Nama : Ratu Alifvia Gusti Amirah Kusuma
NPM : 2216041017
Daro berita yang disajikan di atas bapak menko Polhukam Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) memenuhi undangan DPR komisi lll yang di dalamnya membahas tentang temuan transaksi mencurigakan sebesar 349 T. Mahfud MD selaku Mentri Polhukam mengungkapkan bahwa dugaan transaksi yang mencurigakan tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok, transaksi keuangan oleh juru sita keuangan sebesar RP 35 Triliun, transaksi juru sita keuangan penuntutan keuangan dengan pihak lainnya sebesar RP 56 Triliun dan lainnya. Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai kemenkeu dan pihak lain yang dilakukan dengan modus kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.
Hujan interupsi dan debat panas sempat terjadi saat rapat dengar pendapat ini. pasalnya anggota DPR komisi lll Arteria Dahlan menyebutkan seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan Arteria itu membuat Mahfud kesal. Dia menyatakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut karena dirinya sebagai Ketua Komite TPPU. Mahfud lantas menggertak balik dengan menantang Arteria mengeluarkan pernyataan serupa kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Dia mengatakan, Kepala BIN merupakan jabatan yang langsung berada di bawah Presiden.
Selain itu bapak menko juga membahas mengenai fenomena Markus di DPR dan anggota komisi III DPR yang terkesan menutup nutupi penyidikan.
Dari kasus di atas terlihat bahwa wakil rakyat yang seharusnya bisa transparan pada kasus ini terkesan menutup nutupinya. Jika sudah begini bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap pemangku kebijakan tetap terjaga, kalau kebenaran saja di bungkam. Oleh karna itu untuk menjadi seorang pejabat publik kecerdasan saja tidak cukup untuk itu, melainkan juga harus memiliki sikap jujur, beradab, dan berprinsip, agar tidak mudah menjadi pejabat yang menyimpang dari aturan.
NPM : 2216041017
Daro berita yang disajikan di atas bapak menko Polhukam Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) memenuhi undangan DPR komisi lll yang di dalamnya membahas tentang temuan transaksi mencurigakan sebesar 349 T. Mahfud MD selaku Mentri Polhukam mengungkapkan bahwa dugaan transaksi yang mencurigakan tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok, transaksi keuangan oleh juru sita keuangan sebesar RP 35 Triliun, transaksi juru sita keuangan penuntutan keuangan dengan pihak lainnya sebesar RP 56 Triliun dan lainnya. Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai kemenkeu dan pihak lain yang dilakukan dengan modus kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.
Hujan interupsi dan debat panas sempat terjadi saat rapat dengar pendapat ini. pasalnya anggota DPR komisi lll Arteria Dahlan menyebutkan seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan Arteria itu membuat Mahfud kesal. Dia menyatakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan soal transaksi janggal di Kemenkeu tersebut karena dirinya sebagai Ketua Komite TPPU. Mahfud lantas menggertak balik dengan menantang Arteria mengeluarkan pernyataan serupa kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Dia mengatakan, Kepala BIN merupakan jabatan yang langsung berada di bawah Presiden.
Selain itu bapak menko juga membahas mengenai fenomena Markus di DPR dan anggota komisi III DPR yang terkesan menutup nutupi penyidikan.
Dari kasus di atas terlihat bahwa wakil rakyat yang seharusnya bisa transparan pada kasus ini terkesan menutup nutupinya. Jika sudah begini bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap pemangku kebijakan tetap terjaga, kalau kebenaran saja di bungkam. Oleh karna itu untuk menjadi seorang pejabat publik kecerdasan saja tidak cukup untuk itu, melainkan juga harus memiliki sikap jujur, beradab, dan berprinsip, agar tidak mudah menjadi pejabat yang menyimpang dari aturan.