FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Number of replies: 92

Silahkan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf dan terlebih dahulu tulislah nama, npm, kelas dan prodi. terima kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Elodya Nur Cahyani Palogan (2416041008) -
NAMA : ELODYA NUR CAHYANI PALOGAN

NPM : 2416041008

KELAS : REGULER A

PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

1. UUD 1945: Landasan Awal
Perkembangan konstitusi di Indonesia dimulai dengan (UUD) 1945, diresmikan pada 18 Agustus 1945. UUD ini menjadi landasan hukum pertama bagi negara setelah proklamasi kemerdekaan. Di dalamnya, terdapat pengaturan mengenai struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara.

2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konstitusi ini hanya bertahan sebentar karena tidak mampu menjawab tantangan politik yang ada pada saat itu.

3. Kembali ke UUD 1945
Pada tahun 1950, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi. Meskipun ada upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan dan demokrasi, kondisi politik yang tidak stabil tetap menjadi kendala.

4. Amandemen UUD 1945
Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan, termasuk amandemen terhadap UUD 1945. Antara tahun 1999 hingga 2002, UUD ini mengalami empat amandemen yang bertujuan untuk memperkuat lembaga negara, memperluas hak asasi manusia, dan mengatur pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.


Saat ini, UUD 1945 yang telah diamandemen tetap menjadi konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat, Indonesia terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sara Christy Togina Hutahaean -
NAMA : Sara Christy Togina H.
NPM : 2456041010
KELAS : Ane 1 (Man A)
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Dalam videonya, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan evolusi konstitusi Indonesia, yang dimulai dengan UUD 1945 sebagai dokumen dasar yang sederhana namun fleksibel. Beliau membahas empat amandemen pasca-Reformasi 1998, yang memperkenalkan demokrasi, desentralisasi, dan penguatan supremasi hukum. Amandemen ini memperbaiki struktur kekuasaan dengan menyeimbangkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Jimly juga menyoroti tantangan implementasi konstitusi, termasuk kebutuhan memperkuat penegakan hukum dan mendorong partisipasi publik yang lebih besar. Beliau menekankan bahwa pemahaman konstitusi oleh masyarakat dan elite politik menjadi kunci untuk menjamin stabilitas negara ke depan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Wahyunisa Salsabila (2416041013) -
NAMA: WAHYUNISA SALSABILA
NPM: 2416041013
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Republik Pertama terjadi pada saat Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 sekaligus disahkannya Konstitusi UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Kemudian, Piagam Jakarta, yang awalnya dimasukkan dalam rancangan pembukaan UUD, diubah dengan menghilangkan kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Dan UUD 1945 saat itu tidak menyertakan penjelasan dalam dokumen resminya.

Pada republik kedua, kemudian Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949, sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Konstitusi RIS diberlakukan dan menggantikan UUD 1945 yang awalnya merupakan dasar hukum di Indonesia.

Republik Ketiga, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUDS 1950 yang mulai diberlakukan kembali menjadi konstitusi negara Indonesia dan RIS dibubarkan.

Terakhir, pada Republik Keempat disebutkan bahwa UUD 1945 kembali diberlakukan dan UUDS diganti (bukan sebagai konstitusi lagi). Pada masa ini terjadi ketidakstabilan politik sehingga dikeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Penjelasan UUD 1945 yang sebelumnya dokumen terpisah, kini menjadi lampiran resmi yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Presiden Soekarno menegaskan bahwa Piagam Jakarta merupakan bagian dari UUD 1945 yang tidak terpisahkan. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959.

Era Reformasi (Amandemen UUD 1945 - 1999 hingga 2002). Mulai tahun 1999 - 2002, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen agar sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen ini menambahkan dan mengubah beberapa pasal, termasuk aturan tentang kekuasaan presiden, hak asasi manusia, dan pemisahan kekuasaan.

Terdapat catatan khusus tentang penjelasan UUD 1945 yang dipublikasikan sebagai dokumen terpisah pada 15 Februari 1946. Dalam penerapan UUD 1945 pasca-Dekrit 1959, penjelasan ini dijadikan bagian resmi melalui lampiran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Fharas Tika Anggunan Muli 2410041050 -
NAMA: Fharas Tika Angguanan Muli
NPM: 2416041050
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Analisis vidio diatas menjelaskan tentang perbedaan undang-undang dasar yang dirumuskan tanggal 17 agustus dengan undang-undang yang ada pada masa sekarang, lantas sebelum memahami perbedaan yang terkandung di dalamnya perlu juga diketahui bahwa negara Indonesia pernah menjadi 4 republik pada masa transisinya, yaitu:
1) Undang-undang yang diproklamasikan tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus
2) Kemudian mengalami perubahan menjadi RIS, begitupun konstitusinya yang juga ikut berubah menjadi RIS
3) Kemudian UUD yang diubah menjadi sementara yang dinamakan Interim Konstitusion atau undang-undang sementara (UUD 1950)
4) Tahun 1959 kembali memberlakukan dengan dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945

Tetapi disini ada sebuah perubahan yaitu undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 didalamnya tidak ada penjelasan, namun pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden memuat penjelasan UUD yang diletakkan di dalam lampiran sebagai satu kesatuan bagian yang tak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang kemudian diberlakukan kembali.
Dapat disimpulkan kembali bahwa secara sederhana perbedaan antara UUD 1945 tahun 45 tanggal 18 agustus dengan UUD 5 juli tahun 59 bedanya terletak pada lampirannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by M. Zaki Radit Aditya -
Nama : M. Zaki Radit Aditya
NPM : 2416041059
Kelas : Reguler B
Prodi : Administrasi Negara


Video ini membahas mengenai UUD 1945 dan perubahan yang telah terjadi sejak Indonesia berdiri. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berpendapat bahwa UUD 1945 sebaiknya diganti dengan UUD baru, yaitu UUD 2000. Ia menjelaskan bahwa amandemen yang telah dilakukan terlalu banyak dan signifikan, sehingga hasilnya hampir mirip dengan konstitusi baru. Hal ini menyebabkan kebingungan dalam sistem hukum Indonesia, karena substansi yang diubah sangat luas dan kompleks
.
Jimly juga menyoroti peran MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dalam pemerintahan. Ia menunjukkan adanya ketegangan antara keinginan untuk memperkuat MPR dan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung. Menurutnya, jika pemilihan presiden dilakukan langsung, sistem pemerintahan akan beralih dari quasi presidensil menjadi presidensil murni, yang akan mengurangi fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, ia menyarankan agar fokus pada penguatan MPR harus dipertimbangkan kembali dalam konteks perubahan sistem pemerintahan yang ada.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by sinta nopiana -
Nama : sinta nopiana
Npm: 2456041009
Kelas: MAN A
prodi: Ilmu administrasi negara

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia
Pengembangan konstitusi di Indonesia dapat dianalisis sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara perubahan sosial, politik, dan kebutuhan negara dengan prinsip-prinsip dasar negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak pertama kali disahkan pada 1945, UUD 1945 telah mengalami beberapa amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002, misalnya, mengubah beberapa aspek penting, seperti memperkuat lembaga-lembaga negara, menjamin hak asasi manusia, serta memperkenalkan sistem desentralisasi yang memberi lebih banyak otonomi kepada daerah. Amandemen ini mencerminkan kebutuhan untuk menyempurnakan struktur negara Indonesia yang lebih demokratis, transparan, dan responsif terhadap perubahan global.

Namun, meskipun ada perubahan-perubahan yang signifikan dalam UUD 1945, pengembangan konstitusi di Indonesia tetap harus berlandaskan pada ideologi Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yaitu keberagaman dalam kesatuan. Konstitusi harus mampu mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan negara, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Pengembangan lebih lanjut harus memperhatikan konteks global yang terus berkembang, seperti tantangan di bidang teknologi, perubahan iklim, dan geopolitik yang memerlukan adaptasi dalam sistem hukum dan konstitusi. Dalam hal ini, peran masyarakat dan institusi negara untuk terus menjaga relevansi konstitusi sangat penting agar tetap sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia dan perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Khalisa Azzahra -
Nama: Khalisa Azzahra
Npm: 2416041053
Kelas: Regular B
Prodi: Administrasi Negara

Dari hasil analisis saya, video tersebut membahas adanya perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang dasar 1945 yang berlaku saat ini.

Dalam kurun waktu panjang kosntitusi yang berlaku di Indonesia pernah menjadi empat republik, yaitu:
1. Proklamasi pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat, yang hanya bertahan sebentar karena tidakpyasan terhadap sistem federal dan keinginan kembali ke bentuk negara kesatuan.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan kembali dengan Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950
4. Lalu Indonesia kembali memberlakukan Dekrit presiden dan memberlakukan kembali UUD 1945.

Namun terdapat perubahan dalam pemberlakuan kembali UUD 1945. Saat disahkan pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan, tetapi saat disahkan kembali terdapat penjelasan UUD yang terdapat di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Najwa Intan Zahira_2416041033 -
Nama: Najwa Intan Zahira
NPM: 2416041033
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Analisis Video

Menjelaskan mengenai perkembangan yang terjadi pada konstitusi di Indonesia yang sudah ada sejak 1945. Republik di Indonesia sebelumnya ada lebih dari satu yang pertama adalah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik kedua pernah berubah menjadi RIS dan konstitusinya juga RIS. Republik ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan dan Undang-Undang Dasar dibuat menjadi sementara atau dikenal dengan UUDs 1950. Republik ke empat pada tahun 1959, Indonesia kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan. Perubahan tersebut terlihat pada UUD yg disahkan pada 1945 tidak memiliki penjelasan, namun sata diberlakukan kembali UUD memberi penjelasan yang diletakkan pada lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Prof. Jimmy menegaskan supaya tidak keliru yang dipelajari saat ini yaitu UUD per 5 Juli 1959. Untuk memudahkan sosialisasi MPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by MUHAMMAD GENTA CARDANEZ -
NAMA:Muhammad Genta Cardanez
NPM:2456041019
KELAS:Mandiri A
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Dalam video ini,Prof. Jimly mengulas bagaimana Indonesia melalui berbagai fase perkembangan mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama kali disahkan pada tahun 1945.proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap setelah Reformasi 1998. Prof. Jimly menjelaskan bahwa amandemen ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan zaman.

yang menekankan pentingnya prinsip kedaulatan rakyat dalam konstitusi Indonesia, yang menjadi landasan untuk pemerintahan yang bersifat demokratis.
Prof. Jimly juga menggali hubungan antara sistem hukum dan politik di Indonesia, serta bagaimana perubahan konstitusi mempengaruhi sistem pemerintahan dan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Revalina Maharani -
NAMA: Revalina Maharani
NPM: 2416041068
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Dalam video yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dijelaskan bahwa UUD 1945 yang pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 mengalami berbagai perubahan seiring berjalannya waktu. Konstitusi awal Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang sentralistik, di mana kekuasaan eksekutif sangat dominan. Namun, setelah reformasi 1998, Indonesia melakukan amandemen besar-besaran terhadap UUD 1945, yang berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002. Amandemen ini memperkenalkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dengan pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga negara. Lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial diperkuat untuk menciptakan checks and balances yang lebih efektif.

Perubahan lainnya termasuk sistem pemerintahan yang lebih desentralistik, dengan penekanan pada otonomi daerah dan pemilihan umum langsung, baik untuk presiden maupun kepala daerah. Selain itu, amandemen juga menekankan perlindungan hak asasi manusia dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Perbedaan mencolok antara UUD 1945 yang pertama dengan yang berlaku sekarang terletak pada upaya untuk membangun negara hukum yang demokratis dan responsif terhadap dinamika politik, serta kebutuhan masyarakat akan tata kelola yang lebih adil dan akuntabel. Video ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana konstitusi Indonesia bertransformasi sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan politik yang dihadapi negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Diva Febriana Putri -
Nama: Diva Febriana Putri
NPM: 2416041042
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu adm negara

Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia.
Menjelaskan tentang adanya perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
Jadi, karena harus dipahami bahwa kita ada 4 republik yaitu:
1. Diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. ⁠Kemudian berubah menjadi RIS dengan kontitusi RIS
3. ⁠Negara kesatuan, UUD sementara dan dinamakan UUD sementara "UUD S 1950"
4. ⁠Tahun 59 kembali melakukan dekrit presiden kepres 150 berlaku UUD 1945. Ini dicatat sebagai republik ke4 karena sesudah UUD s 1950 dinyatakan tidak berlaku dan konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 tetapi dengan perubahan, yaitu waktu disahkan 1945 tidak ada penjelasan tapi disahkan kembali dekrit presiden tahun 1959 ada penjelasan yang ditaruh di lampiran. Jadi, bedanya terletak pada lampiran.

Yang kita pelajari sekarang UUD per 5 juli 1959 ditambah dengan 4 dokumen baru dengan nama perubahan 1,2,3, dan 4. hanya agar mudah membaca sosialisasi MPR membuat naskah menjadi 1 kesatuan dengan menggunakan bintang 1,2,3, dan 4.
Maksudnya bintang 1 yaitu hasil perubahan pertama, bintang 2 haris perubahan kedua, dan selanjutnyaaa. Itu untuk memudahkan. Tetapi di dokumen asli masih 5 dokumen, yaitu uud per 5 juli ditambah lampiran 1,2,3, dan 4.

Secara keseluruhan perubahan diadakan untuk menciptakan sistem yang lebih demokratis dan responsif sesuai dengan kebutuhan dan jaman, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, dan mengatasi ketidakseimbangan pemerintahan sebelumnya.
Amandemen dilakukan melalui 4 tahapan yang telah mengubah kewenangan, struktur dan peraturan Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Feyza Alfarizi -
NAMA: Feyza Alfarizi
NPM: 2416041060
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Analisis video diatas mengenai Perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang dapat dilihat dari perjalanan sejarah Indonesia sebagai negara yang telah melewati empat bentuk republik.

1.Republik pertama dimulai pada 17 Agustus 1945, dengan Konstitusi UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Saat itu, UUD 1945 belum memiliki Penjelasan yang secara resmi menjadi bagian dari naskahnya.
2.Republik kedua adalah masa Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berdiri pada 27 Desember 1949 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Konstitusi yang berlaku adalah Konstitusi RIS, yang menerapkan sistem federal.
3.Republik ketiga kembali ke bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, menggunakan UUD Sementara (UUDS) 1950. Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer, dengan presiden sebagai kepala negara tanpa kewenangan eksekutif penuh.

Selanjutnya, setelah Pemilu 1955, Konstituante gagal menyusun konstitusi baru karena perdebatan tajam antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam. Akibat kegagalan ini, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante dan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi. Dengan ini, Indonesia memasuki Republik keempat. Pada 15 Februari 1946, muncul dokumen penjelasan UUD 1945 yang bersifat terpisah. Dokumen ini kemudian dilekatkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari UUD 1945.

Selain itu, Piagam Jakarta yang dirumuskan pada 22 Juni 1945 tetap diakui sebagai dokumen yang "menjiwai" dan menjadi bagian penting dari semangat UUD 1945 meskipun salah satu kalimatnya ("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya") telah diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi menjaga persatuan nasional.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Meilisa Mutiara Anggraini -
Nama: Meilisa Mutiara Anggraini
NPM: 2416041054
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku dari 5 Juli 1959-sekarang.

Perlu diketahui bahwa Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
- Republik pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
- Republik kedua yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat) pada 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS.
- Republik ketiga yaitu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950 dan RIS dibubarkan.
- Republik Keempat yaitu pada 5 Juli 1959-sekarang dengan diberlakukan kembali konstitusi UUD 1945 dan juga perubahannya.

Perbedaan yang mencolok antara UUD versi pengesahan (18 Agustus 1945) dengan UUD yang berlaku pada 5 Juli 1959-sekarang adalah adanya perubahan pada bagian penjelasan. Jika pada awalnya tidak ada penjelasan, maka pada saat diberlakukan kembali sudah ada penjelasan yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali. Perbedaan kedua terletak pada bagian dimana Presiden saat itu yakni Ir. Soekarno menyatakan ia berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta sudah menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini.

Perlu diingat bahwa UUD yang dijadikan pegangan kita saat ini adalah naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 yang ditambah dengan 4 lampiran berupa perubahan atau amandemen yang sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Klara Aurelia Maharani -
NAMA : Klara Aurelia Maharani
NPM : 2416041010
KELAS : REG A
PRODI : ILMU ADM NEGARA

dari video tsb secara keseluruhan membahas tentang Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh prof. Jimly Asshiddiqie merupakan seorang pakar hukum tata negara Indonesia yang dikenal sebagai salah satu figur terkemuka dalam bidang konstitusi dan demokrasi. Konstitusi Indonesia telah melalui perjalanan panjang yang mencerminkan adaptasi terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi.Point yang dapat disimpulkan:
1) Evolusi konstitusi > mengalami banyak perubahan dari UUD 1945 yang awal bersifat fleksibel hingga sistem yg lebih kompleks
2) amandemen dan Reformasi > pada periode 1999-2002 membawa perubahan besar dalam struktur negara, menguatkan negara,serta HAM
3) Peran advokat konstitusi > Prof. Jimly menekankan pentingnya advokat konstitusi dalam memastikan supremasi hukum dan menjaga hak konstitusional warga.

Perjalanan konstitusi di Indonesia sekarang ini banyak mencerminkan sebuah proses berkelanjutan yang bisa menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nanda Dwi Fadhilla -
NAMA : Nanda Dwi Fadhilla
NPM : 2416041038
KELAS : Regular B
PODI : Ilmu Administrasi Negara

Perkembangan konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Dari video tersebut pematerinya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. yang menjelaskan perbedaan antara UUD 1945 dan UUD versi yang berlaku saat ini. Indonesia telah mengalami beberapa perkembangan konstitusi, yaitu sebagai berikut:
1. UUD 1945, yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945
2. Konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan UUDS 1950 (Undang-undang Dasar Sementara)
4. Dekrit presiden dengan UUD 1945 kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan dari sebelumnya. Perbedaan dari konstitusi awal yaitu pada penjelasan Undang-undang disetiap lampiran dengan dokumenter dipisah.
 
Perubahan konstitusi tersebut mencerminkan adanya perubahan sosial, politik dan ekonomi yang mempengaruhi. Hal tersebut yang menjadikan UUD atau hukum harus mengikuti zaman yang berlaku saat ini dengan mengikuti perkembangan. Kita seebagai masyarakat yang hidup berdampingan dengan hukum harus ikut berpartisipasi dalam menjunjung tinggi hukum serta perubahannya dengan berlandaskan peraturan UUD. Tak hanya itu, dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, rakyat Indonesia juga diajak untuk bepikir kritis dalam menanggapi berbagai hal salah satunya mengenai konstitusi tanpa mengurangi hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Politik dan hukum selalu hidup berdampingan. Tidak hanya hukum, warga negara juga harus ikut berpartisipasi dalam perilaku politik, itu merupakan tanggungjawab bersama bukan hanya tugas para ahli hukum maupun politik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Cesar Nur Falaq -
NAMA:Cesar Nur Falaq
NPM:2416041009
KELAS:REG A
PRODI:Ilmu Administrasi Negara

Analisis video diatas mengenai Perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang dapat dilihat dari perjalanan sejarah Indonesia sebagai negara yang telah melewati empat bentuk republik.Konstitusi awal Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang sentralistik, di mana kekuasaan eksekutif sangat dominan. Namun, setelah reformasi 1998, Indonesia melakukan amandemen besar-besaran terhadap UUD 1945, yang berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002.Konstitusi harus mampu mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan negara, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
In reply to Cesar Nur Falaq

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Cindy Claudia Mareta -
Nama : Cindy Claudia Mareta
Npm : 2456041011
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu administrasi negara

Dalam video ini,Prof. Jimly mengulas bagaimana Indonesia melalui berbagai fase perkembangan mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama kali disahkan pada tahun 1945.proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap setelah Reformasi 1998. Prof. Jimly menjelaskan bahwa amandemen ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan zaman.

yang menekankan pentingnya prinsip kedaulatan rakyat dalam konstitusi Indonesia, yang menjadi landasan untuk pemerintahan yang bersifat demokratis.
Prof. Jimly juga menggali hubungan antara sistem hukum dan politik di Indonesia, serta bagaimana perubahan konstitusi mempengaruhi sistem pemerintahan dan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Clarisya Bunga Kristi -
NAMA: Clarisya Bunga Kristi
NPM: 2416041063
KELAS: Reguler B
PRODI: FISIP (Ilmu Administrasi Negara)

Hasil analisis saya terhadap video tersebut adalah sebagai berikut.
Perjalanan UUD 1945 menunjukkan dinamika sejarah yang dipengaruhi oleh kondisi politik dan kebutuhan negara. Pada awalnya, UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan resmi. Perubahan terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pemberlakuan UUDS 1950, yang menunjukkan adanya upaya menyesuaikan konstitusi dengan situasi politik saat itu.
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan dengan penjelasan resmi yang dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan. Amandemen di era reformasi menegaskan bahwa konstitusi terus berkembang sesuai kebutuhan zaman, termasuk penyesuaian terhadap hak asasi manusia dan pembagian kekuasaan.

Kesimpulannya, perbedaan utama dari UUD 1945 tanggal 18 Agustus dan versi setelah Dekrit 5 Juli 1959 terletak pada lampiran penjelasannya. Selain itu, perubahan dari RIS ke negara kesatuan menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk menemukan bentuk pemerintahan yang paling sesuai. Reformasi memperlihatkan pentingnya konstitusi yang fleksibel agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by RIZKI EKA BANDIRA ARMIZA ARMIZA -
NAMA : Rizki Eka Bandira Armiza
NPM : 2456041014
KELAS : Mandiri A
PRODI : Administrasi Negara

Dari hasil analisis saya ,Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan evolusi konstitusi Indonesia, yang dimulai dengan UUD 1945 sebagai dokumen dasar yang sederhana namun fleksibel. Beliau membahas empat amandemen pasca-Reformasi 1998, yang memperkenalkan demokrasi, desentralisasi, dan penguatan supremasi hukum.

Saat ini, UUD 1945 yang telah diamandemen tetap menjadi konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat, Indonesia terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Helma Amelia Putri Utomo -
Nama: Helma Amelia Putri Utomo
Npm: 2416041031
Kelas: Regular A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Dalam analisis saya terhadap video berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" yang dipresentasikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dapat dikatakan bahwa konstitusi pertama yang diterapkan di Indonesia adalah UUD 1945, yang secara resmi disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan. Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan yang signifikan, terutama setelah reformasi pada tahun 1998. Perubahan-perubahan ini mencerminkan kebutuhan masyarakat serta dinamika politik yang terus berkembang.

Beberapa Tahapan Perkembangan KonstitusiUUD 1945 (Asli): UUD 1945 menegaskan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, di mana semua kekuasaan berasal dari rakyat dan dilaksanakan oleh wakil-wakilnya. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang adalah elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan akuntabilitas.Penerapan Konstitusi: UUD 1945 menetapkan struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi memberikan hak-hak dasar kepada warga negara serta kewajiban kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak tersebut.

Prof. Jimly Asshiddiqie menekankan adanya perbedaan signifikan antara UUD 1945 versi asli dan versi yang berlaku saat ini. Perubahan tersebut mencakup penambahan pasal-pasal baru serta pengaturan yang lebih rinci mengenai hak asasi manusia. Dalam video tersebut, ditekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat agar dapat memahami dan menghormati konstitusi sebagai hukum tertinggi. Kesadaran ini menjadi kunci dalam mendukung stabilitas politik dan sosial di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Silvi Aninda -
NAMA : Silvi Aninda
NPM : 2456041003
KELAS : Mandiri A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai ketika kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi pertamanya disahkan pada tahun yang sama menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Namun, konteks politik pada saat itu masih sangat sulit, dengan adanya transisi kekuasaan dan konflik antar kekuatan yang berbeda dalam masyarakat.Konstitusi ini berlaku dalam tempo waktu yang singkat sebelum digantikan oleh amandemen tahun 1949. Ini bukan hanya sekadar pembaruan tetapi juga merupakan gambaran dari perubahan konteks politik dan sosial.

Banyak perubahan konstitusi yang juga membawa perubahan besar dalam masyarakat indonesia. Di mulai dari UUD 1945 hingga amandemen UUD 2002, beberapa perubahan tersebut bukan hanya sekedar bentuk tetapi juga menggambarkan kemajuan dalam pemikiran politik dan landasan hak asasi manusia dan demokrasi.
Pada periode yang berbeda, isi dan struktur konstitusi juga disesuaikan dengan keadaan aktual negara indonesia. Tahun 1998-2001, di bawah tekanan gerakan demokrasi, Indonesia juga menerapkan serangkaian reformasi guna meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas pemerintahan. Hal ini bukan hanya memperkuat posisi konstitusi namun juga menambah kepercayaan masyarakat kepada sistem politik.

Pengalaman yang dimiliki Prof. Jimly Asshiddiqie di bidang hukum dan politik mempunyai banyak pandangan berharga tentang perkembangan konstitusi di Indonesia. Beliau juga menegaskan pemahaman dalam pembentukan dan perkembangan konstitusi bukan hanya membantu kita untuk mengingat sejarah, namun juga menjadi landasan bagi masa depan kita. Beliau menegaskan, meskipun Indonesia telah memiliki banyak prestasi terutama dalam membangun konstitusi dan mengembangkan demokrasi, masih banyak juga tantangan ke depannya. Reformasi dan penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang berkelanjutan diperlukan guna menjamin hak masyarakat yang harus selalu diutamakan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhamad Andrian Muliana -
Nama: Muhamad Andrian Muliana
NPM: 2416041004
Kelas: Regular A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan evolusi konstitusi Indonesia, yang dimulai dengan UUD 1945 sebagai dokumen dasar yang sederhana namun fleksibel. Beliau membahas empat amandemen pasca-Reformasi 1998, yang memperkenalkan demokrasi, desentralisasi, dan penguatan supremasi hukum. Amandemen ini memperbaiki struktur kekuasaan dengan menyeimbangkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Beliau juga menyoroti tantangan implementasi konstitusi, termasuk kebutuhan memperkuat penegakan hukum dan mendorong partisipasi publik yang lebih besar. Beliau menekankan bahwa pemahaman konstitusi oleh masyarakat dan elite politik menjadi kunci untuk menjamin stabilitas negara ke depan.

Negara Indonesia pernah menjadi 4 republik pada masa transisinya, yaitu:
1) Undang-undang yang diproklamasikan tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus
2) Kemudian mengalami perubahan menjadi RIS, begitupun konstitusinya yang juga ikut berubah menjadi RIS
3) Kemudian UUD yang diubah menjadi sementara yang dinamakan Interim Konstitusion atau undang-undang sementara (UUD 1950)
4) Tahun 1959 kembali memberlakukan dengan dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945
Saat ini, UUD 1945 yang telah diamandemen tetap menjadi konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat, Indonesia terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Olivia Fransiska Br Girsang -
Nama : Olivia Fransiska Br Girsang
Npm : 2416041041
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Video ini membahas tentang UUD 1945 dan perubahan yang telah terjadi sejak Indonesia berdiri.prof.Dr. Jimly membahas tentang perjalanan dan perubahan undang-undang dasar 1945 sejak pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945. Prof jimly menjelaskan bahwa UUD ini menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa. UUD 1945 telah mengalami beberapa amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.

UUD 1945 yang asli telah mengalami beberapa kali perubahan besar yaitu pada tahun 1999, 2000 , 2001 dan 2002 perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat bagian-bagian tertentu dari konstitusi. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar hukum pertama bagi negara Indonesia. Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan perjalanan yang kompleks, dari UUD 1945 yang asli hingga versi yang telah diamandemen. Proses ini mencerminkan usaha untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman, tantangan politik dan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Zahra Allisa Herdinansyah (2416041016) -
NAMA: ZAHRA ALLISA HERDINANSYAH
NPM: 2416041016
KELAS: REG A
PRODI: ADM NEGARA

Berikut adalah Analisis saya mengenai vidio tersebut bahwa terdapat perbedaan antara UUD pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini terdiri dari 37 pasal dan merupakan hasil dari perumusan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Sedangkan, UUD 1945 versi yang berlaku sekarang adalah hasil dari amandemen yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Kemudian, ada beberapa perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang, di antaranya:
- Sistem pemerintahan. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 menggunakan sistem presidensial, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang menggunakan sistem parlementer.
- Hak asasi manusia. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 tidak secara gamblang menyebutkan hak asasi manusia, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang menjamin hak asasi manusia secara tegas.
- Pemilihan umum. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 tidak mengatur secara jelas tentang pemilihan umum, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang mengatur secara rinci tentang pemilihan umum.
- Otonomi daerah. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 tidak mengatur secara jelas tentang otonomi daerah, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang mengatur secara rinci tentang otonomi daerah.

Kesimpulan
UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang memiliki beberapa perbedaan, tetapi keduanya tetap merupakan dasar hukum negara Indonesia. UUD 1945 versi yang berlaku sekarang merupakan hasil dari amandemen yang dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Citra Angelina -
Nama : Citra Angelina
NPM : 2456041026
Kelas : Mandiri A
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Dalam video tersebut dijelaskan Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang ahli hukum tata negara Indonesia, dikenal dengan analisisnya yang mendalam terkait perkembangan konstitusi di Indonesia. Dalam berbagai karya dan pemikiran beliau, perkembangan konstitusi di Indonesia dijelaskan melalui beberapa tahapan yang mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum.
Hal tersebut yang menjadikan UUD atau hukum harus mengikuti zaman yang berlaku saat ini dengan mengikuti perkembangan. Kita seebagai masyarakat yang hidup berdampingan dengan hukum harus ikut berpartisipasi dalam menjunjung tinggi hukum serta perubahannya dengan berlandaskan peraturan UUD. Tak hanya itu, dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, rakyat Indonesia juga diajak untuk bepikir kritis dalam menanggapi berbagai hal salah satunya mengenai konstitusi tanpa mengurangi hak serta kewajiban sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Yeshicha Indah Cahyani 2416041064 -
Nama : Yeshicha Indah Cahyani
NPM : 2416041064
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Video tersebut menjelaskan perbedaan antara UUD 1945 yang kita pelajari sekarang dengan UUD yang pernah berlaku sebelumnya. Sebelum membahas perbedaannya, perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami perubahan bentuk negara menjadi empat republik. Pertama, Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kedua, Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Keempat, pada tahun 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dengan beberapa perubahan yang mencerminkan dinamika perkembangan negara kita pada saat itu.

Saat pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak mencantumkan penjelasan. Namun, ketika pada tahun 1959 disahkan kembali dengan dekrit presiden, penjelasan dimasukkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945. Setelah era reformasi, dokumen yang berlaku adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959, yang disertai dengan empat lampiran berisi perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Perubahan ini diatur dengan menggunakan metode lampiran, yang berbeda dengan metode perubahan konstitusi ala Perancis. Hal ini menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan pasal 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa UUD terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal tanpa penjelasan.

Masalah muncul karena banyak orang menganggap bahwa penjelasan yang sebelumnya ada di UUD 1945 sudah dihilangkan, padahal materi penjelasan tersebut dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD. Ini menyebabkan kesalahpahaman, terutama di kalangan tokoh-tokoh lama dan jenderal-jenderal yang melihatnya sebagai bentuk pengkhianatan atau perubahan besar dalam konstitusi. Padahal, meskipun penjelasan tidak lagi berdiri sendiri, isinya tetap bisa digunakan untuk menafsirkan dan memahami sejarah serta konteks UUD 1945. Sekarang, kita mempelajari UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, yang disusun dalam satu dokumen lengkap dengan penjelasan yang disertai catatan kaki (footnote) untuk memudahkan pemahaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by NADINE FIDIA MESHILFA -
NAMA : NADINE FIDIA MESHILFA
NPM : 2456041005
KELAS : MAN A
PRODI : ILMU ADM. NEGARA

Analisis saya mengenai video yang dijelaskan Prof. Jimly Asshidiqie yaitu konteks sosial, politik, dan ekonomi yang terus berubah sangat memengaruhi perkembangan konstitusi Indonesia, kata Prof. Jimly Asshiddiqie. Setelah direformasi pada tahun 1998, amandemen UUD 1945 menjadi titik penting dalam membangun sistem negara yang lebih demokratis dan melindungi hak-hak rakyat. Selain itu, dalam upaya untuk mempertahankan konstitusi sebagai pedoman hidup bernegara, lembaga negara, terutama Mahkamah Konstitusi, dikuatkuasakan.
Peran ahli hukum seperti Prof. Jimly Asshiddiqie sangat penting untuk memahami dan memastikan konstitusi Indonesia tetap relevan dengan perkembangan sosial dan politik saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Geby Fateha Silvia Putri -
NAMA : Geby Fateha Silfia Putri
NPM : 2456041008
KELAS : Mandiri A
PRODI : Administrasi Negara

Video di atas yang berjudul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yang membahas tentang perubahan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 versi berlaku saat ini disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Perlu dipahami bahwa Indonesia telah terbagi menjadi 4 Republik yang berarti Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan besar didalam sistem konstitusionalnya sehingga mencerminkan perjalanan sejarah bangsa Indonesia ini. UUD 1945 merupakan bentuk UU pertama yang disahkan pada 18 Agustus 1945 setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus silam. Yang selanjutnya, Indonesia dirubah kembali menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS. Lalu berubah lagi pada tahun 1950 menjadi Negara kesatuan dengan menerapkan UUD Sementara (UUDS).
Pada tahun 1956 telah dibentuk suatu badan bernama konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru, akan tetapi mereka gagal karena terdapat suatu perdebatan anatar kepentingan Islam dan Nasionalisme. Berakibat pada tahun 1959, persiden mengeluarkan dekrit yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai landasan hukum negara. Penjelasan tersebut menjadi penandan bahwa Republik ke-4, dikarenakan sesuah UUDS 50 dinyatakan berlaku maka konstituante dibubarkan dan terbentuklah UUD 45 yang kembali berlaku. Dalam proses ini, UUD 1945 mengalami perubahan juga termasuk penjelasan yang diletakkan dalam lampiran, yang menyatakan bahwa UUD tidak dapat dipisahkan dari naskah aslinya.
Setelah reformasi, muncul banyak pertanyaan mengenai dokumen mana yang dianggap sebagai naskah asli UUD yang berlaku saat ini. Saat ini, naskah UUD yang dipakai adalah versi 5 juli 1959, yang dilengkapi dengan lampiran perubahan yang dibuat pada tahun 1999. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa perubahan dilakukan dengan metode adendum, yang berarti terdapat nasakah utama berserta lampiran yang menjelaskan pasal – pasal UUD. Memang terdapat kesalahan yang ada diaturan tambahan pada pasal 2 pada perubahan UUD ini yang terdiri atas oembukaan dan pasal – pasal, sehingga banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasannya. Dalam kesepakatan di telah di jelaskan bahwa metode yang dipakai adalah metode perubahan bukanlah konstiusi seperti Perancis akan tetapi seperti Amerika dengan adendum lampiran.
Meskipun sebagi materi yang menjelaskan bahwa UUD 1945 telah dimasukkan kedalam pasal – pasal, masih terdapay banyak pedebatan diantaranya jenderal – jenderal yang mengaggap bahwa ini suatu penghianatan dan menganggap bahwa Indonesia terlah menjadi konstitusi UUD 2002.
Dijelaskan kembali oleh Prof. Jimly bahwa ini hanyalah adendum, meskipun materi penjelasannya sudah dimasukkan kedalam pasal – pasal tetapi fisik naskahnya masih ada, sehingganya penjelasan UUD yang naskahnya orisinal dapat dibaaca dalam rangka memahami pengertian hisitorisnya, walaupun bukan sebagai pasal ataupun dokumen yang berdiri sendiri sehingganya hanya sebagai penafsiran sejarah. Maka agar tidak terdapat sebuah kekeliruan, yang kita anut saat ini adalah UUD per- 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan “perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan “. Guna memudahkan kepentingan membaca atau sosialisasi, MPR menyusun naskahnya menjadi satu kesatuan yang dikonslidasi guna memudahkan pemahaman dan sosialisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Kayla Dwi Safitri -
NAMA : Kayla Dwi Safitri
NPM : 2416041023
KELAS : Reg A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Dalam video tersebut, beliau menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami banyak perubahan sejak awal berdirinya Republik Indonesia. Proses perubahan ini mencakup berbagai tahapan yang penting dalam perkembangan hukum dan tata negara di Indonesia. Jimly Asshiddiqie, sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, memberikan wawasan mendalam mengenai bagaimana setiap amandemen berkontribusi pada pembentukan sistem hukum yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi dalam negara. Dengan memahami sejarah dan perkembangan konstitusi, masyarakat dapat lebih menghargai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya. Video ini tidak hanya memberikan informasi tentang perubahan konstitusi, tetapi juga mengajak penonton untuk lebih aktif dalam mendukung pendidikan hukum di Indonesia melalui saluran Advokat Konstitusi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, yang sangat penting untuk kemajuan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by suci nur rachma 2416041017 -
nama: suci nur rachma
npm: 2416041017
kelas: reguler a
prodi: ilmu administrasi negara

dalam video tersebut menjelaskan tentang Perkembangan konstitusi di Indonesia yang mencerminkan perubahan politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi seiring waktu. Berikut adalah rangkuman perkembangan konstitusi Indonesia dari masa ke masa:

- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan. UUD ini awalnya terdiri dari 37 pasal dan 4 bab, serta mengatur sistem pemerintahan berdasarkan prinsip republik. UUD 1945 menganut sistem presidensial, di mana Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. UUD ini juga mencerminkan cita-cita negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan adil.
- Perubahan UUD 1945 (1999-2002)
Seiring dengan reformasi politik yang dimulai pada tahun 1998, UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan besar. Perubahan pertama terjadi pada tahun 1999, dan dilanjutkan dengan amandemen pada tahun 2000, 2001, dan 2002. Perubahan tersebut antara lain mencakup:
Penyempurnaan sistem pemerintahan, termasuk pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode.
Pemberdayaan lembaga negara, seperti MPR, DPR, dan lembaga independen lainnya, untuk memperkuat prinsip checks and balances.
- Perubahan pada hak asasi manusia (HAM) dan penguatan otonomi daerah.
Pemisahan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta pengaturan lebih rinci tentang partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
- UUD 1945 Pasca-Amandemen
Setelah amandemen yang terakhir pada tahun 2002, UUD 1945 yang berlaku saat ini mencakup 16 bab dan 73 pasal. Amandemen ini mengubah beberapa ketentuan penting, seperti:
Penerapan sistem pemerintahan presidensial yang lebih tegas, di mana Presiden tidak dapat dengan mudah diganti, tetapi di sisi lain, kewenangan DPR dalam pengawasan pemerintahan menjadi lebih kuat.
Pengaturan lebih lanjut tentang otonomi daerah, yang memberi lebih banyak wewenang kepada pemerintah daerah.
Peningkatan pengaturan tentang HAM, yang mengakui dan melindungi hak-hak asasi setiap warga negara.
- Konteks Perkembangan Konstitusi di Era Modern
Dalam beberapa tahun terakhir, konstitusi Indonesia terus berkembang seiring dengan tantangan sosial, politik, dan global. Meski tidak ada perubahan besar pada teks UUD 1945 pasca-amandemen 2002, perdebatan dan refleksi terus berlangsung mengenai isu-isu seperti otonomi daerah, desentralisasi kekuasaan, dan pelaksanaan HAM. Konstitusi Indonesia tetap menjadi fondasi utama bagi sistem pemerintahan, meskipun beberapa elemen dari penerapannya masih menjadi bahan diskusi dan reformasi, terutama dalam konteks demokrasi, transparansi, dan pemberantasan korupsi.
Secara keseluruhan, perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang negara ini dalam mencari bentuk dan sistem pemerintahan yang paling cocok dengan kebutuhan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Giska D E Simanullang -
NAMA: Giska D E Simanullang
NPM: 2416041021
KELAS: Reguler A
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Perkembangan konstitusi di Indonesia dimulai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang diresmikan pada 18 Agustus 1945. UUD ini menjadi landasan hukum pertama bagi negara setelah proklamasi kemerdekaan, mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 mencerminkan semangat perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kedaulatan dan keadilan.
Setelah UUD 1945, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS, yang dikenal sebagai UUD Sementara 1949, hanya bertahan sebentar karena tidak mampu menjawab tantangan politik dan sosial yang ada saat itu. Ketidakstabilan politik menyebabkan kembalinya penggunaan UUD 1945 pada tahun 1950.
Kembali ke UUD 1945 meskipun ada upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan dan demokrasi, kondisi politik yang tidak stabil tetap menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memperbaiki dan menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.
Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia, termasuk amandemen terhadap UUD 1945. Antara tahun 1999 hingga 2002, UUD ini mengalami empat kali amandemen yang bertujuan untuk memperkuat lembaga negara, memperluas hak asasi manusia, serta mengatur pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Amandemen ini mencerminkan komitmen untuk membangun sistem demokrasi yang lebih baik dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Saat ini, UUD 1945 yang telah diamandemen tetap menjadi konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat, Indonesia terus berupaya untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Proses perkembangan konstitusi ini menunjukkan dinamika politik dan sosial di Indonesia serta pentingnya adaptasi terhadap perubahan zaman untuk mewujudkan tujuan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Suci Agne Pramesuari 2416041052 -
Nama: Suci Agne Pramesuari
Npm: 2416041052
Kelas: REG B
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Pada video Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan Perkembangan Konsistusi yang Berlaku di Indonesia. Yang mana sebagaimana kita ketahui bahwa konsistusi merupakan landasan hukum negara. Negara tanpa adanya konsistusi akan berakibat menimbulkan ketidakstabilan dan konflik-konflik untuk bangsa kedepannya. Dalam penjelasannya Prof. Jimly menyampaikan bahwa Indonesia sudah mengalami perubahan selama 4 republik.

1. Dimulai dari Republik pertama yaitu diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konsistusi yang disahkan 18 Agustus
2. ⁠Terjadi perubahan Republik ke-2 yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan perubahan konsistusi pula yaitu RIS
3. ⁠Lalu, mengalami perubahan ke-3 menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4. ⁠Setelah pemilu tahun 1955, tahun 1956 ketika dibentuk konsituante yang tugasnya membentuk konstitusi baru, namun hal ini ternyata tidak bisa direalisasikan karena mengalami permasalahan. Akhirnya, tahun 1959 kembali diberlakukan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden.

Diberlakukan UUD 1959 ini telah dicatat sebagai perubahan republik ke-4, karena pada saat itu UUDS sudah tidak lagi diberlakukan, konstituante dibubarkan, dan diberlakukanlah kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan pula. Perubahan ini dijelaskan ketika tidak adanya penjelasan lebih lanjut, pada waktu UUD disahkan pada 18 Agustus 1945. Namun, ketika UUD 1945 disahkan kembali pada 5 Juli 1959 berdasarkan Dekrit Presiden, kemudian barulah diberikan penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali, yang mana tadinya penjelasan itu disusun secara terpisah, yang kemudian digabungkan satu kesatuan oleh Dekrit Presiden Kepres 150:1959. Maka, terlihat perbedaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang disahkan pada 5 Juli 1959.

Setelah mengalami perubahan selama 4 kali ini, dokumen naskah yang menjadi pedoman adalah naskah dokumen UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan ditambahkan 4 lampiran lagi yang mencakup perubahan ke-1, perubahan ke-2, perubahan ke-3, sampai dengan perubahan ke-4. Beliau menjelaskan jika perubahan-perubahan dijadikan sebagai lampiran, maka dokumen naskah asli sekarang menggunakan naskah utama UUD 1945 yang disahkan 5 Juli 1959 yang sudah berisi penjelasan, dan ditambahkan 4 lampiran tadi.

Namun, walaupun begitu demi memudahkan agar masyarakat paham dan mudah untuk disosialisasikan MPR membuatkan gabungan naskah dengan 4 lampiran, dengan menambahkan footnote.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan Prof. Jimly Asshiddique menjelaskan reformasi-reformasi konsistusi yang berlaku di Indonesia dan pada akhirnya tahun 1959 sampai sekarang menggunakan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi sebagai pedoman hukum sekaligus pemersatu bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Susanti Amelia -
Nama : Susanti Amelia
NPM : 2416041030
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Berdasarkan hasil analisis saya terkait video tersebut yang membahas tentang "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie". Video ini menjelaskan bahwa UUD 1945 yang pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 mengalami berbagai perubahan seiring berjalannya waktu.
Konstitusi Pertama (Undang-Undang Dasar 1945 - UUD 1945):
UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan. UUD ini disahkan pada 18 Agustus 1945, dan berfungsi sebagai dasar hukum negara Indonesia. Ciri khas: Menekankan pada bentuk negara kesatuan, prinsip demokrasi, serta perlindungan hak-hak dasar warga negara. Perubahan Pertama (Amendemen UUD 1945 1999-2002):
Indonesia melakukan perubahan besar terhadap UUD 1945 yang mulai pada tahun 1999 hingga 2002, yang menghasilkan beberapa amandemen untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi. Perubahan penting: Penguatan sistem checks and balances, pembentukan lembaga negara yang lebih mandiri seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta penataan kembali fungsi MPR.

Perkembangan konstitusi di Indonesia juga menunjukkan kemajuan dalam sistem demokrasi, yang mengarah pada pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.Contoh: Pemilihan umum yang lebih bebas dan adil setelah amandemen.

Kesimpulan:
Perkembangan konstitusi Indonesia menunjukkan proses perubahan yang terus berkembang dari UUD 1945 yang pertama kali disahkan hingga amandemen yang menghasilkan sistem demokrasi yang lebih kuat, penguatan hak asasi manusia, serta pembagian kekuasaan yang lebih seimbang.
Amandemen UUD 1945 yang terjadi pada akhir abad 20 dan awal abad 21 menjadi langkah penting untuk mengatasi tantangan dalam politik, ekonomi, dan sosial Indonesia, serta menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Flora Magdalena Sitohang -
NAMA : Flora Magdalena Sitohang
NPM : 2416041045
KELAS : Reguler B
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Secara keseluruhan, video tersebut menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dan UUD yang berlaku sekarang. Pada UUD 1945 yang asli, sistem pemerintahan cenderung lebih sentralistik, dengan Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar. Pada saat itu, tidak ada pembatasan masa jabatan Presiden, dan pengaturan tentang lembaga-lembaga negara serta hak asasi manusia juga belum terperinci. UUD 1945 yang asli menekankan pentingnya persatuan, tetapi cenderung mengandalkan kekuasaan eksekutif dalam mengatur negara.

Setelah dilakukan amandemen pada 1999 hingga 2002, UUD 1945 mengalami perubahan besar, terutama dalam memperjelas pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif melalui sistem checks and balances. Salah satu perubahan utama adalah pembatasan masa jabatan Presiden yang hanya dua periode berturut-turut. Selain itu, amandemen juga memperkenalkan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, serta memberikan penekanan yang lebih jelas pada hak asasi manusia melalui pasal-pasal yang lebih rinci. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan transparansi dalam pemerintahan Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Zahrani Nurkhasanah -
NAMA: Zahrani Nurkhasanah
NPM: 2416041065
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Menurut analisis saya dalam video tersebut yaitu mengenai perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dan versi yang berlaku saat ini menunjukkan adanya transformasi besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pada awalny, UUD 1945 disusun secara singkat dan masih bersifat umum. Meskipun demikian, UUD 1945 pada awalnya sudah mencerminkan cita-cita negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan berdasarkan Pancasila.

Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan tuntutan demokrasi yang lebih luas dan kebutuhan negara untuk mengatur lembaga-lembaga negara dengan lebih baik. Salah satu perubahan utama yang terjadi adalah penguatan prinsip demokrasi, seperti penguatan peran DPR, serta pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara lembaga negara, terutama dalam hal eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Prof. Jimly dalam penjelasannya menguraikan tahapan perkembangan UUD 1945 sejak pertama kali disahkan hingga saat ini. Setiap adanya amandemen selalu melakukan perubahan substansial, seperti penambahan pasal mengenai hak asasi manusia, pembentukan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan yang lebih terperinci tentang mekanisme pemilihan umum dan pembagian kekuasaan. Prof. Jimly menekankan bahwa perubahan dalam UUD 1945 seharusnya tidak hanya dilihat sebagai suatu keharusan, tetapi juga sebagai refleksi dari semangat demokrasi dan kebutuhan untuk memperkuat tata kelola negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nabilla Syafa Ramadhani -
NAMA : Nabilla Syafa Ramadhani
NPM : 2416041019
KELAS : Regular A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

menurut saya Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, menjelaskan bahwa perkembangan konstitusi Indonesia mencerminkan dinamika politik dan sosial yang kompleks sejak awal kemerdekaan. Konstitusi pertama, UUD 1945, dirancang sebagai dokumen darurat dengan prinsip singkat, padat, dan fleksibel. Namun, implementasinya sering berubah mengikuti situasi politik, seperti ketika beralih ke Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 yang berorientasi federalisme dan parlementer. Perubahan ini menunjukkan upaya bangsa Indonesia mencari bentuk pemerintahan yang paling cocok dengan karakteristik dan kebutuhan nasionalnya.

Sejak amandemen UUD 1945 pada tahun 1999–2002, terjadi transformasi besar dalam struktur konstitusi Indonesia. Amandemen tersebut memperkenalkan elemen-elemen demokrasi yang lebih kuat, seperti pembatasan masa jabatan presiden, penguatan peran DPR, keberadaan DPD, dan pengakuan terhadap hak asasi manusia. Menurut Prof. Jimly, era pasca-amandemen menandai pergeseran ke arah negara hukum modern yang lebih demokratis. Namun, ia juga menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah bagaimana menerapkan konstitusi tersebut secara konsisten dan adil di tengah berbagai dinamika politik dan kepentingan elit.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sarah Margareta. S -
Nama: Sarah Margareta. S
Npm: 2416041061
Kelas: Regular B
Prodi: Administrasi Negara

Berdasarkan analisis saya Perkembangan konstitusi Indonesia dimulai dengan pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. UUD 1945 menjadi landasan hukum pertama yang mengatur pemerintahan dan prinsip dasar negara. Namun, dinamika politik membawa perubahan, seperti pada 1949 saat Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS. Selanjutnya, pada 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Akhirnya, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali dengan tambahan penjelasan resmi dalam bentuk lampiran, menandai konsistensi penggunaan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara.

Era reformasi membawa perubahan besar pada UUD 1945 melalui empat amandemen antara 1999 hingga 2002. Amandemen ini mengatur pemilihan presiden secara langsung, memperluas jaminan hak asasi manusia, dan memperkuat pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, amandemen ini juga mendorong desentralisasi pemerintahan, penguatan supremasi hukum, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Reformasi konstitusi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.

Meskipun telah mengalami berbagai perubahan dan penyempurnaan, implementasi UUD 1945 masih menghadapi tantangan, seperti penguatan penegakan hukum dan pemahaman konstitusi oleh masyarakat dan elite politik. Dengan konstitusi yang terus disesuaikan, Indonesia berkomitmen untuk menegakkan keadilan, hak asasi manusia, dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by AYU NANDA USNITA -
NAMA : Ayu Nanda Usnita
NPM : 2416041003
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Dalam video ini, dapat disimpulkan bahwa perkembangan ini menunjukkan bagaimana konstitusi Indonesia terus beradaptasi untuk mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bagaimana konstitusi Indonesia telah berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman, serta pentingnya konstitusi sebagai fondasi hukum dan sosial negara. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang ahli hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, telah banyak membahas perkembangan konstitusi di Indonesia.
Beberapa poin diantaranya:
1) Periode Konstitusi:
Konstitusi:
-UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
-Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 19491.
-UUD Sementara 1950 menggantikan Konstitusi RIS dan menandai kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan.

2) Amandemen UUD 1945:
Amandemen dilakukan dalam empat tahap antara 1999 dan 2002, yang bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan memperbaiki mekanisme checks and balances.
Perubahan signifikan termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi(MK), penguatan peran DPR, dan pengaturan lebih rinci mengenai hak asasi manusia.

3)Prinsip Konstitusionalisme:
Menurut Prof. Jimly, konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum tertinggi, tetapi juga sebagai kontrak sosial yang mencerminkan kesepakatan bersama masyarakat.
Konstitusionalisme di Indonesia mencakup prinsip-prinsip demokrasi, nomokrasi (kedaulatan hukum), dan perlindungan hak asasi manusia.

4)Isu Kontemporer:
Prof. Jimly juga menyoroti tantangan-tantangan kontemporer dalam hukum konstitusi, seperti perlunya konstitusi yang lebih berwawasan lingkungan (green and blue constitution) untuk menghadapi isu-isu global seperti perubahan iklim.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Annisa Mufti Taqiyyah -
Nama : Annisa Mufti Taqiyyah
NPM : 2416041006
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

video tersebut menjelaskan tentang evolusi konstitusi Indonesia, Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, UUD 1945 mulai diberlakukan sebagai konstitusi negara. Namun, pada tahap awal, UUD 1945 dirancang sebagai undang-undang dasar yang bersifat sementara (sementara waktu disebut "Revolusi Kemerdekaan"). Konstitusi ini dirumuskan secara singkat oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdapat perbedaan seperti,
UUD 17 Agustus 1945 ;
1. Bersifat sementara dan sederhana
2. kekuasaan terpusat oleh presiden
3. HAM tidak rinci
UUD saat ini/sekarang ;
1. Bersifat permanen dan lebih kompleks
2. Kekuasaan terdesentralisasi dengan otonomi daerah.
3. HAM dirinci dalam bab khusus

Perubahan serta perbedaan antara UUD 17 Agustus 1945 dan UUD saat ini mencerminkan perkembangan demokrasi Indonesia. UUD awal bersifat sederhana dan sentralistik, sedangkan UUD setelah amandemen lebih kompleks, demokratis, dan terfokus pada perlindungan HAM serta pembagian kekuasaan. Transformasi ini menunjukkan adaptasi bangsa terhadap tantangan zaman dan komitmen untuk memperkuat sistem pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rhaina Dyas Shafira Hasan -
Nama : Rhaina Dyas Shafira Hasan
NPM : 2416041056
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Dalam link video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang membahas perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku saat ini. Beliau juga menjelaskan bahwa Indonesia telah melewati dan menjadi 4 Republik, dari yang pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik Kedua Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusinya RIS, lalu yang ketiga indonesia berubah menjadi negara kesatuan dengan UUDS 1950 (undang-undang dasar sementara), dan yang terakhir kembali berlakunya UUD 1945 tetapi dengan perubahan.

Dengan perbedaan antara republik pertama dengan terakhir yaitu dikatakan bahwa saat disahkan pada tanggal 18 agustus tidak adanya penjelasan tapi waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juli 1959, ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ammara Fahnida Suparno (2416041011) -
Nama: Ammara Fahnida Suparno
NPM: 2416041011
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara


hasil dari Analisis vidio diatas menjelaskan tentang perbedaan UUD yang dirumuskan tanggal 17 agustus dengan UUD yang ada pada masa sekarang

Indonesia pernah menjadi 4 republik diantaranya:
1) Undang-undang yang diproklamasikan tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus
2) Kemudian menjadi RIS dan konstitusinya menjadi RIS
3) Kemudian UUD yang diubah menjadi sementara yang dinamakan Interim Konstitusion atau undang-undang sementara (UUD 1950)
4) Tahun 1959 kembali memberlakukan dengan dekrit presiden 5 juli 1959 berlaku lagi UUD 1945

Presiden Soekarno menegaskan bahwa Piagam Jakarta merupakan juga bagian dari UUD 1945 yang tidak terpisahkan. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959.Secara keseluruhan terjadi agar demokratis dan responsif dapat sesuai dengan kebutuhan yang ada, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, dan mengatasi ketidakseimbangan dari pemerintahan sebelumnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ayuni Aziizah 2456041007 -
NAMA : Ayuni Aziizah
NPM : 2456041007
KELAS : Man A
PRODI : Administrasi Negara

Hasil analisis dari vidio "perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia". Indonesia sudah mengalami perkembangan dengan 4 republik.
• Republik pertama yang di proklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus.
• Republik kedua yaitu RIS dan konstitusi nya juga merupakan RIS
• Republik ketiga yaitu negara kesatuan dengan undang-undang dasar sementara (UUDS) 1950
• Republik keempat yaitu kembali berlakunya UUD 1945

Prof. Jimly Asshididqie beliau mengatakan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia jangan sampai keliru mengenai undang undang yang berlaku, saat ini yang dipelajari merupakan undang undang dasar per 5 Juli 1959 dengan 4 tambahan dokumen baru, karena akan menghasilkan naskah konsolidasi untuk memudahkan sosialisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by azizah Ramadhani -
NAMA : Azizah Ramadhani
NPM : 2456041016
KELAS : Mandiri A
PRODI : ilmu administrasi negara

Materi yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dalam video tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dari masa ke masa, meliputi empat versi konstitusi yang berlaku hingga sistem konstitusi yang diterapkan saat ini.

Indonesia telah mengalami empat versi konstitusi yang berbeda seiring dengan perubahan sistem politik dan kebutuhan negara.
Menurut hasil analisis saya dari video tersebut tersebut adalah:

UUD 1945 (Asli): Disahkan pada 18 Agustus 1945, menjadi dasar negara Indonesia yang pertama, mencakup pengaturan mengenai struktur pemerintahan dan hak-hak warga negara.

UUD Sementara 1950: Setelah kemerdekaan, Indonesia mengganti UUD 1945 dengan UUD Sementara pada tahun 1950, yang lebih mengutamakan sistem parlementer dan memberi otonomi lebih besar pada negara bagian.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Karena ketidakstabilan politik, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membatalkan UUD Sementara dan mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara.

UUD 1945 (Amendemen) : Setelah reformasi 1998, Indonesia melakukan amandemen terhadap UUD 1945 untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan menguatkan lembaga-lembaga negara, termasuk pengaturan lebih jelas mengenai hak asasi manusia.

2.Dokumen Asli UUD 1945
UUD 1945 yang berlaku saat ini adalah hasil pengesahan pada 18 Agustus 1945. Meskipun telah mengalami amandemen, dokumen asli ini tetap menjadi dasar negara. Penjelasan yang tercantum di belakangnya memberikan konteks tambahan yang penting dalam penerapan konstitusi tersebut. Amandemen yang dilakukan lebih bersifat perbaikan, tanpa mengubah substansi dasar dari konstitusi.

3. Perubahan UUD Melalui Adendum atau Lampiran
Dalam amandemen UUD 1945, perubahan sering kali dilakukan melalui penambahan atau perubahan pasal-pasal tertentu, yang biasanya dituangkan dalam ketentuan tambahan atau lampiran. Perubahan ini memungkinkan penyesuaian dengan tuntutan zaman, misalnya penguatan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK), serta pemberian perlindungan lebih baik terhadap hak asasi manusia.

Pada aturan tambahan, Pasal 2 menyatakan bahwa seluruh hasil amandemen tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 yang asli. Ini menegaskan bahwa meskipun ada perubahan substansial, konstitusi dasar negara tidak berubah.

4. Posisi UUD 1945 Pasca-Amandemen
Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, UUD 1945 tetap menjadi dasar negara yang sah dan berlaku. Amandemen ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan, meningkatkan antar lembaga negara, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia, menjadikan Indonesia negara yang lebih demokratis dan responsif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Embang Tri Rahayu Rahayu -
NAMA: Embang Tri Rahayu
NPM: 2416041049
KELAS: Reg B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Video tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Profesor Dr. Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari tahun 2003-2008.
Konstitusi awal Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bertindak sebagai fondasi bagi kerangka hukum negara setelah kemerdekaan dari Belanda. Setelah era Reformasi 1998, Indonesia melalui banyak perubahan dan revisi untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan sosial dan politik yang terus berkembang. Profesor Jimly menekankan pentingnya revisi dan amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam beberapa tahap, di mana penyesuaian tersebut bertujuan untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem pemerintahan yang lebih transparan.

Indonesian sudah menjadi 4 republik, yaitu yang pertama diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus. Kemudian, pada republik kedua berubah menjadi RIS serta konsitusi nya pun menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), yang ketiga berubah menjadi republik kesatuan tetapi untuk UUD nya dibuat sementara yang dinamakan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara). Pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden yang kemudian berlaku kembali UUD 1945, hal ini dicatat sebagai republik keempat karena dengan diberhentikannya UUDS 1950 dan dibubarkan nya konstituante lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan adanya perubahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Shabrina Anindita -
Nama : Shabrina Anindita
NPM : 2416041040
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Berdasarkan vidio tersebut, Analisis yang saya dapatkan, vidio tersebut berisikan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI tahun 2003-2008, yang membahas tentang ‘Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia’. Beliau membahas tentang perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sejak pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 hingga versi yang berlaku sekarang. Beliau menyebutkan bahwasanya sejak kemerdekaan, Indonesia telah mengalami empat periode Republik yang mencakup perubahan besar dalam kondisi konstitusi di Indonesia.

Salah satu peristiwa penting yang terjadi pada tahun 1955 adalah kegagalan konstituante untuk membuat konstitusi baru; ini mengakibatkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tahun 1959 untuk mengembalikan UUD 1945. UUD 1945, yang disahkan pada tahun 1945, berbeda dari versi 1959, karena ada penjelasan yang ditambahkan dalam dekrit tersebut. Penjelasan ini menjelaskan berbagai bagian konstitusi. Saat ini, UUD 1945 yang berlaku adalah versi yang diperbarui pada 5 Juli 1959, yang kemudian mengalami beberapa perubahan tambahan melalui reformasi yang dilakukan pada tahun 1999.

Selain itu, dikatakan bahwa Piagam Jakarta, yang dulunya menjadi bagian dari perdebatan tentang pembentukan konstitusi, masih dianggap sebagai bagian penting dari dasar negara. Setelah reformasi, dokumen yang dianggap asli setelah reformasi adalah versi UUD 1945 yang berlaku saat ini, bersama dengan lampiran yang mencatat perubahan yang terjadi. Secara keseluruhan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie M.H menekankan bagaimana UUD 1945 telah berkembang seiring dengan waktu melalui perubahan dan beragam bentuk penyesuaian untuk mencerminkan perubahan sosial, politik, dan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Silvi Dwi Lutfianti Lutfianti -
NAMA: Silvi Dwi Lutfianti
NPM:2456041027
KELAS: Mandiri A
PRODI: Administrasi Negara

Berdasarkan analisis saya, Undang-Undang Dasar (UUD) yang disahkan pada 18 Agustus 1945 memiliki beberapa perbedaan penting dibandingkan dengan UUD 1945 versi sekarang. Perbedaan tersebut terutama disebabkan oleh serangkaian perubahan (amandemen) yang dilakukan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) antara tahun 1999 hingga 2002.Pembukaan UUD 1945 sebagian besar disusun berdasarkan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta adalah dokumen yang disusun oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 sebagai salah satu hasil kompromi.

Sepakat melakukan perubahan dengan cara addendum dengan metode ala Amerika. Pasal II: Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Maknanya, Pasal ini menegaskan bahwa setelah dilakukan amandemen, UUD 1945 mencakup dua bagian utama, yaitu: Pembukaan (tidak diubah sejak 1945) dan Pasal-pasal (yang telah diamandemen dalam Sidang MPR tahun 1999–2002).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alya Luthfi Devianti -
NAMA: Alya Luthfi Devianti
NPM: 2456041021
KELAS : MAN A
PRODI: ADM. Negara

Video tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Profesor Dr. Jimly Asshiddiqie. beliau suda banyak pengalaman termasuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. Analisis yang saya dapat pada awal UUD 1945 ini adalah konstitusi pertama yang di ranca sementara lalu beralih ke sistem parlementer yang juga bersifat sementara. Pada tahun 1959 presiden soekarno mengeluarkan dektrit untuk kembali ke UUD 1945 karna sistem parlementer yang di anggap tidak cocok. Masa kekuasaan presiden soeharto hampir tidak ada perubahan yang signifikan pada UUD namun, di tahun 1999-2002 UUD 1945 sudah diubah 4 kali tujuannya untuk membuat Indonesia lebih demokratis, melindungi hak asasi manusia, juga membatasi kekuasaan presiden.
Prof. jimly juga membahas tantangan yang di hadapi konstitusi sekarang dengan bagaimana menjaga supaya demokrasi tetap berjalan dengan baik dan menghindar penyalahgunaan kekuasaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Lia Septiyani -
NAMA : LIA SEPTIYANI
NPM : 2316041035
KELAS : REG B
PRODI : ILMU ADM. NEGARA

Hasil analisis dari video tersebut menjelaskan perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Indonesia pernah mengalami empat periode konstitusional yang berbeda:

Pada awal kemerdekaan, Indonesia mengesahkan UUD yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan menggunakan konstitusi RIS.
Kemudian, Indonesia beralih menggunakan UUD sementara yang dikenal dengan UUD 1950, yang bersifat transisi.
Pada tahun 1959, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini.
Presiden Soekarno juga menegaskan bahwa Piagam Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Penegasan ini tercermin dalam Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959. Tujuan dari berbagai perubahan ini adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih akuntabel, sekaligus mengatasi ketidakseimbangan yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya.

Dengan berbagai perubahan ini, Indonesia berusaha menyesuaikan konstitusinya dengan situasi politik dan sosial yang ada, sehingga tercipta stabilitas dan kesejahteraan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ULLYA ROYSA -
NAMA: ULLYA ROYSA
NPM: 2416041012
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Dalam video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang yang diwarnai oleh dinamika politik, sosial, dan budaya. Sejak disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, konstitusi ini telah melalui berbagai perubahan. Setelah periode Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUD Sementara 1950, upaya untuk menyusun konstitusi baru melalui Konstituante tidak berhasil akibat perdebatan ideologis antara kelompok Islam dan nasionalis. Pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku.

Sejak tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen untuk mengatasi reformasi dan memperbaiki kelemahan dalam sistem pemerintahan, termasuk penguatan lembaga negara dan perlindungan hak asasi manusia. Perubahan ini mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan masyarakat dan global. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga merupakan cerminan perjuangan dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menjaga stabilitas politik dan hukum sangat penting agar konstitusi dapat berfungsi secara optimal dalam menciptakan tatanan sosial yang adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Femilia Rahma Agustina -
Nama : Femilia Rahma Agustina
NPM : 2416041062
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan. Perlu dipahami, bahwa Indonesia melalui berbagai fase Republik Indonesia. Republik yang pertama yaitu saat diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus. Pada tahap ini, UUD 1945 tidak mencantumkan penjelasan resmi, yang akan menjadi bagian terpisah dari konstitusi di masa depan.
Dan pada Republik kedua Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), dan konstitusi juga berubah menjadi Konstitusi RIS 1949.
Lalu pada Republik ketiga RIS, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 1950 dengan disahkannya UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950), yang berlaku untuk waktu yang terbatas dan untuk transisi menuju penyusunan konstitusi tetap.
Pada tahun 1959, melalui Dekrit Presiden, Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Salah satu perubahan utama adalah penambahan penjelasan dalam konstitusi yang sebelumnya tidak ada, serta pengakuan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjadi bagian yang menjiwai dan tak terpisahkan dari UUD 1945. inilah yang dinamakan Republik ke-4.

Pada UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, tidak ada penjelasan resmi. Namun, setelah diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, penjelasan UUD 1945 ditambahkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah konstitusi. Penjelasan ini, meskipun tidak diintegrasikan ke dalam batang tubuh UUD 1945, menjadi bagian penting dalam memahami tafsir dan konteks hukum pada saat itu. Pada reformasi tahun 1999-2002, dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945. Perubahan ini menggunakan metode adendum, yang lebih mirip dengan perubahan konstitusi Amerika Serikat (melalui lampiran), bukan perubahan langsung pada batang tubuh UUD seperti dalam sistem Perancis. Perubahan ini memperkenalkan pembagian lebih jelas tentang hak asasi manusia, desentralisasi kekuasaan, dan sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Salah satu aspek penting dari perubahan 1999-2002 adalah pemindahan materi yang sebelumnya ada dalam penjelasan UUD 1945 ke dalam batang tubuh pasal-pasal konstitusi. Dengan demikian, meskipun secara fisik penjelasan tersebut tidak ada dalam naskah resmi yang sekarang, substansi dari penjelasan tersebut sudah tercakup dalam pasal-pasal yang ada. Hal ini menyebabkan sebagian orang menilai ini sebagai penghapusan penjelasan, meskipun secara historis, materi penjelasan masih ada dalam bentuk lampiran atau dokumen tambahan. Beberapa tokoh, terutama dari kalangan militer dan generasi tua, merasa bahwa perubahan substansi dalam UUD 1945, terutama penghilangan atau pengalihan penjelasan, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat asli UUD 1945. Mereka menganggap perubahan ini mengurangi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam konstitusi awal, seperti yang tercermin dalam Piagam Jakarta.

Meskipun banyak perubahan yang telah dilakukan, dokumen resmi yang berlaku tetap mencakup lima dokumen: naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan perubahan 1, 2, 3, dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rodhiyya Zainuddin -
NAMA : Rodhiyya Zainuddin
NPM : 2416041015
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Dalam video tersebut, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang serta membahas perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini.
Indonesia telah mengalami perkembangan dengan 4 republik, yaitu:
1) Undang-undang yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2) RIS dan konstitusinya juga menjadi RIS
3) UUD yang diubah menjadi sementara yaitu undang-undang dasar sementara (UUDS 1950)
4) Kembali diberlakukanya UUD 1945

Prof. Jimly menekankan bahwa perubahan dalam UUD 1945 seharusnya tidak hanya dihat sebagai suatu keharusan, tetapi dilihat juga sebagai refleksi dari semangat demokrasi dan kebutuhan untuk memperkuat sistem pemerintahan negara. Setelah mengalami 4 perubahan ini, naskah yang menjadi pedoman adalah naskah dokumen UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan ditambahkan 4 lampiran yang mencakup perubahan pertama hingga keempat. Untuk mempermudah pemahaman masyarakat dan sosialisasi, MPR menyusun naskah tersebut menjadi satu kesatuan, dengan menambahkan footnote.
Prof. Jimly juga menekankan pentingnya pemahaman konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rahelia Nur Arina (2416041002) -
NAMA: Rahelia Nur Arina
NPM: 2416041002
KELAS: Reguler A
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Analisis yang Saya hadirkan berdasarkan video yang berisi tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. adalah menjelaskan mengenai UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan sebagai perubahan 1, 2, 3, dan 4. Hanya saja, untuk memudahkan kepentingan dalam membaca, sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan yang dimaksudkan agar naskah dapat terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Di awal video, beliau menyampaikan bahwa negara Indonesia telah menjadi 4 republik di mana republik pertama ialah yang diproklamasikan di tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan di tanggal 18 Agustus 1945, lalu republik kedua merupakan RIS dengan konstitusi juga yang merupakan konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), lalu republik ketiga di mana Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan konstitusi atau UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) tahun 1950, kemudian republik keempat yang bertepat setelah pemilu 1955, yaitu di tahun 1956, terdapat pembentukan Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru, namun gagal karena adanya perdebatan yang terjadi antara Islam dan Kebangsaan yang terdapat dalam piagam Jakarta (Jakarta Charter). Karena adanya kegagalan Konstituante dalam membuat konstitusi baru, maka di tahun 1959, negara ini kembali memberlakukan dengan dekrit presiden dan UUD 1945. Hal ini dicatat sebagai republik keempat tetapi ada perubahan yang terjadi, yaitu di mana ketika UUD 1945 disahkan di tanggal 18 Agustus, tidak ada penjelasan di dalamnya. Berbeda ketika disahkan kembali melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, terdapat penjelasan mengenai UUD 1945 yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Setelah reformasi, dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan oleh seluruh warga negara di era sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah 4 lampiran dengan adanya amandemen/perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat melalui metode adendum mengikuti Amerika Serikat di mana adendum sendiri adalah lampiran yang menunjukkan bahwa ada naskah tersendiri dan ada naskah utama yang bersifat orisinal. Di samping itu, terdapat kesalahan di bagian aturan tambahan, yaitu pasal 2. Hal ini menimbulkan konflik atau masalah karena beberapa pihak memandang bahwa ini merupakan bentuk pengkhiatanan. Oleh karena itu, kita perlu memahami secara mendalam terkait perkembangan konstitusi di Indonesia, bisa dilihat melalui aspek historis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by nurul anes -
nama:nurul anes
npm:2456041015
kelas:mandiri A


berikut adalah analisis yang saya dapat,Jimly Asshiddiqie, dijelaskan bahwa UUD 1945, yang diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945, telah mengalami banyak perubahan seiring berjalannya waktu. awal Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang kosong, dengan kekuasaan eksekutif yang dominan Konstitusi. Namun, pasca reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen signifikan antara tahun 1999 hingga tahun 2002, memperkenalkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dengan batasan kekuasaan yang jelas. 

Lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial diperkuat untuk meningkatkan checks and balances.
Perubahan lainnya mencakup desentralisasi pemerintahan, penekanan pada otonomi daerah, dan pemilihan umum langsung untuk presiden serta kepala daerah. Amandemen juga menekankan perlindungan hak asasi manusia dan transparansi dalam pemilu. Kontras utama antara UUD 1945 yang asli dan yang sekarang adalah upaya membangun negara hukum yang demokratis dan responsif terhadap dinamika politik serta kebutuhan masyarakat akan tata kelola yang lebih adil dan akuntabel. Video ini memberikan wawasan mendalam tentang evolusi konstitusi Indonesia sesuai perkembangan zaman dan tantangan politik yang ada.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Stella Flora Allysia -
Nama: Stella Flora Allysia
NPM: 2416041022
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi adalah aturan dasar yang menjadi pedoman negara untuk mengatur kehidupan masyarakat. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang sejak kemerdekaan, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 dengan berbagai amandemen.

Pada awalnya, UUD 1945 disusun secara cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak di masa kemerdekaan. Walaupun sederhana, UUD ini sudah mencakup prinsip-prinsip penting seperti pembagian kekuasaan dan hak asasi manusia. Namun, sistem ini dianggap terlalu umum sehingga tidak cukup rinci untuk menghadapi tantangan pemerintahan yang kompleks.

Ketika Indonesia berubah menjadi negara serikat dengan Konstitusi RIS, dan kemudian menggunakan UUD Sementara 1950, sistem parlementer diterapkan. Namun, konflik politik dan pergantian kabinet yang sering terjadi membuat sistem ini tidak bertahan lama. Akhirnya, melalui Dekrit Presiden 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945.

Perubahan paling signifikan terjadi di era reformasi setelah Orde Baru. UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Beberapa perubahan besar meliputi pemilihan presiden secara langsung, penguatan hak asasi manusia, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi harus terus berkembang agar tetap relevan.

Namun, Prof. Jimly juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada isi konstitusi, melainkan pada pelaksanaannya. Meskipun aturan sudah lebih baik, praktik politik yang tidak sehat, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum sering kali menghambat terciptanya pemerintahan yang adil dan demokratis.

Melalui penjelasan Prof. Jimly, saya menyadari bahwa konstitusi bukan sekadar teks hukum, tetapi juga cerminan nilai-nilai yang ingin diwujudkan oleh bangsa. Tugas kita sebagai warga negara adalah mempelajari, memahami, dan ikut mengawasi pelaksanaan konstitusi agar cita-cita bangsa dapat tercapai.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Lily suryani AR -
NAMA : Lily Suryani AR
NPM : 2416041025
KELAS : Reg A
PRODI : Ilmu Admninistrasi Negara

Dari video tersebut yang dapat saya analisi kemungkinan besar membahas perjalanan panjang konstitusi di Indonesia, mulai dari awal kemerdekaan hingga sekarang.

Prof. Jimly mungkin memulai dengan menjelaskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang pertama kali disahkan pada tahun 1945. Menjelaskan bagaimana UUD 1945 menjadi dasar hukum negara Indonesia, dan bagaimana setelah reformasi tahun 1998, konstitusi ini mengalami perubahan besar.

Prof. Jimly membahas pentingnya pemisahan kekuasaan dalam konstitusi Indonesia. Setelah reformasi, ada perubahan yang memperkuat hubungan antar lembaga negara, seperti DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi, agar masing-masing punya kekuasaan yang jelas dan bisa saling mengawasi. Kemungkinan juga akan menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya, segala kebijakan pemerintah dan lembaga negara harus sesuai dengan hukum dan melindungi hak-hak setiap warga negara.

Terakhir, Prof. Jimly memberikan pandangan tentang bagaimana konstitusi Indonesia bisa terus berkembang untuk mengatasi tantangan yang ada di masa depan. Ia akan berbicara tentang apakah masih ada perubahan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Annisa Apriliza -
NAMA : Annisa apriliza
NPM :2416041020
KELAS : REG A

Profesor Jimly membuka pembicaraannya dengan menyebutkan pentingnya memahami evolusi konstitusi di Indonesia.Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 asli merupakan hasil kongres nasional pertama setelah Proklamasinya Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Menekankan bahwa dokumen ini memiliki nilai historis sebagai dasar negara Indonesia.Profesor Jimly menjelaskan tentang perubahan-perubahan yang dialami konstitusi Indonesia sepanjang waktu.Periode Orde Lama, Orde Baru, dan transisi menuju demokratisasi modern.Menguraikan perbedaan signifikan antara versi pengesahan tahun 18 Agustus 1945 dan revisi-revisi yang dilakukan setelahnya.
Misalnya, penambahan Pasal-Pasal baru terkait hak asasi manusia, sistem politik, dan struktur negara.Memberikan gambaran kronologis tentang bagaimana konstitusi Indonesia berkembang dari awal Republik Indonesia sampai sekarang. Termasuk periode reformasi dan implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU No. 22 Tahun 2002) Menegaskan bahwa evolusi konstitusi Indonesia merupakan proses dinamis yang didorong oleh kebutuhan nasional dan global.

Kesimpulan:
Video “Perbandingan UUD Versi Pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 Versi Berlaku Sekarang” oleh Profesor Dr. Jimly Asshiddiqie adalah sumber informasi yang sangat berguna bagi publik yang ingin memahami kompleksitas perkembangan konstitusi di Indonesia. Video ini menunjukkan betapa dinamisnya proses pembentukan dan revisi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, serta pentingnya memahami evolusi hukum nasional demi masa depan demokratisasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Shepia Noer Ardira -
NAMA: SHEPIA NOER ARDIRA
NPM: 2456041020
KELAS: MANDIRI A
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Dalam video tersebut Membahas mengenai UUD 1945 dan perubahanya,Video tersebut Menampilkan Prof. Dr. Jimmly Ashiddiqie Yaitu seorang ahli hukum tata negara Dan mantan ketua MK RI. Dalam video ini beliau membahas secara komprehensif mengenai UUD 1945, Khususnya perbedaan antara Versi yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan versi yang berlaku sekarang. Prof Jimmly menjelaskan sejarah dibalik pengesahan UUD 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, Setelah proklamasi kemerdekaan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD sebagai konstitusi negara Proses ini merupakan langkah krusial dalam pembentukan negara Indonesia Yang berdaulat karena uud1945 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah dan kehidupan Berbangsa Namun Konstitusi ini hanya bertahan sebentar karena tidak mampu menjawab tantangan politik yang ada pada saat itu Dan Pada tahun 1950, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi. Meskipun ada upaya untuk memperkuat sistem pemerintahan dan demokrasi, kondisi politik yang tidak stabil tetap menjadi kendala.

Dalam video tersebut Prof Jimly menjelaskan berbagai perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 sejak pengesahan nya. Ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia tidak statis, sebaliknya telah mengalami amandemen yang signifikan untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman Dan kebutuhan masyarakat. Amandemen pertama (1999) Hingga ke empat (2002) Prof Jimmly menjelaskan bahwa mendem man ini bertujuan Untuk memperkuat sistem demokrasi, pemerintah, meningkatkan akuntabilitas serta melindungi hak asasi manusia. Prof Jimmly juga Menekankan pentingnya konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia dan menjelaskan bahwa konstitusi bukan hanya Sekedar dokumen hukum tapi juga cerminan nilai Dan aspirasi bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Indy Dhea El Farha -
NAMA : INDY DHEA EL FARHA

KELAS : REG B

NPM : 2426041069

PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

- Yang pertama, perkembangan konstitusi di Indonesia dimulai dengan (UUD) 1945, diresmikan pada 18 Agustus 1945. UUD menjadi landasan hukum pertama bagi negara setelah proklamasi kemerdekaan

- Yang kedua yaitu RIS atau Republik Indonesia Serikat.

- Yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan
Pada masa ini Konstitusi yang belaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).

- Yang keempat, setelah pemilu 1955/1956 dibentuklah konstituenter yang tugas menyusun konstitusi baru. Namun sayangnya tidak berhasil karena terjadinya perdebatan antara islam dan kebangsaan. Maka dari itu konstituenter tidak dapat membuat konstitusi baru, dan akhirnya pada tahun 1959 negara Indonesia kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Kepres No.150 Th.1959. Namun ketika disahkan pada tahun 18 Agustus 1945 itu tidak diberikan penjelasan undang-undang. Penjelasan Undang-Undang ada pada 15 Februari 1946 sebagai dokumen terpisah, sedangkan ketika disahkan kembali pada 5 Juli 1959 diberikan penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah UUD 1945.

Era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan,. Mulai tahun 1999 - 2002, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen agar sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen ini menambahkan dan mengubah beberapa pasal, termasuk aturan tentang kekuasaan presiden, hak asasi manusia, dan pemisahan kekuasaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Kristin febrianti -
NAMA :kristin febrianti
NPM : 2456041013
KELAS : MANDIRI A
PRODI : ilmu Administrasi negara

Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan sejarah bangsa dalam mencari bentuk pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Berikut adalah tahapan penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) - 18 Agustus 1945
Konstitusi pertama yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Sistem pemerintahan: Presidensial.
Sifatnya singkat dan fleksibel, terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal), dan Penjelasan.
Menekankan semangat kemerdekaan dan kedaulatan rakyat.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) - 27 Desember 1949
Diterapkan setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda.
Sistem pemerintahan: Federal, terdiri dari 16 negara bagian.
Berumur pendek karena banyak penolakan terhadap bentuk negara federal.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 - 17 Agustus 1950
Mengembalikan Indonesia ke bentuk negara kesatuan dengan sistem parlementer.
Menekankan demokrasi parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Tercipta akibat keinginan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan.
4. Kembali ke UUD 1945 - 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Alasan utama: kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru.
Era ini dikenal dengan Demokrasi Terpimpin yang menitikberatkan kekuasaan pada Presiden.
5. UUD 1945 di Era Orde Baru (1966–1998)
Diterapkan dengan penekanan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi.
Namun, sering disalahgunakan oleh pemerintah Orde Baru untuk melegitimasi kekuasaan otoriter.
Amandemen tidak dilakukan, meskipun banyak desakan reformasi.
6. Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1999–2002)
Empat kali amandemen dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip demokrasi modern.
Perubahan utama:
Pembatasan masa jabatan presiden (maksimal 2 periode).
Penguatan fungsi DPR dan pembentukan DPD.
Penerapan otonomi daerah.
Perlindungan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Risa Zhafira Putri Sakni -
Nama : risa zhafira putri sakni
Npm : 2456041012
Kelas : mandiri A
prodi : Ilmu administrasi negara
Dalam video tersebut,dijelaskan bahwa perjalanan UUD 1945 mencerminkan dinamika politik Indonesia yang terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 tanpa penjelasan menunjukkan prioritas pada penyederhanaan dalam masa awal kemerdekaan. Selanjutnya, pemberlakuan Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menunjukkan respons terhadap desakan internasional dan kebutuhan internal.
Dekrit Presiden 1959 menjadi titik balik penting, karena selain mengembalikan UUD 1945, penjelasannya dimasukkan sebagai dokumen resmi untuk menghindari perdebatan hukum di kemudian hari. Reformasi yang menghadirkan amandemen menunjukkan kedewasaan bangsa dalam menyesuaikan konstitusi dengan nilai-nilai modern.
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah perbedaan mendasar antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan setelah Dekrit 1959 adalah lampiran penjelasannya. Perubahan konstitusi sepanjang sejarah menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia fleksibel tetapi tetap mempertahankan nilai dasar kebangsaan. Dengan demikian, konstitusi menjadi alat yang hidup, terus berkembang untuk menjawab kebutuhan rakyat dan zaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Tiara Puspita Dewi -
Nama : Tiara Puspita Dewi
NPM : 2416041043
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Video ini membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Pembicara utama dalam video ini adalah Prof. Jimly Asshiddiqie. Beliau membahas tentang sejarah konstitusi Indonesia, mulai dari masa kolonial hingga masa reformasi. Beliau juga membahas tentang berbagai isu konstitusional yang penting, seperti hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial.
Secara keseluruhan, video ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang perkembangan konstitusi Indonesia. Video ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang sejarah dan perkembangan konstitusi Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by JAKA WARDANA -
NAMA : JAKA WARDANA
NPM : 2456041023
KELAS : MANDIRI A
PRODI : ADMINISTRASI NEGARA


Video ini membahas mengenai UUD 1945 dan perubahan yang telah terjadi sejak Indonesia berdiri. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berpendapat bahwa UUD 1945 sebaiknya diganti dengan UUD baru, yaitu UUD 2000. Ia menjelaskan bahwa amandemen yang telah dilakukan terlalu banyak dan signifikan, sehingga hasilnya hampir mirip dengan konstitusi baru. Hal ini menyebabkan kebingungan dalam sistem hukum Indonesia, karena substansi yang diubah sangat luas dan kompleks
.
Jimly juga menyoroti peran MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dalam pemerintahan. Ia menunjukkan adanya ketegangan antara keinginan untuk memperkuat MPR dan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung. Menurutnya, jika pemilihan presiden dilakukan langsung, sistem pemerintahan akan beralih dari quasi presidensil menjadi presidensil murni, yang akan mengurangi fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, ia menyarankan agar fokus pada penguatan MPR harus dipertimbangkan kembali dalam konteks perubahan sistem pemerintahan yang ada.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Aisyah Sathrani Meiva -
Nama : Aisyah Sathrani Meiva
NPM : 2416041018
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Adm. Negara

Perkembangan konstitusi Indonesia sangat dinamis. Ini dimulai dengan UUD 1945, berlanjut ke masa RIS (Republik Indonesia Serikat), dan kembali ke UUD 1945 sampai empat kali amandemen setelah reformasi. Prof. Jimly sering menekankan betapa pentingnya amandemen itu untuk meningkatkan demokrasi. Misalnya, sistem presidensial lebih jelas, kekuasaan DPR lebih terorganisir, dan lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, yang berfungsi sebagai "penjaga konstitusi", diberi kekuatan. Pada dasarnya, konstitusi kita terus berubah seiring perkembangan zaman, tetapi tetap berbasis pada prinsip-prinsip Pancasila.

Namun, Jimly juga sering mengingatkan kita pada masalah yang akan datang. Dia menyatakan bahwa meskipun perubahan itu baik, implementasinya di lapangan sering tidak sesuai dengan harapan. Dalam beberapa kasus, ketidaksesuaian hukum atau penyalahgunaan kekuasaan menyebabkan demokrasi kita "terpeleset". Jadi, konstitusi Indonesia tidak cukup untuk membuat aturan yang baik jika kita ingin negara hukum yang kuat. Semua pihak harus berkomitmen untuk secara jujur mengikuti aturan itu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Satria Adhyatma Rafie Bhaskara -
NAMA: Satria Adhyatma Rafie Bhaskara
NPM:2416041057
KELAS: REGULER B
PRODI:Ilmu Administrasi Negara

Video ini menjelaskan mengenai proses perkembangan sistem konstitusi di Indonesia dimana politik Indonesia tetap berkembang sesuai perkembangan jaman. Bisa dilihat dari video tersebut menjelaskan mengenai proses pengesahan UUD 1945 yang akan digunakan jadi UU utama di negara Indonesia agar negara teratur, lalu berubah menjadi UUDS 1950 sampai kembali lagi menjadi UUD 1945.
Amandemen UUD juga terjadi di indonesia, dengan total sebanyak 4 kali. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia bersifat fleksibel, namun tidak melepas aturan dasar negara, yaitu Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Andri Asan Hilmas -
NAMA:Muhammad Andri Asan Hilmas
NPM:2456041004
KELAS:MANDIRI A
PRODI:Administrasi Negara


Vidio di atas menjelaksan tentang perubahan konstitusi uud 1945 Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki pandangan yang mendalam terkait perubahan atau amandemen UUD 1945. Menurut beliau, perubahan terhadap UUD 1945 merupakan langkah penting yang membawa Indonesia menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah beberapa pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie tentang perubahan UUD 1945.

Prof. Jimly menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002 adalah respons terhadap krisis politik yang terjadi setelah jatuhnya Orde Baru. Amandemen tersebut dilakukan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem politik dan hukum yang berlaku sebelumnya, yang dianggap otoriter dan tidak demokratis. Menurutnya, perubahan konstitusi merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki struktur kekuasaan negara agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi modern dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by M Zulio khadafy -
Nama : M Zulio Khadafy
NPM : 2416041032
KELAS : REG A
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Menurut saya, alam analisis saya terhadap video berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" yang dipresentasikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dapat dikatakan bahwa konstitusi pertama yang diterapkan di Indonesia adalah UUD 1945, yang secara resmi disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan.
Era reformasi membawa perubahan besar pada UUD 1945 melalui empat amandemen antara 1999 hingga 2002. Amandemen ini mengatur pemilihan presiden secara langsung, memperluas jaminan hak asasi manusia, dan memperkuat pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, amandemen ini juga mendorong desentralisasi pemerintahan, penguatan supremasi hukum, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Reformasi konstitusi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
Prof. Jimly menekankan bahwa perubahan dalam UUD 1945 seharusnya tidak hanya dihat sebagai suatu keharusan, tetapi dilihat juga sebagai refleksi dari semangat demokrasi dan kebutuhan untuk memperkuat sistem pemerintahan negara. Setelah mengalami 4 perubahan ini, naskah yang menjadi pedoman adalah naskah dokumen UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan ditambahkan 4 lampiran yang mencakup perubahan pertama hingga keempat. Untuk mempermudah pemahaman masyarakat dan sosialisasi, MPR menyusun naskah tersebut menjadi satu kesatuan, dengan menambahkan footnote.
Prof. Jimly juga menekankan pentingnya pemahaman konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nabiel Arafie -
NAMA: Nabiel Arafie
NPM: 2416041026
KELAS: REG A

Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, menjelaskan bahwa perkembangan konstitusi Indonesia mencerminkan dinamika politik dan sosial yang kompleks sejak awal kemerdekaan. Konstitusi pertama, UUD 1945, dirancang sebagai dokumen darurat dengan prinsip singkat, padat, dan fleksibel. Namun, implementasinya sering berubah mengikuti situasi politik, seperti ketika beralih ke Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 yang berorientasi federalisme dan parlementer. Perubahan ini menunjukkan upaya bangsa Indonesia mencari bentuk pemerintahan yang paling cocok dengan karakteristik dan kebutuhan nasionalnya.

Perubahan lainnya termasuk sistem pemerintahan yang lebih desentralistik, dengan penekanan pada otonomi daerah dan pemilihan umum langsung, baik untuk presiden maupun kepala daerah. Selain itu, amandemen juga menekankan perlindungan hak asasi manusia dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Perbedaan mencolok antara UUD 1945 yang pertama dengan yang berlaku sekarang terletak pada upaya untuk membangun negara hukum yang demokratis dan responsif terhadap dinamika politik, serta kebutuhan masyarakat akan tata kelola yang lebih adil dan akuntabel. Video ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana konstitusi Indonesia bertransformasi sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan politik yang dihadapi negara.

Selain itu, dikatakan bahwa Piagam Jakarta, yang dulunya menjadi bagian dari perdebatan tentang pembentukan konstitusi, masih dianggap sebagai bagian penting dari dasar negara. Setelah reformasi, dokumen yang dianggap asli setelah reformasi adalah versi UUD 1945 yang berlaku saat ini, bersama dengan lampiran yang mencatat perubahan yang terjadi. Secara keseluruhan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie M.H menekankan bagaimana UUD 1945 telah berkembang seiring dengan waktu melalui perubahan dan beragam bentuk penyesuaian untuk mencerminkan perubahan sosial, politik, dan hukum
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Adzie Fathurrahman Adzie -
nama : adzie fathurrahman
kelas : man a
npm: 2456041018


Dari hasil analisis saya, video tersebut membahas adanya perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang dasar 1945 yang berlaku saat ini.

Dalam kurun waktu panjang kosntitusi yang berlaku di Indonesia pernah menjadi empat republik, yaitu:
1. Proklamasi pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat, yang hanya bertahan sebentar karena tidakpyasan terhadap sistem federal dan keinginan kembali ke bentuk negara kesatuan.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan kembali dengan Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950
4. Lalu Indonesia kembali memberlakukan Dekrit presiden dan memberlakukan kembali UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Akmafira Ramadamita (2416041014) -
NAMA: Akmafira Ramadamita
NPM: 2416041014
KELAS: REG A
PRODI: ILMU ADM. NEGARA

menurut analisis saya dari video tersebut, video. tersebut membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia.
point point yang disampaikan dalam video ada 4 point yg di highlight prof. jimly

1. uud 1945: uud 1945 diresmikan pada 18 Agustus 1945 yg menjadi konstitusi sementara, lalu menjadi landasan hukum utama bagi Indonesia.
2. RIS 1949 & UUDS 1950: tahun 1949 berubah menjadi konstitusi RIS, namun kembali berubah menjadi UUDS 1950 saat kembali ke bentuk negara kesatuan.
3. kembali ke UUD 1945: pada dekrit presiden 5 juli 1959, soekarno kembali memberlakukan UUD 1945
ditopik ini juga, prof. jimly menekankan pentingnya era reformasi yg membawa perubahan signifikan terhadap UUD 1945
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by M.DZACKY AL BASRI BANDARUDIN -
NAMA:M.DZACKY AL BASRI BANDARUDIN
NPM:2456041025
KELAS:MANDIRI A
PRODI:ILMU ADM NEGARA
Perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dianalisis melalui beberapa fase sejarah yang mencerminkan dinamika politik, sosial, dan hukum di negara ini. Berikut adalah analisis perkembangan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi 1945 (UUD 1945 - Awal Kemerdekaan)
Periode: 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Konstitusi ini disahkan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan dan menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Karakteristik:
Bersifat sementara (karena keadaan darurat pascakemerdekaan).
Memberikan kekuasaan eksekutif yang besar kepada Presiden (demokrasi terpimpin).
Mengadopsi sistem presidensial, tetapi dengan kontrol legislatif yang belum terlalu kuat.
Tantangan:
UUD 1945 dianggap terlalu singkat dan tidak rinci.
Tidak mampu sepenuhnya menampung keberagaman politik dan budaya Indonesia.
2. Konstitusi RIS (1949-1950)
Periode: 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Bentuk negara berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) akibat perjanjian dengan Belanda dalam Konferensi Meja Bundar.
Karakteristik:
Negara berbentuk federal dengan 16 negara bagian.
Mengadopsi sistem parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Tantangan:
Ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia karena dianggap sebagai produk kolonial.
Ketidakstabilan politik akibat perbedaan kepentingan antar negara bagian.
3. UUD Sementara 1950 (1950-1959)
Periode: 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Negara kembali ke bentuk kesatuan, dan UUD Sementara diterapkan sebagai transisi menuju konstitusi yang lebih permanen.
Karakteristik:
Sistem parlementer tetap dipertahankan.
Menekankan demokrasi liberal dengan kebebasan politik yang tinggi.
Tantangan:
Ketidakstabilan politik akibat sering bergantinya kabinet (terjadi 7 kali pergantian kabinet dalam waktu 9 tahun).
Terjadi perpecahan antara kelompok ideologi, seperti nasionalis, agama, dan komunis.
4. Kembali ke UUD 1945 (Dekrit Presiden 1959)
Periode: 5 Juli 1959 – 1966
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali menggunakan UUD 1945 karena Konstituante gagal menyusun konstitusi baru.
Karakteristik:
Mulai diterapkannya Demokrasi Terpimpin.
Peran Presiden sangat dominan, sementara peran legislatif melemah.
Tantangan:
Terjadi penyimpangan konstitusional, seperti pembubaran DPR hasil pemilu dan konsolidasi kekuasaan oleh Presiden.
Ketegangan politik dan ekonomi yang berujung pada peristiwa G30S/PKI.
5. Orde Baru (1966-1998)
Periode: 1966 – 1998
Setelah jatuhnya Soekarno, Soeharto menggunakan UUD 1945 sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaannya.
Karakteristik:
Stabilitas politik dijaga ketat melalui kontrol otoriter.
Sistem presidensial diterapkan secara sentralistik dengan minim pengawasan dari legislatif.
Tantangan:
Sentralisasi kekuasaan memicu pelanggaran HAM dan ketimpangan ekonomi.
Krisis ekonomi dan gerakan reformasi mengakhiri era Orde Baru.
6. Reformasi dan Amandemen UUD 1945 (1999-2002)
Periode: 1999 – sekarang
Empat kali amandemen UUD 1945 dilakukan untuk menyesuaikan dengan semangat reformasi.
Karakteristik:
Pembatasan masa jabatan presiden (maksimal dua periode).
Penguatan fungsi legislatif dan independensi yudikatif.
Desentralisasi melalui otonomi daerah.
Tantangan:
Masih ada perdebatan mengenai keberlanjutan amandemen.
Masalah korupsi dan kualitas demokrasi yang belum optimal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Tasya Salsabila Febriana -
Nama: Tasya Salsabila Febriana
NPM: 2416041058
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan sejarah politik, dinamika ideologi, dan transformasi negara. Berikut analisis mengenai perubahan konstitusi dari 18 Agustus 1945 hingga era reformasi:
1. Republik Pertama (1945–1949)
2. Republik Indonesia Serikat (RIS, 1949–1950)
3. Negara Kesatuan dengan UUDS 1950 (1950–1959)
4. Kembali ke UUD 1945 (Dekret Presiden 1959)

Analisis:
1. Keempat Republik
- Perubahan konstitusi mencerminkan adaptasi terhadap kondisi politik dan internasional.
- Dinamika ini menunjukkan fleksibilitas, tetapi juga ketidakstabilan sistem pemerintahan hingga era reformasi.

2. Dekret Presiden 1959
- Dekret dianggap sebagai jalan keluar dari kegagalan konstituante, tetapi mencerminkan penggunaan kekuasaan eksekutif yang dominan.
- Penambahan penjelasan UUD dan pengakuan terhadap Piagam Jakarta menunjukkan upaya kompromi antara kelompok nasionalis dan Islam.

3. Amandemen Reformasi
- Amandemen membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih mapan.
- Metode addendum memastikan kesinambungan sejarah konstitusi, tetapi juga menimbulkan tantangan interpretasi.

4. Kesepakatan Reformasi
Integrasi materi penjelasan ke dalam pasal-pasal memberikan kejelasan, tetapi tetap memerlukan pembacaan historis agar tidak kehilangan semangat awal Pembukaan.

Perubahan konstitusi Indonesia mencerminkan perjalanan bangsa dalam mencari bentuk negara yang ideal. Dari UUD 1945 versi asli hingga versi amandemen, setiap perubahan membawa dampak signifikan pada struktur dan mekanisme pemerintahan. Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara tradisi historis dan kebutuhan reformasi untuk menjawab tuntutan zaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Azahra Annisa -
NAMA : Azahra Annisa
NPM : 2416040167
KELAS : Reguler B
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Dalam video yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, beliau menguraikan tentang empat "Republik" yang pernah ada di Indonesia, yaitu :
1. Republic yang di proklamasikan tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan18 agustus
2. Kemudian berubah menjadi RIS dengan konstitusi yang berubah juga menjadi konstitusi RIS
3. Lalu berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan adanya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
4. Dan yang terakhir, keluarnya dekrit presiden 1959 dan berlaku Kembali UUD 1945

Video ini juga menjelaskan tentang perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD 1959, UUD 1945 awalnya memiliki penjelasan tetapi terpisah yang disusun dan diumumkan pada tahun 1946, tetapi pada tahun 1959, penjelasan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1959 yang digunakan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUD 1945 versi 1959 menjadi dasar hukum yang dipakai hingga sekarang, dengan tambahan perubahan dan lampiran-lampiran yang dilakukan pasca-reformasi.
Dengan penjelasan ini, Prof. Jimly menekankan pentingnya memahami perjalanan konstitusi Indonesia dari masa ke masa dan bagaimana perubahan-perubahan tersebut mengarah pada terciptanya sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan modern.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Cici Widya Pratiwi -
Nama: Cici Widya Pratiwi
NPM: 2416041034
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara


Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Konstitusi Indonesia mengalami beberapa perubahan seiring perjalanan bangsa. Pada awalnya, setelah kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sehari kemudian, yaitu pada 18 Agustus 1945, sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia. Naskah UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan 37 pasal, tanpa penjelasan yang menjadi satu kesatuan dengan teks konstitusi (Republik pertama).

Republik Indonesia yang (kedua) ialah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949. Konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS. Namun, bentuk Republik ini tidak berlangsung lama, karena pada 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan konstitusi baru, yaitu UUDS 1950 (Republik Ketiga). Konstitusi ini bersifat sementara, karena badan konstituante sedang melakukan penyusunan. Tetapi pada akhirnya Konstituante gagal mencapai kesepakatan akibat perdebatan sengit, terutama mengenai Piagam Jakarta.

Karena kegagalan tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Pada periode ini, terdapat perubahan signifikan pada UUD 1945, yaitu dimasukkannya penjelasan UUD sebagai bagian resmi yang dilampirkan dalam teks konstitusi berdasarkan Tapres No. 150 Tahun 1959. Piagam Jakarta juga diakui sebagai bagian yang menjiwai UUD 1945 (Republik keempat).

Pasca reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada 1999–2002. Metode yang digunakan adalah addendum atau penambahan lampiran, sehingga naskah asli tetap dipertahankan, sementara perubahan dimasukkan sebagai bagian tambahan. Sebagian besar materi dari penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal untuk membuat konstitusi lebih rinci dan operasional. Dengan perubahan ini, UUD NRI 1945 kini mencakup Pembukaan, pasal-pasal hasil amandemen, serta aturan tambahan dan aturan peralihan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rahma Nur Pratiwi -
NAMA: Rahma Nur Pratiwi
NPM: 2416041046
KELAS: Reg B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Evolusi konstitusi di Indonesia dimulai dengan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, yang menjadi landasan hukum bagi negara setelah meraih kemerdekaan. UUD ini disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mencakup struktur pemerintahan serta hak-hak dasar warga negara. Namun, seiring dengan perjalanan sejarahnya, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, termasuk digantinya oleh Konstitusi RIS pada 27 Desember 1949 dan UUDS 1950, yang mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan akan pemerintahan yang lebih stabil.

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi resmi, menandai berakhirnya eksperimen dengan sistem pemerintahan yang lebih liberal. Keputusan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan menegaskan kembali identitas negara sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama periode Orde Lama dan Orde Baru, UUD 1945 tidak mengalami amandemen, meskipun ada kritik terhadap konsentrasi kekuasaan di tangan presiden.

Era Reformasi yang dimulai pada akhir 1990-an membawa perubahan besar dengan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali antara tahun 1999 dan 2002. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Proses ini juga menciptakan lembaga negara yang lebih seimbang dan transparan, menandai transisi menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nayla Putri Hairinisa -
NAMA: Nayla Putri Hairinisa
NPM: 2416041039
KELAS: REG B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Dalam video Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, membahas tentang perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan versi yang berlaku saat ini. Beliau juga menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sepanjang waktu. Perkembangan konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga sekarang sudah melalui beberapa tahapan penting.

Pada awal kemerdekaan 1945-1949, UUD 1945 disahkan oleh PPKI dan menjadi dasar negara, dan dilakukan pemberlakuan UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
Kemudian, Indonesia menerapkan Konstitusi RIS 1949-1950 sebagai hasil Konferensi Meja Bundar, dengan bentuk negara federal dan sistem pemerintahan parlementer.
Selanjutnya, UUD Sementara 1950 diberlakukan saat Indonesia kembali menjadi negara kesatuan (1950-1959), namun periode ini diwarnai instabilitas politik karena seringnya pergantian kabinet.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan pemberlakuan UUD 1945. Dekrit dikeluarkan karena kegagalan Badan Konstituante menetapkan UUD baru pengganti UUDS 1950. Diikuti oleh era Demokrasi Terpimpin dan kemudian Orde Baru. Namun saat, Memasuki era Reformasi 1999-sekarang, UUD 1945 diamandemen empat kali untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, dan menegaskan hak asasi manusia. Hingga kini, Indonesia tetap menggunakan UUD 1945 hasil amandemen sebagai dasar konstitusinya.

Amandemen UUD 1945 adalah langkah maju yang penting untuk menciptakan negara yang lebih demokratis, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, substansi yang baik di tingkat konstitusi harus dibarengi dengan pelaksanaan yang konsisten dan kesadaran politik yang tinggi di seluruh elemen bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rahmah Eka Yusdiana (2456041017) -
Nama: Rahmah Eka Yusdiana
Npm: 2456041017
Kelas: Mandiri A
Prodi: Administrasi Negara


Dari analisis video tersebut dijelaskan bahwa Republik Pertama Indonesia dimulai pada 17 Agustus 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan dan disahkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Pada saat itu, Piagam Jakarta yang berisi kalimat tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya diubah dan dihilangkan. Setelah itu, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), dan RIS menggunakan konstitusi baru yang menggantikan UUD 1945. Pada Republik Ketiga, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan diberlakukannya UUDS 1950, dan RIS dibubarkan.

Republik Keempat dimulai dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menegaskan Piagam Jakarta sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945. Era Reformasi dimulai dengan amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, yang mencakup perubahan pasal-pasal mengenai kekuasaan presiden, hak asasi manusia, dan pemisahan kekuasaan. Selain itu, penjelasan UUD 1945 yang semula dipublikasikan terpisah pada 15 Februari 1946, kemudian menjadi bagian resmi dari UUD 1945 setelah Dekrit 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nia Amalia Rahdian -
Nama: Nia Amalia Rahdian
NPM: 2416041029
Kelas: Reg A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Analisis video “Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan pada tahun 1945, yang kemudian mengalami perubahan dalam berbagai periode. UUD 1945 pada awalnya berlaku secara sementara hingga diberlakukan secara tetap setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Konstitusi Indonesia telah mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan memastikan bahwa negara lebih responsif terhadap perkembangan politik dan sosial yang terjadi.
Sebelum amandemen, MPR memiliki kekuasaan yang sangat besar, bahkan bisa mengubah konstitusi. Namun, setelah amandemen, posisi MPR berubah menjadi lebih terbatas, dan fungsinya hanya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan konstitusi.

Perubahan konstitusi Indonesia tidak hanya berkaitan dengan struktur pemerintahan, tetapi juga untuk memperkuat demokrasi. Amandemen yang dilakukan setelah tahun 1998 bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, memperkuat sistem checks and balances antar lembaga negara, serta mendorong partisipasi rakyat dalam proses politik. Pentingnya konstitusi dalam menyatukan bangsa Indonesia yang multikultural. Konstitusi Indonesia dirancang untuk menjaga keberagaman dan kesatuan bangsa, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Salsa bila azzahra -
NAMA : SALSA BILA AZZAHRA
NPM :2416041047
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU ADM NEGARA

analisis saya terhadap vidio tersebut: Terdapat perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang berlaku saat ini (pasca reformasi). Versi 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, sedangkan versi saat ini memiliki penjelasan yang ditambahkan kemudian pada 15 Februari 1946. Penjelasan UUD 1945 ini kemudian dijadikan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan naskah UUD 1945 melalui Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959.

Setelah reformasi, dokumen UUD yang dianggap sebagai dokumen asli adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang memiliki penjelasan sebagai bagian tidak terpisahkan. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, naskah asli penjelasan masih dapat digunakan untuk memahami pengertian historis. Untuk memudahkan sosialisasi, naskah UUD 1945 disajikan dalam bentuk naskah terkonsolidasi yang terdiri dari UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen perubahan (Perubahan I, II, III, dan IV)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Putri Anggraini -
NAMA: PUTRI ANGGGRAINI
NPM: 2416041037
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Prof. Jimly Asshiddiqie adalah seorang tokoh penting dalam bidang hukum dan konstitusi di Indonesia. Beliau dikenal sebagai salah satu ahli konstitusi terkemuka dan pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dari video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Proklamasi pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat, yang hanya bertahan sebentar karena tidakpyasan terhadap sistem federal dan keinginan kembali ke bentuk negara kesatuan.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan kembali dengan Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950
4. Lalu Indonesia kembali memberlakukan Dekrit presiden dan memberlakukan kembali UUD 1945.

Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemikiran dan pengembangan konstitusi di Indonesia. Melalui analisis dan pemikirannya, beliau mendorong penguatan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan negara hukum dalam kerangka konstitusi yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Fernando Hasan -
Nama : Fernando Hasan
Kelas : Mandiri A
NPM : 2456041022

Berdasarkan hasil analisis saya terkait video tersebut yang membahas tentang "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie". Video ini menjelaskan bahwa UUD 1945 yang pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 mengalami berbagai perubahan seiring berjalannya waktu.
Konstitusi Pertama (Undang-Undang Dasar 1945 - UUD 1945):
UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia setelah kemerdekaan. UUD ini disahkan pada 18 Agustus 1945, dan berfungsi sebagai dasar hukum negara Indonesia. Ciri khas: Menekankan pada bentuk negara kesatuan, prinsip demokrasi, serta perlindungan hak-hak dasar warga negara. Perubahan Pertama (Amendemen UUD 1945 1999-2002):
Indonesia melakukan perubahan besar terhadap UUD 1945 yang mulai pada tahun 1999 hingga 2002, yang menghasilkan beberapa amandemen untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi. Perubahan penting: Penguatan sistem checks and balances, pembentukan lembaga negara yang lebih mandiri seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta penataan kembali fungsi MPR.

Perkembangan konstitusi di Indonesia juga menunjukkan kemajuan dalam sistem demokrasi, yang mengarah pada pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.Contoh: Pemilihan umum yang lebih bebas dan adil setelah amandemen.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ARYA ALI FAHMI -
ARYA ALI FAHMI
2416041007
REG A

dari analisis video bahwa Republik Pertama terjadi pada saat Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 sekaligus disahkannya Konstitusi UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Kemudian, Piagam Jakarta, yang awalnya dimasukkan dalam rancangan pembukaan UUD, diubah dengan menghilangkan kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Dan UUD 1945 saat itu tidak menyertakan penjelasan dalam dokumen resminya.
Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konstitusi ini hanya bertahan sebentar karena tidak mampu menjawab tantangan politik yang ada pada saat itu.Video ini membahas mengenai UUD 1945 dan perubahan yang telah terjadi sejak Indonesia berdiri. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berpendapat bahwa UUD 1945 sebaiknya diganti dengan UUD baru, yaitu UUD 2000. Ia menjelaskan bahwa amandemen yang telah dilakukan terlalu banyak dan signifikan, sehingga hasilnya hampir mirip dengan konstitusi baru. Hal ini menyebabkan kebingungan dalam sistem hukum Indonesia, karena substansi yang diubah sangat luas dan kompleksyang menekankan pentingnya prinsip kedaulatan rakyat dalam konstitusi Indonesia, yang menjadi landasan untuk pemerintahan yang bersifat demokratis.
Prof. Jimly juga menggali hubungan antara sistem hukum dan politik di Indonesia, serta bagaimana perubahan konstitusi mempengaruhi sistem pemerintahan dan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Aqilla Shafia Latifa Zahra Zahra -
Nama: Aqilla Shafia Latifa Zahra
Npm: 2416041024
Kelas: Regular A
Prodi: Ilmu Adm Negara

Video tersebut menjelaskan bahwa Republik Pertama Indonesia dimulai dengan Proklamasi pada 17 Agustus 1945 dan disahkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada saat itu, Piagam Jakarta mengalami perubahan, menghapus kalimat yang berkaitan dengan syariat Islam.
Selanjutnya, Republik Kedua muncul sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949, hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB), menggantikan UUD 1945.
Republik Ketiga mengembalikan Indonesia ke bentuk negara kesatuan dengan UUDS 1950, sementara Republik Keempat melihat UUD 1945 diberlakukan kembali setelah Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, menjadikan penjelasan UUD sebagai lampiran resmi.
Era Reformasi antara 1999 hingga 2002 melibatkan empat kali amandemen UUD 1945 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk perubahan mengenai kekuasaan presiden dan hak asasi manusia. Penjelasan UUD 1945 yang sebelumnya terpisah kini menjadi bagian resmi dari konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Winanda Fara Zhavira -
Nama: Winanda Fara Zhavira
NPM: 2416041048
Kelas: REG B
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Analasis terkait vidio tersebut adalah Perkembangan UUD pada tanggal 18 agustus dan UUD sekarang? Indonesia sudah menjadi 4 republik, republik utama yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus. Republik kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS. Republik ketiganya adalah Negara Kesatuan dan UUD dibuat menjadi sementara, UUDS 1950. Setelah pemilu 1955, tahun 1956 dibuat konstituante tugasnya menyusun konstitusi tetapi tidak berhasil, dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan.
Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi, dan tahun 1959 kita kembali memberlakukan dengan dekrit presiden tiap per 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945. Hal itu harus kita catat sebagai republik keempat. Mengapa? Karena setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan.

Perubahan terhadap undang undang dasar merupakan bagian dari dinamika kehidupan berbangsa dan benegara. UUD yang terus berganti bisa mencerminkan proses penyesuaian dengan perkembangan zaman, perubahan sosial, politik, dan kebutuhan negara.

Menurut saya, idealnya perubahan UUD perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tata negara, namun harus tetap memperhatikan kestabilan dan keberlanjutan prinsip prinsip dasar yang terkandung pada UUD itu sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Aurelia Grisnandhita -
Nama : Aurelia Grisnandhita
NPM : 2416041001
Kelas : REG A
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia.
Pengembangan konstitusi di Indonesia dapat dianalisis sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara perubahan sosial, politik, dan kebutuhan negara dengan prinsip-prinsip dasar negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak pertama kali disahkan pada 1945, UUD 1945 telah mengalami beberapa amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. Amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002, misalnya, mengubah beberapa aspek penting, seperti memperkuat lembaga-lembaga negara, menjamin hak asasi manusia, serta memperkenalkan sistem desentralisasi yang memberi lebih banyak otonomi kepada daerah.

Kesimpulannya, perbedaan utama dari UUD 1945 tanggal 18 Agustus dan versi setelah Dekrit 5 Juli 1959 terletak pada lampiran penjelasannya. Selain itu, perubahan dari RIS ke negara kesatuan menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk menemukan bentuk pemerintahan yang paling sesuai. Reformasi memperlihatkan pentingnya konstitusi yang fleksibel agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Lintang Sastra Gemilang -
NAMA: Lintang Sastra Gemilang
NPM: 2416041066
KELAS: Reguler B
PRODI: FISIP (Ilmu Administrasi Negara)

Video yang dibawakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie ini memberikan wawasan mendalam mengenai evolusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan landasan hukum bagi negara Indonesia. Dalam penjelasannya, beliau menekankan bahwa UUD 1945 tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi bangsa. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD ini telah mengalami beberapa amandemen yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi harus bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan zaman.

Prof. Jimly juga menggarisbawahi pentingnya memahami konteks sejarah di balik setiap perubahan yang terjadi pada UUD 1945. Setiap amandemen tidak hanya dipicu oleh kebutuhan hukum, tetapi juga oleh tuntutan masyarakat untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia. Misalnya, amandemen yang dilakukan pasca-Reformasi 1998 membawa perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan dan penguatan lembaga-lembaga negara. Ini menjadi bukti bahwa konstitusi dapat beradaptasi dengan tuntutan zaman sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.

Selain itu, Prof. Jimly mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memahami dan mengawasi implementasi konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran akan pentingnya UUD sebagai pedoman berbangsa dan bernegara sangatlah krusial, terutama dalam konteks menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Dengan pengetahuan yang baik tentang konstitusi, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara lebih konstruktif dalam proses demokrasi dan menuntut akuntabilitas dari para penyelenggara negara. Hal ini akan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan hak-hak mereka secara adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Carissa Hepy Maharani -
NAMA: CARISSA HEPY MAHARANI
NPM: 2416041051
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU ADM. NEGARA

Analisis Video
Dari penjelasan Prof. Jimly Asshiddiqie dalam video tersebut, dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan signifikan antara Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Indonesia telah mengalami pergantian Republik sebanyak empat kali:

• Republik Indonesia yang pertama adalah negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, dan menjadi dasar hukum pertama Indonesia sebagai negara merdeka.

• Republik Indonesia Serikat (RIS) muncul pada 27 Desember 1949. Pada periode ini, Indonesia berubah menjadi negara federal, dengan Konstitusi RIS sebagai dasar hukumnya.

• Tahun 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menggunakan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950). Perubahan ini menandai berakhirnya sistem federal. Pada periode ini, dibentuk Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Namun, proses penyusunan tersebut mengalami kegagalan.

• Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit ini memberlakukan kembali UUD 1945, tetapi dengan beberapa perubahan. Salah satu perbedaannya adalah adanya penjelasan resmi yang disertakan sebagai bagian tak terpisahkan dari UUD 1945, yang sebelumnya tidak terdapat dalam versi 18 Agustus 1945.

Sekarang, Indonesia menggunakan UUD 1945 versi 1959, yang telah mengalami empat kali amandemen (perubahan I, II, III, dan IV). Penjelasan dari naskah asli UUD 1945 tetap relevan dan dapat digunakan sebagai rujukan untuk memahami konteks historis pembentukannya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun konstitusi telah mengalami banyak perubahan, nilai-nilai dasar yang terkandung tetap menjadi acuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by FITRA RIZKY OKTARIAN -
NAMA : Fitra Rizky Oktarian
NPM : 2456041024
KELAS : Mandiri A
PRODI : Administrasi Negara

Video ini membahas mengenai UUD 1945 dan perubahan yang telah terjadi sejak Indonesia berdiri. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berpendapat bahwa UUD 1945 sebaiknya diganti dengan UUD baru, yaitu UUD 2000. Ia menjelaskan bahwa amandemen yang telah dilakukan terlalu banyak dan signifikan, sehingga hasilnya hampir mirip dengan konstitusi baru. Hal ini menyebabkan kebingungan dalam sistem hukum Indonesia, karena substansi yang diubah sangat luas dan kompleks
.
Jimly juga menyoroti peran MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dalam pemerintahan. Ia menunjukkan adanya ketegangan antara keinginan untuk memperkuat MPR dan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung. Menurutnya, jika pemilihan presiden dilakukan langsung, sistem pemerintahan akan beralih dari quasi presidensil menjadi presidensil murni, yang akan mengurangi fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, ia menyarankan agar fokus pada penguatan MPR harus dipertimbangkan kembali dalam konteks perubahan sistem pemerintahan yang ada.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Amir solihin -
NAMA :Amir solihin
NPM : 2416041044
KELAS : Reg B
PRODI : Admn negara

vidio ini membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku diindonesia, menyorot perubahan penting dan implikasinya seperti
1. konteks sejarah( dimana banyak perubahan dari setelah kemerdekaan)
2. amandemen kunci (bertujuan mengatasi isu isu seperti pemerintahan, representasi dan akunstabilitas.
3. konstitusi saat ini (dimana saat ini menekannkan supermasi hukum dan perlindungan hak individu dan berfungsi sebagai kerangka kerja lembaga pemerintahan dan hubungan antar warga negara.)
4. tantangan dan arah masa depan (yang dimana vidio ini membahas tantangan yang dihadapi dalam menerapkan prinsip prinsip konstitusi.)

perkembangan konstitusi diindonesia adalah bukti bahwa komitmen bangsa terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. proses reformasi konstitusi dan berkelanjutan yang mencerminkan sifat dinamis masyarakat indonesia dan aspirasi untuk sistem pemerintahan yang adil dan setara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Maulana Toha Fauzi Maulana -
Maulana Toha Fauzi
2456041006
Mandiri A

Jadi, perubahan konstitusi di Indonesia ini bisa dibilang upaya menjaga keseimbangan antara pergantian yang terjadi dalam masyarakat dan politik dengan kebutuhan negara yang berkembang bersama prinsip-prinsip UUD 1945. Ok, jadi sejak diterima pada tahun 1945, sebenarnya sih UUD 1945 udah mengalami beberapa kali amandemen besar-besaran terutama selama periode tahun 1999 hingga 2002. Ini semua untuk lebih memantapkan posisi lembaga-lembaga penting di negara kita, memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia secara lebih luas, dan ya gitu juga adopsi sistem desentralisasi yang memberi daerah-daerah otonomi yang agak lebih longgar. Kalau dipikir-pikir lagi nih ya, semua perubahan itu memang kelihatannya menggambarkan keperluan buat bikin struktur negara kita jadi semakin demokratis serta terbuka, oh iya juga tanggap sama perkembangan global tentunya. Walaupun begitu ya jelasnya kan pengembangan aturan-aturan konstitusi masih berakar kuat pada ideologi Pancasila sama semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar. konstitusi seharusnya bener-bener bisa mengaca nilai-nilai sosial kemasyarakatan sehari-hari.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nabila Luthfisyah -
NAMA : NABILA LUTHFISYAH
KELAS : ANE 1 (REG A)
NPM : 2416041027
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan bangsa dalam mencapai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa aspek penting:
1. Konteks Sejarah
Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, UUD 1945 menjadi dasar hukum pertama. Namun, selama rezim Orde Lama dan Orde Baru, konstitusi sering kali dimanipulasi untuk kepentingan politik. Reformasi 1998 membawa perubahan signifikan, menuntut transparansi dan akuntabilitas.
2. Amandemen Kunci
Amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 dan 2002 memperkuat sistem pemerintahan demokratis. Perubahan ini mencakup pemilihan umum langsung, desentralisasi kekuasaan, dan pembentukan lembaga negara yang lebih independen, yang bertujuan untuk meningkatkan representasi dan akuntabilitas.
3. Konstitusi Saat Ini
Saat ini, UUD 1945 menekankan supremasi hukum dan perlindungan hak individu. Konstitusi berfungsi sebagai kerangka kerja untuk interaksi antara pemerintah dan masyarakat, menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat dan perlindungan dari diskriminasi.
4. Tantangan dan Arah Masa Depan
Meskipun ada kemajuan, tantangan seperti korupsi dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak konstitusional masih ada. Mendorong partisipasi publik dan edukasi hukum sangat penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Jadi perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai demokratis dan hak asasi manusia. Proses reformasi yang berkelanjutan mencerminkan aspirasi masyarakat untuk sistem pemerintahan yang lebih adil dan setara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by lingga Fani jelita putri -
Nama : Lingga Fani J.P
kelas : Reg A
Npm : 2416041028
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Secara keseluruhan, Prof. Jimly Asshiddiqie melihat perkembangan konstitusi di Indonesia sebagai proses yang dinamis, mengikuti perubahan sosial dan politik yang terjadi di negara ini. Perubahan dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen, mencerminkan upaya untuk menyesuaikan sistem pemerintahan dengan kebutuhan demokrasi yang lebih matang, serta untuk memperkuat negara hukum. Meskipun demikian, tantangan untuk menjaga implementasi konstitusi yang efektif dan mengatasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik politik tetap menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia.

1.UUD 1945: Landasan Awal
Diresmikan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 menjadi konstitusi pertama Indonesia setelah kemerdekaan, mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip dasar negara.
2.Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konstitusi RIS hanya berlaku sementara karena tidak dapat mengatasi tantangan politik saat itu.
3.Kembali ke UUD 1945
Pada 1950, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945. Namun, ketidakstabilan politik menjadi kendala bagi penguatan sistem pemerintahan dan demokrasi.
4.Amandemen UUD 1945
Era reformasi 1998 membawa perubahan besar, dengan empat kali amandemen antara 1999-2002. Amandemen bertujuan untuk memperkuat lembaga negara, memperluas hak asasi manusia, dan mengatur pemilihan presiden langsung.

Saat ini, UUD 1945 yang telah diamandemen tetap berlaku dan menjadi dasar hukum Indonesia dalam menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Daffa Ghifari -
Nama: Muhammad Daffa Ghifari
NPM:1946041002
Kelas: Pararel
Prodi: Adm negara

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berpendapat bahwa UUD 1945 sebaiknya diganti dengan UUD baru, yaitu UUD 2000. Ia menjelaskan bahwa amandemen yang telah dilakukan terlalu banyak dan signifikan, sehingga hasilnya hampir mirip dengan konstitusi baru. Hal ini menyebabkan kebingungan dalam sistem hukum Indonesia, karena substansi yang diubah sangat luas dan kompleks
.
Jimly juga menyoroti peran MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dalam pemerintahan. Ia menunjukkan adanya ketegangan antara keinginan untuk memperkuat MPR dan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung. Menurutnya, jika pemilihan presiden dilakukan langsung, sistem pemerintahan akan beralih dari quasi presidensil menjadi presidensil murni, yang akan mengurangi fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, ia menyarankan agar fokus pada penguatan MPR harus dipertimbangkan kembali dalam konteks perubahan sistem pemerintahan yang ada.