Nama: Aurelia Salsabila
NPM: 2415012001
Analisis Jurnal yang berjudul Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Hukum
merupakan kontrol sosial, namun bukan
berarti dengan cukup memahami hukum
saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.
Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.
Diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (calue) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Nilai Materil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas.
3. Nilai Kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.