Posts made by NIDA NABILA

Nama : Nida Nabila

Npm : 2216041004

Terkait temuan transaksi yang diduga dilaporkan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam bahan penyelidikan dan penyidikan. Pembicaraan kemudian muncul karena Mahfud tidak mendiskualifikasikan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (8/2010). 

Menurut saya dalam kasus triliunan yang diduga beredar di Kementerian Keuangan, langkah pertama yaitu memastikan kebenaran informasi tersebut dan kemudian mengidentifikasi sumber masalah dan kemungkinan akibat yang mungkin terjadi. Jika benar adanya, langkah selanjutnya adalah mengevaluasi sistem keuangan yang ada di Kementerian Keuangan dan kelemahan yang ditemukan.Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan dalam penggunaan dana publik harus diperkuat untuk mencegah terjadinya korupsi dan menjilat dana. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan lembaga pengawas dan pengawasan publik yang mandiri serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan publik keuangan.

Nama : NIDA NABILA

Npm : 2216041004

 

Hukum dalam lingkup pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi dua yaitu :

- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum/publik

-Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus/perdata. 

Yang termasuk dalam kategori hukum publik antara lain: negara, provinsi, kabupaten dan kota praja.

Badan hukum (recthspersoon) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengadaan) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarelan), dsb. 

Badan hukum adalah sebagai kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia. Berdasarkan sifatnya, pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu :  1) menguasai pemerintah yang terikat, 2) mengalahkan fakultatif, 3) mengalahkan bebas. 

Tindakan hukum adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb: 

1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggung jawabnya sendiri 

2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan 

3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi

4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.


Nama : NIDA NABILA

Npm : 2216041004

Menurut Kranenburg : hukum administrasi negara meliputi hukum yang mengatur susunan dan menetapkan khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan tentang jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, Jaminan orang miskin dan sebagainya.

Menurut Utrecht : hukum administrasi negara/hukum pemerintahan adalah hukum yang mempertentangkan hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.

Dari pendapat di atas dapat diartikan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi jabatan sebagai alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus selalu memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya mengatur mengatur, mandat dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuatan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.