Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum
DEADLINE Jum'at, 10 Maret 2023
Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum
DEADLINE Jum'at, 10 Maret 2023
Nama : NIDA NABILA
Npm : 2216041004
Hukum dalam lingkup pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi dua yaitu :
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum/publik
-Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus/perdata.
Yang termasuk dalam kategori hukum publik antara lain: negara, provinsi, kabupaten dan kota praja.
Badan hukum (recthspersoon) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengadaan) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarelan), dsb.
Badan hukum adalah sebagai kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia. Berdasarkan sifatnya, pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu : 1) menguasai pemerintah yang terikat, 2) mengalahkan fakultatif, 3) mengalahkan bebas.
Tindakan hukum adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggung jawabnya sendiri
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.