Summary

Summary

Number of replies: 7

Buatlah ringkasan pembahasan materi pekan ini, maksimal 250 kata, tidak boleh sama dengan rekan-rekan anda.

In reply to First post

Re: Summary

by HabibahHusnul 2523031006 -
Nama: Habibah Husnul Khotimah
NPM: 2523031006

Masalah sosial dalam bidang politik, hukum, dan kewarganegaraan menjadi tantangan penting dalam pendidikan IPS karena memengaruhi kualitas kehidupan demokratis. Di bidang politik, rendahnya literasi politik dan maraknya disinformasi memicu polarisasi serta partisipasi publik yang tidak rasional. Pada aspek hukum, ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Sementara itu, dalam ranah kewarganegaraan, melemahnya nilai kebangsaan dan rendahnya kesadaran akan hak serta kewajiban menunjukkan bahwa generasi muda masih rentan terhadap pengaruh negatif globalisasi. Pendidikan IPS berperan strategis untuk merespons isu tersebut dengan menanamkan kemampuan berpikir kritis, pemahaman etika hukum, dan sikap demokratis. Melalui analisis kasus isu aktual, dan simulasi sederhana tentang proses politik atau hukum, siswa diajak memahami dampak keputusan publik terhadap masyarakat. Dengan cara ini, IPS menjadi sarana penting dalam membentuk warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan berintegritas.
In reply to First post

Re: Summary

by Ahmad Ridwan Syuhada -
Ahmad Ridwan Syuhada
2523031008

Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, kehidupan politik, hukum, dan kewarganegaraan di Indonesia menghadapi beragam persoalan yang semakin kompleks. Di dunia politik, misalnya, masyarakat kini dibanjiri informasi dari berbagai arah. Sayangnya, tidak semuanya akurat. Banyak orang akhirnya terseret arus informasi yang salah, sehingga mudah terpecah dan sulit menentukan sikap politik yang benar-benar berdasarkan pemahaman.

Di sisi lain, sistem hukum juga mengalami tantangan yang tidak ringan. Kasus-kasus ketidakadilan atau aturan yang tidak ditegakkan secara konsisten membuat sebagian warga merasa ragu untuk percaya pada lembaga-lembaga negara. Rasa kecewa ini lambat laun mengikis keyakinan masyarakat bahwa hukum mampu melindungi setiap orang secara setara. Dalam kehidupan berbangsa, persoalan lain muncul: semangat kebangsaan yang perlahan memudar di tengah derasnya arus globalisasi. Banyak anak muda lebih akrab dengan budaya digital global dibandingkan memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Padahal, kesadaran itu penting sebagai bekal untuk hidup dalam masyarakat yang demokratis.

Di sinilah pendidikan IPS menemukan relevansinya. Melalui pembelajaran yang mengajak siswa berdiskusi tentang peristiwa terkini, menganalisis kasus nyata, dan mencoba merasakan proses politik atau hukum melalui simulasi, siswa belajar melihat dunia sosial secara lebih jernih. Mereka tidak hanya memahami aturan atau konsep, tetapi juga belajar mengenali dampak sebuah keputusan publik terhadap kehidupan orang banyak. Dengan pendekatan seperti itu, pendidikan IPS bukan sekadar mata pelajaran, tetapi menjadi ruang untuk membentuk warga negara muda yang cerdas, kritis, dan berintegritas—mereka yang siap menghadapi tantangan sosial, politik, dan hukum di masa depan dengan sikap yang bijaksana.

In reply to First post

Re: Summary

by amaradina fatia sari -
Nama : Amaradina Fatia Sari
NPM : 2523031004

IPS memiliki peran dalam membentuk peserta didik menjadi warga negara yang sadar hukum, bermoral, dan mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial politik. Melalui kajian tentang politik dan hukum yang mencakup konsep kekuasaan, negara, norma, keadilan, UUD, dan sistem peradilan. IPS membantu peserta didik memahami bagaimana hubungan sosial diatur dan bagaimana ketertiban masyarakat dijaga. IPS sebagai bidang interdisipliner mengintegrasikan ilmu ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, politik, hukum, dan pendidikan kewarganegaraan sehingga peserta didik memperoleh pemahaman utuh tentang struktur masyarakat.

Pembelajaran IPS juga menjadi tempat penting untuk menanamkan pendidikan kewarganegaraan berbasis nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan tanggung jawab sosial. Melalui pendekatan berpikir kritis, reflektif, dan analitis, peserta didik dilatih menjadi warga negara kritis yang peka terhadap ketidakadilan sosial dan mampu berkontribusi dalam perubahan sosial. Dalam konteks abad ke-21, kewarganegaraan tidak hanya menuntut pengetahuan tentang masyarakat lokal, tetapi juga kemampuan memandang isu secara global, bekerja sama lintas budaya, menghargai keberagaman, serta menyelesaikan konflik secara dialogis dan damai. Dengan demikian, IPS tidak sekadar menyampaikan pengetahuan sosial, tetapi juga membentuk karakter, kesadaran hukum, kompetensi demokratis, serta tanggung jawab kemanusiaan yang dibutuhkan dalam masyarakat modern. IPS menjadi ruang pembelajaran yang mengarahkan peserta didik untuk memahami realitas sosial secara kritis dan berperan aktif sebagai warga negara yang beretika, berpikir terbuka, dan responsif terhadap tantangan global.
In reply to First post

Re: Summary

by Maria Ulfa Rara Ardhika -
Nama : Maria Ulfa Rara Ardhika
NPM : 2523031009

Studi sosial dengan tema politik, hukum, dan kewarganegaraan membahas hubungan antara individu, masyarakat, dan negara dalam kerangka sistem sosial yang teratur. Fokus utamanya adalah bagaimana kekuasaan dikelola, bagaimana aturan hukum dibentuk dan dijalankan, serta bagaimana warga negara menjalankan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara. Politik dalam konteks studi sosial dipahami sebagai proses pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama. Melalui konsep kekuasaan, pemerintahan, partisipasi, dan representasi, politik menjadi sarana untuk mencapai tujuan publik, menjaga stabilitas, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pemilu, partai politik, lembaga negara, serta kebijakan publik menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana proses politik bekerja dalam sebuah sistem demokrasi.
Sementara itu, hukum dipandang sebagai seperangkat aturan yang dibuat untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak individu maupun kelompok dalam masyarakat. Hukum bukan hanya kumpulan pasal tetapi merupakan instrumen sosial yang mencerminkan nilai, moral, dan norma bersama. Melalui lembaga seperti polisi, pengadilan, mahkamah konstitusi, dan lembaga penegak hukum lainnya, hukum dijalankan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan agar masyarakat memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang adil. Hukum juga menjadi panduan agar setiap tindakan warga negara sejalan dengan prinsip-prinsip yang disepakati bersama.
Dalam konteks kewarganegaraan, studi sosial mengajarkan pentingnya memahami identitas sebagai warga negara sekaligus peran aktif dalam kehidupan publik. Kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan status hukum seseorang, tetapi juga mencakup kesadaran akan nilai-nilai demokrasi, toleransi, keadilan sosial, serta komitmen untuk terlibat dalam pembangunan bangsa. Warga negara yang baik diharapkan mampu berpikir kritis, menghargai perbedaan, berpartisipasi dalam kegiatan sosial-politik, dan mematuhi hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, tema politik, hukum, dan kewarganegaraan dalam studi sosial membantu membangun pemahaman bahwa kehidupan bersama tidak terjadi secara alami, melainkan melalui sistem yang dirancang agar hak, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan dapat dinikmati oleh semua. Dengan memahami ketiga aspek ini, generasi muda dapat tumbuh sebagai warga negara yang sadar hak dan tanggung jawabnya, mampu terlibat dalam proses politik secara etis, serta menghormati keberagaman dan hukum dalam menjaga harmoni masyarakat.
In reply to First post

Re: Summary

by Diah Rachmawati Syukri -
Nama : Diah Rachmawati Syukri
NPM : 2523031003

Materi studi sosial tema politik, hukum, dan kewarganegaraan menekankan pentingnya warga negara yang aktif berpartisipasi dalam sistem demokrasi, mematuhi hukum, dan menjunjung nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia untuk menjaga stabilitas sosial dan keadilan. Politik meliputi proses pengambilan keputusan melalui pemilu, representasi rakyat, dan checks and balances antar lembaga negara, sementara hukum berfungsi sebagai pengatur perilaku masyarakat melalui UUD 1945 dan peraturan turunannya untuk melindungi hak asasi manusia.

Terdapat hubungan yang harmonis antara kekuasaan politik, aturan hukum, dan peran aktif warga negara. Politik memberikan arah dan mekanisme dalam pengambilan keputusan publik. Melalui lembaga-lembaga politik dan proses demokrasi, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi serta mengontrol jalannya pemerintahan. Hukum berfungsi sebagai pedoman tertib sosial yang mengatur perilaku warga dan pemerintah. Hukum memastikan keadilan, ketertiban, perlindungan hak, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran, sehingga kehidupan negara dapat berjalan sesuai aturan. Kewarganegaraan menekankan hak dan kewajiban setiap individu sebagai anggota negara. Warga negara yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab berperan penting dalam menjaga demokrasi, taat hukum, serta berkontribusi pada pembangunan negara.

Kesimpulan dari tema pertemuan kali ini tidak dapat dipisahkan. Politik merumuskan kebijakan dan kekuasaan; Hukum menyediakan kerangka kerja formal dan batasan bagi kekuasaan politik; sementara Kewarganegaraan adalah praktik nyata di mana individu menjalankan hak dan kewajiban mereka untuk memastikan sistem politik dan hukum berjalan secara adil, demokratis, dan sesuai dengan tujuan nasional. Studi sosial pada tema ini mendidik warga negara untuk menjadi subjek aktif, bukan objek pasif, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Summary

by Resti Apriliyani -
Nama : Resti Apriliyani
NPM : 2523031007

Dalam kajian IPS, politik dipelajari sebagai proses bagaimana masyarakat mengatur kekuasaan, memilih pemimpin, dan membuat keputusan bersama. IPS membantu siswa memahami bahwa partisipasi politik adalah bagian penting dari kehidupan sosial, bukan hanya urusan pemerintah. Hukum dalam perspektif IPS dipandang sebagai sistem aturan yang menjaga keteraturan sosial. IPS menekankan bagaimana hukum berfungsi melindungi warga, menyelesaikan konflik, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ketika hukum lemah, kehidupan sosial menjadi tidak stabil. Kewarganegaraan dalam IPS membahas bagaimana warga negara berperan dalam masyarakat, mulai dari memahami hak–kewajiban, berpartisipasi dalam pemilu, hingga bersikap kritis terhadap isu publik. IPS membentuk warga sosial yang bertanggung jawab dan sadar akan dampak setiap tindakan bagi kehidupan bersama. Secara keseluruhan, IPS melihat politik sebagai proses sosial, hukum sebagai pengatur kehidupan sosial, dan kewarganegaraan sebagai identitas serta peran warga dalam menjaga keberlangsungan masyarakat demokratis.
In reply to First post

Re: Summary

by Indri Mutiara -
Nama : Indri Mutiara
NPM : 2523031001

Masalah sosial yang berkaitan dengan politik, hukum, dan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan IPS berhubungan erat dengan pembentukan kesadaran dan sikap warga negara. Dalam bidang politik, permasalahan yang sering muncul adalah rendahnya literasi politik peserta didik, sikap apatis terhadap proses demokrasi, serta kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban politik sebagai warga negara. Kondisi ini menyebabkan siswa kurang peduli terhadap isu publik dan kehidupan berbangsa, sehingga nilai-nilai demokrasi belum tertanam secara optimal.

Dalam bidang hukum, masalah sosial yang relevan meliputi rendahnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan, ketidakadilan penegakan hukum, serta maraknya pelanggaran hukum di kalangan remaja seperti perundungan dan penyalahgunaan media sosial. Banyak peserta didik belum memahami pentingnya hukum sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, pendidikan IPS berperan menanamkan pemahaman tentang supremasi hukum, keadilan, serta tanggung jawab sosial.

Sementara itu, dalam bidang kewarganegaraan, masalah sosial yang sering dihadapi adalah menurunnya rasa nasionalisme, rendahnya sikap toleransi dalam masyarakat yang majemuk, serta lemahnya kepedulian sosial. Pendidikan IPS menjadi sarana penting untuk menumbuhkan nilai cinta tanah air, toleransi, dan tanggung jawab sebagai warga negara agar peserta didik mampu berperan aktif dan positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.