Silahkan diskusikan materi ini dan harap di perkaya dgn materi lain baik dr yutub, jurnal atau tulisan2 ttg HAN secara umum.
(DEADLINE Jum'at, 03 Maret 2023)
Silahkan diskusikan materi ini dan harap di perkaya dgn materi lain baik dr yutub, jurnal atau tulisan2 ttg HAN secara umum.
(DEADLINE Jum'at, 03 Maret 2023)
Nama : NIDA NABILA
Npm : 2216041004
Menurut Kranenburg : hukum administrasi negara meliputi hukum yang mengatur susunan dan menetapkan khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan tentang jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, Jaminan orang miskin dan sebagainya.
Menurut Utrecht : hukum administrasi negara/hukum pemerintahan adalah hukum yang mempertentangkan hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Dari pendapat di atas dapat diartikan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi jabatan sebagai alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus selalu memperhatikan kepentingan warga negara.
Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya mengatur mengatur, mandat dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuatan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.