གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Dhita Sabrina Putri Baihaqi

Nama : Dhita Sabrina Putri Baihaqi
NPM : 2216041032
Dugaan Mahfud md atas transaksi mencurigakan Rp. 349 triliun didasari oleh adanya laporan info intelejen kepada menkopolhukum yang telah diterima dari kepala BIN Budi Gunawan. Dalam RDP komisi III DPR RI, tidak ditemukan titik terang dari masalah ini. Arteria Dahlan selaku anggota komisi III DPR RI juga menggertak Mahfud md dengan mengatakan bahwa beliau membocorkan kasus mengenai transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang dapat dikenakan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam hal ini menurut saya pihak DPR RI seharusnya tidak menghalangi penyelidikan mengenai kasus TPPU dan sampai menggertak Mahfud md. Karena tindakan dari Mahfud md menurut saya sudah semestinya selaku ketua komite TPPU dan untuk membersihkan kemenkeu dari ASN tidak bertanggung jawab yang mana sebelumnya disebutkan oleh Mahfud md terdapat 491 entitas ASN kemenkeu yang terlibat. Disitu juga dijelaskan bahwa Mahfud md tidak membocorkan mengenai identitas seseorang atau perusahaan yang artinya hal tersebut tidak menyalahi undang-undang yang disebutkan oleh Arteria Dahlan. Dalam RDPU yang diselenggarakan tanggal 29 Maret 2023 lalu, ibu Sri Mulyani selaku menteri keuangan tidak dapat hadir sehingga klarifikasi, konfirmasi, dan validasi tidak menemui titik terang dan belum tuntas. Karena dalam rapat terdapat perbedaan antara pemaparan Mahfud md dengan paparan yang disampaikan menkeu saat RDP dengan komisi XI, Mahfud md curiga bahwa terdapat oknum yang menutup akses Sri Mulyani dari data PPATK dan mengatakan paparan menkeu tidak sesuai fakta. Akibat dari tidak ditemukannya titik terang, muncul usulan pembentukan pansus untuk menyelesaikan masalah ini dan untuk mengundang kembali Sri Mulyani pada rapat selanjutnya.
Nama : Dhita Sabrina Putri Baihaqi
NPM : 2216041032

Kriteria yang membedakan antara hukum publik dan hukum privat yang dikemukakan oleh par ahli yaitu
1. Kepentingan, hukum publik mengatur kepentingan umum/publik, hukum privat mengatur kepentingankhusus/perdata.
2. Cara mempertahankan, hukum publik dipertahankan oleh pemerintah, hukum privat dipertahankan oleh perorangan.
3. Asas hukum, hukum publik memuat asas-asas istimewa, hukum privat memuat asas-asas biasa.
4. Hubungan hukum, hukum publik mengatur hubungan vertikal (pemerintah dengan warga negara), hukum privat mengatur hubungan horizontal (hubungan antar warga negara).
5. Sifat hukum, hukum publik adalah hukum yang a priori (telah dari pangkal karena sudah menjadi asas) memaksa, hukum privat adalah hukum yang tidak a priori memaksa.

Sumber dan cara untuk memperoleh wewenang pemerintah dapat dilakukan melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Perbedaan antara delegasi dan mandat yaitu, delegasi merupakan pelimpahan wewenang dengan mengalihkan tanggungjawab secara tertulis yang kewenangannya tidak dapat dijalankan secara incidental oleh organ yang memiliki wewenang asli dan harus berdasarkan UU. Sedangkan mandat yaitu suatu perintah untuk melaksanakan sesuatu baik secara lisan maupun tertulis tanpa adanya peralihan tanggungjawab yang suatu waktu kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh mandans dan tidak harus berdasarkan UU.

Berdasarkan sifatnya, wewenang pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu :
1. wewenang pemerintah yang bersifat terikat, terjadi apabila peraturan dasarnya menentukan keputusan apa yang harus diambil, kapan dan dalam keadaan bagaimana wewenang itu digunakan.
2. wewenang fakultatif, yakni pejabat atau badan tata negara tidak wajib menerapkan wewenangnya dan setidaknya masih ada pilihan walaupun hanya dapat dilakukan pada keadaan tertentu.
3. wewenang bebas, yaitu peraturan dasarnya membebaskan pejabat atau badan tata usaha negara dalam menentukan isi dari keputusan yang akan dikeluarkan.

Tindakan pemerintahan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh badan pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah, yaitu:
1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan pralarsa dan tanggungjawab sendiri.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi.
4. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
Nama : Dhita Sabrina Putri Baihaqi
NPM : 2216041032
Kelas : Reg A
Hukum Administrasi Negara merupakan ilmu yang sangat luas dan dapat berkembang mengikuti penyelenggaraan suatu Negara. Berikut definisi para ahli yang dapat dijadikan sebagai landasan:
1. De La Bascecoir Anan
Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang membuat negara bekerja/menanggapi dan peraturan ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
2. Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
3. Prajudi Atmosudirdjo
Hukum Administarsi Negara adalah
hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan warga negara dan pemerintah serta kedudukan pemerintah, tugas-tugasnya, fungsi dan otoritasnya sebagai Administrator Negara.