Posts made by Resty Putri Ulyanah

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Resty Putri Ulyanah -
Nama: 2211011122
NPM: 2211011122
Kelas: A

1. Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut adalah setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, bahwa melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi termasuk eksploitasi dan tidak adil bagi mereka. Anak-anak masih belum mengerti sepenuhnya tentang situasi politik dan dampak dari tindakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan merusak fasilitas umum. Lebih lanjut, ini juga bertentangan dengan UU Perlindungan Anak yang menjamin hak-hak dan kesejahteraan anak-anak.

Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah bahwa pemimpin daerah seperti Tri Rismaharini telah memberikan perhatian dan perhatian khusus terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak dalam konteks demonstrasi. Selain itu, ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan dan kesadaran dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah eksploitasi mereka dalam situasi apapun. Ini juga merupakan panggilan untuk semua pihak, termasuk pihak otoritas, pelaku sosial, dan masyarakat secara keseluruhan untuk mengambil peran dalam menjaga kondisi yang aman dan kondusif bagi anak-anak dan generasi selanjutnya.

2. Berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum:

Menjaga keamanan dan ketertiban saat berunjuk rasa dengan tidak melakukan tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum.
Menghindari penggunaan kata-kata atau tindakan yang dapat menimbulkan konflik atau kebencian.
Melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat dan mematuhi aturan yang berlaku.
Menghindari mengajak anak-anak atau orang yang rentan dalam aksi demonstrasi.
Menggunakan hak demokrasi dengan bijak dan bertanggung jawab.
Menghindari melakukan provokasi terhadap pihak yang berbeda pendapat.
Mengikuti tata cara dan peraturan yang berlaku dalam melakukan aksi demonstrasi.
Menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan orang lain dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Dengan mengikuti solusi di atas, diharapkan dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang dianggap universal dan fundamental bagi setiap manusia, independen dari agama, budaya, atau negara. Kewajiban dasar manusia meliputi hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, hak atas pendidikan, hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang atau diskriminatif, dan hak untuk beragama.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak tersebut dibatasi. Sebaliknya, hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia merupakan bagian integral dari satu sama lain. Hak asasi manusia memberikan kebebasan dan hak-hak yang perlu bagi setiap individu untuk hidup dengan martabat dan penghargaan, sedangkan kewajiban dasar manusia mengharuskan individu untuk bertanggung jawab dan menghormati hak dan martabat individu lain.

Kewajiban dasar manusia memang kadang-kadang dapat dibatasi dalam situasi tertentu, seperti ketika ada kepentingan negara atau masyarakat yang lebih besar yang harus dilindungi. Namun, batasan-batasan ini harus sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan harus ditetapkan dalam batas-batas yang memenuhi kriteria ketat dan diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Resty Putri Ulyanah -
Nama: Resty Putri Ulyanah
NPM: 2211011122
Kelas: 2211011122

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang signifikan yang memerlukan penyesuaian terhadap tatanan hukum yang berlaku.

Berikut adalah analisis mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

Masa kolonial Belanda (1901-1942)
Pada masa ini, Belanda menguasai Indonesia dan menerapkan konstitusi yang berlaku di wilayah Hindia Belanda. Konstitusi ini memberikan hak suara terbatas dan kebebasan berpendapat yang terbatas bagi rakyat Indonesia. Perubahan konstitusi pada periode ini hanya terjadi pada tahun 1925, yaitu dengan dikeluarkannya Staatsregeling (Undang-Undang Tata Negara) yang memberikan hak pilih yang lebih luas bagi orang Indonesia. Namun, perubahan ini masih belum memuaskan bagi rakyat Indonesia.
Masa pendudukan Jepang (1942-1945)
Selama pendudukan Jepang di Indonesia, Jepang memberlakukan konstitusi baru yang menekankan semangat nasionalisme dan anti-Barat. Konstitusi ini memberikan pengaruh besar dalam gerakan kemerdekaan Indonesia.
Masa kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa ini, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menyusun konstitusi pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini dihasilkan melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari tokoh-tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hadjar Dewantara. Konstitusi ini bersifat sementara dan dibuat sebagai dasar negara sebelum Indonesia memiliki konstitusi yang permanen. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1949 dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar Sementara, yang menjadi dasar konstitusi selama masa Republik Indonesia Serikat (RIS).
Masa Orde Lama (1950-1965)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan ditetapkannya UUD 1950. Konstitusi ini menetapkan bentuk negara federal dan menyusun pemerintahan dengan sistem parlementer. Namun, pada tahun 1959, konstitusi ini diubah kembali dengan ditetapkannya UUD 1945 yang menghapus sistem federal dan menggantinya dengan sistem kesatuan.
Masa Orde Baru (1965-1998)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan ditetapkannya UUD 1945 yang telah mengalami beberapa perubahan dalam bentuk dan substansinya. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1978 dan 1983, dengan penambahan pasal-pasal yang memberikan wewenang yang lebih besar kepada presiden.
Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pada masa ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dikeluarkannya beberapa amendemen terhadap UUD 1945. Perubahan konstitusi pada periode ini terjadi pada tahun 1999, 2000,