གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Resty Putri Ulyanah

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Resty Putri Ulyanah གིས-
Nama: Resty Putri Ulyanah
NPM: 2211011122
Kelas: 2211011122

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang signifikan yang memerlukan penyesuaian terhadap tatanan hukum yang berlaku.

Berikut adalah analisis mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

•Masa kolonial Belanda (1901-1942)
Pada masa ini, Belanda menguasai Indonesia dan menerapkan konstitusi yang berlaku di wilayah Hindia Belanda. Konstitusi ini memberikan hak suara terbatas dan kebebasan berpendapat yang terbatas bagi rakyat Indonesia. Perubahan konstitusi pada periode ini hanya terjadi pada tahun 1925, yaitu dengan dikeluarkannya Staatsregeling (Undang-Undang Tata Negara) yang memberikan hak pilih yang lebih luas bagi orang Indonesia. Namun, perubahan ini masih belum memuaskan bagi rakyat Indonesia.
•Masa pendudukan Jepang (1942-1945)
Selama pendudukan Jepang di Indonesia, Jepang memberlakukan konstitusi baru yang menekankan semangat nasionalisme dan anti-Barat. Konstitusi ini memberikan pengaruh besar dalam gerakan kemerdekaan Indonesia.
•Masa kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa ini, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menyusun konstitusi pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini dihasilkan melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari tokoh-tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hadjar Dewantara. Konstitusi ini bersifat sementara dan dibuat sebagai dasar negara sebelum Indonesia memiliki konstitusi yang permanen. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1949 dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar Sementara, yang menjadi dasar konstitusi selama masa Republik Indonesia Serikat (RIS).
• Masa Orde Lama (1950-1965)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan ditetapkannya UUD 1950. Konstitusi ini menetapkan bentuk negara federal dan menyusun pemerintahan dengan sistem parlementer. Namun, pada tahun 1959, konstitusi ini diubah kembali dengan ditetapkannya UUD 1945 yang menghapus sistem federal dan menggantinya dengan sistem kesatuan.
• Masa Orde Baru (1965-1998)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan ditetapkannya UUD 1945 yang telah mengalami beberapa perubahan dalam bentuk dan substansinya. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1978 dan 1983, dengan penambahan pasal-pasal yang memberikan wewenang yang lebih besar kepada presiden.
• Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dikeluarkannya beberapa amendemen terhadap UUD 1945. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1999, 2000,

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Resty Putri Ulyanah གིས-
Nama: Resty Putri Ulyanah
NPM: 2211011122
Kelas: A

1. Berdasarkan analisis artikel-artikel terkait UU Cipta Kerja, terdapat beberapa hal positif yang mendukung undang-undang tersebut karena diharapkan dapat meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Meskipun demikian, terdapat kelompok yang menentang UU Cipta Kerja karena dianggap merugikan hak-hak pekerja dan melanggar hak asasi manusia.

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, undang-undang dan peraturan yang dibuat harus selalu sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip tersebut. Dalam hal UU Cipta Kerja, jika terdapat pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, maka harus dilakukan koreksi dan perbaikan agar tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan konsep berbangsa dan bernegara yang dianut di Indonesia.

2. Hakikat dari konstitusi adalah untuk menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan individu, serta untuk menentukan struktur pemerintahan, sistem politik, dan sistem hukum yang berlaku di suatu negara.
Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, mengatur kewenangan dan tugas-tugas pemerintah, serta menentukan sistem politik dan hukum yang berlaku. Konstitusi juga menentukan keteraturan dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam masyarakat.
Di Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang berlaku dan menjadi dasar bagi seluruh kebijakan pemerintah dan pembentukan hukum. UUD NRI 1945 mengatur hak-hak dasar warga negara, struktur pemerintahan, sistem politik, dan sistem hukum di Indonesia.
Dalam konteks UU Cipta Kerja, UUD NRI 1945 memiliki peran penting dalam menentukan apakah undang-undang tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan konsep berbangsa dan bernegara yang dianut di Indonesia. Jika ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap melanggar konstitusi, maka harus dilakukan upaya untuk memperbaiki atau mengoreksinya agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan dan kestabilan dalam sistem pemerintahan serta menjaga hak-hak asasi manusia dan kebebasan individu di Indonesia.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:

Melanggar hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia seperti penahanan tanpa proses hukum yang adil atau penyiksaan terhadap tahanan.
Korupsi: Pejabat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan pribadi atau untuk kepentingan kelompok tertentu dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum atau konstitusi.
Pelanggaran terhadap kebebasan pers: Pejabat negara yang melakukan tindakan untuk membungkam kebebasan pers seperti memenjarakan atau mengancam wartawan yang melakukan peliputan yang tidak disukai.
Penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, misalnya dengan memperkaya diri sendiri atau keluarga dengan menggunakan dana negara.
Diskriminasi: Pejabat negara yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, seperti merugikan suatu kelompok berdasarkan suku, agama, atau orientasi seksual.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi, tindakan pejabat negara yang tidak konstitusional harus diberikan sanksi dan hukuman yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Namun, dalam memberikan hukuman atau sanksi, juga harus memperhatikan faktor-faktor mitigasi seperti keadaan sosial, ekonomi, dan kesehatan si pelaku. Kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya juga bisa diberikan jika si pelaku menunjukkan niat untuk memperbaiki kesalahannya dan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Resty Putri Ulyanah གིས-
Nama: Resty Putri Ulyanah
NPM: 2211011122
Kelas: A

Dari video yang saya tonton, dapat disimpulkan bahwa isi dari video tersebut membicarakan mengenai sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia yang sudah disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi adalah seperangkat peraturan yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara dan mengatur tata cara pemerintahan negara tersebut. Fungsi dari konstitusi antara lain untuk membatasi kekuasaan pemerintah serta untuk melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.

Dalam pembahasan tersebut, digunakan pendekatan yuridis normatif dan data yang digunakan sebagai sumber adalah data sekunder. Analisis yang dilakukan bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga saat ini. Konstitusi yang berlaku saat ini telah mengalami empat kali perubahan

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Resty Putri Ulyanah གིས-
Nama: Resty Putri Ulyanah
NPM: 2211011122
Kelas: A

1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit untuk mengatur dan menjamin hak-hak serta kewajiban warga negara serta mengatur kekuasaan pemerintah. Konstitusi berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta batasan kekuasaan pemerintah. Tanpa konstitusi, negara mungkin mengalami kekacauan hukum dan ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban warga negaranya.

Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan kerangka hukum yang jelas dan stabil bagi suatu negara. Konstitusi juga membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga pemerintah. Dengan adanya konstitusi, masyarakat dapat memiliki jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak mereka.

3. tantangan krisis ekonomi global. Pasal 33 tentang Ekonomi Nasional memberikan landasan bagi pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan sosial. Dalam menghadapi krisis ekonomi global, pemerintah dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk mendorong pengembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

4. Sebagai warga negara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat penting. Indonesia adalah negara yang sangat beragam, baik dari segi budaya, agama, maupun ras. Oleh karena itu, kita harus senantiasa menjaga kebersamaan dan menghargai perbedaan satu sama lain.

Namun, di sisi lain, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk menjaga dan memperkuat nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

1. Meningkatkan pendidikan karakter dan nilai-nilai kebangsaan di sekolah-sekolah, sehingga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya persatuan dan kesatuan.
2. Mendorong dialog antaragama dan antarsuku secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat memahami satu sama lain dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang baik dan damai.
3. Memperkuat institusi kebangsaan seperti TNI, Polri, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, sehingga mereka dapat menjaga keamanan dan stabilitas negara dengan baik.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan politik, sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa mereka memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga persatuan dan kesatuan negara.