Posts made by Nur Sapanah Afifah 2313054061

Nama : Nur Sapanah Afifah
Npm : 2313054061 (3A)
Pertemuan 11


1.Fungsi dan Peran Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Save The Children adalah salah satu organisasi atau lembaga non-pemerintah internasional (INGOs) yang fokus pada kemanusiaan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan anak-anak di negara-negara berkembang dan melindungi mereka dari berbagai bentuk kejahatan. Organisasi ini didirikan di Inggris pada Mei 1919 sebagai respons terhadap situasi kemanusiaan pasca Perang Dunia I oleh seorang guru bernama Eglantyne Jebb (Juita, Juita, & Wardhani, 2021:16). Di Indonesia, Save The Children telah beroperasi sejak tahun 1976 dan pada tahun 2018 telah menjangkau 11 provinsi dan 45 kabupaten, serta melibatkan 147.580 anak dan 82.886 orang dewasa secara langsung dalam program-programnya (Siregar, 2019:3). Visi Save The Children adalah menciptakan dunia yang lebih aman dengan memenuhi hak-hak anak, seperti hak untuk berkembang, hak untuk hidup, dan hak untuk berpartisipasi. Misinya adalah menginspirasi perubahan signifikan dalam cara dunia memperlakukan anak-anak, dengan menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam kehidupan mereka (Tunas Cilik: Mereka Tidak Sendiri, 2019). Save The Children juga memiliki peran penting dalam mengubah pandangan dunia terhadap
anak-anak melalui Deklarasi Hak Anak yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1923 dan menjadi hukum internasional dengan diadopsinya Konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1989. Saat ini, Save The Children beroperasi di 120 negara dengan berbagai jenis layanan, termasuk:
1) Advokasi,
2) Partisipasi Anak,
3) Perlindungan Anak,
4) Tata Kelola Hak Anak,
5) Pengurangan Risiko Bencana (DRR) & Adaptasi Perubahan Iklim (CCA),
6) Pendidikan,
7) Inklusi Gender,
8) Kampanye Global,
9) Kesehatan & Gizi,
10) Kemanusiaan,
11) Penanggulangan Kelaparan & Mata Pencaharian,
12) Bantuan Teknis, dan lain-lain (Save the Children, n.d.).


2.Kedudukan Lembaga Internasional Terkait Perlindungan Anak

Hak-Hak Asasi Anak Berdasarkan Konvensi Kedudukan lembaga lembaga Internasional terkait perlindungan anak memainkan peran yang sangat krusial dalam upaya melindungin hak-hak anak di seluruu dunia. Lembaga-lembaga tersebut bertindak sebagai pengawas, pemberi bantuan, dan advokat untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kehidupan yang layak, sehat, serta bebas dari kekerasan.


3.Peraturan dan pidana

● Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
a) Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
b) Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
c) Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
d) Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
e) Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

● Pasal 2
Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
a) pelindungan;
b) keadilan;
c) nondiskriminasi;
d) kepentingan terbaik bagi Anak;
e) penghargaan terhadap pendapat Anak;

● Pasal 3
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
a) diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b) dipisahkan dari orang dewasa;
c) memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d) melakukan kegiatan rekreasional;
e) bebas dari penyiksaan,penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;

● Pasal 4
(1) Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
a) mendapat pengurangan masa pidana;
b) memperoleh asimilasi;
c) memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
d) memperoleh pembebasan bersyarat;
e) memperoleh cuti menjelang bebas;
f) memperoleh cuti bersyarat; dan
g) memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

● Pasal 5
(1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a) penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b) persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
(3) Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 : huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
Nama : Nur Sapanah Afifah
Npm : 2313054061 (3A)
Pertemuan 12


1.Kasus perlindungan dan pemberdayaan anak di dalam negeri, salah satunya yaitu kasus kekerasan seksual di panti asuhan Tangerang yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kejadian kekerasan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu telah mengguncang hati masyarakat Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan yang mendalam, terutama karena korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang di lingkungan panti asuhan. Menanggapi kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bergerak cepat untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan. Kemen PPPA mengecam keras tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku dan menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi.

Salah satu fokus utama Kemen PPPA dalam menangani kasus ini adalah memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal. Korban-korban kekerasan seksual di panti asuhan tersebut diberikan layanan kesehatan, konseling psikologis, dan pendampingan hukum yang memadai. Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban serta memberikan mereka rasa aman dan percaya diri kembali. Selain memberikan perlindungan kepada korban, Kemen PPPA juga mendorong proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemen PPPA berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya. Dalam menangani kasus ini, Kemen PPPA menyadari pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat sipil. Kolaborasi yang kuat di antara berbagai stakeholder sangat diperlukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara efektif dan menyeluruh. Kasus kekerasan seksual di panti asuhan Tangerang menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak yang telah ada. Kemen PPPA berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan peningkatan sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.


2.Pencegahan merupakan langkah proaktif yang jauh lebih efektif daripada hanya bereaksi setelah kasus terjadi. Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, diperlukan upaya yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu yang pertama dengan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye, sosialisasi, dan program edukasi, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak anak, tanda-tanda kekerasan pada anak, serta pentingnya melaporkan jika terjadi kasus. Edukasi ini dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas. Selaij itu, keluarga juga merupakan lingkungan pertama bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Program-program parenting, konseling keluarga, dan dukungan sosial bagi keluarga rentan dapat menjadi salah satu solusi. Yang kedua yaitu dengan memberdayakan perempuan. Kekerasan terhadap perempuan seringkali berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. Dengan memberdayakan perempuan, meningkatkan akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, serta mengubah norma-norma sosial yang diskriminatif, diharapkan dapat mengurangi risiko kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Yang ketiga yaitu melakukan penguatan terhadap sistem perlindungan anak. Sistem perlindungan anak perlu terus diperkuat di semua tingkatan, mulai dari desa/kelurahan hingga tingkat nasional. Pembentukan Forum Anak, Satuan Tugas Perlindungan Anak, dan sistem pengaduan yang mudah diakses merupakan langkah penting dalam upaya ini. Masalah perlindungan anak merupakan masalah kompleks yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Pemerintah, masyarakat sipil, dunia usaha, dan media massa perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Ketika kasus kekerasan terhadap anak sudah terjadi, intervensi yang cepat dan tepat sangatlah penting untuk meminimalkan dampak negatif yang dialami oleh korban. Beberapa langkah intervensi yang dapat dilakukan yaitu yang pertama dengan melakukan pelayanan bantuan darurat karena korban kekerasan anak membutuhkan bantuan darurat segera setelah kejadian, seperti tempat tinggal sementara, makanan, pakaian, dan perawatan medis. Yang kedua yaitu dengan menyediakan pelayanan psikologis karena korban kekerasan seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, perlu disediakan layanan konseling dan terapi psikologis untuk membantu mereka mengatasi trauma dan membangun kembali kepercayaan diri. Yang ketiga yaitu pelaku kekerasan harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum yang adil dan transparan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban. Dan juga korban kekerasan perlu dibantu untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat dan membangun kembali kehidupan mereka. Program-program rehabilitasi sosial, seperti pelatihan keterampilan hidup, dapat membantu korban untuk mandiri.
Nama : Nur Sapanah Afifah
Npm : 2313054061 (3A)
Pertemuan 9


1.Kasus-kasus pelanggaran terhadap anak yang saat ini sering terjadi yaitu salah satunya adalah Kasus Penganiayaan Balita di Depok: Sebuah Refleksi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan terhadap anak balita di fasilitas penitipan anak di Depok telah menggemparkan masyarakat dan menjadi sorotan media massa. Peristiwa ini bukan hanya sekadar kasus kekerasan anak biasa, melainkan juga menjadi cerminan dari kegagalan sistem perlindungan anak yang ada. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua salah satu anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh anak yang tidak dapat dijelaskan secara wajar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkaplah bahwa anak tersebut, bersama dengan anak lainnya, telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh atau pemilik fasilitas penitipan anak. Motif di balik tindakan keji pelaku hingga saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Namun, beberapa dugaan muncul ke permukaan, seperti adanya masalah psikologis yang dialami pelaku, tekanan pekerjaan yang berlebihan, atau bahkan motif ekonomi. Apapun motifnya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum seberat-beratnya.

Dampak psikologis yang dialami oleh korban kekerasan anak sangatlah kompleks dan dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seringkali mengalami trauma mendalam, kesulitan dalam menjalin hubungan sosial, serta mengalami gangguan emosional seperti kecemasan, depresi, dan kemarahan. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, akan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak. Selain itu, para orang tua juga perlu lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak untuk buah hati mereka.


2.Pemulihan dan perbaikan terhadap pelanggaran hak anak merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Proses pemulihan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, komunitas, lembaga pemerintah, hingga organisasi non-pemerintah. Langkah pertama dalam proses pemulihan adalah memberikan layanan kesehatan dan psikologis yang memadai kepada anak korban. Anak-anak yang mengalami kekerasan seringkali mengalami trauma yang mendalam. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bantuan profesional untuk mengatasi trauma tersebut. Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan fisik untuk memastikan tidak ada luka yang serius, serta pengobatan untuk mengatasi masalah kesehatan yang timbul akibat kekerasan. Sementara itu, layanan psikologis bertujuan untuk membantu anak-anak mengatasi trauma, membangun kembali kepercayaan diri, dan mengembangkan keterampilan sosial yang sehat. Langkah kedua, anak-anak korban juga membutuhkan dukungan sosial yang kuat. Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemulihan. Orang tua atau pengasuh perlu diberikan dukungan dan pelatihan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak. Selain keluarga, komunitas juga dapat berperan aktif dalam memberikan dukungan sosial. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa makanan, pakaian, atau tempat tinggal bagi anak-anak yang membutuhkan.

Lembaga pemerintah juga memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemulihan. Pemerintah perlu membuat kebijakan dan program yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan layanan yang dibutuhkan oleh anak-anak korban kekerasan. Beberapa contoh program yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah program perlindungan anak, program rehabilitasi sosial, dan program pendidikan. Organisasi non-pemerintah juga memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemulihan dan perbaikan terhadap pelanggaran hak anak. Organisasi-organisasi ini seringkali memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Mereka dapat memberikan layanan-layanan seperti konseling, advokasi hukum, dan dukungan sosial. Selain itu, organisasi non-pemerintah juga dapat melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. Pemulihan dan perbaikan terhadap pelanggaran hak anak merupakan upaya yang sangat penting. Proses ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Dengan memberikan layanan yang dibutuhkan, dukungan sosial yang kuat, serta upaya pencegahan yang efektif, kita dapat membantu anak-anak korban kekerasan untuk pulih dan membangun kembali hidup mereka.
Pada anak usia dini ini, anak mengalami perkembangan dalam tahap mengeksplor dan berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitarnya. Upaya PAUD bukan hanya semata dari sisi pendidikan saja, tetapi juga termasuk upaya pemberian gizi, memperhatikan kesehatan, perawatan, pengasuhan dan perlindungan pada anak usia dini sehingga dalam pelaksanaan PAUD dilakukan secara terpadu dan komprehensif. Pada peningkatan mutu dan kualitas PAUD supaya dapat memberikan suatu layanan yang menyeluruh, bermutu, dan melibatkan seluruh unsur terkait, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mensyaratkan bahwasannya dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus dilakukan secara Holistik Integratif (HI) Peraturan Presiden Nomor 60, 2013 (RI, 2013). Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif sangat diperlukan agar terbentuk generasi yang Tangguh di masa depan. Pelayanan holistik merupakan pelayanan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, yang mencakup semua aspek fisik, psikis, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan keamanan. Sedangkan integratif adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat. Pelaksanaan PAUD Holistik Integratif (HI) hendaknya dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif. Penyelenggaran Pendidikan anak usia dini secara holistik integratif penting untuk dikaji karena akan memunculkan komunikasi yang baik antara semua pihak yakni antara orang tua dengan sekolah, orang tua satu dengan orang tua yang lainnya, dan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak (Musi & Bachtiar, 2022). Tujuan umum dari terlaksanakannya PAUD Holistik Integratif (HI) yaitu terselenggaranya layanan pengembangan anak usia dini menuju terwujudnya anak Indonesia yang cerdas, sehat, ceria dan berakhlak mulia (Peraturan Presiden Nomor 60, 2013. Keadaan prasarana yang disediakan oleh sekolah sesuai denngan kriteria yang disediakan oleh indikator layanan perlindungan PAUD Holistik Integratif demi menjaga rasa aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak.

1. Menyediakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan

Pembelajaran holistik integratif merupakan model pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini yang berpusat pada anak, dimana dalam proses penerapannya menstimulasi berbagai aspek perkembangan anak secara stimultan dan menyeluruh dalam satu kegiatan main maupun dalam tahapan perkembangan anak mulai dari awal kegiatan main sampai pada akhir kegiatan main. Salah satu cara untuk menyiapkan lingkungan yang nyaman dengan cara yaitu yang pertama menyediakan Prasarana yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan. Kedua, menyediakan Mainan yang aman, nyaman dan menyenangkan. Ketiga, Memberikan permainan sesuai ukuran anak aman, nyaman dan menyenangkan.

2. Pengetahuan tentang perlindungan anak

a. Memiliki pengetahuan tentang perilaku kekerasan fisik, psikis, seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan baik oleh teman sebaya anak maupun orang dewasa, seperti : area tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain (mulut, dada dan dalam celana), sentuhan yang nyaman dan tidak nyaman.
b. Memiliki pengetahuan tentang hak anak karena setiap anak berhak mendapatkan haknya masing-masing, guru perlu melatihkan/mengembangkan kemampuan anak agar anak dapat mengungkapkan apa yang dirasakannya dan dipikirkannya kepada orang lain.

3. Sikap dan perilaku yang sesuai dengan perlindungan anak

a. Mendengar Pendapat Anak
b. Tidak memberikan label/cap negatif pada anak
c. Tidak membedakan antara satu anak dengan anak lainnya (ramah pada setiap anak)
d. Memastikan saat anak pulang sekolah dalam posisi aman (ada orang dewasa yang
mendampingi)
e. Menangani anak dengan segera ketika mengalami kecelakaan yang terjadi di
Lembaga PAUD
f. Memastikan setiap anak memiliki akte kelahiran.




Sumber :

Christina Yearshi., Ria Novianti,. Daviq Chairilsyah. 2023. Analisis Pelaksanaan Program Layanan Perlindungan Anak Usia Dini Dalam Layanan Paud Holistik Integratif (HI) di Kota Pekanbaru. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research
Volume 3 Nomor 5.