Posts made by Muhammad Andri Asan Hilmas

Nama:Muhammad Andri Asan Hilmas
Npm:2456041004
Kelas:Mandiri A
Prodi:Ilmu Administrasi Negara

Jurnal ini membahas konsep "Bela Negara" serta penerapannya dalam konteks pandemi COVID-19. Bela Negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Artikel ini juga menghubungkan konsep bela negara dengan respons terhadap pandemi, menekankan pentingnya peran setiap individu dalam membantu negara melewati masa krisis.

jurnal ini juga menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran mereka dalam mempertahankan negara. Kesadaran bela negara tidak hanya akan memperkuat ketahanan sosial, tetapi juga mengurangi risiko konflik sosial yang bisa terjadi akibat ketidakpastian ekonomi selama pandemi. Selain itu, jurnal ini mengingatkan bahwa solidaritas sosial, seperti membantu mereka yang terdampak ekonomi atau menjaga lingkungan sekitar tetap aman, merupakan bagian dari bela negara yang tidak kalah penting.

Meskipun demikian, ada tantangan besar dalam implementasi bela negara, yaitu rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjalankan tanggung jawab mereka. Dalam situasi krisis seperti pandemi, kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar negara tetap kokoh menghadapi ancaman nontradisional. Jurnal ini menggarisbawahi bahwa bela negara di masa kini tidak hanya berfokus pada aspek militer, tetapi lebih luas, mencakup kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan dukungan terhadap upaya bersama untuk mengatasi masalah bersama.
NAMA:Muhmammad Andri Asan Hilmas
KELAS:MANDIRI A
PRODI:Administrasi Negara
NPM:2456041004

Vidio di atas menjelaskan tentang Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu negara untuk mengembangkan potensi dirinya agar dapat mengatasi ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, baik yang bersifat militer, politik, sosial, ekonomi, maupun budaya, guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsa. Dalam konteks Indonesia, ketahanan nasional memiliki peran yang sangat vital mengingat posisi Indonesia yang strategis di kawasan Asia Tenggara, serta tantangan yang terus berkembang dalam menghadapi dinamika global dan domestik.
NAMA:Muhammad Andri Asan Hilmas
NPM:2456041004
PRODI:Administrasi Negara
KELAS:MANDIRI A

Artikel di atas membahas tentang Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 menghadapi berbagai tantangan dan perkembangan yang mencerminkan dinamika sosial, politik, dan hukum yang terjadi di negara ini. Tahun 2019, meskipun merupakan periode yang lebih stabil setelah beberapa tahun reformasi, masih menunjukkan adanya ketegangan dalam upaya penegakan HAM. Berikut adalah analisis tentang penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019 dari beberapa perspektif penting. Pada tahun 2019, lembaga-lembaga yang berperan dalam penegakan HAM, seperti Komnas HAM dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terus berupaya mengawasi dan melaporkan pelanggaran HAM. Komnas HAM juga semakin berperan dalam menangani masalah pelanggaran HAM masa lalu, meskipun tantangan besar tetap ada terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat.
NAMA:Muhammad Andri Asan Hilmas
NPM:2456041004
KELAS:MANDIRI A
PRODI:Administrasi Negara


Vidio di atas menjelaksan tentang perubahan konstitusi uud 1945 Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara Indonesia dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki pandangan yang mendalam terkait perubahan atau amandemen UUD 1945. Menurut beliau, perubahan terhadap UUD 1945 merupakan langkah penting yang membawa Indonesia menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah beberapa pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie tentang perubahan UUD 1945.

Prof. Jimly menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002 adalah respons terhadap krisis politik yang terjadi setelah jatuhnya Orde Baru. Amandemen tersebut dilakukan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem politik dan hukum yang berlaku sebelumnya, yang dianggap otoriter dan tidak demokratis. Menurutnya, perubahan konstitusi merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki struktur kekuasaan negara agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi modern dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif.