PRETEST

PRETEST

Number of replies: 109

Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?

Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).


Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi. Awalnya, pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun.

Jika hakim yang saat ini sedang menjabat telah menginjak usia 60 tahun ke atas, maka dia dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal ini membuat adanya hakim yang menjabat saat ini dapat tetap melanggengkan posisi mereka di MK, namun dengan usia mereka yang lebih tua dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas putusan dan pendapat hakim yang dikeluarkan nanti.

Ancaman selanjutnya ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.

Apa implikasinya? Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi. Bagaimana tidak? UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Tidak dibahasnya mengenai kewenangan MK untuk menerima dan menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint), constitutional question, dan memberikan kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

Agar kekuatan untuk menolak revisi itu semakin besar sehingga putusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi, menurut Stefanus Hendrianto dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Meski menurutnya strategi untuk menggaet suara masyarakat oleh MK dinilai politis, namun hal itu akan sangat memengaruhi hasil akhir perkara nanti.

Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

 

 Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
  2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
  3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?


In reply to First post

Re: PRETEST

by Robi Nopandi -
NAMA: robi Nopandi
NPM: 2211011136
KELAS: A

1. Beberapa hal positif dalam artikel tersebut seperti Peningkatan fleksibilitas ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja dengan keterampilan rendah atau kurang terampil, serta perlindungan bagi pekerja informal yang tidak terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
Dalam hal ini, salah satu hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah memastikan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat secara umum, dan harus memperhatikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembuatan undang-undang.


2. mengenai pertanyaan kedua, hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan mengorganisir negara dan pemerintahannya, serta memberikan hak dan kewajiban bagi rakyatnya. Konstitusi juga memastikan adanya pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak individu yang tidak dapat dilanggar oleh pemerintah.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah untuk memberikan landasan dan pedoman dalam menjalankan pemerintahan yang stabil dan berkeadilan. UUD NRI 1945 merupakan konstitusi yang menjadi dasar bagi sistem pemerintahan Indonesia yang mengatur tata cara berpolitik, sistem pemerintahan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia.


3. Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional dapat berupa tindakan yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, atau tindakan korupsi. Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, tergantung dari tingkat keparahan dan dampak yang diakibatkannya. Namun, apabila pejabat negara tersebut bersedia memperbaiki perilakunya dan mematuhi konstitusi, maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
In reply to Robi Nopandi

Re: PRETEST

by Lintang Nur Rohmah -
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah ketika negara masyarakatnya aktif berdemokrasi, maka tidak hanya memohon membenarkan 1 hal yang salah, namun akan memohon dengan membenarkan banyak hal yang salah, dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah bahwa konstitusi negara tidak boleh diintervensi oleh politik.
Hakikat dari konstitusi adalah rambu rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara.
Konstitusi bagi suatu negara sangat penting, karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.
In reply to First post

Re: PRETEST

by BAGUS ARTHA NUGRAHA -
1.hal positif yang saya dapat disini banyak masyarakat yang turut andil dalam menolak UU cipta kerja,disini menjadikan bangsa indonesia itu sendiri memiliki sifat peduli dan tanggung jawab kepada sesama pekerja.Dan yang harus di benahi adalah cara mengambil keputusan pemerintah yang sangat tidak transparansi menimbulkan efek kecurigaan mendalam bagi masyarakat luas dan harus di andili dengan data konkrit dalam menjalanin atau membuat suatu undang undang apakah berjalan lancar atau menguntukan sebelah pihak

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. 1. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi. 2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi) Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
In reply to BAGUS ARTHA NUGRAHA

Re: PRETEST

by Entin Melanda Sari 2251011007 -
Nama : Entin Melanda Sari
NPM: 2251011007
Kelas: A

1. Setelah membaca artikel "Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia", saya mendapatkan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Artikel ini mengkritik langkah-langkah pemerintah dan MK yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU, seperti mengabaikan persyaratan pengesahan UU yang ketat dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk partisipasi publik dalam proses revisi UU. Sebagai konsekuensi dari hal ini, konstitusi Indonesia dapat terancam dan hak-hak masyarakat dapat dilanggar. Untuk membenahi hal ini, kita perlu memperkuat prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi publik.

2. Hakikat dari konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur struktur, fungsi, dan prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi adalah landasan hukum bagi pemerintahan dan masyarakat sebuah negara, dan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena dapat menjamin kebebasan, hak asasi manusia, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang demokratis, adil, dan berkeadilan.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain melanggar hak asasi manusia, melakukan tindakan korupsi, dan tidak mematuhi aturan dan prinsip-prinsip konstitusional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Jika pejabat negara melakukan tindakan yang melanggar konstitusi, mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Namun, kita juga perlu memberikan kesempatan bagi pejabat negara untuk memperbaiki kesalahan dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini dapat dilakukan melalui pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pejabat negara, serta pembentukan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pemerintahan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Arfan -
1. Melakukan Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri, mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK

2. Hukum tertinggi yang mengatur dan mengorganisir negara dan pemerintahannya, serta memberikan hak dan kewajiban bagi rakyat-rakyat masyarakat dan utk mengetahui pembuktian negara yang adil dan makmur

3. Pelanggaran hukum dan keamanan dan masih diberi klarifikasi oleh polisi
In reply to First post

Re: PRETEST

by annisa putri larassati 2251011037 -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Berusaha mempelajari isi konstitusi, Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan pekerjaan masing-masing, Mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi, Mempelajari undang-undang yang saat ini berlaku, dilihat apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum, Menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam konstitusi kepada generasi muda dan Melapor kepada pihak berwajib jika ada seseorang yang melanggar konstitusi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara. Konstitusi bagi suatu negara sangat penting karena dapat membagi kekuasaan dalam negara, membatasi kekuasaan pemerintah/pengusa dalam negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi/kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Riza Aulia Saputri 2211011128 -
Nama : Riza Aulia Saputri
Npm : 2211011128
Kelas : manajemen A

1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutuskan pembubaran partai politik; dan. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. ketua DPR RI Terpilih yaitu Setya Novanto, sungguh tidak layak seorang yang begitu di percaya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan tanggungjawabnya melakukan kasus korupsi, apalagi ini menyangkut E-KTP. yang tentunya untuk masyarakat, dan tentunya menghabiskan dana yang sangat banyak, kepada masyarakat sebaiknya harus juga berhati- hati dan waspada agar tidak terprovokasi oleh berita berita opini yang tidak jelas dan tidak sesuai fakta. Dan kepada pihak KPK segera mungkin menindak lanjuti dan memverivikasi agar kasus ini cepat dan tepat tertuntaskan. Dan sesegera mungkin pihak pihak pejabat yang tersangkut atas kasus E-KTP ini segera di temukan dan di pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Pandu Firmansyah -
nama: pandu firmansyah
npm :2211011144

1. Beberapa faktor positif dalam pasal tersebut, seperti meningkatkan fleksibilitas pekerjaan, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah, serta melindungi pekerja.pekerja informal tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang lama.
Dalam hal ini, salah satu hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh negara tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat luas, sedangkan perhatian harus diberikan kepada partisipasi publik dan transparansi dalam proses legislasi.

2.Hakikat dari konstitusi adalah sebagai landasan atau fondasi bagi suatu negara dalam menentukan prinsip-prinsip dasar dan cara-cara pengaturan negara yang demokratis dan adil.Indonesia memiliki konstitusi yang tertuang dalam UUD NRI 1945, yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan Indonesia. UUD NRI 1945 mengatur sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Konstitusi ini juga memberikan jaminan hak-hak individu, serta mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, UUD NRI 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis dan hak asasi manusia.

3.Korupsi: Pejabat negara yang melakukan korupsi adalah tindakan yang tidak konstitusional karena melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Pelanggaran hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kekerasan, diskriminasi, atau penahanan tanpa proses hukum yang jelas juga merupakan tindakan yang tidak konstitusional.

Penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan tindakan seperti pengabaian terhadap hukum, mengekang kebebasan pers, atau menekan oposisi juga melanggar konstitusi.

Jika pejabat negara melakukan tindakan yang tidak konstitusional, maka dia harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan, namun sebelumnya pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk membela diri dan membuktikan kebenaran dari tindakan yang dilakukannya. Jika dia terbukti melanggar konstitusi, maka harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Widya Ratna Sari 2211011013 -
Nama : Widya Ratna Sari
NPM : 2211011013
Kelas : PKN A

1.
Setelah membaca artikel "Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konstitusi di Indonesia?", beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi tersebut. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, artikel tersebut juga menyoroti perlunya perbaikan dalam konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini mencakup perlunya memperkuat lembaga peradilan dan menjaga independensinya, serta memperkuat sistem pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan politik. Artikel tersebut juga menunjukkan bahwa perlunya lebih banyak partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan, serta perlunya memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Dengan demikian, hal-hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah memperkuat sistem peradilan, memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan politik, meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan, dan memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Dengan memperbaiki hal-hal ini, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem demokrasi yang kuat dan mampu menjaga keberlangsungan Konstitusi dan demokrasi di masa depan.

2.
Konstitusi adalah hukum tertinggi sebuah negara yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur cara berjalannya negara dan hubungan antara negara dan rakyatnya. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai kerangka dasar bagi suatu negara, yang menentukan bagaimana negara diatur dan dijalankan serta memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangat besar, karena konstitusi memberikan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Konstitusi juga menjadi acuan bagi lembaga-lembaga negara, seperti lembaga peradilan dan lembaga legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Di Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran yang sangat penting sebagai konstitusi negara. UUD NRI 1945 memberikan landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Selain itu, UUD NRI 1945 juga memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara Indonesia, serta menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Secara keseluruhan, konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena memberikan landasan hukum yang jelas dan pasti, menjaga keberlangsungan demokrasi dan kebebasan sipil, serta memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara. Oleh karena itu, peran dan pentingnya konstitusi harus dijaga dan dipelihara oleh seluruh elemen masyarakat dan lembaga-lembaga negara.

3.
Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
1. Melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara.
2. Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
3. Membuat atau merevisi undang-undang tanpa memperhatikan konsistensi dengan konstitusi.
4. Memperlemah atau menghilangkan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh konstitusi.
5. Memperlambat atau menghalangi proses hukum terhadap dirinya sendiri atau orang lain.
Pejabat negara yang melakukan perilaku-perilaku tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun, dalam memberikan hukuman, perlu juga mempertimbangkan keterbukaan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.

Dalam hal ini, pejabat negara yang melakukan perilaku yang tidak konstitusional dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memperbaiki keadaan yang diakibatkannya. Namun, hal ini tentu saja harus dilakukan dengan adil dan proporsional, tanpa mengesampingkan kepentingan publik dan keberlangsungan demokrasi dan hak asasi manusia di negara tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adella Maharani Dewi 2251011015 -
NAMA : ADELLA MAHARANI DEWI
NPM : 2251011015
KELAS : A


1.Masyarakat turut adil dalam menolak UU cipta kerja dan menjadikan bangsa indonesia itu sendiri memiliki sifat peduli dan tanggung jawab kepada sesama pekerja.Dan yang harus di benahi adalah cara mengambil keputusan pemerintah yang sangat tidak transparansi menimbulkan efek kecurigaan mendalam bagi masyarakat luas.
2. Hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara. Konstitusi bagi suatu negara sangat penting karena dapat membagi kekuasaan dalam negara, membatasi kekuasaan pemerintah/pengusa dalam negara.
3. Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari yaitu melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi/kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Alya Atiqa Nurba 'Ani -
NAMA : Alya Atiqa Nurba 'Ani
NPM : 2211011115
KELAS : A

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah pentingnya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, terutama yang dapat memiliki dampak signifikan pada demokrasi. Isi artikel tersebut juga menekankan pentingnya keberadaan yudikatif yang independen dan bebas dari transaksi politik dan tekanan.
2. Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara yang mengatur dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah. Konstitusi penting karena menjadi landasan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan yang baik, adil, dan demokratis. Di Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang menjadi dasar hukum dalam sistem pemerintahan negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah penyalahgunaan wewenang, korupsi, nepotisme, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut saya, pejabat yang melakukan tindakan tidak konstitusional harusnya mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, dengan tetap menjalani proses hukum yang adil dan proporsional. Namun, mereka juga layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang membantu mereka memahami kembali nilai-nilai konstitusional dan etika sebagai seorang pejabat negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Andre Setiawan -
1. Dari hasil analisi artikel yang telah saya baca, ada beberapa hal positif atau hal pro yang mendukung UU Cipta Kerja karena diyakini dapat meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan membuka pintu bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di Indonesia. Namun, ada juga kelompok yang menentang UU Cipta Kerja karena mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut mengurangi hak-hak pekerja dan melanggar hak asasi manusia.
Dalam artikel-artikel yang membahas UU Cipta Kerja, sering disebutkan bahwa undang-undang tersebut dianggap mengancam konstitusi karena beberapa pasalnya dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Misalnya, Pasal 170 UU Cipta Kerja menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah minimum, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan hak atas penghasilan yang adil dan layak.
Dalam konsep berbangsa dan bernegara, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, undang-undang dan peraturan yang dibuat harus sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip tersebut. Dalam hal UU Cipta Kerja, jika terdapat pasal-pasal yang dianggap melanggar konstitusi, maka harus dilakukan upaya untuk memperbaiki atau mengoreksinya agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan konsep berbangsa dan bernegara yang dianut di Indonesia.
Dalam hal ini, tugas pemerintah dan lembaga terkait adalah untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuat selalu menghormati hak asasi manusia, prinsip demokrasi, dan keadilan sosial serta sesuai dengan konstitusi. Jika ada peraturan atau undang-undang yang dianggap melanggar konstitusi, maka harus dilakukan koreksi dan perbaikan untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi di masa depan.


2. Konstitusi adalah seperangkat aturan fundamental yang mengatur tata cara penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dasar, hak-hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, dan mekanisme untuk mengambil keputusan dan menyelesaikan konflik. Konstitusi biasanya memiliki tingkat keabsahan tertinggi di dalam sistem hukum suatu negara, dan keputusan atau tindakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi dianggap tidak sah. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar, karena konstitusi membentuk dasar dari sistem hukum dan tata pemerintahan suatu negara. Konstitusi memberikan kepastian hukum dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan individu. Konstitusi juga membatasi kekuasaan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara. Dalam hal ini, konstitusi menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak warga negara dan menjamin keadilan. Indonesia sebagai negara demokratis memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 sebagai konstitusinya. UUD NRI 1945 memuat prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, dan mekanisme pengambilan keputusan. UUD NRI 1945 juga menetapkan kedaulatan rakyat, persamaan di depan hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat sebagai prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh negara.


3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
A. Melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara
B. Melanggar prinsip persamaan di depan hukum dan mempergunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
C. Memperkaya diri atau kelompok dengan cara korupsi dan sebagainya.
Pejabat negara yang melakukan perilaku yang tidak konstitusional seharusnya diberikan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, juga perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani hukuman dengan selayaknya agar dapat memperbaiki kehidupannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Penting juga untuk melakukan perbaikan sistem dan memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melanggar konstitusi.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama, ras, atau jenis kelamin. Memperlemah institusi negara atau sistem demokrasi dengan cara menyalahgunakan wewenang atau tindakan represif terhadap oposisi
In reply to First post

Re: PRETEST

by Meyta sari -
1.Masyarakat turut adil dalam menolak UU cipta kerja dan menjadikan bangsa indonesia itu sendiri memiliki sifat peduli dan tanggung jawab kepada sesama pekerja.Dan yang harus di benahi adalah cara mengambil keputusan pemerintah yang sangat tidak transparansi menimbulkan efek kecurigaan mendalam bagi masyarakat luas.

2. Hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara. Konstitusi bagi suatu negara sangat penting karena dapat membagi kekuasaan dalam negara, membatasi kekuasaan pemerintah/pengusa dalam negara.

3. Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari yaitu melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi/kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Andi Nur Arif 2211011143 -
Nama : Andi Nur Arif
Npm : 2211011143
Kelas : manajemen A


1. Hal positif apa yg bisa diambil dari artikel diatas ?
Beberapa hal positif yang bisa diambil dari UU Cipta Kerja antara lain:

Kemudahan berinvestasi: UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi investor dalam melakukan investasi di Indonesia dengan menekan birokrasi dan menyederhanakan proses perizinan usaha.

Penyederhanaan peraturan: UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan peraturan dan prosedur di berbagai sektor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor-sektor tersebut.

Peningkatan lapangan kerja: UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja dan memberikan insentif bagi perusahaan yang membuka lapangan kerja.

Perlindungan hak kekayaan intelektual: UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan lebih baik bagi pemegang hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak paten, dan hak merek dagang.

Peningkatan daya saing: UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dengan memperkuat sektor-sektor ekonomi yang strategis, seperti industri manufaktur, pariwisata, dan sektor jasa lainnya.

2. Apa hakikat konstitusi itu dan seberapa penting bagi suatu negara ?

Konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang tertinggi yang mengatur cara-cara berpemerintahan di suatu negara. Hakikat konstitusi adalah sebagai instrumen hukum yang mengatur hak, kewajiban, kekuasaan, keterbatasan, dan struktur pemerintahan negara, serta melindungi hak-hak individu dan kelompok dalam suatu negara. Konstitusi juga dapat memuat prinsip-prinsip dasar yang mengatur sistem politik, kebijakan ekonomi, sosial, dan budaya dalam negara tersebut.

Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, karena berfungsi sebagai landasan hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum dan stabilitas kelembagaan bagi masyarakat. Konstitusi juga menjadi dasar dari pemerintahan yang demokratis dan menjadi penjamin hak-hak warga negara, seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas keadilan, dan sebagainya.

Dengan adanya konstitusi, masyarakat dapat menentukan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang mengatur kehidupan bersama di negara tersebut, serta memberikan warga negara kesempatan untuk mengontrol pemerintahan dan membuat keputusan-keputusan penting melalui mekanisme demokratis. Selain itu, konstitusi juga dapat membantu mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas suatu negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yg tidak konstitusional ?

Pejabat Negara Melanggar Konstitusi


Andi Nur arif
Contoh perilaku pejabat negara yang melanggar konstitusional

Ada beberapa contoh perilaku pejabat negara yang melanggar konstitusional, di antaranya:

Penyalahgunaan wewenang: Pejabat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat yang diwakilinya, telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Korupsi: Pejabat negara yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu melalui tindakan korupsi, seperti suap atau penggelapan dana publik, juga telah melanggar konstitusi dan mengkhianati amanat rakyat.

Diskriminasi: Pejabat negara yang membedakan perlakuan atau memberikan hak-hak yang tidak sama kepada warga negara berdasarkan agama, ras, gender, atau orientasi seksual, juga telah melanggar prinsip-prinsip persamaan di depan hukum yang dijamin oleh konstitusi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by DEBI MARSELA -
Nama : DEBI MARSELA
NPM : 2211011168

1. Hal positif nya adalah secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.

2. Hakikat konstitusi adalah rambu-rambu untuk menjalankan setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3.
> Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
> Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Contoh kasusnya adalah pada kasus SetyaNovantodiPusaranKasuse-KTP.
Seseorang diberikan hukuman yang adil sesuai dengan berat kasus yang dijalaninya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Erina Hidayatur Rahma -
Nama : Erina Hidayatur Rahma
Npm : 2251011054
Kelas : manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Menurut pemahaman saya tentang bagaimana revisi Undang-Undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Artikel ini mengkritik langkah-langkah pemerintah dan MK yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU, seperti mengabaikan persyaratan pengesahan UU yang ketat dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk partisipasi publik dalam proses revisi UU. Sebagai konsekuensi dari hal ini, konstitusi Indonesia dapat terancam dan hak-hak masyarakat dapat dilanggar. Untuk membenahi hal ini, kita perlu memperkuat prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi publik.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari yaitu melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi/kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rangga Destri Saputra 2211011155 -
Nama: Rangga Destri Saputra
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapat dari membaca artikel tersebut adalah adanya kesadaran dari masyarakat terhadap transparansi dan partisipasi publik terhadap pembuatan UU, sehingga banyak masyarakat yang turut andil dalam menolak UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Yang harus dibenahi adalah cara dari DPR dalam merumuskan UU, diharapkan DPR dapat tetap mematuhi konstitusi Indonesia dalam pembuatan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah hukum tertinggi dalam pemerintahan, jadi dalam hal ini hakikat konstitusi adalah rambu-rambu dalam bernegara. Konstitusi penting bagi suatu negara karna konstitusi sendiri adalah pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan dan menjamin hak asasi manusia supaya pemerintah tidak bertindak semaunya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Menurut saya, pejabat yang tidak konstitusional layak mendapatkan hukuman yang maksimal, pejabat tersebut dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya setelah ia telah menjalani hukumannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Claudia Puspa Puspita -
Nama : Claudia Puspa Puspita
NPM : 2211011165
Kelas : A

1. Menurut saya, artikel tersebut mencakup beberapa faktor positif seperti peningkatan fleksibilitas kerja, penciptaan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah dan perlindungan pekerja. Pekerja tidak tetap tidak dilindungi oleh undang-undang perburuhan yang lama.
Revisi UU MK merupakan Undang-Undang yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tetapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukkan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96). Ancaman ini muncul karena UU MK memiliki peran penting sebagai pengawal dan penegak konstitusi. Revisi UU MK yang bermasalah dapat mempengaruhi kinerja MK dan membatasi kebebasan dalam menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada perhatian yang serius dari pemerintah dan masyarakat terhadap isu ini.

2. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur kekuasaan, tugas, dan tanggung jawab pemerintah, serta hak-hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan, memastikan bahwa pemerintah bekerja untuk kepentingan publik, dan melindungi hak asasi manusia serta kebebasan individu.

Konstitusi juga menjamin stabilitas politik dan keamanan nasional dengan memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah. Konstitusi juga memberikan batasan-batasan pada kekuasaan pemerintah, sehingga mencegah munculnya kebijakan yang merugikan masyarakat.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintahan, mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, dan melindungi hak-hak asasi manusia serta kebebasan individu. UUD NRI 1945 juga menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan, serta mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konstitusi memberikan kepastian hukum bagi warga negara, sehingga mereka dapat hidup dan berkembang dalam suatu negara yang aman, stabil, dan sejahtera.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
a. Melanggar hak asasi manusia, seperti penangkapan, penahanan, dan penyiksaan yang tidak sesuai dengan hukum dan konstitusi.
b. Korupsi dan tindakan suap yang merugikan negara dan masyarakat.
Melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan konstitusi.
c. Tidak menjalankan tugas dengan baik atau tidak menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan konstitusi.
Meningkatkan kekuasaan mereka di luar batas yang ditetapkan oleh konstitusi.
d. Jika pejabat negara melakukan perilaku yang tidak konstitusional, maka mereka harus dipertanggungjawabkan atas tindakan mereka. Jika mereka melanggar hukum dan konstitusi, mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, dalam beberapa kasus, diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya juga merupakan hal yang perlu dipertimbangkan. Ini tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan dan apakah mereka memiliki niat untuk memperbaiki kesalahannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Tribuana Ningrum_2211011039 -
Nama :Tribuana Ningrum
NPM : 2211011039
Kelas : Manajemen A

1. Beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi tersebut. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.
Artikel tersebut juga menyoroti perlunya perbaikan dalam konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini mencakup perlunya memperkuat lembaga peradilan dan menjaga independensinya, serta memperkuat sistem pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan politik. Artikel tersebut juga menunjukkan bahwa perlunya lebih banyak partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan, serta perlunya memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

2. Konstitusi adalah hukum tertinggi sebuah negara yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur cara berjalannya negara dan hubungan antara negara dan rakyatnya. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai kerangka dasar bagi suatu negara, yang menentukan bagaimana negara diatur dan dijalankan serta memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangat besar, karena konstitusi memberikan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Konstitusi juga menjadi acuan bagi lembaga-lembaga negara, seperti lembaga peradilan dan lembaga legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
Di Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran yang sangat penting sebagai konstitusi negara. UUD NRI 1945 memberikan landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya.

3. Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
-Melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara.
-Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
-Membuat atau merevisi undang-undang tanpa memperhatikan konsistensi dengan konstitusi.
-Memperlambat atau menghalangi proses hukum terhadap dirinya sendiri atau orang lain.
Pejabat negara yang melakukan perilaku-perilaku tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun, dalam memberikan hukuman, perlu juga mempertimbangkan keterbukaan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Resty Putri Ulyanah -
Nama: Resty Putri Ulyanah
NPM: 2211011122
Kelas: A

1. Berdasarkan analisis artikel-artikel terkait UU Cipta Kerja, terdapat beberapa hal positif yang mendukung undang-undang tersebut karena diharapkan dapat meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Meskipun demikian, terdapat kelompok yang menentang UU Cipta Kerja karena dianggap merugikan hak-hak pekerja dan melanggar hak asasi manusia.

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, undang-undang dan peraturan yang dibuat harus selalu sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip tersebut. Dalam hal UU Cipta Kerja, jika terdapat pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, maka harus dilakukan koreksi dan perbaikan agar tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan konsep berbangsa dan bernegara yang dianut di Indonesia.

2. Hakikat dari konstitusi adalah untuk menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan individu, serta untuk menentukan struktur pemerintahan, sistem politik, dan sistem hukum yang berlaku di suatu negara.
Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, mengatur kewenangan dan tugas-tugas pemerintah, serta menentukan sistem politik dan hukum yang berlaku. Konstitusi juga menentukan keteraturan dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam masyarakat.
Di Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang berlaku dan menjadi dasar bagi seluruh kebijakan pemerintah dan pembentukan hukum. UUD NRI 1945 mengatur hak-hak dasar warga negara, struktur pemerintahan, sistem politik, dan sistem hukum di Indonesia.
Dalam konteks UU Cipta Kerja, UUD NRI 1945 memiliki peran penting dalam menentukan apakah undang-undang tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan konsep berbangsa dan bernegara yang dianut di Indonesia. Jika ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap melanggar konstitusi, maka harus dilakukan upaya untuk memperbaiki atau mengoreksinya agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan dan kestabilan dalam sistem pemerintahan serta menjaga hak-hak asasi manusia dan kebebasan individu di Indonesia.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:

Melanggar hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia seperti penahanan tanpa proses hukum yang adil atau penyiksaan terhadap tahanan.
Korupsi: Pejabat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan pribadi atau untuk kepentingan kelompok tertentu dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum atau konstitusi.
Pelanggaran terhadap kebebasan pers: Pejabat negara yang melakukan tindakan untuk membungkam kebebasan pers seperti memenjarakan atau mengancam wartawan yang melakukan peliputan yang tidak disukai.
Penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, misalnya dengan memperkaya diri sendiri atau keluarga dengan menggunakan dana negara.
Diskriminasi: Pejabat negara yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, seperti merugikan suatu kelompok berdasarkan suku, agama, atau orientasi seksual.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi, tindakan pejabat negara yang tidak konstitusional harus diberikan sanksi dan hukuman yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Namun, dalam memberikan hukuman atau sanksi, juga harus memperhatikan faktor-faktor mitigasi seperti keadaan sosial, ekonomi, dan kesehatan si pelaku. Kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya juga bisa diberikan jika si pelaku menunjukkan niat untuk memperbaiki kesalahannya dan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nita Kusuma Mardiah 2251011050 -
Nama : Nita Kusuma Mardiah
Npm : 2251011050
Kelas : A

1. Hal Positif yang dapat diambil setelah membaca artikel ini adalah mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK caranya adalah menyelematkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.
Berdasarkan artikel, hal yg harus di benahi yaitu Proses yang tidak transparan dan partisipatif dalam mempertimbangkan pengambilan keputusan tentang pembentukan UU cipta kerja.

2. Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang berperan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu Negara sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembataan kekuasaan dan menjadi pedoman agar hak–hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah.

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikkan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar- akar nya siapa siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Alfaedo Nurilyawan 2251011022 -
Nama : Alfaedo Nurilyawan
NPM : 2251011022
Kelas : A

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
setelah saya membaca artikel tersebut ialah bagaimana terjadi revisi atau pembuatan Undang-undang Dasar 1945 dapat menyebabkan kekacauan kepada Indonesia dan konflik yang menyebabkan masyarakat tidak atau kecewa terhadap kinerja para wakil wakilnya. Dan hal hal positif yang bisa saya ambil dari artikel tersebut ialah undang undang memuat tentang pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja dengan keterampilan rendah atau kurang terampil, serta perlindungan bagi pekerja informal yang tidak terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya. Tetapi selepas dari hal hal positif yang saya terima dari membaca artikel tersebut terdapat juga beberapa isi yang membuat para pekerja merasa dirugikan karena adanya uu cipta kerja tersebut.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Dan penting nya konstitusi bagi suatu negara ialah sangat penting karena konstitusi diciptakan sebagai landasan atau peraturan untuk menjaga kedaulatan suatu negara tersebut agar tidak merugikan pihak pihak yang di ATAS.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Prilaku pejabat yang tidak konstitusional ialah melakukan pelanggart atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi, seperti penyalahgunaan kekuasaan, yaitu dengan membuat konstitusi yang menguntungkan orang orang yang mendukung nyanya atau melakukan tindakan korupsi yang tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Dan perilaku tersebut sepatutnya harus diberikan hukuman yang maksimal karena mereka sudah merugi orang banyak bahkan dapat merugikan suatu negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Isna Maulida -
Nama: Isna Maulida
Npm: 2211011169
Kelas: A

1.Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel yaitu, memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi UUD yang terus menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia, maka pentingnya menjaga keberadaan konstitusi dan menjaga integritas sistem pradilan dalam menjaga konstitusi, dan hal yang harus dibenahi dalam konsep bangsa dan negara ialah memastikan kebijakan yang di kelurkan oleh negara tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat luas, sedangkan perhatian harus diberikan kepada partisipasi publik dan transparansi dalam proses legislasi. Dengan memperbaiki hal-hal ini, berharap Indonesia dapat membangun sistem demokrasi yang mampu menjaga keberlangsungan Konstitusi dan demokrasi kedepannya.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan atau perumus perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus UUD selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah, karena tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. dan tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Edelin Livia_ 2211011092 -
Nama : Edelin Livia Monica
NPM : 2211011092
Kelas : A

1. Hal positifnya adalah bahwa masih banyak orang-orang yang peduli dan kritis terhadap hukum di Indonesia. Dan yang harus dibenahi adalah sikap yang bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Seharunya dalam pembuatan undang-undang penting adanya transparansi dan partisipasi publik sesuai dengan Pasal 88 dan Pasal 96.
Serta masyarakat selain fokus pada permasalahan UU Cipta Kerja, seharusnya juga lebih peka terhadap UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia yang ada pada Revisi UU MK. Perubahan-perubahan tersebut melemahkan MK secara kelembagaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.

2. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara yang menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dan warga negara dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi, kebijakan pemerintah dapat diatur dan diawasi, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

3. Contohnya seperti korupsi yang dilakukan pejabat negara dengan memanfaatkan posisinay, pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta perilaku pembatasan kebebasan pers seperti menghalangi akses ke media sosial. Dan tentu saja hal itu harus dipertanggungjawabkan. Siapapun yang melakukan kesalahan atau kejahatan harus dihukum sesuai dengan hukum, tetapi mereka juga harus dihormati sebagai manusia dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan kehidupannya (Pasal 28I UUD 1945)
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fania Ainur Ramadiani -
Nama: Fania Ainur R
NPM: 2211011010
Kelas: A

1. Hal positif yang ada di dalam artikel tersebut adalah adanya peningkatan fleksibilitas ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja dengan keterampilan rendah atau kurang terampil, serta perlindungan bagi pekerja informal yang tidak terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
Dalam hal ini, salah satu hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah memastikan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat secara umum, dan harus memperhatikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembuatan undang-undang.

2. Konstitusi adalah seperangkat aturan dan prinsip yang menentukan bagaimana sebuah negara diatur dan dijalankan. Secara umum, konstitusi berisi ketentuan mengenai pembagian kekuasaan, hak-hak warga negara, dan aturan-aturan dasar yang harus diikuti oleh pemerintah dan masyarakat. Konstitusi biasanya berisi dua jenis aturan, yaitu aturan tertulis dan tidak tertulis. Aturan tertulis berupa undang-undang dan peraturan resmi, sedangkan aturan tidak tertulis adalah norma-norma, kebiasaan, dan tradisi.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar. Konstitusi menentukan dasar hukum dan aturan main bagi semua warga negara dan pemerintah. Konstitusi juga melindungi hak-hak warga negara dan menjamin kebebasan individu. Selain itu, konstitusi juga berfungsi sebagai pengaturan bagi pemerintah dan pemerintahannya dalam mengambil keputusan dan tindakan.
Di Indonesia, konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konstitusi ini memuat ketentuan mengenai bentuk negara, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, dan lain sebagainya. UUD NRI 1945 memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana negara Indonesia diatur dan dijalankan, serta melindungi hak-hak warga negara dan kebebasan individu. Konstitusi juga memberikan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan lembaga negara, dan pembentukan hukum dan aturan yang lainnya. Dengan demikian, UUD NRI 1945 atau konstitusi sangat penting bagi Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
• Melanggar hak asasi manusia
• Melanggar hak-hak konstitusional
• Menyalahgunakan kekuasaan
• Melakukan korupsi atau tindakan yang merugikan negara
• Melakukan diskriminasi
• Memperlakukan orang lain secara tidak adil atau sewenang-wenang
• Melanggar kode etik atau standar profesional

Ketika seorang pejabat negara melakukan perilaku yang tidak konstitusional, maka ia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Jika pelanggaran yang dilakukannya cukup serius, maka hukuman maksimal seperti pemecatan atau tuntutan pidana mungkin perlu diberikan. Namun, jika pejabat tersebut menunjukkan kesediaan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab atas tindakannya, maka memberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dapat dipertimbangkan. Namun, penting juga untuk dicatat bahwa memperbaiki diri tidak berarti bebas dari konsekuensi hukum. Pejabat yang telah melakukan pelanggaran konstitusional harus tetap bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima konsekuensi dari perbuatannya, termasuk hukuman yang pantas.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Chantika Khairunnisa -
NAMA : Putri Chantika Khairunnisa
NPM : 2211011098
KELAS : Manajemen A

1. Setelah membaca artikel tentang UU Cipta Kerja, saya menyimpulkan bahwa salah satu hal positifnya adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang turut serta dalam menolak UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia yang Membuat rakyat Indonesia memiliki sikap peduli terhadap sesama pekerja.
yang harus dibenahi yaitu cara pemerintah dalam mengambil keputusan dengan memperhatikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembuatan undang-undang.

2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai landasan hukum dan nilai-nilai dasar yang mengatur berjalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Konstitusi menjadi landasan bagi pembentukan hukum dan kebijakan publik, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam berinteraksi dengan negara dan sesama warga negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangat besar, karena konstitusi menjadi landasan bagi berjalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Dengan adanya konstitusi, negara dapat menjaga stabilitas politik, memastikan hak asasi manusia terlindungi, dan menjamin keadilan bagi semua warga negara. Konstitusi juga memberikan panduan bagi pembuatan undang-undang dan kebijakan publik, serta mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Di Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran yang sangat penting bagi negara ini. UUD NRI 1945 menjadi landasan bagi berjalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat Indonesia. UUD NRI 1945 memuat prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, serta aturan dan mekanisme yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. UUD NRI 1945 juga menjadi dasar bagi pembuatan undang-undang dan kebijakan publik di Indonesia. Dengan adanya UUD NRI 1945, Indonesia dapat memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional seperti : Memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat melalui korupsi, melanggar hak asasi manusia, Menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya, Menyebarkan kebencian, diskriminasi, dan intoleransi terhadap kelompok tertentu.
Tergantung pada tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara, hukuman yang diberikan bisa beragam. Jika pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam kategori yang sangat serius, maka hukuman maksimal mungkin layak diberikan. Namun, jika pelanggaran tersebut masih bisa diperbaiki dan memperbaiki kehidupannya, maka memberi kesempatan untuk memperbaiki diri bisa menjadi pilihan yang lebih baik. Dalam hal ini, hukuman yang diberikan seharusnya diarahkan pada rehabilitasi dan menghindari pejabat negara tersebut melakukan kesalahan yang sama di masa depan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. ALFIAN JAMAL -
Nama : M. Alfian Jamal
Npm : 2211011083
Kelas : Pkn A

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut ialah adanya kesadaran pada masyarakat atas transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan uu sehingga masyarakat banyak yang menolak ada uu jika tidak transparansi dan tidak bisa diam saja. Dan yang harus dibenahi dalam hal tersebut ialah harusnya ada transparansi kepada masyarakat dalam pembuatan uu.

2. Konstitusi adalah dokumen yang mengatur dan menetapkan struktur, kekuasaan, dan fungsi pemerintahan suatu negara. Konstitusi penting bagi suatu negara karena menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara, menentukan struktur pemerintahan, menjamin kestabilan politik, dan memberikan dasar hukum yang kuat. UUD NRI 1945 adalah konstitusi Indonesia yang memainkan peran penting dalam menjamin stabilitas politik dan pembangunan, serta memberikan dasar hukum bagi kebijakan dan tindakan pemerintah di Indonesia

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain melanggar hak asasi manusia, menyalahgunakan wewenang, menerima suap, menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi, dan tidak menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab. Hukuman yang diberikan harus disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran, tetapi pejabat negara yang melakukan kesalahan juga berhak mendapat kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Namun, jika pelanggarannya sangat serius dan merugikan masyarakat, maka hukuman maksimal mungkin diperlukan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Akbar Fikardo 2211011131 -
1. Yang saya analisis dari artikel tersebut memuat beberapa poin positif, seperti meningkatkan fleksibilitas pekerjaan, termasuk memberikan kesempatan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah dan melindungi pekerja informal yang tidak tercakup oleh undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
Dalam hal ini, konsep berbangsa dan bernegara menjadi salah satu pertimbangan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat pada umumnya, serta harus memperhatikan partisipasi dan transparansi publik.

2. untuk pertanyaan kedua, inti dari konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan negara dan pemerintahannya serta pemberian hak dan kewajiban kepada rakyat. Konstitusi juga menjamin pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak individu yang tidak dapat dilanggar oleh pemerintah.
Pentingnya konstitusi bagi negara adalah memberikan dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang stabil dan adil. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) adalah konstitusi dasar bagi sistem pemerintahan Indonesia, yang mengatur tata cara politik, sistem administrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

3. Perilaku inkonstitusional pejabat publik dapat berupa tindakan yang bertentangan dengan ketentuan konstitusi, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi. Pejabat publik yang melakukan tindakan inkonstitusional harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang ada, tergantung pada tingkat keparahan dan akibat yang ditimbulkan. Namun, jika seorang pejabat publik ingin memperbaiki perilakunya dan mengikuti konstitusi, ia diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Audrey Fahra Nabila -
1. hal positif dalam artikel tersebut adalah pada Peningkatan fleksibilitas ketenagakerjaan, yang termasuk di dalamnya adalah pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja dengan keterampilan rendah atau kurang terampil, serta perlindungan bagi pekerja informal yang tidak terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.masyarakat secara umum harus memperhatikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembuatan undang-undang tsb.

2. pada hakikatnya konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur dan mengorganisir negara dan pemerintahannya, serta memberikan hak dan kewajiban bagi rakyatnya. Konstitusi juga memastikan adanya pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak individu yang tidak dapat dilanggar oleh pemerintah.Konstitusu sangat penting bagi suatu negara dengan memberikan pedoman untuk menjalankan pemerintahan yang stabil dah terkendali.

3. Pejabat negara yang tidak konstitusional dapat berupa tindakan yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, atau tindakan korupsi. Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, tergantung dari tingkat keparahan dan dampak yang diakibatkannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anggi nurlia 2211011152 -
Nama : Anggi Nurlia
Npm : 2211011152
Kelas : A

1. Hal positif dari artikel di atas adalah partisipasi masyarakat dalam menolak undang-undang Cipta kerja yang tidak sesuai, sehingga dapat terlihat Bagaimana peran masyarakat dalam pembangunan negara. Kesadaran akan, ketika revisi undang-undang MK telah dijalankan, sehingga kita harus menyelamatkan demokrasi kita agar undang-undang yang ada dapat memihak kepada masyarakat.

2. Konstitusi pada hakikatnya adalah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Sehingga konstitusi menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang karena ada konstitusi yang membatasi kekuasaan itu.

3. Melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Lalu menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri atau korupsi. Kalau pemerintah melanggar ketentuan konstitusi atau melanggar ketentuan UUD, maka Perwakilan Rakyat wajib memberhentikan pemerintah Karena untuk tujuan itulah DPR dan MPR dibentuk. Meskipun presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.ikhsan Al-Hakim -
M. Ikhsan Al-Hakim
2211011015
Kelas A

Jawab:
1. kesadaran tentang pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, terutama yang dapat memiliki dampak signifikan pada demokrasi. Isi artikel tersebut juga menekankan pentingnya keberadaan yudikatif yang independen dan bebas dari transaksi politik dan tekanan.

2. Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara yang mengatur dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah. Konstitusi penting karena menjadi landasan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan yang baik, adil, dan demokratis. Di Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang menjadi dasar hukum dalam sistem pemerintahan negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah penyalahgunaan wewenang, seperti korupsi, nepotisme, dan pelanggaran ham.
Menurut saya, pejabat yang melakukan tindakan tidak konstitusional harusnya mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, dengan tetap menjalani proses hukum yang adil dan proporsional. Namun, mereka juga layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang membantu mereka memahami kembali nilai-nilai konstitusional dan etika sebagai seorang pejabat negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama : Tsaabita Ullya R
Npm : 2211011100
Kelas : A

1. Setelah membaca artikel tersebut, Hal positif yang saya dapatkan yaitu kesadaran hukum masyarakat Indonesia pada transparansi dan partisipasi dalam pembuatan undang undang. Harus dilakukan pembenahan berupa transparansi undang undang serta mempertimbangkan partisipasi masyarakat dalam pembuatannya.

2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai perjanjian atau kesepakatan dasar antara negara dan rakyatnya dalam menentukan cara penyelenggaraan negara dan masyarakat. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena memberikan jaminan bagi stabilitas politik dan kepastian hukum. UUD NRI 1945 adalah konstitusi Indonesia yang memainkan peran penting dalam menjamin stabilitas politik dan pembangunan, serta memberikan dasar hukum bagi kebijakan dan tindakan pemerintah di Indonesia

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu melanggar HAM, menyalahgunakan kekuasaan, mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, dan tidak menjalankan tugas dengan profesional. Hukuman yang diberikan harus disesuaikan dengan tingkat keparahan. Jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat dan merugikan banyak pihak, maka pejabat negara tersebut harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun jika pelanggaran yang dilakukan tidak terlalu berat, maka pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Helmi Romadhon_2211011145 -
Nama : Helmi Romadhon
NPM : 2211011145
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah adanya kesadaran dari masyarakat terhadap transparansi dan partisipasi khalayak umum atau publik terhadap pembuatan Undang-Undang, sehingga banyak masyarakat yang turut andil dalam menolak UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Yang harus dibenahi adalah DPR yang seharusnya tidak terburu buru untuk membuat UU dan kurangnya urgensi Presiden untuk mengeluarkan Perpu.

2. Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan yang mengatur suatu negara. Hakikat dari konstitusi adalah memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi suatu negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstitusi juga berisi prinsip-prinsip dasar tentang hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, serta kewajiban dan hak warga negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi rasial atau gender dalam kebijakan publik, melanggar hak asasi manusia, mengabaikan putusan pengadilan dan keputusan konstitusional.
Setiap negara memiliki aturan hukum dan sanksi yang berbeda-beda untuk setiap pelanggaran hukum. Namun, dalam kebanyakan negara yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, pejabat negara yang melanggar konstitusi akan diadili dan jika terbukti bersalah, akan diberi hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut saya tidak ada kata kesempatan kedua bagi para pelanggar konstitusi, terutama para koruptor yang sangat merugikan negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Miftahhudin _2211011154 -
Nama : Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas : A
1. Menurut saya, artikel tersebut mencakup beberapa poin positif seperti meningkatkan fleksibilitas kerja, menciptakan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah, dan melindungi pekerja. Pekerja tidak tetap tidak dilindungi oleh undang-undang perburuhan yang lama. Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Hukum tidak hanya bermasalah pada bentuk atau bentuk, tetapi juga materi atau isi. Menurut siaran pers koalisi Psta Mahkamah Konstitusi tahun 2020, undang-undang tersebut dirancang dengan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan urgensi pandemi, yang tidak menunjukkan rasa krisis, kebutuhan yang jelas untuk mengubah ketentuannya, dan sebaliknya. untuk prinsip

2. Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang berisi tentang prinsip-prinsip dasar yang mengatur suatu negara. Konstitusi menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta perlindungan hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat. Konstitusi juga dapat menjadi landasan bagi pembentukan undang-undang dan regulasi lainnya. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:
-Menetapkan prinsip-prinsip dasar negara yang menjadi dasar bagi seluruh aktivitas pemerintahan dan masyarakat.
-Melindungi hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat.
-Menjamin keamanan dan stabilitas negara dengan menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan.
-Memberikan dasar bagi proses pembuatan undang-undang dan regulasi lainnya.
-Memberikan jaminan bagi adanya pemerintahan yang demokratis dan transparan, serta memberikan landasan bagi pelaksanaan pemilihan umum

3. Contoh perilaku nya ialahh KKN, jika pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran yang serius, maka pejabat negara tersebut harus mendapat hukuman maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, jika pelanggarannya masih dapat diperbaiki dan pejabat negara tersebut bersedia memperbaiki perilakunya, maka dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Namun demikian, apapun hukuman yang diberikan harus adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku
In reply to First post

Re: PRETEST

by HAMIDAH NURHAYATI -
Nama : Hamidah Nurhayati
NPM : 2211011157
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa masyarakat Indonesia peduli dan menyadari pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang turut dalam menolak undang-undang yang dirasa bertentangan dengan konstitusional di Indonesia.
Menurut saya hal yang harus dibenahi adalah bagaimana pemerintah membuat kebijakan. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus mengutamakan rakyat, HAM, serta transparansi dan partisipasi publik.

2. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.
Seperti halnya UUD NRI 1945 sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat.

3. Salah satu contohnya adalah korupsi. Menurut saya pejabat yang melakukan korupsi harus melakukan proses hukum secara adil dan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu dengan tidak tumpul ke bawah tajam ke atas. Sebagai manusia yang memiliki hak, tentu mereka layak diberi kesempatan untuk menyesali dan memperbaiki kehidupannya agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab karena telah dipercaya masyarakat menjadi pejabat negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adella Bintang Permata Kasih 225101101027 -
1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban : Pemerintah ikut bertanggung jawab mengemban amanat untuk memberikan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi warganya, bila rakyat bangsa Indonesia sudah tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengakibatkan bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain. Mengingat kondisi bangsa kita sekarang, merupakan salah satu indikator bahwa warga bangsa Indonesia di negeri ini telah mengalami penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini bisa kita lihat dari berbagai daerah sering bergejolak diantaranya tawuran antar warga, perkelaian pelajar, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, dan lain-lain. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban : Konstitusi adalah suatu pedoman atau dokumen yang menjadi dasar penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi memiliki arti penting bagi suatu negara. Karena, tanpa adanya konstitusi, suatu negara tidak dapat terbentuk. Artinya konstitusi menjadi hukum dasar untuk membuat berbagai aturan negara. Sehingga, dapat dikatakan sebagai hukum tertinggi dan juga identitas suatu negara. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenangsewenang-wenang wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan. Konstitusi membatasimembagi kekuasaan, mengatur kerja sama antar lembaga pemerintah dan menjadi agar semua kebijakan yang dijalankan tetap dilakukan demi kesejahteraan rakyat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban : Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan aset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk mensejahterakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar akarnya siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus.
In reply to First post

Re: PRETEST

by 2211011014_Widya Salsabila Inuni -
Nama : Widya Salsabila Inuni
Npm : 2211011014
Kelas : Manajemen A

Analisis Soal

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Hal positif yang dapat saya lihat dalam artikel tersebut terletak pada sikap masyarakat yang mau ikut andil dalam menjaga bangsa Indonesia dengan cara menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan.

Menurut saya konsep bernegara yang harus di benahi terletak pada perilaku pemerintah yang cenderung minim tranparansi dalam perevisian UU MK dan tentunya hal ini bertentangan dengan konstitusi. UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96). Isi dalam UU MK tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Hakikat dari konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara serta sebagi rambu-rambu dalam mengatur kehidupan bernegara

Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Perilaku pejabat yang tidak konstitusional:
1. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

Menurut saya pejabat yang melanggar konstitusi sudah seharusnya mendapatkan hukuman maksimal yang sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan perundang-undangan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Alif_2251011006 -
1. hal positif nya masyarakat masih peduli dengan apa yang bertentangan dengan kepentingan banyak orang.Dalam mengambil atau membuat suatu keputusan seharusnya pemerintah memikirkan nya untuk kepentingan banyak masnyarakat dan dilaksanakan dengan transparansi
2.hakikat dari konstitusi bisa diartikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur suatu negara dan di dalamnya terdapat hak dan kewajiban.konstitusi penting bagi suatu negara karna konstitusi bersifat sebagai landasan atau pedoman suatu negara seperti sistem pemerintahan nya ,undang-undang,hak asasi
3. pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan contohnya korupsi,menurut saya pejabat yang seperti ini sangat layak diberikan hukuman yang maksimal karna dia sudah merugikan banyak orang dan juga merugikan negara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Laura Januari_2211011018 -
Nama: Laura Januari
NPM: 2211011018
Kelas: Manajemen (A)
Jawaban Analisis Soal:

1. Hal positif yang didapatkan setelah membaca artikel diatas adalah menunjukkan bahwa seluruh masyarakat sangat kompak untuk andil menyelesaikan masalah bersama sama, hal itu menunjukkan bahwa bangsa indonesia masih menerapkan persatuan dan kesatuan demi mendapatkan keadilan untuk semua orang.
Lalu yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai artikel diatas yaitu sebaiknya pemerintah harus bersikap lebih transparan terhadap masyarakat, jangan memutuskan sesuatu secara diam-diam.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara. Selain itu, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Ketua DPR RI Terpilih yaitu Setya Novanto, sungguh tidak layak seorang yang begitu di percaya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan tanggungjawabnya melakukan kasus korupsi, apalagi ini menyangkut E-KTP yang tentunya untuk masyarakat, dan tentunya menghabiskan dana yang sangat banyak, kepada masyarakat sebaiknya harus juga berhati- hati dan waspada agar tidak terprovokasi oleh berita berita opini yang tidak jelas dan tidak sesuai fakta. Dan kepada pihak KPK segera mungkin menindak lanjuti dan memverivikasi agar kasus ini cepat dan tepat tertuntaskan. Dan sesegera mungkin pihak pihak pejabat yang tersangkut atas kasus E-KTP ini segera di temukan dan di pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yakarias Daniel Manalu 2211011129 -
Nama : Yakarias Daniel Manalu
NPM : 2211011129
Kelas : A


1. Salah satu hal postif yang bisa diambil dari artikel di atas yakni mengenai konsitusi negara kita. Dimana berkaitan dengan kebijakan DPR untuk menetapkan UU cipta kerja yang di tentang oleh banyak masyarakat karena di nilai dapat merugikan kepentingan umum dan hanya mengutamakan kepentingan para pemangku jabatan. Dalam artikel secara tidak langsung menceritakan bagaimana kesatuan padu masyarakat untuk mengembalikan nilai-nilai demokrasi negara kita, terlihat dari kekompakan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak bersama dengan menolak secara tegas penetapan UU tenaga kerja.

Menurut saya hal yang harus di benahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yakni adalah dengan kembali mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sudah ada sejak dulu, dalam hal ini setiap pemangku kebijakan haruslah mendengarkan masyakarat dan merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan dibuat dengan transparan dan melibatkan masyarakat agar setiap keputusan yang di ambil dapat diterima seluruh elemen masyarakat dan tentunya perwujudan nilai-nilai demokrasi negara kita dapat berjalan dengan baik, karena bagaimanapun terbesar berada ditangan rakyat.


2. Hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Konstitusi juga adalah dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
Konstitusi sangat penting bagi sebuah negara sebab Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.

3.Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi, dimana terjadi perampasan aset negara yang digunakan untuk konsumsi pribadi dimana seharusnya hal ini dipergunakan untuk kepentingan bersama. Hal tersebut juga merampas hak-hak masyarakat. Hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku korupsi seharusnya adalah hukuman yang sangat maksimal sehingga mampu membuat mereka tidak berani mengulangi nya dan juga pejabat lain tidak berani mengikuti perbuatan tersebut. Bahkan presiden Jokowi mengatakan hukuman mati koruptor bisa saja di berikan yang terpenting rakyat menghendaki hal tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Azmi Ghulam Zaky • 2251011056 -
Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel ini adalah menyadari bahwa keberadaan UU Cipta Kerja tidak boleh mengalihkan perhatian kita dari ancaman revisi UU MK yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia.

Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah pentingnya memahami hak-hak dan kewajiban yang tercantum dalam konstitusi serta menjaga independensi lembaga-lembaga negara seperti MK agar dapat berfungsi secara objektif dan adil dalam menjaga konstitusi.

2. Konstitusi merupakan seperangkat aturan dasar yang mengatur sistem tata negara, hak dan kewajiban warga negara, dan lembaga-lembaga negara dalam sebuah negara.

Konstitusi memiliki penting bagi suatu negara karena sebagai dasar hukum tertinggi, konstitusi memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak individu. UUD NKRI 1945 sebagai konstitusi Indonesia juga mengatur tentang hak-hak dasar warga negara seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas kesejahteraan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain melakukan tindakan korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, dan tindakan yang merugikan kepentingan negara dan rakyat.

Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional harus diberi hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, namun hukum harus tetap berjalan secara adil agar dapat menjadi efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jessica Clyudiea 2211011041 -
Nama: Jessica Clyudiea
Npm: 2211011041
PRETEST

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Hal-hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah bagaimana pentingnya transparansi dan pentingnya akan adanya keterbukaan dimana masyarakat dapat berpartisipasi dengan penuh dalam penyusunan undang-undang yang kemudian akan memberikan suatu efek bagi masyarakat luas dan juga ketahanan serta persatuan bangsa ini.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Konstitusi negara merupakan hal yang penting dikarenakan dapat mengatur hak dan kewajiban dari rakyat dan juga pemerintah. Konstitusi juga sebagai dasar pemerintahan yang bersifat adil dan demokratis. UUD 1945 sebagai landasan hukum dari suatu sistem pemerintahan negara Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Contoh perilaku yang tidak konstitusional dari pejabat pemerintah yaitu penyalahgunaan kekuasaan, yang meliputi korupsi, nepotisme, dan kolusi. Jika pejabat melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan dapat mengancam persatuan bangsa seperti yang telah dijelaskan di atas maka harus dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya dan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Dan diadiki secara adil serta dengan hukum yang berlaku. dan proporsional. Dan jika ingin memperbaiki dirinya maka berhak mendapatkan kesempatan dengan mempelajari kembali perilaku-perilaku seperti apa yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusional.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dinda Rara Arum 2211011103 -
Nama : Dinda Rara Arum
Npm   : 2211011103
Kelas  : Manajemen A
1. Hal positif yang saya dapat dari artikel di atas adalah masih banyaknya masyarakat yang peduli akan keadaan negara ini dan masih bersama-sama memikirkan kondisi satu sama lain atas kebijakan pemerintah yang kurang tepat. Hal yang harus dibenahi dan diperbaiki secara mendasar adalah transparasi para pejabat negara atau wakil rakyat yang harus menamkan sikap demokrasi dan transparan terhadap kebijakan yang mereka buat kepada rakyat agar terjalin hubungan baik yang saling menguntungkan dan menjaga kutuhan negara Indonesia
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.Konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yaitu Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, seperti melakukan korupsi dan tidak menjalankan sesuai amanah sebagai wakil rakyat.
Pejabat negara seperti itu wajib di beri hukuman yang sesuai dengan UUD dan diberikan pembinaan untuk memperbaiki kehidupannya
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dindathiya Azzahra -
Nama: dindathiya azzahra
Npm : 2211011036
Kelas : Manajemen A


Menjawab:
1. kesadaran atas pentingnya keterbukaan sesama dan partisipasi masyarakat dalam ikut serta menyusun UU, lebih di khususnya dalam menyusun undang-undang yang berdampak signifikan terhadap demokrasi. Isi pasal yang tercantum juga menekankan pentingnya mempunyai lembaga peradilan yang independen, bebas dari kesepakatan dan tekanan atas politik.

2. Konstitusi ialah konstitusi negara
yang mengatur serta menjelaskan hak dan kewajiban rakyat dan juga pemerintah. Konstitusi penting karena merupakan dasar pemerintahan yang baik, adil dan demokratis. Di Indonesia, UU Dasar Negara Republik Indonesia (1945) ialah hukum dasar yang menjadi landasan hukum dari sistem pemerintahan negara.

3. Contoh perilaku inkonstitusional pejabat pemerintah
penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi, nepotisme, dan pelanggaran HAM.
Menurut pendapat saya, seorang PNS yang melaksanakan suatu perbuatan inkonstitusional harus dihukum sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan, tetap juga harus sesuai dengan peradilan yang seadil-adilnya dan profesional. Namun begitu juga, mereka juga memiliki hak mendapatkan suatu kesempatan untuk meningkatkan kehidupan mereka .
In reply to First post

Re: PRETEST

by Divanti Dwi Ivoni Lapian_2211011012 -
NAMA: DIVANTI DWI IVONI LAPIAN
NPM: 2211011012
KELAS: A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
jawab: Hal positif yang saya dapat setelah membaca artiker tersebut yaitu dengan adanya uu cipta kerja bermanfaat untuk penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Lalu yang perlu dibenahi lagi yaitu dalam penciptaan UU Cipta Kerja harus memikirkan merugikan masyarakat dan para pekerja atau tidak agar mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi yang ada di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
jawab: Tujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir.
Selain itu, negara juga bisa melakukan kontrol terhadap pemerintahan daerah lewat konstitusi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab: Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikkan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampaike akar-akar nya siapa siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan : jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dwi putri Oktavia -
1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel adalah para masyarakat turut menolak uu hak cipita dan mereka turut menyampaikan asperasi mereka tentang wewenang uu hak cipta ini. Dan masyarakat yang fokus dengan soal permasalahan uu cipta kerja ini membuat mereka terfokus pada salah satu uu yang dapat mengancam demokrasi hal ini menjadi positif karena kita mengetahui bahwa masyarakat peduli dengan demokrasi Indonesia. Hal yang harus di ubah adalah tentang pemerintah mengambil keputusan dan bagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah harus peduli dan tidak merugikan masyarakat umum

2. konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Contoh perilaku konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalah gunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Lalu apakah mereka layak untuk mendapatkan hukuman atau diberi kesempatan untuk memperbaiki diri? kalau menurut saya, karena Indonesia adalah negara hukum para pelaku konstitusional berhak mendapatkan hukuman yang maksimal tapi juga mereka berhak mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Wahyu Ning Yuliani -
1.Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah bagi pengusaha untuk mengembangkan usaha serta melebarkan sayap perusahaannya. Dengan adanya keberpihakan ini, pengusaha termasuk UMKM akan semakin tumbuh dalam menopang perekonomian nasional,Pengesahan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian negara melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, peningkatan produktivitas dengan mempersingkat regulasi, serta peningkatan dan perlindungan pekerja

2.Konstitusi pada hakikatnya adalah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

3.perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.pelaku tersebut layak diberi hukuman yang setimpal tetapi masih bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dikehidupannya untuk menjadi lebih baik
In reply to First post

Re: PRETEST

by 2211011027_Sabila Kaira -
Nama: Sabila Kaira
NPM: 2211011027
Kelas: A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Adapun, hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut yaitu mengenai masyarakat yang peduli akan nasib rakyat dengan ikut berpartisipasi terhadap dilakukannya suatu kritikan terhadap pemerintah dalam melakukan revisi UU. Selain itu, hal positif lain berupa perlunya dilakukan sebuah transparansi (keterbukaan) dalam pembuatan undang-undang ataupun keputusan lainnya dengan dibutuhkannya keterlibatan masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki peran aktif dalam pembuatan maupun penyusunan undang-undang yang nantinya akan memiliki pengaruh bagi masyarakat itu sendiri dalam mewujudkan bangsa yang sejahtera.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Adapun, hakikat sebenarnya dari konstitusi yaitu, konstitusi negara yang menjadi suatu sistem dalam ketatanegaraan berupa peraturan-peraturan mengenai pemerintahan atau landasan hukum memiliki peran yang cukup penting. Hal ini dikarenakan dalam konstitusi telah tercantum dan diatur mengenai hak-hak maupun kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh suatu warga negara. Dimana, konstitusi dapat dijadikan sebagai suatu landasan dalam pemerintahan dengan adil serta demokratis. Seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, yang menjadi suatu landasan atau dasar hukum terhadap sistem-sistem pemerintahan yang ada di Indonesia.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Adapun, contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu sering kita jumpai seperti banyaknya kasus-kasus dalam penyalahgunaan terhadap suatu kekuasaan yang dimiliki dengan melakukan tindak-tindak KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Sehingga, pejabat negara yang tidak konstitusional tersebut layak mendapat suatu hukuman berdasarkan tindakan pelanggaran konstitusional negara tersebut dengan berdasarkan pada undang-undang yang sesuai dan telah ditetapkan. Selanjutnya, pejabat negara tersebut harus diadili berdasarkan dengan ketetapan hukum yang telah tersedia. Adapun, kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dapat saja dilakukan sebagai hak yang dimiliki sehingga pejabat negara tersebut dapat menjadikannya sebagai suatu pelajaran dalam menjalankan perilaku sesuai konstitusional.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Adelia -
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : A

1.Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut ialah kepekaan masyarakat Indonesia akan suatu permasalahan, yang dalam hal ini menyangkut masalah UU Cipta
Kerja. Masyarakat mengkritik UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, mereka menilai tidak semua aspirasi masyarakat tersampaikan. Artinya masyarakat memahami
isi dari UU Cipta Kerja dan menilai apakah kebutuhannya telah terpenuhi serta mereka sadar akan manfaat atau keuntungan yang mereka dapat dari disahkannya undang-
undang tersebut.

Sedangkan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara terkait artikel tersebut ialah transparansi pemerintah dan partisipasi masyarakat. Sebagaimana
yang telah dinyatakan dalam artikel tersebut, bahwasanya DPR sebagai wakil rakyat tidak menghiraukan aspirasi masyrakat bahkan dalam proses revisi UU MK pun
diadakan secara tertutup dan tergesa-gesa, sehingga tidak mengakomodir aspirasi publik maupun MK sendiri. Maka dari itu, Indonesia memerlukan pemerintahan yang
transparan dan menghiraukan seluruh aspirasi masyrakat Indonesia. Sebab, Indoensia adalah negara demokrasi, yang berarti dari oleh untuk rakyat. Jadi, sangat penting
bagi wakil rakyat untuk mendengar aspirasi, keluh kesah masyarakat Indonesia, agar benar benar tercipta negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat sesuai dengan
UUD 1945.

2.Pada hakikatnya konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara ialah sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar
pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, yang dalam hal ini konstitusi di Indonesia menggunakan UUD NRI 1945. Karena hal tersebutlah pemerintah tidak dapat
bertindak sewenang-wenang sebab konstitusi membatasi kekuasaan.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang inkonstitusional yang baru-baru ini terjadi ialah kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat yang juga
merupakan kader Partai Golkar dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem. Bahkan dalam artikel yang telah saya simak
dapat diketahui bahwa terdapat kesewenangan penggunaan jabatan, mereka menggunakan jabatan sebagai penyelenggara negara untuk memeras pegawai ASN serta
keduanya diduga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya.

Sejujurnya saya sendiri sangat tidak menyukai hal yang berkenaan dengan korupsi, terlebih yang dilakukan oleh pejabat negara. Hal tersebut dikarenakan menyangkut
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Orang-orang cerdas dan beruntung yang diberi amanah untuk membangun Indoenesia, sebagai wakil rakyat yang diharapkan dapat
membimbing masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup namun malah menyelewengkan jabatan/kekuasaan guna kepentingan dan kekayaan pribadi. Maka
menurut saya orang-orang (pejabat) yang telah bertindak inkonsitusional harus mendapat hukuman yang setimpal, yang saya inginkan (misalnya kasus korupsi seperti yang
dilakukan kedua tokoh tersebut) ialah harta yang mereka (pelaku) miliki dari kesewenangannya dialokasikan untuk pemerataan pembangunan fasilitas umum ataupun
bantuan sosial bagi kalangan yang seharusnya mendapatkan bantuan atau dapat pula dialokasikan untuk subsidi dana pendidikan. Kemudian untuk pelaku dapat dikenai
hukuman yang sesuai dalam UUD 1945 ataupun undang-undang yang mengatur kasus terkait.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Eliza Putri -
Nama : Eliza Putri
NPM: 2211011055
Kelas: MANAJEMEN A

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah dengan adanya uu cipta kerja bermanfaat untuk penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong adanya investasi.
Dan yang perlu dibenahi adalah cara pengambilan keputusan pemerintah yang tidak transparan dan dalam pelaksanaan atau penyusunan undang-undang harus dievaluasi dengan data yang konkrit apakah berjalan lancar atau tidak.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara itu tidak akan bertahan. Dengan demikian, tujuan lain dari konstitusi adalah agar negara dapat mengatur masyarakat secara tertib dan teratur. Selain itu, negara dapat mengontrol pemerintah daerah melalui konstitusi

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Penyalahgunaan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok atau memperkaya diri sendiri (korupsi). Pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun dengan seadil adilnya, mereka juga memiliki hak mendapatkan suatu kesempatan untuk meningkatkan kehidupan mereka.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Romualdus Domu Sinaga -
1. peningkatan fleksibilitas ketenagakerjaan, seperti pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja dengan keterampilan rendah atau kurang terampil, serta perlindungan bagi pekerja informal yang tidak terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
dalam hal ini, salah satu hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah memastikan bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat secara umum, dan harus memperhatikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembuatan undang-undang.
2. Konstitusi adalah undang-undang dasar yang menjadi landasan hukum bagi suatu negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah karena konstitusi memberikan kerangka kerja yang stabil dan jelas bagi pemerintah dan masyarakatnya. Konstitusi menjadi pedoman bagi semua tindakan pemerintah dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
3. Melanggar hak asasi manusia warga negara, seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas keadilan, dan hak atas kebebasan beragama.
Yang dapat dilakukan yaitu pendidikan dan pelatihan tentang konstitusi dan hak asasi manusia dapat diberikan kepada para pejabat negara untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya menghormati konstitusi dan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
Npm : 2211011008
Kelas : Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Pada artikel tersebut terdapat hal positif yaitu seperti adanya peningkatan fleksibilitas ketenagakerjaan, termasuk penciptaan lapangan kerja bagi pekerja dengan keterampilan rendah atau rendah, serta perlindungan pekerja informal, yang tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
Dengan begitu konsepsi berbangsa dan bernegara harus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat pada umumnya, serta memperhatikan partisipasi dan transparansi publik dalam proses legislasi.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.
Di Indonesia, konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konstitusi ini memuat ketentuan mengenai bentuk negara, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, dan lain sebagainya. UUD NRI 1945 memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana negara Indonesia diatur dan dijalankan, serta melindungi hak-hak warga negara dan kebebasan individu. Konstitusi juga memberikan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan lembaga negara, dan pembentukan hukum dan aturan yang lainnya. Dengan demikian, UUD NRI 1945 atau konstitusi sangat penting bagi Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Berikut adalah contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional.
a) Menyalahgunakan kekuasaan
b) Melanggar hak asasi manusia
c) Melanggar hak-hak konstitusional
d) Melakukan korupsi
Ketika melakukan perilaku inkonstitusional, pejabat negara harus bertanggung jawab atas tindakannya. Jika pelanggarannya cukup serius, hukuman maksimal seperti pemecatan atau tuntutan pidana mungkin diperlukan. Namun, jika petugas menunjukkan kemauan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab atas tindakannya, dia mungkin diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Namun perlu juga diperhatikan bahwa pemeriksaan diri tidak berarti bebas dari akibat hukum. Pejabat yang melanggar konstitusi harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dan menghadapi konsekuensi dari tindakannya, termasuk hukuman yang pantas.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Annisa Mulya Lestari -
Nama : Annisa Mulu Lestari
Npm : 2211011167
Kelas : Manajemen A

1. Hal positif yang di ambil dari artikel di atas adalah kesempatan bagi para pekerja yang memiliki keterampilan terbatas, perlindungan oleh undang undang ketenagakerjaan untuk para pekerja, dan peningkatan fleksibilitas pekerja.
Selain itu ada hal yang harus di benahi yaitu perpanjangan masa jabatan hakim yang sudah mencapai usia 60 tahun karna di rentan usia hakim yang sudah menginjak usia tersebut di hawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas putusan dan pendapat hakim yang dikeluarkan dalam putusan pembuatan undang undang

2. Hakikat dari konstitusi merupakan kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.
Pentingnya konstitusi bagi suatu bangsa adalah konstitusi menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Perilaku penjabat yang yang tidak konstitusional seperti melakukan pelanggaran HAM, korupsi, penyalahgunaan jabatan dan lain sebagainya.
Pelaku layak mendapatkan hukuman yang setimpal agar para pelaku menjadi jera dan tidak melakukannya lagi Namun, apabila pejabat negara tersebut bersedia memperbaiki perilakunya dan mematuhi konstitusi, maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RIDHO SAPUTRA 2211011156 -
Nama : Ridho Saputra
Npm : 2211011156
Kelas : A

1.Transparansi undang-undang dari pemerintah sangat penting karena memberikan beberapa manfaat penting bagi masyarakat, salah satunya meningkatkan akuntabilitas: Transparansi dalam undang-undang memaksa pemerintah untuk bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan mereka. Ketika undang-undang dipublikasikan secara terbuka dan transparan, masyarakat dapat memantau pelaksanaannya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan.

2.onstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara yang memuat aturan-aturan dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta antara pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya. Konstitusi juga berisi hak-hak dan kewajiban warga negara, serta sistem pemerintahan dan prosedur hukum yang harus diikuti oleh seluruh warga negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara menentukan prinsip-prinsip dasar negara, melindungi hak-hak individu, membangun sistem hukum yang stabil, dan Menjamin keadilan dan kesetaraan.
Dalam rangka memastikan bahwa konstitusi dilaksanakan secara efektif, dibutuhkan juga pengawasan yang ketat dan independen terhadap kekuasaan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem check and balances antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta melalui partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
-Pejabat negara yang melakukan korupsi merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merugikan negara dan masyarakat secara luas.
-Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan melanggar hak-hak individu atau kelompok, seperti melakukan penganiayaan atau penangkapan yang tidak sah, juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
-Pejabat negara yang melanggar hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, atau hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
-Pejabat negara yang melanggar aturan dalam konstitusi, seperti tidak mematuhi keputusan pengadilan atau mengabaikan hak-hak warga negara, juga merupakan pelanggaran hukum.
Sebagai pejabat negara, mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Jika mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, maka mereka harus dikenai hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Namun, mereka juga harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara. Oleh karena itu, dalam pemberian hukuman, harus mempertimbangkan faktor-faktor mitigasi dan rehabilitasi, serta memastikan adanya keadilan dan proporsi yang tepat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Oktavia Ramadhia Fitri -
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : Manajemen A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah adanya kepedulian masyarakat terhadap sesama terkait pengesahan UU cipta kerja yang mana banyak merugikan masyarakat.
Hal yang perlu dibenahi adalah pemerintah harus lebih transparansi dalam membuat keputusan dan dibutuhkan juga partisipasi masyarakat.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar-akarnya siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan "jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati" dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rivo Hariadinata -
NAMA: Rivo Hariadinata
NPM: 2211011028
KELAS: A

POST TEST
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut
Jawab
Seperti yang sudah kita ketahaui bahwa UU Cipta kerja merupakan salah satu undang-undang yang banyak di desak dan banyak di tolak oleh berbagai kalangan masyarat di Indonesia ini, sampai-sampai beberapa dari mereka (kalangan masuarakat) turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Namun pada dasarnya ada beberapa hal positif yang akan terjadi apabila dilaksanakannya UU Cipta kerja di Indonesia, sampai-sampai Presiden Joko Widodo pun turut memberikan penjelasan terkait dampak positif disahkannya UU Cipta Kerja. Ketika menjadi salah satu pembicara dalam acara APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual, Presiden Joko Widodo berbicara mengenai dampak positif UU Cipta Kerja di masa pandemi yang menerpa dunia. Ujarnya “Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia,” kata Presiden.  Dan masih banyak hal positif yang mungkin dapat terjadi apabila dilaksanakannya UU Cipta kerja tersebut.
Namun memang banyak hal-hal yang perlu di behani terlenuh dahulu seperti yang terdapat pada artikel yang menyatakan bahwa UU tersebut dibentuk secara terburu-buru, tapa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab
Sudah bukan sebuah rahasia bahwa Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa. Maka dari itu mengapa konstitusi dapat di bilang sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi dapat menjadi sebuah pedoman atau rambu-rambu untuk bernegara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa tiap-tiap badan penyelenggara sebuah negara memiliki tiap-tiap tugasnya masing-masing sebagai contoh;
->MA: menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
->MK: memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
->TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dan lainnya namun Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya

“Sumber dan referensi “

https://heylawedu.id/blog/dampak-positif-omnibus-law-uu-cipta-kerja

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18236&menu=2
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nahdiyatul Mukarromah -
Nama : Nahdiyatul Mukarromah
NPM : 2211011170
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapatkan yaitu kesadaran hukum masyarakat Indonesia pada transparansi dan partisipasi dalam pembuatan undang undang, dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang turut dalam menolak undang-undang yang dirasa bertentangan dengan konstitusional di Indonesia. Hal yang harus dibenahi adalah pemerintas harus memastikan bahwa undang-undang yang dibuat selalu menghormati hak asasi manusia, prinsip demokrasi, dan keadilan sosial serta sesuai dengan konstitusi. Jika ada peraturan atau undang-undang yang dianggap melanggar konstitusi, maka harus dilakukan koreksi dan perbaikan untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi di masa depan.
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Penting nya konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.
3. Menurut saya perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah dengan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). pejabat yang tidak konstitusional layak mendapatkan hukuman yang setimpal, pejabat tersebut dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya setelah ia telah menjalani hukumannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ade Luthfia Ukhti Kamila -
Nama : Ade Luthfia
NPM : 2211011006
Analisis Soal Pretest (5)

1. Hal positif yang dapat diperoleh setelah membaca artikel berjudul "Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia" adalah bertambahnya ilmu ilmu atau wawasan wawasan baru yang berhubungan dengan Revisi UU, konstitusi, dan negara, mengetahui isu isu yang sedang terjadi saat ini mau pun gambaran dimasa mendatang, dan masih banyak hal positif lainnya. Terkait hal hal yang harus dibenahi, salah satunya adalah kedepannya baik pemerintah ataupun masyarakat harus memperhatikan kebijakan kebijakan yang ada, pemerintah harus memikirkan apakah kebijakan yang dibuat berdampak baik atau buruk, dan masyarakat harus mematuhi kebijakan tersebut apabila sudah sah adanya.

2. Sebenarnya, hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum tertinggi yang mengatur serta mengorganisir negara dan pemerintahannya, dan memberikan hak juga kewajiban bagi rakyatnya. Konstitusi juga memastikan adanya pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak individu yang tidak dapat dilanggar oleh pemerintah.
Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena dapat menjamin kebebasan, hak asasi manusia, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang demokratis, dan adil.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, melanggar hak asasi manusia, memperlambat dan memperlemah proses hukum, dan lain lain.

Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional seharusnya bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara, namun apabila masih dikasih kesempatan seharusnya tetap bisa mempertanggungjawabkan dan memperbaiki apa yang telah diperbuat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ahmad Farid Al Hakim _2251011055 -
Nama : Ahmad Farid Al Hakim
Npm : 2251011055
Kls : A

1.Berusaha mempelajari isi konstitusi, Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan pekerjaan masing-masing, Mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi, Mempelajari undang-undang yang saat ini berlaku, dilihat apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum, Menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam konstitusi kepada generasi muda dan Melapor kepada pihak berwajib jika ada seseorang yang melanggar.

2. Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah penyalahgunaan wewenang, korupsi, nepotisme, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut saya, pejabat yang melakukan tindakan tidak konstitusional harusnya mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, dengan tetap menjalani proses hukum yang adil dan proporsional. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
A. Melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara
B. Melanggar prinsip persamaan di depan hukum dan mempergunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
C. Memperkaya diri atau kelompok dengan cara korupsi dan sebagainya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Laila Rhamadani 2211011084 -
Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : A


1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah bahwa masyarakat turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat, dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yakni mengenai minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut.
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah,konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yakni Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi), dan mereka layak mendapatkan hukuman bila hukuman itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Indah Permata Sari -
Nama : Indah Permata Sari
NPM : 2211011034
Kelas : A

1.Menurut saya,hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah kekompakan masyarakat dalam menolak UU cipta kerja yang tidak sesuai dengan masyarakat,menambah lapangan kerja,dan juga meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Hal yang harus dibenahi artikel tersebut dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu dalam mengambil tindakan pemerintah harus melakukan dengan transparansi agar masyarakat tidak merasa curiga dan merasa aman atas peraturan baru yang dibuat pemerintah.

2.Hakikat dari konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara dan sebagai rambu-rambu untuk bernegara,maka dari itu suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.
Konstitusi penting bagi suatu negara
seperti halnya UUD NRI 1945 karena konstitusi menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu seperti pejabat yang menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok nya misalnya korupsi.
Pejabat yang perilakunya tidak konstitusional harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum,tapi ada beberapa hal yang membuat kita boleh memberikan kesempatan kedua kepada pejabat tersebut dengan melalui tahap-tahap untuk melihat perubahan dari pejabat tersebut sesuai dengan aturan negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Afrandi Zakiy Pratama 2251011036 -
1. Setelah membaca artikel diatas saya mengerti beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi tersebut. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.

2. menurut saya apa yang sudah saya baca diatas,Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Undang undang ini merupakan salah satu alat politik untuk mencapai tujuan negara, karna undang undang inilah hukum dasar tertingggi dalam suatu negara.

3. Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari yaitu melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi/kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Umar Rizky 2211011139 -
Nama : MUHAMMAD UMAR RIZKY
NPM : 2211011139
Kelas : A

PRETEST
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?
Jawab:
Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut ialah tentang pentingnya diadakan transparansi serta keterbukaan pada masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi penuh dalam penyusunan undang-undang. Melalui hal tersebut, dampak positif akan ketahanan serta persatuan bangsa akan meningkat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Konstitusi negara menjadi sangat penting saat digunakan sebagai pengatur hak dan kewajiban rakyat maupun pemerintahan itu sendiri. Konstitusi juga digunakan sebagai dasar pemerintahan negara yang bersifat demokratis dengan UUD 1945 sebagai landasan hukum pemerintahannya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Contoh perilaku yang tidak konstitusional dari pejabat pemerintah salah satunya ialah penyalahgunaan kekuasaan yang meliputi korupsi, kolusi, serta nepotisme. Apabila hal-hal tersebut diatas dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka tindakan hukum harus diberikan pada yang bersangkutan berpacu pada undang-undang yang berlaku. Selain menjalankan hukuman, pejabat terkait juga wajib untuk mempelajari kembali hukum-hukum yang ada yang bersangkutan pada konstusional negara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rivan Tjakra Wardana -
Nama : Rivan Tjakra Wardana
NPM : 2211011038
KELAS : A MANAJEMEN

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah Kesadaran antara lain pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang, khususnya dalam penyusunan undang-undang yang berdampak signifikan terhadap demokrasi. Isi pasal-pasal yang tercantum juga menekankan pentingnya peradilan yang independen, bebas dari konvensi dan tekanan politik.

2. Konstitusi adalah konstitusi negara
yang mengatur dan menjelaskan hak dan kewajiban rakyat dan pemerintah. Konstitusi penting karena merupakan dasar pemerintahan yang baik, adil dan demokratis. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) merupakan hukum dasar yang menjadi landasan hukum dari sistem ketatanegaraan.

3. Contoh Perilaku Inkonstitusional Pejabat Pemerintah
Penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, nepotisme dan pelanggaran HAM.
Menurut pendapat saya, seorang perwira yang melakukan tindakan inkonstitusional harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan tetapi juga setelah pengadilan yang adil dan profesional. Namun, mereka juga memiliki hak untuk memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ryan Kurniawan 2211011017 -
NAMA : Ryan kurniawan
NPM : 2211011017
KELAS : A

1.beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi tersebut. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. dan juga konstitusi lah lembaga yang mendukung hak-hak demokrasi masyarakat.

3. contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional seperti, Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). menurut saya layak kah mendapat hukuman maksimal, indonesia sebagai negara hukum harus menerapkan nilai adil jadi bagi mereka yang melanggar harua di hukum seadil adilnya seperti yang mereka lakukan juga agar memberi efek jerah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Azzahra Angelita -
Nama: Azzahra Angelita
NPM: 2211011151
Kelas: A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut ialah pengaruh besar kerjasama masyarakat yang dapat mendorong penolakan revisi UU MK terhadap keputusan MK nanti. Selain itu, saat masyarakat berfokus pada UU Cipta Kerja, mereka kemudian diberikan kesadaran bahwa ada perihal lain yang lebih penting yakni revisi UU MK yang tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Setelah sadar, masyarakat pun dihimbau untuk bekerjasama memberikan dukungan melalui demokrasi agar dapat mempengaruhi hasil keputusan terhadap penolakan revisi UU MK. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa demokrasi memegang pernanan kuat dalam suatu negara. Kemudian, hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara dari artikel tersebut adalah dalam membuat keputusan harus didasari atas dasar kepentingan bersama dan memihak masyarakat.

2. Pentingnya konstitusi bagi negara ialah dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan sebuah pemerintahan melalui aturan-aturan yang berlaku. Menurut Sari, I (2018) konstitusi memberikan cerminan bahwa suatu negara hukum yang modern harus mengatur perlindungan hak asasi warga negara, asas kebebasaan; keterbukaan; persamaan; keadilan, dan perlunya pembatasan kekuasaan bagi para penyelenggara pemerintahan. Sehingga, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat akan tercipta bagi setiap warga negara.

3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional ialah memberikan hukuman yang ringan kepada para pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga pejabat dan menimpahkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga biasa. Meskipun kejahatan yang dilakukan sama, hukuman yang diterima berbeda dan menurut saya hal ini mencerminkan bahwa perilaku pejabat yang condong pada pejabat yang beruang daripada keadilan bersama dan dari kasus ini, pejabat tersebut layak menerima hukuman maksimal.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Agung Rahmadi Utama -
Nama : Agung Rahmadi Utama
Npm : 2211011035
Kelas : A ( S1 manajemen)

1.hal positif Yang saya perhatikan di sini adalah banyak orang yang ikut serta menolak UU Cipta Kerja, orang Indonesia melakukannya dengan sikap peduli dan tanggung jawab terhadap rekannya. Dan yang perlu dikoreksi adalah cara pemerintah mengambil keputusan yang tidak terlalu transparan, menimbulkan ketidakpercayaan yang mendalam pada masyarakat luas, dan ketika melaksanakan atau menyusun undang-undang perlu data konkrit untuk menilai berjalan lancar atau menguntungkan semua orang.

2.Konstitusi adalah undang-undang dasar atau hukum tertinggi dalam suatu negara yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan kewajiban pemerintah. Konstitusi berfungsi sebagai landasan bagi negara dalam menjalankan kebijakan publik, menjaga hak-hak individu, menjamin perlindungan hukum yang adil, dan mengatur kekuasaan pemerintah serta pengambilan keputusan politik.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar. Pertama, konstitusi membantu mengatur hubungan antara negara dan warga negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kedua, konstitusi memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan hak-hak individu. Ketiga, konstitusi membantu menentukan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Keempat, konstitusi juga berfungsi sebagai alat untuk mengamankan stabilitas politik dan sosial dalam suatu negara.

3.contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
-Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
-Melanggar hak asasi manusia, seperti melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
-Melanggar prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang, seperti membatalkan keputusan pengadilan atau mengabaikan hak asasi yang dijamin oleh undang-undang.
-Menunjukkan tindakan nepotisme, yaitu memberikan jabatan atau kontrak kepada keluarga atau teman tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kepentingan publik.
-Memperlakukan rakyat secara tidak adil dan merugikan mereka dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Dalam kasus-kasus seperti ini, penting untuk menegakkan hukum dan memberikan hukuman yang adil sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ignatius Nevan geofrey_2211011111 -
Nama : Ignatius Nevan G
NPM : 2211011111
Kelas : A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?
-Hal positif yang dapat diambil setelah membaca artikel tersebut adalah tentang sebwrapa pentingnya keterbukaan pada masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi ataupun mengusulkan hal hal penting dalam penyusunan undang”, dampak positifnya pertahanan serta persatuan bangsa meningkat.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
-Konstitusi negara merupakan hal penting yang digunakan sebagai pengatur hak serta kewajiban rakyat maupun pemerintahan. Konstitusi juga digunakan sebagai dasar pemerintahan negara yang bersifat demokratis dengan UUD 1945 sebagai landasan hukum .
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
-Perilaku yang tidak konstitusional dari pejabat pemerintah yaitu penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi,nepotisme dan hal” semacamnya . Bila dilakukan hal hal yang melenceng dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka tindakan hukum harus diberikan dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan telah ada
In reply to First post

Re: PRETEST

by Serilda Nazar Putri 2211011094 -
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapat ketika membaca artikel tersebut adalah mengenai masyarakat yang cepat tanggap dalam mengetahui sebuah permasalahan yang dirasa merugikan, masyarakat memiliki keberanian dalam menyampaikan aspirasi nya hal tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan yang ada di Indonesia termasuk dalam kasus mengenai UU Hak Cipta Kerja. Menurut saya hal yang harus dibenahi disini ialah minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Indonesia merupakan negara demokrasi, dari rakyat untuk rakyat. Namun dalam keputusan tersebut dirasa mengabaikan partisipasi dari rakyat itu sendiri karena dapat dilihat bahwa UU yang terbentuk membuat resah masyarakat sehingga mereka berdemokrasi ke jalan.

2.Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Arti penting konstitusi bagi negara Indonesia adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini juga konstitusi merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan negara Indonesia.

3.Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikkan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar akat nya siapa siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasusnya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati" dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Dirmansyah 2251011039 -
Nama : Muhammad Dirmansyah
Npm : 2251011039
Kls : A
1). hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah masyarakat Indonesia bisa nguraikan pendapat tentang isu terkini, masyarakat bisa semakin peduli dengan adanya undang undang baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masyarakat sadar tentang pentingnya proses pemunculan undang-undang baru.

hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara terkait artikel tersebut adalah pemerintah tidak boleh mengeluarkan sebuah peraturan peraturan yang tidak adil bagi masyarakat, pemerintah harus bersikap bijak dalam menetapkan undang-undang.

2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara yang menentukan bentuk pemerintahan, kekuasaan dan hak asasi warga negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia adalah untuk memberikan landasan dan jaminan bagi kebebasan, kesetaraan, dan keadilan bagi seluruh warga negara, serta mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat

3. Perilaku penjabat negara yang tidak konsitusional adalah pejabat yang tidak mementingkan hak asasi, melakukan berbagai kecurangan seperti korupsi, suap, dan memonopoli seluruh aspek bidang yang ada di negaranya
Solusinya adalah dengan pemberian sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar tanpa memandang bulu agar dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Cindy Adelia 2211011119 -
Nama : Cindy Adelia
NPM : 2211011119
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel diatas adalah saya mengetahui bahwa UU Cipta Kerja tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. yang harus dibenahi dalam konsep bernegara menurut saya melihat dari permasalahan artikel diatas adalah harusnya DPR mendengarkan suara rakyat yang tidak menyetujui adanya uu cipta kerja tersebut karna indonesia merupakan negara yang demokrasi keputusan ada di tangan rakyat jika rakyat merasa dirugikan maka suara rakyat mana yang di wakili oleh DPR

2. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

3. contoh prilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, ataupun untuk memperkya diri (korupsi), melakukan penyuapan ,melanggar hak asasi manusia dll, menurut saya jika seorang pejabat sudah melakukan tindakan yang tidak konstitusional maka harus diberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku, sebagai masyarakat yang dirugikan saya akan tetap memaafkan tapi untuk memberikan kesempatan menjadi pejabat lagi saya rasa tidak perlu karna sebagai pejabat harusnya memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat jika tidak bisa maka tidak perlu menjabat lagi
-
In reply to First post

Re: PRETEST

by Abelia Putri cantika -
NAMA : ABELIA PUTRI CANTIKA
NPM :2211011016
KELAS:A MANAJEMEN PANCASILA


1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Hal positif yang di dapat dari artikel diatas adalah tentang Masyarakat yang berani memberikan aspirasinya kepada pemerintah terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR sehingga masyarakat indonesia berani turut adil turun ke jalan untuk menyampaikan keresahan mereka. JIka, melihat itu berarti bangsa indonesia sudah memiliki sifat yang peduli,terbuka dan tanggung jawab sesama tenaga kerja. Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk mpengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai suatu tata cara pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau pemerintahan. Hakikat suatu konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara.Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut dua hal,yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya, dan pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu. Di negara kita Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan hukum dasar yang menjadi landasan hukum dari sistem pemerintahan negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contohnya adalah kasus Setya Novanto di pusaran kasus E-KTP, Setya Novanto ditunding mendapat bagian dari korupsi pengadaan e-KTP pada 2011-2012, kasus nya berkaitan denga masyarakat indonesia yang tentu nya akan banyak merugikan masyarakatpmasyarakat yang bersangkutan. kasus ini sangat memprihatikan karena yang bersangkurtan adalah ketua DPR RI tidak layak bagi seseorang yang begitu dipercaya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan tanggung jawab nya kasus korupsi. UNtuk kasus ini Setya Novanto layak mendapatkan hukuman yang setimpal yang sudah tertera dalam undang-undang yang berlaku
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dhimas Raditya -
Nama : Dhimas Raditya Prasetyo
NPM : 2211011106
Kelas : A

1. Hal positif yang bisa di ambil adalah, banyak masyarakat yang turut andil dalam menolak UU cipta kerja, masih banyak masyarakat yang memiliki sifat peduli dan tanggung jawab kepada sesama pekerja. Dan hal yang harus di benahi adalah, memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau negara tidak boleh merugikan hak-hak pekerja dan masyarakat.

2. Hakikat dari konstitusi itu sendiri adalah kontrak sosial, yang secara sederhana berarti kesepakatan antara penguasa dan yang dikuasai tentang hal apa saja yang akan diatur nantinya. Maka dari itu, penting adanya ketika setiap substansi dari konstitusi sesuai dengan kehendak masyarakat. Konstitusi itu penting bagi suatu negara karena agar setiap keputusan yang di ambil sesuai dengan kehendak masyarakat.

3. Seperti penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, tidak mematuhi aturan dan prinsip-prinsip konstitusional dalam menjalankan tugasnya. maka jika ada pejabat yang tidak konstitusional, ia harus dihukum sesuai hukum yang berlaku, tergantung dari tingkat pelanggaranya, namun pemerintah juga harus memberikan kesempatan agar pejabat tersebut dapat memperbaiki perilaku dan kehidupanya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Novita Shafitry_ 2211011097 -
Nama : Novita Shafitry
NPM: 2211011097
Kelas: A

1. Setelah membaca artikel tersebut, saya mendapatkan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Artikel ini mengkritik langkah-langkah pemerintah dan MK yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU, seperti mengabaikan persyaratan pengesahan UU yang ketat dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk partisipasi publik dalam proses revisi UU. Sebagai konsekuensi dari hal ini, konstitusi Indonesia dapat terancam dan hak-hak masyarakat dapat dilanggar. Untuk membenahi hal ini, kita perlu memperkuat prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi publik.

2. Hakikat dari konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur struktur, fungsi, dan prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi adalah landasan hukum bagi pemerintahan dan masyarakat sebuah negara, dan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena dapat menjamin kebebasan, hak asasi manusia, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang demokratis, adil, dan berkeadilan.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain melanggar hak asasi manusia, melakukan tindakan korupsi, dan tidak mematuhi aturan dan prinsip-prinsip konstitusional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Jika pejabat negara melakukan tindakan yang melanggar konstitusi, mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Namun, kita juga perlu memberikan kesempatan bagi pejabat negara untuk memperbaiki kesalahan dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini dapat dilakukan melalui pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pejabat negara, serta pembentukan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pemerintahan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Genta Arazi 2251011005 -
Nama: genta arazi
Npm: 2251011005
Kelas: A
1.Menurut saya, artikel tersebut mencakup beberapa poin positif seperti meningkatkan fleksibilitas kerja, menciptakan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah, dan melindungi pekerja. Pekerja tidak tetap tidak dilindungi oleh undang-undang perburuhan yang lama.
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Hukum tidak hanya bermasalah pada bentuk atau bentuk, tetapi juga materi atau isi. Menurut siaran pers koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi 2020, undang-undang tersebut dibuat dengan tergesa-gesa, tanpa memperhitungkan urgensi pandemi, yang menunjukkan bahwa tidak ada "sense of crisis", tidak ada badai perubahan yang jelas. peraturan Hal ini bertentangan dengan prinsip pembuatan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
2.Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.
3. Prilaku para pejabat yang biasa dilakukan adalah korupsi dan hal ini harus nya diberikan hukuman yang sangat berat agar para pelaku mendapatkan efek jera dan tidak akan melakukannya lagi dan mereka tidak bisa diber kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Pastorang Tamba -
Nama : Pastorang Tamba
NPM : 2211011057
Kelas A
Analisis Artikel
1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artiker tersebut yaitu dengan adanya uu cipta kerja bermanfaat untuk penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Lalu yang perlu dibenahi lagi yaitu dalam penciptaan UU Cipta Kerja harus memikirkan merugikan masyarakat dan para pekerja atau tidak agar mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi yang ada di Indonesia.

2. Tujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir.
Selain itu, negara juga bisa melakukan kontrol terhadap pemerintahan daerah lewat konstitusi.

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikkan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampaike akar-akar nya siapa siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan : jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Guido Fernando T M -
NAMA : Guido Fernando Tua Manalu
NPM : 2211011089
KELAS : Manajemen A

1. Hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa masyarakat Indonesia peduli dan menyadari pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang turut dalam menolak undang-undang yang dirasa bertentangan dengan konstitusional di Indonesia.
Menurut saya hal yang harus dibenahi adalah bagaimana pemerintah membuat kebijakan. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus mengutamakan rakyat, HAM, serta transparansi dan partisipasi publik.

2. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.
Seperti halnya UUD NRI 1945 sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat.

3. Contoh perilaku yang tidak konstitusional dari pejabat pemerintah salah satunya ialah penyalahgunaan kekuasaan yang meliputi korupsi, kolusi, serta nepotisme. Apabila hal-hal tersebut diatas dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka tindakan hukum harus diberikan pada yang bersangkutan berpacu pada undang-undang yang berlaku. Selain menjalankan hukuman, pejabat terkait juga wajib untuk mempelajari kembali hukum-hukum yang ada yang bersangkutan pada konstusional negara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Devi aulia putri -
NAMA : Devi aulia putri
NPM :2251011038
KELAS : A

1. hal positif yang dapat kita ambil dari artikel tersebut yakni tentang sikap masyarakatnya yang telah berani untuk memberi aspirasi dan pendapatnya tentang Isu bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR. serta Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yakni dalam mengambil tindakan pemerintah harus melakukan dengan transparansi agar masyarakat tidak merasa curiga dan merasa aman atas peraturan baru yang dibuat pemerintah.

2. Hakikat konstitusi adalah sebagai suatu panduan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan atas nilai-nilai keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Dengan kata lain, konstitusi merupakan landasan moral dan hukum bagi suatu negara.konstitusi itu sangat penting bagi suatu negara yang dimana akan menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, supaya pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. salah satu contohnya yakni Penyalahgunaan kekuasaa yang dimana Pejabat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Setiap pelanggaran harus dinilai secara independen dan adil terlebih dahulu serta berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sebagai prinsip umum, tindakan hukum yang diambil harus memperhitungkan kepentingan masyarakat dan tujuan rehabilitasi. Namun, jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan merugikan masyarakat, maka pelaku harus dihukum dengan tegas untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan dan sebagai efek jera agar tindakan serupa tidak terulang kembali di masa depan
In reply to First post

Re: PRETEST

by shessa puspitasari shessa -
1.menurut artikel diatas hal positif yang saya dapat ambil adalah pemahaman tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi dan menjaga integritas sistem peradilan serta adanya kesadaran dari masyarakat terhadap transparansi dan partisipasi publik terhadap pembuatan UU. Dalam hal ini yang harus dibenahi adalah kebijakan dari DPR dalam memutuskan atau merumuskan UU, sebaiknya DPR dapat tetap mematuhi konstitusi Indonesia dalam pembuatan UU.

2. Pada hakikatnya konstitusi itu adalah hukum tertinggi dalam sebuah pemerintahan. Maka dalam hal tersebut hakikat konstitusi adalah sebagai rambu-rambu dalam bernegara. Pentingnya konstitusi terhadap suatu negara ialah untuk memberikan landasan serta pedoman dalam menjalankan pemerintahan. Konstitusi dalam UUD NRI 1945 adalah yang menjadi dasar sistem pemerintahan Indonesia untuk mengatur tata cara berpolitik, sistem pemerintahan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

3. Pejabat yang tidak konstitusional adalah pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi serta pejabat yang melakukan tindakan korupsi. Menurut saya, jika tindakannya sudah sangat fatal atau bahkan menimbulkan dampak yang sangat buruk harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku
In reply to First post

Re: PRETEST

by DHAYU MEGA PUTRA (2211011117) -
Nama : dhayu mega putra
Npm : 2211011117
Kelas : A

1.yang saya ambil dari artikel tersebut adalah penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, terutama yang dapat berdampak signifikan terhadap demokrasi. Isi pasal tersebut juga menekankan pentingnya keberadaan peradilan yang mandiri, bebas dari transaksi dan tekanan politik. 

2.Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara yang menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dan warga negara dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi, kebijakan pemerintah dapat diatur dan diawasi, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara yang menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dan warga negara dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi, kebijakan pemerintah dapat diatur dan diawasi, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

3.Tindakan pejabat terhadap konstitusi dapat berupa pengaduan terhadap ketentuan konstitusi, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi. Pejabat yang melakukan tindakan inkonstitusional harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan tingkat keparahan dan konsekuensinya. Namun, jika pejabat ingin memperbaiki perilakunya dan mengikuti konstitusi, ia diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Gabriel Frederick Faska Prasetyo (2211011105) -
NAMA : GABRIEL FREDERICK FASKA P
NPM : 2211011105
KELAS : MANAJEMEN A

1. Hal positif nya adalah secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.

2. Hakikat konstitusi adalah rambu-rambu untuk menjalankan setiap aktivitas berbangsa dan bernegara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3.
Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Contoh kasusnya adalah pada kasus SetyaNovantodiPusaranKasuse-KTP.
Seseorang diberikan hukuman yang adil sesuai dengan berat kasus yang dijalaninya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Astri Nurul Bertika -
Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Kelas : A

1. Hal positif nya menurut saya masyarakat menjadi lebih antusias lagi pada apa yang terjadi di negara kita ini, dan mahasiswa menjadi bersatu untuk menyuarakan aspirasi masyarakat tentang penolakan ini. Hal yg harus dibenahi adalah pemerintah harus bijak dalam mengesahkan UU dan lebih mendengarkan pendapat rakyatnya.
Mahasiswa memiliki peran penting pada bangsa Indonesia ini,terutama dalam bersikap,berperilaku dan bertindak harus mencerminkan niliai2 Pancasila

MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan memberikan pendapat apabila MPR beranggapan bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran (impeachment).
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan

2. Konstitusi adalah prinsip-prinsip dan pedoman yang diperlukan bagi orang-orang dari kelompok heterogen yang berbeda untuk hidup dalam harmoni. Tanpa adanya Konstitusi akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka panjang. Ini sebabnya, konstitusi disebut sebagai dasar negara.Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara,” . Setelah itu pada 5 Juli 1959 tercetus Dekrit Presiden, menggantikan UUD Sementara Tahun 1950 untuk kembali menggunakan UUD 1945.28 Mei 2022Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negaraKarena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara

3.Contoh perilaku konstitusional bagi penyelenggara negara,

MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.

Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .

DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.

DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.

KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ana Uyastri -
NAMA: Ana uyastri
NPM: 2251011041
KELAS: A

1.Masyarakat turut adil dalam menolak UU cipta kerja dan menjadikan bangsa indonesia itu sendiri memiliki sifat peduli dan tanggung jawab kepada sesama pekerja.Dan yang harus di benahi adalah cara mengambil keputusan pemerintah yang sangat tidak transparansi menimbulkan efek kecurigaan mendalam bagi masyarakat luas.

2. Hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara. Konstitusi bagi suatu negara sangat penting karena dapat membagi kekuasaan dalam negara, membatasi kekuasaan pemerintah/pengusa dalam negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional
a. Melanggar hak asasi manusia
b. Melanggar hak-hak konstitusional
c. Menyalahgunakan kekuasaan
d. Melakukan korupsi atau tindakan yang merugikan negara
e. Melakukan diskriminasi
f. Memperlakukan orang lain secara tidak adil atau sewenang-wenang
g. Melanggar kode etik atau standar profesional
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fahrezi Elang Kharazi 2211011149 -
1. Dari artikel di atas hal positif yang dapat di ambil adalah Peningkatan fleksibilitas ketenagakerjaan, pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja dengan keterampilan rendah, serta perlindungan bagi pekerja informal yang tidak dilindungi oleh UU ketenagakerjaan. dan salah satu hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

2. hakikat dari konstitusi adalah menetapkan sistem pemerintahan pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, sistem peradilan dan lain-lain. pentingnya konstitusi bagi negara Indonesia adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, menjamin keamanan, kesetaraan, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta menjaga stabilitas dan ketertiban negara.

3.Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah seperti penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan di hukum seberat-beratnya tanpa ada keringanan agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lain supaya tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Daniel Putra Herlan 2211011002 -
NAMA: DANIEL PUTRA HERLAN
NPM: 2211011002
KELAS: MANAJEMEN A

1. Setelah saya memahami artikel tersebut Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah bahwa masyarakat turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat, dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yakni mengenai minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

2. Menurut saya Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai suatu tata cara pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau pemerintahan. Hakikat suatu konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara, dokumen hukum tertinggi yang mengatur struktur, fungsi, dan prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi adalah landasan hukum bagi pemerintahan dan masyarakat sebuah negara, dan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara

3. Menurut saya pejabat yang tidak konstitusional seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, atau tindakan korupsi. Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, tergantung dari tingkat keparahan dan dampak yang diakibatkannya. Namun, apabila pejabat negara tersebut bersedia memperbaiki perilakunya dan mematuhi konstitusi, maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Lalitya Paramartha -
Nama : Lalitya Paramartha
NPM : 2251011028
Kelas. : A
1. Hal positif yang bisa saya simpulkan dari artikel yang berjudul "Bagaimana Revisi UU di MK mengancam Konstitusi di Indonesia",adalah bahwasannya revisi tersebut mengancam Konstitusi Indonesia. Seperti mengabaikan persyaratan pengesahan UU yang ketat dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk berpartisipasi masyarakat dalam proses revisi UU. adanya diperkuat prinsip -prinsip konstitusional dalam proses revisi UU dan memberikan kesempatan yang lebih luas dan layak bagi masyarakat.

2. Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan, konstitusi juga merupakan pedoman yang di perlukan bagi bernegara yang heterogen untuk hidup dalam harmoni. Tanpa adannya konstitusi tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya sehingga sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka yang panjang.

3. Perilaku pejabat yang tidak mencerminkan sikap konstitusional dapat berupa dengan penyalahgunaan kekuasaan seperti mengubah dan menetapkan UU untuk kepentingan pribadi, menyalahkan konstitusi untuk kepentingan kelompok atau memperkaya diri sendiri (korupsi). Dengan hal tersebut pelaku berhak bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat,diberi hukum secara adil-adilnya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sandrina Dewi Astuti 2211011082 -
Nama: Sandrina Dewi Astuti
NPM: 2211011082
Kelas: Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Salah satu hal postif yang dapat dipetik dari artikel di atas yakni mengenai konsitusi negara Indonesia. Dimana berkaitan dengan kebijakan DPR untuk menetapkan UU cipta kerja yang dinilai dapat merugikan kepentingan umum dan hanya mengutamakan kepentingan para pemangku jabatan. Adanya kesadaran dari masyarakat terhadap transparansi dan partisipasi publik terhadap pembuatan UU membuat masyarakat yang turut andil dalam penolakan UU Cipta Kerja ini. Yang harus dibenahi adalah cara dari DPR dalam merumuskan UU, diharapkan DPR dapat tetap mematuhi konstitusi Indonesia dalam pembuatan UU. Indonesia harus kembali mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sudah ada sejak dulu, dalam hal ini setiap pemangku kebijakan haruslah mendengarkan masyakarat dan merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan dibuat dengan transparan dan melibatkan masyarakat agar setiap keputusan yang di ambil dapat diterima seluruh masyarakat karena bagaimanapun kekuasaan terbesar berada ditangan rakyat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah hukum tertinggi dalam pemerintahan, jadi dalam hal ini hakikat konstitusi adalah rambu-rambu dalam bernegara. Konstitusi penting sebagai pemberi pegangan dan batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan. Konstitusi penting bagi suatu negara karna konstitusi sendiri adalah pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan dan menjamin hak asasi manusia supaya pemerintah tidak bertindak semaunya. Konstitusi juga merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu korupsi. Menurut saya, pejabat yang melanggar konstitusi layak mendapatkan hukuman maksimal sesuai perundanga-undangan yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by annisa prabawati sa`diyah 2251011014 -
Nama : Annisa prabawati sa'diyah
Npm: 2251011014
Kelas : A

1. UU Cipta kerja memiliki dampak positif seperti Terciptanya lapangan pekerja, karena terciptanya lapangan pekerja maka adanya peningkatan kompetensi pencarian kerja, dan juga dampak positif terjadi di kalangan pengusaha untuk mengembangkan usaha serta melebarkan sayap perusahaannya. Dengan adanya keberpihakan ini, pengusaha akan dapat membantu dalam menopang perekonomian nasional.
Yang harus dibenahi adalah tranparansi dalam pembentukan UU cipta kerja dan juga partisipasi publik dalam penyusunan UU cipta kerja, karena tanpa adanya transparansi antara
pemerintah dengan masyarakat itu akan mempengaruhi demokrasi di Indonesia.


2. konstitusi itu adalah Hukum dasar tertinggi yang mengatur perundangan undangan yg lebih rendah, pentingnya konstitusi dalam suatu negara karena dapat menjadi pedoman dalam jalannya pemerintahan dan juga konstitusi dapat menjaga hak hak konstitusional warga negara.

3. Contohnya melanggar aturan dan norma yang di tetapkan di dalam konstitusi, menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi, menurut saya perlu adanya tindak lanjut terhadap orang orang seperti itu karena yang saya lihat banyak pejabat walaupun diberikan hukuman sebagai bentuk penyadaran terhadap tindakan tersebut dan juga sebagai sarana Agara dapat memperbaiki kehidupannya agar tidak melakukan kesalahan yang sama, tetapi masih tidak sadar akan perilaku yang mereka perbuat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Salsabil Refdy -
nama: Muhammad Salsabil Refdy
npm :2251011019

1. Beberapa faktor positif dalam pasal tersebut, seperti meningkatkan fleksibilitas pekerjaan, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah, serta melindungi pekerja.pekerja informal tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang lama.
Dalam hal ini, salah satu hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh negara tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat luas, sedangkan perhatian harus diberikan kepada partisipasi publik dan transparansi dalam proses legislasi.

2.Hakikat dari konstitusi adalah sebagai landasan atau fondasi bagi suatu negara dalam menentukan prinsip-prinsip dasar dan cara-cara pengaturan negara yang demokratis dan adil.Indonesia memiliki konstitusi yang tertuang dalam UUD NRI 1945, yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan Indonesia. UUD NRI 1945 mengatur sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Konstitusi ini juga memberikan jaminan hak-hak individu, serta mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, UUD NRI 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis dan hak asasi manusia.

3.Korupsi: Pejabat negara yang melakukan korupsi adalah tindakan yang tidak konstitusional karena melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Pelanggaran hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kekerasan, diskriminasi, atau penahanan tanpa proses hukum yang jelas juga merupakan tindakan yang tidak konstitusional.

Penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan tindakan seperti pengabaian terhadap hukum, mengekang kebebasan pers, atau menekan oposisi juga melanggar konstitusi.

Jika pejabat negara melakukan tindakan yang tidak konstitusional, maka dia harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan, namun sebelumnya pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk membela diri dan membuktikan kebenaran dari tindakan yang dilakukannya. Jika dia terbukti melanggar konstitusi, maka harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Elsa Nesiana Imanuela Turnip 2251011020 -
Nama: Elsa Nesiana Imanuela Turnip
Npm: 2251011020
Kelas: A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu dapat mengetahui cara yang digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi Undang-undang yaitu dengan masyarakat mengajukan permohonan pengujian revisi Undang-undang.Dengan mengajukan aspirasi masyarakat, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Dan yang harus dibenahi yaitu peraturan pemerintah yang berlaku lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan tidak bertentangan dengan HAM sehingga rakyat merasa aman melalui peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Konstitusi adalah landasan moral dan hukum di negara Indonesia. Konstitusi juga merupakan hukum tertinggi di suatu negara atau pemerintahan di Indonesia sehingga konstitusi itu sendiri menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia yang dimana menjadikan suatu pemerintahan yang tidak sewewenang-wenang dalam melakukan tindakan termasuk pembatasan kekuasaan dan menjamin hak asasi manusia.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu salah satunya dengan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan korupsi yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat. Pelanggaran yang telah dilakukan oleh pejabat negara tersebut sebaiknya diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku di undang-undang yang dimana telah merugikan masyarakat sekitar agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rizky Kurniawan -
1. Beberapa hal positif yang bisa diperoleh merupakan pemahaman yg lebih mendalam wacana pentingnya menjaga eksistensi Konstitusi serta pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi tersebut. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yg dapat mensugesti integritas Konstitusi dan bisa membahayakan demokrasi pada Indonesia.

Selain itu, artikel tadi juga menyoroti perlunya pemugaran pada konsep berbangsa serta bernegara di Indonesia. Hal ini meliputi perlunya memperkuat lembaga peradilan dan menjaga independensinya, serta memperkuat sistem supervisi serta kontrol terhadap kekuasaan politik. Artikel tersebut juga menunjukkan bahwa perlunya lebih poly partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan serta perundang-undangan, serta perlunya memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi insan dan kebebasan sipil.

menggunakan demikian, hal-hal yg perlu dibenahi dalam konsep berbangsa serta bernegara di Indonesia adalah memperkuat sistem peradilan, memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan politik, mempertinggi partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan, dan memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia serta kebebasan sipil. menggunakan memperbaiki hal-hal ini, diperlukan Indonesia dapat menciptakan sistem demokrasi yg bertenaga serta mampu menjaga keberlangsungan Konstitusi dan demokrasi pada masa depan.

2. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah karena konstitusi membantu mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah, serta membantu menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Konstitusi juga memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara dilindungi, seperti kebebasan berbicara, beragama, dan berasosiasi.
Secara keseluruhan, konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena membantu memastikan bahwa pemerintah beroperasi secara transparan dan akuntabel, dan bahwa hak-hak warga negara dilindungi dengan baik. Konstitusi juga menjadi landasan bagi hukum dan tata pemerintahan di suatu negara, serta membantu memastikan stabilitas politik dan ekonomi.

3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional yaitu:
1. Korupsi
2. Diskriminasi
3. Melanggar HAM
4. Penyalahgunaan wewenang.

Untuk hukumannya pejabat negara yang melakukan perilaku yang tidak konstitusional harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, penting untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan tidak diskriminatif.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 -
1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah semakin meningkatnya pemahaman mengenai pemeliharan konstitusi dan keutuhan system keadilan yang ada, serta kesadaran terhadap transparasi dan partisipasi publik terhadap pembuatan UU. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah dalam perumusan UU harus selalu diikuti dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh konstitusi di Indonesia, sehingga memicu terciptanya keadilan tanpa adanya tekanan politik, dan dapat menciptakan UU yang mengutamakan rakyat.

2. Konstitusi merupakan aturan yang diciptakan dalam menjalankan suatu negara. Aturan tersebut mengandung norma-norma mengenai kehidupan bernegara, sehingga konstitusi menjadi rambu-rambu dalam masyarakat daam menjalin kehidupan bermasyarakat. Konstitusi tersebut juga diuat untuk menciptakan ketentraman dalam kehidupan bernegara dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Suatu konstitusi penting dan diperlukan oleh suatu negara agar masyarakat memiliki pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat memberi batasan terhadap masyarakat dalam bertindak maupun berperilaku, dan penyelewengan atau tindakan yang jauh dari konstitusi dapat dihindari maupun diatasi.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional, salah satunya yang marak terjadi adalah ketidakadilan berupa korupsi dan nepotisme, yang selalu merugikan dan mengancam ketentraman rakyat. Menurut saya, layak untuk mendapatkan hukuman maksimal. Karena, ketika diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, kesalahan yang sama masih akan terus diulangi, karena jabatan yang dimiliki mereka membuat mereka merasa berkuasa didalam pemerintahan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Annisa Hikmah Nabila 2251011016 -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut! Yaitu adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan UU. banyak masyarakat yang turut serta dalam menolak UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia yang Membuat rakyat Indonesia memiliki sikap peduli terhadap sesama pekerja. dan
yang harus dibenahi yaitu cara pemerintah mengambil keputusan dengan memperhatikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembuatan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945? hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?-Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi. - Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
In reply to First post

Re: PRETEST

by Maria Cindy Yunika Hutahaean -
Nama: Maria Cindy Yunika Hutahaean
NPM: 2251011051
Kelas: Manajemen A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut ialah besarnya keinginan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang UU Cipta Kerja kepada wakil rakyat dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara ialah saat mengambil keputusan itu harus didasari dengan kepentingan bersama dan juga memihak masyarakat.

2. Hakikat daripada konstitusi itu sendiri ialah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, pentingnya konstitusi dalam suatu negara yaitu untuk dijadikan perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara serta mencapai tujuan negara.

3. Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang non-konstitusional ialah korupsi. Contohnya kasus Setya Novanto yang terlibat dalam kasus e-KTP pada tahun 2011-2012. Pada kasus tersebut beliau layak mendapatkan hukuman karena telah merugikan masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ali Akbar Karim -
Nama : Ali Akbar Karim
NPM : 2251011029
Kelas : A

1. Setelah membaca artikel diatas, beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi, pentingnya menjaga sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi dan pentingnya untuk tidak gampang terdistraksi dengan satu "kejadian" namun tidak memperhatikan perubahan penting lainnya. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.
Hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah memperkuat sistem peradilan, memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan politik, meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan, dan memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Dengan memperbaiki hal-hal ini, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem demokrasi yang kuat dan mampu menjaga keberlangsungan Konstitusi dan demokrasi di masa depan.

2. Konstitusi adalah hukum tertinggi sebuah negara yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur cara berjalannya negara dan hubungan antara negara dan rakyatnya. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai kerangka dasar bagi suatu negara, yang menentukan bagaimana negara diatur dan dijalankan serta memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangat besar, karena konstitusi memberikan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Konstitusi juga menjadi acuan bagi lembaga-lembaga negara, seperti lembaga peradilan dan lembaga legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
Di Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran yang sangat penting sebagai konstitusi negara. UUD NRI 1945 memberikan landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Selain itu, UUD NRI 1945 juga memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara Indonesia, serta menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

3. Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, membuat atau merevisi undang-undang tanpa memperhatikan konsistensi dengan konstitusi, memperlemah atau menghilangkan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh konstitusi dan memperlambat atau menghalangi proses hukum terhadap dirinya sendiri atau orang lain.
Pejabat negara yang melakukan perilaku-perilaku tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Disisi lain, dalam memberikan hukuman, perlu juga mempertimbangkan keterbukaan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Namun saya berpendapat bahwa pejabat tersebut layak dihukum semaksimal mungkin.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. GAMROWI_2211011053 - -
NAMA : M. GAMROWI
NPM : 221101053
KELAS : A

1. Dari artikel yang sudah saya baca diatas ada beberapa hal yang dapat dihighlight antara lain Hal Positifnya adalah mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK caranya adalah menyelematkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2. Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa. Keinginan bangsa kita adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya, kemerdekaan adalah jembatan emas. Kemerdekaan bukan tujuan, kemerdekaan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Harus ada rambu-rambu yang digunakan untuk mewujudkan hal itu. Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk berbangsa dan bernegara.

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penyelewengan aset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyar bukan malah untuk konsumsi atau kenikmatan pribadi saja. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar-akarnya, siapa-siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasusnya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan : “jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati” dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Josephine Tirza Grace Sitindaon 2251011011 -
Nama : Josephine Tirza Grace Sitindaon
Npm : 2251011011
Kelas : A

1.setelah membaca artikel tersebut, ada beberapa hal positif yang saya dapatkan yaitu bahwa UU cipta kerja dapat menciptakan lapangan pekerjaan, dapat membuka pertumbuhan bagi ekonomi negara, bisa juga untuk meningkatkan investasi. Adanya kesadaran masyarakat terhadap UU cipta kerja sehingga masyarakat turut andil dalam menolak UU tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Cara DPR harus diperbaiki/dibenahi dalam merumuskan UU, mereka juga harus diharapkan mematuhi konstitusi Indonesia dalam pembuatan UU cipta kerja.

2. hakikat dari konstitusi yaitu hukum suatu negara yang mengatur dan menjelaskan tentang hak & kewajiban masyarakat serta pemerintah. Konstitusi juga menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan, melindungi ham dan kebebasan individua serta memastikan pemerintah bekerja untuk kepentingan publik/masyarakat.
pentingnya konstitusi bagi suatu negara yaitu untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintahan, melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan individu. UUD NRI tahun 1945 juga menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan. Konstitusi memberikan kepastian hukum bagi warga negara, sehingga masyarakat dapat hidup dan berkembang dalam suatu negara yang aman, damai sejahtera.

3. berikut contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional :
- korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
- penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.
Menurut saya, pejabat yang tidak konstitusional layak mendapatkan hukuman yang maksimal, tetapi dia diperbolehkan untuk memperbaiki diri setelah mendapatkan hukuman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ariska Zakiyya Nurfaizah -
nama : ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113
kelas : A

1. hal-hal positif yang saya dapatkan dari analisis artikel tersebut, yaitu adanya peningkatan fleksibilitas pekerjaan, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah, serta melindungi pekerja. pekerja informal tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang lama.

salah satu hal yang dapat dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan negara tidak merugikan hak-hak pekerja dan masyarakat luas, sedangkan perhatian harus diberikan kepada partisipasi publik dan transparansi dalam proses legislasi.

2. Hakikat dari konstitusi itu sebagai landasan bagi suatu negara dalam menentukan prinsip-prinsip dasar dan cara-cara pengaturan negara yang demokratis dan adil. Indonesia memiliki konstitusi yang tertuang dalam UUD NRI 1945, yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan Indonesia. UUD NRI 1945 mengatur sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Konstitusi ini juga memberikan jaminan hak-hak individu, serta mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. maka dari itu, UUD NRI 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis dan hak asasi manusia.

3. salah satu contoh perilaku yang tidak konstitusional yaitu korupsi, karena korupsi merupakan tindakan yang melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional, maka dia pantas dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan, namun sebelumnya pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk membela diri dan membuktikan kebenaran dari tindakan yang dilakukannya. Jika dia terbukti melanggar konstitusi, maka harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by S1_Managemen_2211011142 M. Rochi Adipraja Ramadhan -
Nama: M. Rochi Adipraja Ramadhan
Npm: 2211011142
Kelas: A

Izin untuk menjawab:

1.
Dari Kabar diatas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ada lebih dari 1 (satu) UU yang hendak ditetapkan atau bahkan sudah ditetapkan sejak lama tidak mengandung nilai konstitusi yang sepenuhnya tepat. Melihat bagaimana masyarakat memandang UU cipta kerja, dimana hal itu lebih berpengaruh langsung kepada mereka, sehingga mereka tidak melihat bahwa ada UU yang jauh lebih berbahaya kedepannya. Mengambil positifnya, sebagai masyarakat kita perlu lebih teliti dan kritis untuk menanggapi dan memahami UU yang telah ditetapkan maupun baru ingin ditetapkan, karena UU tidak hanya berpengaruh pada 1 bagian tempat, namun berpengaruh pada Indonesia sendiri, baik untuk sekarang, maupun di masa yang akan datang.

2.
Konstitusi di suatu negara sangatlah penting, dikarenakan konstitusi merupakan sebuah pengatur pokok, dimana menjaga kebersihan jalannya pemerintah, undang-undang, dan kedudukan pemerintah, serta menjaga hak-hak masyarakat sehingga pemerintah tidak menggunakan kedudukannya secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi mereka. Indonesia sendiri memiliki UUD NKRI tahun 1945, yang mana menjadi sumber hukum yang berlaku, dan menjadi patokan yang dapat membantu terjalannya konstitusi di Indonesia.

3.
Beberapa dari pemerintah tersebut adalah: Koruptor, serta Pejabat dan aparat hukum yang menyuap / menerima suap. Mereka tentu layak untuk mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya, Namun dengan tolak ukur tertuntu. Mereka yang telah mendapatkan kesempatan, namun tidak jera dan mengulangi hal-hal yang mengancam maupun merugikan kembali, maka harus dan WAJIB untuk mendapatkan hukuman maksimal.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mutia Alya sari -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Berusaha mempelajari isi konstitusi, Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan pekerjaan masing-masing, Mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi, Mempelajari undang-undang yang saat ini berlaku, dilihat apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum, Menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam konstitusi kepada generasi muda dan Melapor kepada pihak berwajib jika ada seseorang yang melanggar konstitusi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara. Konstitusi bagi suatu negara sangat penting karena dapat membagi kekuasaan dalam negara, membatasi kekuasaan pemerintah/pengusa dalam negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi/kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by abdul aziz azizi -
Nama : Abdul aziz azizi
NPM 2251011023
Kelas Manajemen A

1. Setelah membaca artikel "Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia", saya mendapatkan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Artikel ini mengkritik langkah-langkah pemerintah dan MK yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU, seperti mengabaikan persyaratan pengesahan UU yang ketat dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk partisipasi publik dalam proses revisi UU. Sebagai konsekuensi dari hal ini, konstitusi Indonesia dapat terancam dan hak-hak masyarakat dapat dilanggar. Untuk membenahi hal ini, kita perlu memperkuat prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi publik.

2. Hakikat dari konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur struktur, fungsi, dan prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi adalah landasan hukum bagi pemerintahan dan masyarakat sebuah negara, dan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena dapat menjamin kebebasan, hak asasi manusia, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang demokratis, adil, dan berkeadilan.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain melanggar hak asasi manusia, melakukan tindakan korupsi, dan tidak mematuhi aturan dan prinsip-prinsip konstitusional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Jika pejabat negara melakukan tindakan yang melanggar konstitusi, mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Namun, kita juga perlu memberikan kesempatan bagi pejabat negara untuk memperbaiki kesalahan dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini dapat dilakukan melalui pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pejabat negara, serta pembentukan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pemerintahan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Thalia Yohanna_2211011090 -
1. Hal positif yang didapat dari artikel tersebut. Adanya kepedulian masyarakat terhadap undang undang cipta kerja yang dianggap tidak adil dengan memberikan aspirasi kepada wakil rakyat.

2. Konstitusi adalah serangkaian aturan yang mengatur cara suatu negara diorganisir dan dijalankan., konstitusi penting bagi suatu negara sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yang sering terjadi adalah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pejabat negara yang melakukan perilaku yang tidak konstitusional harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
In reply to First post

Re: PRETEST

by N.Jeri Hardinanta -
N.Jeri Hardinanta
2251011052

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut ialah besarnya keinginan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang UU Cipta Kerja kepada wakil rakyat dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara ialah saat mengambil keputusan itu harus didasari dengan kepentingan bersama dan juga memihak masyarakat.

2. Hakikat daripada konstitusi itu sendiri ialah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, pentingnya konstitusi dalam suatu negara yaitu untuk dijadikan perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara serta mencapai tujuan negara.

3. Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang non-konstitusional ialah korupsi. Contohnya kasus Setya Novanto yang terlibat dalam kasus e-KTP pada tahun 2011-2012. Pada kasus tersebut beliau layak mendapatkan hukuman karena telah merugikan masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Raihan Pasca Ramadhan -
Nama: Raihan Pasca Ramadhan
NPM: 2211011091
Kelas: A

1. hal positif yang dapat didapat setelah membaca artikel tersebut ialah kesadaran akan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, terutama yang dapat memiliki dampak signifikan pada demokrasi. Isi artikel tersebut juga menekankan pentingnya keberadaan yudikatif yang independen dan bebas dari transaksi politik dan tekanan.

2. Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara yang mengatur dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah. Konstitusi penting karena menjadi landasan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan yang baik, adil, dan demokratis. Di Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang menjadi dasar hukum dalam sistem pemerintahan negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah penyalahgunaan wewenang, seperti korupsi, nepotisme, dan pelanggaran ham.
Menurut saya, pejabat yang melakukan tindakan tidak konstitusional harusnya mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, dengan tetap menjalani proses hukum yang adil dan proporsional. Namun, mereka juga layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang membantu mereka memahami kembali nilai-nilai konstitusional dan etika sebagai seorang pejabat
In reply to First post

Re: PRETEST

by dinda setiawati 2211011080 -
Nama : Dinda Setiawati
NPM : 2211011080
Kelas : Pkn A


1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah pemberian kesempatan bagi seorang tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang kurang dan memberikan perlindungan bagi pekerja yang informal dan tidak terlindungi oleh undang-undang.

Dalam artikel ini terdapat hal yang perlu dibenahi yaitu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu memperhatikan Apakah kebijakan pemerintah tidak merugikan hak-hak bagi para pekerja dan masyarakat lain serta harus tetap menjadikan undang-undang Dasar Negara 1945 sebagai pedoman dalam membuat kebijakan tersebut.

2. Hakikat dari konstitusional adalah suatu rambu dan juga aturan dalam bernegara.
Konstitusi sangat penting bagi suatu negara dikarenakan konstitusi dapat menjadi suatu pedoman dalam mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan dan menjamin hak asasi manusia.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu tindak korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, serta pelanggaran norma dan aturan lainnya. Bagi para pelaku maka layak untuk diberikan suatu hukuman dan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum pada undang-undang Dasar 1945 tergantung pada besar atau kecilnya kesalahan dari pejabat tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 -
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah semakin meningkatnya pemahaman mengenai pemeliharan konstitusi dan keutuhan system keadilan yang ada, serta kesadaran terhadap transparasi dan partisipasi publik terhadap pembuatan UU. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah dalam perumusan UU harus selalu diikuti dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh konstitusi di Indonesia, sehingga memicu terciptanya keadilan tanpa adanya tekanan politik, dan dapat menciptakan UU yang mengutamakan rakyat.

2. Konstitusi merupakan aturan yang diciptakan dalam menjalankan suatu negara. Aturan tersebut mengandung norma-norma mengenai kehidupan bernegara, sehingga konstitusi menjadi rambu-rambu dalam masyarakat daam menjalin kehidupan bermasyarakat. Konstitusi tersebut juga diuat untuk menciptakan ketentraman dalam kehidupan bernegara dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Suatu konstitusi penting dan diperlukan oleh suatu negara agar masyarakat memiliki pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat memberi batasan terhadap masyarakat dalam bertindak maupun berperilaku, dan penyelewengan atau tindakan yang jauh dari konstitusi dapat dihindari maupun diatasi.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional, salah satunya yang marak terjadi adalah ketidakadilan berupa korupsi dan nepotisme, yang selalu merugikan dan mengancam ketentraman rakyat. Menurut saya, layak untuk mendapatkan hukuman maksimal. Karena, ketika diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, kesalahan yang sama masih akan terus diulangi, karena jabatan yang dimiliki mereka membuat mereka merasa berkuasa didalam pemerintahan.

Mohon maaf Pak, saya upload ulang pre-testnya, karena yang pertama tadi kelasnya salah. Terima kasih Pak.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Robin Hernandes -

NAMA : ROBIN HERNANDES

NPM : 1911011071

KELAS : A

1.       Poin penting yang mengacu pada hal positif dari artikel diatas adalah kesadaran mengenai pentingnya pemahaman prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU. Dengan memahami hal tersebut maka masyarakat selaku public dapat memberikan partisipasi dalam bentuk penyampaian aspirasi dalam prosesnya.  mendapatkan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Artikel ini mengkritik langkah-langkah pemerintah dan MK yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU, seperti mengabaikan persyaratan pengesahan UU yang ketat dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk partisipasi publik dalam proses revisi UU. Sebagai konsekuensi dari hal ini, konstitusi Indonesia dapat terancam dan hak-hak masyarakat dapat dilanggar.

 

2.       inti dari konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan negara dan pemerintahannya serta pemberian hak dan kewajiban kepada rakyat. Konstitusi juga menjamin pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak individu yang tidak dapat dilanggar oleh pemerintah. Pentingnya konstitusi bagi negara adalah memberikan dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang stabil dan adil. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) adalah konstitusi dasar bagi sistem pemerintahan Indonesia, yang mengatur tata cara politik, sistem administrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

 

3.       Contoh perilaku yang tidak konstitusional dari pejabat pemerintah yang saat ini sedang marak  ialah penyalahgunaan kekuasaan yang meliputi korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugas seringksali tidak sesuai dengan kewajiban. Mengenai hukuman yang diterima seharusnya disesuaikan dengan aturan yang sudah tertuang dalam konstitusi hukum yang berlaku serta serta diadili dengan cara pandang yang objektif.


In reply to First post

Re: PRETEST

by Robin Hernandes -
NAMA: ROBIN hERNANDES
NPM: 1911011071
KELAS: A

1. Poin penting yang mengacu pada hal positif dari artikel diatas adalah kesadaran mengenai pentingnya pemahaman prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU. Dengan memahami hal tersebut maka masyarakat selaku public dapat memberikan partisipasi dalam bentuk penyampaian aspirasi dalam prosesnya. mendapatkan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Artikel ini mengkritik langkah-langkah pemerintah dan MK yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU, seperti mengabaikan persyaratan pengesahan UU yang ketat dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk partisipasi publik dalam proses revisi UU. Sebagai konsekuensi dari hal ini, konstitusi Indonesia dapat terancam dan hak-hak masyarakat dapat dilanggar.

2. inti dari konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan negara dan pemerintahannya serta pemberian hak dan kewajiban kepada rakyat. Konstitusi juga menjamin pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak individu yang tidak dapat dilanggar oleh pemerintah. Pentingnya konstitusi bagi negara adalah memberikan dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang stabil dan adil. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) adalah konstitusi dasar bagi sistem pemerintahan Indonesia, yang mengatur tata cara politik, sistem administrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

3. Contoh perilaku yang tidak konstitusional dari pejabat pemerintah yang saat ini sedang marak ialah penyalahgunaan kekuasaan yang meliputi korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pejabat pemerintah dalam melaksanakan tugas seringksali tidak sesuai dengan kewajiban. Mengenai hukuman yang diterima seharusnya disesuaikan dengan aturan yang sudah tertuang dalam konstitusi hukum yang berlaku serta serta diadili dengan cara pandang yang objektif.
In reply to First post

Re: PRETEST

by kiky marsheila_2211011042 -
NAMA : KIKY MARSHEILA
NPM : 2211011042
MANAJEMEN KELAS A

1. Hal positif apa yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.

2.Hakikat konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal hal mengenai penyelenggaraan negara,karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.

3. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Contoh kasusnya adalah pada kasus SetyaNovantodiPusaranKasuse-KTP.
Seseorang diberikan hukuman yang adil sesuai dengan berat kasus yang dijalaninya.