Nama: Gifta Thirdalia
Npm: 2216041009
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta wartawan menghapus rekaman liputan saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023. Alasannya karena Arinal takut viral lagi seperti kejadian tempo hari.
Padahal, kegiatan yang dihadiri Arinal Djunaidi ini terbuka bagi jurnalis karena sudah diinformasikan sebelumnya oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.
Akibat perilaku tersebut Arinal dianggap sebagai:
1. Dinilai Anti Kritik, karena tidak menerima komentar dari masyarakat dan juga dia telah mematikan komentar sosial media pribadinya.
2. Menghalangi tugas pers, padahal para jurnalis atau wartawan dilindungi oleh Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ketika sedang menjalankan tugasnya. Apalagi dalam Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Npm: 2216041009
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta wartawan menghapus rekaman liputan saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023. Alasannya karena Arinal takut viral lagi seperti kejadian tempo hari.
Padahal, kegiatan yang dihadiri Arinal Djunaidi ini terbuka bagi jurnalis karena sudah diinformasikan sebelumnya oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.
Akibat perilaku tersebut Arinal dianggap sebagai:
1. Dinilai Anti Kritik, karena tidak menerima komentar dari masyarakat dan juga dia telah mematikan komentar sosial media pribadinya.
2. Menghalangi tugas pers, padahal para jurnalis atau wartawan dilindungi oleh Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ketika sedang menjalankan tugasnya. Apalagi dalam Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.