PRETEST

PRETEST

PRETEST

Number of replies: 106

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Salsabil Refdy -
Nama : Muhammad Salsabil Refdy
NPM : 2251011019
Kelas : PKN A

Jawab:

1. Mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB. Namun adapun Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa ini yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Menurut saya, apabila Konstitusi tidak ada akan terjadinya pecah belah , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.

3. memudarnya ideologi yang berdasarkan pancasila didalam masyarakat terkhusus nya pada Generasi Muda dikalangan mahasiswa.
diperlukan kesadaran dari tiap individu dalam menanamkan ideologi tersebut.
Menghargai serta mengimplementasikan nilai tersebut dalam nilai nilai kehidupan.

4. Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya telah diimplementasikan didalam kehidupan masyarakat. Namun dikarenakan banyak nya perubahan dari era morern tentunya banyak sekali nilai yang memudar, oleh sebab itu beberapa nilai yang sudah memudar hendakny untuk bisa diselerasikan dengan nilai dalam konsep bernegara.
In reply to Muhammad Salsabil Refdy

Re: PRETEST

by Entin Melanda Sari 2251011007 -
Nama : Entin Melanda Sari

NPM: 2251011007

Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab: Hal positif yang dapat diambil komitmen Indonesia yang gigih dalam upaya mencegah terjadinya kedaruratan akibat penyakit COVID 19 atas kesehatan masyarakat meresahkan dunia.

konstitusi yang dilanggar berupa masyarakat yang tidak taat atas aturan yang diterapkan pemerintah yaitu aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah kalangan menyoroti aturan PSBB akibat penerapan yang cenderung otoritatif dan bersifat melanggar HAM.

yang dikutip dalam artikel tersebut " sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal".


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab: Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal itu dapat berdampak pada stabilitas dan keamanan negara tersebut. Tanpa konstitusi, tidak akan ada dasar hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur tata kelola negara. Hal ini dapat menyebabkan kekacauan politik dan sosial, serta menimbulkan konflik antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Sebuah konstitusi memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi yang mengatur kekuasaan dan pembagian kekuasaan antara pemerintah dan rakyat. Konstitusi juga memberikan perlindungan hak-hak dasar individu, seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas kesetaraan di hadapan hukum, dan hak atas kebebasan beragama.

Konstitusi juga menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik di antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Melalui peraturan yang ditetapkan dalam konstitusi, semua pihak dapat mendapatkan hak-hak yang sama dan diakui secara adil.

Namun, efektivitas sebuah konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara juga bergantung pada implementasi dan penegakan hukum yang tepat. Konstitusi hanya akan efektif jika dijalankan secara konsisten dan dengan benar oleh semua pihak yang terlibat dalam tata kelola negara. Jika tidak, maka konstitusi hanya akan menjadi dokumen kosong tanpa arti yang sebenarnya.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab : Ada banyak tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Krisis kesehatan global: Pandemi COVID-19 telah menunjukkan bahwa negara-negara harus memiliki sistem kesehatan yang tangguh dan mampu merespons krisis kesehatan yang cepat dan efektif.

2. Krisis lingkungan global: Perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi lingkungan adalah tantangan global yang perlu diatasi oleh semua negara.

3. Konflik dan ketidakamanan: Konflik internal dan eksternal, terorisme, dan kekerasan adalah tantangan keamanan yang perlu diatasi oleh negara.

4. Pendidikan dan lapangan kerja: Negara-negara harus mampu memberikan pendidikan yang berkualitas dan peluang kerja yang layak untuk masyarakat mereka.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan-tantangan ini. Misalnya, Pasal 28B menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 28I menegaskan hak atas pendidikan. Pasal 27 juga menjamin hak-hak masyarakat adat untuk mempertahankan kebudayaan dan tradisi mereka.

Namun, dalam beberapa hal, UUD NRI 1945 mungkin perlu diperbarui atau disesuaikan dengan tantangan kehidupan bernegara saat ini. Misalnya, pasal tentang kesehatan mungkin perlu diperkuat untuk memastikan bahwa negara memiliki sistem kesehatan yang tangguh dan dapat merespons krisis kesehatan secara efektif. Pasal-pasal tentang keamanan mungkin perlu diperbarui untuk mencakup tantangan keamanan baru seperti terorisme dan kejahatan siber.

Secara keseluruhan, UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara saat ini, tetapi mungkin perlu diperbarui atau disesuaikan untuk mengatasi tantangan baru yang muncul.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab: Sebagian besar warganegara Indonesia menghargai konsep bernegara dan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini tercermin dalam Pancasila, yaitu dasar negara Indonesia yang memuat lima prinsip, antara lain: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Warganegara Indonesia memiliki beragam latar belakang budaya, suku, agama, dan bahasa, namun mereka secara umum mampu hidup berdampingan dalam harmoni dan menghargai perbedaan. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, antara lain:

1. Toleransi antar agama dan suku masih perlu ditingkatkan. Masih terjadi konflik horizontal di beberapa daerah yang diakibatkan oleh perbedaan agama atau suku.

2. Pengawasan terhadap kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan negara perlu diperketat. Kelompok-kelompok seperti separatis atau kelompok radikal dapat mengancam stabilitas negara.

3. Perlindungan terhadap hak-hak minoritas perlu diperkuat. Beberapa kelompok minoritas masih mengalami diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil.

4. Pendidikan yang lebih baik tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan perlu diperkuat. Sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan harus mengajarkan tentang nilai-nilai kebangsaan dan cara hidup saling menghargai antar warga negara.

Dalam menghadapi tantangan dan perbaikan-perbaikan tersebut, setiap warganegara Indonesia harus turut serta membangun kesadaran akan pentingnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, serta mampu bertindak secara positif untuk memperkuat persatuan dan kesatuan negara.
In reply to Muhammad Salsabil Refdy

Re: PRETEST

by M. Akbar Fikardo 2211011131 -
Nama : M Akbar Fikardo
NPM : 2211011131

1. Menurut saya hal yang dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan melakukan kebijakan PSBB sudah benar namun disisi lain terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu berupa kecendrugan pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar psbb yang bersifat otoriter dinilai telah keluar dari nilai HAM

2. Jika didalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak dapat menjalankan rutinitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan stabill hal ini karna fungsi konstitsui disuatu negara untuk membatasi kewenangnan,menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan sehingga dengan adany konstitusi seorang tidak dapat membuat perilaku semau2nya dan akan membuat kehidupan suatu bangsa dan negara stabil

3. Di era globalisasi saat ini penggunaan teknologi sangat pesat sehingga budaya dari luar dapat masuk ke negara indonesia dengan sangat cepat , itu tentu akan mempengaruhi sikap rakyat indonesia dalam berpedoman sehingga zaman skrg banyak pemuda yang mengikuti trend2 negara barat dalam menajalankan kehidupannya tentu saja itu merupakan salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4.konsep negara dalam menjunjung tinggi nilaii persatuan menurut saya telah baik karna itu akan membuat integrasi nasional ditengah masyrakat indonesia yg bersifat heterogen sehingga tidak akan terjadi perpecah antar suku bangsa
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Arfan -
1. Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting bahwa kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah dengan niat yang baik. Tidak ada, karena konstitusi merupakan kebijakan negara kita untuk pencegahan lebih baik daripada mengobati

2. maka tidak menjaga keamanan jiwa dari manusia. supaya menjaga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi

3. melakukan jaga kebersihan diri sendiri, gotong royong, & menjaga nama baik di sekitar kita. sudah, karena keputusan sudah ditentukan oleh UUD untuk menyelesaikan tantangan kehidupan

4. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Andi Nur Arif 2211011143 -
Nama : Andi Nur Arif
Npm : 2211011143
Kelas : PKN A

1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan di negara tersebut menjadi tidak teratur dan bahkan bisa menyebabkan kehancuran. Konstitusi sangat berperan penting sebagai pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yg sesuai harapan rakyatnya.
- konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dalam konstitusi tersebut terdapat serangkaian aturan-aturan yg harus dipatuhi dan ditaati oleh masyarakatnya. Agar tercapai kehidupan yg adil,damai,dan sentosa

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat. Ancaman yg selanjutnya yaitu maraknya tindakan radikalisme dan komunisme yg mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal yg terkandung dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia,tetapi kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu apakah dia sudah taat dan patih terhadap aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945

4. Menurut pendapat saya, kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku,adat dan budaya yg beraneka ragam harus menjaga kesatuan dan persatuan negara kita. Dengan begitu tidak akan ada yang bisa mengalahkan atau menghancurkan bangsa ini apabila kita bersatu. Contohnya saja yaitu sikap saling menghargai, kita sebagai warga negara yang baik harus bisa menghargai perbedaan yang ada ditengah-tengah masyarakat agar terciptanya kehidupan yg nyaman dan tentram meskipun kita hidup didalam perbedaan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rangga Destri Saputra 2211011155 -
Nama: Rangga Destri Saputra
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Pemerintah telah melakukan beberapa upaya pencegahan dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, dan dalam hal ini masyarakat patuh terhadap aturan dan upaya yang dilakukan. Karena pemerintah juga mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya "melindungi segenap bangsa Indonesia".
Ada, pemerintah dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai HAM, dalih mereka adalah menerapkan UU No. 6 Th. 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam "Bagian menimbang huruf c" menegaskan: "Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”. Dan, diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Maka tatanan negara dapat hancur, hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan kita akan dapat hukuman jika melanggar aturan tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara adalah beredarnya berita hoax. Namun, pasal-pasal dalam UUD 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, ini dikarenakan sulitnya mencari orang pertama yang menjadi penyebar berita hoax tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Konsep tersebut sangat baik, karena kita terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, perlunya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan supaya kita tidak saling terpecahkan belah.
Ada, masih banyaknya masyarakat yang menjadi penyebab terpecahbelahnya bangsa kita perlu ditindaklanjuti.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Adelia -
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A

Jawaban :
1. Menurut saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut ialah upaya sigap pemerintah Indonesia dalam menangani pencegahan dan penyebarluasan pandemi covid-19, yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia
(UUD 1945).

Apakah ada konstitusi yang di langgar ? Ya, ada.
Yaitu, UU No. 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Penjelasan singkat.
Dalam pelaksanaan PSBB, yang merupakan program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dinilai telah keluar dari nilai HAM dalam menindak pelanggar program tersebut. Serta penerapan PSBB yang cenderung otoritatif sehingga masyarakat menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam program tersebut tidak sepenuhnya menghormati martabat, HAM dan kebebasan seseorang. Hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia pada saat itu tidak diperbolehkan keluar rumah untuk bersosialisasi maupun bekerja, sehingga pada saat itu masyarakat Indonesia yang merupakan negara berkembang, yang tak sedikit penduduknya bermata pencaharian turun ke lapangan (contohnya pedagang kaki lima dan pedagang di pasar) tidak mendapat penghasilan untuk biaya hidup sehari-hari, serta banyak pekerja yang di PHK tanpa pesangon, sedangkan bantuan terutama makanan, dari pemerintah saat itu tidak merata penyebarannya.

2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dapat terjadi kekacauan karena tidak adanya hukum dasar yang mengatur negara tersebut. Seperti yang kita ketahui, bahwa konstitusi merupakan sebuah pedoman suatu negara yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak asasi warganegaranya dan dengan tiadanya konstitusi di suatu negara, maka apa yang dicita-citakan masyarakat tidak akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Ya, efektif.
Hal tersebut dikarenakan, konstitusi sebagai alat untuk pengatur organisasi dan sebagai alat untuk menjaga hubungan antar negara. Konstitusi juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.



3. Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi ialah pembulian yang kembali hadir di kalangan anak sekolah. Ada satu kasus yang pernah saya lihat dari video yang diunggah media sosial dari beberapa stasiun berita , yaitu seorang siswi bunuh diri akibat tidak kuat menahan pembulian yang terjadi padanya. Dan pelaku pembulian tersebut ialah teman sekelas korban. Kemudian ada lagi seorang siswa di Palembang yang membunuh temannya karena geram dengan kelakuannya yang sering membuli siswa tersebut.

Namun, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saya rasa mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah bulliying yang masih dapat dicegah. Pasal terkait Bulliying terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian untuk pelaku yang korbannya sudah meninggal, saya rasa sudah cukup efektif. Karena selain daripada sanksi hukum, pastinya anak tersebut akan mendapat sanksi sosial juga. Namun orang tua harus memperhatikan kondisi mental sang anak agar ia tetap kuat untuk menjalani hidupnya, dengan harapan ia menyadari perasaan korban yang pernah ia bully sebelumnya.

4. Menurut saya konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, merujuk pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika” sangatlah baik yang mana semboyan tersebut memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan tersebut sangat cocok untuk negara Indonesia yang masyarakatnya multikultural. Namun dalam pelaksanaanya, yang perlu diperhatikan adalah kesadaran dari masing masing individu yang seharusnya dan sebaiknya menanamkan rasa saling memiliki dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada, agar benar-benar tercipta persatuan dan kesatuan yang tidak hanya diharapkan para tokoh pendiri bangsa saja namun untuk segenap bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adella Maharani Dewi 2251011015 -
Nama : Adella Maharani Dewi
Npm : 2251011015
Kelas : A

1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan di negara tersebut menjadi tidak teratur dan bahkan bisa menyebabkan kehancuran. Konstitusi sangat berperan penting sebagai pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yg sesuai harapan rakyatnya.
- konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dalam konstitusi tersebut terdapat serangkaian aturan-aturan yg harus dipatuhi dan ditaati oleh masyarakatnya. Agar tercapai kehidupan yg adil,damai,dan sentosa

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat. Ancaman yg selanjutnya yaitu maraknya tindakan radikalisme dan komunisme yg mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal yg terkandung dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia,tetapi kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu apakah dia sudah taat dan patih terhadap aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945

4. Menurut pendapat saya, kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku,adat dan budaya yg beraneka ragam harus menjaga kesatuan dan persatuan negara kita. Dengan begitu tidak akan ada yang bisa mengalahkan atau menghancurkan bangsa ini apabila kita bersatu. Contohnya saja yaitu sikap saling menghargai, kita sebagai warga negara yang baik harus bisa menghargai perbedaan yang ada ditengah-tengah masyarakat agar terciptanya kehidupan yg nyaman dan tentram meskipun kita hidup didalam perbedaan
In reply to First post

Re: PRETEST

by dinda setiawati 2211011080 -
Nama : Dinda Setiawati
NPM : 2211011080
Kelas : A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab:
Hal positif yang dapat saya peroleh adalah dalam rangka menghadapi pandemi covid 19 kita diperlukan untuk bekerjasama dalam melindungi diri sendiri dan orang lain dengan menerapkan anjuran dari pemerintah dalam upaya pencegahan virus covid 19.
Menurut saya, tidak ada sebuah konstitusi yang dilanggar dikarenakan di dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pemerintah mengamalkan konstitusi dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dari pandemi covid 19 salah satunya dalam menerapkan PSBB, tetapi banyak pihak yang merasa PSBB merupakan sebuah pelanggaran konstitusi yaitu melanggar hak asasi manusia.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab:
Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut terancam hancur. Hal ini dikarenakan konstitusi dapat memberikan pedoman dan pegangan dalam menjalankan kekuasaan suatu negara. Sehingga negara yang tidak memiliki konstitusi akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan masyarakatnya.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara perlu didampingi oleh perundang-undangan yang telah disahkan secara konstitusional berdasarkan kedaulatan rakyat yang akan mempermudah dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab:
Menurut saya contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi pada saat ini adalah penyebaran berita hoax atau bohong.
Meskipun terdapat beberapa pasal yang mengatur masalah ini salah satunya ada pada pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), masih belum dapat menyelesaikan tantangan ini dikarenakan efek jera yang diberikan kepada para pelaku kurang efektif sehingga masih banyak oknum yang menyebarkan berita hoax atau bohong yang dapat merugikan orang lain.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:
Menurut pendapat saya mengenai konsep negara Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat setuju, dikarenakan hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi terhadap nilai-nilai Pancasila dan merupakan sebuah identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa persatuan. Tetapi banyak hal yang masih Perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan Salah satunya yaitu dalam hal kesopanan, hak asasi manusia, gotong royong, dan toleransi antar sesama warna negara Indonesia
In reply to First post

Re: PRETEST

by Resty Putri Ulyanah -
Nama: Resty Putri Ulyanah
NPM: 2211011122
Kelas: A

1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit untuk mengatur dan menjamin hak-hak serta kewajiban warga negara serta mengatur kekuasaan pemerintah. Konstitusi berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta batasan kekuasaan pemerintah. Tanpa konstitusi, negara mungkin mengalami kekacauan hukum dan ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban warga negaranya.

Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan kerangka hukum yang jelas dan stabil bagi suatu negara. Konstitusi juga membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga pemerintah. Dengan adanya konstitusi, masyarakat dapat memiliki jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak mereka.

3. tantangan krisis ekonomi global. Pasal 33 tentang Ekonomi Nasional memberikan landasan bagi pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan sosial. Dalam menghadapi krisis ekonomi global, pemerintah dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk mendorong pengembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

4. Sebagai warga negara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat penting. Indonesia adalah negara yang sangat beragam, baik dari segi budaya, agama, maupun ras. Oleh karena itu, kita harus senantiasa menjaga kebersamaan dan menghargai perbedaan satu sama lain.

Namun, di sisi lain, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk menjaga dan memperkuat nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

1. Meningkatkan pendidikan karakter dan nilai-nilai kebangsaan di sekolah-sekolah, sehingga masyarakat dapat lebih memahami pentingnya persatuan dan kesatuan.
2. Mendorong dialog antaragama dan antarsuku secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat memahami satu sama lain dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang baik dan damai.
3. Memperkuat institusi kebangsaan seperti TNI, Polri, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, sehingga mereka dapat menjaga keamanan dan stabilitas negara dengan baik.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan politik, sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa mereka memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga persatuan dan kesatuan negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Claudia Puspa Puspita -
Nama : Claudia Puspa Puspita 
NPM   : 2211011165
Kelas  : A
1. Dari artikel tersebut, hal positif yang dapat saya ambil yaitu upaya pemerintah melindungi seluruh rakyat Indonesia dari wabah Covid-19, dimana pemerintah adalah dengan menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang biasa dikenal dengan PSBB. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung upaya pemerintah tersebut. Namun, konstitusi telah dilanggar dalam pelaksanaan kebijakan PSBB, khususnya hak asasi manusia, yang melarang orang keluar rumah, berkumpul, atau berkerumun. Jika ada orang yang melanggar, maka dapat dikatakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, manusia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan manusia adalah makhluk sosial, dan makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Kegiatan individu pasti membutuhkan bantuan orang lain.

2. Menurut pendapat saya, konstitusi memainkan peran yang sangat penting sebagai panduan dan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Oleh karena itu, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sistem yang dikandungnya dapat menjadi berantakan, tidak menentu, tidak teratur, bahkan berujung pada kehancuran. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuannya untuk memenuhi harapan rakyatnya, dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.
Konstitusi mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan sangat efektif karena di dalamnya terkandung banyak aturan yang harus dipatuhi oleh rakyat agar dapat hidup adil, tenteram, dan sejahtera.

3. Contoh tantangan kebangsaan dan bernegara dalam kehidupan modern adalah masuknya budaya Barat ke Indonesia. Belakangan ini, semakin banyak orang Indonesia yang mengadopsi gaya hidup barat seperti pakaian dan budaya. Tentunya hal tersebut merupakan ancaman besar bagi bangsa Indonesia, khususnya budaya Indonesia sendiri. Dan generasi kita harus berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar tidak dirusak oleh budaya Barat. Ancaman selanjutnya adalah maraknya tindakan ekstremisme dan komunisme yang mengancam kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut saya, pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 mungkin sudah menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, namun mengikuti dan menaati aturan-aturan yang ada di dalam UUD 1945 itu tergantung hati nurani dan kesadaran diri dari masing-masing individu.

4. Menurut saya, sebagai bangsa Indonesia yang berbeda suku dan beragam budaya, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang penuh kasih. Oleh karena itu, jika kita harus bersatu dan menerapkan prinsip-prinsip Bhinneka Tunggal Ika seperti saling menghormati, kita tidak dapat menghancurkan bangsa Indonesia agar kita dapat memperoleh kedamaian.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Dirmansyah 2251011039 -
NAMA : Muhammad Dirmansyah

NPM : 2251011039

KELAS : A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi. konstitusi yang dilanggar berupa Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”


2. jika suatu negara tidak memiliki konstitus Negara Akan tidak beraturan Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara


3. Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila.

kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji. Saat in ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Saat in ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila. Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.

4. konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, dan sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tetapi itu semua balik ke dalam diri masing-masing bagaimana kita meyikapinya dalam hal Saling menghormati dan menghargai antarwarga masyarakat. Memiliki rasa persatuan meski berbeda agama, suku dan budaya. Melestarikan budaya dari daerah lain. Memiliki rasa toleransi antarwarga negara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Romualdus Domu Sinaga -
Nama : Romualdus Domu Sinaga
NPM : 2211011146

1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, dengan menerapkan kebijakan psbb.
2. Maka tatanan negara dapat hancur, hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya.
4. Menurut pendapat saya, kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku,adat dan budaya yg beraneka ragam harus menjaga kesatuan dan persatuan negara kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Abdi Pratama Hakim 2251011026 -
Nama : Abdi Pratama Hakim
NPM : 2251011026
Kelas : A

1. Mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB. Namun adapun Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa ini yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan di negara tersebut menjadi tidak teratur dan bahkan bisa menyebabkan kehancuran. Konstitusi sangat berperan penting sebagai pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yg sesuai harapan rakyatnya.
- konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dalam konstitusi tersebut terdapat serangkaian aturan-aturan yg harus dipatuhi dan ditaati oleh masyarakatnya. Agar tercapai kehidupan yg adil,damai,dan sentosa

3.Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara adalah beredarnya berita hoax. Namun, pasal-pasal dalam UUD 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, ini dikarenakan sulitnya mencari orang pertama yang menjadi penyebar berita hoax tersebut.

4. Menurut saya konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, merujuk pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika” sangatlah baik yang mana semboyan tersebut memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan tersebut sangat cocok untuk negara Indonesia yang masyarakatnya multikultural. Namun dalam pelaksanaanya, yang perlu diperhatikan adalah kesadaran dari masing masing individu yang seharusnya dan sebaiknya menanamkan rasa saling memiliki dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada, agar benar-benar tercipta persatuan dan kesatuan yang tidak hanya diharapkan para tokoh pendiri bangsa saja namun untuk segenap bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anggi nurlia 2211011152 -
Nama : Anggi Nurlia
NPM : 2211011152
Kelas : Manajemen A

1. Komitmen untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan upaya pssb. Tetapi bagi sebagian khayalak disoroti cenderung otoritif dan dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

2. Negara akan hancur hanpa Konstitusi. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Adanya sikap intoleran terhadap sesama bangsa Indonesia. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisaterhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untukmemajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakatinternasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.

4. Tidak membedakan-bedakan suku, ras, agama. Karna masih banyak kita temui adanya sikap intoleran terhadap seseorang. Misalnya mayoritas yang menganggap remeh minoritas sehingga hal tersebut dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Amira Munira -
Nama :Amira Munira
NPM :2211011077
Kelas :A
1.Artikel tentang PSBB dan pelanggaran HAM dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya kebijakan publik yang berbasis pada hak asasi manusia. Pelanggaran HAM dapat terjadi jika kebijakan publik tidak mempertimbangkan hak-hak dasar manusia, seperti hak atas kesehatan, hak atas informasi, dan hak atas privasi. Dalam kasus PSBB, beberapa tindakan pemerintah dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM, seperti penggunaan kekerasan dan intimidasi dalam penegakan aturan.
Konstitusi yang dilanggar dalam kasus ini adalah UUD NRI 1945, terutama Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang menjadi hak asasinya.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada hukum dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, kekuasaan dan hak asasi manusia dapat dengan mudah disalahgunakan, dan terjadi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, konstitusi sangat penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan memberikan panduan bagi pemerintah dan warga negara dalam menjalankan tugas dan hak mereka.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini antara lain adalah perubahan iklim, konflik global, krisis kesehatan, dan kemiskinan. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan tersebut, terutama dalam hal pemenuhan hak asasi manusia dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, masih diperlukan upaya dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan dan menafsirkan pasal-pasal tersebut agar dapat diadaptasi dengan situasi yang terus berubah.

4. Sebagai warga negara, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan perlu terus diperbaiki. Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, pengakuan dan perlindungan hak-hak minoritas, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Juga, penting untuk meningkatkan kesadaran akan keberagaman dan menghargai perbedaan sebagai aset yang berharga bagi bangsa dan negara kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Alya Atiqa Nurba 'Ani -
Nama: Alya Atiqa Nurba 'Ani
NPM: 2211011115
Kelas: Pancasila A

1. Hal positif yang saya dapat adalah kesigapan pemerintah Indonesia dalam upaya menangani kasus Covid-19, yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yang tercantum dalan konstitusi negara Indonesia.
Ada konstitusi yang dilanggar, pemerintah dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai HAM, dalih mereka adalah menerapkan UU No. 6 Th. 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam "Bagian menimbang huruf c" menegaskan: "Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”. Dan, diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tatanan negara dapat hancur, karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan kita akan dapat hukuman jika melanggar aturan tersebut.

3. Salah satu tantangan bernegara saat ini adalah sulitnya mengklaim hak cipta. Banyak masyarakat yang tidak paham, abai, dan tidak mengetahui tentang pentingnya hak cipta. Dan pasal pasal dalam UUD NRI 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut.

4. Menurut saya konsep tersebut sangat bagus untuk diterapkan di negara kita ini, karena merujuk pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang mana semboyan tersebut memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan tersebut sangat cocok untuk negara Indonesia yang masyarakatnya multikultural. Dan yang perlu diperbaiki adalah dalam pelaksanaannya. Kita perlu melaksanakan konsep tersebut dengan baik di kehidupan sehari hari, dan tidak hanya sekedar "konsep" saja.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Chantika Khairunnisa -
NAMA : Putri Chantika Khairunnisa
NPM : 2211011098
KELAS : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab: Menurut saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut ialah upaya sigap pemerintah Indonesia dalam menangani pencegahan dan penyebarluasan pandemi covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. dalam pelaksanaannya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia (UUD 1945). Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab : Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki kerangka hukum yang jelas dan terorganisir untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, tidak akan ada aturan yang jelas tentang bagaimana kekuasaan politik di negara tersebut diatur, dan digunakan. Hal ini dapat mengarah pada ketidakstabilan politik, ketidakpastian hukum, dan potensi konflik yang lebih tinggi.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena menjadi landasan hukum dan kerangka kerja bagi sistem pemerintahan. Konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dasar tentang hak-hak individu dan perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan antara pemerintah dan masyarakat, serta kewenangan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pemerintah.
Namun, efektivitas konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya tergantung pada eksistensi konstitusi itu sendiri, tetapi juga pada implementasi dan penegakan hukum yang efektif. Sebuah konstitusi yang baik tetapi tidak diterapkan atau tidak dilindungi dengan baik oleh sistem peradilan dapat gagal dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk tidak hanya memiliki konstitusi yang kuat, tetapi juga memastikan bahwa konstitusi tersebut diterapkan dengan benar dan dilindungi oleh sistem hukum yang efektif.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab : Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Tantangan ini perlu diantisipasi dengan mengambil langkah-langkah yang efektif dalam mengendalikan penyebaran virus, melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, dan mengatasi dampak ekonomi dan sosial yang terjadi.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, terutama Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas perlindungan kesehatan dan Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan dengan mengindahkan hak asasi manusia.
Namun, UUD NRI 1945 perlu disesuaikan dan ditingkatkan dalam menangani tantangan ini, terutama dalam hal memperkuat sistem kesehatan dan ekonomi nasional. Misalnya, perlu adanya peraturan dan kebijakan yang konkret dalam menghadapi pandemi, seperti protokol kesehatan yang ketat, dukungan dan insentif bagi pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak, serta penguatan sistem kesehatan nasional.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab : Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk membangun negara yang kuat dan stabil. Persatuan dan kesatuan adalah kunci untuk mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada dan membangun kebersamaan dalam menghadapi tantangan dan memajukan negara kita.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Terkadang, perbedaan pandangan politik dan sosial dapat memecah belah masyarakat, sehingga perlu adanya upaya untuk membangun dialog dan mencari kesepakatan bersama.
Kedua, perlu juga adanya peningkatan dalam memahami dan menghargai keberagaman budaya dan agama di Indonesia. Dengan memahami dan menghargai perbedaan ini, kita dapat membangun hubungan yang harmonis antarwarga negara, serta menghindari tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Ketiga, perlu adanya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak. Hal ini akan membantu mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam negara.
Keempat, Dengan sistem pemerintahan yang baik, masyarakat dapat mempercayai dan merasa terwakili oleh pemerintah, sehingga dapat memperkuat kepercayaan dan persatuan dalam negara.
Secara keseluruhan, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan fondasi yang kuat dalam membangun negara yang maju dan stabil. Namun, perlu adanya upaya dan tindakan konkret dalam mengatasi masalah-masalah yang menghambat terwujudnya nilai persatuan dan kesatuan ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Cindy Adelia 2211011119 -
NAMA : Cindy Adelia
NPM : 2211011119
KELAS : A

1. Dari artikel diatas hal positif yang saya dapet adalah dengan adanya virus covid 19 seluruh masyarakat dunia Bersama sama berupaya untuk melakukan pencegahan, Dalam upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 patutnya masyarakat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah .
Sebagian masyarakat mungkin menganggap adanya pelanggaran ham dalam penerapan sanksi pelanggar PSBB menurut saya sendiri pasti dalam sebuah keputusan ada pro dan kontra menurut saya tidak ada konstitusi yang di langgar karna demi keselamatan bersama saya percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berniat baik memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB.

2.Jika suatau negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan hancur karna konstitusi adalah pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negarannya.
Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Menurut saya adanya konstitusi di sebuah negara sangat efektif untuk mengatur jalannya pemerintahan karna tanpa adanya konstitusi maka suatu negara tidak akan berjalan dengan baik

3.Menutut saya sendiri tantangan bernegara saat ini adalah maraknya kasus bullying yang terjadi di kalangan remaja Indonesia yang dapat merenggut hak asasi manusia dan memecah belah persatuan dalam kehidupan bernegara.
Apakah pasal pasal uud sekarang sudah mampu untuk menyelesaikan tantangan tersebut?
Karna banyaknya kasus bullying yang pelakunya masih dibawah umur menurut saya UUD harus dikaji ulang, karna para pelaku tidak diadili seperti orang dewasa pada umumnya . para pelaku daidili dengan uud nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak yang ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Sedangakan kejahatan yang dilakukan setara dengan orang dewasa bahkan kadang lebih kejam dan layak untuk diberikan ancaman hukuman maksimal.

4.Menurut saya konsep bernegara di Indonesia sudah sangat baik tapi perlu di tingkatkan lagi dalam persatuan dan kesatuan karna masih marak perpecahan di idonesia contohnya seperti tawuran antar remaja yang masih marak terjadi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mumtazun Al Haq -
1. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2.Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki landasan hukum dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kekacauan di dalam negara tersebut. Tanpa konstitusi, tidak akan ada aturan yang mengatur pembagian kekuasaan, hak-hak warga negara, dan mekanisme penyelesaian konflik.

Oleh karena itu, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak-hak warga negara. Konstitusi juga memberikan landasan untuk pembentukan undang-undang, peraturan, dan kebijakan lainnya.

Dengan adanya konstitusi, pemerintah dapat melakukan tugasnya dengan jelas dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

3.Beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi antara lain:

Pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Isu perubahan iklim dan lingkungan hidup.
Isu ketimpangan sosial dan ekonomi.
Ancaman terorisme dan radikalisme.
Isu korupsi dan tindak pidana keuangan.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang masih relevan dan mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, perlindungan lingkungan hidup, dan pemerataan pembangunan menjadi dasar dalam menyelesaikan masalah yang ada.

Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan sistem check and balance antara lembaga-lembaga negara juga menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Misalnya, pasal 23 yang menjelaskan tentang kedudukan dan wewenang DPR, pasal 24 yang menjelaskan tentang kedudukan dan wewenang Presiden, dan pasal 33 yang menjelaskan tentang ekonomi nasional.

Namun demikian, masih diperlukan peningkatan dalam implementasi pasal-pasal tersebut, terutama dalam hal penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran. Selain itu, perlu juga adanya upaya untuk memperkuat sistem peradilan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pemerintahan agar pasal-pasal tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.

4.Sebagai warga negara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat penting untuk keberlangsungan negara kita. Kita sebagai bangsa yang beragam, baik dari segi agama, suku, budaya, dan bahasa, perlu memiliki semangat untuk selalu menghargai perbedaan dan menjaga persatuan dan kesatuan sebagai modal untuk mencapai tujuan bersama.

Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam implementasi konsep persatuan dan kesatuan ini. Beberapa hal tersebut antara lain:

Menjaga netralitas negara dalam hal agama. Kita perlu memastikan bahwa negara tidak memihak pada suatu agama atau kelompok agama tertentu, dan memastikan bahwa semua warga negara merasa dihargai dan diakui hak-haknya.

Menjaga keseimbangan pembangunan dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari terjadinya ketimpangan dan perbedaan antara wilayah yang lebih maju dengan yang kurang maju.

Meningkatkan toleransi dan menghargai perbedaan antara kelompok-kelompok di masyarakat, baik itu dalam hal agama, suku, budaya, bahasa, dan lain-lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ahmad Farid Al Hakim _2251011055 -
Nama : Ahmad Farid Al Hakim
Npm : 2251011055
Kls : A

1. Mengurangi bannyak orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB. adapun Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa ini yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal itu dapat berdampak pada stabilitas dan keamanan negara tersebut. Tanpa konstitusi, tidak akan ada dasar hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur tata kelola negara. Hal ini dapat menyebabkan kekacauan politik dan sosial, serta menimbulkan konflik antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

3. tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat.

4. sangat baik, karena kita terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, perlunya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan supaya kita tidak saling terpecahkan belah. masih banyaknya masyarakat yang menjadi penyebab terpecahbelahnya bangsa kita perlu ditindaklanjuti.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rivo Hariadinata -
NAMA: Rivo Hariadinata
NPM: 2211011028
KELAS: A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab
1. Seperti yang sudah kita ketahu bahwa virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang sangat cepat dan kompleks, terutama dalam kehidupan kita sehari-hari yang melibatkan banyak orang, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah, Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh. Dan dengan menjaga daya tubuh diri sendiri kita dapat menjaga orang lain, atau dalam hal lain kita belajar untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Hal positif lainnya adalah di lihat dari sektor pemerintahan yang sangat peduli akan wabah tersebut salah satu contohnya adalah dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu konstitusi yang di langgar adalah tentang PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah yang banyak kalangan bilang hal tersbut telah melangar HAM atau hak asasi manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif.
2. Jika dalam sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Karena sebagai yang sudah kita ketahui bahwa Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka dari itu menurut saya konstitusi dangat efektif karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. tantangan kehidupan bernegara saat ini
A. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
B. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
C.Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Menurut saya pula tidak perlu ada yang di perbaiki, dengan menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip megara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
NPM : 2211011008
Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Seperti yang sudah kita ketahu bahwa virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang sangat cepat dan kompleks, terutama dalam kehidupan kita sehari-hari yang melibatkan banyak orang, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah, Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh. Dan dengan menjaga daya tubuh diri sendiri kita dapat menjaga orang lain, atau dalam hal lain kita belajar untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Hal positif lainnya adalah di lihat dari sektor pemerintahan yang sangat peduli akan wabah tersebut salah satu contohnya adalah dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu konstitusi yang di langgar adalah tentang PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah yang banyak kalangan bilang hal tersbut telah melangar HAM atau hak asasi manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika dalam sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Karena sebagai yang sudah kita ketahui bahwa Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka dari itu menurut saya konstitusi dangat efektif karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Tantangan kehidupan bernegara saat ini
a. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
b. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
c. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Menurut saya pula tidak perlu ada yang di perbaiki, dengan menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip megara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ade Luthfia Ukhti Kamila -
NAMA: Ade Luthfia
NPM: 2211011006
KELAS: A

Jawab
1. Seperti yang sudah kita ketahu bahwa virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang sangat cepat dan kompleks, terutama dalam kehidupan kita sehari-hari yang melibatkan banyak orang, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah, Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh. Dan dengan menjaga daya tubuh diri sendiri kita dapat menjaga orang lain, atau dalam hal lain kita belajar untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Hal positif lainnya adalah di lihat dari sektor pemerintahan yang sangat peduli akan wabah tersebut salah satu contohnya adalah dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu konstitusi yang di langgar adalah tentang PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah yang banyak kalangan bilang hal tersbut telah melangar HAM atau hak asasi manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif.
2. Jika dalam sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Karena sebagai yang sudah kita ketahui bahwa Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka dari itu menurut saya konstitusi dangat efektif karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. tantangan kehidupan bernegara saat ini

1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Menurut saya pula tidak perlu ada yang di perbaiki, dengan menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip megara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fania Ainur Ramadiani -
Nama: Fania Ainur R
NPM: 2211011010
Kelas: A

1. Seperti yang sudah kita ketahu bahwa virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang sangat cepat dan kompleks, terutama dalam kehidupan kita sehari-hari yang melibatkan banyak orang, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah, Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh. Dan dengan menjaga daya tubuh diri sendiri kita dapat menjaga orang lain, atau dalam hal lain kita belajar untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Hal positif lainnya adalah di lihat dari sektor pemerintahan yang sangat peduli akan wabah tersebut salah satu contohnya adalah dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu konstitusi yang di langgar adalah tentang PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah yang banyak kalangan bilang hal tersbut telah melangar HAM atau hak asasi manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif.

2. Jika dalam sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Karena sebagai yang sudah kita ketahui bahwa Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka dari itu menurut saya konstitusi dangat efektif karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. tantangan kehidupan bernegara saat ini
•Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
•Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
•Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Menurut saya pula tidak perlu ada yang di perbaiki, dengan menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip megara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Azzahra Angelita -
Nama : Azzahra Angelita
NPM : 2211011151
Kelas : A

1. Berdasarkan pernyataan artikel tersebut, hal positif yang dapat saya ambil adalah perihal upaya Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini sebenarnya sudah tepat, karena dapat menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 yang menular karena adanya kontak antar manusia, pembatasan ini akan mengurangi kontak antar manusia dan kebijakan ini juga mengarahkan masyarakat untuk berhubungan secara jarak jauh. Terkait konstitusi, menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar seperti pernyataan artikel tersebut yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan kebijakan PSBB aparat melakukan hal yang intimidatif. Namun, artikel tersebut tidak menuliskan apa tindakan aparat yang dianggap "intimidatif" sehingga diklaim bahwa aparat melanggar Hak Asasi Manusia bagi mereka yang melanggar kebijakan PSBB, sehingga saya tidak dapat menyimpulkan apakah terdapat konstitusi yang dilanggar atau tidak. Sehingga, terkait artikel tersebut saya berpendapat bahwa kebijakan PSBB merupakan tindakan yang tepat dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 namun, tidak dapat menarik kesimpulan terkait pelanggaran konstitusi yang terjadi.

2. Jika suatu egara tidak memiliki konstitusi, kemungkinan terbesar yang akan terjadi pada masyarakat di negara tersebut adalah tidak kondusifnya negara dengan berbagai macam tindakan yang akan dilakukan masyarakat. Konstitusi dibuat guna membatasi perilaku masyarakat di suatu negara yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah, jika negara tidak memiliki konstiusi, ada kemungkinan untuk negara tersebut memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi. Konstitusi juga efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena negara tanpa aturan akan kacau.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pengaruh budaya negara asing karena pesatnya arus globalisasi. Permasalahan ini banyak sekali terjadi di Indonesia mulai dari sedikitnya generasi muda yang ingin mempelajari dan berminat untuk melestarikan budaya daerah, contohnya adalah membatik. Menurut Huwaida (2021), hal ini dapat terlihat dari para pengrajin batik yang didominasi oleh para pengrajin generasi tua karena generasi muda saat ini yang hidup di era modernitas dengan tuntutan gaya hidup yang terus berkembang. Menurut saya, hal ini perlu untuk diantisipasi karena jika tidak, budaya bangsa akan semakin memudar bahkan menghilang begitu saja. Landasan hukum yang tercantum dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah cukup mampu untuk dijadikan pedoman hidup bangsa, hanya saja yang menjadi permasalahan adalah kesadaran para generasi muda mengenai pentingnya melestarikan budaya bangsa yang semakin menurun.

4. Menurut pendapat saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan cukup penting melihat persebaran masyarakat Indonesia yang terdiri dari keanekaragam ras, suku, budaya, bangsa, dan agama. Tanpa adanya persatuan, masayarakat di seluruh Indonesia tidak akan pernah mejalani kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, dan makmur. Maka dari itu, konsep ini tidak perlu diperbaiki.

Referensi:
Huwaida, I., & Lestari, P. (2021). STRATEGI PENGRAJIN BATIK DALAM MEMPERTAHANKAN KEBERADAAN BATIK NITIK DI DUSUN KEMBANGSONGO, TRIMULYO, JETIS, BANTUL. E-Societas, 10(1).
In reply to First post

Re: PRETEST

by RIDHO SAPUTRA 2211011156 -
1. Hal positif yang dapat di ambil adalah kegigihan upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19 yang sedang terjadi.

2.jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada dokumen tertulis yang secara resmi menentukan struktur dan organisasi negara, serta hak dan kewajiban warganya. Tanpa konstitusi, negara mungkin mengalami ketidakpastian hukum dan masyarakat mungkin mengalami kesulitan dalam menentukan bagaimana mereka harus hidup bersama.
Konstitusi juga dapat membantu melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan mereka. Tanpa konstitusi, mungkin sulit bagi warga negara untuk memperjuangkan hak mereka atau meminta pertanggungjawaban dari pemerintah.
Oleh karena itu, konstitusi dapat dianggap efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara

3. Konflik antarbangsa: persaingan dan konflik antarbangsa semakin meningkat, termasuk dalam hal perdagangan dan keamanan. Negara perlu mampu mengelola hubungan dengan negara lain untuk memastikan perdamaian dan keamanan internasional.
menurut saya UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena di dalam nya banyak memuat tentang perdamaian dan kestuan,

4.Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan sangat penting untuk menciptakan keamanan, stabilitas, dan kemakmuran dalam suatu negara.
Namun, dalam menjalankan konsep persatuan dan kesatuan ini, terkadang masih ditemukan beberapa masalah dan perlu perbaikan. Salah satu masalah tersebut adalah adanya ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, baik itu dalam hal hak-hak sipil, politik, ekonomi, maupun sosial. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita.
Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan dengan memastikan bahwa hak dan kesetaraan semua warga negara diakui dan dihargai, tanpa memandang latar belakang etnis, agama, atau gender. Selain itu, perlu juga diadakan dialog yang konstruktif dan inklusif untuk membangun kesepahaman dan memperkuat persatuan dan kesatuan di antara berbagai kelompok masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Isna Maulida -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: hal positif yang saya ambil yaitu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan menerapkan kebijakan PSBB. namun terlihat sisi lain konstitusi yang dilanggar berupa kecendrugan pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar dari nilai HAM.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: • menurut saya, jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan di negara tersebut menjadi tidak teratur dan bahkan bisa menyebabkan kekacauan. dan konstitusi sangat berperan penting sebagai pemberi pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yg sesuai harapan rakyatnya.
• ya, sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dalam konstitusi dapat dijadikan sebagai alat untuk mengatur organisasi dan sebagai alat untuk menjaga hubungan antar negara. dan juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, agar tercapai kehidupan yg adil dan terlindungi.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi pada saat ini ialah penyebaran berita hoax. namun pada pasal-pasal UUD 1945 saat ini masih belum dapat menyelesaikan tantangan ini dikarenakan efek jera yang diberikan kepada para pelaku kurang efektif sehingga masih banyak oknum yang menyebarkan berita hoax yang dapat merugikan orang lain.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: menurut saya, kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku,adat dan budaya harus menjaga kesatuan dan persatuan negara kita. dengan begitu tidak akan ada yang bisa mengalahkan atau menghancurkan bangsa ini apabila kita dapat bersatu. karena persatuan dan kesatuan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Devi aulia putri -
Nama : Devi aulia putri
Npm : 2251011038
kelas : A

1. hal positif yang dapat di ambil yakni upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mencegah terjangkitnya covid 19 dengan cara penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. namun sangat di sayangkan terdapat adnya konstitusi PSBB yang dalam penerapannya cenderung otoratif yang dimana Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM)

2. menurut saya jika suatu negara tidak ada konstitusi maka negara itu akan hancur serta tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan serta dengan tidak adanya konstitusi pun hak hak asasi warga akan berantakan

3. menurut saya salah satu tantangan yang harus di antisipasi salah satu nya adalah Kesehatan masyrakat, yang dimana tingkat kesehatan masyarakat di indonesia pada saat ini masi kurang, serta pelayanan yang masi minim misalkan dalam tenaga medis yang dimana, di indonesia masi sngat minim padahal masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, seperti tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baikk yang dimana dapat kita lihat indonesia sangat beragam dan sangat kental akan persatuan dan kesatuan, namun ada sedikit yang harus di perbaiki yakni bagaimana kita dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari hari yang dimana cara mengimplementasikannya masi kurang seperti contoh kecilnya saja yaitu kurang bertoleransi antar umat beragama atau antar budaya, suku dan ras
In reply to First post

Re: PRETEST

by shessa puspitasari shessa -
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yg dapat diambil adalah upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari covid-19, upaya yg dilakukan adalah dengan menerapkan kebijakan psbb. Tetapi adapun konstitusi yang dilanggar yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan di negara tersebut menjadi tidak teratur dan berdampak pada stabilitas serta keamanan negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan jika tidak ada aturan maka akan menimbulkan kehancuran.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : menurut saya masih banyak tantangan kehidupan bernegara yg harus diantisipasi. salah satunya yaitu hilangnya etika kesopanan dimasa kini, maka sangat diperlukannya edukasi-edukasi dan penerapan pendidikan kewarganegaraan disekolah-sekolah. Tetapi juga sangat diperlukan kesadaran pada tiap individu agar semua edukasi-edukasi dan pendidikan kewarganegaraan bisa diterapkan dengan baik.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan diindonesia sudah sangat baik, Namun masih perlu perbaikan dalam menyaring budaya-budaya luar yang sudah mulai masuk ke dalam indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Daniel Putra Herlan 2211011002 -
NAMA: DANIEL PUTRA HERLAN
NPM: 2211011002
KELAS: A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWAB :

1. Seperti yang sudah kita ketahu bahwa virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang sangat cepat dan kompleks, terutama dalam kehidupan kita sehari-hari yang melibatkan banyak orang, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah, Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh. Dan dengan menjaga daya tubuh diri sendiri kita dapat menjaga orang lain, atau dalam hal lain kita belajar untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Hal positif lainnya adalah di lihat dari sektor pemerintahan yang sangat peduli akan wabah tersebut salah satu contohnya adalah dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu konstitusi yang di langgar adalah tentang PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah yang banyak kalangan bilang hal tersbut telah melangar HAM atau hak asasi manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif.

2. Jika dalam sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Karena sebagai yang sudah kita ketahui bahwa Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka dari itu menurut saya konstitusi dangat efektif karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. tantangan kehidupan bernegara saat ini

1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Menurut saya pula tidak perlu ada yang di perbaiki, dengan menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip megara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Umar Rizky 2211011139 -
NAMA : Muhammad Umar Rizky

NPM : 2211011139

KELAS : A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah Pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi. konstitusi yang dilanggar berupa Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”


2. jika suatu negara tidak memiliki konstitus Negara Akan tidak beraturan Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara


3. Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila.

kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalamai tantangan. Kebhinekaan kita sedang diuji. Saat in ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Saat in ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila. Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.

4. konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, dan sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tetapi itu semua balik ke dalam diri masing-masing bagaimana kita meyikapinya dalam hal Saling menghormati dan menghargai antarwarga masyarakat. Memiliki rasa persatuan meski berbeda agama, suku dan budaya. Melestarikan budaya dari daerah lain. Memiliki rasa toleransi antarwarga negara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Robi Nopandi -
Nama: Robi Nopandi
Npm: 2211011136
Kelas: A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel di atas yaitu kesigapan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Yaitu dengannya melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta bantuan dari pihak aparat dalam kegiatan PSBB tesebut.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada kerangka hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, tidak akan ada aturan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, tidak akan ada mekanisme untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat, serta tidak akan ada garansi kebebasan dan hak asasi manusia.
Dalam hal ini, negara tersebut dapat mengalami kekacauan, ketidakpastian hukum, dan mungkin muncul konflik politik yang serius antara kelompok-kelompok yang berbeda. Oleh karena itu, konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena memberikan kerangka hukum yang jelas dan memastikan bahwa kekuasaan pemerintah terbatas dan dijaga oleh mekanisme yang demokratis.

3. Tantangan yang perlu diwaspadai dalam kehidupan saat ini adalah menurunnya rasa cinta tanah air dan budaya sendiri, UUD NRI 1945 sekarang masih belum mampu untuk mengatasi masalah tersebut karena pada dasarnya untuk menumbuhkan rasa cintaa tannahh air dan rasa mencintai budaya sendiri itu harus muncul dari dalam pribadi masing-masing masyarakat.

4.Menurut saya, sebagai warga negara, kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini penting karena dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan, kita bisa menciptakan sebuah negara yang kuat dan stabil dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam perekonomian, pendidikan, budaya, politik, dan sosial.
Menurut saya tidak ada yg perlu diperbaiki karena Secara keseluruhan, menjaga dan meningkatkan nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara. Dengan saling menghargai dan bekerja sama, kita bisa menciptakan sebuah negara yang kuat dan stabil
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.ikhsan Al-Hakim -
Nama : M. Ikhsan Al-Hakim
Kelas : A
Npm : 2211011015

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab :
1. penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dan konstitusi yg di langgar PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).
2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. *Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
*Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
*Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
4. Menurut saya konsep negara dalam penanaman nilai persatuan dan kesatuan menurut saya telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Namun karena banyak perubahan hari ini, banyak nilai yang secara alami memudar, sehingga beberapa nilai yang memudar harus diselaraskan dengan nilai-nilai konsep negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by annisa putri larassati 2251011037 -
Nama : Annisa Putri Larassati
NPM : 2251011037
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat diambil komitmen Indonesia yang gigih dalam upaya mencegah terjadinya kedaruratan akibat penyakit COVID 19 atas kesehatan masyarakat meresahkan dunia.

2. Menurut saya, apabila Konstitusi tidak ada akan terjadinya pecah belah , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat. Ancaman yg selanjutnya yaitu maraknya tindakan radikalisme dan komunisme yg mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal yg terkandung dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia,tetapi kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu apakah dia sudah taat dan patih terhadap aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ignatius Nevan geofrey_2211011111 -
NAMA : Ignatius Nevan G
NPM : 221101111

1. Hal positifnya yaitu Mengurangi masyarakat yang terjangkit virus covid dengan cara memberlakukan kebijakan PSBB. Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa ini yaitu Kecenderungan para petugas dalam menindak pelanggar PSBB, yang dinilai telah keluar dari nilai Hak asasi manusia

2. Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan di negara tersebut menjadi tidak teratur dan berdampak pada stabilitas serta keamanan negara tersebut. Tanpa adanua Konstitusi tidak akan ada dasar hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur tata kelola negara. Hal ini dapat menyebabkan kekacauan politik dan sosial yang dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat.

3. tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, masyarakat yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, seharusnya sebagai Bangsa Indonesia kita harus pintar” dalam menyaring dan memilih budaya dari luar ,agar nilai kebudayaan kita tak tergerus oleh budaya luar

4. Menurut saya sangatlah baik, karena Indonesia merupakan negara yang terdiri dari banyak agama suku ras dan budaya ,kitaprlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan supaya kita tidak saling terpecah belah karena kita harus menjunjung nilai pancasila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia”
In reply to First post

Re: PRETEST

by Audrey Fahra Nabila -
Audrey Fahra Nabila
2261011001

jawaban
1. Dampak positif nya ialah mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB. tetapi ketika Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa tsb terjadi Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) dan menyebabkan banyak pro dan kontra.

2. Menurut saya, ketika Konstitusi tidak ada akan terjadinya pecah belah , karna tanpa adanya kosntitusi di sebuah negara maka akan sulit untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat

3. memudarnya ideologi yang didalamnya terdapat pancasila,diperlukan kesadaran dari tiap individu dalam menanamkan ideologi tersebut.
Menghargai serta mengimplementasikan nilai tersebut dalam nilai nilai kehidupan.

4. Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya , Warganegara Indonesia memiliki beragam latar belakang budaya, suku, agama, dan bahasa, namun mereka secara umum mampu hidup berdampingan dalam harmoni dan menghargai perbedaan. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, antara lain: kurang nya toleransi, kurang nya pengawasan terhadap suku suku, tidak menetapkan pancasila dalam kehidupan sehari hari
In reply to First post

Re: PRETEST

by Gabriel Frederick Faska Prasetyo (2211011105) -
NAMA : GABRIEL FREDERICK FASKA P
NPM : 2211011105
KELAS : MANAJEMEN A

1. Menurut saya apa yang dilakukan sesuai dengan  kebijakan PSBB untuk menekan angka penularan covid sudah benar, tetapi di sisi lain  konstitusi yang dilanggar yaitu misalnya. kecenderungan aparat sipil dan keamanan  menindak pelanggar PSBB yang bersifat otoriter dan dipandang menyimpang dari nilai-nilai HAM 
 2. Suatu negara yang tidak memiliki konstitusi  tidak dapat hidup normal, stabilitas rakyat dan negara, yaitu karena fungsi konstitusi dalam negara adalah membatasi kekuasaan, menjamin hak-hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan sehingga  konstitusi  tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan menghidupkan kehidupan. . bangsa dan negara. stabil negara  
 3. Di era globalisasi saat ini, penggunaan teknologi sangat cepat, sehingga budaya dari luar dapat masuk ke Indonesia dengan sangat cepat, hal ini tentu akan mempengaruhi sikap orang Indonesia, di bawah bimbingan zaman, banyak anak muda . kini mengikuti arahan negara-negara barat dalam menata kehidupannya, hal itu tentunya menjadi salah satu tantangan  kehidupan berbangsa dan bernegara. 
 
. Konsep negara sebagai penjaga nilai persatuan menurut saya baik, karena menciptakan integrasi nasional di tengah masyarakat Indonesia yang heterogen, sehingga tidak  terjadi perpecahan antar bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nita Kusuma Mardiah 2251011050 -
Nita Kusuma Mardiah
2251011050

1. Hal positif yg saya ambil dari artikel tersebut ialah Upaya pemerintah Indonesia yang berkomitmen untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Konstitusi yang di langgar yaitu, PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tepatnya dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara itu tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Dan juga, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi memiliki peran yang sangat efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

3. Tantangan kehidupan bernegara misalnya seperti penyalahgunaan media sosial yang banyak menyebarkan berita Hoax atau kabar bohong yang tertuang dalam KUHP tentang fitnah dan hasut, serta UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan.

4. Persatuan dan kesatuan bangsa akan lestari dengan sendirinya. Oleh karena itu, kita tidak boleh lengah dan merasa bahwa persatuan Indonesia itu selalu utuh dan lestari tanpa upaya pembinaan, dan
karena kita sebagai warna negara memiliki perbedaan suku, ras, bangsa, dan agama jadi kita harus saling menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip negara itu sendiri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Annisa Mulya Lestari -
Nama : Annisa Mulya Lestari
Npm : 2211011167
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah kegigihan atas usaha indonesia dalam upaya mencegah terjadinya kedaruratan akibat penyakit COVID 19 yaitu dengan menerapkan psbb atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain hal positif yang dapat di ambil dalam upaya mencegah dan menangani covid 19 adapula konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) yang banyak dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka Maka tatanan negara dapat hancur dan tidak berjalan dengan baik hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang mengatur dapat mengatur dan membuat masyarakat takut melakukan pelanggaran.
Selain itu konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dalam konstitusi tersebut terdapat serangkaian aturan-aturan yg harus dipatuhi dan ditaati oleh masyarakatnya. Agar tidak terjadi pelanggaran dalam kehidupan masyarakat.

3. Menurut saya contoh tantangan kehidupan dalam bernegara yang perlu diantisipasi saat ini adalah mulai maraknya kembali kasus pembulian yang terjadi pada kalangan anak sekolah. selain itu maraknya peredaran berita hoax yang mudah tersebar dengan media masa sehingga dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

4. Menurut saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai perasatuan dan kesatuan sangatlah penting mengingat indonesia merupakan negara yang memiliki banyak suku, ras, dan budaya. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat saling bertoleransi dengan perbedaan perbedaan yang ada di indonesia, dan dapat saling menghormati satu sama lain. Dengan begitu bangsa indonesia hidup dengan damai, aman, dan tentram.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Elsa Nesiana Imanuela Turnip 2251011020 -
Nama : Elsa Nesiana Imanuela Turnip
Npm : 2251011020
Kelas : A


1. •Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar(PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,upaya tersebut sangat baik bagi masyarakat sekitar sehingga dapat mengurangi penyebaran COVID-19 selain itu juga adanya dukungan dari masyarakat sekitar.
•Adanya konstitusi yang dilanggar yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) sebaiknya para aparat keamanan menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Menurut saya para aparat keamanan sebaiknya sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu dengan memberikan edukasi terkait dampak baik dari(PSBB)yang diterapkan.

2. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi yaitu negara akan tercerai berai atau hancur karena konstitusi adalah suatu pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika tidak ada konstitusi di dalam suatu negara, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakat. Tanpa adanya konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya yaitu masih kurangnya toleransi antar umat beragama. Masih adanya kasus-kasus yang mendiskriminasikan kelompok-kelompok tertentu. Selain itu, ada juga kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang mementingkan kelompok tertentu. Di dalam UUD 1945 Pasal 28 E, ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Dengan adanya pasal tersebut seharusnya masyarakat dapat saling menghormati dan tidak membeda-bedakan antar umat beragama satu sama lain.

4. Menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah baik akan tetapi pengimplementasian nya perlu ditingkatkan lagi dengan menerapkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan di dalam kehidupan sehari seperti toleransi antar umat beragama serta taat pada peraturan yang telah ada di dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Siti Rahma Ariani 2211011081 -
Nama : Siti Rahma Ariani
NPM : 2211011081
Kelas : A

1. Pemerintah berusaha untuk mengurangi wabah Covid-19 di Indonesia dengan memberlakukannya PSBB. Mereka dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan dalih menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan mengalami kehancuran karena konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sesunhguhnua pasal-pasal tersebut sudah cukup, dan yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh warga negara untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama.

4. Menurut saya, konsep bernegara daam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia sangat baik. Indonesia memiliki warna negara dengan ras, agama, suku dan budaya yang berbeda di setiap kotanya namun bisa bersatu dan hidup berdampingan dengan rukun.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Lintang Nur Rohmah -
Lintang Nur rohmah
2211011162
A

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah, Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Namun dalam menjalankan amanat konstitusi negara tersebut telah keluar dari hak azasi manusia (HAM).
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada yang dapat mengatur kehidupan berbangsa dan negara dalam negara tersebut
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah perkembangan era digital, pada saat ini banyak sekali yang menjadi masalah, dimulai dari bebasnya informasi yang didapat, masuknya budaya asing di indonesia, namunpasal pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena cakupannya sangat luas dan tidak adanya batasan di era digitalisasi sekarang
4. Menurut pendapat saya sebagai Warga Negara Indonesia mengenai konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik dan tidak perlu diperbaiki, karena pada dasarnya Negara Republik Indonesia telah menjunjung tinggi nilai gotong royong sejak dulu, dan pada saat itu Negara Republik Indonesia berhasil mendapatkan kemerdekaannya karena adanya persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Alif_2251011006 -
Nama: Muhammad Alif Rohman H
Nomor:2251011006
Kelas:A

1. Hal positif yg bisa di ambil adalah pemerintah berupaya untuk memutuskan mata rantai covid 19 dengan cara menerapkan psbb yang mana kita sebagai masayarakat harus bisa menaati nya supaya apa yang di inginkan bisa tercapai. Kita harus bisa melindungi diri kita sendiri dan orang lain dengan cara menaati aturan itu. Menurut saya tidak ada konstitusi yg di langgar karna pemerintah berniat baik untuk semua masyarakat yaitu melindungi dari covid 19 Dengan dilakukan nya psbb

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi makan bisa di bilang negara itu akan gagal atau hancur karna tidak ada nya aturan yg berlaku di negara itu karna konstitusi bertujuan untuk tercapainya tujuan dari negara itu sendiri. Konstitusi bisa efektif jika dampingin dengan ada nya undang undang supaya jika ada yang melanggar makan akan di berikan sangsi-sangsi

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara yg harus kita antipasi adalah masih banyak nya kejahatan kejahatan di media sosial Seperti penipuan, banyak nya berita hoax, pembulian melalui media sosial. yaa meskipun sudah ada UUD nya tapi masih banyak oknum-oknum yg melakukan nya

4. Menurut saya konsep bangsa menjunjung tinggi persatu dan kesatuan sangatlah setuju karena negara kita ini adalah negara yang memiliki banyak perbedaan di setiap daerah nya yang mana jika kita tiba menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan maka akan terpecah-belah nya antar sesama sehingga bisa mengakibatkan terjadinya keributan antar sesama bangsa Indonesia. Yang perlu di perbaiki adalah toleransi kita antar sesama dan sikap saling menghormati
In reply to First post

Re: PRETEST

by Wahyu Ning Yuliani -
Nama: Wahyu Ning Yuliani
NPM: 2211011160
Kelas: A

1.hal positif yang bisa diambil dari vidio tersebut adalah pemerintah berusaha melindungi rakyt Indonesia dari Covid-19 yang menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tujuannnya adalah untuk memutus rantai penyebaran dari virus tersebut. Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa ini yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2.Dasar negara menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik

3.contoh tantangan kehidupa n bernegara saat ini adalah masuknya kebudayaan yang ada di dunia,kegiatan radikalisme,dan virus Covid-19 yang mengancam kesehatan,ekonomi dan NKRI

4.konsep kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik tetapi masih ada yang harus diperbaiki misalnya sikap toleransi,gotong royong dan solidaritas sesama
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yakarias Daniel Manalu 2211011129 -
Nama : Yakarias Daniel Manalu
NPM : 2211011129
Kelas : A

1.) Hal positif yang dapat diambil dari artikel ini adalah kepedulian negara/pemerintah yang sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yakni "melindungi segenap bangsa Indonesia". Dalam hal ini pemerintah selalu berupaya penuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, mereka tidak menutup mata akan pandemi ini melainkan bertanggung jawab penuh.

Terdapat pelanggaran konstitusi negara dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian covid-19. Misalnya PSBB, banyak aparat melakukan tindak kekerasan dalam mendisiplinkan masyarakat terkait PSBB. Tentunya tindakan ini melanggar atau bertentangan dengan konstitusi negara/HAM.

2.) Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem dalam pemerintahan negara tersebut akan hancur dan tidak mempedulikan masyarakat nya. Sebab jika konstitusi dalam suatu negara tidak ada maka para pemangku kepentingan/pemerintah akan bertindak sewenang-wenang tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat sosial.

Dari sudut pandang saya, konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam kewenangan pemerintah. Dengan adanya konstitusi maka para pemangku kebijakan harus mengutamakan kepentingan bersama/masyarakat, dan melalui konstitusi hak-hak masyarakat akan terjamin serta tatanan hidup bernegara menjadi teratur dan berjalan dengan baik.

3.) Contoh tantangan kehidupan berbangsa bernegara saat ini adalah sikap intoleran terhadap bhinneka tunggal Ika ataupun Pancasila. Dimana saat ini terdapat pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita. Saat ini ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila.

Dengan Pancasila dan UUD 1945 dan bhinneka tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong dalam memajukan negara. Dan dengan Pancasila, Indonesia memiliki harapan untuk membangun dunia yang damai, adil, dan makmur di Tengah kemajemukan.

4.) Menurut saya konsep bernegara kita sangatlah jelas dalam menghargai nilai persatuan dan kesatuan. Di dalam dasar negara Indonesia Pancasila sudah termuat hal-hal yang mewajibkan dalam kehidupan bernegara, masyakarat Indonesia harus menjunjung dan mengutamakan persatuan, seperti semboyan bhinneka tunggal Ika. Hal ini menjadi warisan dari pejuang bangsa agar negara ini tetap utuh dan maju masyarakat nya haruslah bersatu dalam kemajemukan.

Hal yang perlu diperbaiki menurut saya adalah, sikap masyarakat yang masih banyak mengutamakan kepentingan nya sendiri dan mengasingkan diri dari perbedaan masyarakat lainnya. Peran pemerintah, pemuka agama dan pendidikan menjadi faktor penting untuk mengubah pola pikir masyarakat yang tidak bisa berkolaborasi dengan perbedaan dan kemajemukan dalam negara ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
NAMA : Ryan Kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab
1. Seperti yang sudah kita ketahu bahwa virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang sangat cepat dan kompleks, terutama dalam kehidupan kita sehari-hari yang melibatkan banyak orang, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah, Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh. Dan dengan menjaga daya tubuh diri sendiri kita dapat menjaga orang lain, atau dalam hal lain kita belajar untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Hal positif lainnya adalah di lihat dari sektor pemerintahan yang sangat peduli akan wabah tersebut salah satu contohnya adalah dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu konstitusi yang di langgar adalah tentang PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah yang banyak kalangan bilang hal tersbut telah melangar HAM atau hak asasi manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif.
2. Jika dalam sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Karena sebagai yang sudah kita ketahui bahwa Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka dari itu menurut saya konstitusi dangat efektif karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. tantangan kehidupan bernegara saat ini

1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Menurut saya pula tidak perlu ada yang di perbaiki, dengan menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip megara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 2211011014_Widya Salsabila Inuni -
Nama : Widya Salsabila Inuni
Npm : 2211011014
Kelas : Manajemen A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan

Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah adanya upaya dari pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 di Indonesia, sesuai dengan amanat Konstitusi negara dalam prolognya yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Namun dalam artikel tersebut dikatakan bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia dimana seharusnya di dalam dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia dasar-dasar kebebasan seseorang

Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi

Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara., dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh negara dan untuk menjaga kedaulatan HAM

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini adalah masalah Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju.

Dalam hal ini pas UUD sudah mampu dijadikan pedoman, dimana emerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut pendapat saya kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam ras dan suku bangsa sudah seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebagaimana yang tertuang dalam sila ke-3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia, serta tertuang dalam semboyan bangsa kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini harus diperbaiki dalam pelaksanaannya, dimana seharusnya setiap individu wajib memiliki rasa kesatuan dan persatuan serta mau menghargai dan menghormati hak orang lain
In reply to First post

Re: PRETEST

by Edelin Livia_ 2211011092 -
Nama : Edelin Livia Monica
NPM : 2211011092
Kelas : A

1. Diberlakukannya kebijakan PSBB oleh pemerintah memiliki niat dan tujuan yang baik, yaitu untuk melindungi rakyat Indonesia dari wabah Covid-19. Namun kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Konstitusi merupakan landasan hukum yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh pemerintah dan rakyat. Konstitusi juga memberikan perlindungan hak-hak dasar individu, seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas kesetaraan di hadapan hukum, dan hak atas kebebasan beragama. Tidak adanya konstitusi mungkin saja dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia tanpa ada perlindungan hukum. Konstitusi memiliki peran penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, negara yang tidak memiliki konstitusi sangat rentan mengalami krisis politik dan sosial.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat kompleks dan beragam, seperti ekonomi yang tidak stabil, krisis demokrasi, dan konflik sosial-politik. Pasal-pasal dalam UUD NRI1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut Misalnya, pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dapat digunakan untuk mengatasi krisis demokrasi, sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang kebijakan ekonomi dapat digunakan untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting karena Indonesia adalah negara yang sangat beragam, Kita harus menjaga kebersamaan dan menghargai perbedaan yng ada.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Laura Januari_2211011018 -
NAMA: Laura Januari
NPM: 2211011018
KELAS: A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab
1. Seperti yang sudah kita ketahu bahwa virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang sangat cepat dan kompleks, terutama dalam kehidupan kita sehari-hari yang melibatkan banyak orang, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah, Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh. Dan dengan menjaga daya tubuh diri sendiri kita dapat menjaga orang lain, atau dalam hal lain kita belajar untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Hal positif lainnya adalah di lihat dari sektor pemerintahan yang sangat peduli akan wabah tersebut salah satu contohnya adalah dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu konstitusi yang di langgar adalah tentang PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah yang banyak kalangan bilang hal tersbut telah melangar HAM atau hak asasi manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif.
2. Jika dalam sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Karena sebagai yang sudah kita ketahui bahwa Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka dari itu menurut saya konstitusi dangat efektif karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. tantangan kehidupan bernegara saat ini

1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Menurut saya pula tidak perlu ada yang di perbaiki, dengan menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip megara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Tribuana Ningrum_2211011039 -
Tribuana Ningrum
2211011039
S1 Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan
Jawab:
Menurut saya hal yang dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan melakukan kebijakan PSBB sudah benar namun disisi lain terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu berupa kecenderungan pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar psbb yang bersifat otoriter dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi?
Jawab:
Jika didalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak dapat menjalankan rutinitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan stabil hal ini karna fungsi konstitusi di suatu negara untuk membatasi kewenangan,menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan sehingga dengan adanya konstitusi seorang tidak dapat membuat perilaku semau mau nya dan akan membuat kehidupan suatu bangsa dan negara stabil

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan saat ini yaitu di era globalisasi penggunaan teknologi sangat pesat sehingga budaya dari luar dapat masuk ke negara indonesia dengan sangat cepat, tentu akan mempengaruhi sikap masyarakat indonesia dalam bergaya hidup, sehingga zaman sekarang banyak pemuda yang mengikuti trend negara barat dalam menjalankan kehidupannya tentu saja itu merupakan salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan sudah baik karna itu akan membuat integrasi nasional ditengah masyarakat indonesia yg bersifat heterogen sehingga tidak akan terjadi perpecahan antar suku bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M RAIHAN M RAIHAN SAPUTRA -
Nama:M Raihan Saputra
NPM. :2211011147
Kelas :A

1. Menurut saya apa yang dilakukan sesuai dengan kebijakan PSBB untuk menekan angka penularan covid sudah benar, tetapi di sisi lain konstitusi yang dilanggar yaitu misalnya. kecenderungan aparat sipil dan keamanan menindak pelanggar PSBB yang bersifat otoriter dan dipandang menyimpang dari nilai-nilai HAM
2. Suatu negara yang tidak memiliki konstitusi tidak dapat hidup normal, maka stabilitas rakyat dan negara, yaitu karena fungsi konstitusi dalam negara adalah membatasi kekuasaan, menjamin hak-hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan sehingga konstitusi tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan menghidupkan kehidupan. bangsa dan negara. stable
3. Di era globalisasi saat ini, penggunaan teknologi sangat cepat, sehingga budaya dari luar bisa masuk ke Indonesia dengan sangat cepat, hal ini pasti akan mempengaruhi sikap orang Indonesia, di bawah tuntunan zaman, banyak anak muda sekarang mengikuti arahan negara-negara barat dalam menata kehidupannya, hal ini tentunya menjadi salah satu tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Konsep negara sebagai penjaga nilai persatuan menurut saya baik, karena menciptakan integrasi nasional di tengah masyarakat Indonesia yang heterogen, sehingga tidak terjadi perpecahan antar bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by BAGUS ARTHA NUGRAHA -
Nama:Bagus artha nugraha
Npm:2251011012
kelas:A
1. Hal-hal positif yang dapat diambil dari komitmen gigih Indonesia dalam mencegah kedaruratan akibat COVID-19 untuk kesehatan masyarakat yang sedang meresahkan dunia.

2. Menurut saya, kalau tidak ada UUD pasti ada perpecahan. Tanpa konstitusi, suatu negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan rakyatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara.

3. Contoh tantangan dalam kehidupan bangsa saat ini adalah masuknya budaya barat ke Indonesia. Belakangan ini masyarakat Indonesia mulai mengikuti gaya hidup barat, misalnya dalam hal pakaian dan budaya. Tentu hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, apalagi dalam budaya Indonesia sendiri, kita sebagai generasi bangsa harus berusaha menjaga dan melindungi budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus oleh budaya barat. Ancaman berikutnya adalah maraknya radikalisme dan komunisme yang mengancam derita negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya, pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 sudah dapat menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, namun kembali lagi pada kesadaran masing-masing individu apakah sudah membatasi dan menaati aturan-aturan yang ada di dalam UUD 1945.

4. Menurut saya, sebagai warna negara tentang konsepsi kebangsaan kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, adalah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, seperti prinsip dan nilai persatuan Indonesia, yaitu 'Bhinneka Tunggal Ika', meskipun kita berbeda, mereka adalah satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat membangkitkan semangat gotong royong yang dapat memecahkan masalah bersama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mutia Alya sari -
Nama : Mutia Alya Sari
Npm : 2251011017
Kelas : A

1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan di negara tersebut menjadi tidak teratur dan bahkan bisa menyebabkan kehancuran. Konstitusi sangat berperan penting sebagai pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yg sesuai harapan rakyatnya.
- konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dalam konstitusi tersebut terdapat serangkaian aturan-aturan yg harus dipatuhi dan ditaati oleh masyarakatnya. Agar tercapai kehidupan yg adil,damai,dan sentosa

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat. Ancaman yg selanjutnya yaitu maraknya tindakan radikalisme dan komunisme yg mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal yg terkandung dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia,tetapi kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu apakah dia sudah taat dan patih terhadap aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945

4. Menurut pendapat saya, kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku,adat dan budaya yg beraneka ragam harus menjaga kesatuan dan persatuan negara kita. Dengan begitu tidak akan ada yang bisa mengalahkan atau menghancurkan bangsa ini apabila kita bersatu. Contohnya saja yaitu sikap saling menghargai, kita sebagai warga negara yang baik harus bisa menghargai perbedaan yang ada ditengah-tengah masyarakat agar terciptanya kehidupan yg nyaman dan tentram meskipun kita hidup didalam perbedaan
In reply to First post

Re: PRETEST

by abdul aziz azizi -
Nama :Abdul aziz azizi
NPM :2251011023
Kelas :A
1. hal positif yang dapat di ambil yakni upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mencegah terjangkitnya covid 19 dengan cara penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. namun sangat di sayangkan terdapat adnya konstitusi PSBB yang dalam penerapannya cenderung otoratif yang dimana Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM)

2. menurut saya jika suatu negara tidak ada konstitusi maka negara itu akan hancur serta tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan serta dengan tidak adanya konstitusi pun hak hak asasi warga akan berantakan

3. menurut saya salah satu tantangan yang harus di antisipasi salah satu nya adalah Kesehatan masyrakat, yang dimana tingkat kesehatan masyarakat di indonesia pada saat ini masi kurang, serta pelayanan yang masi minim misalkan dalam tenaga medis yang dimana, di indonesia masi sngat minim padahal masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, seperti tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baikk yang dimana dapat kita lihat indonesia sangat beragam dan sangat kental akan persatuan dan kesatuan, namun ada sedikit yang harus di perbaiki yakni bagaimana kita dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari hari yang dimana cara mengimplementasikannya masi kurang seperti contoh kecilnya saja yaitu kurang bertoleransi antar umat beragama atau antar budaya, suku dan ras
In reply to First post

Re: PRETEST

by Laila Rhamadani 2211011084 -
Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dan masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

menurut saya konstitusi yan dilanggar yakni penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi negara tersebut akan hancur. sebab konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, sebab Konstitusi itu sendiri merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan di sebuah negara baik konstitusi secara tertulis atau tidak tertulis yang mengikat sebuah cara yang mengatur sistem pemerintahan negara yang dapat diterapkan dalam suatu masyarakatnya.

3. contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yakni ketimpangan sosial, pasal yang mengatur mengenai ketimpangan sosial pasal 33 UUD dan sudah mampu dijadikan pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut namun terdapat ketidaksikronnya antara UU pelaksana dan UUD 1945. Ketimpangan kesejahteraan dan ekonomi di Indonesia terjadi karena berawal dari peraturan yang tidak melaksanakan amanat dan bahkan bertentangan dengan jiwa UUD 1945.

4. menurut pendapat saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat baik yakni dengan tujuan agar bangsa Indonesia memiliki keteguhan untuk hidup bersama dan tidak akan terombang-ambing, serta dapat terhindar dari konflik dan perpecahan antar golongan masyarakat. menurut saya hal yang perlu diperbaiki yakni masyarakat di Indonesia perlu memperkuat toleransi dalam menghadapi perbedaan yang ada dan memandang keberagaman di Indonesia sebagai kekayaan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Alfaedo Nurilyawan 2251011022 -
Nama:Alfaedo Nurilyawan
NPM:2251011022
Kelas:A

JAWABANNYA:
1.Hal positif yang dapat diambil komitmen Indonesia yang gigih dalam upaya mencegah terjadinya kedaruratan akibat penyakit COVID 19 atas kesehatan masyarakat meresahkan dunia.

2.Maka tatanan negara dapat hancur, hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut.Sehingga negara yang tidak memiliki konstitusi akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan masyarakatnya.

3.tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu
A.masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya.
B. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
C. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

4.Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Namun masih perlu perbaikan dalam menyaring budaya-budaya luar yang sudah mulai masuk ke dalam indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -

Nama: Tsaabita Ullya R

NPM: 2211011100

Pretest PSBB & Pelanggaran HAM

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapatkan yaitu tentang menghormati martabat dan hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari hari, supaya nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Selain itu, kita harus mampu mempertanggungjawabkan niat baik kita. Sifat optimis sangat penting untuk menghadapi masalah, walaupun harapan kita tidak akan terealisasi sepenuhnya. Selalu mawas diri terhadap semua masalah, termasuk dalam menghadapi wabah penyakit seperti yang dijelaskan dalam artikel dan sebagai warga negara harus kompak karena suatu permasalahan akan menjadi lebih baik jika diatasi secara bersama sama. 

Aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dalam6 penerapannya dinilai cenderung otoritatif dan telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Hal ini melanggar konstitusi, yaitu penyimpangan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 (dalam bagian C) diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi sangat penting bagi kestabilan dan keadilan dalam suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut mungkin akan mengalami ketidakstabilan, kekacauan hukum dan kebingungan dalam pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil pemerintah sembarangan karena tidak ada batasan hukum yang jelas. Tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan konflik antara pemerintah dan warga negara. Jadi, hak asasi manusia dan kebebasan individu dapat dengan mudah dilanggar oleh pemerintah yang berkuasa.

Dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menjadi efektif jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah dan rakyat. karena konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur bagaimana negara harus dijalankan, serta hak dan kewajiban warga negara. Namun jika konstitusi tidak dilaksanakan dengan baik dan hanya menjadi formalitas saja, maka konstitusi tidak akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu maslaah ketimpangan ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran. Masalah perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan kerusakan lingkungan global. Krisis lingkungan ini perlu diantisipasi karena menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut jika diimplementasikan dengan benar. Misalnya, pasal 28 tentang hak asasi manusia memberikan dasar untuk melindungi hak kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat. Namun diperlukan peran pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan kebijakan, serta pengawasan dari lembaga-lembaga yang independen untuk memastikan kebijakan dan program dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenal konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan prinsip yang sangat penting dalam membangun kehidupan bernegara yang stabil dan harmonis.

Beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti masalah korupsi, ketidakadilan sosial, dan polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warganegara, kita harus bersama-sama berkontribusi untuk memperbaiki hal-hal tersebut dengan memulai menghormati perbedaan, menjunjung nilai-nilai moral dan etika yang baik, serta belajar mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.

In reply to First post

Re: PRETEST

by Riza Aulia Saputri 2211011128 -
Nama : Riza Aulia Saputri
Npm : 2211011128
Kelas : A

1. Dari artikel di atas hal positif yang dapat diambil adalah sikap para pemerintah yang memberikan perlindungan kepada masyarakat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), tujuannya dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

2. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. - Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
-Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.


4. Konsep tersebut sangat baik, karena kita terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar kita tidak saling terpecahkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Erina Hidayatur Rahma -
Nama : Erina Hidayatur Rahma
Npm : 2251011054
Kelas : A


1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel di atas hal positif yang dapat diambil adalah sikap para pemerintah yang memberikan perlindungan kepada masyarakat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), tujuannya dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2.Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.


4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep tersebut sangat baik, karena kita terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar kita tidak saling terpecahkan.
Ada, masih banyaknya masyarakat yang menjadi penyebab terpecah belahnya bangsa kita perlu ditindaklanjuti.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad ericho Matoari -
Nama : muhammad ericho matoari
Npm : 2251011004
Kelas :A
Jawaban :
1. Menurut saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut ialah upaya sigap pemerintah Indonesia dalam menangani pencegahan dan penyebarluasan pandemi covid-19, yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia
(UUD 1945).

Apakah ada konstitusi yang di langgar ? Ya, ada.
Yaitu, UU No. 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Penjelasan singkat.
Dalam pelaksanaan PSBB, yang merupakan program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dinilai telah keluar dari nilai HAM dalam menindak pelanggar program tersebut. Serta penerapan PSBB yang cenderung otoritatif sehingga masyarakat menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam program tersebut tidak sepenuhnya menghormati martabat, HAM dan kebebasan seseorang. Hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia pada saat itu tidak diperbolehkan keluar rumah untuk bersosialisasi maupun bekerja, sehingga pada saat itu masyarakat Indonesia yang merupakan negara berkembang, yang tak sedikit penduduknya bermata pencaharian turun ke lapangan (contohnya pedagang kaki lima dan pedagang di pasar) tidak mendapat penghasilan untuk biaya hidup sehari-hari, serta banyak pekerja yang di PHK tanpa pesangon, sedangkan bantuan terutama makanan, dari pemerintah saat itu tidak merata penyebarannya.

2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dapat terjadi kekacauan karena tidak adanya hukum dasar yang mengatur negara tersebut. Seperti yang kita ketahui, bahwa konstitusi merupakan sebuah pedoman suatu negara yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak asasi warganegaranya dan dengan tiadanya konstitusi di suatu negara, maka apa yang dicita-citakan masyarakat tidak akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Ya, efektif.
Hal tersebut dikarenakan, konstitusi sebagai alat untuk pengatur organisasi dan sebagai alat untuk menjaga hubungan antar negara. Konstitusi juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.



3. Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi ialah pembulian yang kembali hadir di kalangan anak sekolah. Ada satu kasus yang pernah saya lihat dari video yang diunggah media sosial dari beberapa stasiun berita , yaitu seorang siswi bunuh diri akibat tidak kuat menahan pembulian yang terjadi padanya. Dan pelaku pembulian tersebut ialah teman sekelas korban. Kemudian ada lagi seorang siswa di Palembang yang membunuh temannya karena geram dengan kelakuannya yang sering membuli siswa tersebut.

Namun, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saya rasa mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah bulliying yang masih dapat dicegah. Pasal terkait Bulliying terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian untuk pelaku yang korbannya sudah meninggal, saya rasa sudah cukup efektif. Karena selain daripada sanksi hukum, pastinya anak tersebut akan mendapat sanksi sosial juga. Namun orang tua harus memperhatikan kondisi mental sang anak agar ia tetap kuat untuk menjalani hidupnya, dengan harapan ia menyadari perasaan korban yang pernah ia bully sebelumnya.

4. Menurut saya konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, merujuk pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika” sangatlah baik yang mana semboyan tersebut memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan tersebut sangat cocok untuk negara Indonesia yang masyarakatnya multikultural. Namun dalam pelaksanaanya, yang perlu diperhatikan adalah kesadaran dari masing masing individu yang seharusnya dan sebaiknya menanamkan rasa saling memiliki dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada, agar benar-benar tercipta persatuan dan kesatuan yang tidak hanya diharapkan para tokoh pendiri bangsa saja namun untuk segenap bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Thalia Yohanna_2211011090 -
Nama : Thalia Yohanna
NPM : 2211011090
Kelas : A


1. Hal positif yang dapat diambil adalah adanya kebijakan PSBB yang dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari virus covid-19. Konstitusi yang dilanggar yaitu adanya Tindakan apparat yg dininlai menyimpang dari nilai HAM dalam menindak pelanggaran PSBB
2. konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan kerangka hukum yang jelas dan dapat diandalkan bagi pemerintah dan warga negara. Konstitusi memuat hak-hak dasar warga negara, menjelaskan struktur pemerintahan, dan menetapkan batasan kekuasaan bagi lembaga-lembaga negara. Dengan adanya konstitusi, masyarakat dapat mengetahui hak-hak mereka dan hak-hak tersebut dilindungi oleh hukum.
3. tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat kompleks dan beragam, seperti ekonomi yang tidak stabil, krisis demokrasi, dan konflik sosial-politik. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun harus disesuaikan dengan konteks zaman dan kebutuhan rakyat.
4. konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan prinsip yang sangat penting dalam membangun kehidupan bernegara yang stabil dan harmonis. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti masalah korupsi, ketidakadilan sosial, dan polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Serilda Nazar Putri 2211011094 -
Nama : Serilda Nazar Putri
NPM : 2211011094
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah mengenai cepat tanggapnya dan kegigihan pemerintah atau aparat dalam mengatasi penyebaran covid-19. Menurut saya kebijakan yang diterapkan berupa PSBB sudah benar hanya saja karena covid-19 merupakan hal baru dan kebijakan tersebut juga baru dibuat sehingga dalam penerapannyanya masih belum maksimal hak tersebut mengakibatkan terjadinya pelanggaran konstitusi dimana aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Negara tersebut kemungkinan akan mengalami kehancuran dan tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan karena negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Contohnya seperti masih adanya sikap intoleran di sebagian warga negara Indonesia terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila lalu permasalahan Korupsi yang juga masih merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan sosial. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut. Bukanlah pasalnya yang salah namun, penerapan hukum di indonesia lah yang masih lemah seperti pisau. Tumpul keatas dan Tajam kebawah. Seharusnya Indonesia berkaca pada negara-negara lain dengan hukum yang adil, seperti China yang memberi hukuman mati pada pelaku korupsi yang merugikan negaranya. Bukan hanya pelaku, namun sekeluarga pelaku pun ikut menanggung kesalahan para pelaku korupsi. Sekiranya Indonesia harus bertindak tegas seperti negara tersebut agar dapat membunuh kasus Korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia. Perlunya Ketegasan keadilan dan Kesadaran untuk dapat mengatasi permasalahan- permasalahan di Indonesia.

4. Saya rasa konsep negara kita berupa persatuan dan kesatuan tidaklah perlu diperbaiki karena konsep persatuan dan kesatuan ini dapat memberikan nilai tersendiri bagi warga negara Indonesia yang notabenenya merupakan masyarakat yang memiliki keragaman baik suku, budaya, dan agama jadi dengan adanya konsep tersebut maka dapat memberikan manfaat tersendiri seperti Indonesia dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, dan dapat terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by DHAYU MEGA PUTRA (2211011117) -
Nama : Dhayu mega putra
Npm : 2211011117
Kelas : A

Jawab


1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dapat terjadi kekacauan karena tidak adanya hukum dasar yang mengatur negara tersebut. Seperti yang kita ketahui, bahwa konstitusi merupakan sebuah pedoman suatu negara yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak asasi warganegaranya dan dengan tiadanya konstitusi di suatu negara, maka apa yang dicita-citakan masyarakat tidak akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

3. Menurut saya contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi pada saat ini adalah penyebaran berita hoax atau bohong.
Meskipun terdapat beberapa pasal yang mengatur masalah ini salah satunya ada pada pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), masih belum dapat menyelesaikan tantangan ini dikarenakan efek jera yang diberikan kepada para pelaku kurang efektif sehingga masih banyak oknum yang menyebarkan berita hoax atau bohong yang dapat merugikan orang lain.

4. Menurut saya konsep tersebut sangat bagus untuk diterapkan di negara kita ini, karena merujuk pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang mana semboyan tersebut memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan tersebut sangat cocok untuk negara Indonesia yang masyarakatnya multikultural. Dan yang perlu diperbaiki adalah dalam pelaksanaannya. Kita perlu melaksanakan konsep tersebut dengan baik di kehidupan sehari hari, dan tidak hanya sekedar "konsep" saja.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Miftahhudin _2211011154 -
Nama: Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas: PKN A

1. Berdasarkan artikel tersebut, saya dapat mempertimbangkan secara positif upaya pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari wabah Covid-19, dimana pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial yang komprehensif, yang biasa dikenal dengan PSBB. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung upaya pemerintah. Jika ada orang yang melanggar maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, orang memiliki hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, dan orang adalah makhluk sosial dan makhluk sosial tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya.

2. Menurut pendapat saya, konstitusi memainkan peran yang sangat penting dalam membimbing dan mengarahkan pelaksanaan kekuasaan negara. Oleh karena itu, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, sistem di sana dapat menjadi kusut, tidak stabil, kacau, bahkan berujung pada kehancuran. Tanpa konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuannya untuk memenuhi harapan rakyatnya, juga tidak akan mengatur hak-hak dasar warga negara.

3. Contoh tantangan kehidupan modern berbangsa dan bernegara adalah masuknya budaya Barat di Indonesia. Tentu saja hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, khususnya budaya Indonesia itu sendiri. Ancaman selanjutnya adalah maraknya paham ekstrimisme dan komunisme yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Saya kira sebagai bangsa Indonesia yang berbeda suku dan budaya, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang cinta kasih. Oleh karena itu, jika kita harus bersatu dan menerapkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, seperti saling menghormati, kita tidak bisa menghancurkan bangsa Indonesia untuk mencapai perdamaian.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ali Akbar Karim -
Nama : Ali Akbar Karim

NPM : 2251011029

Kelas : A

Jawaban:

1. Hal positif dalam artikel tersebut adalah PSBB mampu mengurangi kemungkinan jumlah orang yang terjangkit virus covid. Namun adapun Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa ini yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara. Maka, apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi negara tersebut akan tidak memiliki sumber hukum yang jelas dan hukumnya pun tidak dapat ditentukan sehingga akan terjadi kekacauan di negara tersebut. Konstitusi menjadikan hukum dalam suatu negara menjadi jelas, namun efektif atau tidaknya konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara bergantung pada bagaimana masyarakat suatu negara menjalankannya.

3. Kurangnya kepedulian terhadap dasar-dasar bernegara dan memudarnya ideologi yang berdasarkan pancasila didalam masyarakat khususnya pada generasi muda. Menurut saya Pasal UUD NRI 1945 sudah cukup mampu menjadi pedoman dasar, namun ada beberapa hal yang memang harus di adaptasi dengan nilai-nilai pancasila dan kemajuan zaman.

4. Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya sudah cukup baik diimplementasikan didalam kehidupan masyarakat. Hal yang perlu diperbaiki dikarenakan banyak nya perubahan dari era modern tentunya banyak sekali nilai yang memudar, oleh sebab itu beberapa nilai yang sudah memudar hendakny a untuk bisa diselerasikan dengan nilai dalam konsep bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Josephine Tirza Grace Sitindaon 2251011011 -
Nama : Josephine Tirza Grace Sitindaon
Npm : 2251011011
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu pemerintah dapat melakukan upaya dalam mencegah terjangkitnya covid-19 dengan cara penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Namun sangat di sayangkan terdapat adanya konstitusi PSBB yang dalam penerapannya cenderung otoratif yang dimana kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM)

2. Menurut pendapat saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara itu akan hancur, serta tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan serta dengan tidak adanya konstitusi pun hak-hak asasi warga akan berantakan

3. menurut saya salah satu tantangan yang harus di antisipasi salah satu nya adalah Pelayanan Kesehatan Masyarakat, masih kurangnya tingkat kesehatan masyarakat serta pelayanan yang minim untuk kesehatan masyarakat misal tenaga kerja medis di Indonesia masi sangat minim padahal masyarakat berhak mendapat pelayanan masyarakat.

4. menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik dimana dapat kita lihat Indonesia sangat beragam dan sangat kental akan persatuan dan kesatuan, namun ada sedikit yang harus di perbaiki yakni bagaimana kita dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari yang dimana cara mengimplementasikannya masi kurang seperti contoh kecilnya saja yaitu kurang bertoleransi antar umat beragama atau antar budaya, suku, dan ras.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. GAMROWI_2211011053 - -
Nama : M. GAMROWI
Npm : 2211011053
Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positifnya adalah kegigihan upaya pemerintah dalam menangani virus Covid-19 yang sangat amat diacungi jempol dan diapresiasi. Terdapat konstitusi yang dilanggar oleh masyarakat karena ketidakfahaman akan manfaat dan dampak baik dari penerapan konstitusi dalam menangani virus Covid-19, dan yang seharusnya dilakukan kita sebagai masyarakat Indonesia harus patuh, taat dan melaksanakan anjuran/peringatan yang diberikan oleh pemerintah terlebih lagi manfaatnya untuk kepentingan bersama yaitu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara akan hancur tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, dan tanpa adanya konstitusi negara terpecah belah, dan tidak memiliki arah/acuan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bangsa dan pemerintahan modern adalah masuknya budaya Barat di Indonesia. Belakangan ini, semakin banyak orang Indonesia yang mengadopsi gaya hidup barat seperti pakaian dan budaya. Tentu saja hal ini merupakan ancaman besar bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi budaya Indonesia itu sendiri, dan generasi kita harus berusaha untuk membudayakan dan melestarikan budaya Indonesia, agar budaya barat tidak merusaknya. Ancaman berikutnya adalah maraknya paham ekstrimisme dan komunisme yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal UUD 1945 menurut saya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia, tetapi tergantung pada hati nurani dan kesadaran diri masing-masing individu untuk mengikuti dan mentaati aturan-aturan yang terkandung dalam UUD 1945. 

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Berikut adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:
1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.
2. Memperkuat jati diri bangsa.
3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.
4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Afrandi Zakiy Pratama 2251011036 -
Nama : Afrandi Zakiy Pratama
NPM : 2251011036
Kelas : PKN A

Jawab :

1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tatanan negara dapat hancur, hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan kita akan dapat hukuman jika melanggar aturan tersebut.
3. Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi ialah pembulian yang kembali hadir di kalangan anak sekolah. Ada satu kasus yang pernah saya lihat dari video yang diunggah media sosial dari beberapa stasiun berita , yaitu seorang siswi bunuh diri akibat tidak kuat menahan pembulian yang terjadi padanya. Dan pelaku pembulian tersebut ialah teman sekelas korban. Kemudian ada lagi seorang siswa di Palembang yang membunuh temannya karena geram dengan kelakuannya yang sering membuli siswa tersebut. Namun, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saya rasa mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah bulliying yang masih dapat dicegah. Pasal terkait Bulliying terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian untuk pelaku yang korbannya sudah meninggal, saya rasa sudah cukup efektif. Karena selain daripada sanksi hukum, pastinya anak tersebut akan mendapat sanksi sosial juga. Namun orang tua harus memperhatikan kondisi mental sang anak agar ia tetap kuat untuk menjalani hidupnya, dengan harapan ia menyadari perasaan korban yang pernah ia bully sebelumnya.
4. Menurut pendapat saya, kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku,adat dan budaya yg beraneka ragam harus menjaga kesatuan dan persatuan negara kita. Dengan begitu tidak akan ada yang bisa mengalahkan atau menghancurkan bangsa ini apabila kita bersatu. Contohnya saja yaitu sikap saling menghargai, kita sebagai warga negara yang baik harus bisa menghargai perbedaan yang ada ditengah-tengah masyarakat agar terciptanya kehidupan yg nyaman dan tentram meskipun kita hidup didalam perbedaan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dwi putri Oktavia -
Nama: Dwi Putri Oktavia
NPM: 2251011031
Kelas: A

1. Hal positif dari artikel adalah upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi dalam meminimalisir penyebaran luas COVID-19. Karena pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia". Dan upaya pemerintah di beberapa daerah dengan penerapan PABB untuk memutus ranati COVID-19.
Konstitusi yang di langgar adalah aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Menurut saya bila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan rapus dan tidak tertata kerena konstitusi memberikan pedoman dan pegangan dalam menjalankan sebuah negara. Tanpa konstitusi negara tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan, dan tanpa konstitusi juga tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Ya, Karena konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3. Beberapa contoh tentang kehidupan bernegara saat ini:
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Karena covid-19 ini kita harus beradaptasi dengan banyak hal seprti tentang kesehatan, tentang kepekaan terhadap sekitar kita dan menyadarkan negara-negara lain untuk menangguhkan sistem kesehatan negara. Lalu apakah pasal-pasal UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut? menurut saya, sudah sangat mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini karena, seperti dalam pasal 28 H ayat 1 "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" dan pasal 34 ayat 3 UUD 1945 "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak". Dalam melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara dari ancaman COVID-19 Pemerintah dapat meniru politik hukum negara lain yang sudah terbukti efektif dalam menanggulangi pandemi.

4. Menurut saya, persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa oleh karena itu, cara bangsa Indonesia dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan diantara para warganya adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu apakah ada yang perlu di perbaiki? Tentu ada kerena negara ini semakin moderen menyebabkan memudarnya nilai persatuan dan kesatuan, oleh sebab itu kita harus memperbaikinya dengan cara selalu menjalin rasa kepercayaan, kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan negara. Selalu berupaya untuk dapat saling menghargai satu sama lain antar sesama bangsa yang di mana berlandaskan pada rasa kemanusiaan sehingga dapat mencapai kehidupan yang serasi dan harmonis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Genta Arazi 2251011005 -
Nama : Genta arazi
Npm : 225101005
Kelas : pkn A
1.Menurut saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut ialah upaya sigap pemerintah Indonesia dalam menangani pencegahan dan penyebarluasan pandemi covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. dalam pelaksanaannya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia (UUD 1945). Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan
2. Menurut pendapat saya, konstitusi memainkan peran yang sangat penting sebagai panduan dan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Oleh karena itu, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sistem yang dikandungnya dapat menjadi berantakan, tidak menentu, tidak teratur, bahkan berujung pada kehancuran. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuannya untuk memenuhi harapan rakyatnya, dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.
Konstitusi mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan sangat efektif karena di dalamnya terkandung banyak aturan yang harus dipatuhi oleh rakyat agar dapat hidup adil, tenteram, dan sejahtera.
3. memudarnya ideologi yang berdasarkan pancasila didalam masyarakat terkhusus nya pada Generasi Muda dikalangan mahasiswa.
diperlukan kesadaran dari tiap individu dalam menanamkan ideologi tersebut.
Menghargai serta mengimplementasikan nilai tersebut dalam nilai nilai kehidupan.
4. Konsep tersebut sangat baik, karena kita terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, perlunya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan supaya kita tidak saling terpecahkan belah.
Ada, masih banyaknya masyarakat yang menjadi penyebab terpecahbelahnya bangsa kita perlu ditindaklanjuti.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Oktavia Ramadhia Fitri -
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang dapat diambil komitmen Indonesia yang gigih dalam upaya mencegah terjadinya kedaruratan akibat penyakit COVID 19 atas kesehatan masyarakat meresahkan dunia.

konstitusi yang dilanggar berupa masyarakat yang tidak taat atas aturan yang diterapkan pemerintah yaitu aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah kalangan menyoroti aturan PSBB akibat penerapan yang cenderung otoritatif dan bersifat melanggar HAM.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal itu dapat berdampak pada stabilitas dan keamanan negara tersebut. Tanpa konstitusi, tidak akan ada dasar hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur tata kelola negara. Hal ini dapat menyebabkan kekacauan politik dan sosial, serta menimbulkan konflik antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Ada banyak tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Krisis kesehatan global
2. Krisis lingkungan global
3. Konflik dan ketidakamanan
4. Pendidikan dan lapangan kerja

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan-tantangan ini. Misalnya, Pasal 28B menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 28I menegaskan hak atas pendidikan.

Namun, dalam beberapa hal, UUD NRI 1945 mungkin perlu diperbarui atau disesuaikan dengan tantangan kehidupan bernegara saat ini. Misalnya, pasal tentang kesehatan mungkin perlu diperkuat untuk memastikan bahwa negara memiliki sistem kesehatan yang tangguh dan dapat merespons krisis kesehatan secara efektif.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Sebagian besar warganegara Indonesia menghargai konsep bernegara dan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini tercermin dalam Pancasila, yaitu dasar negara Indonesia yang memuat lima prinsip, antara lain: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, antara lain:

1. Toleransi antar agama dan suku masih perlu ditingkatkan.
2. Pengawasan terhadap kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan negara perlu diperketat.
3. Perlindungan terhadap hak-hak minoritas perlu diperkuat.
4. Pendidikan yang lebih baik tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan perlu diperkuat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Azmi Ghulam Zaky • 2251011056 -
Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
PKN KELAS A

JAWABAN

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah tentang bagaimana masyarakat NKRI bersatu padu dalam rangka menghadapi Virus COVID 19, serta kesigapan pemerintah juga ikut berperan besar.

Adapun konstitusi yg dilanggar ialah bagaimana penegakan oleh aparat sipil terhadap warga yg melanggar aturan dinilai melanggar HAM.

2. Tanpa konstitusi negara dapat berpotensi untuk hancur karena tidak memiliki pondasi yang kuat. Lalu konstitusi pula menjadi sarana yg efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa & bernegara ini, dimana perannya sebagai pedoman menjaga agar manusia berprilaku sesuai norma.

3. Menurut saya tantangan kehidupaan bernegara saat ini adalah bagaimana mengarahkan agar masyarakat indonesia tidak terdampak akan budaya luar yang memiliki sisi negatif secara moral, sehingga hadirnya pasal UUD menjadi suatu jawaban untuk mengontrol bagaimana masyarakat berperilaku, apalagi di era modern ini.

4. Menurut saya adanya konsep negara persatuan dan kesatuan menjadi nilai tambah bagi bangsa ini dan patut dipertahankan. Tidak perlu ada yang diperbaiki. maka, cukup pertahankan moral dan junjung tinggi nilai persatuan
In reply to First post

Re: PRETEST

by annisa prabawati sa`diyah 2251011014 -
Nama : Annisa prabawati sa'diyah
Npm: 2251011014

Jawab:
1. Hal positif yang didapat yaitu berupa kesadaran kita untuk menjaga merawat agar tubuh kita selalu vit dan agar dapat mencegah terinfeksi dari virus, dan dampak positif dari sudut pandang pemerintah yaitu pemerintah dapat mengurangi jumlah masyarakat yang terdampak virus.

2. Menurut saya, tanpa konstitusi negara akan hancur karena, konstitusi itu menjabarkan prinsip prinsip yang menjadi dasar dari peraturan peraturan dalam menjalankan kewajiban atau tugas tugas negara. Maka dari itu tanpa konstitusi negara tidak akan mencapai tujuan yang ingin di capai negara itu sendiri ataupun masyarakat.

3. Masuknya berbagai macam kebudayaan, hilangnya semangat persatuan, dan juga masuknya virus Covid-19 ini merupakan tantangan bagi kita, Yang diperlukan untuk menghadapi tantangan ini yaitu kesadaran diri untuk menjaga ketentraman dan kenyamana dan juga tidak asal menyalahkan pihak pihak lain

4. Menurut saya dengan mengamalkan dan menerapkan nilai nilai yang ada dalam kehidupan sehari hari itu membantu untuk mempererat persatuan dan kesatuan, dan juga masih ada yang perlu diperbaiki karena masih ada orang yang membandingkan budaya satu dengan yang lainnya menjatuhkan budaya juga masih ada, merendahkan sesama jadi menurut saya masih ada yang harus diperbaiki agar perilaku tersebut dapat dihilangkan dan tidak terjadi lagi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 2211011027_Sabila Kaira -
NAMA : SABILA KAIRA
NPM : 2211011027
KELAS : A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab :
Adapun, hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah mengenai upaya yang sebaiknya dilakukan dari berbagai penduduk bumi untuk menangani serta mencegah merebaknya kasus COVID-19. Selain itu hal positif seperti, beberapa cara yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran pandemi serta memutus rantai penyebaran COVID-19 seperti salah satunya yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pada artikel tersebut terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menjadi sorotan dari sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Yang mana, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Pemerintah perlu menghindari tindakan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang dapat tetap terjaga dengan baik.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, yang akan terjadi adalah suatu negara tersebut akan berantakan (hancur) dikarenakan rakyat di dalamnya akan berperilaku sesuai dengan ego masing-masing akibat tidak memiliki landasan serta aturan yang menjadi pedoman. 

Konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena, konstitusi dapat dijadikan jaminan dalam menjaga kekuatan dalam negara. Namun, keefektifan konsitusi juga bergantung pada pelaksanaannya dalam menjalankannya secara konsisten dan benar.

Adanya konstitusi menjadi salah satu unsur negara yang mencerminkan hukum negara dikarenakan pada konstitusi telah memuat aturan perlindungan hak-hak asasi warga negara, asas kebebasan, persamaan, keadilan dan penegakan kekuasaan bagi penyelenggara negara. Sehingga tercapai kesejahteraan, kemakmuran dan kehidupan tertib serta aman bagi setiap orang 
warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya?

Jawab :
Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi di antaranya seperti beragam kebudayaan di dunia yang masuk dengan bebas ke dalam suatu negara, adanya berbagai macam kegiatan yang berbau radikal di dalam negeri, menyebarkannya virus pandemi COVID-19 yang berdampak besar terhadap kesehatan, ekonomi, serta negara. 

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup mampu untuk dijadikan panduan dalam menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut. Hal ini dikarenakan pada pasal-pasal tersebut sudah memuat aturan tentang ancaman-ancaman di atas, seperti UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Selain itu, perkembangan yang terjadi secara global telah membuat tingginya angka mobilisasi yang terjadi pada masyaeakat dunia sehingga memunculkan dampak positif maupun dampak negatif. Adanya konsep radikal pada UU NO 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka perseparan penanganan COVID-19. 

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang merujuk pada “Bhinneka Tunggal Ika” (walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan) di mana masyarakat Indonesia berasal dari beragam suku, bangsa, agama, dan lainnya . Sebagai warga negara, sangat diperlukan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut diupayakan agar bangsa Indonesia memiliki keteguhan untuk hidup bersama serta tidak terombang-ambing, dan terhindar dari konflik serta perpecahan antargolongan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaan konsep bernegara tersebut guna menjunung nilai tinggi persatuan dan kesatuan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, yaitu seperti menjunjung tinggi sikap toleransi yang masih harus diperhatikan serta ditingkatkan dalam masyarakat, terutama dalam lingkungan yang multikultural. Mengedepankan sikap berperilaku “adil” terhadap semua kalangan/golongan, seperti golongan minoritas dalam masyarakat maupun dalam lingkungan tanpa membeda-bedakan, serta menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Lalitya Paramartha -
Nama: Lalitya Paramartha
Npm. : 2251011028
Kelas. : A
1. Hal positif yang dapat diambil komitmen Indonesia yang gigih dalam upaya mencegah terjadinya kedaruratan akibat penyakit COVID 19 atas kesehatan masyarakat meresahkan dunia.

2. Menurut saya, apabila Konstitusi tidak ada akan terjadinya pecah belah , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat. Ancaman yg selanjutnya yaitu maraknya tindakan radikalisme dan komunisme yg mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal yg terkandung dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia,tetapi kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu apakah dia sudah taat dan patih terhadap aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jessica Clyudiea 2211011041 -
NAMA : JESSICA CLYUDIEA
NPM : 2211011041
KELAS : A
PRETEST

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif dari artikel tersebut adalah cara yang seharusnya dilakukan dan diantisipasi dari penduduk yang ada dibumi mengenai cara-cara penanganan serta pencegahan kasus COVID-19. Kemudian hal positif lainnya adalah beberapa cara yang pemerintah lakukan dalam meminimalisir penyebaran covid 19 sebagai pandemi dan juga memutus rantai penyebaran COVID-19 seperti contohnya yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Konstitusi yang dilanggar pada artikel tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” sebagai contoh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam bertindak menangani pelanggar PSBB dinilai keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Maka dari itu pemerintah harus menghindari tindakan yang intimidatif serta harus menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal dikarenakan agar nilai moral HAM seseorang dapat tetap terjaga dengan sebaik-baiknya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan hancur tanpa konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Konstitusi sudah efektif dalam mengatur kehidupan berbangaa dan bernegara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya yang akan terjadi adalah suatu negara tersebut akan berantakan (hancur) dikarenakan rakyat di dalamnya akan berperilaku sesuai dengan ego masing-masing akibat tidak memiliki landasan serta aturan yang menjadi pedoman.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini perlu diantisipasi adalah
- Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
— Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Dikarenakan sudah ada pasal-pasal yang mengatur mengenai ancaman itu semua seperti Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Perkembangan global saat ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif.

Konsep Radikal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentenag Pengadaan Vaksin dan  Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Konsep bernegara dan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan mencerminkan dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia .

Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia adalah sebagai berikut.

* Pengawasan terhadap berbagai ancaman yang ingin merusak dan juga memecah belah negara sehingga menganggu stabilitas negara.
* Toleransi serta saling menghormati antaragama dan suku yang harus terus dijaga serta diperhatikan agar konflik-konflik dapat dihindari.
* Perlakuan adil terhadap minoritas.
* Serta peningkatan nilai-nilai kesatuan dan persatuan yang perlu di tingkatkan lagi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. ALFIAN JAMAL -
Nama : M. Alfian Jamal
Npm : 2211011083
Kelas : Manajemen a

1. Hal positif yang bisa saya ambil dari artikel tersebut ialah peran pemerintah dalam menanggulangi covid 19 teruntuk warga Indonesia dengan kebijakan psbb

2. Konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan landasan hukum yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh pemerintah dan rakyat. Tanpa konstitusi, kekuasaan mungkin akan disalahgunakan dan hak-hak asasi manusia dapat dilanggar tanpa ada perlindungan hukum. Oleh karena itu, negara yang tidak memiliki konstitusi sangat rentan mengalami krisis politik dan sosial.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat kompleks dan beragam, seperti pandemi COVID-19, perubahan iklim, ekonomi yang tidak stabil, krisis demokrasi, dan konflik sosial-politik. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun harus disesuaikan dengan konteks zaman dan kebutuhan rakyat. Misalnya, pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dapat digunakan untuk mengatasi krisis demokrasi, sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang kebijakan ekonomi dan lingkungan dapat digunakan untuk mengatasi perubahan iklim dan ketidakstabilan ekonomi.

4. Konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan prinsip yang sangat penting dalam membangun kehidupan bernegara yang stabil dan harmonis. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti masalah korupsi, ketidakadilan sosial, dan polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warganegara, kita harus bersama-sama berkontribusi untuk memperbaiki hal-hal tersebut dengan cara menjunjung nilai-nilai moral dan etika yang baik, menghormati perbedaan, serta mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.
Ada konstitusi yang dilangar salah satu nya mengenai HAM hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Petrik Dicky. M 2251011021 -
Nama : Petrik Dicky Marendra
NPM : 2251011021
Kelas : A
1. Menurut saya hal yang dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan melakukan kebijakan PSBB sudah benar namun disisi lain terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu berupa kecendrugan pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar psbb yang bersifat otoriter dinilai telah keluar dari nilai HAM

2. Menurut saya, apabila Konstitusi tidak ada akan terjadinya pecah belah , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat. Ancaman yg selanjutnya yaitu maraknya tindakan radikalisme dan komunisme yg mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal yg terkandung dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia,tetapi kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu apakah dia sudah taat dan patih terhadap aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945

4. Menurut saya konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, merujuk pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika” sangatlah baik yang mana semboyan tersebut memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan tersebut sangat cocok untuk negara Indonesia yang masyarakatnya multikultural. Namun dalam pelaksanaanya, yang perlu diperhatikan adalah kesadaran dari masing masing individu yang seharusnya dan sebaiknya menanamkan rasa saling memiliki dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada, agar benar-benar tercipta persatuan dan kesatuan yang tidak hanya diharapkan para tokoh pendiri bangsa saja namun untuk segenap bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Helmi Romadhon_2211011145 -
Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
Hal positif yang saya dapatkan dalam artikel tersebut adalah bahwa pemerintah dan aparat telah bekerja keras untuk menanggulangi masalah pandemi COVID19 tersebut.

Selama pandemi COVID-19 di Indonesia, ada beberapa kasus di mana pelanggaran konstitusi terjadi salah satunya adalah
Pembatasan hak-hak dasar
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai kebijakan pembatasan untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Namun, beberapa kebijakan tersebut telah melanggar hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas kebebasan bergerak, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas pekerjaan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki hukum dasar yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan dan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada panduan untuk mengatur kekuasaan dan hubungan antara pemerintah dan rakyatnya, atau antara lembaga-lembaga pemerintahan yang berbeda. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan munculnya konflik di antara masyarakat.

Efektivitas konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara tergantung pada seberapa kuat dan dihormatinya konstitusi tersebut oleh pemerintah dan masyarakat. Konstitusi hanya efektif jika diakui dan dijalankan secara konsisten oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini dapat dicapai melalui pengawasan dan perlindungan konstitusi oleh sistem kehakiman yang independen, serta pendidikan masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjalankan konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Saya perlu diantisipasi adalah Krisis politik dan keamanan di beberapa negara yang dapat mempengaruhi stabilitas dan perdamaian dunia dan Ketimpangan sosial dan ekonomi antara negara dan dalam negeri yang mengakibatkan ketidakadilan dan ketegangan sosial.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 bisa menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut, namun perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang ada saat ini. Misalnya, Pasal 28H tentang hak atas lingkungan hidup dan Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan dapat menjadi landasan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial dalam negeri.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya konsep tersebut sangatlah bagus, sebagai sebuah negara yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya, persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat penting untuk dipertahankan. Konsep Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan nasional Indonesia menggambarkan bahwa meskipun berbeda-beda, kita tetap satu kesatuan yang harus saling menghargai dan toleransi satu sama lain.

Sebagai sebuah negara yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya, persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat penting untuk dipertahankan. Konsep Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan nasional Indonesia menggambarkan bahwa meskipun berbeda-beda, kita tetap satu kesatuan yang harus saling menghargai dan toleransi satu sama lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by HAMIDAH NURHAYATI -
Nama : Hamidah Nurhayati
NPM : 2211011157
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah Indonesia dengan cepat merespon dan menangani COVID-19 di Indonesia dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Namun dalam artikel diberitakan bahwa penerapan PSBB dinilai cenderung otoritatif dan dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM), tentu saja hal ini telah melanggar konstitusi.

2. Konstitusi merupakan dasar atau aturan yang diterapkan di suatu negara. Konstitusi memegang peran penting dalam suatu negara, apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, atau hancur. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dengan adanya konstitusi setiap warga negara memiliki perlindungan terhadap hak konstitusionalnya.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah minimnya implementasi pendidikan karakter pada anak usia dibawah umur. Seperti yang telah kita ketahui dari berita yang bermunculan belakangan ini, banyak sekali anak dibawah umur yang tidak ragu melakukan tindak kriminal. Hal ini dapat dilatar belakangi oleh faktor lingkungan, sosial ekonomi, dan lemahnya pengawasan orang tua. Pemerintah telah mengupayakan peningkatan pendidikan karakter dan pengamalan Pancasila di lingkungan pendidikan. Namun pemberian yang belum merata menyebabkan hal ini terjadi. Untuk itu pemerintah diharapkan lebih gencar lagi agar seluruh anak di Indonesia mendapatkan pendidikan karakter dan dapat menjadi warga negara yang baik.

4. Menurut saya nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang paling penting dan wajib dijunjung tinggi melihat kondisi negara kita merupakan negara archipelago yang rawan akan gerakan separatis atau pemisahan diri dari NKRI. Sebagai warga negara Indonesia kita harus menyadari keberagaman ini dan berusaha menjaga persatuan dan kesatuan dilingkungan tempat tinggal.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Abelia Putri cantika -
NAMA: ABELIA PUTRI CANTIKA
NPM : 2211011016
KELAS: A MANAJEMEN PANCASILA

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang di langgar?

Virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang cepat, terutama didalam kehidupan sehari-hari yang melibatkan banyak orang , sehingga kesadaran yang didapat adalah untuk menjaga daya tahan tubuh, upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan banyak kalangan yang mengatakan hal tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif>.

2. Bagaimanakah suatu negara jika tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Setiap negara pasti memiliki konstitusi nasional yang mengatur perwujudan tujuan suatu negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dari rakyat. Konstitusi memegang peranan yang sangat penting karena dapat memungkinkan suatu negara mencapai tujuan yang menjadi suatu harapan, serta dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. Tanpa konstitusi, negara akan hancur atau berkembang secara tidak normal. Apabila tidak ada konstitusi nasional maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk. Karena konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu terdominasi kekuasaan. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM).

Konstitusi merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan di sebuah negara baik konstitusi secara tertulis atau tidak tertulis yang mengikat sebuah cara yang mengatur sistem pemerintahan negara yang dapat diterapkan dalam suatu masyarakatnya.
Konstitusi itu memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika dalam sebuah negara itu tidak terdapat konstitusi maka dikhawatirkan akan banyak tindakan yang sewenang-wenang dalam sebuah pemerintahan. 

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu tantangan yang juga kerap muncul akhir-akhir ini banyak beredarnya berita bohong atau hoax di media sosial. Apabila masyarakat banyak mendapat berita bohong, masyarakat akan menjadi bingung untuk membedakan mana berita yang benar, mana berita yang salah, dan mana berita yang harus diikuti atau tidak. Karena berita bohong kini tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan, tapi juga masalah keagamaan. Ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologi lain selain Pancasila. Semua itu diperparah oleh penyalahgunaan media sosial, oleh berita bohong, oleh ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia.
belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui oleh radikalisme dan konflik sosial, yang dihantui oleh terorisme dan perang saudara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut.
Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan negeri ini.

4. Bagaimana kah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia.
Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:

1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.

2. Memperkuat jati diri bangsa.

3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.

4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.

Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bernegara dengan menjunjjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat baik, selain untuk menyatukan bangsa yang berbeda-beda kita juga dapat banyak belajar tentang perbedaan dari perbedaan itulah akan tumbuh kesatuan dan persatuan didalam diri. Semua itu bisa di mulai dari hal kecil seperti saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sandrina Dewi Astuti 2211011082 -
Nama : Sandrina Dewi Astuti
NPM : 2211011082
Kelas : Manajemen A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Dalam artikel ini, hal positif yang disampaikan adalah cepat dan tanggap pemerintah menangani penyebaran covid 19, namun upaya pemerintah tidak dibarengi dengan cara penerapan yang baik. Hal itu lah yang membuat Aparat keamanan cenderung bersikap otoritatif. Walaupun memiliki niat baik di awal demi memutuskan penyebaran virus covid 19, tindakan dan penerapan yang dilakukan aparat keamanan cenderung bersifat intimidatif dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen terhadap kesehatan masyarakat dan juga Indonesia harus menghormati martabat dan hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Negara tidak akan bisa berdiri tanpa konstitusi. Konstitusi berguna untuk mengatur dan menjadi pegangan untuk menjalankan pemerintahan. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan bisa mencapai tujuan sesuai visi misi. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat menjadi jaminan yang paling efektif dalam menjaga kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia terutama untuk warga negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena dalam mengatur dan membatasi kekuasaan di suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Banyak sekali tantangan kehidupan bernegara yang terjadi akhir-akhir ini. Seperti kasus pelecehan seksual yang semakin banyak. Bahkan guru-guru yang seharusnya menjadi panutan dan orang tua kedua di sekolah pun ikut-ikutan melakukan hal tersebut. Seperti diketahui bahwa kejadian ini melanggar sila ke-2 Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini harus segera diantisipasi karena kejadian ini bahkan sampai kepada anak usia dini. Hukum Indonesia pun memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual.

Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I. Hal ini perlu ditegaskan kepada pelaku, dan korban juga perlukan pendampingan atas trauma yang dimiliki. Dan untuk saat ini diterbitkan undang-undang terbaru mengenai tindak kekerasan seksual yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya pribadi merupakan sesuatu yang harus ada dalam diri bangsa Indonesia. Karena bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan, kesadaran dan tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa Indonesia yang bebas, merdeka, berdaulat adil dan makmur.
Kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, sebut agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Saya tidak perlu diperbaiki jika kesatuan dan persatuan masyarakat tetapi tegakkan tanpa perpecahan. Menjunjung tinggi bangsa tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Karena dengan persatuan dan kesatuan mempererat jati diri, memperkuat ketahanan bangsa dan sikap gotong royong.
In reply to First post

Re: PRETEST

by N.Jeri Hardinanta -
N.Jeri Hardinanta
2251011052
Kls A
Jawaban

1.hal positif yang dapat saya ambil yaitu upaya pemerintah melindungi seluruh rakyat Indonesia dari wabah Covid-19, dimana pemerintah adalah dengan menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang biasa dikenal dengan PSBB. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung upaya pemerintah tersebut. Namun, konstitusi telah dilanggar dalam pelaksanaan kebijakan PSBB, khususnya hak asasi manusia, yang melarang orang keluar rumah, berkumpul, atau berkerumun. Jika ada orang yang melanggar, maka dapat dikatakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, manusia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan manusia adalah makhluk sosial

2.Menurut saya, apabila Konstitusi tidak ada akan terjadinya pecah belah , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.

3.Di era globalisasi saat ini penggunaan teknologi sangat pesat sehingga budaya dari luar dapat masuk ke negara indonesia dengan sangat cepat , itu tentu akan mempengaruhi sikap rakyat indonesia dalam berpedoman sehingga zaman skrg banyak pemuda yang mengikuti trend2 negara barat dalam menajalankan kehidupannya tentu saja itu merupakan salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4.Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan sangat penting untuk menciptakan keamanan, stabilitas, dan kemakmuran dalam suatu negara.
Namun, dalam menjalankan konsep persatuan dan kesatuan ini, terkadang masih ditemukan beberapa masalah dan perlu perbaikan. Salah satu masalah tersebut adalah adanya ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, baik itu dalam hal hak-hak sipil, politik, ekonomi, maupun sosial.
In reply to First post

Re: PRETEST

by S1_Managemen_2211011142 M. Rochi Adipraja Ramadhan -
Nama : M. Rochi Adipraja Ramadhan
Npm : 2211011142
Kelas A

1.
COVID-19 merupakan wabah penyakit yang dapat menjangkit banyak orang, dan untuk itu kita sebagai masyarakat dan juga pemerintah perlu saling bahu-membahu untuk mengatasinya. Walaupun begitu, konstitusi masih cukup kurang diterapkan akibat banyaknya pelanggaran terhadap konstitusi sendiri, salah satunya merupakan hukuman / pemberian efek jera pada masyarakat yang tidak mengikuti aturan PSBB, dimana dinilai kurang tepat dan tidak menjunjung HAM.

2.
Konstitusi merupakan hal penting yang dimiliki negara, karena dapat mengatur berbagai macam hal yang bila tidak diamankan (dibuat batasan dan peraturan legalnya oleh pemerintah) maka dapat dimanfaatkan dengan salah. Bila konstitusi sendiri tidak dimiliki oleh negara, maka akan sulit untuk mengatur dan mengefektifkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.
Salah satu tantangan saat ini adalah bagaimana masyarakat memandang pemerintah dan pihak keamanan (polisi) bukan sebagai wakil rakyat, namun sebagai seseorang yang sedang mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya (walau tidak semuanya dipandang begitu). Hal ini tentu akan berpengaruh besar pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pasal-pasal pada UUD 1945-pun masih dinilai belum cukup untuk mengatasinya, karena masalah ini tercipta karena sering dan banyaknya hal-hal yang tidak baik dilakukan oleh pemerintah dan dilihat oleh masyarakat, sehingga persepsi ini muncul.

4.
Tentu perlu diperbaiki, walau konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, namun bukan berarti bahwa semua masyarakat akan menerapkannya. Seperti dalam teks diatas, dimana pemberian pelanggaran pada masyarakat masih dinilai keluar dari batas HAM, merupakan salah satu dari sekian banyak pelanggaran terhadap pembinaan pada masyarakat. Kita sebagai masyarakat Indonesia, sebaiknya lebih bisa menghargai satu sama lain, walau perbedaan ada diantara kita, baik itu kepercayaan, ras, suku, atau bahkan kedudukan atau jabatan. Hal inilah yang perlu diperbaiki, karena hal lain akan sulit untuk digapai bila masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman itu sendiri tidak bisa menerima keberagamannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nahdiyatul Mukarromah -
Nama : Nahdiyatul Mukarromah
Npm : 2211011170
Kelas : A
1. Menurut saya dalam menangani penyebaran virus COVID-19 dengan psbb adalah tindakan yang benar, karena dengan begitu masyarakat yang terjangkit tidak akan menulari yang lain. Tetapi disisi lain terdapat konstitusi yang di langgar yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) karena nya alangkah sebaik nya jika masyarakat lebih dulu di edukasi tentang betapa pentingnya memberlakukan sistem psbb

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara, bisa dikatakan konstitusi ini adalah dasar negara, tanpa kosntitusi tentu saja masyarakat akan sangat mudah untuk berkonflik karena tidak adanya pegangan dalam hidup bermasyarakat, sebuah negara juga tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa adanya konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, bisa saja negara itu akan mudah untuk hancur tanpa adanya dasar yang menjadi pegangan hidup.

3. Munculnya radikalisme dan fanatisme agama, sebenarnya undang" telah mengatur dengan baik untuk permasalahan ini, karena sudah dijelaskan dalam undang-undang juga pada alinea ke-empat, tentang dasar negara yakni persatuan bangsa, bagaimana kita bisa menyatukan bangsa jika kita masih memiliki rasa fanatik terhadap agama kita sendiri? tentu saja sudah banyak di edukasi yang diberikan kepada masyarakat, tetapi kembali lagi pada kesadaran diri kita sebagai warga negara, apakah hal itu sudah benar atau belum. Dan kesadaran tentang pengaruh apa saja yang bisa saja terjadi jika kita terhadap teguh terhadap tindakan fanatik tersebut.

4. Sudah bagus, dengan adanya persatuan dan kesatuan,mampu mewujudkan situasi yang aman, damai,tentram dalam sebuah negara. Menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan menghargai dengan sesama mampu menciptakan kehidupan yang seimbang di dalam masyarakat. Jika ada yang harus diperbaiki bukan dari konsep bernegara nya, tetapi pola pikir masyarakat nya, bisakah kita menjaga keutuhan negara ini? karenanya perlu kesadaran pada diri masyarakat tentang hal itu, bagaimana kita harus memiliki toleransi terhadap suku, rasa, agama lain. Bagaimana kita semestinya menjadi warga negara yang baik
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ariska Zakiyya Nurfaizah -
Nama : Ariska Zakiyya Nurfaizah
Npm : 2211011113
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut ialah peran pemerintah dalam menanggulangi covid 19 teruntuk warga Indonesia dengan kebijakan psbb dan terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan landasan hukum yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh pemerintah dan rakyat. Tanpa konstitusi, kekuasaan mungkin akan disalahgunakan dan hak-hak asasi manusia dapat dilanggar tanpa ada perlindungan hukum. Oleh karena itu, negara yang tidak memiliki konstitusi sangat rentan mengalami krisis politik dan sosial.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat kompleks dan beragam, seperti pandemi COVID-19, perubahan iklim, ekonomi yang tidak stabil, krisis demokrasi, dan konflik sosial-politik. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun harus disesuaikan dengan konteks zaman dan kebutuhan rakyat. Misalnya, pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dapat digunakan untuk mengatasi krisis demokrasi, sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang kebijakan ekonomi dan lingkungan dapat digunakan untuk mengatasi perubahan iklim dan ketidakstabilan ekonomi.

4. Konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan prinsip yang sangat penting dalam membangun kehidupan bernegara yang stabil dan harmonis. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti masalah korupsi, ketidakadilan sosial, dan polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warganegara, kita harus bersama-sama berkontribusi untuk memperbaiki hal-hal tersebut dengan cara menjunjung nilai-nilai moral dan etika yang baik, menghormati perbedaan, serta mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.
Ada konstitusi yang dilangar salah satu nya mengenai HAM hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Indah Permata Sari -
Nama : Indah Permata Sari
Npm : 2211011034
Kelas : A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan

Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah adanya upaya dari pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 di Indonesia, sesuai dengan amanat Konstitusi negara dalam prolognya yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Namun dalam artikel tersebut dikatakan bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia dimana seharusnya di dalam dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia dasar-dasar kebebasan seseorang

Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi

Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara., dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh negara dan untuk menjaga kedaulatan HAM

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini adalah masalah Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju.

Dalam hal ini pas UUD sudah mampu dijadikan pedoman, dimana emerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut pendapat saya kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam ras dan suku bangsa sudah seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebagaimana yang tertuang dalam sila ke-3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia, serta tertuang dalam semboyan bangsa kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini harus diperbaiki dalam pelaksanaannya, dimana seharusnya setiap individu wajib memiliki rasa kesatuan dan persatuan serta mau menghargai dan menghormati hak orang lain
In reply to First post

Re: PRETEST

by Raihan Pasca Ramadhan -
Nama: Raihan Pasca Ramadhan
NPM: 2211011091
Kelas: PKN A

Jawab:

1. menurut saya hal positif yang saya bisa ambil yaitu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan menerapkan kebijakan PSBB. namun terlihat sisi lain konstitusi yang dilanggar berupa kecendrugan pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran HAM.

2. Jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi ,Negara tersebut akan kacau . Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. 1) Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2) Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3) COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

4. Menurut saya konsep negara dalam penanaman nilai persatuan dan kesatuan menurut saya telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Namun karena banyak perubahan hari ini, banyak nilai yang secara alami memudar, sehingga beberapa nilai yang memudar harus diselaraskan dengan nilai-nilai konsep negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rivan Tjakra Wardana -
Nama : Rivan Tjakra Wardana
NPM : 2211011038
MANAJEMEN : A

1. Seperti yang telah saya baca dalam menangani COVID 19 pemerintah telah mengadakan PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”

2. Jika dalam suatu negara tidak ada konstitusi, negara akan hancur atau berkembang secara tidak normal. Apabila tidak ada konstitusi nasional maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk.
Konstitusi sangat penting karna tanpa ada konstitusi akan terjadi tindakan tindakan yang tidak sesuai aturan yg dibuat oleh pemerintah

3. Contoh nya berita bohong atau hoax di media sosial. Apabila masyarakat banyak mendapat berita bohong, masyarakat akan menjadi bingung untuk membedakan mana berita yang benar, mana berita yang salah, dan mana berita yang harus diikuti atau tidak. Karena berita bohong kini tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan, tapi juga masalah keagamaan. Ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologi lain selain Pancasila. Semua itu diperparah oleh penyalahgunaan media sosial, oleh berita bohong, oleh ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia.
belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui oleh radikalisme dan konflik sosial, yang dihantui oleh terorisme dan perang saudara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut.

4. Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bernegara dengan menjunjjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat baik, selain untuk menyatukan bangsa yang berbeda-beda kita juga dapat banyak belajar tentang perbedaan dari perbedaan itulah akan tumbuh kesatuan dan persatuan didalam diri. Semua itu bisa di mulai dari hal kecil seperti saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita
In reply to First post

Re: PRETEST

by Astri Nurul Bertika -
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : PKN A

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah adanya kepedulian atau kepekaan pemerintah kepada masyarakat dalam upaya perlindungan dari covid-19 yang berupa penerapan kebijakan PSBB. Namun, disamping itu pemerintah otoritatif terhadap kebijakan tersebut karena dianggap kurang menjunjung HAM. Artinya, hal ini telah melanggar konstitusi atau landasan hukum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

2. Konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan landasan hukum yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh pemerintah dan rakyat. Tanpa konstitusi, kekuasaan mungkin akan disalahgunakan dan hak-hak asasi manusia dapat dilanggar tanpa ada perlindungan hukum. Oleh karena itu, negara yang tidak memiliki konstitusi sangat rentan mengalami krisis politik dan sosial.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat kompleks dan beragam, seperti pandemi COVID-19, perubahan iklim, ekonomi yang tidak stabil, krisis demokrasi, dan konflik sosial-politik. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun harus disesuaikan dengan konteks zaman dan kebutuhan rakyat. Misalnya, pasal-pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dapat digunakan untuk mengatasi krisis demokrasi, sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang kebijakan ekonomi dan lingkungan dapat digunakan untuk mengatasi perubahan iklim dan ketidakstabilan ekonomi.

4. Konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan prinsip yang sangat penting dalam membangun kehidupan bernegara yang stabil dan harmonis. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti masalah korupsi, ketidakadilan sosial, dan polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warganegara, kita harus bersama-sama berkontribusi untuk memperbaiki hal-hal tersebut dengan cara menjunjung nilai-nilai moral dan etika yang baik, menghormati perbedaan, serta mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fahrezi Elang Kharazi 2211011149 -
Nama : Fahrezi Elang Kharazi
NPM : 2211011149
kelas : A

Jawaban
1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel di atas adalah komitmen bangsa Indonesia yang kuat dalam upaya mencegah dampak negatif dari terjadinya pandemi Covid 19. konstitusi yang dilanggar berupa masyarakat yang tidak taat atas aturan yang diterapkan pemerintah yaitu aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan di negara tersebut akan menjadi tidak teratur dan bahkan bisa menyebabkan kehancuran. Konstitusi sangat berperan penting sebagai pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan tercapai tujuannya.

3.Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat yang negatif dimana gaya barat tersebut kurang cocok atau bahkan tidak cocok untuk di negara kita.

4.konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, dan sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tetapi itu semua balik ke dalam diri masing-masing bagaimana kita meyikapinya dalam hal Saling menghormati dan menghargai antarwarga masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 -
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa sikap pemerintah yang cepat tanggap dalam menghadapi COVID-19 dan sikap masyarakat yang patuh dengan arahan pemerintah. Tetapi terdapat konstitusi yang dilanggar, yakni UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang menegaskan bahwa menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen terhadap kesehatan masyarakat dan juga Indonesia harus menghormati martabat dan hak asasi manusia. Hal ini disebabkan oleh cara penerapan yang kurang baik yang dilakukan oleh peerintah, sehingga menyebabkan aparat keamanan cendung bersifat intimidatif dan tidak sesuai dengan HAM.

2. Yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi adalah suatu negara tidak akan bisa berjalan dengan baik. Karena pada dasarnya konstitusi merupakan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit menemukan peraturan yang mengatur tentang HAM dan tujuan yang diharapkan masyarakat tidak akan pernah tercapai.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kekerasaan di lingkungan keluarga dan sekolah. Akhir-akhir ini marak terjadinya kekerasan yang dilakukan kepada anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Bahkan tidak jarang terdengar bahwa berita kekerasan tersebut selalu menelan korban jiwa. Kekerasan juga sering terjadi di lingkungan sekolah, berupa pelecehan dan kekerasan seksual, yang menimpa murid perempuan hampir setiap harinya. UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman dalam mengatasi masalah tersebut, dikarenakan UUD tersebut merupakan konstitusi negara sehingga patut dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Tetapi tidak hanya berpedoman dengan UUD itu saja, harus juga disertai dengan aksi-aksi serta pencegahan agar hal-hal tersebut dapat dimusnahkan dan kehidupan anak-anak menjadi lebih terjamin. Karena masyarakat Indonesia cenderung merupakan masyarakat yang “bandel”, sehingga perlu aksi tegas untuk melindungi anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

4. Ya, ada banyak yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Karena pada nyatanya, aksi masyarakat dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan cenderung berkurang dan menyimpang dari yang diharapkan. Masih banyak ketidakdilan, perpecahan, serta perseteruan yang dapat memecah belah bangsa. Oleh sebab itu perlu ditingkatkan kesadaran untuk tetap menjujung tinggi persatuan dan kesatuan sebagai tanda bentuk cinta tanah air.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Maria Cindy Yunika Hutahaean -
Nama: Maria Cindy Yunika Hutahaean
NPM: 2251011051
Kelas: A

1. Terdapat hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah COVID-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan PSBB. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, misalnya seperti mengikuti gaya hidup mereka dari cara mereka berpakaian hingga budayanya. Hal ini tentu saja akan menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat.

4. Menurut saya, masih banyak yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Di Indonesia masih banyak kita temui sikap intoleran dan diskriminasi terhadap ras, suku, atau agama seseorang. Misalnya mayoritas yang menganggap remeh minoritas sehingga hal tersebut dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dindathiya Azzahra -
PRETEST

Nama : dindathiya Azzahra
NPM : 2211011036
MANAJEMEN : A

1. Seperti yang telah saya baca dalam menangani COVID 19 pemerintah telah mengadakan PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”

2. Jika dalam suatu negara tidak ada konstitusi, negara akan hancur atau berkembang secara tidak normal. Apabila tidak ada konstitusi nasional maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk.
Konstitusi sangat penting karna tanpa ada konstitusi akan terjadi tindakan tindakan yang tidak sesuai aturan yg dibuat oleh pemerintah

3. Contoh nya berita bohong atau hoax di media sosial. Apabila masyarakat banyak mendapat berita bohong, masyarakat akan menjadi bingung untuk membedakan mana berita yang benar, mana berita yang salah, dan mana berita yang harus diikuti atau tidak. Karena berita bohong kini tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan, tapi juga masalah keagamaan. Ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologi lain selain Pancasila. Semua itu diperparah oleh penyalahgunaan media sosial, oleh berita bohong, oleh ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia.
belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui oleh radikalisme dan konflik sosial, yang dihantui oleh terorisme dan perang saudara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut.

4. Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bernegara dengan menjunjjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat baik, selain untuk menyatukan bangsa yang berbeda-beda kita juga dapat banyak belajar tentang perbedaan dari perbedaan itulah akan tumbuh kesatuan dan persatuan didalam diri. Semua itu bisa di mulai dari hal kecil seperti saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita
In reply to First post

Re: PRETEST

by Pandu Firmansyah -
Nama: Pandu Firmansyah
Npm:2211011144
kelas :A

1.Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Jika didalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak dapat menjalankan rutinitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan stabill hal ini karna fungsi konstitsui disuatu negara untuk membatasi kewenangnan,menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan sehingga dengan adany konstitusi seorang tidak dapat membuat perilaku semau2nya dan akan membuat kehidupan suatu bangsa dan negara stabil

3. Di era globalisasi saat ini penggunaan teknologi sangat pesat sehingga budaya dari luar dapat masuk ke negara indonesia dengan sangat cepat , itu tentu akan mempengaruhi sikap rakyat indonesia dalam berpedoman sehingga zaman skrg banyak pemuda yang mengikuti trend2 negara barat dalam menajalankan kehidupannya tentu saja itu merupakan salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4.Konsep tersebut sangat baik, karena kita terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, perlunya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan supaya kita tidak saling terpecahkan belah.
Ada, masih banyaknya masyarakat yang menjadi penyebab terpecahbelahnya bangsa kita perlu ditindaklanjuti.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Divanti Dwi Ivoni Lapian_2211011012 -
Divanti Dwi Ivoni Lapian
2211011012
S1 Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan
Jawab:
Menurut saya untuk mengurangi jumlah orang terjangkit virus covid yaitu melakukan kebijakan PSBB. PSBB itu sudah benar namun terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu kecenderungan pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar psbb yang bersifat otoriter yang dinilai keluar dari nilai HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi?
Jawab:
Jika disuatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak dapat menjalankan rutinitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan stabil, karena fungsi konstitusi di suatu negara itu untuk membatasi kewenangan,menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Dengan adanya konstitusi seorang tidak dapat berbuat semau-maunya dan membuat kehidupan suatu bangsa dan negara menjadi stabil.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan saat ini yaitu di era globalisasi saat ini penggunaan teknologi sangatlah pesat dalam berkembang sehingga budaya dari luar sangat cepat masuk ke negara indonesia, tentu ini memiliki pengaruh terhadap sikap masyarakat indonesia dalam bergaya hidup, zaman sekarang banyak pemuda yang mengikuti trend-trend negara barat tentu itu merupakan salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didalam negeri.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan sudah baik karna membuat integrasi nasional ditengah masyarakat indonesia yg bersifat heterogen sehingga tidak akan terjadi perpecahan dan permusuhan antar suku bangsa dalam negeri ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by kiky marsheila_2211011042 -
Kiky marsheila
2211011041
Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan
Jawab:
Menurut saya hal positif yang dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan melakukan kebijakan PSBB sudah benar namun disisi lain terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu berupa kecenderungan pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar psbb yang bersifat otoriter dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi?
Jawab:
Hal yang terjadi jika didalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak dapat menjalankan rutinitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan stabil hal ini karna fungsi konstitusi di suatu negara untuk membatasi kewenangan,menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan sehingga dengan adanya konstitusi seorang tidak dapat membuat perilaku semau mau nya dan akan membuat kehidupan suatu bangsa dan negara stabil.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Salah satu contoh tantangan saat ini yaitu di era globalisasi penggunaan teknologi sangat pesat sehingga budaya dari luar dapat masuk ke negara indonesia dengan sangat cepat, tentu akan mempengaruhi sikap masyarakat indonesia dalam bergaya hidup, sehingga zaman sekarang banyak pemuda yang mengikuti trend negara barat dalam menjalankan kehidupannya tentu saja itu merupakan salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan sudah baik karna itu akan membuat integrasi nasional ditengah masyarakat indonesia yg bersifat heterogen sehingga tidak akan terjadi perpecahan antar suku bangsa
In reply to First post

Re: PRETEST

by DEBI MARSELA -
Nama: Debi Marsela
NPM: 2211011168
Kelas: A

1. Pemerintah telah melakukan beberapa upaya pencegahan dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, dan dalam hal ini masyarakat patuh terhadap aturan dan upaya yang dilakukan. Karena pemerintah juga mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya "melindungi segenap bangsa Indonesia".
Ada, pemerintah dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai HAM, dalih mereka adalah menerapkan UU No. 6 Th. 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam "Bagian menimbang huruf c" menegaskan: "Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”. Dan, diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Maka tatanan negara dapat hancur, hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan kita akan dapat hukuman jika melanggar aturan tersebut.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara adalah beredarnya berita hoax. Namun, pasal-pasal dalam UUD 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, ini dikarenakan sulitnya mencari orang pertama yang menjadi penyebar berita hoax tersebut.

4. Konsep tersebut sangat baik, karena kita terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, perlunya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan supaya kita tidak saling terpecahkan belah.
Ada, masih banyaknya masyarakat yang menjadi penyebab terpecahbelahnya bangsa kita perlu ditindaklanjuti.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ana Uyastri -
Nama : Ana uyastri
Npm : 2251011041
Kelas : A

1. Hal positif yg dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari wabah covid-19, upaya yg dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan psbb. Namun dalam penerapan kebijakan psbb tersebut terdapat konstitusi yg dilanggar terutama hak asasi manusia (HAM) hal tersebut dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan.

2. Bila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tatanan negara dapat hancur, karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan kita akan dapat hukuman jika melanggar aturan tersebut.

3. tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat.

4. Menurut pendapat saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan cukup penting melihat persebaran masyarakat Indonesia yang terdiri dari keanekaragam ras, suku, budaya, bangsa, dan agama. Tanpa adanya persatuan, masayarakat di seluruh Indonesia tidak akan pernah mejalani kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, dan makmur. Maka dari itu, konsep ini tidak perlu diperbaiki.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Eliza Putri -
Eliza Putri
2211011055
S1 Manajemen A

1. Menurut saya apa yang dilakukan untuk menekan jumlah orang yang tertular Covid-19 mengikuti kebijakan PSBB sudah benar, namun disisi lain telah terjadi pelanggaran konstitusi yaitu aparat sipil dan keamanan mengambil tindakan. terhadap pelanggar PSBB yang bersifat otoriter dan dianggap sebagai pelanggar HAM.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak dapat secara stabil menjalani kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara, karena fungsi konstitusi dalam negara adalah membatasi kewenangan, menjamin hak-hak rakyat dan jalannya pemerintahan untuk mengatur sehingga konstitusi tidak dapat digunakan sesuka hati dan merupakan rakyat dan kehidupan negara

3. Contoh tantangan saat ini adalah di era globalisasi penggunaan teknologi sangat cepat, sehingga budaya dapat sampai ke Indonesia dari luar dengan sangat cepat, yang tentunya mempengaruhi sikap gaya hidup orang Indonesia, jadi hari ini Banyak anak muda mengikuti tren barat dalam hidup mereka. Tentu hal tersebut merupakan salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Saya menyukai konsep negara yang mengedepankan nilai persatuan karena menciptakan integrasi nasional di tengah masyarakat Indonesia yang heterogen, sehingga tidak ada perpecahan antar suku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dinda Rara Arum 2211011103 -
Nama: Dinda Rara Arum
NPM: 2211011103
Pendidikan Kewarganegaraan MJN Kelas A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal Positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah upaya Pemerintah yang sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Namun dalam hal itu juga terjadi konstitusi yang dilanggar. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur jika tidak memiliki konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Contoh dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang perlu dibangun erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Widya Ratna Sari 2211011013 -
NAMA : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013
KELAS : A

1. Dari artikel tersebut, terdapat beberapa hal positif yang dapat dipetik, antara lain :
1. Menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
2. Mengingatkan pentingnya kepatuhan pada kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagai upaya dalam menekan penyebaran COVID-19.
3. Mendorong pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Namun, pada artikel tersebut juga disebutkan adanya pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi selama pelaksanaan PSBB. Hal ini terutama terjadi pada kasus-kasus penangkapan dan penahanan warga yang diduga melanggar aturan PSBB tanpa prosedur hukum yang benar. Pelanggaran HAM tersebut dapat melanggar beberapa konstitusi, seperti:
1. Konstitusi Indonesia, Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap perlakuan yang merendahkan martabatnya.
2. Konstitusi Indonesia, Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas hukum dan negara memelihara kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
5. Dalam melaksanakan PSBB, pemerintah dan aparat keamanan perlu memastikan bahwa semua tindakan yang diambil dilakukan dengan prosedur yang benar dan tidak merugikan hak-hak asasi manusia masyarakat.


2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kesulitan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara jelas dan terstruktur. Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur tata cara pemerintahan dan menjaga hak-hak rakyat dalam suatu negara. Tanpa konstitusi, negara dapat jatuh ke dalam krisis politik dan hukum, di mana keputusan-keputusan penting mungkin tidak dapat dibuat dengan adil atau transparan.

Konstitusi juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi dan dihormati. Konstitusi yang baik dapat memastikan kebebasan sipil, seperti hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak-hak lainnya. Konstitusi yang efektif juga dapat menentukan tugas dan tanggung jawab setiap cabang pemerintahan, serta memastikan bahwa cabang-cabang tersebut memiliki kekuasaan yang seimbang dan tidak ada yang berkuasa secara absolut.

Secara keseluruhan, konstitusi memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang baik dapat membantu negara mencapai kestabilan politik dan hukum, serta menjamin hak-hak asasi manusia. Namun, konstitusi saja tidak cukup. Negara juga harus memiliki sistem hukum yang kuat dan efektif untuk menjalankan konstitusi tersebut dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah terkait dengan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Tantangan ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya, Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri dan keluarganya, kehormatan dirinya, hak atas pendidikan dan pengajaran, hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini dapat dijadikan acuan untuk melindungi hak-hak kesehatan dan sosial masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19, seperti hak atas pelayanan kesehatan dan informasi yang akurat dan jelas tentang virus ini.

Selain itu, Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33A UUD 1945 juga menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan ekonomi akibat pandemi ini. Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan Pasal 33A menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dalam konteks pandemi COVID-19, pasal-pasal ini dapat dijadikan acuan dalam menentukan kebijakan ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.

Namun demikian, ada beberapa tantangan yang masih perlu diantisipasi dalam mengaplikasikan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945. Salah satunya adalah perluasan demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang lebih transparan dan akuntabel, terutama dalam menghadapi krisis seperti pandemi COVID-19. Selain itu, perlu juga peningkatan kapasitas dan integritas lembaga negara yang berwenang dalam menegakkan dan mengawasi pelaksanaan pasal-pasal tersebut.

4. Sebagai seorang warga negara, saya berpendapat bahwa konsep bernegara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk dipertahankan. Persatuan dan kesatuan adalah kunci bagi negara untuk mencapai kemajuan dan keberhasilan dalam segala bidang.

Namun, seperti halnya negara lainnya, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Beberapa tantangan tersebut di antaranya adalah isu intoleransi, polarisasi politik, perbedaan agama dan budaya, serta ketimpangan ekonomi.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, perlu dilakukan upaya yang bersifat inklusif dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan transparan juga menjadi faktor penting untuk memperkuat konsep bernegara Indonesia.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah cukup kuat sebagai pedoman dalam menjaga persatuan dan kesatuan, namun perlu adanya perbaikan dan peningkatan dalam penerapannya. Salah satu perbaikan yang dapat dilakukan adalah peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang nilai persatuan dan kesatuan, serta penegakan hukum yang lebih kuat dalam menindak tegas pelaku intoleransi dan radikalisme.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Robin Hernandes -
Nama : Robin Hernandes
NPM : 1911011071
Kelas : A

1. Hal positif Yang didapatkan yaitu tentang menghormati martabat dan hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari hari, supaya nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Selain itu, kita harus mampu mempertanggungjawabkan niat baik kita. Sifat optimis sangat penting untuk menghadapi masalah, walaupun harapan kita tidak akan terealisasi sepenuhnya. Selalu mawas diri terhadap semua masalah, termasuk dalam menghadapi wabah penyakit seperti yang dijelaskan dalam artikel dan sebagai warga negara harus kompak karena suatu permasalahan akan menjadi lebih baik jika diatasi secara bersama sama.
2. Konstitusi merupakan landasan hukum yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh pemerintah dan rakyat. Konstitusi juga memberikan perlindungan hak-hak dasar individu, seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas kesetaraan di hadapan hukum, dan hak atas kebebasan beragama. Tidak adanya konstitusi mungkin saja dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia tanpa ada perlindungan hukum. Konstitusi memiliki peran penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, negara yang tidak memiliki konstitusi sangat rentan mengalami krisis politik dan sosial.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat. Ancaman yg selanjutnya yaitu maraknya tindakan radikalisme dan komunisme yg mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal yg terkandung dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia,tetapi kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu apakah dia sudah taat dan patih terhadap aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945
4. Sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Agung Rahmadi Utama -
Nama : Agung Rahmadi Utama
Npm : 2211011035
Kelas : A ( S1 manajemen)

1. Menurut saya hal yang dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan melakukan kebijakan PSBB sudah benar namun disisi lain terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu berupa kecendrugan pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar psbb yang bersifat otoriter dinilai telah keluar dari nilai HAM

2. Jika didalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak dapat menjalankan rutinitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan stabill hal ini karna fungsi konstitsui disuatu negara untuk membatasi kewenangnan,menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan sehingga dengan adany konstitusi seorang tidak dapat membuat perilaku semau2nya dan akan membuat kehidupan suatu bangsa dan negara stabil


3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat. Ancaman yg selanjutnya yaitu maraknya tindakan radikalisme dan komunisme yg mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal yg terkandung dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia,tetapi kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu apakah dia sudah taat dan patih terhadap aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945

4. Menurut pendapat saya, kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku,adat dan budaya yg beraneka ragam harus menjaga kesatuan dan persatuan negara kita. Dengan begitu tidak akan ada yang bisa mengalahkan atau menghancurkan bangsa ini apabila kita bersatu. Contohnya saja yaitu sikap saling menghargai, kita sebagai warga negara yang baik harus bisa menghargai perbedaan yang ada ditengah-tengah masyarakat agar terciptanya kehidupan yg nyaman dan tentram meskipun kita hidup didalam perbedaan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Deshinta Rachman -
Nama: Deshinta Rachman
NPM: 2211011052
Kelas: Manajemen A

1. Menurut saya, tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menekan jumlah angka pasien Covid-19 adalah hal yang tepat. Namun di samping itu terdapat pelanggaran konstitusi terkait nilai HAM yang perlu lebih diperhatikan dalam menindak para pelanggar kebijakan PSBB.

2. Tidak adanya konstitusi di suatu negara bisa saja mengakibatkan kelangsungan suatu negara menjadi tidak stabil akibat penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum karena tidak adanya hukum yang mengatur. Konstitusi merupakan hal yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara untuk menghindari terjadinya krisis hukum dan politik di suatu negara.

3. Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Konsep bernegara kita yang mengutamakan nilai persatuan dan kesatuan merupakan prinsip yang sangat efektif dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera. Di samping itu, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti masalah korupsi, ketidakadilan sosial, dan polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Masyarakat masih peelu meningkatkan kontribusi untuk memperbaiki hal-hal tersebut dengan cara menjunjung nilai-nilai moral dan etika yang baik, menghormati perbedaan, serta mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.