གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Irmayanti Irmayanti

Nama: Irmayanti
NPM : 2216041005
Kelas : Reg A

Terkait masalah dana triliunan yang diduga beredar di kementerian keuangan menurut saya hal tersebut bisa terjadi karena adanya kelompok kelompok orang yg memiliki kekuasaan menyalahgunakan kewenangannya sebab bagaimana mungkin uang sebegitu besarnya bisa beredar di kementerian keuangan, ditambah lagi asal dan tujuannya akan digunakan untuk apa tidak jelas. Dapat dipastikan pelaku penyalahgunaan wewenang ini bukan hanya satu atau dua orang saja. Ketika Menkopolhukam Mahfud MD berusaha menyingkap kasus tersebut seseorang dari fraksi PDIP Arteria Dahlan justru mengertak Mahfud MD, tidak kehabisan akal Mahfud MD dengan berani menggertak balik Arteria Dahlan. Sulit memberantas kasus seperti ini jika pelakunya memiliki kekuasaan, ada orang yang berani untuk berusaha mengungkap kasus seperti ini malah diperlakukan tidak baik. Sebenarnya Indonesia yang saat ini memiliki 'penyakit berat' yaitu korupsi, jika banyak orang yang berani mengungkapkan kasus kasus seperti itu mungkin kasus korupsi tidak akan marak seperti saat ini. Selain itu hukum di Indonesia saya katakan lemah karena tunduk kepada uang, sehingga pelaku pelaku penyalahgunaan wewenang dengan leluasa melakukan korupsi, jikalau ditangkap hukum bisa mereka beli.
Untuk memperbaiki atau setidaknya mengurangi kasus kasus seperti itu, yang perlu diperbaiki adalah SDM dan Penegakan Hukum
Nama : Irmayanti
NPM : 2216041005
Kelas : Reguler A

Asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) memiliki keterkaitan dengan Administrasi Negara. Kaitan tersebut antara lain:
1. Dalampenyelenggaraan pemerintahan, AAUPB berperan sebagai pedoman bagi pejabat administrasi negara untuk mencapai tahap Good Governance.
2. AAUPB menjadi salah satu sumber hukum diantara banyak sumber hukum lain. Baik itu Hukum Administrasi Negara ataupun Peradilan Administrasi.
3. AAUPB berkedudukan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian yang timbul akibat tindakan administrasi negara
Nama: Irmayanti
NPM: 2216041005
Kelas: Reg A

Secara umum hukum administrasi negara berarti segala hal yang sifatnya mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara. Di negara negara hukum, keberadaan hukum administrasi negara menjadi hal yang sangat penting sebab segala tindakan yang diambil oleh pemerintah haruslah berdasar pada hukum. Teori umum mengenai hukum administrasi negara ini sejalan dengan Kranenburg, seorang ahli asal Belanda ini mengungkapkan jika cakupan hukum administrasi negara meliputi hukum hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan kenegaraan.
Mengutip pernyataan ahli bernama Van Apeldoorn, yang menyebutkan jika hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh pengusaha yang menjalankan tugas pemerintahan.
Lalu Djokosutono meyebutkan jika hukum administrasi negara ialah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara jabatan dalam negara dengan masyarakat.

Dari ketiga pendapat ahli, pada dasarnya apa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara adalah segala peraturan yang mengikat hubungan antara pemerintah dengan warganegara.