གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Clarisya Bunga Kristi

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Clarisya Bunga Kristi གིས-
NAMA: Clarisya Bunga Kristi
NPM: 2416041063
KELAS: Reguler B
PRODI: FISIP (Ilmu Administrasi Negara)

Berikut ini adalah hasil analisis saya.
Bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa. Dalam konteks pandemi COVID-19, bela negara diwujudkan dengan menaati protokol kesehatan, menjaga kebersihan, menghindari penyebaran berita hoaks, dan berkontribusi secara kolektif melalui solidaritas sosial.
Dasar Hukum yang melandasi Bela Negara:
- Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara.
- UU RI Nomor 3 Tahun 2003 menjabarkan peran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, dan pengabdian sesuai profesi.
Tantangan yang seringkali di hadapi dalam kasus ini adalah :
1. Tingginya jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yang menyebarkan virus secara diam-diam.
2. ekanan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja.
3. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pada protokol kesehatan.
Kesimpulannya, bela negara tidak hanya berupa aksi militer, tetapi juga perilaku yang mencerminkan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap aturan demi melindungi negara dari ancaman, termasuk pandemi. Kesadaran dan kerelaan warga negara untuk bekerja sama menjadi kunci ketahanan bangsa.

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Clarisya Bunga Kristi གིས-
NAMA: Clarisya Bunga Kristi
NPM: 2416041063
KELAS: Reguler B
PRODI: FISIP (Ilmu Administrasi Negara)

Hasil analisis saya adalah sebagai berikut.
Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk tetap berdiri teguh meski menghadapi berbagai ancaman, baik yang terlihat maupun tersembunyi. Ancaman ini dapat mengganggu integritas, identitas, keberlangsungan hidup, dan tujuan besar bangsa. Dalam memahami ancaman, kita melihat dua unsur utama:

1. Trigatra (Aspek Alamiah):
- Lokasi dan Geografis: Posisi strategis Indonesia sering menjadi incaran pihak luar, seperti kasus perpisahan Timor Timur atau pelanggaran batas laut oleh kapal asing.
- Kekayaan Alam: Kekayaan Indonesia, seperti ikan dan tambang, sering dieksploitasi oleh pihak asing karena lemahnya pengawasan.
- Kemampuan Penduduk: Keterbatasan pendidikan dan keahlian masyarakat lokal sering menjadi hambatan dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam secara maksimal.

2. Panca Gatra (Aspek Sosial):
- Ideologi: Ancaman berupa upaya menggantikan Pancasila dengan ideologi lain, seperti yang terjadi pada G30S/PKI.
- Politik: Munculnya pembatasan kebebasan berpendapat dapat mengurangi peran masyarakat dalam demokrasi.
- Ekonomi: Rendahnya daya saing produk lokal serta regulasi yang mempersulit pengusaha kecil, dibandingkan kemudahan yang diberikan kepada investor asing.
- Sosial Budaya: Tradisi dan adat istiadat mulai terkikis oleh budaya luar yang semakin mendominasi.
- Hankam (Pertahanan dan Keamanan): Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan negara.

Strategi untuk menghadapinya harus menyentuh kedua aspek tersebut. Pada aspek trigatra, pengelolaan sumber daya harus lebih maksimal dengan melibatkan SDM lokal yang terdidik dan memiliki kompetensi tinggi. Selain itu, diplomasi internasional yang tegas juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan wilayah. Pada aspek panca gatra, nilai-nilai Pancasila perlu dihidupkan kembali dalam praktik kehidupan sehari-hari, termasuk melalui pendidikan dan pelestarian budaya lokal. Demokrasi yang sehat juga harus dijaga, dengan memastikan setiap warga memiliki ruang untuk berpartisipasi.

Kesimpulannya, ketahanan nasional bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia, termasuk mahasiswa. Peran mahasiswa adalah belajar secara serius dan mengembangkan wawasan agar mampu menjadi generasi penerus yang kompeten dan berkarakter. Dengan demikian, ancaman terhadap bangsa, baik dari luar maupun dalam, dapat dihadapi dengan tangguh. Ketahanan nasional yang kuat akan memastikan Indonesia tetap berdaulat, bermartabat, dan mampu bersaing di era globalisasi.

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Clarisya Bunga Kristi གིས-
NAMA: Clarisya Bunga Kristi
NPM: 2416041063
KELAS: Reguler B
PRODI: FISIP (Ilmu Administrasi Negara)

Hasil analisis saya terhadap video tersebut adalah sebagai berikut.
Perjalanan UUD 1945 menunjukkan dinamika sejarah yang dipengaruhi oleh kondisi politik dan kebutuhan negara. Pada awalnya, UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan resmi. Perubahan terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pemberlakuan UUDS 1950, yang menunjukkan adanya upaya menyesuaikan konstitusi dengan situasi politik saat itu.
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan dengan penjelasan resmi yang dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan. Amandemen di era reformasi menegaskan bahwa konstitusi terus berkembang sesuai kebutuhan zaman, termasuk penyesuaian terhadap hak asasi manusia dan pembagian kekuasaan.

Kesimpulannya, perbedaan utama dari UUD 1945 tanggal 18 Agustus dan versi setelah Dekrit 5 Juli 1959 terletak pada lampiran penjelasannya. Selain itu, perubahan dari RIS ke negara kesatuan menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk menemukan bentuk pemerintahan yang paling sesuai. Reformasi memperlihatkan pentingnya konstitusi yang fleksibel agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALIS KASUS

Clarisya Bunga Kristi གིས-

NAMA: Clarisya Bunga Kristi

NPM: 2416041063

KELAS: Reguler B

PRODI: FISIP (Ilmu Administrasi Negara)


1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

= Dari hasil analisis saya, artikel ini menggambarkan kondisi HAM di Indonesia yang masih buruk, dengan banyak pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan. Ada juga pembatasan kebebasan sipil dan diskriminasi, khususnya di Papua. Meski demikian, hal positif yang dapat saya dapatkan adalah adanya beberapa langkah reformasi yang sudah dilakukan, seperti ratifikasi perjanjian HAM internasional. Saya juga melihat harapan dalam gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa yang kembali aktif mengawasi pemerintah. Selain itu, ada usaha meratifikasi konvensi internasional meski belum optimal.


2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?

= Dari apa yang saya ketahui, demokrasi kita seharusnya mencerminkan nilai gotong royong, musyawarah, dan saling menghormati. Namun, praktiknya sering tidak sesuai, karena masih ada dominasi kekuasaan yang kurang mendengarkan suara rakyat. Lalu untuk prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan, prinsip ini sangat baik karena mencerminkan nilai spiritual dan moral bangsa. Namun, penerapan prinsip ini sering kali disalahgunakan untuk membenarkan kebijakan yang justru melanggar HAM.

3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

= Secara formal, demokrasi Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Tapi dalam praktiknya, masih banyak pelanggaran HAM dan kurangnya keterbukaan.


4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

= Parlemen adalah wakil rakyat yang tugas utamanya menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ketika mereka malah memprioritaskan agenda politik pribadi atau kelompok, mereka mengkhianati amanah rakyat. Dalam situasi seperti ini, saya mendukung adanya pengawasan publik yang lebih ketat, seperti melalui media, lembaga masyarakat sipil, dan aksi demonstrasi damai. Rakyat juga perlu diberi akses lebih mudah untuk memberikan masukan dan kritik kepada parlemen, misalnya melalui forum online atau audiensi. Hanya dengan keterbukaan dan akuntabilitas, parlemen bisa benar-benar menjadi representasi rakyat.


5. Bagaimanakah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

= Ketika kekuasaan kharismatik digunakan untuk memanipulasi emosi rakyat, ini menjadi bahaya besar dalam demokrasi. Pemimpin yang kharismatik sering memiliki pengaruh besar sehingga bisa memobilisasi rakyat untuk kepentingan yang tidak transparan. Contohnya, jika mereka menggunakan isu agama atau tradisi untuk membenarkan pelanggaran HAM, ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi. Demokrasi yang sehat harus mampu mengendalikan pemimpin seperti ini melalui peraturan hukum yang ketat, memastikan bahwa kekuasaan mereka tidak melanggar hak-hak dasar rakyat.