Kiriman dibuat oleh Nabil Raisya Jaya

Nama: Nabil Raisya Jaya
NPM: 2415012014
Kelas B

Dari artikel yang berjudul "Fungsi Filsafat Pancasila dalam Ilmu Pendidikan di Indonesia" ini menjelaskan peran Pancasila sebagai dasar filosofis dalam sistem pendidikan nasional.
Artikel ini membahas fungsi Pancasila sebagai dasar filosofis pendidikan di Indonesia, yang tidak hanya sebagai dasar negara tetapi juga sebagai pedoman hidup dalam membentuk sistem pendidikan yang menyeluruh. Pendidikan berbasis Pancasila bertujuan membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki moralitas yang mendalam dan jiwa kebangsaan yang kuat. Dalam konteks ini, pendidikan berfungsi untuk mencetak manusia Indonesia yang utuh, yakni individu yang memiliki keseimbangan antara akal, perasaan, dan tindakan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Salah satu peran utama Pancasila dalam pendidikan adalah pembentukan karakter bangsa. Melalui nilai-nilai seperti gotong royong, toleransi, dan keadilan sosial, Pancasila mengarahkan pendidikan untuk menanamkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai luhur bangsa. Pancasila juga mengajarkan nilai demokrasi dan kebersamaan yang diharapkan membangun generasi muda yang mampu hidup rukun di tengah keberagaman Indonesia, serta menghargai hak asasi, kebebasan, dan keadilan sosial.

Selain itu, Pancasila berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang beretika dan bertanggung jawab sosial. Pendidikan berbasis Pancasila mendorong terciptanya sistem yang inklusif, adil, dan dapat diakses oleh semua anak bangsa, serta menghasilkan individu yang tidak hanya cerdas tetapi juga berintegritas moral. Dengan demikian, Pancasila menjadi landasan penting bagi pendidikan di Indonesia, diharapkan mencetak generasi yang dapat memajukan bangsa dengan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur Pancasila.

MKU Pancasila Arsitek Ganjil 2024 -> Forum Analisis Jurnal

oleh Nabil Raisya Jaya -
Nama: Nabil Raisya Jaya
NPM: 2415012014
Kelas B

Dari jurnal yang berjudul "Hubungan antara hukum dan Etika dalam Politik hukum di Indonesia" mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan utama nilai dan etika. Artikel ini menyoroti bahwa untuk mencapai tujuan negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dibutuhkan keterpaduan antara norma hukum yang tegas dan pedoman etika yang berfungsi sebagai panduan moral. Integrasi antara hukum dan etika sangat penting dalam pembentukan kebijakan publik, khususnya dalam proses legislasi yang berperan menentukan arah dan prioritas pembangunan nasional. Proses legislasi ini sering kali tidak hanya sekadar penyusunan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi ajang kompromi dan pertarungan berbagai kepentingan politik.

Hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh kekuatan politik yang dominan, sehingga pengaruh tersebut dapat mengarahkan bentuk dan isi hukum yang berlaku. Di sisi lain, etika bertindak sebagai kerangka filosofis yang mengedepankan prinsip-prinsip kebaikan dan keadilan, memberikan landasan moral bagi kebijakan yang diambil. Etika berfungsi untuk mengarahkan perilaku ideal, sehingga dalam konteks bernegara, etika tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga menuntut akuntabilitas dari para pemangku kepentingan publik. Fokus utama jurnal ini adalah untuk memahami bagaimana hukum, etika, dan politik hukum berinteraksi dalam membentuk kebijakan dan peraturan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Berikut rangkuman yang lebih lengkap:

1. Tujuan Negara dan Politik Hukum: Tujuan negara Indonesia sesuai alinea IV Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan bangsa, dan ikut menjaga ketertiban dunia. Untuk mencapai ini, dibutuhkan politik hukum, yaitu perancangan instrumen hukum melalui proses legislasi yang dipengaruhi dinamika politik.
2. Hubungan antara Hukum dan Etika: Etika, sebagai kajian perilaku manusia, berperan dalam politik hukum untuk memberikan pandangan moral dalam proses pembentukan undang-undang.
3. Etika dalam Politik Hukum: Etika terapan berperan dalam mengkritisi kompromi politik dan dominasi kekuatan politik dalam legislasi, mendorong adanya sikap kritis terhadap pengaruh politik dalam proses pembuatan hukum.
4. Tahapan Perkembangan Etika: Etika berkembang dari doktrin agama abstrak, lalu menjadi kode etik, pedoman perilaku, hingga peradilan etika terbuka yang dapat diakses publik.
5. Kedudukan dan Peran Politik Hukum: Politik hukum adalah upaya negara mengadopsi nilai sosial masyarakat dalam hukum formal, memastikan hukum mencerminkan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila. Ini juga menjadi kebijakan pemerintah dalam Prolegnas untuk arah pembangunan hukum nasional.
6. Implikasi Politik Hukum terhadap Peraturan Perundang-Undangan: Politik hukum mempengaruhi proses pembentukan hukum di Indonesia, diawali dengan TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 hingga menjadi Prolegnas yang saat ini diatur oleh BPHN.

Dari analisis jurnal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum dapat beroperasi secara mandiri sebagai alat pengendalian sosial, etika tetap memiliki peran penting sebagai dasar moral yang memberikan nilai pada hukum itu sendiri. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, etika menjadi elemen yang memperkuat hukum dengan mengingatkan pada tujuan mulia dari setiap kebijakan hukum yang diambil.
Nama: Nabil Raisya Jaya
NPM: 2415012014
Kelas: B (Genap)

Berdasarkan video tersebut dapat dianalisiskan Filsafat adalah studi yang mendalami dasar-dasar pemikiran tentang realitas dan pengetahuan, dengan tujuan menemukan kebenaran melalui penalaran logis dan rasional. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani “philosophia,” yang terdiri dari “philo” (cinta) dan “sophia” (kebijaksanaan).

Dalam filsafat, terdapat beberapa aliran utama, antara lain:
1. Rasionalisme, yang mengandalkan akal dan nalar untuk memperoleh pengetahuan.
2. ⁠Materialisme, yang berfokus pada hal-hal yang bersifat materi fisik.
3. ⁠Individualisme, yang menekankan pada kebebasan dan hak individu.
4. ⁠Hedonisme, yang menempatkan kebahagiaan sebagai tujuan tertinggi.

Manfaat mempelajari filsafat mencakup pencarian kebenaran sejati, kemampuan untuk menyeimbangkan pertimbangan dan tindakan, serta meningkatkan keharmonisan dalam kehidupan.
Kemudian ada tiga aspek utama dalam penyelidikan filsafat,yaitu:
1. Ontologi, yang mempelajari hakikat keberadaan.
2. ⁠Epistemologi, yang menyelidiki sumber dan validitas pengetahuan.
3. ⁠Aksiologi, yang mempelajari nilai dan kegunaan ilmu pengetahuan serta pemikiran.

MKU Pancasila Arsitek Ganjil 2024 -> Forum Analisis Jurnal

oleh Nabil Raisya Jaya -
Nama: Nabil Raisya Jaya
NPM: 2415012014
Kelas: B (Genap)

Dari jurnal ini membahas tentang hubungan antara filsafat ilmu dan pengembangan Pancasila serta relevansinya dalam menghadapi permasalahan kebangsaan. Pendekatan filsafat ilmu yang mencakup tiga aspek utama, yaitu:
1. ontologi= pancasila mengajarkan nilai nilai dasar, seperti menghormati sesama manusia
2. ⁠epistemologi= pancasila menyediakan panduan tentang cara hidup di masyarakat
3. ⁠aksiologi= pancasila ada nilai penting yang bisa membantu menciptakan keadilan sosial.
Analisis ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki potensi untuk menjadi landasan filosofis dalam memecahkan masalah-masalah nasional seperti korupsi dan perpecahan sosial. Nilai-nilai luhur Pancasila, jika diimplementasikan secara efektif, dapat meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dengan menekankan pada rasa kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Filsafat ilmu berperan penting dalam mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang Pancasila dan mengaplikasikannya secara praktis dalam kehidupan sehari-hari, terutama melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat.

MKU Pancasila Arsitek Ganjil 2024 -> Forum Analisis Soal

oleh Nabil Raisya Jaya -

Nama: Nabil Raisya Jaya

NPM: 2415012014

Kelas: B (Genap)

1. Kasus penolakan pada jenazah Covid-19 menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan dan melanggar sila ke-2 Pancasila, karena korban juga masih seorang manusia yang berhak mendapatkan tempat yang layak kemudian menekankan empati dan penghargaan terhadap sesama.

2. ⁠Sebagai seorang mahasiswa saran saya adalah harusnya meningkatkan edukasi masyarakat tentang pemakaman yang aman, perkuat pendidikan karakter di sekolah, dan sediakan fasilitas pemakaman khusus korban Covid-19 agar hal ini tidak terulang kembali.

3. ⁠Dari penolakan jenazah melanggar sila ke-2 karena tidak menghormati hak kemanusiaan, meskipun jenazah sudah tidak bernyawa, penghormatan terhadap manusia tetap harus diberikan, tanpa memandang situasi apapun.