གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Titik nur sefti

NAMA:TITIK NUR SEFTI
NPM:2216041035
KELAS REG A

Berikut analisis yang saya amati terkait masalah dana triliunan yang ada di kemenkeu:

Menurut Mahfud, selaku menkopolhukam terkait penemuan transaksi sebesar Rp 349 triliun yang mencurigakan sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang, disampaikan  komisi III DPR RI Fraksi PDI-P.
Jelas dari sumber yang saya baca, DPR Arteria Dahlan Komisi III mengeluarkan pernyataan melecehkan Mahfud MD selaku Menko Polhukam merinci tindakan yang dilakukan Mahfud MD dijelaskan dan pendanaannya diungkap. Kami ingin mengetahui distribusinya. Perbendaharaan dituduh melanggar hukum. Karena seharusnya tidak. Bukan soal siapa yang berhak memulai, tapi Mahfud MD ingin agar siklus itu tetap terbuka. membuat laporan 
Namun Mahfud menyampaikan bahwa hal yang disampaikan olehnya termasuk hal biasa dan berdasarkan informasi intelijen sesuai dengan tugas nya.
NAMA:TITIK NUR SEFTI
NPM:2216041035
KEL:2 REG (A)

IZIN MENJAWAB
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, berikut beberapa sanksi dan/ atau jenis penjatuhan pidana yang dapat dijatuhi oleh hamik
dapam putusannya:
1. Jika Pejabat yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
a.Pidana Mati
Setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan guna keuntungan untuk memperkaya diri atau
orang lain dengan cara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian baik bagi keuangan
ataupun perekonomian Negara dapat dijatuhi pidana mati yang mana dilakukan dalam keadaan
tertentu, bahwa ketentuannya dapat ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang
Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
b.Pidana Penjara
1) Pidana penjara seumur hidup atau sesingkat-singkatnya 4 (empat) hingga 20 (dua puluh)
tahun serta denda sedikitnya Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dijatuhi kepada setiap orang yang melakukan
perbuatan seperti di atas, dengan ketentuan yang dapat dilihat dalam pasal yang sama dengan
pidana mati tersebut.
2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sesingkat-singkatnya 1 (satu) tahun dan/ atau
denda setidaknya sebesar Rp. 50.000.000,00 hingga 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang
tertuang dalam Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
3. Pidana penjara dan/atau denda berturut-turut sesingkatnya 3 hingga 12 tahun sedangkan denda Rp.
150.000.000,00 - Rp. 600.000.000,00 dijatuhi kepada siapapun yang secara sengaja melakukan
pencegahan, atau berupaya menggagalkan secara langsung maupun tidak setiap penyidikan yang
dilakukan hingga pemeriksaan di sidang baik terhadap para tersangka hingga saksi perkara kasus
yang terjadi merupakan ketentuan pada Pasal 21 Undang-Undang yang sama dengan poin nomor 3.
4. Pidana penjara dan/atau denda berturut-turut 3-12 tahun dengan atau serta denda Rp.
150.000.000,00 - Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sebagaimana ketentuan pada Pasal
18, 29, 35, serta 36 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun
1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mana berlaku untuk siapapun.
b. Pidana Tambahan
1. Perampasan terhadap barang bergerak baik berwujud atau tidak atau barang tidak bergerak
yang dipergunakan serta diperoleh dari hasil perbuatan korupsi, begitu pun perusahaan yang
dimiliki terpidana korupsi itu, begitu juga bagi barang pengganti untuk itu.
2. Mengganti sejumlah yang sama dari yang diperoleh sebagai hasil korupsi dengan membayar
uang pengganti.
3. Ditutupnya sebagian hingga seluruh perusahaan yang dimiliki setidaknya selama 1 (satu)
tahun.
4. Mencabut sebagian hingga atau sebagian dari beberapa hak tertentu, bahkan dapat dihapusnya
sebagian atau seluruh keuntungan tertentu yang telah atau dapat pemerintah berikan kepada
terpidana.
5. Apabila uang pengganti belum dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan
pengadilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan harta benda
oleh jaksa dan dilakukan pelelangan sebagai ganti untuk penutupan jumlah uang pengganti
yang belum dibayarkan tersebut.
Jika tidak tercukupinya harta benda yang dimiliki oleh terpidana dalam melakukan
pembayaran uang pengganti, maka dijatuhi hukuman pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi
ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan
Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 waktu pidana dapat dilihat
pada putusan pengadilan tersebut.
Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan)
adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang
disebutkan dengan tegas siapa-siapanya.Artinya yang menjadi subyek
hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap
warga negara.
2. Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang
menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht.
Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan
untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas
mereka yang khusus. Rumusan Utrecht menampakkan sudut pandang
hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan
sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Adanya para pejabat
c) Melakukan tugas khusus
4. Menurut Van Apeldoorn.Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya.
5. Menurut Djokosutono
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat.
6. Menurut Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-
ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila
badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan
kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
7. Menurut de La Bassecour Caan
Hukum administrasi Negara adalah, himpunan peraturan-peraturan tertentu
yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka peraturan-peraturan itu
mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga Negara dengan
pemerintahannya.
8. Menurut Van Vollenhoven
Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan
yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila
badan-badan untuk menggunakan wewenangnya yang diberikan
kepadanya oleh hukum tata Negara. Beliau juga menjelasakan HAN adalah
semua pengaturan hukum setelah dikurangkan hukum tata negara meteriil,
hukum perdata materiil maupun hukum pidana materiil. Dia membedakan
HTP dalam 4 jenis yaitu :
a) Berstuurecht (hukum pemerintahan)
b) Justisierecht (hukum peradilan)
c) Politurecht (hukum kepolisian)
d) Regalaasrecht (hukum perundang-undangan)
9. Menurut J.H.A. Logemann
Hukum administrasi Negara adalah, hukum mengenai hubungan-hubungan
antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-
jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat.
10. Prof. A.A.H. Struijcken (dalam buku :Drs. C.S.T. Kansil, S.H. (1984) hal.
29 )
Prof. A.A.H. Struijcken menyebutkan Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Pemerintahan) sebagai peraturan-peraturan tentang cara bagaimana
badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya.

HAN REG.A -> Tugas Diskusi Pertemuan 2 -> Diskusi Pertemuan 2 -> Re: Diskusi Pertemuan 2

Titik nur sefti གིས-
NAMA: TITIK NUR SEFTI
NPM: 2216041035

Hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat
perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan
kewenangan-kewenangan ketatanegaraan. Sedangkan menurut Prajudi Atmosudirdjo
dalam bukunya Hukum Administrasi Negara merumuskan definisi kerja hukum administrasi negara adalah hukum yang secara khas mengenai seluk beluk daripada
Administrasi Negara, dan terdiri dari dua tingkatan. Hukum Administrasi Negara
Heteronom yang bersumber pada UUD RI Tahun 1945, TAP MPR, dan UU adalah hukum
yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara. Hukum
Administrasi Negara Otonom adalah hukum operasional yang diciptakan oleh Pemerintah
dan Administrasi Negara itu sendiri.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Privat dan Hukum Pidana,
Hukum Administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum
pidana berisi norma-norma yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat sehingga
penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan kepada pihak partikelir tetapi harus
dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat
diserahkan kepada pihak partikelir. Diantara kedua bidang hukum itu terletak hukum
administrasi (hukum antara).
Hukum administrasi juga berhubungan dengan hukum internasional. Hubungan
antara hukum administrasi dengan hukum internasional tidak lepas dari hakekat hukum
administrasi sendiri, yakni hubungan antara penguasa dan rakyat. Pelaksanaan perjanjian-
perjanjian internasional oleh penguasa terhadap rakyat akan menyentuh lapangan hukum
administrasi, karena hukum administrasi merupakan “instrumenteel recht”. Dalam hal ini
sistem hukum kita menganut stelsel dualisme, artinya suatu perjanjian internasional
hanya mengikat negara dan tidak mengikat rakyat. Untuk dapat mengikat rakyat
diperlukan suatu undang-undang tersendiri.