Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 76
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Abraham Stanley Wijaya -

nama: Abraham Stanley Wijaya

npm: 2415012029


Jurnal yang dianalisis berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.


Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak demikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.


Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas oleh penulis dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jimly Asshiddiqie, menggambarkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.


Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.


Menurut pendapat pribadi saya, penulis menulis hubungan antara etika dengan hukum itu karena kedua hal tersebut sangat berkaitan. Adanya hukum yaitu untuk mengatur manusia agar untuk mencapai ketentraman bersama. Melanggar peraturan yang dibuat hukum sama saja dengan melanggar etika dan moral. Karena hal-hal yang diatur dalam hukum biasanya hal-hal yang sesuai dengan norma jadi apabila hal tersebut dilanggar, maka itu sama saja dengan melakukan perbuatan yang melanggar norma serta etika dan moral yang ada.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adam Karto -
Nama: Adam Nugroho Karto

NPM: 2415012039

Jurnal yang dianalisis berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Artikel ini berangkat dari tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Penulis berargumen bahwa pencapaian tujuan bersama harus dirancang melalui politik hukum, yang merupakan bentuk akhir dari kebijakan publik dan memuat proses legislasi. Etika di sini didefinisikan sebagai cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, terutama dalam konteks negara.

Artikel ini memaparkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dapat dilihat dari tiga dimensi:

Dimensi Substansi dan Wadah: Hubungan hukum dan etika memiliki struktur yang saling mengisi, di mana hukum menjadi kerangka formal, sementara etika menyediakan nilai moral yang mendasarinya.
Dimensi Cakupan Hubungan: Etika lebih luas daripada hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak setiap pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum.
Dimensi Alasan Ketaatan Manusia: Hukum menuntut kepatuhan karena sanksi, sedangkan etika diikuti karena kesadaran moral.
Analisis Kritis
Ketepatan dalam Pemaparan Konsep: Artikel ini secara efektif menyampaikan konsep hubungan hukum dan etika, menghubungkan keduanya dalam konteks politik hukum yang sering dipengaruhi oleh dinamika politik dan kepentingan berbagai pihak. Namun, pembahasan ini dapat diperluas dengan studi kasus yang menunjukkan penerapan nyata etika dalam kebijakan hukum.

Argumen Tentang Pancasila sebagai Sumber Etik: Pancasila dianggap sebagai landasan etika dalam pembentukan hukum. Pendekatan ini penting, tetapi jurnal ini bisa lebih kaya dengan menganalisis bagaimana nilai Pancasila diterapkan dalam regulasi dan keputusan hukum konkret.

Kekuatan Teoritis dan Filosofis: Artikel ini berhasil menggabungkan perspektif dari berbagai ahli hukum, seperti Jimly Asshiddiqie dan Satjipto Rahardjo, yang memperkaya analisisnya. Namun, lebih banyak argumen filosofis dan kritik dari perspektif praktis mengenai dinamika hukum di Indonesia dapat memperdalam analisis.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya etika dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai landasan utama. Ini adalah kontribusi yang penting untuk mengingatkan pembuat kebijakan bahwa hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga harus berlandaskan etika yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan moral bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Laila Sari -
Nama : Laila Sari
NPM : 2415012037
Kelas : A

Jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia", tentu saja jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, setelah dianalisis jurnal ini berfokus pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan etika dan sumber moral dalam pembentukan hukum di negara ini. Penulis, Sri Pujiningsih, menjelaskan bahwa pencapaian tujuan nasional harus didukung oleh sistem hukum yang dirancang melalui politik hukum. Politik hukum ini berperan untuk mengarahkan pembuatan undang-undang dan kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai bersama.

Dalam jurnal ini, etika dianggap sebagai fondasi moral yang memandu perilaku manusia dalam bernegara. Etika memiliki peran penting dalam membentuk perilaku individu dan kolektif, terutama bagi para pembuat kebijakan. Tiga dimensi yang menunjukkan hubungan antara hukum dan etika adalah substansi dan wadah, cakupan hubungan antara hukum dan etika, serta alasan moral yang mendorong kepatuhan atau pelanggaran terhadap hukum.

Selain itu, jurnal ini menguraikan bahwa politik hukum tidak hanya soal membuat aturan, tetapi juga melibatkan kompromi dan pertimbangan dari berbagai kekuatan politik. Penulis juga menyoroti bahwa etika sering kali lebih luas daripada hukum dengan kata lain, tidak semua pelanggaran etika bisa dianggap pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran hukum biasanya adalah pelanggaran etika juga.

Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya integrasi antara nilai-nilai etika (terutama Pancasila) dengan politik hukum untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendidik masyarakat sesuai dengan norma dan moral yang diinginkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Figo Maurist Raihan Noor -
Nama : Figo Maurist Raihan Noor
NPM : 2415012018

Analisis jurnal Hubungan Hukum dan Etika Politik

Moral dan etika mempunyai kaitannya tersendiri terhadap tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau peraturan, sedangkan etika, merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang pandangan moral tersebut. Moral dan etika memiliki tujuan itu tersendiri sebagai peraturan dalam bentuk disiplin untuk kehidupan yang baik.

Terdapat lima tahap perkembangan etika, yaitu: etika teologi, yang bermula dari doktrin agama, etika ontologis, yang merupakan tahap perkembangan, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku, etika fungsional tertutup secara internal, dan etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan.

Menurut Soedarto, yaitu politik hukum yang merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara berwenang, menetapkan peraturan sesuai dengan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Politik hukum dapat dimaknai sebuah alat atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia(Soenaryati). Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, lalu dipilih sesuai dengan prioritas diselaraskan dengan konstitusi. Sehingga ketika diaplikasikan dalam norma dapat bersifat ideal dan sesuai dengan cita-cita bangsa. 

Maka terdapat hubungan diantara etika dan hukum tersebut. Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh atau jiwa dari kedua hal tersebut sebagaimana agama yang mendasari hal tersebut. Etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana tindakan manusia terhadap peraturan dan kewajiban, etika berfungsi sebagai correction pen bagi manusia untuk menghindari perilaku menyimpang.

Dapat disimpulkan bahwa Hubungan atau kaitan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia, saya berasumsi, etika dan moral dapat diilustrasikan sebagai sayur dan buah di antara hidangan berat. Artinya etika menjadi landasan manusia melakukan perbuatan sehingga mematuhi peraturan atau konstitusi yang sudah ada, terhindar dari penyimpangan, dan sesuai dengan cita-cita bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Kharisma Wibisono -
Nama : Kharisma Wibisono
NPM : 2415012027

Jurnal ini mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai panduan nilai utama. Disebutkan bahwa untuk mencapai tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dibutuhkan politik hukum yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Hubungan antara hukum dan etika dijelaskan melalui tiga aspek: isi dan bentuknya, luasnya cakupan, serta alasan orang mematuhi atau melanggarnya. Hukum memberikan aturan yang konkret, sementara etika berfungsi sebagai pedoman perilaku yang lebih luas dalam masyarakat. Setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum.

Jurnal ini juga menunjukkan bahwa politik hukum adalah proses yang terus berkembang dan dipengaruhi oleh dinamika politik. Inti dari politik hukum adalah membentuk kebijakan yang sesuai dengan cita-cita bangsa, yang mencerminkan nilai-nilai etika di masyarakat dan berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Hani Novitri -
Nama : Hani Novitri Nia Ramadhani
NPM : 2415012062

hasil dari analisis jurnal dengan judul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik" adalah sebagai berikut:

Hukum dalam konteks Indonesia adalah sistem aturan yang memiliki kekuatan mengikat, yang bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial yang adil dan teratur. Etika, di sisi lain, merujuk pada nilai-nilai moral yang menjadi pedoman perilaku individu maupun masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Etika berkaitan dengan pertanyaan tentang apa yang benar dan baik secara moral. Jurnal ini menggarisbawahi bahwa hubungan antara hukum dan etika sangat penting dalam menciptakan kebijakan hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai moral dan keadilan sosial yang diinginkan oleh masyarakat.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dijadikan sebagai sumber utama nilai dan etika dalam pembuatan kebijakan hukum. Kelima sila dalam Pancasila mengandung prinsip-prinsip moral yang bersifat universal, seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, serta keadilan sosial. Dalam jurnal ini, Pancasila dipandang tidak hanya sebagai dasar hukum formal, tetapi juga sebagai panduan etis yang seharusnya mengarahkan para pembuat kebijakan untuk memperhatikan nilai-nilai moral dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan hukum dan politik. Pancasila berfungsi sebagai pedoman moral untuk menilai apakah suatu kebijakan hukum sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam masyarakat Indonesia.

Analisis ini menyoroti kesenjangan yang terjadi antara prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam sistem hukum Indonesia dan prinsip-prinsip etika yang seharusnya menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan hukum. Politik hukum Indonesia seringkali terpengaruh oleh kepentingan politik praktis, yang kadang mengabaikan nilai-nilai etik yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini menyebabkan ketidakselarasan antara tujuan hukum yang formal dan harapan moral masyarakat. Jurnal ini mengkritisi beberapa kebijakan hukum yang ada, yang meskipun sah menurut hukum, namun tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai moral yang diharapkan oleh Pancasila, seperti keadilan dan kesejahteraan sosial.

Di dalam praktik politik hukum Indonesia, banyak kebijakan yang dilahirkan tidak selalu berlandaskan pada prinsip keadilan sosial yang digariskan oleh Pancasila, meskipun dari sisi legalitas, kebijakan tersebut sah. Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam politik hukum di Indonesia adalah keberpihakan pada kepentingan politik praktis atau kelompok tertentu yang menyebabkan hukum kadang tidak berfungsi untuk mencapai tujuan keadilan sosial secara merata. Meskipun demikian, Pancasila tetap menjadi pedoman yang sangat relevan dalam mengingatkan pentingnya menyeimbangkan antara kepentingan politik dan moralitas dalam pembuatan kebijakan hukum.

Salah satu rekomendasi utama dari jurnal ini adalah untuk memperkuat hubungan antara nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancasila dengan sistem hukum Indonesia, agar setiap kebijakan hukum yang diambil tidak hanya sah secara legal, tetapi juga benar secara moral. Pemerintah dan lembaga pembuat kebijakan diharapkan lebih sensitif terhadap nilai-nilai etis dalam politik hukum, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan yang lebih luas, sesuai dengan semangat Pancasila. Perlunya adanya refleksi kritis terhadap penerapan hukum yang tidak hanya mengutamakan kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga keadilan dan kebaikan moral yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jurnal ini menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia sangat erat, dan Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber nilai yang sangat penting dalam mengarahkan pembuatan kebijakan hukum yang tidak hanya memenuhi syarat legal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan sosial dan moralitas. Namun, untuk mencapai keseimbangan yang ideal antara hukum dan etika, perlu adanya komitmen lebih besar dari seluruh elemen politik dan hukum untuk menjalankan prinsip-prinsip etis yang terkandung dalam Pancasila. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai pentingnya integrasi antara nilai-nilai etika dalam Pancasila dengan politik hukum di Indonesia, dan menyarankan agar kebijakan hukum tidak hanya dilihat dari perspektif legalitas semata, tetapi juga dari perspektif moralitas dan keadilan sosial yang lebih luas.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Malik Askar Astama Alam Malik -
Nama: Malik Askar Astama Alam
NPM: 2415012047

Jurnal ini membahas bagaimana hukum dan etika saling berkaitan dalam politik hukum Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai utamanya. Untuk mencapai tujuan negara yang ada di Pembukaan UUD 1945, politik hukum harus dibangun bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

Hubungan antara hukum dan etika dilihat dari tiga sisi: isi dan bentuknya, seberapa luas cakupannya, serta alasan mengapa orang memilih untuk mengikuti atau melanggarnya. Hukum memberikan aturan yang konkret, sementara etika berfungsi sebagai panduan moral yang lebih luas. Setiap pelanggaran hukum juga dianggap melanggar etika, meski tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum.

Jurnal ini juga mencatat bahwa politik hukum adalah proses yang dinamis dan berkembang, dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik. Tujuan utama politik hukum adalah membangun kebijakan yang sejalan dengan cita-cita bangsa dan mencerminkan nilai-nilai etika yang dipegang masyarakat, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Anisa Wita Chantiqa -
Nama: Anisa Wita Chantiqa
NPM: 2415012002

Dalam jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" membahas tentang hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di indonesia.

Didalam jurnal dijelaskan bahwa etika membahas tentang prinsip moralitas yang mana setiap orang memiliki moralitasnya sendiri. Sedangkan, menurut Padmo Wahjono hukum adalah suatu kebijakan dasar yang menentukan arah. Dari pembahasan singkat mengenai etika dan hukum, keduanya memiliki hubungan yang dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau tidak melanggarnya.

Etika pada mulanya bersumber pada doktrin agama dan dapat mengarahkan perilaku setiap masyarakat.
Namun, kebutuhan akan pengarahan perilaku manusia membutuhkan kebijakan atau hukum, seperti yang semula hanya bersifat himbauan dapat menjadi konkrit atau nyata, contohnya melalui teguran serta peringatan yang berujung sanksi jika melanggarnya.
Dengan adanya hukum dapat menjadi pertimbangan masyarakat untuk dapat mematuhi aturan yang ada.

Menurut pendapat saya, penjelasan mengenai hubungan antara etik dan hukum dalam jurnal tersebut sudah sangat jelas. Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara etika dan hukum akan selalu berkaitan, dan mustahil untuk dapat dipisahkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Rafli Aksa -
Nama : Muhammad Rafli Aksa 
NPM : 2415012016 
Kelas : B 

Kesimpulan dari analisis jurnal ini adalah bahwa politik hukum di Indonesia berfungsi sebagai cara untuk mengatur masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai etika dan hukum. Tujuan politik hukum ini diwujudkan dalam upaya negara untuk melindungi, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan, dan menjaga perdamaian dunia, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, politik hukum berperan penting untuk menetapkan kebijakan hukum yang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan bersama, tetapi juga berdasarkan nilai-nilai- nilai moral yang ada di masyarakat.

Hubungan antara hukum dan etika dijelaskan dalam tiga aspek. Pertama, hukum sebagai wadah yang menampung prinsip-prinsip etika, di mana hukum berfungsi sebagai aturan konkret yang bersumber dari nilai-nilai moral. Kedua, hukum lebih sempit daripada etika, artinya pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika berakibat hukum. Ketiga, alasan manusia mematuhi hukum bukan hanya karena takut akan hukuman, tetapi juga didorong oleh kesadaran bahwa aturan tersebut baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia adalah proses yang menyatukan nilai-nilai hukum dan etika dalam membentuk aturan yang adil serta menjaga ketenagakerjaan dan kehati-hatian.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by MUHAMMAD RIDHO ALGUSHA -
NAMA : MUHAMMAD RIDHO ALGUSHA
NPM : 2455012005
KELAS : A

Jurnal yang dianalisis berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Dalam jurnal tersebut, etika dianggap sebagai fondasi moral yang memandu perilaku manusia dalam bernegara. Etika memiliki peran penting dalam membentuk perilaku individu dan kolektif, terutama bagi para pembuat kebijakan. Tiga dimensi yang menunjukkan hubungan antara hukum dan etika adalah substansi dan wadah, cakupan hubungan antara hukum dan etika, serta alasan moral yang mendorong kepatuhan atau pelanggaran terhadap hukum.

Jurnal ini juga menunjukkan bahwa politik hukum adalah proses yang terus berkembang dan dipengaruhi oleh dinamika politik. Inti dari politik hukum adalah membentuk kebijakan yang sesuai dengan cita-cita bangsa, yang mencerminkan nilai-nilai etika di masyarakat dan berlandaskan pada Pancasila ,serta UUD 1945.

Jadi kesimpulannya, bahwa Hubungan atau kaitan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia, saya berasumsi, etika dan moral dapat diilustrasikan sebagai sayur dan buah di antara hidangan berat. Artinya etika menjadi landasan manusia melakukan perbuatan sehingga mematuhi peraturan atau konstitusi yang sudah ada, terhindar dari penyimpangan, dan sesuai dengan cita-cita rakyat indonesia/bangsa indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by azsyifa yoana desiva aztiwi -
Nama : Azsyifa Yoana Desiva Aztiwi
Npm : 2455012008
jurnal tersebut berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Di tengah kompetisi bangsa-bangsa yang semakin ketat, pembentukan etika kehidupan berbangsa menjadi sangat penting untuk mendorong terbentuknya etos kerja, kedisiplinan, dan kepatuhan hukum yang diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa. Pembangunan politik hukum masih belum menjangkau aspek etika dan moralitas dalam sistem hukum Indonesia. Tentu saja hal ini membuat produk hukum yang dihasilkan hanya mencerminkan kepentingan kelompok atau golongan elit tertentu.
Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur benar-salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang berlaku, dan lain sebagainya.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentatif. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Hukum dan kekuasaan negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas oleh penulis dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Talita Rifannie -
Nama : Talita Rifannie Sartika
NPM : 2415012010

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti- dak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip mo- ralitas
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu ke- mungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pemba- haruan/pembangunan hukum sebagai berikut:

1. Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang me- nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2. ⁠Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehen- dak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya
3. ⁠Soedarto. Politik hukum adalah ke- bijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-pera- turan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang ter- kandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya etika dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai landasan utama. Ini adalah kontribusi yang penting untuk mengingatkan pembuat kebijakan bahwa hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga harus berlandaskan etika yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan moral bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Satria widiantara Muharto -
Nama :satria Widiantara Muharto
Npm :2415012030

Judul Jurnal : Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia

Rumusan masalah : 1. hubungan antara hukum antara hukum dan etik?
2. Bagaimana kedua hubungan hukum dan etik dalam politik indonesia?

Dalam jurnal yang berjudul hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia memaparkan tentang landasan moral dan etika, yang menjadikan pancasila sebagai acuan negara ini untuk membentuk bangsa yang berkarakter serta memiliki etika yang sesuai dengan norma hukum di indonesia.
etika adalah ladang tempat hukum di tentukan dan hukum sendiri merupakan pengenjawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan.
dalam filsafat hukum kita mengenal hukum dari tingkatannya yang berawal dari nilai asas, norma dan undang undang

Didalam hubungan antara dan hukum dan etika dapat melalui 3 dimensi, yaitu dimensi,substansi dan wadah dari ketiga dimensi ini disimpulkan tokoh yang ahli di dalam bidangnya, contohnya jimly assidiqie,, ia menggambarkan hukum dan etika dengan memberi catatan agama sebagai jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya dan nasi sebagai etikany, lalu unsur lainnya seperti vitamin, protein dan lainnya adalah sebagai agama.
"Law float in the sea of ethics" adalah jika etika di ibaratkan sebagai samudra maka kapal adalah hukumnya.

Kesimpulannya dengan demikian posisi etika adalah jauh diatas hukum, implikasinya pelanggaran etika secara sosiologis mendapat celaan, sama atau bahkan atau lebih dari pelanggaran hukum
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Daffa Sonalia Hendrawan -
Nama : Daffa Sonalia Hendrawan
Npm : 2415012035

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai utama. Pancasila tidak hanya menjadi dasar hukum tetapi juga sebagai pedoman etika bagi perilaku politik. Hubungan antara hukum dan etika diurai dalam tiga dimensi, yaitu substansi dan wadah, luasnya cakupan, serta alasan moral manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum.

Poin-Poin Utama:
1. Tujuan Negara dan Politik Hukum
- Tujuan negara Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
- Pencapaian tujuan ini diwujudkan melalui politik hukum yang melibatkan penyusunan kaidah hukum dalam proses legislasi.

2. Hubungan Hukum dan Etika
Hukum dan etika saling terkait dalam tiga dimensi:
1. Dimensi Substansi dan Wadah : Hukum sebagai wadah bagi nilai-nilai etika.
2. Dimensi Luasan Cakupan: Etika memiliki cakupan lebih luas dari hukum. Semua pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum.
3.Dimensi Alasan Mematuhi: Kepatuhan terhadap hukum bisa didorong oleh kesadaran etika, bukan hanya ketakutan akan sanksi.

3. Pengertian Politik Hukum:
- Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah dan isi hukum.
- Beberapa ahli, seperti Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo, berpendapat bahwa politik hukum berperan dalam pembaruan hukum sesuai nilai-nilai sosial yang berkembang.

4. Peran Pancasila dalam Politik Hukum:
- Pancasila sebagai sumber etik dan nilai hukum di Indonesia menjadi landasan dalam merumuskan peraturan yang mencerminkan aspirasi bangsa.

5. Pembangunan Hukum Nasional:
- Politik hukum diarahkan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang sejalan dengan cita-cita bangsa dan mengakomodasi nilai sosial dan budaya Indonesia.

6. Proses Legislasi dan Peran BPHN:
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memegang peran dalam perencanaan hukum yang terintegrasi, salah satunya melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Jurnal ini menekankan bahwa keselarasan antara hukum dan etika dapat memperkuat sistem hukum yang berfungsi untuk mencapai keadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by MEI FIDA -
Nama: Meifida
Npm: 2415012021

Jurnal yang saya analisis adalah jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika Politik Hukum di Indonesia"

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Artikel membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia.

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945, yang harus dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen bangsa.
Terdapat tiga dimensi hubungan antara hukum dan etika: substansi, cakupan, dan alasan kepatuhan.
Politik hukum merupakan pilihan yang diselaraskan dengan konstitusi dan dituangkan dalam produk hukum.
Penekanan pada pentingnya etika dalam pengendalian perilaku pejabat publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Hubungan antara hukum dan etika dibentuk oleh tiga dimensi, yaitu:
Dimensi Substansi dan Wadah: Menunjukkan bahwa etika berfungsi sebagai dasar filosofis yang mendasari hukum.
Dimensi Cakupan: Menyatakan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum; setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum.
Dimensi Alasan Manusia: Menggambarkan motivasi individu untuk mematuhi atau melanggar hukum dan etika, yang seharusnya didasarkan pada kesadaran akan kebaikan dan kewajiban.
Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia terjalin melalui penerapan nilai-nilai etika dalam pembuatan dan pelaksanaan hukum. Etika berfungsi sebagai landasan moral yang memandu pembentukan kebijakan publik dan hukum, memastikan bahwa hukum tidak hanya bersifat formal tetapi juga mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat. Selain itu, etika membantu mengawasi perilaku pejabat publik, menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Positivasi etik dalam konteks etika dan hukum merujuk pada penerapan prinsip-prinsip etika dalam bentuk yang lebih konkret, seperti kode etik dan pedoman perilaku. Ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi perilaku individu dalam suatu organisasi atau komunitas, sehingga dapat menilai tindakan berdasarkan nilai-nilai etika yang telah ditetapkan. Dengan demikian, positivasi etik berfungsi sebagai kerangka kerja untuk mengarahkan perilaku yang sesuai dengan norma-norma etika dalam praktik hukum.
Etika terapan dalam konteks perilaku manusia bernegara merujuk pada cabang filsafat yang membahas penerapan prinsip-prinsip etika dalam tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu dalam konteks kehidupan bernegara. Ini mencakup analisis kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat, serta bagaimana individu dan kelompok seharusnya bertindak untuk mencapai kebaikan bersama dan keadilan sosial. Etika terapan berfungsi sebagai panduan untuk menilai dan mengarahkan perilaku politik dan hukum agar sesuai dengan nilai-nilai moral yang diakui dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Monica Edna Yulia -
Nama : Monica Edna Yulia
NPM : 2415012005

Analisis jurnal yang berjudul
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Dalam jurnal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, Pencapaian tujuan bersama tersebut harus
dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama
seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.

Dalam jurnal terdapat hubungan antara etika dan moral. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.7 Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics
merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,
tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.

Terdapat 5 tahap perkembangan etika, tahap pertama yaitu etika teologi (theogical
ethics. Tahap kedua yaitu, etika ontologis (ontological ethics). Tahap ketiga yaitu, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Tahap keempap yaitu, etika fungsional
tertutup (close functional ethics). dan Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics).
Menurut Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Dan Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to Monica Edna Yulia

Re: Forum Analisis Jurnal

by IGEDE BERLIAN ARSA PRATAMA -
Nama: igede berlian arsa pratama

NPM: 2455012004

Jurnal yang dianalisis berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Jurnal Sri Pujiningsih yang membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia mengangkat isu penting mengenai bagaimana keduanya saling mempengaruhi dalam pembentukan dan penerapan kebijakan hukum. Dalam konteks politik hukum, hukum dan etika bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan saling terkait dan berkontribusi terhadap terciptanya sistem hukum yang berkeadilan.

Hukum dan Etika dalam Politik Hukum Indonesia
Hukum, sebagai seperangkat aturan yang sah ditetapkan oleh negara, berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat, sedangkan etika berkaitan dengan prinsip moral dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Sri Pujiningsih mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, kebijakan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh nilai-nilai etika yang berkembang dalam masyarakat. Etika ini tidak hanya bersifat ideal, tetapi juga praktis, berperan dalam menentukan apakah kebijakan hukum tersebut mencerminkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan umum.

Peran Etika dalam Pembentukan Kebijakan Hukum
Penulis menjelaskan bahwa dalam pembuatan kebijakan hukum, terutama dalam konteks Indonesia yang kaya dengan keanekaragaman budaya dan nilai sosial, etika memainkan peran penting. Nilai-nilai etika, seperti keadilan, hak asasi manusia, dan kemanusiaan, harus dipertimbangkan dalam setiap proses legislasi dan penegakan hukum. Misalnya, dalam isu-isu seperti korupsi, hak asasi manusia, atau reformasi hukum, etika menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan untuk menentukan arah hukum yang lebih berpihak pada keadilan sosial.

Tantangan dalam Politik Hukum Indonesia
Sri Pujiningsih juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh politik hukum Indonesia, termasuk adanya ketidaksesuaian antara hukum yang tertulis dengan implementasi di lapangan. Ketidaksetaraan dalam penerapan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakmampuan sistem hukum untuk menciptakan keadilan sosial yang nyata menjadi masalah besar. Salah satu penyebabnya adalah ketegangan antara hukum yang lebih bersifat rasional dan objektif dengan nilai-nilai moral yang sering kali bersifat subjektif dan dapat berbeda-beda antar individu atau kelompok.

Implikasi Sosial dan Politik
Implikasi dari penerapan hukum yang tidak memperhatikan etika bisa sangat besar bagi masyarakat. Jika hukum hanya diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan nilai-nilai etika, hal ini bisa menciptakan ketidakpuasan sosial, penolakan terhadap hukum, bahkan kerusakan pada tatanan sosial. Sebaliknya, jika hukum dan etika dapat diintegrasikan dengan baik, maka sistem hukum bisa menciptakan keadilan yang lebih merata dan diterima oleh masyarakat.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Dalam kesimpulannya, Sri Pujiningsih menekankan pentingnya keselarasan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia. Ia menyarankan agar para pembuat kebijakan lebih memperhatikan nilai-nilai etika dalam merumuskan hukum, karena ini akan berdampak pada terciptanya kebijakan hukum yang adil dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Untuk itu, pendidikan hukum yang memperkenalkan nilai-nilai moral dan etika juga perlu ditingkatkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Khaidir Arkan -
Nama : Khaidir Arkan
NPM : 2415012046
kelas B, S1 Arsitektur 2024
Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia


Artikel berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" oleh Sri Pujiningsih membahas hubungan rumit antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum Indonesia. Artikel ini membahas bagaimana negara Indonesia, sebagaimana diartikulasikan dalam UUD 1945, bertujuan untuk mencapai tujuan nasional melalui pendekatan kolektif yang melibatkan semua elemen masyarakat dalam apa yang biasanya disebut sebagai politik hukum. Artikel ini menekankan bahwa pembentukan norma hukum merupakan komponen penting dari kebijakan publik, khususnya selama proses legislasi.

Pujiningsih menguraikan evolusi perumusan politik hukum di Indonesia, yang dimulai 15 tahun pasca-kemerdekaan dan dibentuk secara signifikan oleh Ketetapan MPRS No. 2 tahun 1960 dan perubahan-perubahannya selanjutnya. Hubungan antara hukum dan etika dieksplorasi melalui tiga dimensi: substansi dan isi hukum, keluasan hubungan antara hukum, dan dimensi manusia—di mana individu mematuhi atau melanggar standar hukum.

Artikel ini membahas etika terapan sebagai disiplin filsafat yang mencerminkan perilaku manusia dalam konteks tata kelola negara, mengungkap bagaimana pertimbangan etika merupakan bagian integral dari pengembangan politik hukum di Indonesia. Artikel ini mendorong pemahaman yang lebih baik tentang etika dalam hukum politik dengan mengkaji definisi dan dasar-dasar historisnya dengan latar belakang masyarakat Indonesia yang majemuk, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor budaya, bahasa, dan sejarah.

Pujiningsih lebih lanjut berpendapat bahwa prinsip-prinsip etika, yang sering kali berasal dari doktrin agama, secara historis telah memengaruhi hukum Indonesia. Namun, seiring berkembangnya masyarakat, muncul kesadaran yang semakin besar akan perlunya batasan etika yang jelas yang mengatur perilaku anggota masyarakat. Makalah ini menegaskan bahwa etika dan hukum memainkan peran penting dalam mencapai tujuan utama persatuan nasional dan keadilan sosial sebagaimana ditetapkan dalam Pancasila, doktrin filosofis dasar Indonesia.

Singkatnya, makalah ini mengartikulasikan interaksi kritis antara hukum dan etika dalam membentuk hukum politik Indonesia, dengan menekankan perlunya pemahaman dan penerapan terpadu dari kedua elemen tersebut untuk mendorong pembangunan dan tata kelola nasional. Tujuan utamanya adalah untuk membangun kerangka hukum yang tidak hanya menegakkan ketertiban tetapi juga sejalan dengan standar etika yang dianut masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ahmad Zikra -
Nama : Ahmad Zikra Fardhia Hidayat
NPM : 2415012048

Jurnal ini mengkaji hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan utama nilai dan etika. Penulis menekankan bahwa hukum bukan sekadar perangkat aturan yang memaksa kepatuhan masyarakat melalui sanksi, tetapi seharusnya menjadi instrumen yang merefleksikan dan mengarahkan perilaku moral masyarakat. Pancasila, sebagai ideologi dasar bangsa Indonesia, dianggap penting dalam menciptakan hubungan sinergis antara hukum dan etika. Dengan berpedoman pada Pancasila, hukum di Indonesia diharapkan tidak hanya berperan sebagai alat penegakan, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membangun karakter bangsa yang berlandaskan kebaikan dan keadilan.

Hubungan hukum dan etika ini dijelaskan dalam tiga dimensi utama:

1. Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum berperan sebagai wadah yang mengandung nilai-nilai etika. Hal ini berarti bahwa hukum seharusnya dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip etika yang telah diterima masyarakat.


2. Dimensi Cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga pelanggaran hukum otomatis juga melanggar etika, namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum. Dimensi ini menegaskan bahwa etika berperan sebagai pengendali awal atas perilaku manusia sebelum melanggar batas hukum formal.


3. Dimensi Alasan Kepatuhan: Kepatuhan terhadap hukum dan etika diharapkan tidak hanya berdasarkan rasa takut akan sanksi, tetapi lebih kepada kesadaran individu untuk menjalankan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Etika dalam konteks ini berfungsi sebagai pengontrol perilaku yang lebih fundamental dan bersifat preventif.



Selain itu, jurnal ini membahas perkembangan politik hukum di Indonesia sejak TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 hingga munculnya GBHN. Hal ini menunjukkan bahwa politik hukum di Indonesia terus berkembang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Proses penyusunan hukum tidak terlepas dari pengaruh etika, karena hukum yang dihasilkan juga diharapkan mencerminkan nilai-nilai moral yang diyakini oleh masyarakat. Namun, jurnal ini kurang membahas aspek praktis dari integrasi etika ke dalam sistem hukum, yaitu bagaimana nilai-nilai etika ini dapat diterapkan secara efektif dalam proses legislasi maupun dalam penerapan hukum sehari-hari.

Kesimpulan :

Jurnal ini menyimpulkan bahwa politik hukum di Indonesia harus berlandaskan pada Pancasila agar dapat menciptakan hukum yang tidak hanya memiliki kekuatan mengikat tetapi juga selaras dengan nilai etika masyarakat. Hukum yang baik bukan hanya soal aturan yang harus ditaati, tetapi juga menjadi pedoman yang mencerminkan nilai-nilai luhur seperti keadilan dan kebenaran. Dalam konteks ini, etika menjadi fondasi yang lebih luas daripada hukum, mendorong masyarakat untuk patuh bukan hanya karena takut sanksi, tetapi juga karena kesadaran moral. Hubungan sinergis antara hukum dan etika dalam politik hukum diharapkan dapat membentuk masyarakat yang tidak hanya patuh pada hukum tetapi juga memiliki kesadaran moral yang tinggi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Rifky Dharma Wijaya -

Nama:Muhammad Rifky Dharma Wijaya 

Npm:2415012032

Jurnal ini menjelaskan tentang "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" dimana Moral adalah suatu ajaran-ajaran atau kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Dalam konteks Indonesia, hukum sering kali mencerminkan nilai-nilai etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, seperti keadilan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap norma sosial. Etika berfungsi sebagai pedoman moral untuk memastikan bahwa kebijakan hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip etis yang dianut masyarakat.

Salah satu tantangan yang sering dibahas adalah bagaimana hukum dan etika terkadang bertentangan. Hukum yang hanya mengutamakan kepentingan tertentu bisa dianggap tidak etis. Sebaliknya, etika yang tidak diatur dengan hukum mungkin sulit diterapkan karena tidak memiliki kekuatan yang mengikat.

Kesimpulannya, hukum dan etika di Indonesia saling melengkapi: menciptakan hukum yang damai, sedangkan etika memastikan bahwa hukum tersebut adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rafi Dian Syah -
Nama : Rafi Dian Syah
NPM : 2415012026
Kelas : B

Moral adalah suatu ajaran, patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat, suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral.

Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran yang berujung pada sanksi. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics).Kedua, etika ontologis (ontological ethics). Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics).

Berdasarkan pendapat para ahli hukum setidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma. Dalam jurnal juga disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dapat disimpulkan bahwa etika dan moral berkaitan erat, di mana moral mengajarkan tentang perilaku baik dan buruk, sementara etika adalah kajian filsafat yang mengkritisi dan mendalami prinsip-prinsip moral.Politik hukum berperan dalam pembuatan hukum dengan memilih nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat dan mengarahkan hukum untuk selaras dengan konstitusi kita (UUD 1945).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Marchel irwansyah siregar -
Nama : Marchel irwansyah siregar
NPM : 2455012002
KELAS B

Jurnal berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" membahas interaksi antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Dalam jurnal ini, dijelaskan bahwa hukum dan etika memiliki peran yang saling terkait, meskipun keduanya berbeda dalam penerapannya. Hukum berfokus pada peraturan yang bersifat formal dan mengikat, sedangkan etika berhubungan dengan norma-norma moral yang mengatur perilaku baik dalam masyarakat maupun dalam dunia politik.

Di Indonesia, politik hukum sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai etika yang berkembang dalam masyarakat. Namun, terdapat tantangan ketika etika dan hukum tidak selalu sejalan, misalnya dalam praktik politik yang tidak transparan atau tindakan yang merugikan kepentingan publik meskipun tidak melanggar hukum secara eksplisit. Dalam konteks ini, pentingnya integritas dan komitmen terhadap etika dalam pembuatan kebijakan hukum di Indonesia ditekankan, agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.

Kesimpulannya, hubungan antara hukum dan etika sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan integritas dalam sistem politik hukum Indonesia, dengan harapan menciptakan kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bermoral.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by muthia zahrani -

Nama: Muthia Zahrani

NPM: 2415012040

Kelas: B


Jurnal ini memperkenalkan pandangan bahwa hukum di Indonesia seharusnya tidak hanya dipandang sebagai sekumpulan aturan yang mengikat secara legal, tetapi sebagai cerminan dari nilai-nilai moral dan etika bangsa, yang berakar pada Pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai ideologi negara, tetapi juga sebagai etika kolektif yang memberi makna pada setiap produk hukum yang dihasilkan. Dengan kata lain, hukum seharusnya menjadi “perwujudan etis” yang berusaha menyeimbangkan nilai global dengan konteks lokal Indonesia.


Disini dijelaskan hubungan antara hukum dan etika melalui pendekatan tiga dimensi: substansi, cakupan, dan alasan kepatuhan. Dimensi substansi menunjukkan bahwa etika adalah jiwa pada hukum yang berarti, hukum tanpa dasar etika hanyalah peraturan yang dingin dan mekanis. Dalam dimensi cakupan, etika memiliki ruang yang lebih luas karena mencakup berbagai nilai moral yang mungkin belum atau tidak bisa dirumuskan bentuk hukum. Dari alasan kepatuhan, orang mengikuti hukum bukan sekadar untuk menghindari hukuman, tetapi juga karena hukum tersebut mencerminkan kebaikan. 


Dalam konteks politik hukum Indonesia, hukum tidak terlepas dari pengaruh politik, di mana setiap proses pembentukan undang-undang sering kali melibatkan kesepakatan antara berbagai kepentingan. Pancasila menjadi landasan untuk menjaga agar hukum yang terbentuk tetap sejalan dengan cita-cita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum di Indonesia memerlukan keseimbangan antara kekuatan politik dan nilai-nilai moral yang lebih tinggi.


Disini juga membahas peran Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai upaya perencanaan hukum yang lebih terarah dan terstruktur. Prolegnas adalah wadah yang membantu memastikan bahwa kebijakan hukum Indonesia tidak hanya terbuka terhadap situasi politik, tetapi juga konsisten dengan nilai-nilai Pancasila. Prolegnas bukan sekadar rencana teknis, tetapi juga definisi komitmen untuk membangun hukum yang berorientasi pada kebaikan bersama. 


Hukum harus mampu mengakomodasi dan memperkuat nilai-nilai Pancasila, sehingga ia tidak hanya mengatur tetapi juga mendidik masyarakat untuk hidup sesuai dengan etika yang disepakati bersama. Hukum yang seperti ini adalah hukum yang hidup dan bernafas bersama masyarakat, melindungi kepentingan umum, namun tetap berakar pada kearifan etis yang diharapkan dari sebuah bangsa yang berideologi Pancasila.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Anastasya Mareta Inesita Manalu -
Nama: Anastasya Mareta Inesita Manalu
NPM: 2415012054
Kelas: B
Dalam jurnal berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) mengkaji hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 merupakan landasan untuk merancang, merumuskan, dan menyepakati kebijakan bersama, yang dikenal sebagai politik hukum.

Hukum dan etika memiliki keterkaitan yang erat dan dapat dilihat dari tiga dimensi:
1. Substansi dan Wadah
2. Keluasan Hubungan
3. Alasan untuk Mematuhi atau Melanggarnya
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat dinilai baik atau buruk, sedangkan etika adalah cabang filsafat yang mempelajari prinsip-prinsip moral dan nilai tingkah laku manusia.

Perkembangan Etika
Etika berkembang melalui lima tahap:
1. Etika Teologis: Berasal dari doktrin agama.
2. Etika Ontologis: Mengembangkan etika abstrak menjadi objek filsafat.
3. Positivasi Etik: Munculnya kode etik dan pedoman perilaku.
4. Etika Fungsional Tertutup: Pengendalian perilaku internal dalam organisasi.
5. Etika Fungsional Terbuka: Peradilan etika bersifat terbuka.

Politik Hukum
Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang berlaku. Beberapa pandangan ahli tentang politik hukum adalah:
• Padmo Wahjono: Kebijakan dasar penyelenggara negara.
• Teuku Mohammad Radhie: Pernyataan kehendak penguasa negara.
• Soedarto: Kebijakan. negara melalui badan- badan berwenang.
• Satjipto Rahardjo: Proses memilih tujuan di antara berbagai pilihan.
• Mahfud MD: Kebijakan yang diarahkan pada hukum ideal.

Hukum dan Etika
Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hubungan hukum dan etika dengan Ilustrasi nasi bungkus, di mana hukum sebagai bungkus dan etikanya adalah isinya. Secara dimensi, etika lebih luas dari hukum, mengingat setiap pelanggaran hukum pasti adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum.

Pembangunan dan Kebijakan Hukum
Pembangunan hukum di Indonesia diarahkan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) dan diatur dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas mencakup tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Politik hukum di Indonesia merupakan sikap untuk memilih dan menyesuaikan nilai-nilai masyarakat dengan konstitusi, kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum membantu memastikan perilaku manusia dalam bernegara sesuai dengan moral yang baik sebelum perlu diatur oleh hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by kirania regina cahyani -
Nama: Kirania regina cahyani

NPM: 2415012028

Analisis Jurnal: "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" oleh Sri Pujiningsih

Artikel ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, serta posisi Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. sejauh mana hukum dan etika dapat berinteraksi dalam proses pembentukan kebijakan publik, terutama terkait dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Tujuan negara Indonesia yang ideal ini memerlukan dasar yang kuat dalam politik hukum untuk mencapainya, yang menurut penulis melibatkan peran penting dari nilai-nilai etika dalam pengaturan hukum.

hukum dan etika saling melengkapi dalam membentuk kebijakan publik. Hukum sering kali bertindak sebagai wadah untuk menerapkan norma-norma yang bersumber dari etika. Dalam hal ini, etika memberikan landasan moral bagi pembentukan hukum yang adil dan bermartabat. Pancasila, sebagai dasar negara, memainkan peran penting dalam menyediakan nilai-nilai etik yang membimbing pembuatan undang-undang dan kebijakan. hukum di Indonesia mencoba menjembatani nilai-nilai etika yang berkembang dalam masyarakat dengan kebutuhan praktis dalam kehidupan bernegara. Dalam politik hukum Indonesia, prinsip-prinsip moral dan etika harus selalu dipertimbangkan untuk menghasilkan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hubungan antara hukum dan etika. Pancasila mengandung nilai-nilai moral yang membimbing pembuatan kebijakan negara, serta memberikan arah bagi pembentukan hukum yang berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan sosial. Pancasila menjadi sumber nilai yang mengarah pada pengembangan etika dalam setiap keputusan hukum yang diambil oleh negara.

Hubungan Etika dengan Moral. juga membahas hubungan antara etika dan moral dalam konteks politik hukum. Etika, sebagai cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, berperan penting dalam membimbing tindakan moral individu maupun negara. Dalam hubungan ini, etika menjadi dasar bagi norma moral yang harus diterapkan dalam pembentukan hukum negara. Oleh karena itu, hukum bukan hanya soal ketentuan normatif, tetapi juga soal pencapaian nilai-nilai moral yang berkeadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by ALYA NUR SAFITRI -
nama : Alya Nur Safitri
npm : 2415012003

Kelas A

jurnal tersebut berjudul "Hubungan antara hukum dan Etika dalam Politik hukum di Indonesia"

Jurnal ini mengkaji hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum Indonesia dengan merujuk pada Pancasila sebagai sumber utama nilai dan etika. Fokus utama jurnal adalah untuk memahami bagaimana hukum, etika, dan politik hukum berinteraksi dalam membentuk kebijakan dan peraturan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Berikut ringkasan yang lebih lengkap:

yang pertama yakni Tujuan Negara dan Politik Hukum:
Tujuan negara Indonesia, seperti yang tertulis dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan perumusan bersama dari seluruh elemen bangsa yang dalam terminologi akademik dikenal sebagai "politik hukum." Politik hukum mencakup perancangan instrumen hukum untuk mencapai tujuan bersama ini melalui peraturan yang dihasilkan melalui proses legislasi, yang sering dipengaruhi oleh dinamika politik.

kedua adalah Hubungan antara Hukum dan Etika:
Etika, sebagai cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, memiliki peran dalam konteks politik hukum.

dan yang ketiga ada Etika dalam Politik Hukum:
Etika terapan, dalam konteks ini, merupakan filsafat kritis yang menganalisis aturan-aturan perilaku umum yang ada dalam masyarakat dan bagaimana aturan-aturan ini diterapkan dalam politik hukum. Sebagai contoh, dalam politik hukum, etika mendorong adanya sikap kritis terhadap kompromi politik yang terjadi dalam proses pembuatan undang-undang dan pengaruh kekuatan politik yang mendominasi.

yang ke empat yaitu Tahapan Perkembangan Etika:
Etika dalam konteks bernegara telah mengalami perkembangan bertahap. Dari awalnya bersumber pada doktrin agama yang bersifat abstrak, etika kemudian mengalami positivasi menjadi kode etik dan pedoman perilaku. Pada tahap berikutnya, muncul peradilan etika yang diterapkan secara tertutup dalam komunitas tertentu dan berkembang menjadi peradilan terbuka yang dapat diakses publik.

yang kelima ada Kedudukan dan Peran Politik Hukum:
Politik hukum adalah instrumen yang memastikan hukum nasional Indonesia dibentuk sesuai cita-cita nasional sebagaimana tertuang dalam Pancasila. Beberapa ahli hukum seperti Padmo Wahjono, Soedarto, dan Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai upaya negara untuk memilih nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat dan kemudian dituangkan dalam peraturan formal. Penekanannya adalah pada bagaimana negara mengelola dinamika sosial untuk menghasilkan hukum yang adil dan bermanfaat. Juga, politik hukum merupakan kebijakan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan hukum melalui program legislasi nasional (Prolegnas).

yang keenam implikasi Politik Hukum terhadap Peraturan Perundang-Undangan:
Proses pembentukan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh politik hukum. Dalam sejarahnya, politik hukum pertama kali dirumuskan setelah 15 tahun kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang kemudian diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Proses legislasi ini terus berkembang hingga menjadi Prolegnas yang saat ini dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Jurnal ini menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia memiliki landasan etika dan moral yang kuat, yang dipandu oleh Pancasila, dan menekankan pentingnya integrasi antara hukum dan etika untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Syaira Valiza Allea -
Nama : Syaira Valiza Allea
NPM : 2415012007

Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, terutama dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan utama yang menjadi sumber nilai dan etika. Artikel ini menyoroti bahwa tujuan negara Indonesia, seperti yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, semua elemen bangsa harus memiliki visi dan tujuan yang sama, yang diwujudkan dalam politik hukum.

Politik hukum merupakan proses perumusan kebijakan hukum yang melibatkan berbagai kekuatan politik di dalamnya, dan hasilnya adalah peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai panduan perilaku masyarakat. Namun, jurnal ini menggarisbawahi bahwa hukum saja tidak cukup; hukum membutuhkan etika untuk memberi dasar moral dan mengarahkan penerapannya. Etika membantu manusia dalam membuat keputusan yang tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga benar secara moral. Dalam artikel ini, etika disebut sebagai cabang filsafat yang berfokus pada perilaku manusia dalam kehidupan bernegara, sehingga membentuk norma-norma yang tidak selalu tercakup dalam aturan tertulis.

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum dijelaskan melalui tiga dimensi utama. Dimensi pertama adalah substansi dan wadah, di mana hukum dilihat sebagai bentuk konkret yang melandasi nilai-nilai etika yang lebih abstrak. Dimensi kedua, cakupan hubungan antara hukum dan etika, menunjukkan bahwa etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada hukum. Pelanggaran hukum tentu melanggar etika, namun tidak semua tindakan yang melanggar etika harus dianggap melanggar hukum. Dimensi ketiga adalah alasan moral yang mendorong manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran moral dan tanggung jawab sosial adalah alasan penting bagi manusia untuk menghormati hukum.

Dalam pembahasan mengenai politik hukum di Indonesia, jurnal ini menyoroti peran penting yang dimainkan oleh kekuatan politik dalam membentuk peraturan. Proses ini seringkali didominasi oleh kekuatan politik yang memiliki pengaruh terbesar, sehingga hukum yang dihasilkan mencerminkan kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Dalam kasus lain, kompromi politik diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang adil di antara berbagai kepentingan. Proses pembuatan hukum ini menggambarkan dinamika politik di Indonesia yang selalu berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Jurnal ini juga mencatat bahwa politik hukum di Indonesia selalu mengacu pada Pancasila sebagai panduan dasar untuk menciptakan hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai budaya dan sosial bangsa. Sejak tahun 1960, Indonesia telah memiliki kebijakan nasional dalam bentuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang diperbaharui setiap lima tahun sekali sebagai pedoman arah politik hukum. Proses ini kemudian disempurnakan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun secara lebih terstruktur untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan sosial dan ekonomi negara.

Kesimpulannya, jurnal ini menunjukkan bahwa politik hukum di Indonesia adalah proses yang melibatkan banyak pertimbangan dan penyesuaian, agar hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan aturan formal tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai etika yang dianut oleh masyarakat. Dalam kerangka Pancasila, politik hukum berfungsi untuk memastikan bahwa setiap undang-undang dan kebijakan mencerminkan tujuan negara yang lebih besar, yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Zhafirah Chika Lalibah -

Dalam jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik), moral dan etika erat kaitannya dengan politik. Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang dinilai baik atau buruk, berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat. Etika sebagai cabang filsafat yang mengkaji prinsip-prinsip moral secara kritis. Moral adalah pedoman atau ajaran tentang bagaimana seharusnya bertindak, sementara etika berfokus pada analisis nilai-nilai yang mendasari ajaran moral. 

Etika awalnya berasal dari doktrin agama yang bersifat abstrak namun, kebutuhan untuk mengendalikan perilaku manusia mendorong etika berkembang menjadi lebih konkret dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku. Secara historis, sistem etika berkembang melalui lima tahapan :

  1. Etika Teologi (etika berdasarkan doktrin agama).
  2. Etika Ontologis (pengembangan etika agama menjadi pemikiran filsafat).
  3. Positivasi Etik (penerapan kode etik dan pedoman perilaku).
  4. Etika Fungsional Tertutup (peradilan etika internal organisasi).
  5. Etika Fungsional Terbuka (peradilan etika terbuka).
Politik hukum merupakan kebijakan dasar negara yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang berlaku serta bagaimana hukum tersebut berkembang untuk mencapai tujuan sosial dan negara. Berbagai ahli mengartikan politik hukum sebagai alat atau strategi untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat, baik melalui pembaharuan hukum yang ada maupun penciptaan hukum baru. Secara umum, politik hukum mencakup penetapan kebijakan hukum yang mencerminkan nilai-nilai masyarakat, dinamika tujuan hukum, serta cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, baik melalui perumusan, pembentukan, maupun penegakan hukum.

Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu substansi dan wadah, cakupan, serta alasan untuk mematuhi atau melanggar. Etika lebih luas dari hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum. Politik hukum Indonesia pertama kali diatur dalam Pasal 102 UUDS 1945. Setelah Dekrit Presiden 1959, politik hukum vakum hingga 1973, saat MPR mengeluarkan GBHN yang menjadi pedoman politik hukum dan diperbarui setiap lima tahun. Sebelumnya, politik hukum dirumuskan dalam TAP MPRS No. 2 Tahun 1960.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Abdullah Rafi Akmal -
nama : Abdullah Rafi Akmal
NPM : 2415012049

Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia mengupas peran etika dalam pembentukan hukum yang didasarkan pada tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Penulis berpendapat bahwa untuk mencapai tujuan negara, perlu ada politik hukum sebagai bentuk akhir dari kebijakan publik, yang meliputi proses legislasi dan didasari oleh nilai-nilai etika. Etika, sebagai cabang filsafat yang membahas perilaku manusia dalam konteks negara, menjadi fondasi moral bagi hukum dan politik hukum Indonesia.

Hubungan hukum dan etika dapat dipahami melalui tiga dimensi. Pertama, dimensi substansi dan wadah, di mana hukum memberikan kerangka formal dan etika berperan sebagai nilai moral yang mendasarinya. Kedua, dimensi cakupan hubungan yang menunjukkan bahwa etika lebih luas dari hukum; setiap pelanggaran hukum berarti pelanggaran etika, tetapi tidak sebaliknya. Ketiga, dimensi alasan ketaatan, di mana hukum diikuti karena sanksi, sedangkan etika diikuti oleh kesadaran moral.

Artikel ini menggabungkan perspektif berbagai ahli, seperti Jimly Asshiddiqie dan Satjipto Rahardjo, untuk memperkaya analisisnya tentang peran Pancasila sebagai landasan etik dalam politik hukum. Meski demikian, analisis ini dapat lebih mendalam dengan studi kasus nyata yang menunjukkan bagaimana Pancasila diterapkan dalam regulasi hukum.

Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa hukum di Indonesia harus berlandaskan etika yang sejalan dengan budaya dan moral bangsa, mengingatkan pembuat kebijakan bahwa hukum tidak hanya bersifat teknis tetapi juga harus memiliki landasan etik yang kokoh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fiola Friska -
Nama : Fiola friska
Npm : 2415012015
Kelas : A
Jurnal yang dianalisis berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Artikel ini berangkat dari tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Penulis berargumen bahwa pencapaian tujuan bersama harus dirancang melalui politik hukum, yang merupakan bentuk akhir dari kebijakan publik dan memuat proses legislasi. Etika di sini didefinisikan sebagai cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, terutama dalam konteks negara.

Artikel ini memaparkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dapat dilihat dari tiga dimensi:

Dimensi Substansi dan Wadah: Hubungan hukum dan etika memiliki struktur yang saling mengisi, di mana hukum menjadi kerangka formal, sementara etika menyediakan nilai moral yang mendasarinya.
Dimensi Cakupan Hubungan: Etika lebih luas daripada hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak setiap pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum.
Dimensi Alasan Ketaatan Manusia: Hukum menuntut kepatuhan karena sanksi, sedangkan etika diikuti karena kesadaran moral.
Analisis Kritis
Ketepatan dalam Pemaparan Konsep: Artikel ini secara efektif menyampaikan konsep hubungan hukum dan etika, menghubungkan keduanya dalam konteks politik hukum yang sering dipengaruhi oleh dinamika politik dan kepentingan berbagai pihak. Namun, pembahasan ini dapat diperluas dengan studi kasus yang menunjukkan penerapan nyata etika dalam kebijakan hukum.

Argumen Tentang Pancasila sebagai Sumber Etik: Pancasila dianggap sebagai landasan etika dalam pembentukan hukum. Pendekatan ini penting, tetapi jurnal ini bisa lebih kaya dengan menganalisis bagaimana nilai Pancasila diterapkan dalam regulasi dan keputusan hukum konkret.

Kekuatan Teoritis dan Filosofis: Artikel ini berhasil menggabungkan perspektif dari berbagai ahli hukum, seperti Jimly Asshiddiqie dan Satjipto Rahardjo, yang memperkaya analisisnya. Namun, lebih banyak argumen filosofis dan kritik dari perspektif praktis mengenai dinamika hukum di Indonesia dapat memperdalam analisis.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya etika dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai landasan utama. Ini adalah kontribusi yang penting untuk mengingatkan pembuat kebijakan bahwa hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga harus berlandaskan etika yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan moral bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Assyifa Smaradhana -
Artikel ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, menggunakan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan negara Indonesia, seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi dasar perumusan politik hukum untuk mencapai cita-cita bersama bangsa. Politik hukum di Indonesia telah berkembang sejak TAP MPRS No. 2 tahun 1960 yang mengarah pada perencanaan hukum melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), diperbarui setiap lima tahun.

Etika dan hukum saling berkaitan dalam politik hukum melalui tiga dimensi: substansi dan wadah, keluasan cakupan, serta alasan manusia untuk menaati atau melanggarnya. Etika memberikan landasan moral, sedangkan hukum berperan sebagai pedoman perilaku formal. Selain itu, politik hukum memengaruhi dinamika hukum dengan memilih nilai-nilai masyarakat yang sesuai dengan prioritas nasional dan dituangkan dalam produk hukum yang sesuai dengan UUD 1945.

Mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dengan menggunakan Pancasila sebagai dasar nilai dan etika. Negara Indonesia memiliki tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang meliputi melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, politik hukum dirancang dan disusun berdasarkan konsensus nasional.

Politik hukum di Indonesia, sebagai dasar kebijakan dalam perumusan undang-undang, mulai dirancang sejak TAP MPRS No. 2 Tahun 1960, yang kemudian diadaptasi menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui secara berkala. Politik hukum ini berfungsi untuk menyelaraskan peraturan dengan nilai-nilai bangsa, khususnya yang terkandung dalam Pancasila, serta mempertimbangkan etika yang berperan dalam membentuk perilaku yang baik.

Hubungan hukum dan etika terlihat dalam tiga aspek utama: 1) substansi hukum dan etika sebagai wadah nilai, 2) cakupan etika yang lebih luas daripada hukum, karena tidak semua pelanggaran etika terdefinisikan dalam hukum, dan 3) alasan moral yang mendorong individu mematuhi hukum karena kesadaran atas kebaikan hukum itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nabil Raisya Jaya -
Nama: Nabil Raisya Jaya
NPM: 2415012014
Kelas B

Dari jurnal yang berjudul "Hubungan antara hukum dan Etika dalam Politik hukum di Indonesia" mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan utama nilai dan etika. Artikel ini menyoroti bahwa untuk mencapai tujuan negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dibutuhkan keterpaduan antara norma hukum yang tegas dan pedoman etika yang berfungsi sebagai panduan moral. Integrasi antara hukum dan etika sangat penting dalam pembentukan kebijakan publik, khususnya dalam proses legislasi yang berperan menentukan arah dan prioritas pembangunan nasional. Proses legislasi ini sering kali tidak hanya sekadar penyusunan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi ajang kompromi dan pertarungan berbagai kepentingan politik.

Hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh kekuatan politik yang dominan, sehingga pengaruh tersebut dapat mengarahkan bentuk dan isi hukum yang berlaku. Di sisi lain, etika bertindak sebagai kerangka filosofis yang mengedepankan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan, memberikan landasan moral bagi kebijakan yang diambil. Etika berfungsi untuk mengarahkan perilaku ideal, sehingga dalam konteks bernegara, etika tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga menuntut akuntabilitas dari para pemangku kepentingan publik. Fokus utama jurnal ini adalah untuk memahami bagaimana hukum, etika, dan politik hukum berinteraksi dalam membentuk kebijakan dan peraturan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Berikut rangkuman yang lebih lengkap:

1. Tujuan Negara dan Politik Hukum: Tujuan negara Indonesia sesuai alinea IV Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan bangsa, dan ikut menjaga ketertiban dunia. Untuk mencapai ini, dibutuhkan politik hukum, yaitu perancangan instrumen hukum melalui proses legislasi yang dipengaruhi dinamika politik.
2. Hubungan antara Hukum dan Etika: Etika, sebagai kajian perilaku manusia, berperan dalam politik hukum untuk memberikan pandangan moral dalam proses pembentukan undang-undang.
3. Etika dalam Politik Hukum: Etika terapan berperan dalam mengkritisi kompromi politik dan dominasi kekuatan politik dalam legislasi, mendorong adanya sikap kritis terhadap pengaruh politik dalam proses pembuatan hukum.
4. Tahapan Perkembangan Etika: Etika berkembang dari doktrin agama abstrak, lalu menjadi kode etik, pedoman perilaku, hingga peradilan etika terbuka yang dapat diakses publik.
5. Kedudukan dan Peran Politik Hukum: Politik hukum adalah upaya negara mengadopsi nilai sosial masyarakat dalam hukum formal, memastikan hukum mencerminkan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila. Ini juga menjadi kebijakan pemerintah dalam Prolegnas untuk arah pembangunan hukum nasional.
6. Implikasi Politik Hukum terhadap Peraturan Perundang-Undangan: Politik hukum mempengaruhi proses pembentukan hukum di Indonesia, diawali dengan TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 hingga menjadi Prolegnas yang saat ini diatur oleh BPHN.

Dari analisis jurnal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum dapat beroperasi secara mandiri sebagai alat pengendalian sosial, etika tetap memiliki peran penting sebagai dasar moral yang memberikan nilai pada hukum itu sendiri. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, etika menjadi elemen yang memperkuat hukum dengan mengingatkan pada tujuan mulia dari setiap kebijakan hukum yang diambil.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Den Ayu Meylani -
Nama : Den Ayu Meylani
NPM : 2415012019

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan melihat Pancasila sebagai dasar nilai dan etika. Secara umum, politik hukum adalah kebijakan yang mengarahkan hukum untuk mencapai tujuan negara seperti yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945.

Hubungan yang erat antara hukum dan etika yaitu karena hukum dan etika saling melengkapi dalam mengatur perilaku manusia. Hukum adalah aturan yang mengikat berfungsi sebagai wadah formal yang memberikan sanksi bagi pelanggaran yang lebih serius, sedangkan etika mencakup prinsip-prinsip moral yang lebih luas. Setiap pelanggaran hukum umumnya merupakan pelanggaran etika juga, namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum. Dengan kata lain, etika memiliki cakupan lebih luas daripada hukum.

Dalam konteks politik hukum Indonesia, hukum berperan sebagai instrumen formal yang dihasilkan dari nilai-nilai etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, khususnya yang bersumber dari Pancasila. Pancasila menjadi sumber nilai dan etika dalam politik hukum Indonesia, yang kemudian dijadikan dasar untuk perumusan kebijakan hukum. Dalam politik hukum, etika bertindak sebagai landasan nilai yang memandu pembentukan hukum, sehingga hukum yang dihasilkan sejalan dengan prinsip-prinsip moral yang diterima secara luas oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by ARYA ROEM AKBAR -
Arya roem
2415012012

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)


Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia merupakan aspek yang saling melengkapi dan penting dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Hukum yang baik tidak hanya mengutamakan kepastian hukum tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan dan kebaikan yang terkandung dalam etika. Dalam konteks Indonesia, Pancasila berperan sebagai sumber nilai dan etika yang menjadi landasan moral dalam pembentukan politik hukum.

Setiap sila Pancasila menawarkan pedoman etis bagi pembuat kebijakan hukum agar hukum yang dibuat tidak hanya sah secara formal, tetapi juga etis dan mencerminkan nilai-nilai moral yang diharapkan oleh bangsa Indonesia. Pancasila mengarahkan politik hukum untuk mewujudkan keadilan sosial, menghormati hak asasi manusia, menjaga persatuan bangsa, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Namun, menurut saya tantangan dalam mewujudkan hubungan ideal ini masih ada, yaitu kepentingan politik, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum, yang sering kali menghambat tercapainya politik hukum yang berlandaskan etika dan nilai Pancasila. Oleh karena itu, penting bagi para pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk selalu menjadikan Pancasila sebagai pedoman moral dalam setiap kebijakan hukum, sehingga hukum di Indonesia dapat menjadi instrumen keadilan yang sesuai dengan cita-cita bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M. Dirga Luthfiansyah -
Nama:M.Dirga luthfiansyah 
Npm:2415012059
Kelas:A
Jurnal ini mengkaji hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai landasan nilai utama. Ditekankan bahwa untuk mencapai tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan politik hukum yang melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat. Politik hukum yang dimaksud harus memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga mencerminkan moralitas dan etika masyarakat Indonesia.

Hubungan antara hukum dan etika dalam jurnal ini dijelaskan melalui tiga dimensi: pertama, dari segi **isi dan bentuknya**, hukum menyediakan aturan yang jelas dan terstruktur, sementara etika lebih bersifat normatif dan sering kali mengatur prinsip moral yang lebih luas dan fleksibel dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, dari sisi **cakupan**, hukum memiliki jangkauan yang lebih terbatas dan terfokus pada tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara formal, sedangkan etika mengatur seluruh aspek perilaku manusia, termasuk yang tidak selalu tercatat dalam hukum. Ketiga, alasan **kepatuhan atau pelanggaran**, hukum mengikat masyarakat dengan sanksi yang konkret, sedangkan etika lebih mengandalkan kesadaran moral dan tanggung jawab pribadi.

Penting untuk dicatat bahwa setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ini menunjukkan bahwa meskipun hukum dan etika saling berhubungan, keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda dalam mengatur kehidupan manusia.

Lebih lanjut, jurnal ini juga menyoroti bahwa politik hukum di Indonesia adalah suatu proses dinamis yang terus berkembang, sangat dipengaruhi oleh dinamika politik yang ada. Inti dari politik hukum adalah menciptakan kebijakan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan praktis masyarakat, tetapi juga mencerminkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, politik hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan untuk merespon situasi politik terkini dan komitmen terhadap nilai-nilai etika yang bersumber dari Pancasila sebagai panduan dasar negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Raka Dhimas Satrio -
Nama : Raka Dhimas Satrio
NPM : 2415012063
Kelas : A


Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia*

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .

Tahap Perkembangan Etika
-Tahap pertama,
etika teologi (theogical ethics)
asal mula etika yang berasal dari dokrtin Kagama.
-Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
-Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct)
yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
-Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics)
dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
-Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics)
dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.


Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rahma Yumna Zalianty -
Nama : Rahma Yumna Zalianty
NPM: 2415012011
Kelas: (A) S1 Arsitektur

Hubungan antara etika dan moral dapat dipahami melalui perbedaan dan keterkaitan keduanya dalam konteks perilaku manusia. Moral mengacu pada aturan dan nilai yang mengatur bagaimana seseorang bertindak berdasarkan pandangan baik-buruk yang diterima oleh masyarakat, sedangkan etika adalah cabang filsafat yang menelaah secara kritis prinsip-prinsip moral tersebut. Moral adalah panduan yang dijadikan pedoman hidup masyarakat, sementara etika lebih mengedepankan analisis rasional dan refleksi mendalam mengenai apa yang dianggap benar atau baik.

— Tahap Perkembangan Etika: Perkembangan etika diuraikan dalam lima tahapan, mulai dari tahap teologi hingga fungsional terbuka:

1. Etika Teologi – Awalnya, etika dipahami sebagai doktrin agama yang abstrak dan didasarkan pada keyakinan.
2. Etika Ontologis – Tahap perkembangan ini membawa etika ke dalam ranah filsafat dengan membaginya menjadi etika deskriptif, normatif, terapan, dan meta-etika.
3. Positivasi Etik – Terjadinya kodifikasi etika dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku sebagai aturan yang lebih konkrit.
4. Etika Fungsional Tertutup – Peradilan etika dilakukan secara tertutup dalam lingkungan internal suatu organisasi.
5. Etika Fungsional Terbuka – Peradilan etika yang terbuka bagi publik.

— Pengertian Politik Hukum yang diangkat oleh beberapa ahli:

1. Mochtar Kusumaatmadja mengaitkan politik hukum dengan pembaharuan cara berpikir dan nilai masyarakat.
2. Siti Soetami menekankan pentingnya hukum tertulis demi kepastian hukum.
3. Satjipto Rahardjo melihat politik hukum sebagai upaya menentukan tujuan hukum sesuai dinamika masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Fadhel Arya Ganendra -
Nama : Muhammad Fadhel Arya Ganendra
NPM : 2215012008

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasar nilai dan etika yang menjadi acuan. Tulisan ini menjelaskan bahwa politik hukum Indonesia bertujuan untuk mencapai tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, seperti melindungi bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Pembentukan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh politik dan kepentingan partai-partai, dengan adanya kompromi atau dominasi politik dalam proses legislasi. Jurnal ini juga menyoroti bahwa hukum adalah instrumen kebijakan publik yang hasilnya adalah peraturan perundang-undangan.

Selain itu, jurnal ini menguraikan tiga dimensi yang menghubungkan etika dan hukum: substansi dan wadah, keluasan cakupan hubungan, serta alasan kepatuhan atau pelanggaran. Ditekankan bahwa pelanggaran hukum selalu melibatkan pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum. Etika dilihat sebagai pedoman preventif untuk mengarahkan perilaku baik dan buruk sebelum mencapai ranah hukum. Dengan demikian, etika berperan penting dalam mencegah penyimpangan perilaku yang lebih serius, terutama dalam konteks perilaku pejabat publik, yang kepercayaan publik terhadapnya sangat dipengaruhi oleh etika tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nadja Nabila Meysun Mahdiyah -
Nama: Nadja Nabila Meysun Mahdiyah
Npm : 2415012053


Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut dan juga Ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan

1. etika teologi (theogical ethics)
2. etika ontologis (ontological ethics)
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct)
4. etika fungsional tertutup (close functional ethics)
5. etika fungsional terbuka (open functional ethics)

Beberapa ahli mengartikan politik/pembaharuan/pembangunan hukum. Salah satu contohnya adalah, Padmo Wahjono. Politik hukumdidefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukumyang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
> Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap
meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”

Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.

Menurut pandangan saya bahwa etika para penjabat politik indonesia sangat bergantung pada kepercayaan publik. Namun etika dan moral tidak hanya bergantung pada hukum atau langgaran dan juga sebuah politik. Erika dan moral juga bisa mengandung nilai agama. Sebagai mana di tulis dalam jurnal ini bahwa tahapan pertama etika adalah etika teologi Adalah cabang dari ilmu teologi yang mempelajari prinsip-prinsip moral dan perilaku manusia berdasarkan ajaran agama atau keyakinan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M.Rafi Alfakhri -
Nama : M.Rafi Alfakhri

NPM : 2415012025

Jurnal dengan judul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" mengkaji pentingnya hubungan antara hukum dan etika dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia, dengan menekankan peran Pancasila sebagai sumber nilai dan etika.

Hukum dan Etika: Hukum di Indonesia adalah sistem aturan yang mengikat untuk menciptakan tatanan sosial yang adil, sementara etika berkaitan dengan nilai-nilai moral yang memandu perilaku individu dan masyarakat. Kedua hal ini harus berjalan seiring untuk menciptakan kebijakan hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga bermoral dan adil.

Peran Pancasila: Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi sumber utama nilai dan etika dalam politik hukum. Kelima sila dalam Pancasila mengandung prinsip-prinsip moral universal, seperti keadilan sosial, persatuan, dan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang seharusnya menjadi pedoman dalam pembuatan kebijakan hukum.

Kesenjangan antara Hukum dan Etika: Terdapat kesenjangan antara prinsip hukum yang berlaku dan nilai-nilai etika dalam praktik politik hukum Indonesia. Kepentingan politik praktis sering mengabaikan nilai-nilai moral Pancasila, yang menyebabkan kebijakan hukum sah secara legal, namun tidak selalu mencerminkan keadilan sosial yang diharapkan.

Tantangan dalam Politik Hukum: Politik hukum Indonesia terkadang lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu, mengabaikan prinsip keadilan sosial. Hal ini mengakibatkan kebijakan hukum tidak selalu dapat mencapai tujuan keadilan sosial yang merata, meskipun sah menurut hukum.

Rekomendasi: Jurnal ini merekomendasikan agar pemerintah dan lembaga pembuat kebijakan lebih sensitif terhadap nilai-nilai etika dalam politik hukum, serta mengintegrasikan prinsip moral yang terkandung dalam Pancasila dengan sistem hukum Indonesia. Kebijakan hukum seharusnya tidak hanya sah secara legal, tetapi juga benar secara moral dan mencerminkan keadilan sosial.

Kesimpulan: Hubungan antara hukum dan etika sangat erat, dan Pancasila sebagai sumber nilai moral harus lebih diperkuat dalam proses pembuatan kebijakan hukum. Diperlukan komitmen yang lebih besar dari seluruh elemen politik dan hukum untuk menyeimbangkan kepentingan politik dengan prinsip etika, demi tercapainya keadilan sosial yang lebih luas.

Secara keseluruhan, jurnal ini menggarisbawahi pentingnya integrasi nilai-nilai etika dalam Pancasila dalam politik hukum Indonesia untuk menghasilkan kebijakan hukum yang tidak hanya sah secara legal, tetapi juga sesuai dengan prinsip moral dan keadilan sosial.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Cindy Bunga Apriliantika -
Nama: Cindy Bunga Apriliantika
NPM : 2415012006


Artikel ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks kebijakan hukum Indonesia, mengingat Pancasila sebagai sumber nilai dan etika.
Tujuan utamanya adalah untuk memahami bagaimana hukum dan etika saling terkait dalam mencapai tujuan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Beberapa poin penting:
1. Tujuan nasional: Indonesia berupaya mencapai tujuan nasional melalui kebijakan hukum. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian akhir dari kebijakan publik.
2. Aspek hubungan antara hukum dan etika: Hubungan antara hukum dan etika dianalisis dalam tiga dimensi: isi dan substansi, ruang lingkup hubungan, dan alasan manusia untuk patuh atau melanggar.
3. Etika dalam kebijakan hukum: Etika berlaku untuk mengarahkan perilaku manusia dan membantu pengambilan keputusan dalam kebijakan hukum yang selaras dengan nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku.
Artikel ini juga membahas perbedaan pandangan para ahli hukum Indonesia terhadap kebijakan hukum, termasuk bagaimana rancangan kebijakan dan peraturan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Iqbal Eka Negara -
nama : Muhammad Iqbal Eka Negara

npm : 2455012007

Jurnal yang dianalisis berjudul “Pancasila sebagai Sistem Etika.”

Artikel ini berangkat dari gagasan bahwa Pancasila merupakan panduan etika bagi kehidupan masyarakat Indonesia, yang mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Etika Pancasila di sini didefinisikan sebagai cabang filsafat yang mengatur perilaku masyarakat dengan landasan nilai-nilai Pancasila.

Artikel ini memaparkan penerapan Pancasila sebagai sistem etika dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui beberapa dimensi:

Dimensi Historis, Sosiologis, dan Politis: Dalam perjalanan sejarah Indonesia, Pancasila menjadi dasar etika nasional, diperkuat pada masa Orde Baru, dan diterapkan dalam nilai-nilai lokal, seperti prinsip musyawarah Minangkabau. Secara politis, Pancasila berfungsi sebagai norma tertinggi yang menjadi dasar hukum dan peraturan di Indonesia.
Dimensi Nilai-Nilai Etika: Setiap sila Pancasila memuat nilai moral tertentu, seperti ketaatan kepada Tuhan, penghormatan terhadap kemanusiaan, persatuan dalam keberagaman, musyawarah dalam demokrasi, dan keadilan sosial yang merata.
Dimensi Urgensi Etika Pancasila: Pancasila dibutuhkan sebagai sistem etika untuk menangani berbagai masalah bangsa, seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, dan ketidakadilan hukum, yang melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa.

Analisis Kritis
Ketepatan dalam Pemaparan Konsep: Artikel ini secara efektif menyampaikan konsep Pancasila sebagai dasar etika nasional. Namun, pembahasan dapat diperdalam dengan menambahkan studi kasus yang menunjukkan bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam situasi nyata kehidupan bernegara dan politik.

Argumen Tentang Pancasila sebagai Landasan Etik: Pancasila dianggap sebagai landasan moral dalam membentuk perilaku sosial dan hukum. Pendekatan ini penting, tetapi artikel ini bisa lebih komprehensif dengan mengkaji penerapan konkret nilai Pancasila dalam peraturan dan kebijakan hukum.

Kekuatan Teoritis dan Filosofis: Artikel ini berhasil merangkum perspektif teoretis dari ahli seperti Bertens, yang memperkaya pembahasan etika dalam Pancasila. Namun, menambah sudut pandang praktis tentang tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan bisa memperkaya analisis.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman mendalam tentang peran penting Pancasila sebagai landasan etika dalam kehidupan bernegara. Ini adalah kontribusi yang signifikan untuk mengingatkan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya simbolis tetapi juga harus diterapkan secara nyata dalam sistem hukum dan kebijakan bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alfa risi -
Nama : Alfarisi
Npm : 2415012033


Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan memusatkan pada Pancasila sebagai dasar etika dan sumber nilai dalam politik hukum. Jurnal ini memaparkan bahwa tujuan negara Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD tahun 1945, mencakup perlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan bangsa serta berpartisipasi dalam perdamaian dunia.

Tiga dimensi utama yang menghubungkan hukum dan etika : 1.Dimensi substansi
(hukum sebagai wadah dan substansi yang mengandung nilai etika)
2.luas cakupan (etika lebih luas daripada hukum, sehingga pelanggaran hukum juga melanggar etika, namun tidak semua pelanggaran etika melanggar hukum)
3.Serta dimensi alasan (mengapa seseorang memilih untuk mengikuti hukum dan etika).

Dapat disimpulkan bahwa meskipun hukum dan etika memiliki peran berbeda, keduanya saling melengkapi dalam upaya mencapai tujuan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Thariq Aqil Ikraam -
jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks sistem hukum dan politik Indonesia, khususnya dalam kerangka Pancasila. Penekanan utama adalah bahwa politik hukum di Indonesia, kebijakan dasar yang membentuk perkembangan hukum yang bertujuan untuk mencapai tujuan nasional bersama yang tercantum dalam UUD 1945. Analisis ini mencakup perspektif historis tentang proses pembentukan hukum di Indonesia dan pengaruh etika, di mana etika terapan membantu mengarahkan legislasi dengan mempertimbangkan prinsip moral dalam masyarakat yang terstruktur.

Penulis memeriksa bagaimana hukum dan etika saling terkait melalui tiga dimensi utama: substansi, cakupan, dan motivasi manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika dianggap lebih luas daripada hukum, artinya pelanggaran etika tidak selalu dapat dihukum secara hukum. Politik hukum di Indonesia telah berkembang melalui berbagai pedoman seperti TAP MPRS No. 2/1960 dan kemudian GBHN, yang diperbarui setiap lima tahun.






You said:
ubah ke bahasa sehari-hari
ChatGPT said:
ChatGPT
Dokumen ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam sistem hukum dan politik Indonesia, terutama dalam konteks nilai-nilai Pancasila. Intinya, politik hukum di Indonesia—yaitu kebijakan dasar yang membentuk arah perkembangan hukum—bertujuan untuk mencapai tujuan nasional bersama yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Dokumen ini juga melihat sejarah pembentukan hukum di Indonesia dan bagaimana etika mempengaruhi proses ini, di mana etika terapan berperan sebagai panduan dalam membuat aturan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dalam masyarakat.

Penulis menjelaskan bagaimana hukum dan etika saling berhubungan melalui tiga aspek: isi, cakupan, dan motivasi manusia untuk patuh atau melanggar aturan. Etika dianggap lebih luas daripada hukum, sehingga tidak semua pelanggaran etika bisa dihukum secara hukum. Di Indonesia, politik hukum berkembang melalui berbagai pedoman seperti TAP MPRS No. 2 tahun 1960 dan kemudian GBHN, yang diperbarui setiap lima tahun.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adinda Muthia Hanifah -
NAMA: ADINDA MUTHIA HANIFAH
NPM: 2415012055

Analisis jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Didalam jurnal disebutkan Moral adalah tingkah laku manusia yang baik atau buruk, sementara etika melibatkan dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral umumnya berupa ajaran atau wejangan tentang bagaimana manusia harus hidup, sementara etika merupakan pemikiran kritis mengenai ajaran moral.
Etika berasal dari kata Yunani "ethos" dan kata Latin "mos", yang artinya adat atau cara hidup. Etik dan moralitas menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat dalam suatu kelompok manusia. Etika membahas perilaku benar dan baik dalam hidup manusia, yang melibatkan penilaian tentang baik dan buruk serta kehidupan yang baik bukan sekedar kebenaran semata.
Terdapat lima tahap perkembangan etika, yaitu: etika teologi, yang bermula dari doktrin agama, etika ontologis, yang merupakan tahap perkembangan, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku, etika fungsional tertutup secara internal, dan etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan.

Hubungan antara etika dan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi: substansi dan wadah, cakupan luasan, dan alasan manusia patuh atau melanggar. Para ahli, seperti Jimly Asshiddiqie, mengaitkan hukum dan etika dengan agama sebagai ruhnya. Etika lebih luas dari hukum, sehingga pelanggaran hukum pasti pelanggaran etik, tetapi tidak sebaliknya. Etika sebagai samudera dan hukum sebagai kapal, seperti yang dikatakan Earl Warren, "Hukum mengapung di lautan etika". Paulus Harsono menekankan bahwa manusia mematuhi hukum bukan karena takut sanksi, tapi karena kesadaran bahwa hukum perlu dipenuhi. Etika sebagai pagar preventif terhadap perilaku baik dan buruk sebelum melanggar hukum. Sistem etika diperlukan sebagai koreksi terhadap perilaku menyimpang tanpa perlu proses hukum. pegawai publik dan profesional memerlukan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika penting agar organisasi publik tidak kehilangan kepercayaan saat proses hukum terjadi.

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah saling mendukung tetapi memiliki peran yang berbeda. Hukum berfungsi sebagai aturan resmi yang mengatur perilaku masyarakat dengan sanksi atau hukuman yang jelas. Ini membuat masyarakat bisa mengikuti aturan dengan pasti dan tertib. Di sisi lain, etika berperan sebagai panduan moral yang membantu kita membedakan mana yang baik dan buruk, meskipun tidak ada hukuman yang tertulis.

Dalam politik hukum Indonesia, idealnya, hukum dibuat berdasarkan nilai-nilai etika agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga adil dan sesuai dengan nilai moral masyarakat. Hal ini penting karena hukum tanpa dasar etika bisa dianggap tidak adil dan hanya dipatuhi karena takut akan hukuman, bukan karena merasa itu benar. Sebaliknya, jika hanya berdasarkan etika tanpa aturan hukum, masyarakat mungkin tidak punya kewajiban untuk mematuhinya.

Jadi, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang sah dan adil, yang diakui serta dihormati oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Riqqatuz Zahra -
Nama : Riqqatuz Zahra
NPM : 2415012004
Kelas : B

Analisis jurnal Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandang pandangan moral tersebut.

Inilah 5 tahap perkembangan etika :
1. Etika teologi
2. Etika entologis
3. Positivasi berupa kode etik
4. Etika fungsional
5. Etika fungsional terbuka

Pengertian Politik Hukum

Menurut Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai
kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

Hubungan Hukum dan Etika

dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.

Kesimpulan :

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Chery Andhika Basri -
Nama : Chery Andhika Basri
Npm : 2255012002
Kelas : B

Analisis jurnal
Hubungan Antara Hukum Dan Etika Dalam Politik Hukum di Indonesia.


Hukum dan etika adalah dua pilar utama dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, hubungan antara hukum dan etika menjadi penting dalam politik hukum karena Indonesia memiliki dasar negara yang mengandung nilai-nilai luhur, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya menjadi pedoman konstitusional, tetapi juga berfungsi sebagai sumber nilai dan etika yang memandu pembuatan dan penegakan hukum. Dengan demikian, politik hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila yang mencakup keadilan, kemanusiaan, dan persatuan.
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah refleksi dari peran Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Hukum di Indonesia bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga merupakan ekspresi dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks politik hukum, hubungan antara hukum dan etika ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia harus dibuat dan ditegakkan dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan bersama yang diajarkan oleh Pancasila.

Namun, hubungan ini tidak selalu berjalan mulus, karena masih terdapat berbagai tantangan seperti kepentingan politik dan praktik korupsi yang menghambat integrasi antara hukum dan etika. Oleh karena itu, reformasi hukum yang berbasis etika Pancasila sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya sah secara konstitusional tetapi juga mencerminkan moralitas dan keadilan sosial. Dengan demikian, politik hukum di Indonesia dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk mewujudkan cita-cita Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Anindita Putri -
NAMA :ANINDITA PUTRI
NPM :2415012020
KELAS : B

Jurnal yang diambil berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
jurnal ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, sesudah menganalisis,jurnal ini berfokus pada nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan etika dan sumber moral dalam pembentukan hukum di negara ini.
Sri Pujiningsih menjelaskan pencapaian tujuan nasional harus berlandaskan oleh sistem hukum yang dirancang melalui politik hukum. Politik hukum ini berperan untuk mengarahkan pembuatan undang-undang dan kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai bersama.
Di jurnal ini, etika dianggap sebagai fondasi moral yang memandu perilaku manusia dalam bernegara. Etika memiliki peran penting dalam membentuk perilaku individu dan kolektif, terutama bagi para pembuat kebijakan. 3 dimensi yang menunjukkan hubungan antara hukum dan etika adalah substansi dan wadah
cakupan hubungan antara hukum dan etika, serta alasan moral yang mendorong kepatuhan atau pelanggaran terhadap hukum.
Selain itu juga ,jurnal ini menguraikan bahwa politik hukum tidak hanya soal membuat aturan, tetapi juga melibatkan kompromi dan pertimbangan dari berbagai kekuatan politik. Penulis juga menyoroti bahwa etika sering kali lebih luas daripada hukum dengan kata lain, tidak semua pelanggaran etika bisa dianggap pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran hukum biasanya adalah pelanggaran etika juga.
kesimpulan nya ialah jurnal ini menekankan pentingnya integrasi antara nilai-nilai etika dengan politik hukum untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendidik masyarakat sesuai dengan norma dan moral yang diinginkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Galih Rigiantoro -
nama : galih rigiantoro
npm 2415012042
kelas b
Jurnal ini secara mendalam mengkaji hubungan antara hukum dan etika, khususnya dalam konteks politik hukum di Indonesia. Dan menggunakan Pancasila sebagai lensa utama untuk memahami bagaimana nilai-nilai dan etika yang terkandung di dalamnya menjadi landasan bagi pembentukan dan penerapan hukum.
Dalam jurnal ini hukum dan etika memiliki hubungan yang erat dalam politik hukum, di mana hukum memberikan kerangka kerja formal untuk perilaku manusia, sementara etika memberikan panduan moral dan nilai-nilai yang lebih mendalam.
peran etika dan moral dalam politik hukum :
1.Etika dan moral berperan penting dalam proses pembentukan hukum.Hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai etika yang universal dan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat.
2.Etika dan moral juga berperan dalam penerapan hukum. Penegak hukum diharapkan dapat menerapkan hukum dengan bijaksana dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Etika memiliki peran yang lebih dominan dalam pembentukan hukum. Namun,moral juga tidak dapat diabaikan, karena moralitas masyarakat secara tidak langsung mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.Menurut Paulus Harsono yang mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Hukum seringkali dianggap sebagai wadah bagi nilai-nilai etika. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai Pancasila menjadi isi atau substansi yang mengisi wadah hukum.Hukum dan etika saling mempengaruhi dan membentuk satu sama lain. Perubahan dalam nilai-nilai etika dapat memicu perubahan dalam hukum, begitu pula sebaliknya.Hukum dibuat dan diterapkan oleh manusia. Oleh karena itu, dimensi manusia menjadi sangat penting dalam memahami hubungan antara hukum dan etika.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by CHANTIKA HERDONALD -
Chantika Herdonald
2415012023

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Pembahasan ini menyoroti pentingnya etika dalam proses pembentukan hukum di Indonesia agar sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan negara, diperlukan politik hukum yang merupakan bentuk akhir dari kebijakan publik dan melibatkan proses legislasi yang didasari oleh nilai-nilai etika. Etika sebagai cabang filsafat yang mempelajari perilaku manusia dalam konteks negara menjadi fondasi moral bagi hukum dan politik hukum di Indonesia.

Hubungan antara hukum dan etika ini dapat dipahami melalui tiga dimensi utama. Pertama, dimensi substansi dan wadah, di mana hukum menyediakan kerangka formal atau aturan tertulis, sedangkan etika menjadi nilai-nilai moral yang mendasarinya. Dengan kata lain, hukum adalah "wadah" dan etika mengisi kerangka hukum dengan makna yang lebih mendalam. Kedua, dimensi cakupan hubungan, yang menunjukkan bahwa etika mencakup aspek yang lebih luas daripada hukum. Artinya, setiap pelanggaran hukum sudah pasti melanggar etika, tetapi tidak semua tindakan yang melanggar etika bisa dihukum secara hukum. Ketiga, dimensi alasan ketaatan, yaitu bahwa orang menaati hukum karena adanya sanksi, sedangkan etika diikuti oleh kesadaran moral atau dorongan hati nurani.

Jurnal ini juga menggunakan perspektif dari berbagai ahli, seperti Jimly Asshiddiqie dan Satjipto Rahardjo, untuk memperkaya pembahasan mengenai peran Pancasila sebagai landasan etik dalam politik hukum Indonesia. Meskipun jurnal ini sudah memberikan analisis yang mendalam, penulis menyarankan agar pembahasan ini dilengkapi dengan studi kasus nyata yang menunjukkan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam peraturan hukum. Secara keseluruhan, hukum di Indonesia harus berlandaskan pada etika yang sesuai dengan budaya dan moral bangsa, dan mengingatkan para pembuat kebijakan bahwa hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga harus memiliki landasan etis yang kuat agar dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Namun menurut saya, penerapan konsep ini dalam kenyataan tidaklah mudah. Meskipun jurnal ini menekankan pentingnya etika dan Pancasila dalam politik hukum, kenyataannya, keputusan hukum sering kali lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kekuasaan daripada oleh nilai moral dan etika. Ini terlihat dari banyak kasus nyata di mana hukum diterapkan secara tidak adil, atau bahkan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Meski Pancasila dijadikan landasan etis, konsep ini sering kali kurang jelas dalam penerapannya pada aturan-aturan spesifik, sehingga ada risiko Pancasila hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang nyata.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by AISYAH SYARIFFATUNNISA -
NAMA : Aisyah Syariffatunnisa
NPM : 2415012017

Judul dari artikel yang saya analisis berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pada jurnal tersebut berisi tentang nilai-nilai Pancasila sebagai landasan etika dan sumber moral dalam pembentukan hukum, dimana dijelaskan bahwa keterkaitan antara etika dan mooral.
Moral merupakan ajaran, patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Hubungan hukum dan etika ini dijelaskan dalam tiga dimensi utama:
1. Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum berperan sebagai wadah yang mengandung nilai-nilai etika.
2. Dimensi Cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga pelanggaran hukum otomatis juga melanggar etika, namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi Alasan Kepatuhan: Kepatuhan terhadap hukum dan etika.

Dan pada jurnal tersebut terdapat 5 tahap perkembangan pada etika yaitu :
-Etika Teologi (etika berdasarkan agama).
-Etika Ontologis (pengembangan pada etika agama menjadi pemikiran filsafat).
-Positivasi Etik (penerapan yang mencangkup kode etik dan pedoman perilaku).
-Etika Fungsional peradilan etika (Tertutup)
-Etika Fungsional
-Peradilan etika ( terbuka)
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Keisya Laudya Sofian -
Nama: Keisya Laudya Sofian
NPM: 2415012013

Dalam jurnal berjudul "Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" karya Sri Pujiningsih dari Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, penulis mengeksplorasi keterkaitan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum Indonesia. Jurnal ini menguraikan bagaimana etika menjadi aspek penting dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum di Indonesia, serta bagaimana hukum yang baik seharusnya tidak hanya didasarkan pada aspek legal formal tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai etika yang berlaku di masyarakat.

Penulis mendefinisikan hukum sebagai instrumen yang mengatur kehidupan masyarakat melalui peraturan yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Sementara etika dilihat sebagai pedoman moral yang bersifat lebih pribadi dan berakar pada nilai- nilai kebudayaan.

-Hubungan antara Hukum dan Etika:
menyatakan bahwa hukum dan etika adalah dua elemen yang saling melengkapi dalam pembentukan norma masyarakat. Hukum yang dirumuskan dengan memperhatikan aspek etika cenderung lebih diterima oleh masyarakat, karena hukum tersebut tidak hanya memenuhi standar tetapi juga memiliki moral.

-Peran etika dalam politik hukum di indonesia:
Di bagian ini, penulis menyoroti politik hukum sebagai kebijakan dasar dalam menentukan arah pembangunan hukum. Etika dalam politik hukum bertujuan agar hukum yang dibentuk memiliki legitimasi moral di mata masyarakat. Di Indonesia, penerapan hukum sering kali menghadapi tantangan ketika terjadi benturan antara prinsip etis dan kepentingan politik.

Kesimpulan dari jurnal ini adalah bahwa hukum di Indonesia tidak seharusnya hanya berorientasi pada aspek kepatuhan terhadap aturan legal, tetapi juga perlu memperhatikan nilai-nilai etika yang berlaku di masyarakat. Hukum yang memperhitungkan etika akan lebih diterima oleh masyarakat karena memiliki legitimasi moral, sehingga dapat menciptakan keadilan substantif. Dengan demikian, sinergi antara hukum dan etika sangat penting dalam politik hukum Indonesia untuk mencapai tujuan hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Jia Nurafni Chandra -
Nama: Jia Nurafni Chandra
NPM: 2415012041

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan fokus pada Pancasila sebagai sumber nilai. Penulis menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, harus dicapai melalui kerjasama semua elemen bangsa, yang dikenal sebagai politik hukum.

Hubungan hukum dan etika, penulis menjelaskan bahwa hukum dan etika saling terkait dalam tiga dimensi: substansi hukum, luasnya hubungan, dan motivasi manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Ditegaskan bahwa etika merupakan landasan bagi hukum, tetapi cakupannya lebih luas. Pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etika, namun tidak sebaliknya.

Jurnal ini juga menjelaskan pentingnya peran etika dalam proses pembentukan hukum. Menjelaskan bahwa proses pembuatan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik dan kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, menurut Mahfud MD, ada dua cara utama dalam pembuatan hukum: kompromi politik dan dominasi politik.

Penulis menekankan pentingnya etika dalam proses ini untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berlaku secara formal dan sekedar aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai baik yang di anut oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by AISYAH SYARIFFATUNNISA -
NAMA : Aisyah Syariffatunnisa
NPM : 2415012017
KELAS : A

Judul dari aartikel  yang saya analisis berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pada jurnal tersebut berisi tentang nilai-nilai Pancasila sebagai landasan etika dan sumber moral dalam pembentukan hukum, dimana dijelaskan bahwa keterkaitan antara etika dan mooral.
Moral merupakan ajaran, patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Hubungan hukum dan etika ini dijelaskan dalam tiga dimensi utama:
1. Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum berperan sebagai wadah yang mengandung nilai-nilai etika.
2. Dimensi Cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga pelanggaran hukum otomatis juga melanggar etika, namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi Alasan Kepatuhan: Kepatuhan terhadap hukum dan etika.

Dan pada jurnal tersebut terdapat 5 tahap perkembangan pada etika yaitu :
-Etika Teologi (etika berdasarkan agama).
Etika Ontologis (pengembangan pada etika agama menjadi pemikiran filsafat).
Positivasi Etik (penerapan yang mencangkup kode etik dan pedoman perilaku).
Etika Fungsional peradilan etika (Tertutup)
Etika Fungsional
Peradilan etika ( terbuka)
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M. Kafa Robbani Nadien -
Nama: M. Kafa Robbani Nadien
NPM: 2415012058

Analisis jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Dengan tujuan penulisan untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pembahasan mengenai hubungan antara etika dan moral:

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangna-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tulisan tentang bagaimana manusia harus bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Lebih singkatnya, Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia:

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai jiea dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauk adalah etikanya, dan zat protin, vitamin, dan unsur-unsur lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari etika dan hukum. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hububgan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggar hukum pasti melanggar etik. Namun tidak sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mmpertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu untuk dipenuhi oleh dirinya sendiri
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Haya Nazma -
Nama: Haya Nazma Muthiah
NPM:2415012008
Jurnal di atas, mengangkat tema tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
pada bagian pertama, jurnal focus membahas tentang hubgan antara etika dan moral. Moral merupakan tingkah laku yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedang etika merupakan merupakan. Secara keseluruhn, etika adalah cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Pada bagian kedua, jurnal ini mengajak kita untuk membahas tentang tahap perkembangan etika. Berdasarkan yang tercantum dalam jurnal, terdapat 5 tahapan perkembangan etika secara hitoris. Secara garis besar, tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut;
Pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pada bagian ketiga, jurnal menyajikan beberapa pandangan para ahli tentang pengertian politik hukum, salah satunya Prof. Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
Secara keseluruhan, jurnal tersebut berisikan tentang politik hukum yang merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Selain itu, dibahas pula mengenai , hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Najma Fairuz Azzahra -
Nama: Najma Fairuz Azzahra
NPM: 2455012006
Kelas: Arsitektur B

Berdasarkan dari jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
Jurnal ini membahas tentang tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang mewajibkan pencapaian bersama dirancang melalui politik hukum, yakni proses perumusan kaidah hukum sebagai bagian dari kebijakan publik. Moral berisi ajaran, petunjuk, dan peraturan tentang seseorang seharusnya hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik, baik secara lisan maupun tertulis. Etika, merupakan ilmu yang membahas prinsip-prinsip moralitas melalui pemikiran kritis tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut. Moral bersifat lebih praktis dan bersifat sosial, sedangkan etika lebih bersifat teoretis dan analitis.

Kata etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang artinya watak atau adat, sedangkan moral berasal dari bahasa Latin "mos" yang artinya adat atau cara hidup. Keduanya merujuk pada sistem nilai atau aturan yang berlaku dalam suatu kelompok manusia. Secara umum, moral digunakan untuk menilai perilaku individu. Sedangkan, etika mengkaji sistem nilai atau kode moral yang lebih luas.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtinagama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkret. Keempat, etika fungsiona tertutup (close functional ethics) yaitu proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup. Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia menunjukkan bahwa etika memiliki peran sebagai fondasi moral yang mengarahkan perilaku. Hukum berfungsi sebagai regulasi formal yang mengatur tindakan masyarakat. Etika lebih luas dan bersifat preventif, sedangkan hukum lebih terstruktur dan reaktif. Ketiganya saling terkait, di mana pelanggaran hukum selalu berhubungan dengan pelanggaran etika. Namun, tidak semua pelanggaran etika berujung pada pelanggaran hukum.

Etika terapan membahas perilaku manusia, termasuk dalam konteks bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk memahami hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan keduanya dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum di Indonesia telah dirumuskan sejak 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBHN), yang diperbarui setiap lima tahun. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi, yaitu substansi dan wadah, cakupan hubungan, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Refviansyah Refvi -
NAMA :ANINDITA PUTRI
NPM :2465012003
KELAS : A

Jurnal yang diambil berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
jurnal ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, sesudah menganalisis,jurnal ini berfokus pada nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan etika dan sumber moral dalam pembentukan hukum di negara ini.
Sri Pujiningsih menjelaskan pencapaian tujuan nasional harus berlandaskan oleh sistem hukum yang dirancang melalui politik hukum. Politik hukum ini berperan untuk mengarahkan pembuatan undang-undang dan kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai bersama.
Di jurnal ini, etika dianggap sebagai fondasi moral yang memandu perilaku manusia dalam bernegara. Etika memiliki peran penting dalam membentuk perilaku individu dan kolektif, terutama bagi para pembuat kebijakan. 3 dimensi yang menunjukkan hubungan antara hukum dan etika adalah substansi dan wadah
cakupan hubungan antara hukum dan etika, serta alasan moral yang mendorong kepatuhan atau pelanggaran terhadap hukum.
Selain itu juga ,jurnal ini menguraikan bahwa politik hukum tidak hanya soal membuat aturan, tetapi juga melibatkan kompromi dan pertimbangan dari berbagai kekuatan politik. Penulis juga menyoroti bahwa etika sering kali lebih luas daripada hukum dengan kata lain, tidak semua pelanggaran etika bisa dianggap pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran hukum biasanya adalah pelanggaran etika juga.
kesimpulan nya ialah jurnal ini menekankan pentingnya integrasi antara nilai-nilai etika dengan politik hukum untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendidik masyarakat sesuai dengan norma dan moral yang diinginkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ananda Putra pratama -
nama: Ananda Putra Pratama
npm: 241501238


berikut yang bisa saya simpulkan, menurut saya hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat penting untuk memahami bagaimana norma-norma sosial dan moral dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum dalam negara. Berikut adalah beberapa aspek yang menggambarkan hubungan tersebut:

1. Hukum sebagai Instrumen yang Mengatur Etika Sosial
Hukum di Indonesia sering kali mencerminkan nilai-nilai etika yang berlaku dalam masyarakat. Nilai-nilai moral, seperti keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan pada yang lemah, menjadi dasar dalam penyusunan undang-undang atau kebijakan publik. Dengan demikian, hukum bisa dianggap sebagai bentuk konkret dari etika sosial yang diinternalisasi dalam sistem perundang-undangan.

2. Etika sebagai Dasar Penilaian Terhadap Hukum
Etika berfungsi sebagai pedoman untuk menilai keadilan suatu kebijakan hukum. Tidak semua hukum dianggap sah atau adil hanya karena sudah disahkan oleh negara. Kadang-kadang, masyarakat mengkritik hukum yang diterapkan jika dianggap tidak sesuai dengan prinsip moral atau etika universal. Sebagai contoh, kebijakan atau perundang-undangan yang tidak mendukung hak asasi manusia atau diskriminatif dapat dipandang tidak etis meskipun secara hukum sah.

3. Politik Hukum sebagai Pengaturan Keadilan dan Moralitas
Dalam politik hukum, keputusan-keputusan politik yang diambil oleh penguasa atau pembuat kebijakan sering kali berhubungan dengan kepentingan moralitas atau etika yang mendasarinya. Misalnya, reformasi hukum di Indonesia sering kali diawali dengan pertimbangan etis, seperti keinginan untuk menghapuskan praktik korupsi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, atau melindungi lingkungan hidup. Dalam hal ini, politik hukum bertujuan untuk menerjemahkan nilai-nilai etika dalam kehidupan bermasyarakat ke dalam aturan hukum yang jelas dan implementatif.

4. Tantangan dalam Praktik Politik Hukum
Terkadang, ada ketegangan antara hukum yang berlaku dengan etika yang dianut oleh sebagian besar masyarakat. Sebagai contoh, meskipun ada peraturan hukum yang sah, penerapan hukum tersebut bisa dianggap tidak etis jika bertentangan dengan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Misalnya, hukum yang mengatur tentang hak-hak minoritas yang belum sepenuhnya dilaksanakan dengan adil dapat menimbulkan kontroversi.

5. Peran Pancasila dalam Integrasi Hukum dan Etika
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memberikan arah moral dan etika yang jelas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi pijakan dalam pembentukan hukum dan kebijakan yang tidak hanya mengutamakan aspek legal-formal, tetapi juga memperhatikan aspek etika dan moralitas. Pancasila mengajarkan pentingnya keadilan sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, yang semuanya berakar pada nilai etika.

Secara keseluruhan, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia bersifat dinamis dan saling memengaruhi. Meskipun hukum merupakan aturan yang lebih bersifat formal dan terstruktur, etika memberikan landasan moral yang memastikan bahwa hukum yang diterapkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Salwa Azizah -
Nama: Salwa Azizah
NPM: 2415012036

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan menyoroti Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Jurnal ini mengkaji bagaimana hukum, yang tercermin dalam kebijakan publik dan legislasi, berkaitan dengan prinsip etika dalam menjalankan pemerintahan dan mencapai tujuan nasional yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945. Hubungan ini dijelaskan melalui tiga dimensi, yaitu dimensi Substansi dan Wadah yang menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai wadah bagi etika, sementara substansi atau isinya adalah nilai-nilai etika yang diambil dari Pancasila. Artinya, hukum harus mencerminkan etika yang dipegang masyarakat Indonesia, dimensi cakupan hubungan yaitu etika dianggap lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika dianggap melanggar hukum. Dengan kata lain, ada tindakan yang mungkin tidak melanggar hukum, tetapi tetap dianggap tidak etis. Terakhir, Dimensi alasan manusia, menjelaskan bahwa ketaatan manusia terhadap hukum tidak hanya berdasarkan takut pada sanksi, tetapi juga dari kesadaran bahwa hukum tersebut mengandung nilai-nilai etika yang baik bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya integrasi antara etika dan hukum dalam politik hukum, di mana hukum yang ideal harus mencerminkan nilai-nilai moral dan etis yang dianut masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Rifat Pradyta -
Nama : Muhammad Rifat Pradyta
NPM : 2415012056
Kelas : B

Dalam jurnal “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” dapat kita ketahui bahwa jurnal ini mengambil masalah mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, yang menjadikan Pancasila sebagai panduan nilai utama. Yang dimana untuk tercapainya tujuan nasional daat dilakukan dengan dukungan oleh sistem hukum yang telah dirancang melalui politik hukum. Yang artinya dapat kita ketahui bahwa politik hukum memliliki peran sebagai acuan dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan publik yang sesuai akan kebutuhan masyarakat serta nilai-nilai.

Moral dan etika memiliki keterkaitan antara satu sama lain mengenai tingkah laku pada seseorang. Pada jurnal ini etika dianggap sebagai landasan dari terbentuknya moral tingkah laku manusia dalam kehidupan bernegara. Moral merupakan suatu pembelajaran atau aturan, sedangkan etika adalah pemikiran kritis dan mendasar mengenai pandangan moral. Yang dimana setiap sila pada Pancasila memiliki kaitan akan moral dan etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu Pancasila memiliki fungsi sebagai pedoman dalam bertingkah laku.

Tahap perkembangan etika terbagi menjadi 5 bagian, yaitu :
1. Etika teologi, berasal dari doktrin agama.
2. Etika ontologis, tahap perkembangan positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku.
3. Etika fungsional, tertutup secara internal.
4. Etika fungsional terbuka, peradilan etika yang bersifat terbuka.

Melalui pengertian-pengertian yang dijelaskan, penulis dapat menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih mengenai apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan salah satu ahli (Jimly Asshiddiqie) mengibaratkan bahwa hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh atau jiwa dari kedua hal tersebut sebagaimana agama yang mendasari hal tersebut. Etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana tindakan manusia terhadap peraturan dan kewajiban, etika berfungsi sebagai correction pen bagi manusia untuk menghindari perilaku menyimpang.

Berdasarkan jurnal tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum dan etika memiliki keterkaitan antara satu dan lainnya. Yang dimana, etika dan moral merupakan pedoman dalam hidup manusia untuk melakukan segala peraturan yang mewujudkan cita-cita bangsa yang sesuai akan sila-sila pada Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Kirana Amalia Putri Sigid -
Nama : Kirana Amalia Putri Sigid
NPM : 2415012045
Kelas : A

Dalam jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, menggunakan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan negara Indonesia, seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi dasar perumusan politik hukum untuk mencapai cita-cita bersama bangsa. Politik hukum di Indonesia telah berkembang sejak TAP MPRS No. 2 tahun 1960 yang mengarah pada perencanaan hukum melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), diperbarui setiap lima tahun.

Di negara ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan sosial, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai etika yang tertuang dalam Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila menjadi dasar fundamental yang membentuk norma dan aturan, di mana setiap kebijakan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya. Dengan demikian, hukum di Indonesia diharapkan bukan hanya berfungsi secara teknis dan formal, tetapi juga memiliki dimensi etis yang kuat yang mendukung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan bersama.

Selanjutnya, jurnal ini menyoroti bahwa keterkaitan antara hukum dan etika ini sangat penting untuk memastikan bahwa politik hukum di Indonesia memiliki arah yang jelas pada kepentingan masyarakat. Hukum yang dibuat tanpa landasan etika cenderung menjadi kaku dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Pancasila sebagai sumber etik nasional menjadi pedoman agar peraturan yang dibuat mampu melindungi hak-hak asasi manusia, menghargai keberagaman, dan mendorong keadilan sosial.

Kesimpulannya ialah bahwa untuk membangun sistem hukum yang adil dan bermoral di Indonesia, politik hukum harus selalu berpijak pada nilai-nilai etika Pancasila. Keterkaitan antara hukum dan etika ini mencerminkan bahwa hukum yang baik seharusnya mencerminkan kepentingan masyarakat luas. Dengan memprioritaskan etika berbasis Pancasila, diharapkan hukum di Indonesia dapat menciptakan keadilan yang merata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam hukum di Indonesia merupakan upaya untuk membangun peradaban hukum yang tidak hanya sah secara formal tetapi juga bermakna secara moral, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Chitra Aprilia Dwi Azzahra -
Nama: Chitra Aprilia Dwi Azzahra
NPM: 2425012053

Analisis yang saya dapatkan setelah membaca jurnal yaitu
Tahap Perkembangan Etika secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.

1. Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama
3. Tahap Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Tahap Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana prosesperadilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Tahap Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Setelah tahap perkembangan etika, saya juga mendapatkan pengertian politik hukum menurut beberapa ahli diantaranya

1. Padmo Wahjono. Menurut Padmo Wahjono Politik hukum itu didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk.
2. Teuku Mohammad Radhie. Menurut Teuku Mohammad Radhie yang dimaksud Politik hukum itu sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3. Ahmad M. Ramli.
Menurut Ahmad M. Ramli yang dimaksud dengan politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan
penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa

Kita juga menjadi tau Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by NABILA RIZKA SALEH -
NAMA: NABILA RIZKA
NPM: 2415012009

Analisis Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik di Indonesia

Moral merupakan suatu ajaran ajaran, patok patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan betindak agar menjadi manusia yang baik sedangkan etika adalah suatu cabang filsafat mengenai cara berfikir kritis yang mendasar tentang ajaran ajaran dan pandangan moral tsb. Dari dua perkataan tersebut etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekkelompok manusia. Jadi moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk mengkaji sisten atau nilai nilai.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih sesuatu yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan oleh UUD 1945 lalu dituangkan dalam produk hukum.
Jadi, Hubungan antara hukum dan etika bisa dilihat dari 3 dimensi yakni:
1. Substansi dan Wadah
2. Hubungan keluasan cakupan serta,
3. Alasan manusia untuk mematuhi dan melanggarnya.
Menurut Paulus Harsono mensitir tentang ketiga dimensi ini adalah prilaku menyimpang manusia harus melewati system etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan prilaku manusia tsb.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by KAYLA SATRIANI -

Nama : Kayla Zahra Satriani 

NPM : 2415012050


Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Tahap Perkembangan Etika :

Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics). Kedua, etika ontologis (ontological ethics). Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct). Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)

Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini.

Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhamad Adzriel Prayudha -
Nama: Muhamad Adzriel Prayudha
NPM: 2415012034

Analisis jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).

jurnal ini membahas pentingnya etika dalam proses pembentukan hukum di Indonesia agar sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Etika berasal dari kata Yunani "ethos" dan kata Latin "mos", yang artinya adat atau cara hidup. Etik dan moralitas menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat dalam suatu kelompok manusia. Etika membahas perilaku benar dan baik dalam hidup manusia, yang melibatkan penilaian tentang baik dan buruk serta kehidupan yang baik bukan sekedar kebenaran semata.

hukum dan etika memiliki hubungan yang erat dalam politik hukum, di mana hukum memberikan kerangka kerja formal untuk perilaku manusia, sementara etika memberikan panduan moral dan nilai-nilai yang lebih mendalam.

kesimpulannya adalah pentingnya etika dalam proses ini untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berlaku secara formal dan sekedar aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai baik yang di anut oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aurelia Salsabila -
Nama: Aurelia Salsabila
NPM: 2415012001

Dalam jurnal berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik). Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan Antara Etika dan Moral, menjelaskan bahwa hukum dan etika saling terkait dalam tiga dimensi: substansi hukum, luasnya hubungan, dan motivasi manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Ditegaskan bahwa etika merupakan landasan bagi hukum, tetapi cakupannya lebih luas. Pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etika, namun tidak sebaliknya.

Tahap Perkembangan Etika, menjelaskan secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan:
1. Etika teologi (theogical ethics)
2. Etika ontologis (ontological ethics)
3. Positivasi etik (code of ethics)
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics)
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics)

Pengertian Politik Hukum dibagian ini menjelaskan beberapa pengertian politik/pembaharuan/pembangunan hukum salah satu contohnya Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia dijelaskan dalam tiga dimensi utama:
1. Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum berperan sebagai wadah yang mengandung nilai-nilai etika.
2. Dimensi Cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga pelanggaran hukum otomatis juga melanggar etika, namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi Alasan Kepatuhan: Kepatuhan terhadap hukum dan etika.

Letak Politik Hukum
Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendi-
rinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Bathi Cahyadi -
Nama : M. Bathi Cahyadi
NPM : 2415012068

Jurnal ini berjudul “Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia”

Artikel ini berhubungan Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.

Etika adalah ilmu
pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu ke- mungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga.
Kesimpulan secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang baik dan jelas tentang pentingnya etika dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum diindonesia. terutama pentingnya integrasi atau nilai nilai etika dengan politik hukum untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya mengatur tetapi mendidik masyarakat dengan tentram.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Najwa Najwa Rahmauli Daviani -
NAMA : NAJWA RAHMAULI DAVIANI
NPM : 2415012051

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang dinilai dari sisi baik atau buruk, sementara etika lebih pada dasar filosofis terkait perilaku, pandangan hidup, dan nilai-nilai yang dianut suatu masyarakat. Setiap orang punya moralnya sendiri, tetapi tidak semua orang secara mendalam memahami etika; banyak yang hanya mengikuti norma tanpa refleksi kritis.

Hubungan hukum dan etika bisa dilihat dari tiga aspek: substansi dan wadah, cakupan, serta alasan manusia menaati atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie, agama adalah "jiwa" yang mendasari hukum dan etika, diibaratkan seperti "nasi bungkus" di mana hukum adalah bungkusnya, etikanya adalah nasi dan lauknya, dan nilai-nilai agama adalah zat gizinya. Etika punya cakupan yang lebih luas dari hukum; semua pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika berarti melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai penghalang awal agar perilaku buruk tidak sampai ke ranah hukum.

Paulus Harsono menyebut bahwa orang mematuhi hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran bahwa hukum itu baik. Jadi, etika berfungsi sebagai batasan preventif sebelum suatu tindakan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Secara pribadi, penulis melihat bahwa hukum ada untuk menciptakan ketertiban bersama, sehingga melanggar hukum sama dengan melanggar etika dan moral yang umumnya tercermin dalam aturan hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Raihan Thariq -
Nama: Muhammad Raihan Thariq
NPM :2415012065

Dalam jurnal yang berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, penulis mengkaji bagaimana hukum dan etika berinteraksi dan saling memengaruhi dalam pembentukan dan penerapan kebijakan politik hukum di Indonesia. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Hukum dan Etika sebagai Dua Pilar yang Tak Terpisahkan
Hukum dan etika di Indonesia tidak dapat dipisahkan satu sama lain, terutama dalam konteks politik hukum. Hukum seringkali mencerminkan nilai-nilai etika yang ada dalam masyarakat, dan sebaliknya, etika dalam praktik politik hukum menjadi landasan moral dalam penerapan hukum. Meskipun hukum bersifat lebih formal dan terstruktur, sementara etika lebih bersifat fleksibel dan kontekstual, keduanya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
2. Pengaruh Etika terhadap Pembentukan Hukum
Etika berperan sebagai pedoman moral dalam pembuatan kebijakan hukum. Keputusan hukum yang diambil oleh pembuat kebijakan harus memperhatikan norma-norma etika agar dapat diterima oleh masyarakat. Terkadang, kebijakan yang hanya berlandaskan hukum positif tanpa memperhatikan prinsip etika bisa menimbulkan ketidakadilan dan penolakan publik.
3. Politik Hukum dan Penegakan Etika
Dalam praktik politik hukum di Indonesia, terdapat tantangan besar dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan kepentingan politik atau kekuasaan semata, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika yang mendalam. Penggunaan etika dalam politik hukum berfungsi untuk menghindari kebijakan yang tidak adil dan koruptif. Oleh karena itu, politik hukum yang sehat harus mengedepankan integritas moral para pengambil keputusan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
4. Tantangan dalam Integrasi Hukum dan Etika
Salah satu tantangan utama dalam hubungan antara hukum dan etika di Indonesia adalah adanya kesenjangan antara norma hukum yang tertulis dan praktik penerapannya di lapangan. Meskipun hukum mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, dalam praktiknya sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, dan korupsi yang mengabaikan prinsip-prinsip etika. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya serius untuk memperkuat sistem hukum dan menegakkan etika dalam proses politik hukum.
5. Rekomendasi
Untuk meningkatkan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia, diperlukan reformasi sistem hukum yang lebih menekankan pada prinsip-prinsip keadilan dan moralitas. Selain itu, pendidikan hukum dan etika bagi para pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum sangat penting agar mereka dapat membuat keputusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan etis.
Dengan demikian, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia sangat kompleks namun krusial. Integrasi keduanya dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Zalfa Zahirani -
Nama : Zalfa Zahirani
NPM : 2415012064
Prodi : S1 Arsitektur

Analisis jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai landasan nilai dan etika.

1. Konteks dan Latar Belakang
Jurnal ini mengupas bagaimana Pancasila sebagai ideologi negara bukan hanya dasar dalam perumusan hukum, tetapi juga sebagai sumber nilai dan etika yang harus dipedomani dalam politik hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, penulis menekankan pentingnya hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk hukum yang bukan sekadar alat pengatur sosial, tetapi juga membawa dimensi etis.

2. Hubungan antara Hukum dan Etika
Penulis mendalami hubungan erat antara hukum dan etika di Indonesia, khususnya dalam politik hukum. Ditekankan bahwa hukum yang baik tidak hanya harus sesuai dengan aturan yang ada, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai etis yang hidup di masyarakat. Dalam hal ini, Pancasila berperan penting sebagai sumber etika yang dapat mengarahkan politik hukum ke arah yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

3. Politik Hukum Berbasis Pancasila
Penulis menjelaskan bahwa politik hukum yang berbasis Pancasila akan mengarahkan perumusan kebijakan dan aturan hukum untuk mencerminkan nilai-nilai luhur, seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan. Hal ini mengimplikasikan bahwa setiap kebijakan hukum yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila akan dianggap tidak etis atau tidak sah secara moral, meskipun mungkin sah secara formal.

4. Implikasi bagi Pembentukan Hukum di Indonesia
Salah satu poin penting yang dibahas adalah bagaimana etika Pancasila seharusnya menjadi acuan dalam perumusan hukum di Indonesia, bukan sekadar mengikuti kaidah formal. Implikasinya, hukum yang dihasilkan di Indonesia diharapkan tidak hanya dapat menegakkan ketertiban sosial, tetapi juga mengedepankan keadilan yang sesuai dengan budaya dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

- Kesimpulan
Penulis menegaskan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia sangat penting untuk menjaga integritas hukum yang tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai luhur bangsa. Pancasila, dalam hal ini, berfungsi sebagai panduan etis yang mengarahkan arah politik hukum Indonesia ke arah yang berkeadilan, manusiawi, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Jurnal ini menekankan pentingnya Pancasila sebagai sumber etika yang tidak hanya normatif tetapi juga filosofis dalam pembentukan hukum di Indonesia, serta urgensi integrasi etika ke dalam setiap kebijakan hukum yang diambil.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Elysabeth margaretha Purba -

Nama: Elysabeth margaretha purba
Npm: 2415012031


Sesuai dengan judul jurnal tersebut yaitu 'Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia'.


Dalam konteks politik hukum Indonesia, hubungan antara hukum dan etika memiliki peran yang sangat penting, terutama ketika dikaitkan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai landasan konstitusional, tetapi juga sebagai sumber nilai moral yang memengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana Pancasila mengarahkan interaksi antara norma hukum dan prinsip etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.”


Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat bergantung pada Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga pedoman moral yang mengarahkan pembentukan hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti keadilan sosial, persatuan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks ini, etika memainkan peran penting karena hukum tidak hanya berbicara tentang aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut dijalankan dengan prinsip moral yang mengutamakan keadilan dan kebaikan bersama.
Setiap sila dalam Pancasila memberikan arahan mengenai bagaimana hukum dan etika harus saling terkait. Misalnya, sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" menuntut agar sistem hukum menghormati dan mencerminkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan berbangsa, sedangkan sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab" menekankan bahwa hukum harus mengedepankan keadilan sosial bagi semua lapisan masyarakat. Sila ketiga "Persatuan Indonesia" mendorong penerapan hukum yang menyatukan bangsa, sementara sila keempat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" menuntut proses pembuatan hukum yang demokratis dan inklusif. Sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" jelas menunjukkan bahwa hukum harus mengutamakan distribusi keadilan yang merata, tanpa diskriminasi.
Meskipun Pancasila memberikan pedoman moral yang kuat, implementasinya dalam politik hukum Indonesia sering kali terhambat oleh praktik-praktik yang tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut, seperti korupsi, ketidakadilan sosial, dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Pancasila sudah memberikan kerangka etika yang jelas, masih banyak tantangan dalam penerapannya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan politik hukum yang berkeadilan, perlu ada upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih mencerminkan prinsip moral yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, hukum di Indonesia dapat menjadi alat yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memenuhi standar etika yang berpihak pada keadilan sosial.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Charly Arinza Charolin -
Nama : Charly Arinza Charolin
NPM : 2415012044
Kelas : A

Jurnal tersebut berjudul ' Hubungan Antara Hukum dan Erika dalam Politik Hukum di Indonesia

Dari judul tersebut, secara garis besar isinya mencakup tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik di Indonesia. Intinya jurnal tersebut mengambil nilai-nilai dalam Pancasila sebagai sumber landasan dalam Hukum dan Etika di Indonesia. Etika sendiri merupakan suatu kelakuan, moral, adab dan perilaku manusia dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Etika tersebut dapat diukur sesuai apa yang kita lakukan, baik atau buruk, sopan atau tidak, dan lainnya.

Hubungan antara Hukum dan Etika tersebut dapat dilihat dari 3 dimensi, yaitu
1.Substansi atau wadah, Hubungan hukum dan etika memiliki struktur yang saling mengisi, di mana hukum menjadi kerangka frmal, sementara etika menyediakan nilai moral yang mendasarinya.
2.Dimensi Cakupan Hubungan, Etika lebih luas daripada hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak setiap pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum.
3. Dimensi Alasan Ketaatan Manusia, Hukum menuntut kepatuhan karena sanksi, sedangkan etika diikuti karena kesadaran moral.
Beberapa ahli yang juga memaparkan teori-teori tentang hukum dan etika, diantaranya Jimly Asshiddiqie dan Satjipto Rahardjo.
Kesimpulan isi jurnal, yaitu memberi pengajaran bahwa dalam politik hukum juga diperlukan adanya etika, hal tersebut sudah di tuangkan pada Pancasila, yang mengatur tata cara beretika dalam kehidupan sehari-hari. Hukum yang dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan. Hukum juga dibuat sesuai dengan etika dalam bermasyarakat, melanggar hukum sama dengan melanggar etika dan moral. Maka dari itu adanya sanksi terhadap pelanggar hukum diperlukan
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Romaida Natalia Sitorus -
Nama: Romaida Natalia Sitorus
NPM: 2415012043
Kelas: A

Analisis terhadap jurnal berjudul "Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

Etika membahas perilaku manusia atau dalam artikel ini perilaku manusia yang bernegara. Etika dari filosofi dalam hubungan tingkah laku manusia. Moral adalah tingkah laku manusia dari sisi baik atau buruk, sopan atau tidak sopan. Etikaberasal dari bahasa Yunani "Etnis" yang berarti asal atau adat. Sedangkan moral berasal dari bahasa latin "mos" yang berarti adat atau cara hidup.

Politik hukum menurut Padmo Wahjono adalah kebijakan dasar menentukan arah bentuk dari hukum yang berlaku.

Hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia ada 3 yakni:
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan kekuasaan cakupan
3. Dimensi alasan manusia mematuhi atau melanggar

Etika berhubungan dengan hukum, ini dapat dilihat dari perilaku manusia yang mematuhi hukum bukan karena takut atau adanya sanksi namun karena memang adanya kesadaran dalam diri sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Naura Adityas Dwinariyani -
Nama: Naura Adityas Dwinariyani
NPM: 2415012022
Kelas: B

Jurnal tersebut membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dengan Pancasila sebagai sumbernya. Tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tersebut dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama disebut sebagai politik hukum.

Politik hukum
Banyak Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentu (Padmo Wahjono).

Hubungan antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia
Hubungan hukum dan etika dapat dilihat dari dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dari pandangan Paulus Harsono, etika berfungsi dasar sebagai pagar atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Oleh karena itu perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang sebisa mungkin tidak memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Yudistira Prayoga -
Nama: Yudistira Prayoga
NPM: 2415012066

Yang saya dapat dari jurnal tersebut membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Artikel ini menekankan pentingnya menciptakan kebijakan publik yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan bagaimana etika diterapkan dalam konteks hukum di Indonesia.

Poin-poin penting yang dibahas meliputi:
1. **Pancasila sebagai Sumber Nilai**: Hukum harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan persatuan Indonesia.
2. **Integrasi Etika dalam Hukum**: Etika harus menjadi bagian integral dari sistem hukum, sehingga pembuatan dan penerapan hukum tidak hanya legal tetapi juga etis.
3. **Kebijakan Publik**: Politik hukum harus menghasilkan kebijakan publik yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan etika, seperti pemerintahan bersih, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan hak asasi manusia.