Latihan 3. (Ijtihad)

Latihan 3. (Ijtihad)

Latihan 3. (Ijtihad)

by loliyana loliyana -
Number of replies: 37
 

Silahkan kalian berlatih untuk menjawab hal-hal di bawah ini:

1. Apa yang saudara ketahui tentang Ijtihad. jawaban minimal  150.kata.

2. Mengapa pada sat ini ( zaman modern) Ijtihad merupakan ajaran  yang sangat  penting. Jawaban harus menyertakan dasar dari Al-Qur'an.

3. Bagaimana jika seorang Muslim hanya melaksanakan ajaran Al-Qur'an dan Hadist saja. Jawaban disertakan contohnya minimal 3..

In reply to loliyana loliyana

Re: Latihan 3. (Ijtihad)

by Anggitha Dwi Rahayu -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Anggitha Dwi Rahayu

2013032021

Izin mengumpulkan tugas, bu.

1. ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama, yaitu al-Qur’an dan al-hadis dengan jalan istinbat.

Ijtihad (bahasa Arab: اجتهاد‎) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun, pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam. Pengertian lain bahwa ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya sampai sekarang ini. Sementara Imam al-Amidi mengatakan bahwa ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara yang bersifat dhanni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuannya itu.

2. Karena di jaman sekarang ijtihad bisa dijadikan sebagai salah satu metode penggali sumber hokum. Ijtihad disini mempunyai dasar hukum yaitu Al-Qur’an dan sunnah. Di dalam ayat yang menjadi dasar dalam ber-ijtihad sebagai firman Allah Swt dalam QS. al-Nisa’:105 sebagai berikut:

إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat”.

3. Dijelaskan bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat muslim yang diturunkan kepadaNabi Muhammad SAW. Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Hadits ini sebagai sumber hukum yang berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk dari Allah SWT. Namun, Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

Jadi jika hanya melaksanakan 2 hal tersebut kesannya menjadi kurang baik, karena di dalam dalil disebutkan kita harus mencari kebenaran yang tidak ada di dalam Al-Qur’an melalui ijtihad. Jadi jika tidak melaksanakan ijtihad secara tidak langsung juga tidak menaati perintah Allah juga. Adapun contohnya yaitu penggunaan teknologi bayi tabung, penentuan 1 ramadhan dan penentuan 1 syawal

Sekian, Terima Kasih.

In reply to loliyana loliyana

Re: Latihan 3. (Ijtihad)

by Dika Yumanda 2013032041 -

Nama: Dika Yumanda

NPM: 2013032041

PPKN Kelas A

Izin menjawab bu

 

1. Ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. Ijitihad merupakan pekerjaan akal dalam memahami masalah dan menilainya berdasarkan isyarat-isyarat Al-Quran dan Al-Sunnah, kemudian menetapkan kesimpulan mengenai hukum masalah tersebut. Karena itu, ijtihad dapat disebut pula sebagai upaya mencurahkan segenap kemampuan untuk merumuskan hukum syara dengan cara istinbat/menarik kesimpulan dari Al-Quran dan Al-Sunnah. Artinya, menggunakan kemampuan akal untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebut secara eksplisit di dalam Al-Quran dan Al-Sunnah.

Namun, patut diingat bahwa kata “Ijtihad” bukanlah seperti yang dipahamkan oleh sembarang orang, yakni pendapat pribadi seseorang yang tidak mumpuni dalam urusan Agama), melainkan bahwa ijtihad yang benar adalah sebagaimana didefinisikan para ahli usul fiqh, yakni usaha seorang mujtahid dengan segenap kesungguhan dan kesanggupan untuk mendapatkan ketentuan hukum suatu masalah dengan menggunakan metode yang benar dari sumber hukum, yakni Al-Quran dan Al-Sunnah.

 

2. Keberadaan ijtihad sebagai salah satu sumber hukum Islam di zaman modern seperti sekarang ini sangatlah penting. Perkembangan kualitas manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IT), dan pertumbuhan kuantitas manusia memaksa munculnya persoalan-persoalan baru di dalam kehidupan kita sekarang. Masalah bayi tabung, berganti jenis kelamin, donor mata, Keluarga Berencana dan berbagai hal lainnya yang dianggap penting untuk merujuk kepada Hukum Islam. Kondisi di atas, tentu saja memerlukan kepastian hukum bagi umat agar dapat melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan sesuai dengan tuntunan Agama. Namun, yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa ijtihad yang dilakukan tetap tidak bisa ke luar dari ketetapan Al-Qur`an dan Al-Sunnah, serta obyeknya tidak berkaitan dengan hukum yang telah ditetapkan oleh syara secara qath’i

Melakukan ijtihad adalah salah satu di antara sekian banyak perintah Allah dan Rasul-Nya kepada umat Islam, bukan semata-mata inisiatif dan keinginan hawa nafsu. Di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan manusia untuk menggunakan nalar, logika dan akalnya dalam memahami perintah-perintah Allah. Mengenai hal ini bahwasannya Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 105 yang berbunyi.

إِنَّآ أَنْزَلْنَآ إِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ أَرٰىكَ اللَّهُ  ۚ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا

artinya: "Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang berkhianat."

Selain itu juga di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59 yang berbunyi:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ  ۖ فَإِنْ تَنٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْأَاخِرِ  ۚ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا


artinya :"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

 

3. Jawabannya tidak bisa, karena kita berada di zaman teknologi seperti ini pastilah menimbulkan suatu perkara yang harus diselesaikan dengan Hukum Syariat Islam, terlebih lagi ada banyak permasalahan di sekitar kita yang memang perlu sandaran kepada Al-Quran dan Al-Hadits. Ijtihad itu sendiri diperbolehkan dan diperlukan karena adanya suatu perkara/permasalahan yang perlu penjelasan mendetail namun tetap merujuk kepada Al-Quran dan Al-Sunnah. Adapun contohnya seperti berikut.

a. Dilakukannya perembukan oleh seluruh ulama untuk melakukan penentuan pada 1 syawal. Dalam hal ini akan dilakukan berbagai macam perdebatan dari penentuan 1 syawal dan penentuan dari ramadhan pertama.

b. Pembuatan bayi tabung yang dimana tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW yang kemudian menjadi sebuah bentuk solusi bagi orang untuk menyelesaikan permasalahan kesuburan. Melakukan perujukan terhadap berbagai macam bentuk hadis untuk menemukan sebuah hukum yang dibuat oleh teknologi pada bayi tabung.

c. Para ulama telah merujuk kepada hadits-hadits agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini dan menurut MUI menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh) karena hal ini merupakan Ikhtiar yang berdasarkan agama. Allah sendiri mengajarkan kepada manusia untuk selalu berusaha dan berdoa.

In reply to loliyana loliyana

Re: Latihan 3. (Ijtihad)

by Nakita Viorova Rupawan -

Nama: Nakita Viorova Rupawan
NPM: 2053032009

1. Menurut saya Ijtihad sendiri berasal dari bahasa (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh,apa yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam. Pengertian lain bahwa ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya sampai sekarang ini

2. Karena semakin kompleks nya kehidupan modern kita, semakin banyak pula masalah yang tidak kita temukan hukum syariat nya secara langsung dari al quran dan hadist rasulullah saw, sehingga harus ada ulama-ulama untuk menetapkan hukum nya, karena setiap ulama berbeda mazhab dan sudut pandang serta pendapat maka hukum yang dihasilkan dari ijtihad nya mujtahid juga berbeda beda. Dapat kita ambil contoh dari ijtihad ulama tentang boleh atau tidak nya keluar mani diluar hubungan suami istri, beberapa ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan itu haram dan ada juga ulama yang mengatakan itu boleh boleh saja selama bukan kerana berzina dan melihat aurat orang lain.


3.Pada dasarnya, seorang muslim memang harus melaksanakan dan menerapkan ajaran Al Qur'an dan Hadist dalam berbagai aspek di kehidupan sehari hari. Akan tetapi, pada beberapa kasus atau peristiwa khususnya di zaman sekarang ini, terdapat hal2 yang belum dapat didapatkan kesimpulan dengan hanya menggunakan Al Qur'an dan hadist saja, diperlukan suatu metode yang dikenal sebagai ijtihad. Oleh karena itu, apabila seorang muslim hanya melaksanakan ajaran al quran dan hadist saja, pada beberapa peristiwa/ kasus tadi akan kesulitan mendapat jawaban karena belum didapatkan nya kesimpulan akhir dengan hanya menggunakan dalil Ql Quran dan hadist. contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk saat ini adalah tentang penentuan I Syawal, disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu.

In reply to loliyana loliyana

Re: Latihan 3. (Ijtihad)

by Catherine Fitriana -

Assalamualaikum wr.wb
Nama : Catherine Fitriana
Npm : 2053032003
Izin menjawab bu
1. Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun, pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Jenis-jenis Ijtihad
- Ijmak artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.
- Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Contoh ijtihad
Penentuan I Syawal, disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu.
2. Karena di masa modern ini banyak pihak yang meyakini pintu ijtihad sudah tertutup, namun tidak sedikit pula yang menyatakan pintu ijtihad akan tetap terbuka sepanjang zaman.
Sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nisa’:59
Begitu pentingnya melakukan ijtihad sehingga jumhur ulama
menunjuk ijtihad menjadi hujjah dalam menetapkan hukum berdasarkan
firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa’: 59
3. Jika seorang muslim hanya melaksanakan ajaran Al quran dan al hadist saja, bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat muslim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sumber hukum kedua adalah hadist sebagai penguat, pemberi keterangan, dan membuat hukum baru yang tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW atas petunjuk dari Allah SWT. Jadi jika seorang Muslim hanya melaksanakan al quran dan hadits saja tidak masalah, walaupun sebenarnya terdapat 4 sumber hukum islam.

Contohnya
1. Al-Quran tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku 'dan sujud. Tetapi di dalam hadist sudah jelaskan secara jelas mengenai Rasululla yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.
2. .Pembuatan bayi tabung yang dimana tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW yang kemudian menjadi sebuah bentuk solusi bagi orang untuk menyelesaikan permasalahan kesuburan. Melakukan perujukan terhadap berbagai macam bentuk hadis untuk menemukan sebuah hukum yang dibuat oleh teknologi pada bayi tabung.
3. Penentuan I Syawal, disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu.

Terima Kasih
Wassalamualaikum wr.wb

In reply to loliyana loliyana

Re: Latihan 3. (Ijtihad)

by Amanda Rily Jasmine 2013032043 -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izin menjawab bu..

Nama : Amanda Rily Jasmine

Npm : 2013032043 

1.ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis Jadi, bisa dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun, pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam. Tujuan nya adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Ada beberapa metode ijtihad yaitu pertama, Ijmak artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.kedua, Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama hadist.ketiga, istihsân yaitu Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.keempat

Maslahah murshalah Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.kelima, Sududz Dzariah 

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.Keenam,Istishab Sunting

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnyajelas perceraian keduanya.ke tujuh,Urf Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

2.karena pada zaman modern ini Problem kehidupan yang sedemikian struktural dan sistemik, tentu butuh ijtihad tinggi dari para ulama. Kondisi ini tidak bisa dipasrahkan pemecahannya pada model lama seperti yang terbaca dalam sejarah. Kebolehan ini di isyaratkan antara lain Ayat al-Quran yang dijadikan dasar bolehnya ijtihad adalah surat an-Nisa' (5): 59 ;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 

 

Ayat ini berisi perintah untuk taat kepada Allah (dengan menjadikan al-Quran sebagai sumber hukum), taat kepada Rasul-Nya (dengan menjadikan Sunnahnya sebagai pedoman), dan taat kepada ulil amri, serta perintah untuk mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada al-Quran dan Sunnah terkandung maka adanya perintah melakukan ijtihad.

3.fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam dipandang sebagai sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan hadits. Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk mendapatkan sebuah solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya, akan tetapi tidak di temukan baik di Al-Quran atau hadits.sehingga jika kita tidak mengikuti ijtihad maka masalah yang terjadi tidak dapat diselesaikan. jika, ada problem yang solusi nya tidak ada di Al-Qur'an maupun hadits.contoh dari ijtihad itu adalah : 

1. Penentuan 1 Syawal

2. Penentuan 1 ramadhan 

3. Pembuatan bayi tabung

 

In reply to loliyana loliyana

Re: Latihan 3. (Ijtihad)

by Amanda Rily Jasmine 2013032043 -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izin menjawab bu..

Nama : Amanda Rily Jasmine

Npm : 2013032043 

1.ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis Jadi, bisa dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun, pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam. Tujuan nya adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Ada beberapa metode ijtihad yaitu pertama, Ijmak artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.kedua, Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama hadist.ketiga, istihsân yaitu Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.keempat

Maslahah murshalah Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.kelima, Sududz Dzariah 

Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.Keenam,Istishab Sunting

Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnyajelas perceraian keduanya.ke tujuh,Urf Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

2.karena pada zaman modern ini Problem kehidupan yang sedemikian struktural dan sistemik, tentu butuh ijtihad tinggi dari para ulama. Kondisi ini tidak bisa dipasrahkan pemecahannya pada model lama seperti yang terbaca dalam sejarah. Kebolehan ini di isyaratkan antara lain Ayat al-Quran yang dijadikan dasar bolehnya ijtihad adalah surat an-Nisa' (5): 59 ;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 

 

Ayat ini berisi perintah untuk taat kepada Allah (dengan menjadikan al-Quran sebagai sumber hukum), taat kepada Rasul-Nya (dengan menjadikan Sunnahnya sebagai pedoman), dan taat kepada ulil amri, serta perintah untuk mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada al-Quran dan Sunnah terkandung maka adanya perintah melakukan ijtihad.

3.fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam dipandang sebagai sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan hadits. Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk mendapatkan sebuah solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya, akan tetapi tidak di temukan baik di Al-Quran atau hadits.sehingga jika kita tidak mengikuti ijtihad maka masalah yang terjadi tidak dapat diselesaikan. jika, ada problem yang solusi nya tidak ada di Al-Qur'an maupun hadits.contoh dari ijtihad itu adalah : 

1. Penentuan 1 Syawal

2. Penentuan 1 ramadhan 

3. Pembuatan bayi tabung

 

In reply to loliyana loliyana

Re: Latihan 3. (Ijtihad)

by Annisa 2013032049 -

assalamualaikum wr.wb

izin menjawab buu

Nama : Annisa

Npm : 2013032049

1.1.    Menurut saya Ijtihad sendiri berasal dari bahasa (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh,apa yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam. Pengertian lain bahwa ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya sampai sekarang ini

2. karena semakin kompleks nya kehidupan modern kita, semakin banyak pula masalah yang tidak kita temukan hukum syariat nya secara langsung dari al quran dan hadist rasulullah saw, sehingga harus ada ulama-ulama untuk menetapkan hukum nya, karena setiap ulama berbeda mazhab dan sudut pandang serta pendapat maka hukum yang dihasilkan dari ijtihad nya mujtahid juga berbeda beda. Dapat kita ambil contoh dari ijtihad ulama tentang boleh atau tidak nya keluar mani diluar hubungan suami istri, beberapa ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan itu haram dan ada juga ulama yang mengatakan itu boleh boleh saja selama bukan kerana berzina dan melihat aurat orang lain,

3. jika seorang muslim hanya melaksanakan ajaran Al quran dan al hadist saja, bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat muslim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sumber hukum kedua adalah hadist sebagai penguat, pemberi keterangan, dan membuat hukum baru yang tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW atas petunjuk dari Allah SWT. Jadi jika seorang Muslim hanya melaksanakan al quran dan hadits saja tidak masalah, walaupun sebenarnya terdapat 4 sumber hukum islam.

Contohnya
1. Al-Quran tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku 'dan sujud. Tetapi di dalam hadist sudah jelaskan secara jelas mengenai Rasululla yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram (bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat), doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan salam.
2. .Pembuatan bayi tabung yang dimana tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW yang kemudian menjadi sebuah bentuk solusi bagi orang untuk menyelesaikan permasalahan kesuburan. Melakukan perujukan terhadap berbagai macam bentuk hadis untuk menemukan sebuah hukum yang dibuat oleh teknologi pada bayi tabung.
3. Penentuan I Syawal, disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu.

mohon maaf jika ada kesalahan bu saya akhiri

wassalamualaikum wr.wb

 

In reply to loliyana loliyana

Re: Latihan 3. (Ijtihad)

by Anisa lutfia Nurhasanah -

Nama : Anisa Lutfia Nurhasanah 

Npm   : 2013032019

Ijin menjawab bu.

1. Ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama,yaitu Al-Qur'an dan al+-hadist. Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat yang matang. Namun pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

 

2. Karena di era modern seperti sekarang ini ijtihatbisa dijadikan sebagai metode penggali sumber hukum. Firman Allah QS an-nisa : 105 

 

3.jika hanya 2 hal tersebut kesannya kurang baik dikarenakan kurang baik karena didalamnya dalil disebutkan kita harus mencari kebenaran yang tidak ada didalam Al-Qur'an melalui ijtihat.