Nama : Nur Sapanah Afifah
Npm : 2313054061 (3A)
Pertemuan 11
1.Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Save The Children adalah salah satu organisasi atau lembaga non-pemerintah internasional (INGOs) yang fokus pada kemanusiaan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan anak-anak di negara-negara berkembang dan melindungi mereka dari berbagai bentuk kejahatan. Organisasi ini didirikan di Inggris pada Mei 1919 sebagai respons terhadap situasi kemanusiaan pasca Perang Dunia I oleh seorang guru bernama Eglantyne Jebb (Juita, Juita, & Wardhani, 2021:16). Di Indonesia, Save The Children telah beroperasi sejak tahun 1976 dan pada tahun 2018 telah menjangkau 11 provinsi dan 45 kabupaten, serta melibatkan 147.580 anak dan 82.886 orang dewasa secara langsung dalam program-programnya (Siregar, 2019:3). Visi Save The Children adalah menciptakan dunia yang lebih aman dengan memenuhi hak-hak anak, seperti hak untuk berkembang, hak untuk hidup, dan hak untuk berpartisipasi. Misinya adalah menginspirasi perubahan signifikan dalam cara dunia memperlakukan anak-anak, dengan menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam kehidupan mereka (Tunas Cilik: Mereka Tidak Sendiri, 2019). Save The Children juga memiliki peran penting dalam mengubah pandangan dunia terhadap
anak-anak melalui Deklarasi Hak Anak yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1923 dan menjadi hukum internasional dengan diadopsinya Konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1989. Saat ini, Save The Children beroperasi di 120 negara dengan berbagai jenis layanan, termasuk:
1) Advokasi,
2) Partisipasi Anak,
3) Perlindungan Anak,
4) Tata Kelola Hak Anak,
5) Pengurangan Risiko Bencana (DRR) & Adaptasi Perubahan Iklim (CCA),
6) Pendidikan,
7) Inklusi Gender,
8) Kampanye Global,
9) Kesehatan & Gizi,
10) Kemanusiaan,
11) Penanggulangan Kelaparan & Mata Pencaharian,
12) Bantuan Teknis, dan lain-lain (Save the Children, n.d.).
2.Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Hak-Hak Asasi Anak Berdasarkan Konvensi Kedudukan lembaga lembaga Internasional terkait perlindungan anak memainkan peran yang sangat krusial dalam upaya melindungin hak-hak anak di seluruu dunia. Lembaga-lembaga tersebut bertindak sebagai pengawas, pemberi bantuan, dan advokat untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kehidupan yang layak, sehat, serta bebas dari kekerasan.
3.Peraturan dan pidana
● Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
a) Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
b) Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
c) Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
d) Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
e) Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
● Pasal 2
Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
a) pelindungan;
b) keadilan;
c) nondiskriminasi;
d) kepentingan terbaik bagi Anak;
e) penghargaan terhadap pendapat Anak;
● Pasal 3
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
a) diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b) dipisahkan dari orang dewasa;
c) memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d) melakukan kegiatan rekreasional;
e) bebas dari penyiksaan,penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
● Pasal 4
(1) Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
a) mendapat pengurangan masa pidana;
b) memperoleh asimilasi;
c) memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
d) memperoleh pembebasan bersyarat;
e) memperoleh cuti menjelang bebas;
f) memperoleh cuti bersyarat; dan
g) memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
● Pasal 5
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a) penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b) persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
(3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 : huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
Npm : 2313054061 (3A)
Pertemuan 11
1.Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Save The Children adalah salah satu organisasi atau lembaga non-pemerintah internasional (INGOs) yang fokus pada kemanusiaan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan anak-anak di negara-negara berkembang dan melindungi mereka dari berbagai bentuk kejahatan. Organisasi ini didirikan di Inggris pada Mei 1919 sebagai respons terhadap situasi kemanusiaan pasca Perang Dunia I oleh seorang guru bernama Eglantyne Jebb (Juita, Juita, & Wardhani, 2021:16). Di Indonesia, Save The Children telah beroperasi sejak tahun 1976 dan pada tahun 2018 telah menjangkau 11 provinsi dan 45 kabupaten, serta melibatkan 147.580 anak dan 82.886 orang dewasa secara langsung dalam program-programnya (Siregar, 2019:3). Visi Save The Children adalah menciptakan dunia yang lebih aman dengan memenuhi hak-hak anak, seperti hak untuk berkembang, hak untuk hidup, dan hak untuk berpartisipasi. Misinya adalah menginspirasi perubahan signifikan dalam cara dunia memperlakukan anak-anak, dengan menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam kehidupan mereka (Tunas Cilik: Mereka Tidak Sendiri, 2019). Save The Children juga memiliki peran penting dalam mengubah pandangan dunia terhadap
anak-anak melalui Deklarasi Hak Anak yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1923 dan menjadi hukum internasional dengan diadopsinya Konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1989. Saat ini, Save The Children beroperasi di 120 negara dengan berbagai jenis layanan, termasuk:
1) Advokasi,
2) Partisipasi Anak,
3) Perlindungan Anak,
4) Tata Kelola Hak Anak,
5) Pengurangan Risiko Bencana (DRR) & Adaptasi Perubahan Iklim (CCA),
6) Pendidikan,
7) Inklusi Gender,
8) Kampanye Global,
9) Kesehatan & Gizi,
10) Kemanusiaan,
11) Penanggulangan Kelaparan & Mata Pencaharian,
12) Bantuan Teknis, dan lain-lain (Save the Children, n.d.).
2.Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak
Hak-Hak Asasi Anak Berdasarkan Konvensi Kedudukan lembaga lembaga Internasional terkait perlindungan anak memainkan peran yang sangat krusial dalam upaya melindungin hak-hak anak di seluruu dunia. Lembaga-lembaga tersebut bertindak sebagai pengawas, pemberi bantuan, dan advokat untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kehidupan yang layak, sehat, serta bebas dari kekerasan.
3.Peraturan dan pidana
● Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
a) Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
b) Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
c) Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
d) Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
e) Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
● Pasal 2
Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
a) pelindungan;
b) keadilan;
c) nondiskriminasi;
d) kepentingan terbaik bagi Anak;
e) penghargaan terhadap pendapat Anak;
● Pasal 3
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
a) diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b) dipisahkan dari orang dewasa;
c) memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d) melakukan kegiatan rekreasional;
e) bebas dari penyiksaan,penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
● Pasal 4
(1) Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
a) mendapat pengurangan masa pidana;
b) memperoleh asimilasi;
c) memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
d) memperoleh pembebasan bersyarat;
e) memperoleh cuti menjelang bebas;
f) memperoleh cuti bersyarat; dan
g) memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
● Pasal 5
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a) penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b) persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
(3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 : huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.