Posts made by Rahmah Eka Yusdiana (2456041017)

Nama: Rahmah Eka Yusdiana
NPM: 2456041017
Kelas: Mandiri A
Prodi: Administrasi Negara

Jurnal tersebut menjelaskan tentang Bela Negara dan penerapannya selama pandemi COVID-19. Bela Negara adalah kewajiban setiap warga negara untuk ikut menjaga dan membela negara, tidak hanya dengan mengangkat senjata, tapi juga melalui berbagai cara sesuai kemampuan, seperti mendukung tenaga medis atau mematuhi aturan pemerintah.
Bela negara diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam pertahanan negara. Selama pandemi, bela negara bisa dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, dan mendukung pemerintah dalam upaya menangani COVID-19.
Selain itu, pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat penanganan pandemi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudik, menjaga jarak, dan membantu orang yang terpapar virus dengan cara yang aman. Secara keseluruhan, bela negara selama pandemi adalah tentang menjaga kesehatan, solidaritas sosial, dan mendukung upaya bersama untuk mengatasi krisis.
Nama: Rahmah Eka Yusdiana
NPM: 2456041017
Kelas: Mandiri A
Prodi: Administrasi Negara

Materi dalam video tersebut membahas tentang Ketahanan nasional yang merujuk padaya keuletan keterampilan ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang.

Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat berasal dari beberapa sumber:
A.Bersifat langsung seperti Belanda yang membawa pasukan ingin mendapatkan sda Indonesia.
B.Bersifat luar
C.Bersifat dalam
D. tidak langsung

Dalam hal ketahanan nasional, terdapat unsur trigatra dan pancagatra yang perlu diperhatikan:
Ancaman unsur trigatra
1. Lokasi dan posisi geografis Indonesia yang tergeser contohnya: Timor Timur yang lepas
2. Keadaan & kekayaan alam contohnya: kapal asing yang masuk ke negara kita untuk mengambil ikan
3. Kemampuan penduduk: untuk menciptakan produk lokal yang mampu bersaing dengan negara lain

Ancaman unsur pancagatra
A. Ideologi: contohnya ancaman g30 spki
B. Politik: contohnya tidak bebas berpendapat
C. Ekonomi
D. Sossial budaya contohnya tradisi
E. Pertahanan dan keamanan

Perwujudan aspek alamiah (Trigatra)
A. Lokasi dan posisi geografis
B. Sumbernya alam
C. Keadaan dan kemampuan penduduk

Perwujudan aspek sosial (Panca Gatra)
A. Ideologi: rangkaian nilai mampu menampung aspirasi secara ideologi
B. Politik: Demokrasi
C. Ekonomi: Sarana, modal, TK, teknologi
D. Sosial budaya: Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan
E. Pertahanan dan keamanan: Partisipasi dan kesadaran masyarakat.
Nama: Rahmah Eka Yusdiana
NPM: 2456041017
Kelas: Mandiri A
Prodi: Administrasi Negara

1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Penegakan HAM di Indonesia dalam artikel tersebut tergolong buruk, dengan banyak pelanggaran yang tak terselesaikan, seperti pelanggaran HAM masa lalu dan penindasan kebebasan sipil, terutama di Papua.
Hal positifnya yaitu komitmen Indonesia dalam meratifikasi perjanjian HAM internasional dan semakin kuatnya gerakan sosial.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Analisis saya mengenai Demokrasi yaitu Indonesia mencoba menggabungkan prinsip kebebasan dan nilai-nilai budaya seperti musyawarah dan gotong royong. Ini berbeda dengan demokrasi mayoritas yang lebih menekankan kebebasan individu. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan Maha Esa mengakui keberagaman agama, tetapi seringkali ada tantangan dalam menjaga kebebasan beragama di lapangan.

3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Praktik Demokrasi Indonesia Saat Ini meskipun Indonesia menganut demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, praktiknya masih sering mengabaikan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Banyak kebijakan yang lebih menguntungkan elit politik, sementara rakyat sering terabaikan.

4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
anggota parlemen yang lebih mementingkan agenda pribadi atau kelompok dari pada kepentingan rakyat merusak kepercayaan publik. Sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya fokus pada kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan politik pribadi.

5. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Pendapat Saya mengenai Pemimpin yang mengandalkan kekuasaan kharismatik dapat memanipulasi emosi rakyat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merusak prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, karena dapat mengarah pada penindasan atau eksploitasi. Demokrasi harus memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak-hak rakyat tetap dihormati.
Nama: Rahmah Eka Yusdiana
Npm: 2456041017
Kelas: Mandiri A
Prodi: Administrasi Negara


Dari analisis video tersebut dijelaskan bahwa Republik Pertama Indonesia dimulai pada 17 Agustus 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan dan disahkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Pada saat itu, Piagam Jakarta yang berisi kalimat tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya diubah dan dihilangkan. Setelah itu, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), dan RIS menggunakan konstitusi baru yang menggantikan UUD 1945. Pada Republik Ketiga, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan diberlakukannya UUDS 1950, dan RIS dibubarkan.

Republik Keempat dimulai dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menegaskan Piagam Jakarta sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945. Era Reformasi dimulai dengan amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 hingga 2002 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, yang mencakup perubahan pasal-pasal mengenai kekuasaan presiden, hak asasi manusia, dan pemisahan kekuasaan. Selain itu, penjelasan UUD 1945 yang semula dipublikasikan terpisah pada 15 Februari 1946, kemudian menjadi bagian resmi dari UUD 1945 setelah Dekrit 1959.