Kiriman dibuat oleh Aurelia Salsabila

MKU Pancasila Arsitek Ganjil 2024 -> Forum Analisis Jurnal

oleh Aurelia Salsabila -

Nama: Aurelia Salsabila

NPM: 2415012001


Analisis Jurnal yang berjudul Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia


Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.


Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Hukum

merupakan kontrol sosial, namun bukan

berarti dengan cukup memahami hukum

saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.


Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.


Diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.


Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (calue) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:

1. Nilai Materil, yaitu segala sesuatu

yang berguna bagi unsur manusia.

2. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu

yang berguna bagi manusia untuk

dapat mengadakan kegiatan atau

aktivitas.

3. Nilai Kerohanian, yaitu segala

sesuatu yang berguna bagi rohani

manusia.




Nama: Aurelia Salsabila

NPM: 2415012001


Dalam artikel yang berjudul Fungsi Filsafat Pancasila dalam Ilmu Pendidikan di Indonesia. Di Indonesia sendiri, Indonesia memiliki filsafat negara tersendiri, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia, dimana nilai-nilai dasar dalam sosiobudaya Indonesia telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban bangsa Indonesia.


Dengan memahami fungsi filsafat Pancasila diharapkan akan membangun semangat dalam mengembangkan ilmu pendidikan yang bercorak Pancasila. Pengembangan yang konsisten dapat membangun cita dan karsa nasional dalam membina watak dan kepribadian dan martabat pancasila dalam subjek pribadi manusia Indonesia seutuhnya. Disitulah fungsi dari filsafat Pancasila yang dapat memberikan identitas kepada suatu ilmu pendidikan, dimana nilai-nilai dalam menjalankan sistem kependidikan bersumber pada Pancasila, yang pada akhirnya dimulai dari sistem pendidikan kemudian menjadi sebuah sistem kehidupan nasional secara keseluruhan.


Filsafat menjadikan manusia berkembang dan mempunyai pandangan hidup yang menyeluruh dan sistematis. Pandangan itu kemudian dituangkan dalam sistem pendidikan, dimana sistem pendidikan menjadi cerminan atas sistem filosofis bangsa yang dianutnya. 


Kesimpulan

Maka dari itu, keberadaan ilmu pendidikan berfilosofi pancasila dalam batang tubuh ilmu pendidikan akan dapat melahirkan landasan yang kokoh dan terarah dalam upaya menghasilkan praksis pendidikan yang berkualitas dan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.


Jika pendidikan ditujukan untuk memenuhi perkembangan individu secara utuh baik sebagai individu, warga anggota masyarakat, dan masyarakat dunia, maka pendidikan harus lebih menekankan pada dimensi moral dan budaya pendidikan yang memungkinkan setiap orang untuk memahami individualitas orang lain juga untuk memahami kemajuan dunia yang tidak menentu, menuju kesatuan tertentu. Dengan demikian, pendidikan bukan hanya untuk menyampaikan materi, tetapi juga untuk dilihat, tidak hanya untuk informasi tetapi juga untuk inspirasi, tidak hanya mendidik tetapi juga mencerahkan. Itu semua dapat dicapai melalui proses pembelajaran yang terintegrasi dengan penanaman nilai-nilai, karena output dari sebuah sistem pendidikan harus memiliki semua jenis kualitas.


MKU Pancasila Arsitek Ganjil 2024 -> Forum Analisis Jurnal

oleh Aurelia Salsabila -
Nama: Aurelia Salsabila
NPM: 2415012001

Dalam jurnal berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik). Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan Antara Etika dan Moral, menjelaskan bahwa hukum dan etika saling terkait dalam tiga dimensi: substansi hukum, luasnya hubungan, dan motivasi manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Ditegaskan bahwa etika merupakan landasan bagi hukum, tetapi cakupannya lebih luas. Pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etika, namun tidak sebaliknya.

Tahap Perkembangan Etika, menjelaskan secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan:
1. Etika teologi (theogical ethics)
2. Etika ontologis (ontological ethics)
3. Positivasi etik (code of ethics)
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics)
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics)

Pengertian Politik Hukum dibagian ini menjelaskan beberapa pengertian politik/pembaharuan/pembangunan hukum salah satu contohnya Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia dijelaskan dalam tiga dimensi utama:
1. Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum berperan sebagai wadah yang mengandung nilai-nilai etika.
2. Dimensi Cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga pelanggaran hukum otomatis juga melanggar etika, namun pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
3. Dimensi Alasan Kepatuhan: Kepatuhan terhadap hukum dan etika.

Letak Politik Hukum
Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendi-
rinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku.

MKU Pancasila Arsitek Ganjil 2024 -> Forum Analisis Soal

oleh Aurelia Salsabila -

Nama: Aurelia Salsabila

NPM: 2415012001

Kelas (A)


Tanggapan saya terhadap kejadian tersebut, saya tidak setuju dengan aksi penolakan jenazah Covid-19 di wilayah jawa tengah. Menurut saya aksi tersebut sangat tidak berprikemanusiaan, dan tidak sesuai dengan HAM kita sebagai bangsa indonesia serta tidak mengimplementasi terhadap sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dimana seharusnya semua rakyat indonesia mendapatkan posisi dan tempat yang layak dan setara.


Saran saya terhadap kejadian tersebut, yang pertama kita harus menanamkan paham akan sila ke-2 pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dimana jika kita dapat menanamkan dan paham akan artinya, maka jiwa kemanusiaan dan kesadaran kita sebagai masyarakan akan terbentuk. Selain itu kita harus berpikir logis, cermat, dan bijaksana karena sebuah wabah atau virus akan ikut mati bersama jenazah, jadi tidak akan menghalangi suatu proses pemakaman.


Pelanggaran terhadap Sila ke-2, dimana didalam sila tersebut terkandung makna keadilan, walaupun jenazah itu sudah tidak bernyawa tetapi ia masih memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan posisi yang sama dan setara dengan jenazah lainnya tanpa melihat sisi medisnya.


Nama: Aurelia Salsabila
NPM: 2415012001
Kelas (A)

Analisis Terhadap Video Pembelajaran

Pengertian Filsafat
Pengertian menurut arti katanya, kata filsafat dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani "Phlosophia" terdiri dari kata Phile artinya Cinta dan Sophia artinya Kebijaksanaan.

Aliran-Aliran Filsafat
1. Berfilsafat Rationalisme mengagungkan akal
2. Berfilsafat Materialisme mengagungkan materi
3. Berfilsafat Individualisme mengagungkan individualitas
4. Berfilsafat Hedonisme mengagungkan kesenangan

Manfaat Mempelajari Filsafat
1. Memperoleh kebenaran yang hakiki
2. Melatih kemampuan berfikir logis
3. Melatih berpikir dan bertindak bijaksana
4. Melatih berpikir rasional dan komprehensif
5. Menyeimbangkan antara pertimbangangan dan tindakan sehingga diperoleh keselarasan hidup
6.Menghasikan tindakan yang bijaksana

Pengertian Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasia sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa,
dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
"Sistem" memiliki ciri-ciri segai berkut:
Suatu kesatuan bagian-bagian/unsur/elemen/komponen, Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri, Saling berhubungan dan saling ketergantungan, Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan sistem), Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.

Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis.

1. Ontologis : menurut Aristoteles adalah imu yang menyelidki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafiska.
2. Epistemologis : adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas imu pengetahuan.
3. Aksiologis : Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, Imu atau teori.