Nama : Anita Melani
Npm : 2216041024
Kelas :Reg A
Pemahaman umum mengenai pemilihan walikota (pilwakot) dengan melibatkan dua calon, yaitu Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana, dengan mempertimbangkan aspek kajian HAN (Hukum, Administrasi, dan Normatif).
1. Aspek Hukum:
Dalam aspek ini, perlu dianalisis kepatuhan kedua calon terhadap peraturan hukum terkait pilkada dan tata kelola pemerintahan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan calon memenuhi syarat dan mematuhi regulasi yang berlaku. Misalnya, apakah Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana telah melaporkan kekayaan mereka secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum? Selain itu, kajian hukum juga mencakup pemahaman mereka tentang undang-undang pemilihan dan penanganan pelanggaran hukum selama masa kampanye.
2. Aspek Administrasi:
Aspek ini berkaitan dengan kemampuan kedua calon dalam mengelola pemerintahan dan menyusun kebijakan yang efektif. Pemilih perlu mengevaluasi pengalaman mereka dalam bidang administrasi publik, rekam jejak kerja, dan kualifikasi terkait. Penting untuk mempertimbangkan apakah Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengelola kota, mengimplementasikan kebijakan yang baik, serta mampu menghadapi dan memecahkan masalah administratif yang kompleks.
3. Aspek Normatif:
Aspek ini melibatkan kompatibilitas calon dengan nilai-nilai dan aspirasi masyarakat setempat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pandangan dan agenda politik mereka sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan warga kota. Pertanyaan yang dapat diajukan meliputi apakah Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana memiliki rencana yang konsisten dengan kebutuhan masyarakat, apakah mereka dapat mengatasi isu-isu sosial yang relevan, dan apakah mereka mampu membangun dan memelihara hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Perlu dicatat bahwa evaluasi terhadap Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam pilwakot 2024 harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti visi dan misi, integritas, kepemimpinan, dan kapasitas kerja mereka. Selain itu, partisipasi aktif dan pemilihan yang bijak oleh masyarakat sangat penting dalam memastikan pemimpin yang berkualitas dan mampu memenuhi harapan publik.
Npm : 2216041024
Kelas :Reg A
Pemahaman umum mengenai pemilihan walikota (pilwakot) dengan melibatkan dua calon, yaitu Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana, dengan mempertimbangkan aspek kajian HAN (Hukum, Administrasi, dan Normatif).
1. Aspek Hukum:
Dalam aspek ini, perlu dianalisis kepatuhan kedua calon terhadap peraturan hukum terkait pilkada dan tata kelola pemerintahan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan calon memenuhi syarat dan mematuhi regulasi yang berlaku. Misalnya, apakah Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana telah melaporkan kekayaan mereka secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum? Selain itu, kajian hukum juga mencakup pemahaman mereka tentang undang-undang pemilihan dan penanganan pelanggaran hukum selama masa kampanye.
2. Aspek Administrasi:
Aspek ini berkaitan dengan kemampuan kedua calon dalam mengelola pemerintahan dan menyusun kebijakan yang efektif. Pemilih perlu mengevaluasi pengalaman mereka dalam bidang administrasi publik, rekam jejak kerja, dan kualifikasi terkait. Penting untuk mempertimbangkan apakah Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengelola kota, mengimplementasikan kebijakan yang baik, serta mampu menghadapi dan memecahkan masalah administratif yang kompleks.
3. Aspek Normatif:
Aspek ini melibatkan kompatibilitas calon dengan nilai-nilai dan aspirasi masyarakat setempat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pandangan dan agenda politik mereka sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan warga kota. Pertanyaan yang dapat diajukan meliputi apakah Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana memiliki rencana yang konsisten dengan kebutuhan masyarakat, apakah mereka dapat mengatasi isu-isu sosial yang relevan, dan apakah mereka mampu membangun dan memelihara hubungan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Perlu dicatat bahwa evaluasi terhadap Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam pilwakot 2024 harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti visi dan misi, integritas, kepemimpinan, dan kapasitas kerja mereka. Selain itu, partisipasi aktif dan pemilihan yang bijak oleh masyarakat sangat penting dalam memastikan pemimpin yang berkualitas dan mampu memenuhi harapan publik.