Kearifan lokal (local wisdom) merupakan sistem nilai, norma, dan praktik yang berkembang secara turun-temurun dalam suatu masyarakat dan menjadi pedoman dalam berinteraksi dengan alam. Di Indonesia, kearifan lokal berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem karena mengandung prinsip-prinsip konservasi dan penghormatan terhadap lingkungan hidup. Misalnya, masyarakat adat di Bali memiliki konsep “Tri Hita Karana”, yang menekankan keharmonisan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Prinsip ini mendorong masyarakat untuk menjaga alam sebagai bagian dari keseimbangan spiritual dan sosial (Arsana, 2021). Sementara itu, masyarakat Baduy di Banten dan masyarakat Dayak di Kalimantan menerapkan aturan adat yang melarang penebangan hutan sembarangan dan mengatur pola tanam bergilir untuk menjaga kesuburan tanah.
Kearifan lokal tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai tradisional dapat menjadi landasan penting dalam pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat. Dengan memanfaatkan kearifan lokal, program pelestarian lingkungan dapat berjalan selaras dengan identitas budaya setempat. Misalnya, praktik sasi laut di Maluku, yaitu larangan sementara untuk mengambil hasil laut di area tertentu, terbukti efektif dalam menjaga populasi ikan dan keseimbangan ekosistem laut. Hal ini membuktikan bahwa kearifan lokal bukan hanya bentuk tradisi, tetapi juga mekanisme sosial-ekologis yang mampu menciptakan keberlanjutan sumber daya alam (Rahman & Rumbiak, 2022).
Lebih jauh, pemberdayaan masyarakat lokal menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi kearifan lokal tersebut. Ketika masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan sumber daya alam—seperti melalui ekowisata, pertanian organik, atau program desa hijau—kesadaran ekologis tumbuh secara alami karena masyarakat merasakan langsung manfaat ekonomi dan sosial dari lingkungan yang lestari. Pemberdayaan ini sejalan dengan konsep community-based environmental management, di mana masyarakat bukan hanya objek kebijakan, tetapi juga menjadi subjek utama dalam menjaga lingkungan (Prasetyo, 2023).
Dengan demikian, integrasi antara kearifan lokal, kebijakan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal akan memperkuat gerakan kesadaran ekologis di Indonesia. Kearifan lokal dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai tradisional dan inovasi modern dalam pengelolaan lingkungan, sehingga keberlanjutan ekologis tidak hanya menjadi wacana global, tetapi juga bagian dari praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Referensi :
• Arsana, I. N. (2021). Tri Hita Karana sebagai Falsafah Pembangunan Berkelanjutan di Bali. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 5(1), 22–31.
• Rahman, A., & Rumbiak, J. (2022). Kearifan Lokal Sasi Laut dalam Konservasi Ekosistem Pesisir di Maluku. Jurnal Ekologi Pesisir, 8(2), 76–85.
• Prasetyo, M. (2023). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal untuk Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan. Jurnal Sosial dan Ekologi, 11(1), 44–58.