NPM : 2415012006
Artikel ini membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam konteks kebijakan hukum Indonesia, mengingat Pancasila sebagai sumber nilai dan etika.
Tujuan utamanya adalah untuk memahami bagaimana hukum dan etika saling terkait dalam mencapai tujuan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Beberapa poin penting:
1. Tujuan nasional: Indonesia berupaya mencapai tujuan nasional melalui kebijakan hukum. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian akhir dari kebijakan publik.
2. Aspek hubungan antara hukum dan etika: Hubungan antara hukum dan etika dianalisis dalam tiga dimensi: isi dan substansi, ruang lingkup hubungan, dan alasan manusia untuk patuh atau melanggar.
3. Etika dalam kebijakan hukum: Etika berlaku untuk mengarahkan perilaku manusia dan membantu pengambilan keputusan dalam kebijakan hukum yang selaras dengan nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku.
Artikel ini juga membahas perbedaan pandangan para ahli hukum Indonesia terhadap kebijakan hukum, termasuk bagaimana rancangan kebijakan dan peraturan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.