Kiriman dibuat oleh ROS MILA

Nama: rosmila
Npm: 2216041012

Berikut analisis saya terakit masalah dana triliunan yg diduga beredar di Kemenkeu.

Adanya temuan informasi transaksi mencurigakan di kementerian keuangan senilai Rp349 triliun, Kronologi munculnya kabar transaksi gelap ini diawali pernyataan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD saat berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023.

Mahfud menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu bukanlah korupsi melainkan diduga tindak pidana pencucian uang, mahfud akan menindaklanjuti temuan itu dan bahkan akan meneruskan ke aparat penegak hukum jika memang terbukti peristiwa tindak pidana nya.

Lalu pada pertemuan rapat dengan pendapat antara komisi III DPR dengan menkopolhukam mahfud digedung DPR, Rabu (29/3/2023). Pada pertemuan tersebut mahfud yang digertak oleh Arteria Dahlan balik menggertak politikus PDIP tersebut.

Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut, beberapa anggota komisi hukum menganggap mahfud melanggar undang undang tentang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Menurut pendapat saya, langkah yang diambil mahfud sudah benar untuk menindaklanjuti temuan ini dan akan meneruskan persoalan ini dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
Namun sangat disayangkan bahwa pada kasus ini ada beberapa anggota anggota komisi hukum yang terkesan menghalang-halangi langkah mahfud untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dan seharusnya anggota anggota hukum justru harus berbalik untuk mendukung langkah yang mahfud ambil.
Dari kasus yang anda angkat ini saya menyimpulkan bahwa banyak sekali anggota anggota pemerintah di Indonesia yang tidak memiliki rasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi, pertanyaan saya adalah solusi apakah yang dibutuhkan untuk membuat oknum oknum tindak pidana korupsi enggan dan takut untuk melakukan hal tersebut?
Nama: rosmila
Npm: 2216041012

• KEDUDUKAN HUKUM PEMERINTAHAN
Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula.
Namun pada dasarnya Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum (feitelijke handeling)
Nama:rosmila
npm: 2216041012
Kelas: REG A
hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Ada beberapa pendapat ahli tentang hukum administrasi negara:
•Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.
•J.H.P. Beltefroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.
•Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.