Nama : Dhita Sabrina Putri Baihaqi
NPM : 2216041032
Kriteria yang membedakan antara hukum publik dan hukum privat yang dikemukakan oleh par ahli yaitu
1. Kepentingan, hukum publik mengatur kepentingan umum/publik, hukum privat mengatur kepentingankhusus/perdata.
2. Cara mempertahankan, hukum publik dipertahankan oleh pemerintah, hukum privat dipertahankan oleh perorangan.
3. Asas hukum, hukum publik memuat asas-asas istimewa, hukum privat memuat asas-asas biasa.
4. Hubungan hukum, hukum publik mengatur hubungan vertikal (pemerintah dengan warga negara), hukum privat mengatur hubungan horizontal (hubungan antar warga negara).
5. Sifat hukum, hukum publik adalah hukum yang a priori (telah dari pangkal karena sudah menjadi asas) memaksa, hukum privat adalah hukum yang tidak a priori memaksa.
Sumber dan cara untuk memperoleh wewenang pemerintah dapat dilakukan melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Perbedaan antara delegasi dan mandat yaitu, delegasi merupakan pelimpahan wewenang dengan mengalihkan tanggungjawab secara tertulis yang kewenangannya tidak dapat dijalankan secara incidental oleh organ yang memiliki wewenang asli dan harus berdasarkan UU. Sedangkan mandat yaitu suatu perintah untuk melaksanakan sesuatu baik secara lisan maupun tertulis tanpa adanya peralihan tanggungjawab yang suatu waktu kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh mandans dan tidak harus berdasarkan UU.
Berdasarkan sifatnya, wewenang pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu :
1. wewenang pemerintah yang bersifat terikat, terjadi apabila peraturan dasarnya menentukan keputusan apa yang harus diambil, kapan dan dalam keadaan bagaimana wewenang itu digunakan.
2. wewenang fakultatif, yakni pejabat atau badan tata negara tidak wajib menerapkan wewenangnya dan setidaknya masih ada pilihan walaupun hanya dapat dilakukan pada keadaan tertentu.
3. wewenang bebas, yaitu peraturan dasarnya membebaskan pejabat atau badan tata usaha negara dalam menentukan isi dari keputusan yang akan dikeluarkan.
Tindakan pemerintahan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh badan pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah, yaitu:
1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan pralarsa dan tanggungjawab sendiri.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi.
4. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.