Posts made by Cici Widya Pratiwi

Nama: Cici Widya Pratiwi
NPM: 2416041034
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara


dari hasil analisis Vidio tersebut, vidio itu menjelaskan mengenai pentingnya Ketahanan Nasional. Ketahanan nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman ada beberapa sumber biasanya bersifat langsung, luar, dalam atau tidak langsung. ancaman ancaman tersebut berupaya untuk menyerang keuntuhan Indonesia, oleh sebab itu sebagai masyarakat memiliki kewajiban untuk mempertahankannya.

Ketahanan Nasional sangat penting karena merupakan dasar untuk menjaga keberlangsungan negara dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dan merupakan fondasi untuk memastikan keberlanjutan hidup berbangsa dan bernegara.

Ketahanan Nasional bisa dilakukan oleh lawan kita dengan cara langsung seperti belanda yang menjajah Indonesia untuk mendapatkan Sumber daya Alam Indonesia, dengan cara dari luar negeri misalnya Amerika Serikat yang ingin menjajah Filipina, kemudian ada juga yang dari dalam negeri dengan tujuan menghancurkan keutuhan negara, dan terkahir secara tidak langsung dengan menguasai skala ekonomi dengan cara membeli lahan satu persatu kemudian menyingkirkan penduduk aslinya.

Aspek yang menjadi tujuan penyerangan AHTG adah
1. Integritas
2. Identitas
3. Kelangsungan hidup
4. Perjuangan untuk mencapai tujuan Nasional

Serangan terhadap aspek-aspek tersebut bertujuan untuk melemahkan kedaulatan dan stabilitas negara, baik secara fisik, ideologis, maupun strategis. Dengan menyerang integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan tujuan nasional, dapat menciptakan ketidakstabilan yang berdampak pada kekuatan dan keberlanjutan suatu bangsa.

Sebagai warga negara kita memiliki hak untuk mempertahankan diri untuk mengembalikan kekuatan nasional agar dinding pertahanan nasional negara kita tidak runtuh.

Ada berbagai jenis unsur ancaman

•Ancaman Unsur Trigatra
1. lokasi dan posisi geografis.
2. Keadaan dan kekayaan alam
3. Kemampuan penduduk

•Ada ancaman unsur Pancagatra
1. Ideologi
2. politik
3. ekonomi
4. sosial budaya
5. pertahanan dan keamanan

Cara menghadapi ancaman unsur Trigatra adalah:
1. Peningkatan potensi laut dan darat, kemampuan posisi dengan negara tetangga
2. Kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam
3. Meningkatkan pendidikan

Ketiga cara ini bisa menghadapi ancaman unsur Trigatra karena memperkuat kedaulatan wilayah, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga mendukung ketahanan nasional secara menyeluruh.

Cara menghadapi ancaman unsur Pancagatra adalah:
1. Rangkaian nilai mampu menampung aspirasi secara ideologi
2. Demokrasi, keseimbangan, input dan output
3. Ekonomi sarana, modal, tenaga kerja, teknologi
4. Sosial budaya tradisi, pendidikan, kepemimpinan
5. Pertahanan dan keamanan partisipasi dan kesadaran masyarakat

Kelima cara tersebut penting karena bisa memperkuat stabilitas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan, yang saling mendukung dalam menjaga keutuhan dan ketahanan nasional dari berbagai ancaman.
Nama: Cici Widya Pratiwi
NPM: 2416041034
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara


Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Konstitusi Indonesia mengalami beberapa perubahan seiring perjalanan bangsa. Pada awalnya, setelah kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sehari kemudian, yaitu pada 18 Agustus 1945, sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia. Naskah UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan 37 pasal, tanpa penjelasan yang menjadi satu kesatuan dengan teks konstitusi (Republik pertama).

Republik Indonesia yang (kedua) ialah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949. Konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS. Namun, bentuk Republik ini tidak berlangsung lama, karena pada 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan konstitusi baru, yaitu UUDS 1950 (Republik Ketiga). Konstitusi ini bersifat sementara, karena badan konstituante sedang melakukan penyusunan. Tetapi pada akhirnya Konstituante gagal mencapai kesepakatan akibat perdebatan sengit, terutama mengenai Piagam Jakarta.

Karena kegagalan tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Pada periode ini, terdapat perubahan signifikan pada UUD 1945, yaitu dimasukkannya penjelasan UUD sebagai bagian resmi yang dilampirkan dalam teks konstitusi berdasarkan Tapres No. 150 Tahun 1959. Piagam Jakarta juga diakui sebagai bagian yang menjiwai UUD 1945 (Republik keempat).

Pasca reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada 1999–2002. Metode yang digunakan adalah addendum atau penambahan lampiran, sehingga naskah asli tetap dipertahankan, sementara perubahan dimasukkan sebagai bagian tambahan. Sebagian besar materi dari penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal untuk membuat konstitusi lebih rinci dan operasional. Dengan perubahan ini, UUD NRI 1945 kini mencakup Pembukaan, pasal-pasal hasil amandemen, serta aturan tambahan dan aturan peralihan.
Nama: Cici Widya Pratiwi
NPM: 2416041034
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara


Isi jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" membahas bagaimana konsep bela negara, bela negara dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi COVID-19. Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum setiap warga negara untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa, dengan dasar hukum seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta UU Nomor 3 Tahun 2003.

Dalam pandemi ini, bela negara dimaknai sebagai kontribusi untuk mencegah penyebaran virus. Bentuk bela negara yang relevan dengan covid-19 adalah mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap di rumah, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan hoaks yang dapat memicu kepanikan. Solidaritas juga merupakan bagian penting dari bela negara, contohnya membantu masyarakat terdampak pandemi, mendukung tenaga medis, dan menjaga lingkungan sosial tetap harmonis.

Bela negara tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi dari setiap masyarakat. Peran warga negara disesuaikan dengan profesi dan kapasitas masing-masing, seperti dokter yang merawat pasien COVID-19, atau masyarakat umum yang mematuhi aturan pemerintah. Dengan mempraktikkan nilai bela negara, bangsa Indonesia dapat lebih kuat menghadapi tantangan pandemi sekaligus memperkuat persatuan nasional.