Nama : Diah Rachmawati Syukri
NPM : 2523031003
Materi studi sosial tema politik, hukum, dan kewarganegaraan menekankan pentingnya warga negara yang aktif berpartisipasi dalam sistem demokrasi, mematuhi hukum, dan menjunjung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia untuk menjaga stabilitas sosial dan keadilan. Politik meliputi proses pengambilan keputusan melalui pemilu, representasi rakyat, dan checks and balances antar lembaga negara, sementara hukum berfungsi sebagai pengatur perilaku masyarakat melalui UUD 1945 dan peraturan turunannya untuk melindungi hak asasi manusia.
Terdapat hubungan yang harmonis antara kekuasaan politik, aturan hukum, dan peran aktif warga negara. Politik memberikan arah dan mekanisme dalam pengambilan keputusan publik. Melalui lembaga-lembaga politik dan proses demokrasi, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi serta mengontrol jalannya pemerintahan. Hukum berfungsi sebagai pedoman tertib sosial yang mengatur perilaku warga dan pemerintah. Hukum memastikan keadilan, ketertiban, perlindungan hak, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran, sehingga kehidupan negara dapat berjalan sesuai aturan. Kewarganegaraan menekankan hak dan kewajiban setiap individu sebagai anggota negara. Warga negara yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab berperan penting dalam menjaga demokrasi, taat hukum, serta berkontribusi pada pembangunan negara.
Kesimpulan dari tema pertemuan kali ini tidak dapat dipisahkan. Politik merumuskan kebijakan dan kekuasaan; Hukum menyediakan kerangka kerja formal dan batasan bagi kekuasaan politik; sementara Kewarganegaraan adalah praktik nyata di mana individu menjalankan hak dan kewajiban mereka untuk memastikan sistem politik dan hukum berjalan secara adil, demokratis, dan sesuai dengan tujuan nasional. Studi sosial pada tema ini mendidik warga negara untuk menjadi subjek aktif, bukan objek pasif, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NPM : 2523031003
Materi studi sosial tema politik, hukum, dan kewarganegaraan menekankan pentingnya warga negara yang aktif berpartisipasi dalam sistem demokrasi, mematuhi hukum, dan menjunjung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia untuk menjaga stabilitas sosial dan keadilan. Politik meliputi proses pengambilan keputusan melalui pemilu, representasi rakyat, dan checks and balances antar lembaga negara, sementara hukum berfungsi sebagai pengatur perilaku masyarakat melalui UUD 1945 dan peraturan turunannya untuk melindungi hak asasi manusia.
Terdapat hubungan yang harmonis antara kekuasaan politik, aturan hukum, dan peran aktif warga negara. Politik memberikan arah dan mekanisme dalam pengambilan keputusan publik. Melalui lembaga-lembaga politik dan proses demokrasi, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi serta mengontrol jalannya pemerintahan. Hukum berfungsi sebagai pedoman tertib sosial yang mengatur perilaku warga dan pemerintah. Hukum memastikan keadilan, ketertiban, perlindungan hak, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran, sehingga kehidupan negara dapat berjalan sesuai aturan. Kewarganegaraan menekankan hak dan kewajiban setiap individu sebagai anggota negara. Warga negara yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab berperan penting dalam menjaga demokrasi, taat hukum, serta berkontribusi pada pembangunan negara.
Kesimpulan dari tema pertemuan kali ini tidak dapat dipisahkan. Politik merumuskan kebijakan dan kekuasaan; Hukum menyediakan kerangka kerja formal dan batasan bagi kekuasaan politik; sementara Kewarganegaraan adalah praktik nyata di mana individu menjalankan hak dan kewajiban mereka untuk memastikan sistem politik dan hukum berjalan secara adil, demokratis, dan sesuai dengan tujuan nasional. Studi sosial pada tema ini mendidik warga negara untuk menjadi subjek aktif, bukan objek pasif, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.