NPM : 2415012045
Kelas : A
Dalam jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, menggunakan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan negara Indonesia, seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi dasar perumusan politik hukum untuk mencapai cita-cita bersama bangsa. Politik hukum di Indonesia telah berkembang sejak TAP MPRS No. 2 tahun 1960 yang mengarah pada perencanaan hukum melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), diperbarui setiap lima tahun.
Di negara ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan sosial, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai etika yang tertuang dalam Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila menjadi dasar fundamental yang membentuk norma dan aturan, di mana setiap kebijakan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya. Dengan demikian, hukum di Indonesia diharapkan bukan hanya berfungsi secara teknis dan formal, tetapi juga memiliki dimensi etis yang kuat yang mendukung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan bersama.
Selanjutnya, jurnal ini menyoroti bahwa keterkaitan antara hukum dan etika ini sangat penting untuk memastikan bahwa politik hukum di Indonesia memiliki arah yang jelas pada kepentingan masyarakat. Hukum yang dibuat tanpa landasan etika cenderung menjadi kaku dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Pancasila sebagai sumber etik nasional menjadi pedoman agar peraturan yang dibuat mampu melindungi hak-hak asasi manusia, menghargai keberagaman, dan mendorong keadilan sosial.
Kesimpulannya ialah bahwa untuk membangun sistem hukum yang adil dan bermoral di Indonesia, politik hukum harus selalu berpijak pada nilai-nilai etika Pancasila. Keterkaitan antara hukum dan etika ini mencerminkan bahwa hukum yang baik seharusnya mencerminkan kepentingan masyarakat luas. Dengan memprioritaskan etika berbasis Pancasila, diharapkan hukum di Indonesia dapat menciptakan keadilan yang merata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam hukum di Indonesia merupakan upaya untuk membangun peradaban hukum yang tidak hanya sah secara formal tetapi juga bermakna secara moral, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita bangsa.