Tugas Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 37

Silahkan diskusikan materi ini dan harap di perkaya dgn materi lain baik dr yutub, jurnal atau tulisan2 ttg HAN secara umum.

(DEADLINE Jum'at, 03 Maret 2023)

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by DWI CITRA WIDYA NINGSIH -
Nama : Dwi Citra Widya Ningsih
Npm : 2216041013

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang, ada beberapa pengertian mengenai hukum administrasi negara, antara lain:

1. JHP Bellafroid : hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus diserahi pengadilan tata usaha negara.

2.Kranenburg : hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.

3. E.Utrecht : hukum administrasi negara/hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by YOLANDA NATSYA -
NAMA: YOLANDA NATSYA
NPM: 2216041033

Secara teoretik. Hukum Administrasi Negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekusaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu.
Meskipun demikian, Hukum Administrasi Negara sebagai suatu cabang ilmu, khususnya di wilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan. Pada awalnya, khususnya di negeri Belanda, Hukum Administrasi Negara ini menjadi satu kesatuan dengan Hukum Tata Negara dan nama staat-en administratief recht. Agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang sendiri di samping Hukum Tata Negara, dan selain itu "het bestuursrcecht vormt in vergelijking tot het privaatrecht en het strafecht een relatief jong rechtsgebied (dibandingan dengab hukum perdata daj hukum pidana, Hukum Administrasi Negara merupakan bidang hukum yang relatif muda).
cr; Buku Hukum Administrasi Negara oleh Dr. Ridwan HR
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Lily Rahmawati -
Nama:Lily Rahmawati
NPM  :2216041006
Kelas :REG A
Berikut ini beberapa hal umum yang perlu kita ketahui dari Sebuah Hukum Administrasi Negara
●Menurut Djokosutono Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
● Sumber hukum dari administrasi negara ini bersumber dari UUD 1945,TAP MPR,UU.
●Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi,ada dua jenis hukum administrasi Negara yaitu:
  1.) hukum administrasi umum ,hukum administrasi umum merupakan hukum administrasi yang berkenaan dengan teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi tidak terikat pada bidang-bidang tertentu.
   2.) hukum administrasi khusus ,yaitu hukum administrasi yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti hukum lingkungan hukum tata ruang,hukum kesehatan dan sebagainya.
●Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) dalam arti sempit merupakan idiil pancasila.konstitusi UUD 1945, serta kebijakan-kebijakan lainnya,Sedangkan dalam arti luas SANRI merupakan system penyelenggaraan Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan Negara dan bangsa dengan segala aspeknya.
●Sistem Administrasi Negara berinteraksi dengan Faktor-faktor fisik geografis, demografi,kekayaan alam,ideologi,politik, ekonomi,social budaya,dan Hankam.
Dari penjelasan-penjelasan diatas maka bisa disimpulkan bahwa negara memerlukan adanya hukum bahkan pada kegiatan administrasi dalam rangka pencapaian tujuan Negara dan pelaksanaan tugas Negara,diselenggarakan fungsi-fungsi Negara yang masing-masing dilaksanakan oleh lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan amandemennya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Citra Khairun Nysha -
NAMA : CITRA KHAIRUN NYSHA
NPM : 2216041003

Prajurit atmosudirjo mengemukakan ruang lingkup yang di pelajari HAN :
1.Hukum tentang dasar dasar dan prinsip umum administrasi negara
2.Hukum tentang organisasi negara
3.Hukum tentang sarana dari administrasi negara
4.Hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Mutiara Aulia Imani -
Nama : Mutiara Aulia Imani
NPM : 2216041001
Kelas : Reg A

Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik. Hukum administrasi negara mengatur berbagai cara untuk menjalankan tugas, termasuk hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum administrasi negara juga mengatur hubungan antar pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan pemerintahan umum.
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
1. Menurut JHP Bellafroid, hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan dari aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintaham dan badan-badan kenegaraan serta majelis pengadilan khusus diserahi ke pengadilan tata usaha negara.
2. Menurut Kranenburg, hukum administrasi negara meliputi hukum yang mengatur tentang susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian, peraturan wajib militer, peraturan yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran, peraturan jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, dan peraturan jaminan orang miskin.
3. Menurut E.Utrecht, hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
4. Menurut Oppen Hein, hukum administrasi negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan tinggi maupun rendah, apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah suatu hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.
Hukum administrasi negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, namun pengertian dari kekuasaan eksekutif tidak sama dengan apa yang dimaksud dalam konsep trias politika. Kekuasaan eksekutif harus dipahami dalam dua hal seperti terminologi dan dinamika. Secara terminologi, hukum administrasi negara disebut dengan bestuursrecht. Bestuur dimaknakan sebagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Dengan itu, kekuasaan pemerintah bukan sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by irma yuliana 2216041007 -
hukum administrasi negara:
1. sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
2. Mengatur cara cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut
3. Sebagai perlindungan hukum
4. Menetapkan norma norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik ( philipus M. Hadjon dkk,1994:28 ).
Menurut Prajudi Atmosudirdjo dalam bukunya hukum administrasi negara merumuskan definisi kerja hukum administrasi negara adalah hukum yang secara khas mengenai seluk-beluk daripada administrasi negara dan terdiri dari dua tingkatan.
Hukum administrasi negara heteronom yang bersumber pada UUD RI tahun 1945 TAP MPR dan UU adalah hukum yang mengatur seluk-beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.
dijabarkan oleh C. Van Vollenhoven Dalam definisi hukum tata negara dan hukum administrasi. hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat alat perlengkapan negara tersebut. hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat alat perlengkapan negara baik tinggi maupun rendah setelah alat alat itu akan menggunakan kewenangan ke tata negaraan
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Putri Zihni Nur Sabrina -
NAMA : PUTRI ZIHNI NUR SABRINA
NPM : 2216041023

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli yaitu :

• Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika
badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

• E. Utrecht
Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.

• John M. Pfiffer dan Robert V
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

• A.M. Donner
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by DESTRI NUR FADHILAH 2216041019 -
Nama = Destri Nur Fadhilah
NPM = 2216041019

Dalam buku hukum administrasi negara oleh Dr. W. Riawan Tjandra, S.J., M.Hum.

Hukum administrasi negara sendiri merupakan suatu hukum yang mengatur wewenang pemerintah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan melindungi hak-hak administrasi rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut El. Sykes, dkk (1997:3) berpendapat bahwa hukum administrasi negara adalah sebuah kajian mengenai pengawasan oleh hukum terhadap keputusan-keputusan pribadi-pribadi, lembaga-lembaga atau tribunal pemerintah atau semi pemerintah yang dibuat oleh atau di bawah wewenang pemerintahan dan bertindak di luar ruang lingkup parlemen dan peradilan.
- Hal yang lain di sampaikan oleh Francisco Esparraga dan Ian Ellis-jones (2011-2) berpendapat bahwa hukum administrasi negara adalah cabang dari hukum publik, terutama membahas fungsi-fungsi, kekuasaan kekuasaan dan kewajiban-kewajiban cabang-cabang kekuasaan eksekutif, termasuk administrasi negara dan badan-badan non pemerintah yang dikenal sebagai tribunal.
- Dalam pengertian luas,hukum administrasi negara mencakup kajian mengenai bagian-bagian dari sistem pemerintahan yang bukan legislatif atau peradilan dalam pembuatan keputusan-keputusan. Pendapat tersebut merupakan pemahaman William F. Fox, Jr (2000: 3).
Jadi, dapat di jelaskan bahwa hukum administrasi negara merupakan peraturan yang mengatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Gifta Thirdalia -
Nama: Gifta Thirdalia
Npm: 2216041009

Hukum Administrasi Negara:
• R. Abdoel. Jamali, HAN adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warganegara dan pemerintahnya yang menjadi sebab negara itu berfungsi.
• Kusumandi Poedjosewojo, HAN adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
• Djokosutono, HAN adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara jabatan dalam negara dan warga masyarakat.
• Philipus M. Hadjon, HAN didefinisikan sebagai instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian pemerintah.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by DANIVAN PRAMUNDIAZ -
Nama: Danivan Pramundiaz
NPM : 2216041038

Hukum Administrasi Negara merujuk pada seperangkat aturan dan norma yang mengatur bagaimana pemerintah harus melakukan tugas-tugas administratifnya dalam memberikan layanan publik dan menerapkan kebijakan publik. Hal ini mencakup berbagai aspek, seperti kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan publik, menjalankan kebijakan publik, membuat keputusan administratif.
Dalam pelaksanaannya, Hukum Administrasi Negara melibatkan berbagai jenis aturan, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan administratif, instruksi, dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga administratif lainnya. Selain itu, Hukum Administrasi Negara juga mencakup prinsip-prinsip umum, seperti prinsip keadilan, kesetaraan, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Aulia Fahra Dina -
Nama: Aulia Fahra Dina
NPM: 2216041021

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan
mengenai segala hal mengenai penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara.
Sumber-sumber Hukum Administrasi
Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat
mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk
tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga
pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi:
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): bahwa setiap tindakan pejabat
administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid):
bahwa setiap tindakan pejabat
administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang
melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas
legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara
untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Sedangkan ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah, perhubungan kekuasaan antar lembaga negara,dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Dira Safira -
Nama : Dira Safira
Npm : 2216041034

Secara teoritik hukum administrasi negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintah yang keberadaannya sesuai dengan konsepsi negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu meskipun demikian hukum administrasi negara sebagai suatu cabang ilmu khususnya di wilayah hukum kontinental baru muncul belakangan pada awal khususnya di negeri Belanda hukum administrasi Negara ini menjadi salah satu kesatuan dengan hukum tata negara dengan nama staat-en administrative rech
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Indah Wira Muliana -
Nama : Indah Wira Muliana
NPM : 2216041015
Dari beberapa pendapat ahli seperti JHP Bellafroid, Kranenburg, dan E.Utrecht dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya.

Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.
Berikut sumber hukum administrasi negara.
1. Peraturan perundang-undangan
2. Praktek hukum administrasi negara
3. Yurisprudensi
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Traktat
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Adelia Fitriani -
Nama : ADELIA FITRIANI
NPM : 2216041010

Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik. Hukum administrasi negara mengatur berbagai cara untuk menjalankan tugas, termasuk hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum administrasi negara juga mengatur hubungan antar pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Prajurit atmosudirjo mengemukakan ruang lingkup yang di pelajari HAN :
1.Hukum tentang dasar dasar dan prinsip umum administrasi negara
2.Hukum tentang organisasi negara
3.Hukum tentang sarana dari administrasi negara
4.Hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Salsabila Fitri -
Nama : Salsabila Fitri
NPM : 2216041029

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Saat belajar ilmu hukum ini kamu akan membahas tentang hal-hal yang lebih merakyat yang langsung berefek di dalam kehidupan masyarakat.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Oppen Hein
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

Utrecht
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by ROS MILA -
Nama:rosmila
npm: 2216041012
Kelas: REG A
hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Ada beberapa pendapat ahli tentang hukum administrasi negara:
•Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.
•J.H.P. Beltefroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.
•Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Galih aji permana 2216041022 -
Nama : Galih aji permana
Npm : 2216041022

Hukum Administrasi Negara, dalam bahasa inggris disebut dengan “Administrative Law” merupakan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah atau lembaga-lembaga dalam melakukan tugas-tugas Negara dan aktivitasnya, untuk mencapai tujuan. Hukum administrasi Negara dikenal juga dengan sebutan hukum tata pemerintah atau hukum tata usaha Negara.Hukum administrasi Negara atau disingkat menjadi HAN mengatur hubungan antar pemerintah dan warga Negara, dan juga mengatur administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah.Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari " penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Hukum administrasi Negara memiliki 3 ciri, yaitu:
1. Adanya pejabat pemerintahan
2. Melaksanakan tugas-tugas istimewa
3. Menguji hubungan hukum istimewa
Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada 6 ruang lingkup dalam HAN, yaitu:
1. Hukum mengenai dasar dan prinsip umum dari administrasi Negara
2. Hukum mengenai organisasi Negara
3. Hukum mengenai aktivitas dari administrasi Negara terutama yang bersifat yuridis
4. Hukum mengenai sarana dari administrasi Negara, terutama keuangan Negara dan kepegawaian Negara
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah. Dibagi menjadi 4 yaitu hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, dan hukum administrasi perusahaan Negara.
6. Hukum mengenai peradilan tata usaha Negara
tujuan, antara lain:
Memberikan kewenangan dan batasan kepada pejabat administrasi Negara
Memberikan perlindungan untuk rakyat dan badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi Negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Vivi Amelia -
Nama : Vivi Amelia
Npm : 2216041037

Hukum administrasi negara pada umumnya mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya dan penyelenggaraan pemerintahan dalam penyelenggaraannya dapat berjalan dengan baik.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan berasal dari hukum tata negara, yang Mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan dibuat oleh instansi pemerintah untuk menggerakkan roda kehidupan bangsa sehari-hari.

Hukum administrasi negara menurut beberapa para ahli antara lain:
- Menurut Djokosutono
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat.
-Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah aturan hukum yang mengatur
Administrasi, hubungan antara warga negara dan pemerintah
bertanggung jawab atas berjalannya negara
-Menurut Van Apeldoorn
Hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh pengusaha yang dipercayakan dengan tugas pemerintahannya.

sumber hukum administrasi negara umumnya di bedakan menjadi dua, yaitu :
1. sumber hukum material
2. sumber hukum formal

Hukum administrasi negara dalam arti yang luas dibagi menjadi 4 bidang, yaitu hukum pemerintahan, hukum peradilan, hukum kepolisian serta hukum perundang undangan.

Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi kekuasaan kelembagaan, keseimbangan kekuatan antar lembaga nasional, baik pusat maupun daerah serta antara lembaga negara dan warganya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Vani nur aini -
Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga
membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih
sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di masa yang akan datang. Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
1. JHP Bellafroid: hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus diserahi pengadilan tata usaha negara.
2. Kranenburg: hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.
3. E.Utrecht: hukum administrasi negara/hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by ANNISYA RAHMA AZZAHRA 2216041014 -
Nama: Annisya Rahma Azzahra
NPM: 2216041014
DISKUSI PERTEMUAN 2

Negara hukum dan hukum Administrasi Negara.
Negara hukum disebut demikian karena merupakan suatu negara yang mengatur pemerintahannya berdasarkan konstitusi atau peraturan. Dasar negara hukum Indonesia terdapat pada UUD republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: "negara Indonesia adalah negara hukum."

Dalam negara hukum terdapat prinsip-prinsip maupun tugas-tugas pemerintah, contohnya seperti tugas-tugas pemerintah negara hukum modern menurut Van Vollenhoven, yaitu negara hukum membuat peraturan dalam bentuk undang-undang (formal maupun materill), pemerintahan dalam negara hukum memelihara kepentingan umum, penyelesaian sengketa dalam negara hukum ditindaklanjuti dalam peradilan perdata, dan mempertahankan ketertiban umum baik secara preventif maupun represif.

Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara erat kaitannya dengan negara hukum karena negara hukum akan muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu yaitu hukum Administrasi Negara. Terdapat dua aspek di dalam hukum administrasi negara yaitu aturan-aturan yang mengatur bagaimana alat-alat negara melakukan tugasnya dan aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum antar alat administrasi negara dengan para warga negaranya.

Terdapat beberapa ahli yang membagi mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, salah satunya ialah Prajudi Atmosudirdjo yang membagi ruang lingkup hukum administrasi negara menjadi dua yaitu yang pertama, hukum administrasi negara heteronom yang bersumber pada UUD, TAP MPR dan undang-undang yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara, yang kedua hukum Administrasi Negara otonom yaitu hukum operasional yang dibuat untuk mengatur peraturan-peraturan umum yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara.

Terdapat hubungan antara hukum tata negara dengan hukum Administrasi Negara. Hukum tata negara dibentuk dan diberi kewenangan berdasarkan di mana alat-alat negara itu dibentuk, sedangkan hukum Administrasi Negara memuat peraturan hukum yang mengikat alat-alat negara dan menetapkan kapan alat-alat negara menggunakan wewenangnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Irmayanti Irmayanti -
Nama: Irmayanti
NPM: 2216041005
Kelas: Reg A

Secara umum hukum administrasi negara berarti segala hal yang sifatnya mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara. Di negara negara hukum, keberadaan hukum administrasi negara menjadi hal yang sangat penting sebab segala tindakan yang diambil oleh pemerintah haruslah berdasar pada hukum. Teori umum mengenai hukum administrasi negara ini sejalan dengan Kranenburg, seorang ahli asal Belanda ini mengungkapkan jika cakupan hukum administrasi negara meliputi hukum hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan kenegaraan.
Mengutip pernyataan ahli bernama Van Apeldoorn, yang menyebutkan jika hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh pengusaha yang menjalankan tugas pemerintahan.
Lalu Djokosutono meyebutkan jika hukum administrasi negara ialah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara jabatan dalam negara dengan masyarakat.

Dari ketiga pendapat ahli, pada dasarnya apa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara adalah segala peraturan yang mengikat hubungan antara pemerintah dengan warganegara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by DZAHABI SABILLAH AL MUKHARROM -
Nama : Dzahabi Sabillah Al-mukharrom
NPM : 2216041002
kelas : Reg A

PengertianHukumAdministrasiNegara
Sebelum adanya keseragaman tentang pemakaian istilah, banyak sekali istilah yangdipakaidalammempelajaritentangadministrasipenyelengggarannegara,terutamadilihat dariaspekhukumnya.
IstilahTataUsahaPemerintahandipakaipadazamanberlakunyaUndang-undangDasarSementara1950
IstilahHukumTataUsahaNegaradipakaidiUniversitasPajajarandanUniversitasSriwijaya
IstilahHukumTataPemerintahandipakaidiUniversitasGajahMadadanUniversitasAirlangga
Di Indonesia sesuai dengan rapat staff Pengajar Fakultas Hukum Negeri seluruhIndonesiapada tanggal 26-28Maret1973 diCibulan,memutuskan bahwasebaiknyaistilahyangdipakaiadalahHukumAdministrasi Negara, denganalasannya:
Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehinggamembuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebihsesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan RepublikIndonesiadi masayangakandatang.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Lintang Dwi Hapsari -
Nama : Lintang Dwi Hapsari
NPM : 2216041026

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Secara khusus Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki 3 fungsi yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yaitu:
1. Fungsi Normatif;
2. Fungsi Instrumental;
3. Fungsi Jaminan.
Selain itu hukum administrasi negara juga memiliki ruang lingkup. Menurut Lathif, N. dkk menjelaskan ruang lingkup hukum administrasi negara erat kaitannya dengan tugas dan wewenang lembaga negara (pusat dan daerah).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by ANITA MELANI -
Anita Melani
2216041024

- Han menurut L.J Van Apeldoorb adalah seluruh aturan yang harus di perhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diberikan tugas oleh pemerintah tersebut
- menurut J.M. Baron de Gerando yang menyatakan bahwa objek
hukum administrasi adalah hal-hal yang secara khusus mengatur hubungan
timbal balik antara pemerintah dan rakyat sehingga titik berat objek HAN ada
pada hubungan istimewa tersebut sehingga perlu ada dalam norma peraturan.
-menurut J.H.P. Beltefroid hukum administrasi negara
adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat
pemerintahan, badan-badan kenegaraan, dan majelis-majelis pengadilan tata
usaha hendak memenuhi tugasnya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Alya wulan wijaya -
Nama: Alya Wulan Wijaya
NPM:2216041008

Hukum administrasi negara adalah peraturan yang mengatur bagaimana cabang eksekutif pemerintahan menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

•Bachsan Mustofa
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Bachsan Mustofa adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.

• Kusumadi Poedjosewojo
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Kusumadi Poedjosewojo adlaah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

• De La Bascecoir Anan
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

• J.H.P. Beltefroid
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.H.P. Beltefroid adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

• Logemann
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Logemann adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Melani . -
Nama : Melani
Kelas : reg A
Npm : 2216041039

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan)
adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang
disebutkan dengan tegas siapa-siapanya.Artinya yang menjadi subyek
hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap
warga negara
2. Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang
menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht.
Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan
untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas
mereka yang khusus. Rumusan Utrecht menampakkan sudut pandang
hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan
sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Adanya para pejabat
c) Melakukan tugas khusus
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by NIDA NABILA -

Nama : NIDA NABILA

Npm : 2216041004

Menurut Kranenburg : hukum administrasi negara meliputi hukum yang mengatur susunan dan menetapkan khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan tentang jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, Jaminan orang miskin dan sebagainya.

Menurut Utrecht : hukum administrasi negara/hukum pemerintahan adalah hukum yang mempertentangkan hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.

Dari pendapat di atas dapat diartikan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi jabatan sebagai alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus selalu memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya mengatur mengatur, mandat dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuatan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Sukma Maulana -
Nama: Sukma Maulana
Npm: 2216041031

Dalam buku Hukum Administrasi Negara karangan Dr. Ridwan HR
definisi hukum administrasi negara diartikan oleh beberapa ahli berikut:

• Menurut Van Wijk dan Willem Konijnenbelt, Hukum Administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan (mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintahan. Secara global dikatakan, Hukum Administrasi Negara merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan di sisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk memengaruhi dan memperoleh perlin- dungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan.

• Menurut Sjachran Basah, Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fung- sinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Secara umum hukum administrasi negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Sarana-sarana (instrumen) bagi penguasa untuk mengatur, menyeimbangkan, dan mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat;

2. Mengatur cara-cara partisipasi warga masyarakat dalam proses penyusunan dan pengendalian tersebut, termasuk proses penen- tuan kebijaksanaan;

3. Perlindungan hukum bagi warga masyarakat;

4. Menyusun dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.

Dari pengeritian diatas dapat disimpulkan hukim administrasi Negara adalah hukum untuk (voor) mengatur peme rintah atau penyelenggaraan pemerintahan, sebagian dibuat atau berasal dari (van) pemerintah, dan hukum itu digunakan dalam mengatur hubungan dengan pemerintah atau untuk memengaruhi terhadap (tegen) tindakan pemerintah.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Shoofii Alyaa Zalfaa -
Nama : Shoofii Alyaa Zalfaa
NPM. : 2216041036
Kelas : Reg A

Hukum administrasi negara adalah suatu peraturan yang mengikat kegiatan yang terikat dengan pemerintah dan mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dan warga negara.Bagaimana dalam negara menjalankan tugasnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan,Dan HAN tidak terlepas dari hukum.
Dalam hukum administrasi negara terdapat urusan wajib dan pilihan

Urusan pilihan contoh nya :
-Urusan kelautan
-Kehutanan
-Perikanan
-Pariwisata
Jika daerah tidak punya potensi tidak apa apa tidak dilaksanakan

Urusan yang dilaksanakan di pusat (absolut) :
-Hukum (mutlak)
-Pertahanan
-Politik luar negri
-Fiskal

Urusan yang wajib dilaksanakan di pusat dan daerah
-Pendidikan
-Kesehatan
-Perumahan
-Kesejahteraan umum

Pendapat dari para ahli mengenai definisi hukum administrasi negara :

1.Menurut Offen Hein, hukum administrasi negara adalah kombinasi dari peraturan yang berlaku yang terkait dengan otoritas tinggi dan rendah. 
2.J.H.P. Beltfroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat aturan tentang bagaimana lembaga negara harus melakukan tugasnya dan beroperasi dengan baik.
3.Logemann mengatakan bahwa hukum administrasi negara adalah kumpulan norma-norma yang berlaku bagi pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan cara khusus. 
4.De La Bascecoir Anan mendefinisikan hukum administrasi negara adalah aturan suatu negara yang berfungsi mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.
5.L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh pejabat negara
6.A.A.H. Strungken mengatakan hukum administarsi negara adalah aturanaturan hukum yang menguasai tiap lembaga kegiatan penguasa dalam pemerintah
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Ratu Alifvia Gusti Amirah Kusuma -
Nama : Ratu Alifvia Gusti Amirah Kusuma
NPM : 2216041017

Hukum Administrasi Negara atau Hukum tata pemerintahan berisi peraturan peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Hukum administrasi negara juga merupakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsi nya yang sekaligus juga menular gas terhadap sikap tindak administrasi negara dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Hukum administrasi negara terdapat dalam dua aspek yaitu aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya yang kedua aturan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara atau pemerintah dengan warga negara nya.

Seiring dengan perkembangan pemerintahan khususnya dalam ajaran welfare state yang memberikan kewenangan yang luas kepada negara termasuk kemenangan dalam bidang legislasi maka peraturan peraturan hukum dalam hukum negara disamping dibuat oleh lembaga legislatif juga ada peraturan peraturan yang dibuat secara mandiri oleh negara.

Dengan demikian pernyataan diajukan di atas dapat diberikan jawaban bawah hukum negara adalah hukum dan peraturan peraturan yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit atau administrasi negara Peraturan peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur tindakan pemerintahan dalam hubungannya dengan warga negara dan sebagian peraturan peraturan itu dibentuk pula oleh administrasi negara
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by REYNALDI ABDITIO -
Reynaldi Abditio
2216041030

Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelaskan peraturan-peraturan
mengenai segala hal mengenai penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara untuk mencapai tujuan negara.

Secara teoritik hukum administrasi negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya sesuai dengan konsepsi negara hukum atau muncul bersamaan dengan penyelenggaraannya kekuasaan negara dan pemerintahan

Hukum administrasi negara menurut beberapa ahli antara lain:
Menurut Djokosutono
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat.
​Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah aturan hukum yang mengatur
Administrasi, hubungan antara warga negara dan pemerintah
bertanggung jawab atas berjalannya negara
​Menurut Van Apeldoorn
Hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh pengusaha yang dipercayakan dengan mandat pemerintahannya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Ahmad Zuhri -
Nama : Ahmad Syaiful Zuhri
NPM : 2216041020

Hukum Administrasi Negara secara umum merujuk pada seperangkat aturan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas administratif. Hukum Administrasi Negara juga mengatur bagaimana pemerintah harus bertindak dan menyelesaikan tugas-tugas administratifnya dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Secara lebih spesifik, Hukum Administrasi Negara mencakup beberapa hal, antara lain:

Penyusunan dan pelaksanaan undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah
Pembentukan dan fungsi badan-badan administratif
Pelaksanaan kebijakan publik dan pengambilan keputusan oleh pemerintah
Pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi
Pengaturan dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah, seperti hak atas informasi, hak untuk memberikan pendapat, dan hak untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan pemerintah yang merugikan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, pemerintah harus selalu memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil dalam rangka pelaksanaan tugas administratif. Hukum Administrasi Negara juga melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang atau tidak sah.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Titik nur sefti -
NAMA: TITIK NUR SEFTI
NPM: 2216041035

Hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat
perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan
kewenangan-kewenangan ketatanegaraan. Sedangkan menurut Prajudi Atmosudirdjo
dalam bukunya Hukum Administrasi Negara merumuskan definisi kerja hukum administrasi negara adalah hukum yang secara khas mengenai seluk beluk daripada
Administrasi Negara, dan terdiri dari dua tingkatan. Hukum Administrasi Negara
Heteronom yang bersumber pada UUD RI Tahun 1945, TAP MPR, dan UU adalah hukum
yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara. Hukum
Administrasi Negara Otonom adalah hukum operasional yang diciptakan oleh Pemerintah
dan Administrasi Negara itu sendiri.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Privat dan Hukum Pidana,
Hukum Administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum
pidana berisi norma-norma yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat sehingga
penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan kepada pihak partikelir tetapi harus
dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat
diserahkan kepada pihak partikelir. Diantara kedua bidang hukum itu terletak hukum
administrasi (hukum antara).
Hukum administrasi juga berhubungan dengan hukum internasional. Hubungan
antara hukum administrasi dengan hukum internasional tidak lepas dari hakekat hukum
administrasi sendiri, yakni hubungan antara penguasa dan rakyat. Pelaksanaan perjanjian-
perjanjian internasional oleh penguasa terhadap rakyat akan menyentuh lapangan hukum
administrasi, karena hukum administrasi merupakan “instrumenteel recht”. Dalam hal ini
sistem hukum kita menganut stelsel dualisme, artinya suatu perjanjian internasional
hanya mengikat negara dan tidak mengikat rakyat. Untuk dapat mengikat rakyat
diperlukan suatu undang-undang tersendiri.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Alvivia Dela Veronica -
Nama : Alvivia Dela Veronica
Npm : 2216041027

Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi (1995,49) adalah :
1. hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para
pejabat administrasi negara.
2. hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua
pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada masyarakat.

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Tokoh Hukum :
1. Oppenheim mendefinisikan HAN sebagai berikut : Keseluruhan aturan- aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan
Perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai : keseluruhan kaidah-
kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana
Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-
organnya melakukan tugasnya.
4. Prajudi mendefinisikan HAN sebagai berikut (1995 , 44) :
a. Hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaan- kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa- penguasa administrasi.
b. hukum yang menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan UU
20

Dari penjelasan-penjelasan diatas mengenai HAN, dapat diartikan bahwa Administrasi Negara itu adalah :
aparatur negara atau pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.
Sedangkan
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah :
aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Azizah Dzil Izzati Ramadhani -
Nama : Azizah Dzil Izzati Ramadhani
NPM : 2216041025

Hukum Administrasi Negara merupakan pengetahuan ilmu hukum yang mempelajari suatu tindakan dalam menyelenggarakan suatu negara. Hukum ini dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan

Secara etimologis dan Terminologis, HAN dapat juga disebut Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Tata Usaha Negara. Berasal dari Bahasa Belanda : Administratiefrecht, bahasa Inggris : Administrative Law, bahasa Perancis :Droit Administratief, bahasa Jerman : Verwaltungsrecht.
HAN masuk Domain Hukum Publik.

HAN mempelajari bagaimana alat-alat pelengkapan administrasi negara (Organ, Aparatur, pejabat) melakukan atau melaksanakan fungsi Pemerintahan secara aktif.

Dalam sebagian Teori, HAN cukup disebut "Hukum Administrasi". Tidak perlu ada frasa Negara. Di Belanda, hukum administrasi dapat juga disebut BESTUURSRECHT. Ruang lingkup Bestuur adalah fungsi pemerintahan DI LUAR fungsi pembentukan peraturan (Regelgeving) dan Peradilan (Rechtspraak).

Pemerintah (Besturen) tidak hanya membuat keputusan yang konkrit (Beschikking), namun juga membuat Keputusan berupa Pengaturan Umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Arinka Natayasa -
Nama : Arinka Natayasa
NPM : 2216041016

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah administrasi recht (bahasa Belanda). Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelaskan peraturan-peraturan mengenai segala hal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara juga dijelaskan mengenai seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus dapat melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Hukum Administrasi Negara dalam arti luas dapat dibagi menjadi 4 bidang yaitu :
• Bestuursrecht (hukum pemerintahan),
• Justitirecht (hukum peradilan),
• Politierecht (hukum kepolisian),
• Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).

Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi :
– Wewenang lembaga negara baik pusat maupun daerah.
– Perhubungan kekuasaan antar lembaga negara dan antar lembaga negara dengan warga masyarakatnya.

Hukum Administrasi Negara pada umumnya memiliki sumber-sumber diantaranya :
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan dapat menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar dapat berlaku secara umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Selain memiliki sumber-sumber, hukum administrasi negara juga mempunyai asas-asas seperti :
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid) yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum atau harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Asas legalitas (wetmatingheid) yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya atau ada peraturan dasar yang melandasinya. Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Dhita Sabrina Putri Baihaqi -
Nama : Dhita Sabrina Putri Baihaqi
NPM : 2216041032
Kelas : Reg A
Hukum Administrasi Negara merupakan ilmu yang sangat luas dan dapat berkembang mengikuti penyelenggaraan suatu Negara. Berikut definisi para ahli yang dapat dijadikan sebagai landasan:
1. De La Bascecoir Anan
Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang membuat negara bekerja/menanggapi dan peraturan ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
2. Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
3. Prajudi Atmosudirdjo
Hukum Administarsi Negara adalah
hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan warga negara dan pemerintah serta kedudukan pemerintah, tugas-tugasnya, fungsi dan otoritasnya sebagai Administrator Negara.