Kiriman dibuat oleh Figo Maurist Raihan Noor

Nama : Figo Maurist Raihan Noor

NPM : 2415012018

''Fungsi Filsafat Pancasila Dalam Ilmu Pendidikan di Indonesia'', oleh Indra Gunawan dan Ayu Vinlandari Wahyudi

Artikel ini membahas tentang urgensi filsafat pancasila dalam ilmu pendidikan di Indonesia. Tentang bagaimana Pancasila sebagai falsafah bangsa dapat memberi opsi terbaik untuk pendidikan di Indonesia dalam membentuk mental dan moral yang pancasilais dan agamis. Penulis menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu dengan data-data yang relevan terkait dengan kajian tentang Pancasila dan ilmu pendidikan. Penulis berharap agar Pancasila menjadi ruh dan fondasi ilmu untuk pendidikan, bukan hanya pada beberapa bidang studi tertentu yang membahas Pancasila, tetapi juga dapat diaplikasikan ke dalam seluruh proses pendidikan.

Beberapa Point yang di dapat:

1. Urgensi Pancasila dalam konteks pendidikan di Indonesia. Generasi Muda diharapkan memiliki mental dan moral yang kuat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan penerapan-penerapannya di dunia luar, bukan sekedar hanya pada mata pelajaran khusus Pancasila, tetapi diseluruh dunia pendidikan.

2. Filsafat pendidikan yang menjadikan manusia berkembang dan memiliki pandangan hidup, tentang bagaimana arti makna kehidupan, dan cara mengatasi persoalan hidup. Nilai-nilai Pancasila memiliki pengetahuan yang terkandung didalamnya, sehingga menjadi solusi dan jalan keluar bangsa Indonesia.

3. Metode Hidden curriculum, berperan penting dalam proses pendidikan, metode ini sangat berpengaruh pada penuangan nilai-nilai Pancasila pada peserta didik.

Terdapat kritik dan saran:
* Belum terdapat bukti jelas tentang keberhasilan metode penulis dalam teori-teori yang disebutkan. Penulis seharusnya memiliki bukti atau data berupa case (kasus) pengaplikasiannya.

* Tidak terdapat cara spesifik tentang bagaimana pendekatan peserta didik dan output yang dihasilkan terhadap metode pendidikan tersebut.

Kesimpulannya, secara keseluruhan, artikel ini mengingatkan pentingnya FIlsafat Pancasila dalam ilmu pendidikan di Indonesia. Generasi muda diharapkan dapat mengetahui nilai-nilai pancasila agar terdapat praktik atau pengaplikasian, tidak hanya didalam pendidikan tetapi juga di luar hal konteks tersebut, sehingga terlahir generasi muda yang mempunyai moral dan etika sesuai dengan Pancasila. Walaupun tidak terdapat bukti jelas dan cara spesifik tentang metode tersebut. 

Nama : Figo Maurist Raihan Noor
NPM : 2415012018

Analisis jurnal Hubungan Hukum dan Etika Politik

Moral dan etika mempunyai kaitannya tersendiri terhadap tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau peraturan, sedangkan etika, merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang pandangan moral tersebut. Moral dan etika memiliki tujuan itu tersendiri sebagai peraturan dalam bentuk disiplin untuk kehidupan yang baik.

Terdapat lima tahap perkembangan etika, yaitu: etika teologi, yang bermula dari doktrin agama, etika ontologis, yang merupakan tahap perkembangan, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku, etika fungsional tertutup secara internal, dan etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan.

Menurut Soedarto, yaitu politik hukum yang merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara berwenang, menetapkan peraturan sesuai dengan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Politik hukum dapat dimaknai sebuah alat atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia(Soenaryati). Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, lalu dipilih sesuai dengan prioritas diselaraskan dengan konstitusi. Sehingga ketika diaplikasikan dalam norma dapat bersifat ideal dan sesuai dengan cita-cita bangsa. 

Maka terdapat hubungan diantara etika dan hukum tersebut. Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh atau jiwa dari kedua hal tersebut sebagaimana agama yang mendasari hal tersebut. Etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana tindakan manusia terhadap peraturan dan kewajiban, etika berfungsi sebagai correction pen bagi manusia untuk menghindari perilaku menyimpang.

Dapat disimpulkan bahwa Hubungan atau kaitan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia, saya berasumsi, etika dan moral dapat diilustrasikan sebagai sayur dan buah di antara hidangan berat. Artinya etika menjadi landasan manusia melakukan perbuatan sehingga mematuhi peraturan atau konstitusi yang sudah ada, terhindar dari penyimpangan, dan sesuai dengan cita-cita bangsa.

Nama : Figo Maurist Raihan Noor, 2415012018, Kelas (B)

Berikut analisis saya terhadap jurnal yang membahas tentang revelansi Pancasila dan filsafat untuk mengatasi persoalan bangsa. Dapat disimpulkan bahwa, nilai-nilai Pancasila dalam pandangan ilmu filsafat memiliki peran penting untuk memecahkan persoalan bangsa dengan mengkaji secara ilmiah.

Menurut Bahm, sikap ilmiah penting untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Salah satu masalah yang dihadapi adalah lunturnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia menyebabkan bangsa Indonesia banyak ditimpa masalah-masalah. 

Filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan-persoalan mengenai segala hal yang menyangkutl andasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan umat manusia. Filsafat ilmu memiliki keterkaitan dengan Pancasila sebagai metode, dan pandangan hidup. Sila ke-1, menegaskan secara ontologi, bahwa manusia hidup di dunia harus selalu bertaqwa dan beriman kepada Tuhan. Secara epistemologis, Pancasila pada mulanya adalah harmonisasi dari paham Barat modern sekuler, paham kebangsaan, Islam dan pelbagai jenis pengetahuan lainnya yang melalui proses perdebatan panjang hingga mencapai titik temu, sah sebagai Pancasila hingga sekarang. Secara aksiologi, Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam sila-silanya.

Maka dibutuhkan kesadaran untuk mendapati solusi terbaik untuk bangsa. Rasa ingin tahu dan kemauan untuk mengeaplikasikan nilai-nilai Pancasila dapat menyelesaikan masalah-masalah bangsa, dimulai dari pendidikan, hingga ke sistem pemerintahan.

Nama : Figo Maurist Raihan Noor, 2415012018, Kelas (B)

Berdasarkan video yang diberikan untuk di analisis, saya mendapatkan beberapa poin penting tentang "Pancasila Sebagai Sistem Filsafat". Pengertian filsafat sendiri, yang berasal dari bahasa yunani "phile" yang artinya cinta dan "shopia" yang artinya kebijaksanaan. Aliran-aliran dalam filsafat itu sendiri, yaitu : Rasionalisme, Materialisme, Individualisme, dan Hedonisme.

Manfaat belajar filsafat yaitu memperoleh kebenaran hakiki, melatih kemampuan berpikir logis, melatih berpikir dan bertindak bijaksana, melatih berpikir nasional dan komprehensif, dan menyeimbangankan antara tindakan dan pertimbangan.

Lalu, Filsafat dalam Pancasila, yaitu sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa. Ciri-cirinya diantaranya : merupakan suatu kesatuan komponen, mempunyai fungsi tiap bagiannya, saling berhubungan dan ketergantungan, memiliki tujuan tertentu, terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.

Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan, yaitu; Ontologis, ilmu tentang eksistensi; Epistemologis, ilmu tentang asal usul; Aksiologis, ilmu tentang nilai dan manfaat.

Nama : Figo Maurist Raihan Noor, 24150120128, Kelas (B)

Jawaban Analisis Soal

1. Menurut saya, penolakan jenazah korban Covid-19 merupakan hal yang tidak berperikemanusiaan, karena korban juga merupakan seorang manusia dan berhak mendapatkan tempat yang layak. Dalam kasus ini, maka tidak terdapat cerminan pengamalan nilai Pancasila sila ke-2, dan jauh dari implementasi sila ke-2 tersebut.

2. Saran saya, sebaiknya pemerintah memberikan edukasi tentang pengetahuan dan penanganan terhadap kejadian yang memiliki relasi terhadap Covid-19, agar tidak terjadi paranoid dan terjadi hal yang serupa dengan yang ada di berita. Korban tetap manusia dan tetap harus menghargai.

3. Ya, hal tersebut termasuk ke dalam pelanggaran Pancasila sila ke-2, meskipun korban sudah tidak bernyawa, bukan berarti dia bukan manusia lagi. Sebagai sesama manusia, harus saling menghargai—korban tetap harus mendapatkan hak yang layak untuk dimakamkan