Posts made by Gifta Thirdalia

Nama: Gifta Thirdalia
Npm: 2216041009

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta wartawan menghapus rekaman liputan saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023. Alasannya karena Arinal takut viral lagi seperti kejadian tempo hari.

Padahal, kegiatan yang dihadiri Arinal Djunaidi ini terbuka bagi jurnalis karena sudah diinformasikan sebelumnya oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.

Akibat perilaku tersebut Arinal dianggap sebagai:
1. Dinilai Anti Kritik, karena tidak menerima komentar dari masyarakat dan juga dia telah mematikan komentar sosial media pribadinya.
2. Menghalangi tugas pers, padahal para jurnalis atau wartawan dilindungi oleh Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ketika sedang menjalankan tugasnya. Apalagi dalam Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Nama: Gifta Thirdalia
Npm: 2216041009

Provinsi Lampung mendadak jadi sorotan masyarakat setelah viralnya dikritik oleh salah satu akun media sosial Tik Tok. Di dalam vidio yang beredar, terlihat bahwa jalanan di Provinsi Lampung sangat besar kerusakannya beberapa kubangan air yang menggenang karena lubang yang besar di jalanan.

Akibatnya, hal itu menjadi sorotan perhatian Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Rencana nya Jokowi akan datang secara langsung untuk melihat keadaan - keadaan terkait jalanan yang rusak parah. Setelah dikonfirmasi bahwa Jokowi akan datang secara langsung kini Pemprov Lampung melakukan sistem kebut senalam untuk memperbaikin jalan dalam waktu yang sangat singkat. Seperti yang sudah kita lihat di beberapa berita tampak sejumlah alat berat/besar mulai memperbaiki jalanan yang sebelumnya viral di media sosial akibat rusak parah. Ternyata perbaikan - perbaikan ini sudah dilakukan sejak awal minggu untuk menyambut kunjungan Jokowi. Hal tersebut telah dibenarkan oleh Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi bahwa anggaran untuk pembangunan jalanan Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 650 Miliar.

Menurut pendapat saya, seharusnya Arinal memperbaiki jalanan jangan hanya menunggu viral dulu baru dilakukan dan seharusnya dari dulu untuk memperbaiki jalanan yang rusak, karena menurut warga masyarakat jalanan di Lampung ini sudah sangat lama rusaknya hingga sampai puluhan tahun. Padahal setiap tahunnya selalu ada anggaran untuk memperbaiki jalanan tetapi nampaknya tidak dilakukan oleh Arinal. Ini juga sebenarnya menjadi salah satu tugas Gubernur untuk memperhatikan dan memperbaiki jalanan Provinsi jika ada yang rusak, apalagi ini rusaknya sangat parah sampai tertutup oleh genanggan air. Kalau dilakukan secara sistem kebut yang ada jalanan ini tidak akan bertahan lama yang ada hanya bertahan beberapa bulan lalu kembali rusak lagi.
Nama: Gifta Thirdalia
Npm: 2216041009
Kelas: Reg A

Dari berita yang sudah saya baca pada rabu 29 Maret 2023 telah dilaksanakan rapat antara Komisi III DPR dengan menkopolhukam Mahfud Md.

Menurut Mahfud, terkait temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.

Mahfud Md menantang balik anggota Komisi III DPR RI yang mengundangnya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud Md meminta agar para anggota - anggotan Komisi III DPR berbicara dengan lantang dan jelas sehigga bisa menjelaskan kecurigaan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu untuk hadir dalam RDP tersebut.

Menurut pendapat saya seharusnya pihak-pihak yang berwenang harus mendukung atas tindakan Mahfud ini karena dia telah mengungkapkan kasus ini
Nama: Gifta Thirdalia
Npm: 2216041009

• Sumber Hukum Administrasi Negara
Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:
- Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
- Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
- Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
- Doktrin atau pendapat ahli
- Traktat

• Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:
- Pegawai Negeri
- Jabatan
- Negara

• Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum tentang organisasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
5. Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negaraHukum tentang peradilan tata usaha negara
Nama: Gifta Thirdalia
Npm: 2216041009

Hukum Administrasi Negara:
• R. Abdoel. Jamali, HAN adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warganegara dan pemerintahnya yang menjadi sebab negara itu berfungsi.
• Kusumandi Poedjosewojo, HAN adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
• Djokosutono, HAN adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara jabatan dalam negara dan warga masyarakat.
• Philipus M. Hadjon, HAN didefinisikan sebagai instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian pemerintah.