Nama : Nida Nabila
Npm : 2216041004
Terkait temuan transaksi yang diduga dilaporkan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam bahan penyelidikan dan penyidikan. Pembicaraan kemudian muncul karena Mahfud tidak mendiskualifikasikan transaksi mencurigakan tersebut. Beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (8/2010).
Menurut saya dalam kasus triliunan yang diduga beredar di Kementerian Keuangan, langkah pertama yaitu memastikan kebenaran informasi tersebut dan kemudian mengidentifikasi sumber masalah dan kemungkinan akibat yang mungkin terjadi. Jika benar adanya, langkah selanjutnya adalah mengevaluasi sistem keuangan yang ada di Kementerian Keuangan dan kelemahan yang ditemukan.Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan dalam penggunaan dana publik harus diperkuat untuk mencegah terjadinya korupsi dan menjilat dana. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan lembaga pengawas dan pengawasan publik yang mandiri serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan publik keuangan.