Posts made by Cici Widya Pratiwi

Nama: Cici Widya Pratiwi
NPM: 2416041034
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara


dari hasil analisis Vidio tersebut, vidio itu menjelaskan mengenai pentingnya Ketahanan Nasional. Ketahanan nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman ada beberapa sumber biasanya bersifat langsung, luar, dalam atau tidak langsung. ancaman ancaman tersebut berupaya untuk menyerang keuntuhan Indonesia, oleh sebab itu sebagai masyarakat memiliki kewajiban untuk mempertahankannya.

Ketahanan Nasional sangat penting karena merupakan dasar untuk menjaga keberlangsungan negara dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dan merupakan fondasi untuk memastikan keberlanjutan hidup berbangsa dan bernegara.

Ketahanan Nasional bisa dilakukan oleh lawan kita dengan cara langsung seperti belanda yang menjajah Indonesia untuk mendapatkan Sumber daya Alam Indonesia, dengan cara dari luar negeri misalnya Amerika Serikat yang ingin menjajah Filipina, kemudian ada juga yang dari dalam negeri dengan tujuan menghancurkan keutuhan negara, dan terkahir secara tidak langsung dengan menguasai skala ekonomi dengan cara membeli lahan satu persatu kemudian menyingkirkan penduduk aslinya.

Aspek yang menjadi tujuan penyerangan AHTG adah
1. Integritas
2. Identitas
3. Kelangsungan hidup
4. Perjuangan untuk mencapai tujuan Nasional

Serangan terhadap aspek-aspek tersebut bertujuan untuk melemahkan kedaulatan dan stabilitas negara, baik secara fisik, ideologis, maupun strategis. Dengan menyerang integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan tujuan nasional, dapat menciptakan ketidakstabilan yang berdampak pada kekuatan dan keberlanjutan suatu bangsa.

Sebagai warga negara kita memiliki hak untuk mempertahankan diri untuk mengembalikan kekuatan nasional agar dinding pertahanan nasional negara kita tidak runtuh.

Ada berbagai jenis unsur ancaman

•Ancaman Unsur Trigatra
1. lokasi dan posisi geografis.
2. Keadaan dan kekayaan alam
3. Kemampuan penduduk

•Ada ancaman unsur Pancagatra
1. Ideologi
2. politik
3. ekonomi
4. sosial budaya
5. pertahanan dan keamanan

Cara menghadapi ancaman unsur Trigatra adalah:
1. Peningkatan potensi laut dan darat, kemampuan posisi dengan negara tetangga
2. Kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam
3. Meningkatkan pendidikan

Ketiga cara ini bisa menghadapi ancaman unsur Trigatra karena memperkuat kedaulatan wilayah, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga mendukung ketahanan nasional secara menyeluruh.

Cara menghadapi ancaman unsur Pancagatra adalah:
1. Rangkaian nilai mampu menampung aspirasi secara ideologi
2. Demokrasi, keseimbangan, input dan output
3. Ekonomi sarana, modal, tenaga kerja, teknologi
4. Sosial budaya tradisi, pendidikan, kepemimpinan
5. Pertahanan dan keamanan partisipasi dan kesadaran masyarakat

Kelima cara tersebut penting karena bisa memperkuat stabilitas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan, yang saling mendukung dalam menjaga keutuhan dan ketahanan nasional dari berbagai ancaman.
Nama: Cici Widya Pratiwi
NPM: 2416041034
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara


Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Konstitusi Indonesia mengalami beberapa perubahan seiring perjalanan bangsa. Pada awalnya, setelah kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sehari kemudian, yaitu pada 18 Agustus 1945, sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia. Naskah UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan 37 pasal, tanpa penjelasan yang menjadi satu kesatuan dengan teks konstitusi (Republik pertama).

Republik Indonesia yang (kedua) ialah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949. Konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS. Namun, bentuk Republik ini tidak berlangsung lama, karena pada 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan konstitusi baru, yaitu UUDS 1950 (Republik Ketiga). Konstitusi ini bersifat sementara, karena badan konstituante sedang melakukan penyusunan. Tetapi pada akhirnya Konstituante gagal mencapai kesepakatan akibat perdebatan sengit, terutama mengenai Piagam Jakarta.

Karena kegagalan tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Pada periode ini, terdapat perubahan signifikan pada UUD 1945, yaitu dimasukkannya penjelasan UUD sebagai bagian resmi yang dilampirkan dalam teks konstitusi berdasarkan Tapres No. 150 Tahun 1959. Piagam Jakarta juga diakui sebagai bagian yang menjiwai UUD 1945 (Republik keempat).

Pasca reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada 1999–2002. Metode yang digunakan adalah addendum atau penambahan lampiran, sehingga naskah asli tetap dipertahankan, sementara perubahan dimasukkan sebagai bagian tambahan. Sebagian besar materi dari penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal untuk membuat konstitusi lebih rinci dan operasional. Dengan perubahan ini, UUD NRI 1945 kini mencakup Pembukaan, pasal-pasal hasil amandemen, serta aturan tambahan dan aturan peralihan.
Nama: Cici Widya Pratiwi
NPM: 2416041034
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara


Isi jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" membahas bagaimana konsep bela negara, bela negara dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi COVID-19. Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum setiap warga negara untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa, dengan dasar hukum seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta UU Nomor 3 Tahun 2003.

Dalam pandemi ini, bela negara dimaknai sebagai kontribusi untuk mencegah penyebaran virus. Bentuk bela negara yang relevan dengan covid-19 adalah mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap di rumah, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan hoaks yang dapat memicu kepanikan. Solidaritas juga merupakan bagian penting dari bela negara, contohnya membantu masyarakat terdampak pandemi, mendukung tenaga medis, dan menjaga lingkungan sosial tetap harmonis.

Bela negara tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi dari setiap masyarakat. Peran warga negara disesuaikan dengan profesi dan kapasitas masing-masing, seperti dokter yang merawat pasien COVID-19, atau masyarakat umum yang mematuhi aturan pemerintah. Dengan mempraktikkan nilai bela negara, bangsa Indonesia dapat lebih kuat menghadapi tantangan pandemi sekaligus memperkuat persatuan nasional.
Nama: Cici Widya Pratiwi
NPM: 2416041034
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara


A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

Isi Artikel dari Artikel ini membahas tentang Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia 2019, di dalam artikel ini ada beberapa permasalahan yang terjadi di Indonesia pada 2019 tetang Hak Asasi Manusia karena pada saat itu kinerja Hak Asasi Manusia masih buruk, banyaknya kasus-kasus berat di masa itu, dan terjadinya konflik tentang sumber daya alam yang tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah maupun warga negaranya. Banyaknya konflik yang terjadi membuat Indonesia mengenai Hak Asasi Manusia disebut sebagai tahun kelam, hal ini membuat banyak agenda mengenai HAM terhenti, terjadinya pemerosotan kualitas HAM, dan terjadi serangan-serangan terhadap pembela HAM.

Masalah yang lumayan terjadi besar itu permasalahan dari konteks Papua, rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua masih jadi masalah besar saat itu. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi rasial, tetapi praktik rasisme itu masih tetap terjadi. Dalam isu kemiskinan, ketidakadilan akses ekonomi, dan pendidikan di Papua sering kali juga terjadi keabaian karena lebih banyak perhatian tertuju pada konflik separatisme.

Hal Positif yang didapatkan adalah masyarakat-masyarakat sipil terus menunjukkan peran mereka dalam penegakkan HAM, hal ini memberikan motivasi untuk selalu berjuang mengenai kebenaran dan keadilan dan terus mengedepankan rasa kemanusiaan. Selain itu dalam lembaga pemerintahannya mereka mau berubah dengan kegiatan komitmen untuk meratifikasi perjanjian internasional meskipun dilakukan secara lambat, itu memberikan pelajaran bahwa kita harus melakukan perubahan sekecil apa pun untuk kebaikan.


B. Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ? Analisis Demokrasi Berdasarkan Adat/Budaya Asli Indonesia dan Prinsip Ke-Tuhanan

Prinsip demokrasi Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut saya prinsip ini baik karena prinsip ini mencapurkan nilai-nilai universal demokrasi dengan nilai spiritual. Dalam sila Pancasila sila pertama juga dicetuskan menganai Ketuhanan yang dimana sila ini dijadikan sila pertama , berarti prinsip ini menciptakan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kebebasan beragama, tetapi juga menuntut penghormatan terhadap perbedaan keyakinan. Demokrasi yang ber-Ketuhanan harus mendorong persatuan, toleransi, dan penghormatan atas keberagaman, bukan justru menjadi alat untuk membatasi kebebasan atau mendominasi kelompok tertentu.

Menurut Adat dan Budaya Demokrasi Indonesia berakar pada nilai-nilai musyawarah untuk mufakat, gotong royong, dan penghormatan terhadap keberagaman. Karena nilai-nilai ini sudah menjadi warisan kearifan lokal yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita dan sudah menjadi kebiasaan yang sudah diterima dengan baik mengenai budaya yang melekat. Jika nilai-nilai ini benar-benar diterapkan, demokrasi Indonesia menjadi demokrasi tidak hanya mengutamakan kebebasan individu, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan keadilan.

Prinsip Ke-Tuhanan Demokrasi berke-Tuhanan yang Maha Esa ini berarti bahwa kebebasan demokrasi harus sejalan dengan nilai moralitas dan spiritualitas. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa kebebasan setiap individu tidak merugikan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia ini. Tapi dalam kenyataannya, prinsip ini sering disalahgunakan untuk membatasi kebebasan tertentu, seperti kebebasan beragama atau berekspresi.
Misalnya, aturan-aturan tertentu kadang dibuat tanpa mempertimbangkan keberagaman pandangan masyarakat, sehingga malah mempersempit ruang demokrasi.


C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

Menurut saya raktik demokrasi Indonesia sudah menyamai prinsip Pancasila dan UUD NRI 1945, tetapi ada banyak tantangan yang tentunya dihadapi. Sistem demokrasi Indonesia adalah untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, menjamin kebebasan berpendapat, beragama, dan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

Tentu dalam praktiknya, terdapat sejumlah persoalan yang menunjukkan belum optimalnya demokrasi Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Masalah yang sering terjadi adalah diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama atau etnis, pembatasan kebebasan berpendapat dengan alasan keamanan atau moralitas, serta masih adanya kasus pelanggaran HAM menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diterapkan.
Untuk itu peran dari pemerintah dan masyarakat harus punya komitmen untuk penegakkan HAM, keadilan sosial, dan toleransi terhadap keberagaman.


D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

Sikap saya terhadap anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi menjalankan agenda pribadi atau kelompok adalah tidak membenarkan. Karena sikap seperti Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat untuk mereka. Rakyat memilih anggota parlemen dengan harapan mereka akan bekerja demi kesejahteraan bersama, memberikan pelayanan yang adil, dan merumuskan kebijakan yang mengutamakan kebutuhan masyarakat luas. Ketika kepercayaan ini disalahgunakan, dampaknya dapat memunculkan kekecewaan, menurunkan legitimasi lembaga parlemen, dan melemahkan demokrasi itu sendiri.

Demokrasi menuntut para wakil rakyat untuk benar-benar mewakili kepentingan rakyat, bukan memprioritaskan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, diperlukan pengawasan yang ketat, transparansi, dan akuntabilitas dalam kinerja anggota parlemen.


E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?


Pendapat saya kekuasaan kharismatik yang dimanfaatkan untuk tujuan tidak jelas adalah bentuk ketidakadilan jujuran yang merugikan baik masyarakat ataupun si pemilik kekuasaan itu. Dalam era demokrasi, penggunaan loyalitas rakyat tanpa mempertimbangkan kepentingan mereka adalah pelanggaran HAM karena mengabaikan hak untuk bebas itu menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak tatanan sosial dan menghancurkan rasa keadilan.

Dalam konteks hak asasi manusia (HAM), tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM, terutama hak untuk bebas dari penindasan. Rakyat bukan objek yang bisa dimanfaatkan demi kepentingan pihak-pihak, apalagi dijadikan alat untuk mencapai tujuan yang tidak jelas dan tidak berdasar pada kepentingan rakyat banyak.

Demokrasi dewasa, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, menuntut perlindungan terhadap individu dan masyarakat, bukan justru mengeksploitasi emosi atau loyalitas demi kepentingan politik atau kelompok tertentu. Penggunaan kekuasaan yang tidak adil seperti ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai dasar HAM, yang menuntut penghargaan terhadap martabat manusia, kebebasan, dan keadilan sosial.