NAMA:TITIK NUR SEFTI
NPM:2216041035
KEL:2 REG (A)
IZIN MENJAWAB
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, berikut beberapa sanksi dan/ atau jenis penjatuhan pidana yang dapat dijatuhi oleh hamik
dapam putusannya:
1. Jika Pejabat yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
a.Pidana Mati
Setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan guna keuntungan untuk memperkaya diri atau
orang lain dengan cara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian baik bagi keuangan
ataupun perekonomian Negara dapat dijatuhi pidana mati yang mana dilakukan dalam keadaan
tertentu, bahwa ketentuannya dapat ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang
Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
b.Pidana Penjara
1) Pidana penjara seumur hidup atau sesingkat-singkatnya 4 (empat) hingga 20 (dua puluh)
tahun serta denda sedikitnya Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dijatuhi kepada setiap orang yang melakukan
perbuatan seperti di atas, dengan ketentuan yang dapat dilihat dalam pasal yang sama dengan
pidana mati tersebut.
2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sesingkat-singkatnya 1 (satu) tahun dan/ atau
denda setidaknya sebesar Rp. 50.000.000,00 hingga 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang
tertuang dalam Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
3. Pidana penjara dan/atau denda berturut-turut sesingkatnya 3 hingga 12 tahun sedangkan denda Rp.
150.000.000,00 - Rp. 600.000.000,00 dijatuhi kepada siapapun yang secara sengaja melakukan
pencegahan, atau berupaya menggagalkan secara langsung maupun tidak setiap penyidikan yang
dilakukan hingga pemeriksaan di sidang baik terhadap para tersangka hingga saksi perkara kasus
yang terjadi merupakan ketentuan pada Pasal 21 Undang-Undang yang sama dengan poin nomor 3.
4. Pidana penjara dan/atau denda berturut-turut 3-12 tahun dengan atau serta denda Rp.
150.000.000,00 - Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sebagaimana ketentuan pada Pasal
18, 29, 35, serta 36 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun
1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mana berlaku untuk siapapun.
b. Pidana Tambahan
1. Perampasan terhadap barang bergerak baik berwujud atau tidak atau barang tidak bergerak
yang dipergunakan serta diperoleh dari hasil perbuatan korupsi, begitu pun perusahaan yang
dimiliki terpidana korupsi itu, begitu juga bagi barang pengganti untuk itu.
2. Mengganti sejumlah yang sama dari yang diperoleh sebagai hasil korupsi dengan membayar
uang pengganti.
3. Ditutupnya sebagian hingga seluruh perusahaan yang dimiliki setidaknya selama 1 (satu)
tahun.
4. Mencabut sebagian hingga atau sebagian dari beberapa hak tertentu, bahkan dapat dihapusnya
sebagian atau seluruh keuntungan tertentu yang telah atau dapat pemerintah berikan kepada
terpidana.
5. Apabila uang pengganti belum dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan
pengadilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan harta benda
oleh jaksa dan dilakukan pelelangan sebagai ganti untuk penutupan jumlah uang pengganti
yang belum dibayarkan tersebut.
Jika tidak tercukupinya harta benda yang dimiliki oleh terpidana dalam melakukan
pembayaran uang pengganti, maka dijatuhi hukuman pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi
ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan
Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 waktu pidana dapat dilihat
pada putusan pengadilan tersebut.