TUGAS

TUGAS

TUGAS

Number of replies: 100

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

In reply to First post

Re: TUGAS

by Robi Nopandi -
Nama: Robi Nopandi
Npm: 2211011136
Kelas: A

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan tersebut terjadi sebagai upaya untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa Indonesia. Hal ini juga menunjukkan bahwa proses perumusan konstitusi yang baik adalah suatu proses yang dinamis dan berkelanjutan, yang perlu terus-menerus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ekonomi, dan politik.

Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1950-an, ketika Indonesia mengalami pergolakan politik yang berkepanjangan pasca-kemerdekaan. Pada saat itu, negara Indonesia mengalami masa-masa sulit dalam membangun sistem pemerintahan yang stabil dan mengatasi ancaman dari pemberontakan dan separatisme. Hal ini membuat konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali revisi dan perubahan, terutama dalam hal pengaturan kekuasaan pemerintah dan hak-hak asasi manusia. Pada periode ini, konstitusi mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1949, 1950, 1959, dan 1960.

Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada akhir era Orde Baru, yaitu pada tahun 1998. Setelah berkuasa selama lebih dari tiga dekade, Presiden Soeharto menghadapi tekanan dari berbagai pihak untuk mundur dari jabatannya. Akibatnya, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia, termasuk dalam hal konstitusi. Pada saat itu, dilakukan beberapa perubahan konstitusi yang mencakup perubahan dalam sistem pemerintahan, struktur kekuasaan, dan hak-hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi dapat menjadi alat yang efektif untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan mendorong reformasi politik yang lebih demokratis.

Dalam rangka menjaga kestabilan dan kemajuan bangsa Indonesia, maka perubahan konstitusi sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses yang transparan dan partisipatif, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dengan cara ini, perubahan konstitusi dapat memberikan kontribusi yang positif dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Referensi:

Satriawan, H. (2021). The Process of Constitutional Amendment in Indonesia. Journal of Law and Political Science, 4(1), 56-67.
Tim Penyusun Sejarah Konstitusi Indonesia. (2000). Konstitusi-Konstitusi Indonesia: Dokumen-Dokumen Penting. Yayasan Obor Indonesia.
In reply to Robi Nopandi

Re: TUGAS

by Entin Melanda Sari 2251011007 -
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Nama: Entin Melanda Sari
Npm: 2251011007
Kelas: A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Beberapa kali Indonesia mengalami perubahan konstitusi dalam sejarahnya karena perubahan tatanan politik, perubahan kebutuhan masyarakat, perubahan kepentingan dan kekuasaan politik. Berikut beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) (1949-1950)
Pada tahun 1945, pemerintah Indonesia menetapkan konstitusi sementara. Tahun 1949 mengganti konstitusi RIS menjadi konstitusi baru, konstitusi RIS berlangsung selama<2 tahun sebab adanya ketegangan politik dan konflik didaerah otonom dan pemerintah pusat.

2. Konstitusi UUD 1945 Pertama (1950-1959)
Tahun 1950 RIS dibubarkan menjadi sistem pemerintahan republik dengan konstitusi UUD 1945 pertama. Pemerintahan yang sentralistik, dengan kekuasaan yang lebih besar dipegang oleh pemerintah pusat merupakan hasil dari Konstitusi ini.

3. Konstitusi UUD 1945 Amandemen (1999-sekarang)
Sistem pemerintahan orde baru di Indonesia telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Reformasi politik terjadi pada tahun 1998. Perubahan besar-besaran konstitusi UUD 1945 dengan menambahkan beberapa amandemen baru yang memberikan kebebasan dan hak-hak yang lebih luas. amandemen memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada daerah-daerah otonom dan mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum (Luber dan jurdil).

Referensi:

http://bitly.ws/CfQN
In reply to First post

Re: TUGAS

by BAGUS ARTHA NUGRAHA -
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, telah dilakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya
In reply to First post

Re: TUGAS

by Muhammad Arfan -
karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni.

Pasalnya, MPR melakukan revisi UUD 1945 pada masa Orde Baru sejak 1966
In reply to First post

Re: TUGAS

by annisa putri larassati 2251011037 -
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab :
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.

2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.

3. UUD 1945 (amandemen pertama, 1999)
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Indonesia mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen pertama pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.

4. UUD 1945 (amandemen ke-2, 2000)
Amandemen kedua pada tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama, seperti peningkatan peran DPR dalam pemilihan presiden, serta penambahan hak-hak regional dan desentralisasi pemerintahan.

Secara umum, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan politik yang kurang efektif atau adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Namun, penting untuk mencatat bahwa proses perubahan konstitusi harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif, melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam proses pembuatannya
In reply to First post

Re: TUGAS

by Riza Aulia Saputri 2211011128 -
Nama : Riza Aulia Saputri
Npm : 2211011128
Kelas : manajemen A

Perubahan konstitusi di lakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini. Pada masa Konstitusi RIS sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk negara Indonesia pada masa konstitusi RIS adalah federasi, yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing - masing negarabagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Andi Nur Arif 2211011143 -
Nama : Andi Nur Arif
Npm : 2211011143
Kelas : manajemen A
Soal : mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut?

Jawab :
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik. Pada masa orde lama, konstitusi sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan membungkam oposisi politik. Pada masa orde baru, pemerintah menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan presiden dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

Selain itu, perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi sering kali memunculkan tuntutan baru yang harus diakomodasi dalam konstitusi. Sebagai contoh, UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.



Referensi

Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
In reply to First post

Re: TUGAS

by Adella Maharani Dewi 2251011015 -
Nama : Adella Maharani Dewi
Npm : 2251011015
Kelas : A


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena sejarah Indonesia sebagai negara yang melalui beberapa fase perjuangan untuk merdeka dan membangun negara yang demokratis. Selain itu, perubahan konstitusi juga dilakukan untuk mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat Indonesia.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia:

Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) (1949): Setelah Indonesia merdeka dari Belanda pada tahun 1945, negara ini berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS memuat prinsip-prinsip dasar negara federal dan memberikan kekuasaan yang besar kepada daerah dalam mengatur urusan dalam negeri. Namun, karena berbagai kendala, RIS akhirnya bubar pada tahun 1950 dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Konstitusi UUD 1945 (1950): Setelah RIS bubar, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dan mengadopsi konstitusi yang sama dengan konstitusi yang telah digunakan sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yaitu UUD 1945. Pada tahun 1950, UUD 1945 mengalami perubahan penting yaitu penambahan Pasal 18A yang memberikan otonomi khusus bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik khusus seperti Aceh, Yogyakarta, Papua, dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) (1959): Pada tahun 1957, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengubah UUD 1945 menjadi UUDS. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan mengurangi peran parlemen. Konstitusi ini berlangsung selama masa Demokrasi Terpimpin.

Konstitusi UUD 1945 (1966): Setelah jatuhnya rezim Soekarno dan dilantiknya Soeharto sebagai presiden pada tahun 1967, Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembalian kekuasaan kepada parlemen dan ditegaskannya prinsip kebhinekaan.

Konstitusi UUD 1945 (1999): Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang signifikan dengan mengadopsi UUD 1945 yang telah direvisi. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembangan hak asasi manusia, pemilu langsung, kebebasan pers, dan peningkatan otonomi daerah.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Widya Ratna Sari 2211011013 -
Nama : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013
Kelas : PKN A

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Pandu Firmansyah -
nama:pandu firmansyah
npm:2211011144
kelas: a

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dalam sejarahnya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini, antara lain faktor politik, sosial, dan ekonomi. Berikut adalah analisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

1.Periode 1945-1949: Konstitusi RIS
Pada periode ini, Indonesia masih dalam keadaan darurat perang dan masih dalam masa penjajahan. Konstitusi yang dibuat adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mengatur tentang tatanan negara federal. Namun, konstitusi ini tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
2.Periode 1950-1959: Konstitusi UUDS 1950
Pada periode ini, Indonesia sudah merdeka dan memutuskan untuk mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Konstitusi yang dibuat adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
3.Periode 1959-1966: Konstitusi UUD 1945
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 yang diubah dengan penambahan hak-hak Presiden dan penegasan ideologi negara. Namun, konstitusi ini menghasilkan sistem politik yang otoriter dan korup.
4.Periode 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan penambahan amandemen, yang memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden dan mengurangi hak-hak sipil dan politik. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh pesat selama periode ini.
5.Periode 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi yang digunakan masih tetap UUD 1945 dengan penambahan amandemen. Amandemen- amandemen yang ditambahkan mencakup hak asasi manusia, hak politik, dan reformasi kelembagaan.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Namun, harapan terbesar dari perubahan konstitusi adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: TUGAS

by Erina Hidayatur Rahma -
Nama : Erina Hidayatur Rahma
Npm : 2251011054
Kelas : Manajemen A
Prodi : S1 manajemen
Jurusan : manajemen

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Meyta sari -
Nama : Meyta sari
Npm : 2251011035
Kelas : Manajemen A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Adapun periode periode perubahan konstitusi tersebut:
Masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949 dan 1950;
Masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (Demokrasi Terpimpin) yang didasari UUD 1945;
Masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh UUD 1945). Pemikiran ini disampaikan juga pada sekitar tahun 1970, sehingga jika kita tinjau saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998;
Tahun 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan menggunakan UUD 1945 pasca amandemen (demokrasi masa transisi).
In reply to First post

Re: TUGAS

by DEBI MARSELA -
Nama : DEBI MARSELA
NPM : 2211011168

Para pendiri NKRI telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Muhammad Alif_2251011006 -
indonesia mengalami perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor eksternal dan internal yang manaini dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum indonesia pada saat itu yang dimana itu bisa menyebabkan perubahan konstitusi

PERIODE PERTAMA : UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensiil, dalam arti bahwa para menteritidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindaksebagai pembantu presiden

PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945 - 17 AGUSTUS 1950)
Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

PERIODE KETIGA; UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
Menetapkan pembubaran Konstituante
Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.

PERIODE KEEMPAT : UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik

PERIODE KELIMA: UUD 1945 ORDE BARU (1966-1998)
Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial.

PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG)
Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Alya Atiqa Nurba 'Ani -
Sejak kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut adalah perubahan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam sejarah Indonesia. Periode Orde Lama adalah salah satu periode perubahan konstitusi yang signifikan, di mana konstitusi diubah beberapa kali untuk mengakomodasi kepentingan politik dari pemerintah saat itu. Terdapat perubahan konstitusi pada tahun 1950 yang mengubah sistem pemerintahan menjadi negara federal, namun kembali ke sistem pemerintahan kesatuan pada tahun 1959. Konstitusi diubah kembali pada tahun 1960 dan 1963 untuk mengakomodasi kepentingan politik dari pemerintah Orde Lama.

Periode lain dari perubahan konstitusi terjadi pada masa reformasi pada tahun 1998. Pada saat itu, terjadi perubahan konstitusi yang signifikan dalam upaya untuk meningkatkan demokrasi di Indonesia. Melalui amandemen pada tahun 1999, konstitusi diubah dan mengakomodasi beberapa tuntutan dari masyarakat. Hal ini memberikan kembali kebebasan berpendapat, pers, dan organisasi politik yang sempat dibatasi selama masa Orde Baru. Meskipun telah terjadi perubahan konstitusi, isu-isu kontroversial seperti hak-hak minoritas dan otonomi daerah masih menjadi perdebatan dan belum sepenuhnya diatasi.

Sumber/referensi: Sejarah Konstitusi Indonesia oleh Jimly Asshiddiqie
In reply to First post

Re: TUGAS

by Andre Setiawan -
Nama : Andre Setiawan
Npm : 2211011166
Kelas : Manajemen A

Menurut laman yang saya baca bahwa perubahan konstitusi itu disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Beberapa faktor yang menjadi penyebab perubahan konstitusi tersebut antara lain perkembangan sosial-politik dan ekonomi, perubahan kekuasaan, dan tuntutan masyarakat.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi RIS (1949). --- Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, terbentuklah Negara Indonesia Timur (NIT) dan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS mengatur tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memberikan kebebasan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri. Namun, konstitusi ini kurang berhasil dalam menjaga kesatuan nasional dan menimbulkan konflik antar daerah.
2. Konstitusi UUDS 1950.---- Setelah pembubaran RIS, Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan yang sentralistik dan membentuk konstitusi baru, yaitu UUDS 1950. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan pemerintahan sentral yang kuat. Namun, sistem pemerintahan ini kurang berhasil dalam mengatasi konflik antar daerah dan menimbulkan ketegangan di antara etnis yang berbeda.
3. Konstitusi UUD 1945 (1959) - Pada periode awal Orde Baru pada tahun 1959, konstitusi Indonesia kembali diubah dan diadopsi kembali UUD 1945. Perubahan ini dilakukan untuk menegaskan kembali Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum dan menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, dan mekanisme pengambilan keputusan.
4. Perubahan UUD 1945 (1999) - Pada era reformasi tahun 1998, UUD 1945 kembali diubah untuk mengakomodasi perubahan tata pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan konstitusi ini menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat serta menegaskan kembali kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar negara.

Perubahan-perubahan konstitusi di Indonesia menunjukkan dinamika dan perubahan tata pemerintahan, kebutuhan masyarakat, dan politik nasional yang selalu berubah. Perubahan konstitusi ini juga menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang demokratis terus berupaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

>Sumber Refrensi
-Budiardjo, mariam. Dasar-dasar Ilmu Politik,. Jakarta, Gramedia, 2008.
-https://www.mkri.id/
In reply to First post

Re: TUGAS

by Lintang Nur Rohmah -
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan kondisi politik dan sosial dalam negara serta kebutuhan untuk menyesuaikan undang-undang dasar dengan perkembangan zaman.

Salah satu periode perubahan konstitusi yang signifikan terjadi selama era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pemerintahan Soeharto ditandai dengan pemerintahan otoriter dan sistem pemerintahan yang terpusat. Pada tahun 1971, pemerintah mengeluarkan konstitusi baru yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden dan memberikan wewenang kepada presiden untuk membubarkan parlemen. Namun, konstitusi ini banyak dikritik karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia dan memberikan terlalu banyak kekuasaan kepada pemerintah.

Periode perubahan konstitusi lainnya terjadi pada tahun 1999, setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan masa transisi menuju demokrasi. Konstitusi baru disusun untuk memperkuat demokrasi dan memperluas hak-hak sipil dan politik bagi rakyat Indonesia. Konstitusi 1945 yang sudah ada sebelumnya tetap digunakan, namun mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia merupakan hal yang wajar dalam membangun negara dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun, perlu diingat bahwa perubahan konstitusi harus memperhatikan hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi untuk memastikan terciptanya sistem pemerintahan yang adil dan berkeadilan.

Referensi:
Fealy, G., & White, S. (2008). Expressing Islam: Religious Life and Politics in
Rikardo Simarmata. (2018). "Perubahan Konstitusi dan Sistem Kepartaian di Indonesia." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(2), 126-139.
Andrew Harding. (2010). "Constitutional Reform in Indonesia: The Problem of Implementation." Asian Survey, 50(4), 752-773.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Claudia Puspa Puspita -
Nama : Claudia Puspa Puspita
NPM : 2211011165
Kelas : A

a. Periode Konstitusi Pertama (1945-1949)
Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena kondisi politik yang tidak stabil setelah kemerdekaan Indonesia. Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, tetapi mengalami beberapa perubahan karena situasi perang dan pergolakan politik pada waktu itu. Pada tahun 1949, konstitusi baru disahkan setelah Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat dan penyerahan kedaulatan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

b. Periode Konstitusi RIS (1950-1959)
Setelah terbentuknya RIS pada tahun 1950, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perselisihan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tahun 1950, konstitusi baru disahkan, tetapi pada tahun 1959, konstitusi ini dihapus dan digantikan oleh konstitusi baru karena RIS dibubarkan dan Indonesia menjadi negara kesatuan.

c. Periode Konstitusi Dwifungsi ABRI (1966-1998)
Periode ini ditandai dengan perubahan konstitusi karena adanya pengaruh militer yang kuat dalam pemerintahan Indonesia. Pada tahun 1966, konstitusi baru disahkan dengan pengakuan bahwa militer memiliki peran dwifungsi yaitu untuk menjaga keamanan negara dan mengawasi kebijakan pemerintah. Namun, pada tahun 1998, konstitusi ini diubah kembali setelah kejatuhan rezim Orde Baru dan penguatan demokrasi.

d. Periode Konstitusi Reformasi (1998-sekarang)
Setelah reformasi pada tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi untuk mengembangkan demokrasi yang lebih kuat dan melindungi hak asasi manusia. Pada tahun 2002, konstitusi baru disahkan dengan menekankan hak asasi manusia, hak-hak minoritas, dan kebebasan pers. Pada tahun 2019, konstitusi diubah lagi untuk memperkuat lembaga-lembaga negara, seperti DPR dan KPK, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Secara keseluruhan, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor kompleks seperti politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Perubahan konstitusi juga terjadi untuk memperkuat sistem demokrasi dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi merupakan dasar yang penting bagi kehidupan negara dan harus selalu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Tribuana Ningrum_2211011039 -
Nama : Tribuana Ningrum
Npm : 2211011039
Kelas : Manajemen A

Keseluruhan perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.
2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.
3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.
5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1500360/sejarah-perubahan-uud-di-indonesia-sejak-proklamasi-hingga-reformasi
In reply to First post

Re: TUGAS

by Alfaedo Nurilyawan 2251011022 -
Nama : Alfaedo Nurilyawan
NPM : 2251011022
Kelas : A
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama (1959–1965) dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UU Dasar 45 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).Hingga saat ini, UUD 45 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 45 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Dan Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945.

1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945 dan membuat UUD 45.

2.konstitusi RIS (1949)
'Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, 'Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali

3. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.

4. UUD 1945
Setelah kemerdekaan Indonesia sempat mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 kembali digunakan sebagai konstitusi awal dan mengalami amandemen pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.Dan pada tahun 2000 UUD mengalami amandemen ke-2 berfungsi untuk meningkatkan efektivitas dan memperbaiki beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Resty Putri Ulyanah -
Nama: Resty Putri Ulyanah
NPM: 2211011122
Kelas: 2211011122

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang signifikan yang memerlukan penyesuaian terhadap tatanan hukum yang berlaku.

Berikut adalah analisis mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

•Masa kolonial Belanda (1901-1942)
Pada masa ini, Belanda menguasai Indonesia dan menerapkan konstitusi yang berlaku di wilayah Hindia Belanda. Konstitusi ini memberikan hak suara terbatas dan kebebasan berpendapat yang terbatas bagi rakyat Indonesia. Perubahan konstitusi pada periode ini hanya terjadi pada tahun 1925, yaitu dengan dikeluarkannya Staatsregeling (Undang-Undang Tata Negara) yang memberikan hak pilih yang lebih luas bagi orang Indonesia. Namun, perubahan ini masih belum memuaskan bagi rakyat Indonesia.
•Masa pendudukan Jepang (1942-1945)
Selama pendudukan Jepang di Indonesia, Jepang memberlakukan konstitusi baru yang menekankan semangat nasionalisme dan anti-Barat. Konstitusi ini memberikan pengaruh besar dalam gerakan kemerdekaan Indonesia.
•Masa kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa ini, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menyusun konstitusi pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini dihasilkan melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari tokoh-tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hadjar Dewantara. Konstitusi ini bersifat sementara dan dibuat sebagai dasar negara sebelum Indonesia memiliki konstitusi yang permanen. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1949 dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar Sementara, yang menjadi dasar konstitusi selama masa Republik Indonesia Serikat (RIS).
• Masa Orde Lama (1950-1965)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan ditetapkannya UUD 1950. Konstitusi ini menetapkan bentuk negara federal dan menyusun pemerintahan dengan sistem parlementer. Namun, pada tahun 1959, konstitusi ini diubah kembali dengan ditetapkannya UUD 1945 yang menghapus sistem federal dan menggantinya dengan sistem kesatuan.
• Masa Orde Baru (1965-1998)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan ditetapkannya UUD 1945 yang telah mengalami beberapa perubahan dalam bentuk dan substansinya. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1978 dan 1983, dengan penambahan pasal-pasal yang memberikan wewenang yang lebih besar kepada presiden.
• Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dikeluarkannya beberapa amendemen terhadap UUD 1945. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1999, 2000,
In reply to First post

Re: TUGAS

by Rangga Destri Saputra 2211011155 -
Nama: Rangga Destri Saputra
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan karena adanya faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum di Indonesia. Indonesia merubah konstitusi karena membutuhkan adaptasi baru dalam tata cara berpolitik dan sistem dalam pemerintahan.

Berikut adalah periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945). Saat republik Indonesia diproklamasikan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 negara yang baru ini belum mempunyai UUD. Dan pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 rancangan undang-undang disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang dasar republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat). Setelah menjadi negara baru Indonesia tetap tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang tetap menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari hal ini adalah Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara di dalam Republik Indonesia. Dan ini mengakibatkan diadakannya konferensi meja bundar yang kemudian melahirkan negara republik Indonesia serikat, sehingga undang-undang yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950). Periode Federal dari UUD RIS 1949 tidak berlangsung lama karena sesungguhnya bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan, maka negara RIS tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan republik Indonesia. Dan bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya undang-undang dasar yang baru dan oleh karena itu maka dibentuklah suatu panitia yang bersama-sama menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh dewan perwakilan rakyat dan senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan kemudian berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945). Dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959 sampai 1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Amira Munira -
nama :amira munira
npm :2211011077
kelas :a

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan zaman, perkembangan sosial dan politik di dalam negeri, serta menyesuaikan dengan tuntutan global.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1.Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebelum Indonesia merdeka secara de facto pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini mendasarkan negara Indonesia pada Pancasila sebagai dasar negara, dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.Konstitusi 1950
Setelah masa revolusi dan perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada tahun 1950. Konstitusi ini membangun Indonesia sebagai negara federal dengan setiap provinsi memiliki hak otonomi. Konstitusi ini bertahan sampai tahun 1959 dan diubah kembali pada masa Orde Baru.
3.Konstitusi 1966
Konstitusi ini diadopsi pada masa Orde Baru, setelah terjadinya G30S/PKI. Konstitusi ini mengubah Indonesia menjadi negara kesatuan dengan presiden yang memiliki kekuasaan yang lebih besar, mengurangi hak otonomi daerah, dan memperkenalkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan legislatif.
4.Konstitusi 1998
Setelah runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada tahun yang sama. Konstitusi ini memperkenalkan banyak perubahan, seperti memberikan hak otonomi yang lebih besar bagi daerah, memperkenalkan badan anti-korupsi, dan memperkuat hak-hak asasi manusia.
5.Konstitusi 2002
Konstitusi 2002 dilakukan untuk mengakomodasi kebijakan otonomi daerah yang diadopsi pada tahun 1999. Konstitusi ini mengatur lebih detail tentang pemberian kewenangan kepada daerah, termasuk memberikan hak kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Anggi nurlia 2211011152 -
Nama : Anggi Nurlia
Npm : 2211011152
Kelas : A

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik orde baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya.

Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan diluar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Referensi :
Kus Eddy Sartono, FIP/MKU-UNY, Indonesia
In reply to First post

Re: TUGAS

by Fania Ainur Ramadiani -
Nama: Fania Ainur R
NPM: 2211011010
Kelas: A

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Beberapa perubahan konstitusi terjadi karena adanya perubahan kekuasaan, upaya mengakomodasi tuntutan masyarakat, dan perbaikan dalam sistem pemerintahan.

Berikut ini adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara diadopsi pada 18 Agustus 1945 sebagai respons terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia. Konstitusi ini hanya berlaku sementara dan tidak memuat banyak ketentuan detail.

2. Konstitusi RIS (1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) diadopsi pada 27 Desember 1949 sebagai respons terhadap tekanan dari kelompok federalis yang menginginkan sistem federal. Konstitusi RIS membagi Indonesia menjadi negara bagian dan mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan politik.

3. Konstitusi UUDS 1950
Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950 diadopsi pada 17 Agustus 1950 sebagai respons atas keinginan rakyat Indonesia yang menginginkan sistem sentralisasi. Konstitusi ini mengakhiri keadaan federal dan membuat Indonesia menjadi sebuah negara kesatuan.

4. Konstitusi UUD 1945 (Amandemen Pertama) (1999)
Pada tahun 1999, Konstitusi UUD 1945 mengalami amandemen pertama yang mengubah beberapa pasal dan menambahkan beberapa ketentuan. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi Indonesia setelah reformasi.

5. Konstitusi UUD 1945 (Amandemen Kedua) (2002)
Amandemen kedua pada Konstitusi UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002 dan mengubah beberapa pasal serta menambahkan ketentuan baru, seperti pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dan kewajiban pemerintah dalam menjaga hak asasi manusia.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia sebagian besar terjadi karena perubahan kekuasaan politik dan tuntutan dari masyarakat untuk memperbaiki sistem politik yang tidak adil. Setiap periode perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjuangan dan dinamika dalam sejarah bangsa Indonesia.

Referensi:
Kusuma, A. (2014). Konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(1), 1-17.
Simanjuntak, P. (2010). Dinamika Konstitusi Indonesia. Bandung: Alumni.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Putri Chantika Khairunnisa -
NAMA : Putri Chantika Khairunnisa
NPM : 2211011098
KELAS : Manajemen A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah perubahan keadaan politik dan sosial di Indonesia, tuntutan dari berbagai pihak untuk melakukan perbaikan pada sistem pemerintahan, dan adanya tekanan dari masyarakat untuk memberikan hak yang lebih besar kepada rakyat. Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa periode, yaitu periode 1945-1949, 1949-1959, 1959-1966, dan 1966-sekarang.
Periode pertama terjadi setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, di mana konstitusi pertama yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini memiliki kekurangan dalam hal keteraturan dan kemampuan untuk mempertahankan stabilitas politik. Oleh karena itu, pada periode 1949-1959, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dibentuknya Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) pada tahun 1949. Namun, Konstitusi RIS tidak mampu mengatasi berbagai masalah di Indonesia, sehingga pada tahun 1959, Indonesia kembali melakukan perubahan konstitusi dengan diterapkannya Konstitusi UUD 1959 yang menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan.
Periode berikutnya terjadi pada tahun 1966, di mana Indonesia mengalami pergolakan politik yang menyebabkan Presiden Soekarno digantikan oleh Soeharto. Pada masa pemerintahan Soeharto, terjadi perubahan konstitusi dengan diberlakukannya Konstitusi UUD 1945 dengan amandemen. Perubahan ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia, namun pada akhirnya juga menghadirkan beberapa masalah seperti kurangnya demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Namun, perubahan konstitusi juga harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi rakyat dan mendorong kemajuan bangsa.
In reply to First post

Re: TUGAS

by M. Akbar Fikardo 2211011131 -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan ketatanegaraan akibat perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang memerlukan penyesuaian tata cara dan sistem pengelolaan politik. Konstitusi telah beberapa kali diubah karena berbagai faktor, seperti:
Kebutuhan untuk beradaptasi dengan zaman.
Kebutuhan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan.
• Adanya tuntutan dari kelompok masyarakat.
Perubahan politik.
In reply to First post

Re: TUGAS

by M. ALFIAN JAMAL -
Nama : M. Alfian Jamal
Npm : 2211011083
Kelas : Manajemen A

Indonesia mengalami perubahan konstitusi beberapa kali karena faktor instabilitas politik, transisi ke rezim otoriter dan demokrasi, penyesuaian otonomi daerah, dan promosi kesetaraan gender. Perubahan-perubahan ini mencerminkan kondisi politik, sosial, dan ekonomi pada waktu itu.
Periode perubahan konstitusi meliputi pembentukan konstitusi, revisi konstitusi, amendemen konstitusi, dan reinterpretasi konstitusi oleh pengadilan atau pihak berwenang. Tujuan dari perubahan konstitusi adalah untuk mengakomodasi perubahan dalam masyarakat dan memperbaiki kekurangan konstitusi yang ada. Contohnya adalah pembentukan Konstitusi AS tahun 1787, amendemen Konstitusi AS ke-13, ke-14, dan ke-15 setelah Perang Saudara, serta reinterpretasi Konstitusi oleh pengadilan di berbagai negara.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Audrey Fahra Nabila -
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi

Referensi
https://www.mkri.id/index.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Isna Maulida -
Nama: Isna Maulida
Npm: 2211011169
Kelas: A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional. Perubahan konstitusi juga salah satu relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

1.Periode berlaku UUD 1945
Pada 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X, pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indoesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintah Indonesia terhadap UUD 1945.

2.Periode berlaku Konstitusi RIS 1949
Pada masa ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bnetuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara, yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Hal ini merupakan perubahan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

3.Periode berlaku UUDS 1950
Pada periode UUDS 1950, diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.

4.Periode berlaku kembali UUD 1945
Pada Sidang Konstituante 1959, banyak kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya, memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-undang Dasar Sementara 1950.
In reply to First post

Re: TUGAS

by M.ikhsan Al-Hakim -
M. Ikhsan Al-Hakim
2211011015
Kelas A

perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Referensi:
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
In reply to First post

Re: TUGAS

by Nita Kusuma Mardiah 2251011050 -
Nama : Nita Kusuma Mardiah
Npm : 2251011050
Kelas : A

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi suatu negara yang selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.

perubahan konstitusi di Indonesia di uraikan dalam pembahasan berikut ini :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999
(Masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945)
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002
(Masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang
(Masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan)
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
In reply to First post

Re: TUGAS

by Miftahhudin _2211011154 -
Nama : Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas : A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusional sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusional tersebut merupakan akibat dari perubahan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia. Amandemen konstitusi juga dipandang sebagai peluang untuk mengatasi kekurangan sistem administrasi saat ini. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak itu, beberapa amandemen konstitusi telah dibuat. Berikut ini beberapa perubahan:

1). Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949 setelah Indonesia menjadi negara kesatuan yang merdeka dan konstitusional secara de facto.
2). Pada tahun 1950 diadopsi konstitusi baru yang dikenal dengan UUDS 1950.
3). Konstitusi ini hanya bertahan beberapa tahun, namun karena Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan presiden pada tahun 1959, membatalkan konstitusi dan memperkenalkan sistem pemerintahan baru yang disebut Demokrasi Terpimpin.
4). Perubahan konstitusi selanjutnya terjadi pada tahun 1966 setelah Presiden Sukarno digulingkan oleh militer dan digantikan oleh Jenderal Suharto. Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 1966 dikenal sebagai UUDS 1966.

Konstitusi itu memberi presiden kekuasaan yang lebih besar dan membentuk sistem pemerintahan otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru. Konstitusi baru diadopsi kembali pada tahun 1998 setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru. UUD baru ini dikenal dengan UUD 1945 karena banyak pasal UUD sebelumnya yang dipertahankan. Konstitusi ini memberi rakyat lebih banyak kebebasan dan membatasi kekuasaan presiden. Sejak itu, konstitusi telah beberapa kali diubah, termasuk pada tahun 2002, 2010, dan 2019

Sumber literasi : http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: TUGAS

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama: Tsaabita Ullya R
Npm: 2211011100
Kelas: A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ketidakstabilan politik, kebutuhan untuk mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi, serta upaya konsolidasi demokrasi.

Konstitusi Pertama (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada 18 Agustus 1945, konstitusi ini sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip Pancasila. Konstitusi pertama bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis, konstitusi ini berakhir karena menghadapi tantangan yang signifikan di tahun-tahun awal kemerdekaan karena ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan ancaman gerakan separatis.
Periode Demokrasi Liberal (Agustus 1950–5 Juli 1959)
Konstitusi dalam periode ini ditandai dengan iklim politik yang relatif terbuka, kebebasan pers, dan berdirinya berbagai parpol. Namun, periode ini tidak lama karena beberapa faktor seperti pemberontakan daerah, adanya pengaruh komunis, dan disabilitas politik.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Sistem ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada cabang eksekutif dan mengurangi kekuasaan partai politik. Masa ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Masa Orde Baru (1966-1998)
Periode ini ditandai dengan munculnya Presiden Soeharto yang melakukan sentralisasi kekuasaan dan menciptakan sistem pemerintahan yang sangat sentralistik. Pertumbuhan ekonominya pesat, namun berubah karena banyak pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan, dan korupsi.
Era Reformasi (1998-Sekarang)
Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, dengan perlindungan hak asasi manusia yang lebih besar, pembentukan peradilan yang independen, dan desentralisasi kekuasaan. Keadaan iklim politik nya lebih terbuka, kebebasan pers yang lebih besar, dan stabilitas politik yang lebih baik.

Jadi, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan upaya konsolidasi demokrasi. Perubahan itu sangat signifikan dalam politik, sosial, dan ekonomi negara. Konstitusi yang ada saat ini memberikan landasan bagi sistem pemerintahan demokratis yang terus berkembang dan menyesuaikan dengan kebutuhan negara.

Referensi:
https://books.google.co.id/books?id=uk-Edtb-m6kC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false
In reply to First post

Re: TUGAS

by Oktavia Ramadhia Fitri -
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : Manajemen A

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Wahyu Ning Yuliani -
Menurut analisis saya Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu:
1.Konstitusi RIS periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses

2.Konstitusi UUD 1950 Periode 27 Desember 1949 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

3.Konstitusi UUD 1945 Amandemen Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

4.Konstitusi UUD 1945 dengan amandemen sekarang Periode 5 Juli 1959 – sekarang
adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Helmi Romadhon_2211011145 -
Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : A

Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula.Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi,namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum).

1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia,konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negaranegara bagian.

3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Referensi : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
In reply to First post

Re: TUGAS

by Laura Januari_2211011018 -
Nama: Laura Januari
NPM: 2211011018
Kelas: Manajemen (A)
Analisis:

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Adella Bintang Permata Kasih 225101101027 -
Nama : Adella Bintang Permata Kasih
Npm : 2251011027
Kelas : A

Negara-negara yang berdiri hingga hari ini pasti memiliki tujuan dan cita-cita, hal tersebut termaktub menjadi konstitusinya masing-masing. Pada hukum dasar yang tertulis menyebutnya dengan konstitusi ada pula yang menyebut istilah lainnya. Di Belanda misalnya, konstitusi disebut dengan Staatsregeling yang kemudian berubah menjadi Grondwet sejak dicetuskan oleh Gijsbert Karel van Hogendorp pada 1813.

Di Perancis menyebutnya dengan istilah Droit Constitutionelle dan Loi Constitutionelle. Di Jerman membedakan antara Verfassung dan Grundgesetz. Istilah-istilah tersebut sesuai dengan bahasa yang digunakan masing-masing negara yang artinya hampir serupa dengan peraturan dasar secara tertulis. Di Indonesia hal tersebut tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang secara perkembangannya sudah diamandemen 4 (empat) kali.

Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 pertama kali disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia.
Naskah UUD 1945 ini dibentuk oleh salah satu badan bentukan pemerintah balatentara Jepang yaitu, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam masa persidangan pertama, pembicaraan langsung tertuju pada upaya pembentukan sebuah negara merdeka yang fokusnya pada ‘philosofische grondslag’ atau dasar falsafah dalam kerangka negara Indonesia merdeka. Kemudian, dalam masa persidangan kedua membahas hal yang lebih teknis yaitu bentuk negara dan pemerintahan, serta dibentuk pula Panitia Hukum dasar yang didalamnya terdapat Panitia Kecil dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Dasar yang disetujui oleh BPUPKI pada tanggal 16 Agustus 1945.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang dengan Ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Mohammad Hatta. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dipaparkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Namun, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan-keputusan kenegaraan. Mudahnya, UUD 1945 dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara yang merdeka.

Konstitusi RIS 1949
Pada 1947 dilakukan Agresi I oleh Belanda, kemudian dilakukan Agresi II pada tahun 1948 dengan maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak demikian, pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949 dilakukan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi
3.Piagam penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS, Status Uni, dan Persetujuan Perpindahan.

Naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO yang hadir pada Konferensi Meja Bundar. Naskah Undang-Undang Dasar tersebut lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS, disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan disetujui pada 14 Desember 1949 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949.

Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, kemudian dilakukan konsolidasi kekuasaan yang atas tiga wilayah negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur yang menggabungkan diri menjadi wilayah Republik Indonesia. Sejak itu, Pemerintah Republik Indonesia Serikat mulai goyah yang kemudian tercapai kata sepakat untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 ini mengalami empat kali perubahan, Perubahan Pertama pada tahun 1999, kemudian Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, perubahan Keempat tahun 2002. Perubahan-perubahan tersebut telah mengubah banyak sejak mulanya UUD 1945.

Perubahan Pertama disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI mengubah atas 9 Pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai ayat (4), dan Pasal 21.

Perubahan Kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah. Dalam perubahan kedua ini, ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki bab tersendiri, yakni Bab XA. Bab yang menjelaskan tentang HAM ini terdiri dari pasal 28 A sampai pasal 29 J.

Agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang MPR-RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri 7 bab, 23 pasal, dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya.

Perubahan UUD 1945 yang keempat ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Sebanyak 13 Pasal diamandemen serta 3 Pasal peraturan peralihan dan 2 Pasal peraturan tambahan. Adapun hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 antara lain; keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil presiden tahap kedua, kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, tentang kewenangan presiden, hal keuangan dan bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, Aturan tambahan dan aturan peralihan, Kedudukan penjelasan UUD 1945.

Referensi
https://heylawedu.id/blog/perkembangan-konstitusi-indonesia-dari-masa-ke-masa
In reply to First post

Re: TUGAS

by 2211011014_Widya Salsabila Inuni -
Nama : Widya Salsabila Inuni
Npm : 2211011014
Kelas : Manajemen A

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Periode perubahan konstitusi di Indonesia

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.


4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Referensi

Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana

Mkri.id. (2015, 13 Agustus). Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Diakses pada 29 Maret 2023, dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Jessica Clyudiea 2211011041 -
Nama: Jessica Clyudiea
Npm: 2211011041
Kelas: A
TUGAS

Menurut analisis saya Perubahan konstitusi negara dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Periode-periode adalah sebagai berikut.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Annisa Mulya Lestari -
Nama : Annisa Mulya Lestari

Npm : 2211011167

Kelas : Manajemen A

Indonesia mengalami perubahan konstitusi karena adanya perubahan sosial yang berlaku di indonesia. Selain itu perubahan konstitusi di lakukan agar sistem politik dan pemerintahan yang ada di indonesia sesuai dengan sistem yang berlaku saat ini.

Konstitusi di indonesia mengalami perubahan pada
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Edelin Livia_ 2211011092 -
Nama : Edelin Livia Monica
NPM : 2211011092
Kelas : A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan Bangsa Indonesia. Perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, serta untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam konstitusi sebelumnya.

PERIODE PERTAMA : UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensiil. Akan tetapi mulai bulan November 1945, tanggung jawab politik terletak ditangan para menteri. Maka terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1949 - 17 AGUSTUS 1950)
Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, sehingga Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja. Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung singkat karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

PERIODE KETIGA; UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)
Pada periode ini ketatanegaraan berubah dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan. Akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun. Kemudian dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang melalui Dekrit ini terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PERIODE KEEMPAT : UUD 1945, ORDE LAMA (1959-1965)
Periode dimana terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, dan adanya Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan aturan pembatasan yang sebelumnya hanya lima tahun. Pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Saat itu juga terjadi banyak penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

PERIODE KELIMA: UUD 1945, ORDE BARU (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan Orde dari Orde lama ke Orde Baru. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Lama. Namun pada masa ini adanya praktik KKN yang menimbulkan krisis multidimensional. Hal ini menimbulkan kemarahan masyarakat, terutama mahasiswa, dan memanas sepanjang Mei 1998 yang menuntut Suharto mundur dari jabatannya.

PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG)
Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177).

Sumber:
◦ Power Point Konstitusi Negara Indonesia sub 2 di vclass PKn
◦ https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
◦ https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945---sekarang
In reply to First post

Re: TUGAS

by Dwi putri Oktavia -
Nama: Dwi Putri Oktavia
NPM: 2251011031
Kelas: A

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Mahkamah&menu=2
In reply to First post

Re: TUGAS

by Divanti Dwi Ivoni Lapian_2211011012 -
NAMA: DIVANTI DWI IVONI LAPIAN
NPM: 2211011012
KELAS: A

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sumber referensi: https://osf.io
In reply to First post

Re: TUGAS

by Yakarias Daniel Manalu 2211011129 -

Nama : Yakarias Daniel Manalu

NPM : 2211011129 

Kelas : A 


Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitusempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,d danberpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. 


perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia :

a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya UUD 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi UndangUndang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. 


C. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR 


D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pada periode ini UU D 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.


F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar setelah mengalami perubahan.

      

Referensi : Journal Perkembangan Konstitusi di Indonesia; Yoevan Elvino Putra

In reply to First post

Re: TUGAS

by Eliza Putri -
Nama: Eliza Putri
Npm: 2211011055
Kelas: A

Negara Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Berikut periode perubahan konstitusi di Indonesia:
• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
pada agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
• Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by 2211011027_Sabila Kaira -
Nama: Sabila Kaira
NPM: 2211011027
Kelas: A

Adapun, analisis saya mengenai alasan atau penyebab bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Dan, periode periode perubahan tersebut yaitu sebagai berikut.
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik
Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali
oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain
negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan
rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian
disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam
keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://osf.io/ksgdq/download/%3Fformat%3Dpdf&ved=2ahUKEwithJPd4ID-AhVeSGwGHQCoArkQFnoECAoQAQ&usg=AOvVaw1WS8aqRS8Km6Sde-6ZBRoV
In reply to First post

Re: TUGAS

by Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
Npm : 2211011008
Kelas : Manajemen A

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 keempat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dapat diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a) Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b) Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

c) Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

d) Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

e) Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

f) Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.


Referensi : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
In reply to First post

Re: TUGAS

by Muhammad ericho Matoari -
Nama: muhammad ericho matoari
Npm: 2251011004
Kelas :A
Perubahan itu di lakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
Referensi:
https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786.
Sejarah dan perkembangan konstitusi di indonesia
In reply to First post

Re: TUGAS

by Rivo Hariadinata -
TUGAS
NAMA: Rivo Hariadinata
NPM: 2211011028
KELAS: A

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 
Jawab
Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya pada POST TEST bahwa konstitusi adalah adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.

Di Indonesian Ada tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dalam empat periode.

Pertama adalah (UUD 1945) pada periode pertama yaitu 18 Agustus 1945. Dalam perjalanannya, dengan dilakukan evaluasi-evaluasi, banyak hal yang belum ter-cover dalam UUD 1945 kala itu termasuk minimnya jaminan hak asasi manusia. 

Itulah sebabnya Konstitusi Indonesia kemudian diganti dengan Konstitusi (RIS 1949) meski setelah berjalan, masih banyak persoalan. Di antaranya mengenai tujuan negara dan bagaimana mewujudkan tujuan negara, siapa yang bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan negara. Maka dibentuklah lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang bertugas untuk mewujudkan tujuan negara.

Selanjutnya, Konstitusi RIS diganti dengan dengan (UUD Sementara Tahun 1950). Banyak hal yang diperdebatkan oleh the founding fathers Indonesia. Keinginan bangsa kita adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya, kemerdekaan adalah jembatan emas. Kemerdekaan bukan tujuan, kemerdekaan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Harus ada rambu-rambu yang digunakan untuk mewujudkan hal itu. Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara,” jelas Aswanto.

Setelah itu pada 5 Juli 1959 tercetus (Dekrit Presiden), menggantikan UUD Sementara Tahun 1950 untuk kembali menggunakan UUD 1945. Salah satu yang menjadi perdebatan sangat sengit pada UUD Sementara Tahun 1950 adalah soal hak asasi manusia. Jaminan terhadap hak asasi manusia, terutama jaminan terhadap hak-hak kaum perempuan belum maksimal pada UUD Sementara Tahun 1950. Alhasil Presiden Soekarno memutuskan untuk kembali ke UUD 1945.
Sumber dan referensi

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18236&menu=2
In reply to First post

Re: TUGAS

by RIDHO SAPUTRA 2211011156 -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini terjadi sebagai bagian dari proses demokratisasi yang terus berlangsung dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Salah satu faktor utama perubahan konstitusi di Indonesia adalah dinamika politik yang berkembang di dalam negeri. Selain itu, faktor eksternal seperti globalisasi dan perubahan tata dunia juga berdampak pada perubahan konstitusi di Indonesia.

Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, di mana konstitusi Indonesia direvisi menjadi UUDS 1959. Perubahan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap krisis politik dan ekonomi yang melanda Indonesia saat itu. Konstitusi UUDS 1959 menetapkan sistem presidensial dan memperkenalkan DPR sebagai lembaga legislatif yang baru. Namun, sistem politik yang baru ini belum dapat memecahkan masalah dan krisis ekonomi yang sedang terjadi, sehingga Indonesia kembali mengalami krisis politik dan terjadilah perubahan konstitusi yang kedua.

Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1998, setelah Orde Baru runtuh. Konstitusi UUDS 1959 digantikan oleh konstitusi baru yaitu UUD 1945 yang telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan konstitusi pada periode ini dilakukan dalam rangka membuka ruang bagi demokratisasi yang lebih luas, termasuk memperkenalkan kembali sistem multipartai dan kebebasan pers yang lebih besar. Selain itu, konstitusi baru juga memperkuat lembaga legislatif dan menjamin hak-hak sipil dan politik bagi rakyat Indonesia.

Referensi:

Mietzner, M. (2008). Indonesia's 2004 legislative and presidential elections: a much-needed clean sweep. Electoral Studies, 27(3), 527-532.
Tirtosudarmo, R. (2017). The Indonesian people's consultative assembly (MPR): reform or regression?. South East Asia Research, 25(2), 133-148.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Ade Luthfia Ukhti Kamila -
Nama : Ade Luthfia
NPM : 2211011006
Kelas : Manajemen (A)

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Beberapa perubahan konstitusi terjadi karena adanya perubahan kekuasaan, upaya mengakomodasi tuntutan masyarakat, dan perbaikan dalam sistem pemerintahan.

Berikut adalah beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945.

Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.

Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.

Ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.

Oleh karena itu, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Referensi : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201203163844-31-577658/perkembangan-konstitusi-tertulis-yang-berlaku-di-indonesia.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Dindathiya Azzahra -
NAMA: DINDATHIYA AZZAHRA
NPM: 2211011036
KELAS : A

Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Dari https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168#:~:text=Hasil%20yang%20diperoleh%20menunjukkan%20bahwa,dan%20berlaku%20hingga%20saat%20ini.

PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Agung Rahmadi Utama -
Nama : Agung Rahmadi Utama
Npm : 2211011035
Kelas : A ( S1 manajemen)

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi ini sebagian besar disebabkan oleh perubahan situasi politik, kebutuhan akan reformasi, atau perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Sebagai contoh, periode awal kemerdekaan Indonesia melihat adopsi Konstitusi Sementara 1945, yang kemudian direvisi dan disahkan sebagai Konstitusi Negara Indonesia pada tahun 1949. Konstitusi 1949 tetap berlaku hingga terjadinya kudeta militer pada tahun 1965 yang mengarah pada pembubaran konstitusi tersebut dan penggantinya dengan Undang-Undang Dasar 1945 hingga saat ini.

Pada periode pasca kemerdekaan Indonesia, banyak perubahan konstitusi dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan negara dan meningkatkan kualitas demokrasi. Beberapa perubahan konstitusi ini mencakup penghapusan Pasal 5 Konstitusi 1945 yang melarang partai politik berdasarkan ideologi tertentu, serta pengakuan hak asasi manusia dan kebebasan pers. Namun, perubahan konstitusi yang dilakukan tidak selalu menghasilkan hasil yang positif. Beberapa periode, seperti masa Orde Baru, melihat perubahan konstitusi yang lebih menekankan pada kekuasaan presiden dan otoritarianisme.

Referensi:
Dharmawan, F. A. (2019). Konstitusi Negara Indonesia 1945: Kajian Pemikiran dan Sejarah Perubahan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 1-20.
Fealy, G. (2002). The Indonesian Constitution: A Contextual Analysis. Oxford University Press.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Ahmad Farid Al Hakim _2251011055 -
Nama : Ahmad Farid Al Hakim
Npm : 2251011055
Kls : A

Menurut analisis saya Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia

1.Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) (1949): Setelah Indonesia merdeka dari Belanda pada tahun 1945, negara ini berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS memuat prinsip-prinsip dasar negara federal dan memberikan kekuasaan yang besar kepada daerah dalam mengatur urusan dalam negeri. Namun, karena berbagai kendala, RIS akhirnya bubar pada tahun 1950 dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.
3.Konstitusi UUD 1945 (1966): Setelah jatuhnya rezim Soekarno dan dilantiknya Soeharto sebagai presiden pada tahun 1967, Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembalian kekuasaan kepada parlemen dan ditegaskannya prinsip kebhinekaan.
4.Periode 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan penambahan amandemen, yang memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden dan mengurangi hak-hak sipil dan politik. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh pesat selama periode ini.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Afrandi Zakiy Pratama 2251011036 -
NAMA :AFRANDI ZAKIY PRATAMA
NPM : 2251011036
KELAS : A
perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.

Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.

Sumber: http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: TUGAS

by Muhammad Umar Rizky 2211011139 -
Nama : MUHAMMAD UMAR RIZKY
NPM : 2211011139
Kelas : A
POST TEST

Menurut hasil analisis saya, Perubahan konstitusi negara disebabkan oleh keputusan MPRS yang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu keberhasilan yang tercapai pada masa reformasi ialah reformasi konstitusional.

Periode-periodenya sebagai berikut :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- Penetapan UUD 1945
Saat Kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki Undang-undang dasar. Pada hari selanjutnya tanggal 18 Agustus 1945, rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat
Setelah kemerdekaan Indonesia terjadi, Belanda masih mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya yang kemudian mengakibatkan terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Usaha-usaha tersebut yang kemudian menjadi alasan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Setelahnya UUD yang berlaku untuk NRI menjadi hanya berlaku untuk RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintahan RIS berkurang, selanjutnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
- Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan-perubahan tersebut yang akhirnya bertahan hingga sekarang.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Putri Adelia -
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI saat itu dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna, kemudian intervensi Belanda dengan agresi militernya juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Berikut timeline perkembangan konstitusi di Indonesia :

1. UUD 1945 (Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

UUD 1945 merupakan rancangan BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yang pada saat itu merupakan awal mula konstitusi Indonesia pasca kemerdekaan. Menurut UUD 1945 ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, konstitusi tersebut dianggap belum dijalankan secara murni dan konskuen serta karena berubah-ubahnya sistem ketatanegaraan, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab digantikannya UUD 1945 menjadi UUD RIS pada tahun 1949.

2. UUD RIS (Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Digantikannya UUD 1945 menjadi UUD RIS disebabkan pula karena adanya intervensi Belanda yang melakukan agresi militer 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, dengan tujuan ingin kembali berkuasa di Indonesia. Pada saat itu pula, terjadilah KMB (Konferensi Meja Bundar) yang menghasilkan 3 keputusan, yang saya rasa keputusan tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan Belanda saja. Kemudian diubahlah UUD 1945 menjadi UUD RIS pada tahun 1949 yang juga merubah bentuk negara Indonesia menjadi negara federal (negara bagian/terpisah-pisah). Sehingga dapat dikatakan bahwa UUD RIS hanya berlaku di negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Karena terbentuknya UUD RIS bukan karena kehendak rakyat Indonesia melainkan paksaan dan rekayasa Belanda, akhirnya UUD RIS buatan Belanda digantikan oleh UUDS 1950 (Undang-undang Dasar Sementara 1950). Pada masa itu, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara federal mulai bersatu kembali menjadi NKRI dan sepakat menggunakan UUDS 1950 yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 sehingga berlakulah UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

Pada masa ini, diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam periode ini terjadi beberapa peristiwa penting seperti pemberontakan G30S PKI, pergantian kepemimpinan nasional, serta babak baru pemerintah orba dimulai. Pada masa orba sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, dan pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun di sisi lain terdapat kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilatas nasional dan pembangunan ekonomi, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik. Yang kemudian dilakukan sedikit perubahan pada UUD 1945.


5. Amandemen UUD 1945 (Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002)

Amandemen UUD 1945 ini terjadi pada era reformasi (reformasi konstitusional) yang diharapkan dapat terbentuknya pemerintahan yang baik, serta mendukung penegakan HAM dan demokrasi. Amandemen terebut dilakukan dalam 4 tahap, yang mana keempat tahap tersebut merubah hampir keseluruhan isi dari UUD 1945. Kemudian dengan adanya amandemen tersebut prinsip kedaulatan rakyat yang awalnya dilaksanakan oleh MPR berubah menjadi menurut UUD. Lalu perubahan kekuasaan Presiden menjadi prinsip mengawasi dan mengimbangi. Amandemen UUD 1945 juga merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari UUD 1945 yang sebelumnya dibuat secara tergesa-gesa karena kondisi yang mendesak pada kala itu.

Begitulah perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia sejak kemerdekaan Tahun 1945 hingga saat ini.

Referensi :
file:///C:/Users/HP/Downloads/Tugan%20P.Kewarganegaraan%20(M.Yoevan).pdf
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
NAMA : Ryan kurniawan
NPM :2211011017
KELAS : A

NAMA : Ryan kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A


Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya beberapa faktor, seperti perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.

Berikut periode-periode perubahan konstitusi di indonesia:
1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Refrensi:
-https://t.me/kompascomupdate.
-Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Rivan Tjakra Wardana -
Nama : Rivan Tjakra Wardana
NPM : 2211011038

Mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena pada masa orde lama terdapat kurangnya penerapan undang undang dan kurangnya pelaksanaan undang ² yang jelas sehingga MPR merubah konstitusi yang ada

1. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

2. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

3. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen
In reply to First post

Re: TUGAS

by Muhammad Dirmansyah 2251011039 -
Nama : Muhammad Dirmansyah
Npm : 2251011039
Kls : A
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia menjalankan sistem parlementer yang mengalami banyak masalah. Pada akhirnya, pada tanggal 27 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk federasi. Konstitusi RIS dibentuk untuk mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah otonom. Namun, konstitusi RIS hanya bertahan selama kurang dari satu tahun karena dinilai tidak efektif.

Konstitusi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia membentuk Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang menggantikan konstitusi RIS. Konstitusi UUDS 1950 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menetapkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini bertahan selama 9 tahun dan mengalami beberapa amendemen.

Konstitusi UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang)
Pada tanggal 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang telah ditetapkan pada saat kemerdekaan. Konstitusi UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menetapkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen untuk mengakomodasi perkembangan situasi politik dan sosial di Indonesia.

Perubahan Konstitusi pada Era Reformasi (1998 - sekarang)
Setelah reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia mengalami beberapa perubahan pada konstitusinya, termasuk menghapuskan ketentuan yang memberikan kekuasaan terlalu besar kepada presiden, memberikan hak suara kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, serta mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia.

Demikianlah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia. Setiap perubahan konstitusi mencerminkan situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berubah di Indonesia

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Laila Rhamadani 2211011084 -
Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : A

Perubahan konstitusi Bangsa Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
Republik Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Republik Indonesia Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.
Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965) Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998) perjalanannya Orde Baru berubah wajah menjadi kekuasaan yang otoriter. Penafsiran pasalpasal UUD 1945 dimanipulasi untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang)Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UndangUndang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). yang singkat dan fleksibel mudah disalahtafsirkan dan menguntungkan penguasa, disakralkan untuk tidak diamandemen bukan demi kebaikan rakyat, tetapi demi kekuasaan itu sendiri.

Sartono, Kus Eddy.2009.Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi.HUMANIKA Vol. 9 No. 1, hal. 93-106.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Azzahra Angelita -
Nama: Azzahra Angelita
NPM: 2211011151
Kelas A

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945, Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Menurut Santoso, MA (2013), perubahan konstitusi yang terjadi ialah dikarenakan perlunya penyempurnaan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru yang dalam sudut pandang konstitusi bahwa UUD dianggap kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan yang dalam konstitusi seharusnya kekuasaan negara itu harus diberi batasan. Karena hal inilah, perubahan selalu terjadi. Selain itu, dijelaskan juga bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Orde Lama yang masih dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen sehingga proses reformasi konstitusi dianggap sebuah kebutuhan guna mendukung penegakkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Berikut adalah periode tahap perubahan UUD 1945:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini, UUD 1945 disahkan oleh PPKI karena pada saat itu Republik belum memiliki UUD.
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada periode ini, terjadi agresi Belanda 1 dan 2 yang kemudian diadakan KMB dan konferensi ini melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. UndangUndang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada periode ini, wibawa RIS menurun sehingga terjadilah kesepakatan NKRI dan menyusun UUD 1950.
4. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Pada periode ini, perubahan terjdi karena adanya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 sekaligus perubahan MPRS Orde Lama menjadi MPRS Orde Baru. (Saputra,D. et al, 2021).

Referensi:
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Muhammad Azmi Ghulam Zaky • 2251011056 -
Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
Kelas : A

Seperti yang kita ketahui, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan terkait perkembangan konstitusi yang mana disebabkan adanya perubahan keadaan, sehingga perlu upaya untuk beradaptasi.

Atau berdasarkan apa yang saya kutip dari mkri.id bahwa alasan dibaliknya pergantian konstitusi, disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Adapaun perubahan periode konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya:

• Konstitusi RIS (1949-1950): Diterapkan saat Indonesia masih berbentuk negara federal. Digantikan dengan Konstitusi Sementara setelah pembentukan negara kesatuan.

• Konstitusi Sementara (1950-1959): Diterapkan setelah Indonesia merdeka dan membentuk negara kesatuan. Kemudian digantikan dengan UUD 1945.

• UUD 1945 (1950-sekarang): Merupakan konstitusi yang masih digunakan saat ini. Telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya pada tahun 1999 dan 2002.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Ignatius Nevan geofrey_2211011111 -
Nama : Ignatius Nevan G
Npm :2211011111
Kelas :A

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,NKRI belum memiliki undang-undang dasar, kemudian pada 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Dalam perjalanan negara baru Republik Indonesia masih belum lepas dari pihak Belanda yang menginginkan kembali untuk berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara negara sendiri di Indonesia seperi Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
yaitu Penetapan berlakunya kembali UUD 1945
dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi MPR Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni .

Refrensi : https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Dhimas Raditya -
Nama : Dhimas Raditya Prasetyo
NPM : 2211011106
Kelas : A

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

periode perubahan konstitusi :

Konstitusi pertama : periode 18 agustus 1945-27 desember 1949. Disahkan pada 18 agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya, Ir. Soekarno, wakilnya Dr. M.Hatta. Nashkah UUD disiapkan BPUPKI utk persiapan kemerdekaan Indonesia. UUD yg disahkan PPKI dianggap sah karena merupakan hasil dari revolusi bangsa Indonesia utk merdeka dari penjajah. UUD bersifat sementara karena UUD yang tetap akan disahkan MPR.

Konstitusi kedua: Merupakan UUD RIS 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.Konstitusi dihasilkan dari keinginan belanda utk berkuasa kembali di Indonesia melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui 14 desember 1949. Sejak 1950 tersusunlah naskah UUD RIS. Dengan berdirinya RIS maka RI tetap ada dan menjadi salah satu negara bagian dari RIS sama seperti Negara Indonesia Timur, negara pasundan, negara sumatera timur, negara jawa timur, dsb. UUD 1945 hanya berlaku dalam wilayah RI saja, diluar itu berlaku konstitusi RIS. Konstitusi RIS hanya bersifat sementara.

Konstitusi ketiga : UUDS 1950. dibentuk utk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama.Naskah UUDS disahkan oleh BP KNP, DPR dan senat RIS pd 14 agustus 1950 dan mulai berlaku 27 agustus 1950. UUD 1950 merupakan perubahan atas UUD RIS melalui Psl 190, psl 127 (a) dan Pasal 191 mengatur tentang prosedur perubahan UUD RIS.


Konstitusi keempat : kembali ke UUD 1945 ( 5 juli 1959-19 oktober 1999).Situasi politik pasca pemilu 1955 utk memilih anggota konstituante tidak kondusif karena konstituante tidak dapat bersidang sebagamana mestinya Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap utk menggantikan UUDS 1950.Presiden Soekarno mengambil kebijakan mengeluarkan Dekrit Presiden melalui Kepres pada tanggal 5 juli 1959. Dekrit presiden tersebut dapat diterima dan konstitusional sebagai keadaan yang bersifat staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).


Konstitusi kelima : konstitusi Peralihan (19 oktober 1999-10 agustus 2002). Terjadi karena gerakan reformasi nasional yg dipelopori mahasiswa yg menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari orba ke orde reformasi. Perubahan dilakukan empat kali, 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dilakukan oleh MPR yg mengalami evolusi kedudukan dari superpower menjadi lembaga negara powerless.


Konstitusi keenam : Konstitusi pasca perubahan UUD 1945 (10 agustus-sekarang). Reformasi konstitusi telah selesai dilakukan dengan disahkannya perubahan keempat pada 10 agustus 2002. Perubahan dilakukan oleh Badan pekerja MPR (BP MPR) dan membentuk panitia ad hoc (Pah I, II dan III). Menghasilkan 174 substansi baru atau 300 % dari isi UUD sebelumnya.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Abelia Putri cantika -
NAMA : ABELIA PUTRI CANTIKA
NPM : 2211011016
KELAS : A MANAJEMEN

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut

konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).



Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
In reply to First post

Re: TUGAS

by Genta Arazi 2251011005 -
Nama: genta arazi
Nomor: 2251011005
Pelaksanaan UUDS (1950) tidak berjalan dengan baik dan dilakukan beberapa kali pergantian kabinet. Karena banyak partai politik dengan garis politik yang berbeda menginginkan pemerintah.

Sebelum konstitusi atau Dewan meresmikan konstitusi baru untuk memberikan stabilitas politik bagi pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan konstitusi 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Salah satu isi Dekrit Presiden tahun 1959 adalah keinginan untuk mendaur ulang UUD 1945. Sejak itu, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945. - Bentuk pemerintahan:
negara kesatuan

- Bentuk pemerintahan:
republik

- bentuk kabinet:
calon presiden

Klasifikasi UUD (1945) sebelum amandemen, yaitu:


- Bagian pertama (pendahuluan) terdiri dari 4 bab

- Tubuh terdiri dari 16 bab dan 37 pasal

- Keputusan terdiri dari alasan umum dan khusus

Setelah berakhirnya Orde Lama dan Orde Baru, konstitusi (1945) diubah selama reformasi. Konstitusi disesuaikan dengan zaman.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Cindy Adelia 2211011119 -
NAMA : CINDY ADELIA
NPM : 2211011119
KELAS : A

Indonesia mengalami beberapa kali perubaha konstitusi karna adanya perubahan politik dan sosial yang signifikan di negara ini selama sejarahnya. perubahan konstitusi sebagai upacaya untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan kondisi sosial politik yang berubah . berikut periode periode perubahan konstitusi yang terjadi di indonesai

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

reverensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Pastorang Tamba -
Nama : Pastorang Tamba
NPM : 2211011057
Kelas A
Hasil Analisis Saya :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang secara perkembangannya sudah diamandemen 4 (empat) kali.

Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 pertama kali disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia.
Naskah UUD 1945 ini dibentuk oleh salah satu badan bentukan pemerintah balatentara Jepang yaitu, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam masa persidangan pertama, pembicaraan langsung tertuju pada upaya pembentukan sebuah negara merdeka yang fokusnya pada ‘philosofische grondslag’ atau dasar falsafah dalam kerangka negara Indonesia merdeka. Kemudian, dalam masa persidangan kedua membahas hal yang lebih teknis yaitu bentuk negara dan pemerintahan, serta dibentuk pula Panitia Hukum dasar yang didalamnya terdapat Panitia Kecil dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Dasar yang disetujui oleh BPUPKI pada tanggal 16 Agustus 1945.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang dengan Ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Mohammad Hatta. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dipaparkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Namun, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan-keputusan kenegaraan. Mudahnya, UUD 1945 dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara yang merdeka.

Konstitusi RIS 1949
Pada 1947 dilakukan Agresi I oleh Belanda, kemudian dilakukan Agresi II pada tahun 1948 dengan maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak demikian, pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949 dilakukan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi
3.Piagam penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS, Status Uni, dan Persetujuan Perpindahan.

Naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO yang hadir pada Konferensi Meja Bundar. Naskah Undang-Undang Dasar tersebut lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS, disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan disetujui pada 14 Desember 1949 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949.

Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, kemudian dilakukan konsolidasi kekuasaan yang atas tiga wilayah negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur yang menggabungkan diri menjadi wilayah Republik Indonesia. Sejak itu, Pemerintah Republik Indonesia Serikat mulai goyah yang kemudian tercapai kata sepakat untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 ini mengalami empat kali perubahan, Perubahan Pertama pada tahun 1999, kemudian Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, perubahan Keempat tahun 2002. Perubahan-perubahan tersebut telah mengubah banyak sejak mulanya UUD 1945.

Perubahan Pertama disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI mengubah atas 9 Pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai ayat (4), dan Pasal 21.

Perubahan Kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah. Dalam perubahan kedua ini, ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki bab tersendiri, yakni Bab XA. Bab yang menjelaskan tentang HAM ini terdiri dari pasal 28 A sampai pasal 29 J.

Agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang MPR-RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri 7 bab, 23 pasal, dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya.

Perubahan UUD 1945 yang keempat ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Sebanyak 13 Pasal diamandemen serta 3 Pasal peraturan peralihan dan 2 Pasal peraturan tambahan. Adapun hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 antara lain; keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil presiden tahap kedua, kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, tentang kewenangan presiden, hal keuangan dan bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, Aturan tambahan dan aturan peralihan, Kedudukan penjelasan UUD 1945.

Referensi
https://heylawedu.id/blog/perkembangan-konstitusi-indonesia-dari-masa-ke-masa
In reply to First post

Re: TUGAS

by Petrik Dicky. M 2251011021 -
NAMA : PETRIK DICKY MARENDRA
NPM : 2251011021
KELAS : MANAJEMEN (A)

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Periode periode perubahan konstitusi :
Masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949 dan 1950;
Masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (Demokrasi Terpimpin) yang didasari UUD 1945;
Masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh UUD 1945). Pemikiran ini disampaikan juga pada sekitar tahun 1970, sehingga jika kita tinjau saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998;
Tahun 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan menggunakan UUD 1945 pasca amandemen (demokrasi masa transisi).
In reply to First post

Re: TUGAS

by Devi aulia putri -
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

berikut beberapa penjelasan periode:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang- Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. dalam menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden serta mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga tinggi negara lainnya dibawah MPR, yaitu Presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang membuat Undang-Undang, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung (MA). Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan :”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Kemudian dipilihlah secara aklamasi Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama kali. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden.

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik
Triwulan Tutik, 2006: 69).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.
Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga- lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua 1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah- daerah di seluruh Indonesia.
Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Dalam praktek ternyata UUD 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1966. Lembaga- lembaga negara yang dibentuk baru bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI, walaupun kemudian dapat dipatahkannya. Pergantian kepemimpinan nasional terjadi pada periode ini, dari Presiden Soekarno digantikan Soeharto, yang semula didasari oleh Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kemudian dilaksanakan pemilihan umum yang kedua pada tahun 1972.
Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun disisi lain terjadi kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilatas nasional dan pembangunan ekonomni, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik.
.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
Dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan lima kesepakatan, yaitu :
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-
hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasal-pasal (batang tubuh); dan
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Pada periode ini UU D 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga
mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.
Pada awalnya gagasan untuk melaksanakan perubahan/amandemen UUD 1945 tidak diterima oleh kekuatan politik yang ada, walaupun perdebatan tentang perubahan UUD 1945 sudah mulai hangat pada tahun 1970 an. Pada saat reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga hingga keempat. Dahulu setiap gagasan amandemen UUD 1945 selalu dianggap salah dan dianggap bertendensi subversi atas negara dan pemerintah, tetapi dengan adanya perubahan pertama ditahun 1999, mitos tentang kesaktian dan kesakralan konstitusi itu menjadi runtuh ( Muh, Mahfud MD, 2003 : 176).
Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Keberadaan lembaga negara sejajar, yaitu lembaga ekskutif (pemerintah), lembaga legislatif (MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD), lembaga Yudikatif (MA, MK dan KY), dan lembaga auditif (BPK). Kedudukan lembaga negara tersebut mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Pelaksanaan otonomi daerah terurai lebih rinci lagi dalam UUD 1945 setelah perubahan, sehingga pembangunan disegala bidang dapat dilaksanakan secara merata di daerah-daerah. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung, sehingga rakyat dapat menentukan secara demokrtis akan pilihan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Referensi:
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/
In reply to First post

Re: TUGAS

by Gabriel Frederick Faska Prasetyo (2211011105) -
NAMA : GABRIEL FREDERICK FASKA P
NPM : 2211011105
KELAS : S1 MANAJEMEN A

perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

REFERENSI;
M. Agus Santoso
In reply to First post

Re: TUGAS

by Romualdus Domu Sinaga -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini terjadi sebagai bagian dari proses demokratisasi yang terus berlangsung dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Salah satu faktor utama perubahan konstitusi di Indonesia adalah dinamika politik yang berkembang di dalam negeri. Selain itu, faktor eksternal seperti globalisasi dan perubahan tata dunia juga berdampak pada perubahan konstitusi di Indonesia.

Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, di mana konstitusi Indonesia direvisi menjadi UUDS 1959. Perubahan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap krisis politik dan ekonomi yang melanda Indonesia saat itu. Konstitusi UUDS 1959 menetapkan sistem presidensial dan memperkenalkan DPR sebagai lembaga legislatif yang baru. Namun, sistem politik yang baru ini belum dapat memecahkan masalah dan krisis ekonomi yang sedang terjadi, sehingga Indonesia kembali mengalami krisis politik dan terjadilah perubahan konstitusi yang kedua.

Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1998, setelah Orde Baru runtuh. Konstitusi UUDS 1959 digantikan oleh konstitusi baru yaitu UUD 1945 yang telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan konstitusi pada periode ini dilakukan dalam rangka membuka ruang bagi demokratisasi yang lebih luas, termasuk memperkenalkan kembali sistem multipartai dan kebebasan pers yang lebih besar. Selain itu, konstitusi baru juga memperkuat lembaga legislatif dan menjamin hak-hak sipil dan politik bagi rakyat Indonesia.

Referensi:

Mietzner, M. (2008). Indonesia's 2004 legislative and presidential elections: a much-needed clean sweep. Electoral Studies, 27(3), 527-532.
In reply to First post

Re: TUGAS

by DHAYU MEGA PUTRA (2211011117) -
Nama : dhayu mega putra
Npm : 2211011117
Kelas : A


Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik. Pada masa orde lama, konstitusi sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan membungkam oposisi politik. Pada masa orde baru, pemerintah menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan presiden dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Abdi Pratama Hakim 2251011026 -
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Ana Uyastri -
Nama: Ana uyastri
Npm: 2251011041
Kelas: A

beberapa faktor Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Salah satu periode perubahan konstitusi yang signifikan terjadi selama era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pemerintahan Soeharto ditandai dengan pemerintahan otoriter dan sistem pemerintahan yang terpusat. Pada tahun 1971, pemerintah mengeluarkan konstitusi baru yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden dan memberikan wewenang kepada presiden untuk membubarkan parlemen. Namun, konstitusi ini banyak dikritik karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia dan memberikan terlalu banyak kekuasaan kepada pemerintah. Periode perubahan konstitusi lainnya terjadi pada tahun 1999, setelah jatuhnya rezim Orde Baru dan masa transisi menuju demokrasi. Konstitusi baru disusun untuk memperkuat demokrasi dan memperluas hak-hak sipil dan politik bagi rakyat Indonesia. Konstitusi 1945 yang sudah ada sebelumnya tetap digunakan, namun mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan. Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia merupakan hal yang wajar dalam membangun negara dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun, perlu diingat bahwa perubahan konstitusi harus memperhatikan hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi untuk memastikan terciptanya sistem pemerintahan yang adil dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Daniel Putra Herlan 2211011002 -
NAMA: DANIEL PUTRA HERLAN
NPM: 2211011002
KELAS: MANAJEMEN A

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Dan Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini

1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Refrensi:
*https://t.me/kompascomupdate.
*https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id
In reply to First post

Re: TUGAS

by Muhammad Salsabil Refdy -
Nama : Muhammad Salsabil Refdy
Npm : 2251011019
Kelas : A
Soal : mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut?

Jawab :
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik. Pada masa orde lama, konstitusi sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan membungkam oposisi politik. Pada masa orde baru, pemerintah menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan presiden dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

Selain itu, perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi sering kali memunculkan tuntutan baru yang harus diakomodasi dalam konstitusi. Sebagai contoh, UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.

Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja
In reply to First post

Re: TUGAS

by Lalitya Paramartha -
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Ref: https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168
In reply to First post

Re: TUGAS

by Indah Permata Sari -
Nama : Indah Permata Sari
NPM : 2211011034
Kelas : A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan MPRS Orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Berikut periode - periode perubahan konstitusi.
1.Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949

Periode ini merupakan periode penetepan UUD 1945.Pada tanggal 17 Agustus 1945 hari dimana Republik Indonesia di proklamasi kan namun belum memiliki UUD,yang kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Rancangan UUD oleh PPKI sebagai UUD RI setalah mengalami beberapa proses.

2.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Periode ini adalah periode penetepan konstitusi Republik Indonesia Serikat.Setelah Indonesia mengalami perjalanan panjang hingga menjadi Republik Indonesia ternyata Belanda ingin kembali menguasai Indonesia.Belanda mencoba mendirikan negara-negara seperti Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.Pada tahun 1947 terjadilah agresi Belanda 1 dan pada tahun 1948 terjadilah agresi Belanda 2.Kejadian ini membuat Indonesia mengadakan KMB yang kemudian menjadikan Republik Indonesia Serikat dan membuat UUD hanya berlaku untuk negara RIS.

3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Periode ini merupakan periode terjadinya penetapan UUDS.Ternyata RIS tidak berlangsung lama,karena dari awal Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah menetapkan sebagai negara kesatuan yang dimana hal tersebut kurang sejalan dengan RIS.Hal ini membuat pemimpin negara RIS menjadi kurang wibawa,yang menyebabkan penggabungan RIS dan RI menjadi Republik Indonesia kembali berhasil.Kemudian,karena RI memerlukan UUD yang baru maka dibentuklah suatu panitia untuk menyusun suatu rancangan UUD yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 badan pekerja komite nasional pusat dan oleh DPR dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah UUD baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Periode ini merupakan periode penetepan berlakunya kembali UUD 1945.
Sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakukan kembali UUD 1945.Kemudian pada tahun 1959-1965 MPRS Orde Lama mengalami perubahan menjadi MPRS Orde Baru dikarenakan MPRS Orde Lama kurang mencerminkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
In reply to First post

Re: TUGAS

by Fahrezi Elang Kharazi 2211011149 -
Nama : Fahrezi Elang Kharazi
NPM : 2211011149
Kelas : A

Soal :
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi).

Jawaban
= Pada bangsa Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi dikarenakan perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang berdampak pada tuntutan perubahan sistem pemerintahan dan undang-undang dasar yang mengatur negara. berikut adalah urutan periode2 perubahan konstitusi yang telah terjadi pada bangsa Indonesia.

Pertama,
Konstitusi 1945: Konstitusi ini diterapkan pada saat Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini menegaskan bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat dan negara Indonesia berbentuk republik.

Kedua,
Konstitusi RIS: Tahun 1949-1950, Indonesia beralih ke bentuk negara republik federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan mengubah konstitusi sesuai dengan bentuk negara federal.

Ketiga,
Konstitusi 1950: Pada tahun 1950, konstitusi diubah menjadi UUDS 1950 mengikuti bentuk negara federal. Namun, pada tahun 1959, bentuk negara federal dihapuskan dan negara kembali menjadi negara kesatuan dengan konstitusi baru.

keempat,
Konstitusi 1959: Konstitusi ini memperkuat kekuasaan eksekutif dan memperkenalkan lembaga legislatif yang dua kamar. Konstitusi ini ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Kelima,
Konstitusi 1966: Konstitusi ini disusun pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan mengubah sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Ke-enam,
Konstitusi 1945 (amandemen): Konstitusi saat ini adalah konstitusi hasil amandemen dari konstitusi 1945. Beberapa pasal diubah untuk memperkuat sistem demokrasi seperti menghapus anggota DPR/DPRD yang diangkat langsung dan menggantinya dengan pemilihan langsung dan memberikan hak untuk membentuk partai politik.

Perubahan konstitusi di Indonesia menunjukkan bahwa negara selalu berusaha menyesuaikan diri dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang ada. hal ini bertujuan agar negara Indonesia menjadi lebih baik dan lebih maju.

referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Guido Fernando T M -
Nama : Guido Fernando Tua Manalu
NPM : 2211011089
Kelas : Manajemen A

Menurut analisis saya alasan mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu karena perlu adanya penyesuaian tatacara berpolitik sesuai dengan perkembangan zaman serta untuk memperbaiki kekurangan konstitusi sebelumnya.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Elsa Nesiana Imanuela Turnip 2251011020 -
Nama: Elsa Nesiana Imanuela Turnip
Npm: 2251011020
Kelas: A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan situasi politik, perubahan ideologi, serta tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia.
Pertama-tama, Konstitusi Indonesia pertama kali dibuat pada tahun 1945, ketika Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dan mengakui hak asasi manusia. Namun, konstitusi ini mengalami perubahan signifikan pada tahun 1950 ketika Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan parlementer.

Hal ini terjadi karena adanya perpecahan di dalam kabinet pemerintah dan tuntutan dari golongan nasionalis yang ingin memperkuat peran parlemen dalam pemerintahan.
Perubahan konstitusi kedua terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia kembali ke sistem pemerintahan presidensial. Perubahan ini terjadi sebagai akibat dari perubahan ideologi nasional yang mengutamakan kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan. Selain itu, konstitusi ini juga menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hak asasi manusia.

Perubahan konstitusi ketiga terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya kudeta yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi ini menghapuskan beberapa prinsip demokrasi yang terdapat dalam konstitusi sebelumnya dan memperkuat kekuasaan eksekutif. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas politik dan ekonomi, serta untuk menekan kekuatan partai politik yang kuat.
Perubahan konstitusi keempat terjadi pada tahun 1998, setelah Soeharto lengser dari kekuasaan akibat tekanan massa yang menginginkan reformasi demokrasi. Konstitusi ini mengakui hak-hak sipil dan politik, hak asasi manusia, dan kebebasan pers dan menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, konstitusi ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Referensi:
* Simanjuntak, P. H. (2017). Sejarah Konstitusi Indonesia. Rajawali Press.
* Fealy, G., & White, S. (2003). Expressing Islam: Religious Life and Politics in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Maria Cindy Yunika Hutahaean -
Nama: Maria Cindy Yunika Hutahaean
NPM: 2251011051
Kelas: Manajemen A

Ada alasan dibalik mengapa Indonesia beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami
perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Rizky Kurniawan -
Nama: Rizky Kurniawan
NPM: 2251011042
Kelas: A

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain perubahan sosial-politik, perubahan kekuasaan, dan dinamika ekonomi.

1. Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1949, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pada saat itu, Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) digantikan oleh Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Perubahan ini terjadi karena adanya desakan dari negara-negara bagian yang membentuk RIS untuk memperoleh otonomi yang lebih besar.

2. Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1950, ketika Indonesia mengubah sistem pemerintahannya dari sistem parlementer menjadi presidensial. Perubahan ini terjadi karena adanya keinginan untuk memperkuat kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

3. Periode ketiga perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia mengubah sistem pemerintahannya dari sistem presidensial menjadi sistem demokrasi terpimpin. Perubahan ini terjadi karena adanya keinginan untuk mengurangi kekuasaan presiden dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada DPR.

4. Periode keempat perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1966, ketika Indonesia mengalami perubahan kekuasaan dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto. Konstitusi UUDS 1950 digantikan oleh Konstitusi UUD 1945 yang telah direvisi. Perubahan ini terjadi karena adanya keinginan untuk mengubah konstitusi yang telah dianggap kuno dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

5. Periode Konstitusi kelima UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Josephine Tirza Grace Sitindaon 2251011011 -
Nama : Josephine Tirza Grace Sitindaon
Npm : 2251011011
Kelas : A

Secara umum, terdapat dua macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan tak tertulis. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Literasi / referensi : http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: TUGAS

by M. GAMROWI_2211011053 - -
NAMA : M. GAMROWI
NPM : 2211010153
KELAS : A

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA :
A. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
B. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain : 1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat; 2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan 3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda
C. Periode 17Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggungjawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945.
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Referensi :
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/10168/9070
Darmodiharjo, Darji. 1991. Santiaji pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Fajar, Mukti. 2005. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia.
Koesnardi, Moh. 1985. Ilmu Negara. Jakarta: Perintis Press.
MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik
dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Annisa Hikmah Nabila 2251011016 -
karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Perkembangan Konstitusi Indonesia
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.

Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut:

1) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945

- Bentuk negara: negara kesatuan

- Bentuk pemerintahan: republik

- Bentuk kabinet: kabinet presidensial

2) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949

- Bentuk negara: negara kesatuan

- Bentuk pemerintahan: republik

- Bentuk kabinet: kabinet parlementer

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:

- Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea

- Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal

- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.

Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.

Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut:

-Bentuk negara: negara federasi/serikat

-Bentuk pemerintahan: republik

-Bentuk kabinet: parlementer

Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu:

- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea

- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.

Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS.

Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu:

- Bentuk negara: negara kesatuan

- Bentuk pemerintahan: republik

- Bentuk kabinet: parlementer


Sistematika UUDS 1950 yaitu:

- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea, tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945

- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.

Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945.

- Bentuk negara: negara kesatuan

- Bentuk pemerintahan: republik

- Bentuk kabinet: presidensial

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:

- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea

- Batang Tubuh terdiri atas 16 bab dan 37 pasal

- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus

Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Astri Nurul Bertika -
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : A

Alasan bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan karena MPRS masa Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Hingga pada puncaknya Indonesia berhasil mencapai masa reformasi konstitusional (constitutional reform).

Perubahan tersebut terjadi sebanyak 4 kali amandemen UUD 1945, dimana pasal lama nantinya diganti dengan pasal baru yang dinilai lebih relevan untuk masa kini.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Disamping itu, ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

Sumber(referensi) : http://journal.uny.ac.id
In reply to First post

Re: TUGAS

by Mutia Alya sari -
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab :
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.

2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.

3. UUD 1945 (amandemen pertama, 1999)
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Indonesia mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen pertama pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.

4. UUD 1945 (amandemen ke-2, 2000)
Amandemen kedua pada tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama, seperti peningkatan peran DPR dalam pemilihan presiden, serta penambahan hak-hak regional dan desentralisasi pemerintahan.

Secara umum, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan politik yang kurang efektif atau adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Namun, penting untuk mencatat bahwa proses perubahan konstitusi harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif, melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam proses pembuatannya
In reply to First post

Re: TUGAS

by abdul aziz azizi -
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, telah dilakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Ali Akbar Karim -
Nama : Ali Akbar Karim
NPM : 2251011029
Kelas : A

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak merdeka pada tahun 1945. Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan konstitusi tersebut antara lain perubahan situasi politik, sosial, dan ekonomi dalam negeri, serta tuntutan dan perubahan tuntutan dari masyarakat Indonesia.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara disusun dan diumumkan pada 18 Agustus 1945, saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Konstitusi ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi negara Indonesia yang baru merdeka. Namun, konstitusi ini hanya bersifat sementara dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh.

Konstitusi RIS (1949)
Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara bagian yang membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disusun dan diumumkan pada 27 Desember 1949. Konstitusi ini menetapkan bahwa Indonesia adalah negara bagian dalam RIS, dengan masing-masing negara bagian memiliki hak otonomi.

Konstitusi UUD 1950
Setelah RIS bubar pada tahun 1950, Indonesia memperoleh kembali statusnya sebagai negara kesatuan. Konstitusi UUD 1950 disusun dan diumumkan pada 17 Agustus 1950. Konstitusi ini menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Konstitusi UUD 1945 (Amandemen)
Konstitusi UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diumumkan pada tahun 1945. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1999, saat Indonesia mengalami reformasi politik. Perubahan ini menguatkan posisi lembaga-lembaga negara seperti DPR dan MPR, serta memberikan hak suara langsung kepada rakyat dalam pemilu.
In reply to First post

Re: TUGAS

by N.Jeri Hardinanta -
N.Jeri Hardinanta

Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1950-an, ketika Indonesia mengalami pergolakan politik yang berkepanjangan pasca-kemerdekaan. Pada saat itu, negara Indonesia mengalami masa-masa sulit dalam membangun sistem pemerintahan yang stabil dan mengatasi ancaman dari pemberontakan dan separatisme. Hal ini membuat konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali revisi dan perubahan, terutama dalam hal pengaturan kekuasaan pemerintah dan hak-hak asasi manusia. Pada periode ini, konstitusi mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1949, 1950, 1959, dan 1960.

Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada akhir era Orde Baru, yaitu pada tahun 1998. Setelah berkuasa selama lebih dari tiga dekade, Presiden Soeharto menghadapi tekanan dari berbagai pihak untuk mundur dari jabatannya. Akibatnya, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia, termasuk dalam hal konstitusi. Pada saat itu, dilakukan beberapa perubahan konstitusi yang mencakup perubahan dalam sistem pemerintahan, struktur kekuasaan, dan hak-hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi dapat menjadi alat yang efektif untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan mendorong reformasi politik yang lebih demokratis.

Dalam rangka menjaga kestabilan dan kemajuan bangsa Indonesia, maka perubahan konstitusi sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses yang transparan dan partisipatif, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dengan cara ini, perubahan konstitusi dapat memberikan kontribusi yang positif dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
In reply to First post

Re: TUGAS

by S1_Managemen_2211011142 M. Rochi Adipraja Ramadhan -

M. Rochi Adipraja Ramadhan

2211011142

A

     Konstitusi di Indonesia sendiri telah mengalami 2 (dua) kali perubahan dan revisi. Hal ini menunjukan bahwa ketentuan-ketentuan Konstitusi harus selalu dikembangkan dan mengiringi perkembangan zaman dan perubahan kondisi di Indonesia itu sendiri. Seperti contoh, pada perubahan Orde Lama, dimana MPR Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

     Perubahan-perubahan konstitusi sudah terjadi sebanyak 4 (empat) kali, dimana yang pertama terjadi pada 18 Agustus 1945, dimana bertahan sampai 27 Desember 1949. Kemudian terbentuk yang kedua pada 27 Desember 1949, dan berakhir pada 17 Agustus 1950. Setelah itu, tercipta Konstitusi ke-3 (tiga) pada 17 Agustus 1950, dan berakhir pada perubahan lagi pada tanggal 5 Juli 1959, dan terciptalah yang keempat setelahnya, yang bertahan sampai dengan sekarang.

Sumber Literasi:

Https://Jurnal.uns.ac.id

Https://MKRI.id

In reply to First post

Re: TUGAS

by Ariska Zakiyya Nurfaizah -
nama : ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113
kelas : A

Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi negara dikarenakan UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by dinda setiawati 2211011080 -
Nama : Dinda Setiawati
NPM : 2211011080
Kelas : Pkn A


Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan konstitusi sebelumnya dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang Dasar 1945 dan dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga perubahan konstitusi disebabkan karena konstitusi sebelumnya sudah bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan sudah Kehilangan relevansinya dengan kondisi warga negara.

Indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan konstitusi yaitu:

1. Periode pertama berlaku UUD 1945
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, pada saat itu Republik belum mempunyai undang-undang dasar Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 rancangan undang-undang disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2.periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
Dikarenakan pada saat itu negara Belanda masih ingin menjajah Indonesia maka dari itu Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara yang ada di wilayah Indonesia, maka dari itu diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat

3. periode ketiga berlaku UUDS 1950
Dikarenakan masyarakat kurang dapat bertahan lama dengan Periode negara Republik Indonesia Serikat maka dibentuklah suatu panitia untuk menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 17 Agustus 1950 oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berlakulah periode ini.

4. Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
Bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka berlakulah kembali undang-undang Dasar 1945 dikarenakan pada periode lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang Dasar 1945.

Referensi
Mkri.id
Ditjenpp.kemenkumham.id
In reply to First post

Re: TUGAS

by Raihan Pasca Ramadhan -
NAMA: Raihan Pasca ramadhan
NPM: 2211011091
Kelas: A

menurut saya pribadi Konstitusi memiliki sistem dan sistem itu bersifat dinamis. Kedinamisan dalam konstitusi merupakan suatu hal yang wajar, karena adanya perbedaan-perbedaan dan dinamika yang terjadi. Bahkan hingga kini Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah empat kali diamandemen.

adanya beberapa perubahan konstitusi tersebut selalu mengikuti zaman untuk menyempurnakan konstitusi sebelumnya supaya terus sejalan dengan pancasila dan UUD 1945
In reply to First post

Re: TUGAS

by Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 -
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi disebabkan oleh beberapa hal. Penjajahan Jepang membuat konstitusi tidak berjalan secara efektif, dikarenakan kondisi Indonesia sendiri yang belum aman dan stabil, dan masih berada dibawah naungan Jepang. Pengesahan UUD diwaktu yang kurang tepat ini mengakibatkan perlunya dilakukan amandemen ulang, agar sesuai dengan yang diharapkan bangsa. Perubahan konstitusi di Indonesia juga disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang, berpengaruh pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Faktor internal dipengaruhi oleh berbagai desakan dalam menjalankan system ketatanegaraan, tetapi hal itu juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, yakni perubahan RIS kembali ke NKRI. Untuk mengelabui Belanda, maka UUD yang dipergunakanpun adalah UUDS 1950. Perubahan konstitusi itu juga memengaruhi perubahan system ketatanegaraan Indonesia. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat. Desakan Belanda yang begitu kuat memaksa bangsa Indonesia harus berpikir politis untuk mengelabui Belanda, dengan menyetujui himbauan Belanda untuk menjadi negara Serikat tetapi tidak berlangsung lama.