NAMA : LUTFI PUSPITA SARI
NPM : 2515012061
KELAS : B
A. Peran Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dalam Pengembangan Disiplin Ilmu di Tengah Persaingan Global
1. Pancasila sebagai Paradigma Ilmu
Pancasila berfungsi sebagai paradigma ilmu, artinya menjadi kerangka nilai, arah, dan etika dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Ilmu tidak bersifat netral sepenuhnya, tetapi harus diarahkan agar bermanfaat bagi kemanusiaan, bangsa, dan negara, bukan sekadar untuk kepentingan pasar atau kekuasaan global.
Dalam konteks disiplin ilmu apa pun (hukum, teknik, ekonomi, sosial, pendidikan, teknologi, dan lain-lain), Pancasila menjadi:
Landasan filosofis (arah dan tujuan ilmu)
Landasan etis (batas moral pemanfaatan ilmu)
Landasan praksis (orientasi kebijakan dan penerapan ilmu).
2. Perincian Setiap Sila sebagai Kebijakan Ilmu dan Landasan Etika
a. Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa
Peran dalam ilmu: Ilmu dikembangkan dengan kesadaran moral dan tanggung jawab kepada Tuhan.
Landasan etika: Kejujuran akademik, integritas ilmiah, anti-plagiarisme, dan tidak menyalahgunakan teknologi.
Contoh: Pengembangan teknologi digital tidak digunakan untuk penipuan, peretasan, hoaks, atau eksploitasi manusia.
b. Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Peran dalam ilmu: IPTEK harus menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Landasan etika: Ilmu tidak boleh merugikan atau menindas manusia.
Contoh: Dalam bidang teknologi dan ekonomi, inovasi harus memperhatikan dampak sosial, seperti perlindungan data pribadi dan hak pekerja.
c. Sila 3: Persatuan Indonesia
Peran dalam ilmu: Ilmu harus memperkuat persatuan dan kepentingan nasional.
Landasan etika: Menghindari penyebaran teknologi dan informasi yang memecah belah bangsa.
Contoh: Pemanfaatan media sosial dan AI diarahkan untuk edukasi, literasi digital, dan penguatan identitas nasional.
d. Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Peran dalam ilmu: Ilmu dikembangkan secara demokratis dan partisipatif.
Landasan etika: Kebijakan IPTEK melibatkan publik dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Contoh: Perumusan kebijakan teknologi dan hukum berbasis riset dan musyawarah, bukan kepentingan elite semata.
e. Sila 5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Peran dalam ilmu: Hasil IPTEK harus dapat dirasakan secara merata.
Landasan etika: Menolak monopoli ilmu dan teknologi.
Contoh: Digitalisasi pendidikan dan layanan publik harus menjangkau daerah terpencil, bukan hanya kota besar.
3. Proses Pengembangan Ilmu di Tengah Persaingan Global
Di era globalisasi dan persaingan internasional:
Indonesia harus terbuka terhadap ilmu global, tetapi selektif dan kritis.
Pancasila menjadi filter nilai agar IPTEK tidak menggerus jati diri bangsa.
Ilmu dikembangkan melalui riset, inovasi, kolaborasi global, namun tetap berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
B. Harapan terhadap Model Pemimpin, Warganegara, dan Ilmuwan Pancasilais di Indonesia
1. Model Pemimpin Pancasilais
Pemimpin yang diharapkan adalah:
Berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab,
Menguasai IPTEK namun tetap berlandaskan nilai moral,
Mengambil kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, bukan kepentingan pribadi,
Mampu melindungi rakyat dari dampak negatif globalisasi dan teknologi.
2. Model Warganegara Pancasilais
Warganegara yang ideal:
Melek teknologi dan kritis terhadap informasi,
Menggunakan IPTEK secara bijak dan bertanggung jawab,
Menjunjung nilai toleransi, gotong royong, dan persatuan,
Tidak mudah terprovokasi hoaks, ujaran kebencian, dan radikalisme digital.
3. Model Ilmuwan Pancasilais
Ilmuwan yang diharapkan:
Mengembangkan ilmu untuk kemaslahatan umat,
etika akademik dan nilai kemanusiaan,
Tidak menjadikan ilmu semata alat komersial,
Berkontribusi pada penyelesaian masalah bangsa seperti kemiskinan, ketimpangan, dan krisis lingkungan.
Kesimpulan
Kemajuan IPTEK merupakan keniscayaan, namun arah dan dampaknya sangat ditentukan oleh nilai yang melandasinya. Pancasila menjadi kompas moral dan ideologis agar pengembangan ilmu di Indonesia tidak kehilangan arah. Dengan pemimpin, warganegara, dan ilmuwan yang Pancasilais, Indonesia dapat memanfaatkan IPTEK untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai amanat UUD 1945.