Posts made by Mei Linda Eka Putri

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Mei Linda Eka Putri -
Nama : Mei Linda Eka Putri
NPM : 2217011025
Kelas : D
Tugas Analisis Jurnal

URGENSI PENEGASAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK

Pada jurnal tersebut dijelaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi
nilai budaya dan agama bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila digunakan sebagai pedoman
normatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia. Jurnal ini
juga menegaskan pentingnya Pancasila sebagai acuan dalam perkembangan IPTEK agar tetap
sesuai dengan nilai dan budaya bangsa Indonesia. Pancasila memiliki posisi sebagai dasar negara
yang bersumber dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai cara pandang hidup (the way of
life), Pancasila menjadi dasar moralitas dan nilai yang perlu dituangkan ke dalam norma hukum.
Pengembangan ilmu pengetahuan tanpa pijakan pada nilai Pancasila dapat mengarah pada
sekularisme, seperti yang terjadi di masa Renaissance Eropa. Jurnal ini juga menekankan bahwa
pengembangan IPTEK harus mempertimbangkan nilai budaya dan agama agar tidak merugikan
umat manusia.

1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu

Nilai-nilai Pancasila
• Nilai Dasar (Instrinsik), yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat
abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the
faounding fathers.
• Nilai Instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan
kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan
zaman mencakup kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa
peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara.
• Nilai Praktis, yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan
situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar
tetap relevan dengan permaslahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan
zamannya.
Nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai:
• Dasar Normatif: Menjadi pedoman dalam pengembangan IPTEK.
• Arah Pengembangan: Setiap perkembangan ilmu harus berakar pada nilai Pancasila.
• Rambu Normatif: Berfungsi untuk menjaga IPTEK tetap sesuai dengan budaya bangsa.

2. Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Moral

• Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: Menjaga hubungan harmoni antara manusia, ilmu, dan
Tuhan.
• Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menjamin bahwa IPTEK digunakan untuk
kesejahteraan bersama.
• Sila Persatuan Indonesia: Memupuk rasa nasionalisme dalam perkembangan IPTEK.
• Sila Kerakyatan: Mengembangkan IPTEK secara demokratis, menghormati kebebasan,
serta menerima kritik.
• Sila Keadilan Sosial: Menjamin keadilan dalam penguasaan dan penggunaan IPTEK
untuk seluruh rakyat.

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Pancasila

1. Historis: Pengembangan nilai Pancasila dalam IPTEK telah dimulai sejak kemerdekaan
dan diperkuat dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Sosiologis: Nilai-nilai Pancasila tercermin dalam sensitivitas masyarakat terhadap isu-isu
IPTEK, misalnya dalam pembangunan reaktor nuklir yang mempertimbangkan aspek
sosial dan lingkungan. Hal ini akan dikaitkan dengan isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan.
3. Politis: Penegasan nilai Pancasila dalam IPTEK telah dibahas sejak zaman Soekarno,
Soeharto, hingga era reformasi, meskipun implementasinya belum optimal

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Video

by Mei Linda Eka Putri -
Nama : Mei Linda Eka Putri
NPM : 2217011025
Kelas : D

Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan IPTEK
IPTEK adalah karya hasil manusia yang dasarnya digunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. IPTEK dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu baik yang berdampak positif atau negatif.
Pada dasarnya Pancasila merupakan rumusan dan pedoman berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK saat ini dan masa yang akan datang sangat cepat. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia adalah mutlak.
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yng ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya bagi manusia.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia mengembangkann IPTEK harus bersikap beradab.
3. Sila Persatuan Indonesia
Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
4. Sila Kemanusiaan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghargai kebebasann orang lain dan memiliki sikap terbuka untuk dikritik.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pengembangan IPTEK harus dijaga keseimbangan keadilan dalam kemanusiaan.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Mei Linda Eka Putri -
Nama : Mei Linda Eka Putri
NPM : 2217011025
Kelas : D

Analisis Jurnal

Latar Belakang
Penelitian pada jurnal ini dilatarbelakangi oleh dampak globalisasi dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan dan budaya. Globalisasi mempercepat interaksi antarbangsa melalui kemajuan teknologi informasi, yang tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga tantangan berupa masuknya nilai-nilai budaya asing yang dapat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila menjadi penuntun moral dalam menghadapi tantangan global. Namun, pengaruh globalisasi dapat mengikis nilai-nilai luhur Pancasila jika tidak diimbangi dengan pemahaman dan penerapan yang baik.

Pembahasan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki pengembangan kepribadian Pancasila yang baik, dengan skor kuesioner rata-rata di atas 80. Hal ini mencerminkan terbentuknya sikap yang sesuai nilai-nilai Pancasila, seperti jujur, toleransi, dan menghargai perbedaan. Mahasiswa secara umum mampu menyikapi perkembangan IPTEK dengan baik, menggunakan teknologi secara bertanggung jawab untuk belajar, berbisnis, dan berinteraksi di media sosial dengan sikap santun serta menyaring informasi yang negatif.
Nama : Mei Linda Eka Putri
NPM : 2217011025
Kelas : D
Tugas Pendidikan Pancasila

Analisis Video Pembelajaran

Etika dalam Bahasa Yunani adalah “Ethos”, artinya adalah tempat tinggal atau ilmu tentang segala
sesuatu yang biasa dilakukan atau adat kebiasaan. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang
baik, tata cara hidup yang baik, pada diri sendiri maupun masyarakat.
Etika dalam arti luas adalah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk. Etika pada
umumnya adalah pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk
dalam perilaku manusia.

Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur
perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Dimensi Nilai Pancasila
• Sila ke-1
Mengandung dimensi moral, berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri manusia kepada
Tuhan Yang Maha Esa, ketaatan kepada nilai agama yang dianutnya.
• Sila ke-2
Mengandung dimensi humanis, artinya menjadi manusia lebih manusiawi yaitu upaya
meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesame.
• Sila ke-3
Mengandung nilai solidaritas, rasa kebersamaan, cinta tanah air.
• Sila ke-4
Mengandung dimensi nilai berupa sikap menghargai orang lain, mau mendengar pendapat
orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
• Sila ke-5
Mengandung nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.
Etika Pancasila lebih mendekati pengertian etika keutamaan karena tercermin dalam empat tabiat
saleh, yaitu kebijaksanaan, kesederhanaan, keteguhan, dan keadilan.

Urgensi Pancasila sebagai sistem etika
• Banyaknya kasus korupsi di Indonesia, sehingga dapat melemahkan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
• Aksi terorisme yang mengatasnamakan agama dan merusak toleransi antar umat beragama.
• Masih terjadinya pelanggaran HAM.
• Kesenjangan antar kelompok masyarakat yang kaya dan miskin.
• Ketidakadilan hukum.
• Banyak orang kaya yang tidak membayar pajak.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Mei Linda Eka Putri -
Nama : Mei Linda Eka Putri
NPM : 2217011025
Kelas : D
Tugas Pendidikan Pancasila

Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Jurnal menjelaskan latar belakang Indonesia sebagai negara dengan keberagaman etnik, budaya, dan bahasa yang berasal dari sejarah panjang penyebaran masyarakat dari Mekhong-Vietnam hingga ke kepulauan Nusantara. Meskipun memiliki pluralitas yang tinggi, Indonesia berhasil menciptakan integrasi nasional melalui Sumpah Pemuda 1928.
Tujuan utama negara Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang menyatakan perlunya melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan ini, konsep politik hukum dirumuskan sebagai instrumen dalam menentukan kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung pencapaian cita-cita tersebut. Hukum dipandang sebagai alat utama dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kepentingan seluruh elemen bangsa.

• Hubungan Antara Etika dan Moral
Etika dan moral, meskipun sering dianggap serupa, memiliki perbedaan mendasar. Moral lebih berfokus pada tingkah laku manusia yang dinilai dari sisi baik-buruk atau sopan-tidak sopan, sementara etika adalah dasar filosofis yang mendasari moralitas tersebut. Moral mencakup ajaran-ajaran atau peraturan tentang cara hidup yang baik. Sebaliknya, etika sebagai cabang filsafat memberikan pemikiran kritis terhadap pandangan moral tersebut.
Pada awalnya, etika di masyarakat bersumber dari doktrin agama, namun seiring perkembangan sosial, etika berkembang menjadi pedoman yang lebih konkrit dalam menilai perilaku baik dan buruk. Moralitas bersifat individual, sementara etika menuntut refleksi kritis yang tidak semua orang lakukan.
• Tahap Perkembangan Etika

o Etika Teologi (Theological Ethics): Etika yang berasal dari doktrin agama.
o Etika Ontologis (Ontological Ethics): Etika yang dikembangkan dari doktrin agama menjadi objek kajian filsafat.
o Positivasi Etik: Perubahan etika dari himbauan menjadi pedoman perilaku yang lebih konkret, seperti kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct).
o Etika Fungsional Tertutup (Close Functional Ethics): Etika yang berlaku secara tertutup dalam komunitas tertentu, seperti etika profesi.
o Etika Fungsional Terbuka (Open Functional Ethics): Peradilan etika yang terbuka untuk umum, di mana pelanggaran etika diselesaikan secara terbuka, contohnya dalam sidang etik.

• Pengertian Politik Hukum
Politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang akan diterapkan. Beberapa ahli memberikan definisi:
o Padmo Wahjono: Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam menentukan arah kebijakan hukum.
o Teuku Mohammad Radhie: Menganggap politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara tentang hukum yang berlaku.
o Soedarto: Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
o Satjipto Rahardjo: Menyatakan bahwa hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan tujuan masyarakat.
o C.F.G. Soenaryati Hartono: Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
o Abdul Hakim Garuda Nusantara: Politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
o Mochtar Kusumatmadja: Pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
o Siti Soetami: Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
o Mahfud MD: Menekankan bahwa politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum yang berlaku dalam rangka mencapai tujuan negara.
o Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari: Politik hukum didefinisikan sebagai ke bijakan dasar penyelenggaraan negara.
o Ahmad M. Ramli: Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

• Hubungan antara Hukum dan Etika
o Dimensi Substansi dan Wadah
o Dimensi Keluasan Cakupan
o Dimensi Alasan untuk Patuh atau Melanggar
Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa hukum diibaratkan sebagai "bungkus" dari etika. Setiap pelanggaran hukum akan berdampak pada pelanggaran etika, namun tidak setiap pelanggaran etika akan melanggar hukum.

• Letak Politik Hukum
Politik hukum secara eksplisit dijelaskan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) yang kemudian berkembang menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun.
BPHN atau Badan Pembinaan Hukum Nasional, sejak 1958, menjadi lembaga utama yang bertugas merumuskan politik hukum dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai dokumen perencanaan untuk arah kebijakan hukum. Seiring perkembangan, politik hukum kemudian disusun oleh DPR dalam Badan Legislasi (Baleg) dengan program Prolegnas yang menjadi bagian dari Propenas (Program Pembangunan Nasional).