Nama : ARILLI RAMANDA KURNIAWAN
NPM : 2313054053
Rancangan Program Perlindungan dan Pemberdayaan Hak Anak di Masyarakat dan Keluarga
1. Nama Program:
"Program Keluarga dan Masyarakat Peduli Anak (KAMPUNG): Perlindungan dan Pemberdayaan Anak untuk Masa Depan Cerah"
2. Tujuan Program:
- Meningkatkan pemahaman masyarakat dan keluarga tentang
hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak.
- Memberdayakan orang tua dan pengasuh dalam mendukung perkembangan anak secara optimal melalui pola asuh yang ramah dan penuh kasih.
- Menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang peduli terhadap perlindungan hak anak, mengurangi risiko kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
- Meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan yang mendukung kesejahteraan fisik, emosional, dan sosial mereka.
3. Sasaran Program:
- Anak-anak usia 0-18 tahun di lingkungan keluarga dan masyarakat.
- Orang tua, keluarga, dan pengasuh yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak.
- Tokoh masyarakat, guru, dan pemimpin komunitas yang berperan penting dalam pengambilan keputusan terkait anak-anak.
4. Media:
- Media Cetak: Pamflet, brosur, dan poster yang berisi informasi mengenai hak anak dan cara melindungi mereka.
- Media Sosial: Kampanye melalui Facebook, Instagram, WhatsApp, dan YouTube untuk menjangkau lebih banyak keluarga dan masyarakat.
- Audio-Visual: Video pendek yang memberikan tips dan panduan mengenai perlindungan anak dan pola asuh yang positif.
- Platform Daring: Aplikasi atau situs web untuk memberikan informasi dan pelatihan tentang perlindungan anak dan pemberdayaan keluarga.
5. Alat dan Bahan:
- Alat Tulis: Spidol, papan tulis, kertas flip chart untuk sesi pelatihan dan diskusi.
- Perangkat Elektronik: Laptop, proyektor, dan perangkat audio untuk presentasi dan pelatihan.
-
Materi Pelatihan: Modul tentang hak anak, pola asuh positif, dan pencegahan kekerasan.
- Formulir Pengaduan: Untuk melaporkan kasus pelanggaran hak anak di masyarakat.
6. Cara Kerja:
• Tahap 1: Persiapan
- Membentuk tim pelaksana program yang terdiri dari masyarakat setempat, organisasi sosial, dan pihak berwenang.
- Menyusun
materi pelatihan dan sosialisasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan keluarga.
- Membuka pendaftaran untuk keluarga yang ingin terlibat dalam program ini.
• Tahap 2: Pelaksanaan
Sosialisasi dan Edukasi:
- Mengadakan seminar atau workshop untuk masyarakat dan keluarga tentang
hak-hak anak, pencegahan kekerasan, dan pentingnya pola asuh yang positif.
- Distribusi pamflet dan poster yang berisi informasi mengenai perlindungan anak di ruang publik dan sekolah.
Pelatihan Orang Tua dan Pengasuh:
- Mengadakan sesi pelatihan untuk orang tua tentang cara mendidik anak secara positif dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan untuk kesejahteraan anak.
- Memberikan informasi tentang cara mendeteksi tanda-tanda kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Pembentukan Komunitas Peduli Anak:
- Membentuk kelompok relawan di masyarakat yang siap membantu melindungi dan memberdayakan anak.
- Mengadakan kegiatan bersama anak, seperti lomba seni, olahraga, dan pendidikan non-formal.
• Tahap 3: Pemantauan
Pemantauan Berkala:
- Memantau pelaksanaan kegiatan untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuannya.
- Mengadakan forum kelompok untuk membahas tantangan yang dihadapi dan mencari solusi bersama.
7. Evaluasi Ketercapaian:
- Jumlah orang tua yang mengikuti pelatihan dan sosialisasi.
- Jumlah laporan pengaduan yang diterima dan ditangani.
- Tingkat partisipasi anak dalam kegiatan sosial dan edukasi.
- Perubahan sikap orang tua dan masyarakat dalam hal pemberdayaan dan perlindungan anak.
- Kepuasan anak dan orang tua terhadap program yang dijalankan.
- Terbentuknya budaya perlindungan anak di masyarakat dan keluarga.
8. Sumber Referensi:
Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.8802
Arifin, M. (2021). Pengaruh pendidikan orang tua terhadap perkembangan anak dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 14(3), 248-257. https://doi.org/10.3758/jpdv14i3.8903
Anwar, D. A. (2019). Implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat desa. Jurnal Administrasi Negara, 10(2), 165-175. https://doi.org/10.35798/jan.v10i2.5478
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2020). Pedoman Perlindungan Anak di Masyarakat. Jakarta: KPAI.
UNICEF Indonesia. (2021). Panduan Perlindungan Anak: Membangun Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat. Jakarta: UNICEF Indonesia. Retrieved from https://www.unicef.org/indonesia/id
World Health Organization (WHO). (2016). INSPIRE: Seven Strategies for Ending Violence Against Children. Geneva: WHO. Retrieved from https://www.who.int/publications/i/item/inspire-seven-strategies-for-ending-violence-against-children
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2023). Panduan Perlindungan Anak di Lingkungan Keluarga. Diakses dari [https://www.kemenpppa.go.id](https://www.kemenpppa.go.id)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023). Laporan dan Modul Keluarga Ramah Anak. Jakarta: KPAI. Diakses dari [https://www.kpai.go.id](https://www.kpai.go.id)
Save the Children Indonesia. (2022). Program Keluarga Harmonis untuk Perlindungan Anak. Save the Children. Diakses dari [https://www.savethechildren.or.id](https://www.savethechildren.or.id)