Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 41
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Windi Syafitri -
Nama: Windi Syafitri
Npm : 2217011046

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Penulis mengeksplorasi bagaimana hukum dan etika saling berkaitan dalam perumusan politik hukum, yang dianggap sebagai proses legislasi dari kebijakan publik.
Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat melalui tiga dimensi:
1. Dimensi Substansi dan Wadah
Hukum dilihat sebagai instrumen formal, sedangkan etika adalah prinsip-prinsip moral yang memberi jiwa pada hukum.
2. Dimensi Luas Cakupan
Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum; pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, tetapi tidak sebaliknya.
3. Dimensi Alasan Mematuhi atau Melanggar
Individu cenderung mematuhi hukum bukan karena takut sanksi, melainkan karena kesadaran etis bahwa aturan tersebut baik untuk masyarakat.
Sejak kemerdekaan, arah politik hukum di Indonesia diatur melalui ketetapan MPRS dan kemudian GBHN yang diperbarui tiap lima tahun. Arah politik hukum ini menunjukkan pilihan nilai-nilai yang diprioritaskan dan diselaraskan dengan UUD 1945. Pancasila diakui sebagai sumber etika utama dalam hukum Indonesia. Prinsip-prinsip Pancasila menjadi panduan moral bagi peraturan hukum dan praktik politik, mencerminkan nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan dari jurnal tersebut, bahwa hukum dan etika harus berjalan beriringan, dengan etika menjadi pengendali moral dan hukum sebagai instrumen implementatif untuk mencapai tujuan negara yang adil dan berkeadilan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dea Agesta -
NAMA : Dea Agesta
NPM : 2217011054
KELAS : Kimia D

Jurnal ini secara mendalam membahas hubungan antara hukum dan etika dalam kerangka politik hukum di Indonesia, dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan nilai utama dan sumber etika dalam pengaturan dan pelaksanaan hukum negara. Penulis menjelaskan bahwa politik hukum adalah perwujudan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan, serta dikaji melalui dasar-dasar etik yang melandasi kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Artikel ini menguraikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan dalam tatanan kehidupan bernegara, tetapi juga sebagai wadah untuk menyampaikan nilai-nilai moral dan etik yang mendasari masyarakat.
Artikel ini juga menelusuri sejarah perkembangan politik hukum di Indonesia, dimulai dari pembentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman umum pembangunan dan kebijakan negara. Pembentukan GBHN ini pertama kali diformulasikan melalui TAP MPRS pada tahun 1960 sebagai rencana pembangunan nasional jangka panjang, kemudian diperbarui setiap lima tahun hingga akhirnya dihapus pada masa reformasi.
Selain itu, jurnal ini menjelaskan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum melalui tiga dimensi penting. Pertama, dimensi substansi dan wadah menyoroti bahwa hukum bertindak sebagai bentuk formal yang memuat nilai-nilai etika dalam masyarakat, sehingga hukum menjadi alat untuk mengatur perilaku berdasarkan prinsip-prinsip etik. Di sini, hukum dapat dianggap sebagai "wadah" yang menampung nilai-nilai moral yang lebih abstrak, kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkret dan dapat ditegakkan. Kedua, dimensi cakupan hubungan membedakan ruang lingkup hukum dan etika, di mana etika memiliki jangkauan yang lebih luas dari hukum, setiap pelanggaran hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika termasuk pelanggaran hukum. Ketiga, dimensi motivasi kepatuhan menunjukkan alasan seseorang untuk mematuhi hukum atau etika, di mana hukum diikuti karena adanya ancaman sanksi atau hukuman, sedangkan kepatuhan terhadap etika lebih bersifat sukarela dan didasarkan pada kesadaran moral.
Menurut jurnal ini, penerapan etika dalam politik hukum diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan serta mendorong para pemimpin dan pembuat kebijakan untuk bertindak dengan integritas. Dalam penerapan etika, penulis menekankan bahwa politik hukum perlu dirancang untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum, di mana pejabat publik diharapkan mematuhi standar etik untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulannya, artikel ini menggarisbawahi bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia harus dilihat sebagai proses yang saling melengkapi. Meskipun hukum menyediakan aturan-aturan formal dengan sanksi yang mengikat, etika memberikan panduan moral yang lebih luas untuk memelihara keselarasan sosial dan mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan. Dengan menggunakan Pancasila sebagai pedoman, politik hukum di Indonesia diarahkan untuk membangun masyarakat yang adil, bermoral, dan berintegritas, di mana nilai-nilai etika dapat memperkuat hukum dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Yosua Alvin Silalahi -
Nama : Yosua Alvin Silalahi
NPM : 2217011081
Kelas: Kimia D

TUGAS ANALISIS JURNAL

Judul Jurnal : "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"

Rangkuman:

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan,patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup.Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

Ada beberapa tahap perkembangan etika:

Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Tahap Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Tahap Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) di mana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Tahap Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Ada beberapa pengertian politik/pembaharuan/pembangunan hukum menurut para ahli:

1) Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan
arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Arti tersebut didefinisikan menjadi lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
2) Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan
hukum yang akan dibangun.
3) Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang
berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan.
4) Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5) C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana
atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6) Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7) Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum. Pembangunan nasional adalah masalah pembaharuan cara berfikir, sikap hidup, sifat, dan nilai-nilai.
8) Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat. Hukum yang akan disusun adalah hukum yang moderen, bertujuan meningkatkan kemampuan sesuai kebutuhan yang memiliki ciri-ciri :
konsentris artinya adanya satu tangan yang mengatur/ membuat yaitu pengundang-undang, konvergen artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan, dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.
9) Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru
maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10) Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11) Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

Letak politik hukum :

Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-
undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Hubungan antara etika dengan hukum:

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Asti Chintia Pratiwi -
Nama : Asti Chintia Pratiwi
Npm : 2217011085
Kelas : Kimia D

TUGAS ANALISIS JURNAL
JUDUL Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"


Hubungan antara etika dan moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap manusia memiliki moralitasnya sendiri, namun tidak semua orang memiliki etika, terdapat banyak kemungkinan bahwa seseorang akan mengikuti pola-pola moralitas yang ada disekitar lingkunganya tanpa perlu berfikiran lebih jauh dan kritis.
Etika pada mulanya berasal dari paham-paham agama, namun seiring perkembangan zaman etika kemudian dijadikan sebagai standar prilaku baik atau buruk manusia dalam bersosialisasi. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan , sistem etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu, tahap pertama, etika teologi yang berasal dari paham-paham agama, kemudian tahap kedua, yaitu tahap ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari paham agama menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat, pada tahap ini etik terbagi mnjadi 4 subbab yaitu, descriptive etics yaitu ketika etik yang berkaitan dengan prilaku benar yang ada dipikiran orang. Prespective ethics yang berkaitan dengan prilaku yang sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yang berkaitan tentang pengetahuan moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan, kemudian yang terakhir ada meta ethics yang berkaitan dengan kebenaran menurut diri sendiri.Tahap ketiga yaitu positivasi etik yang berupa kode etik dan tahhap keempat, etika fungsional tertutup dimana proses etik dilakukan di internal komunitas serta tahap kelima, yaitu tahap fungsional terbuka

Pengertian politik hukum
Pengertian politik hukum banyak disertai oleh pendapat-pendapat para ahli, dalam jurnal ini membahas mengenai pengertian politik hukum melalui 11 sudut pandang para ahli. Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa. Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat yang dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi prilaku bersama dan bersifat konstituendum yang memuat hukum ideal. Yang kemudian dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.




Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus. Nmun jika dikaitkan dengan prilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik yang mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian prilaku melalui sistem etika harus dipertimbangkan dan dikaji ulang, hal ini dikarenakan apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Citra Dwi Ayuningtias -
Nama : Citra Dwi Ayuningtias
NPM : 2257011005
Kelas : D

Jurnal ini berfokus pada hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Analisisnya dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Hubungan antara Hukum dan Etika ini menyoroti bahwa hukum dan etika memiliki hubungan erat, namun masing-masing memiliki peran yang berbeda. Hukum bersifat mengikat dan formal, digunakan sebagai alat regulasi untuk mencapai ketertiban sosial dan keadilan. Etika, sebaliknya, berakar pada nilai moral dan filosofi, yang seringkali lebih luas daripada hukum dan berfungsi sebagai pedoman perilaku yang ideal.
2. Dimensi Hubunga, Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi:
- Dimensi Substansi dan Wadah Hukum bertindak sebagai "wadah" bagi nilai-nilai etika yang kemudian disahkan menjadi aturan formal.
- Dimensi Keluasan Cakupan Etika dianggap memiliki cakupan lebih luas daripada hukum, karena tidak semua pelanggaran etika bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
- Dimensi Alasan Ketaatan Orang mengikuti hukum bukan hanya karena ancaman sanksi, tetapi juga karena kesadaran moral bahwa aturan tersebut baik.
3. Implementasi Politik Hukum di Indonesia Politik hukum Indonesia disusun dengan mengacu pada tujuan negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Penulis mencatat bahwa pembentukan politik hukum sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, yang dapat menghasilkan dominasi atau kompromi politik dalam proses legislasi. Misalnya, pembaruan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) setiap lima tahun sekali merupakan upaya pemerintah dalam menetapkan arah kebijakan hukum.
4. Etika dalam Praktik Publik: Untuk jabatan publik, etika memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Artikel ini berargumen bahwa jika penyimpangan perilaku pejabat publik ditangani langsung melalui pendekatan hukum, kepercayaan publik terhadap institusi bisa terkikis. Oleh karena itu, pendekatan etika berfungsi sebagai pencegah perilaku buruk sebelum mencapai tahap penegakan hukum.
5. Perspektif Ahli Hukum Beberapa ahli hukum menyatakan bahwa politik hukum bukan hanya tentang regulasi formal, tetapi juga mencakup pengembangan nilai, sikap, dan pemikiran masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pembaharuan tidak hanya pada hukum, tetapi juga pada etika masyarakat.
Artikel ini menggaris bawahi pentingnya integrasi antara hukum dan etika dalam pembentukan politik hukum di Indonesia. Meskipun hukum bertindak sebagai alat formal untuk mencapai ketertiban sosial, etika diperlukan sebagai dasar moral yang memperkuat keberlakuan hukum. Pendekatan yang harmonis antara hukum dan etika ini esensial untuk mewujudkan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Lina Setiawati -
Nama: Lina Setiawati 
Nomor telepon: 2217011164
Kelas: D

Jurnal tersebut membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dengan pendekatan dari berbagai perspektif filosofis dan sosiologis. Dijelaskan bahwa tujuan negara Indonesia tertua dalam Pembukaan UUD 1945, yang harus dirancang dan disepakati bersama unsur bangsa melalui politik hukum, di mana kekuatan politik mempengaruhi pembentukan hukum. Secara garis besar pada jurnal ini mengatakan bahwa etika berperan dalam perilaku manusia bernegara, serta bagaimana hukum dan etika berhubungan melalui tiga dimensi: substansi dan wadah, mencakup hubungan yang luas, dan alasan ketaatan manusia.

Hubungan hukum dan etika diibaratkan seperti hukum sebagai "bungkus" dan etika sebagai "isi" dengan agama sebagai esensi keduanya yang saling berkaitan satu sama lain. Selain itu, pembentukan hukum sering melibatkan proses politik yang mendefinisikan dominasi kekuasaan politik. jurnal juga memaparkan pandangan beberapa ahli mengenai definisi politik hukum, antara lain Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo, serta menggambarkan perkembangan sejarah politik hukum sejak TAP MPRS No. 2 tahun 1960 hingga Prolegnas di era reformasi.

Kesimpulannya, politik hukum adalah sikap memilih dan mengintegrasikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat ke dalam hukum dengan mempertimbangkan prioritas serta konstitusi, sedangkan etika berfungsi sebagai pengarah dan pengontrol perilaku manusia sebelum mencapai pelanggaran hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Meli Mahani -
Ringkasan Jurnal
Jurnal ini ditulis oleh Sri Pujiningsih dan membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan penekanan pada Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Penulis menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, harus dirancang dan disepakati oleh seluruh elemen bangsa melalui proses politik hukum.
Artikel ini menguraikan tiga dimensi hubungan antara hukum dan etika, yaitu:
1. Substansi dan wadah: Menjelaskan bagaimana hukum dan etika saling mempengaruhi dalam membentuk norma-norma yang berlaku di masyarakat.
2. Luasnya hubungan: Menggambarkan bahwa etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, di mana pelanggaran etika tidak selalu berujung pada pelanggaran hukum.
3. Alasan individu untuk mematuhi atau melanggar hukum: Menyoroti motivasi di balik kepatuhan individu terhadap hukum dan etika.
Penulis juga membahas perkembangan etika dari doktrin agama menjadi sistem etika yang lebih konkret, serta mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah dan isi hukum yang akan dibentuk. Dalam konteks pejabat publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Politik hukum di Indonesia dijelaskan sebagai kebijakan dasar yang ditetapkan oleh penguasa negara untuk mengarahkan dan mengembangkan hukum sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Penulis menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan hukum, pembaruan hukum yang dianggap usang, penciptaan hukum baru, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan BPHN (Badan Pembangunan Hukum Nasional) berperan penting dalam merencanakan dan mengkoordinasikan pembangunan hukum di Indonesia.

Saran dan Kritik
Saran

1. Pendalaman Teori: Jurnal ini dapat lebih mendalam dalam menjelaskan teori-teori hukum dan etika yang relevan. Misalnya, penulis bisa mengaitkan pandangan para ahli hukum dan etika yang berbeda untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif.
2. Studi Kasus: Menambahkan studi kasus konkret tentang pelanggaran etika dan hukum di Indonesia dapat memberikan ilustrasi yang lebih jelas tentang hubungan antara keduanya. Ini juga dapat membantu pembaca memahami implikasi praktis dari teori yang dibahas.
3. Analisis Perbandingan: Penulis dapat melakukan analisis perbandingan dengan negara lain yang memiliki sistem hukum dan etika yang berbeda. Hal ini dapat memberikan wawasan tambahan tentang bagaimana etika dan hukum berinteraksi di berbagai konteks.
4. Rekomendasi Kebijakan: Jurnal ini bisa lebih menekankan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk meningkatkan keselarasan antara hukum dan etika di Indonesia. Misalnya, bagaimana cara meningkatkan kesadaran etika di kalangan pejabat publik dan masyarakat.

Kritik

1. Keterbatasan Ruang Lingkup: Meskipun jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika, ruang lingkupnya terasa terbatas. Penulis seharusnya mengeksplorasi lebih dalam tentang bagaimana faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi mempengaruhi hubungan ini.
2. Kurangnya Data Empiris: Jurnal ini lebih bersifat teoretis dan kurang didukung oleh data empiris. Penulis sebaiknya menyertakan survei atau penelitian lapangan untuk mendukung argumen yang diajukan.
3. Bahasa dan Penyampaian: Beberapa bagian dari jurnal ini menggunakan istilah yang mungkin sulit dipahami oleh pembaca awam. Penulis perlu memperhatikan penggunaan bahasa yang lebih sederhana dan jelas agar dapat diakses oleh lebih banyak kalangan.
4. Keterkaitan dengan Isu Kontemporer: Jurnal ini tidak cukup mengaitkan pembahasan dengan isu-isu kontemporer yang relevan, seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Mengaitkan topik ini dengan konteks saat ini dapat membuat jurnal lebih relevan dan menarik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nissa Fadila -

Nama: Nissa Fadila 

NPM: 2217011169

Kelas: Kimia D

Tugas Analisis Jurnal

Judul jurnal: “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”

Berdasarkan jurnal yang telah diberikan atau dilampirkan, dibahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan menggunakan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Jurnal ini menekankan bahwa hukum dan etika merupakan dua entitas yang saling terkait dalam mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bernegara.

Beberapa poin utama yang perlu digaris bawahi atau diperhatikan adalah:

1. Tujuan Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia: Politik hukum di Indonesia bertujuan untuk mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk menciptakan keadilan sosial dan melindungi bangsa. Pancasila dijadikan dasar filosofis dalam menentukan arah kebijakan hukum.

2. Peran Etika dalam Politik Hukum: Etika, yang merupakan bagian dari filsafat, digunakan untuk mengatur perilaku manusia di masyarakat. Dalam konteks negara, etika memiliki peran sebagai acuan moral yang melandasi perumusan hukum, khususnya dalam proses legislasi yang mengarah pada penyusunan kebijakan publik.

3. Dimensi Hubungan antara Hukum dan Etika: Jurnal ini menguraikan bahwa hubungan hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi (isi dan bentuk hukum), cakupan hubungan (etika memiliki cakupan lebih luas dibandingkan hukum), serta alasan manusia dalam mematuhi atau melanggar hukum dan etika.

Secara keseluruhan, jurnal ini menggambarkan bahwa meskipun hukum dapat berdiri sendiri sebagai aturan formal, penerapan hukum yang efektif seharusnya selalu dipandu oleh nilai-nilai etika.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Chatrine Martasya Siburian -

Tugas Analisis Jurnal

Nama : Chatrine Martasya Siburian

NPM   : 2217011174

Kelas   : D

Mata Kuliah : Pancasila

 

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

 

Jurnal ini memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai pembentukan bangsa Indonesia dan proses politik hukum yang terjadi di dalamnya. Dimana pada jurnal diawali dengan menekankan keragaman budaya dan etnis yang menjadi ciri khas Indonesia. Namun, di sisi lain, dijelaskan bagaimana sumpah pemuda berhasil menyatukan berbagai kelompok ini menjadi satu bangsa yaitu secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Juga membahas konsep bangsa dan negara, serta tujuan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks politik hukum, dijelaskan peran partai politik dalam perumusan kebijakan dan pembentukan undang-undang. Proses ini, seringkali dipengaruhi oleh pertarungan kepentingan antar partai politik, yang dapat berujung pada dominasi politik atau kompromi politik.

 

Jurnal ini membahas hubungan antara etika, moral, dan politik hukum di Indonesia.

  • Etika dan Moral

Pada jurnal menjelaskan perbedaan dan hubungan antara etika dan moral. Etika lebih bersifat filosofis dan berkaitan dengan dasar-dasar pemikiran tentang perilaku yang baik, sedangkan moral lebih pada aturan-aturan atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

  • Perkembangan Etika

Jurnal menelusuri perkembangan etika dari yang awalnya berbasis agama hingga menjadi sistem yang lebih kompleks dengan berbagai cabang seperti etika deskriptif, normatif, terapan, dan meta.

·         Politik Hukum

Jurnal memberikan berbagai definisi tentang politik hukum dari berbagai ahli.  Dimana berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum. Intinya, politik hukum adalah kebijakan yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan berlaku, serta melibatkan pemilihan nilai-nilai yang akan dijadikan dasar hukum. Penulis juga menyimpulkan, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

  • Hubungan Etika dan Politik Hukum

Jurnal menunjukkan bahwa etika menjadi dasar dalam perumusan kebijakan hukum. Nilai-nilai etika seperti keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan undang-undang. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimana dijelaskan perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

·         Letak Politik Hukum

Dimana pada jurnal dijelaskan mengenai Siti Soetami, dengan mengacu pada pendapat Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa letak politik hukum secara tegas tertuang dalam Pasal 102 UUDS 1945. Pasal ini memberikan kewenangan kepada undang-undang untuk mengatur berbagai aspek hukum, termasuk hukum perdata, pidana, dan acara pidana.

Dimana

-          Pasal 102 UUDS 1945 menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam undang-undang tersebut dapat dianggap sebagai manifestasi dari politik hukum.

-          Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, GBHN menjadi instrumen penting dalam merumuskan politik hukum negara. GBHN secara periodik diperbarui dan menjadi acuan bagi pembentukan undang-undang.

 

Jurnal ini juga menjelaskan peran lembaga-lembaga seperti BPHN dan DPR dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal menyoroti tantangan dalam menerapkan nilai-nilai etika dalam politik hukum, seperti konflik kepentingan dan tekanan politik.

Jurnal ini menyimpulkan bahwa politik hukum tidak hanya tentang aturan hukum, tetapi juga tentang nilai-nilai etika yang mendasarinya. Proses pembuatan dan penerapan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai etika agar hukum dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hubungan antara etika dan politik hukum di Indonesia. Namun, jurnal juga menyoroti adanya tantangan dalam mewujudkan politik hukum yang berorientasi pada nilai-nilai etika.

 

 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Eksa Ayumi -
Nama: Eksa Ayumi
NPM: 2217011007

Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

Beberapa ahli mengartikan politik/pembaharuan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1). Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2). Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3). Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang
berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat.
4). Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya.
5). Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional.
6). Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7). Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8). Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9). Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan.
10). Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku.
11). Kesebelas, Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Syahara Tharadita -

Nama               : Syahara Tharadita

NPM               : 2217011079

Kelas               : Kimia-D

Mata Kuliah    : Pendidikan Pancasila

 

TUGAS ANALISIS JURNAL

 

Jurnal yang ditulis oleh Sri Pujiningsih membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Berikut adalah analisis lengkap dari jurnal tersebut:

Jurnal ini dimulai dengan menjelaskan pentingnya etika dalam kehidupan bernegara. Etika, yang berasal dari doktrin agama, berfungsi sebagai panduan perilaku manusia. Namun, seiring dengan perkembangan masyarakat, etika perlu diterapkan secara konkret melalui sanksi dan peringatan terhadap penyimpangan perilaku.

 

·      Tahap Perkembangan Etika

Penulis mengidentifikasi lima tahapan perkembangan etika, yang menunjukkan evolusi dari himbauan moral menjadi sistem yang lebih terstruktur dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini mencerminkan kebutuhan untuk mengendalikan perilaku manusia dalam konteks sosial dan politik.

 

·      Hubungan Hukum dan Etika

Jurnal ini menyoroti bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi:

1.      Dimensi substansi dan wadah : Menjelaskan bagaimana hukum dan etika saling melengkapi dalam membentuk norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat.

2.      Dimensi keluasan cakupan : Menggambarkan sejauh mana hukum dan etika mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat.

3.      Dimensi alasan untuk mematuhi atau melanggar : Menganalisis motivasi di balik kepatuhan terhadap hukum dan etika, serta konsekuensi dari pelanggaran.

4.      Politik Hukum di Indonesia

Penulis mengaitkan politik hukum dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jurnal ini menjelaskan bahwa politik hukum di Indonesia telah dirumuskan sejak 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960, yang kemudian diperbarui menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pancasila berfungsi sebagai panduan dalam pembuatan dan penegakan hukum untuk mencapai cita-cita bangsa.

5.      Perilaku Etik dalam Jabatan Publik

Jurnal ini juga membahas pentingnya perilaku etik di kalangan pejabat publik. Penulis berargumen bahwa pengendalian perilaku melalui sistem etika sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika masalah penyimpangan perilaku hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap organisasi publik akan menurun.

Jurnal ini menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan etika sangat penting dalam konteks politik hukum di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi pedoman dalam pembuatan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek legalitas, tetapi juga moralitas. Penegakan hukum yang diimbangi dengan etika akan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik dan berkeadilan.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Septiana Septiana -
NAMA: SEPTIANA
NPM: 2217011069

Jurnal yang ditulis oleh Sri Pujiningsih berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" menyajikan pembahasan mendalam mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum Indonesia. Hukum dipandang sebagai instrumen formal yang mengatur masyarakat melalui peraturan-peraturan yang bersifat mengikat, sedangkan etika adalah kerangka moral yang melandasi pembentukan hukum. Etika, yang berasal dari filsafat dan doktrin-doktrin agama, mencakup prinsip-prinsip dasar tentang apa yang dianggap baik dan benar dalam perilaku manusia. Etika bersifat lebih luas daripada hukum, karena setiap pelanggaran hukum pasti mencakup pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum. Dalam konteks politik hukum, etika berfungsi sebagai penuntun moral dalam merancang dan menyusun peraturan perundang-undangan agar mencerminkan keadilan dan kebaikan yang diinginkan masyarakat.
Pujiningsih juga menyoroti bahwa politik hukum adalah arena di mana kepentingan berbagai pihak bertemu, termasuk partai politik, kelompok masyarakat, dan kepentingan nasional. Proses legislasi bukan hanya tentang penyusunan aturan, tetapi juga mencerminkan perjuangan dan kompromi politik. Di sinilah peran etika menjadi signifikan, karena ia menjadi pagar moral yang menilai apakah aturan yang dihasilkan benar-benar demi kepentingan publik atau sekadar alat dominasi politik. Konsep politik hukum menurut para ahli seperti Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo menunjukkan bahwa proses pembentukan hukum sebaiknya dilandasi pemikiran kritis dan keadilan sosial, bukan sekadar formalitas yang mengikuti arus dominasi kekuatan politik.
Selain itu, jurnal ini menekankan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat melalui tiga dimensi: substansi dan wadah, luasnya cakupan, serta alasan moral manusia dalam mematuhi atau melanggar hukum. Substansi hukum menjadi wadah yang menampung etika, sementara etika adalah isi yang menghidupi hukum tersebut. Sebagai contoh, seorang pemimpin publik yang memiliki kesadaran etis akan mematuhi hukum bukan hanya karena takut akan sanksi, tetapi karena adanya keyakinan bahwa kepatuhan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral. Etika bertindak sebagai filter preventif yang mencegah tindakan buruk sebelum mencapai tahap pelanggaran hukum, sehingga perilaku yang baik seharusnya tidak perlu sampai diadili secara hukum karena sudah terkoreksi oleh etika.
Dalam konteks sejarah politik hukum di Indonesia, upaya merumuskan politik hukum telah dimulai sejak kemerdekaan, di mana TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana menjadi tonggak awal yang kemudian diikuti dengan pengembangan politik hukum dalam bentuk GBHN yang diperbarui secara berkala. Melalui GBHN, politik hukum menjadi bagian dari perencanaan strategis pembangunan nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Etika dalam hal ini berperan sebagai landasan moral untuk memastikan bahwa kebijakan hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan mencerminkan nilai-nilai luhur yang diakui masyarakat.
Penulis menegaskan bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang bersifat "ius constituendum," yaitu hukum yang seharusnya berlaku dan mencerminkan aspirasi keadilan sosial. Oleh karena itu, perumusan hukum harus melibatkan proses pemikiran kritis yang mempertimbangkan aspek etis dan kebutuhan masyarakat. Etika tidak hanya menjadi penuntun dalam penetapan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai penilaian bagi perilaku pemangku kepentingan. Dengan demikian, penegakan hukum yang mengabaikan dimensi etika hanya akan menciptakan ketidakadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Kesimpulannya, jurnal ini menegaskan pentingnya sinergi antara hukum dan etika dalam membangun politik hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memelihara martabat manusia dan keadilan sosial di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Septiana Septiana -
NAMA: SEPTIANA
NPM: 2217011069

Jurnal yang ditulis oleh Sri Pujiningsih berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" menyajikan pembahasan mendalam mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum Indonesia. Hukum dipandang sebagai instrumen formal yang mengatur masyarakat melalui peraturan-peraturan yang bersifat mengikat, sedangkan etika adalah kerangka moral yang melandasi pembentukan hukum. Etika, yang berasal dari filsafat dan doktrin-doktrin agama, mencakup prinsip-prinsip dasar tentang apa yang dianggap baik dan benar dalam perilaku manusia. Etika bersifat lebih luas daripada hukum, karena setiap pelanggaran hukum pasti mencakup pelanggaran etika, namun tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum. Dalam konteks politik hukum, etika berfungsi sebagai penuntun moral dalam merancang dan menyusun peraturan perundang-undangan agar mencerminkan keadilan dan kebaikan yang diinginkan masyarakat.
Pujiningsih juga menyoroti bahwa politik hukum adalah arena di mana kepentingan berbagai pihak bertemu, termasuk partai politik, kelompok masyarakat, dan kepentingan nasional. Proses legislasi bukan hanya tentang penyusunan aturan, tetapi juga mencerminkan perjuangan dan kompromi politik. Di sinilah peran etika menjadi signifikan, karena ia menjadi pagar moral yang menilai apakah aturan yang dihasilkan benar-benar demi kepentingan publik atau sekadar alat dominasi politik. Konsep politik hukum menurut para ahli seperti Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo menunjukkan bahwa proses pembentukan hukum sebaiknya dilandasi pemikiran kritis dan keadilan sosial, bukan sekadar formalitas yang mengikuti arus dominasi kekuatan politik.
Selain itu, jurnal ini menekankan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat melalui tiga dimensi: substansi dan wadah, luasnya cakupan, serta alasan moral manusia dalam mematuhi atau melanggar hukum. Substansi hukum menjadi wadah yang menampung etika, sementara etika adalah isi yang menghidupi hukum tersebut. Sebagai contoh, seorang pemimpin publik yang memiliki kesadaran etis akan mematuhi hukum bukan hanya karena takut akan sanksi, tetapi karena adanya keyakinan bahwa kepatuhan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral. Etika bertindak sebagai filter preventif yang mencegah tindakan buruk sebelum mencapai tahap pelanggaran hukum, sehingga perilaku yang baik seharusnya tidak perlu sampai diadili secara hukum karena sudah terkoreksi oleh etika.
Dalam konteks sejarah politik hukum di Indonesia, upaya merumuskan politik hukum telah dimulai sejak kemerdekaan, di mana TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana menjadi tonggak awal yang kemudian diikuti dengan pengembangan politik hukum dalam bentuk GBHN yang diperbarui secara berkala. Melalui GBHN, politik hukum menjadi bagian dari perencanaan strategis pembangunan nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Etika dalam hal ini berperan sebagai landasan moral untuk memastikan bahwa kebijakan hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan mencerminkan nilai-nilai luhur yang diakui masyarakat.
Penulis menegaskan bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang bersifat "ius constituendum," yaitu hukum yang seharusnya berlaku dan mencerminkan aspirasi keadilan sosial. Oleh karena itu, perumusan hukum harus melibatkan proses pemikiran kritis yang mempertimbangkan aspek etis dan kebutuhan masyarakat. Etika tidak hanya menjadi penuntun dalam penetapan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai penilaian bagi perilaku pemangku kepentingan. Dengan demikian, penegakan hukum yang mengabaikan dimensi etika hanya akan menciptakan ketidakadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Kesimpulannya, jurnal ini menegaskan pentingnya sinergi antara hukum dan etika dalam membangun politik hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memelihara martabat manusia dan keadilan sosial di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Diah Maya Mustika -

Nama : Diah Maya Mustika

NPM : 2217011063

Kelas : D

 

Tugas Analisis Jurnal

 

Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan menekankan peran Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan utama negara Indonesia, yang dijabarkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, menjadi dasar untuk merumuskan politik hukum yang bertujuan mencapai kesejahteraan bersama. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang mengatur arah, bentuk, dan isi dari hukum yang akan dibentuk. Ini mencakup kompromi atau dominasi kepentingan politik dalam proses legislasi, yang melibatkan para ahli hukum sebagai pemberi masukan, sementara keputusan politik tetap dominan dalam menentukan produk hukum.

Etika dalam konteks ini dikaitkan dengan cabang filsafat yang membahas perilaku manusia, terutama terkait bagaimana hukum dibentuk untuk mengatur perilaku masyarakat berdasarkan prinsip moralitas. Moralitas di sini mengacu pada ajaran yang menilai baik atau buruknya suatu perilaku, sedangkan etika lebih bersifat filosofis dan kritis terhadap prinsip moral. Etika menjadi dasar refleksi kritis atas nilai-nilai moral yang berkembang di masyarakat, serta berkembang dari doktrin agama menjadi pedoman perilaku konkret dalam bentuk kode etik dan peradilan etik.

Politik hukum di Indonesia mengalami perkembangan yang terstruktur, dimulai dari TAP MPRS No. 2 tahun 1960 dan berlanjut hingga terbentuknya Prolegnas yang disusun BPHN untuk merencanakan pembangunan hukum nasional secara terkoordinasi. Dalam perkembangan ini, politik hukum terus diselaraskan dengan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Hubungan antara hukum dan etika dijelaskan melalui tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi luas cakupan, serta alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar aturan. Secara keseluruhan, jurnal ini menyampaikan bahwa etika menjadi pedoman preventif yang mendahului hukum, membantu mencegah perilaku menyimpang sebelum masuk ke ranah hukum.

Penutup jurnal menegaskan bahwa politik hukum adalah proses memilih nilai-nilai masyarakat yang relevan dan kemudian diselaraskan dengan konstitusi, sehingga dihasilkan produk hukum yang mencerminkan nilai-nilai bersama bangsa Indonesia.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by adel istia ananta -

Nama    : Adel Istia Ananta

Npm      : 2217011033

Kelas     : D

 

 

Judul: "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"

Jurnal ini menyajikan analisis mendalam tentang pembentukan bangsa Indonesia dan perjalanan politik hukum yang menyertainya. Dimulai dengan menyoroti keragaman budaya dan etnis di Indonesia, jurnal ini menunjukkan bagaimana Sumpah Pemuda pada 1928 berhasil mempersatukan berbagai kelompok menjadi satu bangsa. Konsep bangsa dan negara dibahas lebih lanjut, termasuk tujuan negara Indonesia seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam politik hukum, jurnal ini mengulas peran partai politik dalam perumusan kebijakan dan pembentukan undang-undang, yang sering kali dipengaruhi oleh konflik kepentingan antarpartai dan dapat berujung pada dominasi atau kompromi politik.

Hubungan Etika dan Moral Jurnal ini menguraikan perbedaan antara etika dan moral, di mana etika bersifat filosofis dan menyangkut dasar pemikiran perilaku yang baik, sedangkan moral lebih berfokus pada aturan dan nilai yang berlaku di masyarakat.

Perkembangan Etika Jurnal menjelaskan evolusi etika dari yang berbasis agama hingga berkembang menjadi sistem yang kompleks, termasuk etika deskriptif, normatif, terapan, dan metaetika.

Politik Hukum Jurnal ini menggabungkan berbagai definisi politik hukum dari 11 ahli dan menemukan tiga ciri umum: politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah hukum, dibuat oleh otoritas berwenang, dan melibatkan pemilihan nilai-nilai masyarakat yang disepakati untuk dijadikan norma bersama. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan untuk menentukan arah hukum yang sesuai dengan prioritas nilai-nilai masyarakat, kemudian disesuaikan dengan UUD 1945 dan diwujudkan dalam produk hukum.

Hubungan Etika dan Politik Hukum Jurnal ini menunjukkan bahwa etika harus menjadi landasan dalam perumusan kebijakan hukum. Nilai-nilai etika seperti keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan undang-undang. Hubungan etika dengan hukum dilihat dari tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi cakupan, dan alasan manusia untuk menaati atau melanggar hukum. Jurnal juga menekankan bahwa pelanggaran perilaku manusia sebaiknya dikoreksi melalui sistem etika, menghindari masuk ke ranah hukum jika memungkinkan.

 

 

 

 

Letak Politik Hukum Siti Soetami, mengutip Teuku Mohammad Radhie, menyatakan bahwa letak politik hukum tercantum dalam Pasal 102 UUDS 1945, yang memberikan kewenangan kepada undang-undang untuk mengatur berbagai aspek hukum, termasuk hukum perdata dan pidana. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, GBHN menjadi acuan penting dalam perumusan politik hukum yang terus diperbarui sebagai panduan pembentukan undang-undang.

Jurnal ini juga membahas peran lembaga seperti BPHN dan DPR dalam pembuatan perundang-undangan, serta tantangan penerapan nilai-nilai etika dalam politik hukum seperti konflik kepentingan dan tekanan politik. Kesimpulannya, politik hukum bukan sekadar aturan, tetapi harus berlandaskan nilai-nilai etika untuk menjadi alat yang mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Jurnal ini secara komprehensif menggambarkan hubungan antara etika dan politik hukum di Indonesia dan tantangan dalam mengimplementasikan politik hukum yang berorientasi pada nilai-nilai etika.

 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aqila Salsabila -

Nama : Aqila Salsabila

NPM : 2217011016


Jurnal ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika utama. Dalam konteks politik hukum, hukum dirancang untuk mencapai tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang meliputi perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, dan ketertiban dunia. Artikel ini juga menjelaskan bagaimana politik hukum di Indonesia diwarnai oleh pertarungan kepentingan berbagai kelompok, baik melalui kompromi maupun dominasi politik. Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo, dua pakar yang dikutip, mengemukakan bahwa politik hukum bukan hanya proses legislasi tetapi juga arena persaingan politik.

Hubungan antara etika dan hukum dijelaskan dalam tiga dimensi:

1. substansi dan wadah, di mana hukum berperan sebagai pengaturan formal, sedangkan etika menyediakan nilai dasar.

2. Keluasan cakupan, yang menggambarkan bahwa etika memiliki cakupan lebih luas dibanding hukum; pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum, tetapi sebaliknya, pelanggaran hukum biasanya melanggar etika.

3. Alasan ketaatan, di mana hukum ditaati karena ada sanksi, sementara etika ditaati karena kesadaran moral.

Secara keseluruhan, jurnal ini menyoroti bahwa dalam pembentukan politik hukum, etika memainkan peran krusial sebagai kontrol internal sebelum hukum bertindak sebagai kontrol formal.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by MUHAMMAD RIZAL FERNANDO -
Nama : M Rizal Fernando
Npm : 2217011142

Selamat malam bapak, berikut ringkasan jawaban saya dan juga dalam berbentuk file pdf

Pertama=> Tujuan Utama dari artikel ini yaitu mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Penulis berfokus pada Pancasila sebagai sumber nilai dan etik yang menjadi dasar moralitas dan hukum di Indonesia. Artikel ini membahas bagaimana hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari beberapa dimensi, yaitu substansi, luas cakupan, dan alasan manusia dalam mematuhi atau melanggar hukum.
Kedua=> Politik Hukum di Indonesia artikel ini menjelaskan bahwa politik hukum di Indonesia bertujuan untuk merumuskan peraturan yang disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat, dan merumuskan hukum berdasarkan kepentingan yang berkembang di masyarakat dan nilai konstitusi. Perkembangan politik hukum di Indonesia juga diwarnai oleh kekuatan politik yang turut menentukan arah dan bentuk hukum.
Ketiga=> Dimensi Hubungan Hukum dan Etika membagi hubungan hukum dan etika menjadi tiga dimensi:
1.Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum dianggap sebagai “bungkus” dari nilai-nilai etik, sedangkan etika adalah “isinya.”
2 .Dimensi Luas Cakupan: Etika dianggap memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum, sehingga pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya.
3 .Dimensi Alasan Pemenuhan atau Pelanggaran: Manusia mematuhi hukum tidak hanya karena takut akan sanksi, tetapi juga karena kesadaran moral bahwa aturan tersebut baik untuk dipatuhi.
Keempat=> Dalam artikel yang telah saya baca ini saya dapat menyimpulkan bahwa Pancasila sebagai sumber nilai utama di Indonesia memiliki peran penting dalam membangun hukum yang berkeadilan. Pancasila memandu formulasi hukum sehingga hukum tidak hanya menjadi alat kontrol sosial, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etis yang diterima masyarakat Indonesia.
Dengan Secara keseluruhan isi dalam jurnal ini memberikan perspektif tentang pentingnya kolaborasi antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai fondasi nilai yang menjaga harmonisasi di antara keduanya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Very Anton Prayoga -
Nama : Very Anton Prayoga
Npm :2217011014

Artikel ini membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan menekankan pada Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Penulis, Sri Pujiningsih, menjelaskan pentingnya proses politik hukum yang melibatkan seluruh elemen bangsa untuk mencapai cita-cita negara, serta menguraikan tiga dimensi hubungan antara hukum dan etika. Selain itu, artikel ini menyoroti peran Prolegnas dan BPHN dalam perencanaan dan pengembangan hukum, serta menjelaskan bahwa pelanggaran etika tidak selalu berimplikasi pada pelanggaran hukum, terutama dalam konteks pejabat publik.

Perkembangan etika dari doktrin agama menjadi sistem yang lebih konkret dalam konteks hukum terjadi melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah etika teologi, yang merupakan asal mula etika yang bersandar pada doktrin agama. Selanjutnya, etika berkembang menjadi etika ontologis, yang merupakan hasil pemikiran spekulatif dan menjadi objek kajian filsafat. Dalam perkembangan ini, sistem filsafat etik terbagi menjadi beberapa sub-sistem, termasuk descriptive ethics, normative atau prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics. Proses ini menunjukkan bahwa etika yang awalnya bersifat abstrak mulai diterapkan secara konkret melalui kode etik dan pedoman yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

Ciri utama yang dibahas dalam topik politik hukum di Indonesia diantaranya:

1. Kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa.
2. Dibuat oleh penguasa (pihak berwenang).
3. Pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku bersama.
4. Bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Eti amanda Damanik -

                   TUGAS ANALISI JURNAL

Nama: Eti Amanda Damanik

Npm: 2217011103

Kelas: D


Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Pada jurnal membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, berlandaskan Pancasila sebagai sumber utama nilai dan etika dan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang meliputi perlindungan seluruh rakyat, peningkatan kesejahteraan, pendidikan bangsa, dan penciptaan ketertiban dunia berdasarkan keadilan dan perdamaian. 


Etika adalah cabang filsafat yang berfokus pada perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, sedangkan hukum adalah peraturan yang disahkan untuk mengatur.

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum dikaji dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Etika, sebagai cabang filsafat yang membahas perilaku manusia dalam masyarakat, memiliki cakupan lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika dianggap melanggar hukum. Hukum diibaratkan sebagai "kapal" yang terapung di atas "samudera" etika, yang  menunjukkan bahwa etika mendasari dan melingkupi hukum dalam mengarahkan tindakan manusia menuju kebaikan.


Politik hukum  dipahami sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan hukum di Indonesia, Politik hukum juga mencerminkan pemilihan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan untuk mengatur perilaku. Melalui politik hukum, nilai-nilai yang ada di masyarakat dipilih dan diselaraskan dengan konstitusi untuk kemudian dijadikan pedoman hukum. Politik hukum di Indonesia sempat diwujudkan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pembangunan Nasional yang kemudian berubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang diperbarui setiap lima tahun sebagai panduan kebijakan hukum negara.


Selain itu, Pancasila dijadikan sumber nilai dan etika dalam politik hukum Indonesia,  Pancasila menjadi pedoman untuk merancang hukum yang sejalan dengan tujuan nasional, yaitu keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. landasan utama dalam politik hukum Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang tidak hanya mengatur tetapi juga memperkuat moralitas masyarakat. Dengan Pancasila sebagai panduan, diharapkan produk hukum Indonesia dapat lebih menjunjung tinggi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama, bukan sekadar menegakkan aturan tanpa landasan nilai.


 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran penting dalam perencanaan hukum nasional. Melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), BPHN mengarahkan prioritas pembentukan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Dengan adanya Prolegnas, diharapkan hukum yang dihasilkan lebih terstruktur dan mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi bangsa.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Risna Ambarita -

Nama : Risna Ambarita 

NPM : 2257011009 

Kelas : D 

Analisis Jurnal 


Pendahuluan : 

Masyarakat dalam berbangsa mempunyai tujuan yang sama untuk membentuk suatu negara. Di mana tujuan negara Indonesia tertuang pada pembukaan UUD1945 alinea ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan bersama tersebut harus perlu tahap rancangan perumusan dan kesepakatan bersama seluruh elemen bangsa yang ada dalam kebiasaan akademik yang disebut sebagai politik hukum. Pada artikel ini membahas tentang etika terapan yang merupakan cabang filsafat terhadap perilaku manusia dalam bernegara. Salah satu karakter berfikir secara filsafat yakni kritis karena ini terkait dengan etika terapan maka yang dituntut untuk berpikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum yang berlaku dalam Indonesia saat ini adalah politik hukum yang merupakan tulisan ilmiah. Tulisan ini menjelaskan hubungan antara hukum dengan etika dalam politik hukum di Indonesia. 

 Rumusan masalah :

  • Apakah terdapat hubungan hukum dengan etik 
  • Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia 

 Pembahasan : 

Moral merupakan suatu ajaran atau wejangan, patokan, kumpulan peraturan yang baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia bertindak menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika merupakan dasar-dasar filosofis dalam hubungan terhadap tingkah laku manusia yang menjadi pandangan hidup seperti filsafat. Sehingga moral menunjukkan perbuatan yang sedang dinilai sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Sistem etika berkembang melalui 5 tahapan yang berdasarkan historis dan perkembangan ilmu pengetahuan yaitu tahap pertama, etika teologi yang merupakan asal mula etika yang berasal dari doktrin agama. Kedua, etika ontologis merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkret. Keempat, etika fungsional tertutup yaitu proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup. Kelima, etika fungsional terbuka yaitu dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka. Banyak dari para ahli yang mengemukakan pengertian dari politik hukum sendiri. Namun tujuan dari politik hukum itu sendiri satu yaitu untuk membangun sistem nasional hukum yang menunjukkan perilaku masyarakat dan mewujudkan cita-cita bangsa. Berdasarkan pendapat para ahli maka dirangkum terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah ke mana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa atau pihak yang berwenang, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkadahi perilaku bersama dan bersifat konstituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Hubungan antara etika dengan hukum terdapat dalam tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Lulu miftahul Jannah -

Nama :Lulu Miftahul Jannah

NPM: 2217011059

KELAS: D

TUGAS ANALISIS JURNAL

 

Jurnal tersebut membahas Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia Dimana bertujuan untuk pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas atau lembaga berwenang untuk mengatur perilaku individu dan masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam suatu masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban setiap orang.Hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa, sehingga setiap orang yang berada di bawah yurisdiksi hukum tersebut harus mematuhinya. Jika hukum dilanggar, akan ada sanksi yang dikenakan, seperti hukuman pidana, denda, atau bentuk hukuman lainnya, tergantung pada jenis pelanggarannya.Secara umum, hukum berfungsi sebagai panduan dalam hubungan antarindividu dan antara individu dengan negara, serta menjadi landasan untuk menyelesaikan perselisihan secara adil.

Etika memberikan pedoman bagi individu dan kelompok dalam bertindak dan mengambil keputusan yang sesuai dengan standar moral yang diterima dalam suatu masyarakat atau kelompok.Etika sering dikaitkan dengan konsep moralitas, namun ada perbedaan.Etika lebih berfokus pada pemikiran rasional dan penalaran mengenai tindakan yang baik atau buruk, sementara molaritas lebih mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma yang dianut oleh individu atau masyarakat.

Terdapat hubungan yang erat antara hukum dan etika, meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam tujuan, penerapan, dan sumbernya. Hukum dan etika sama-sama mengatur perilaku manusia. Hukum memberikan aturan yang bersifat resmi dan memaksa, sedangkan etika memberikan pedoman moral yang lebih fleksibel. Di banyak kasus, hukum dibuat berdasarkan prinsip-prinsip etika untuk mencerminkan nilai-nilai moral Masyarakat. Banyak hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika atau moral yang sudah diterima dalam masyarakat, seperti larangan membunuh, mencuri, atau menipu. Hukum bertujuan untuk menerapkan standar etika ini dalam bentuk aturan yang mengikat dan dapat ditegakkan secara formal oleh negara.

Dalam politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika memiliki kedudukan yang penting karena kedua elemen ini saling memengaruhi dalam membentuk sistem hukum yang berkeadilan, bermoral, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Dalam proses perumusan kebijakan hukum, etika sering digunakan sebagai landasan untuk menentukan arah dan prioritas politik hukum. Misalnya, kebijakan hukum dalam perlindungan lingkungan atau pemberantasan korupsi di Indonesia sering kali lahir dari kebutuhan untuk menjaga etika publik dan mencegah praktik-praktik yang merusak moral masyarakat. Kebijakan hukum yang etis diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta memenuhi harapan rakyat. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

 

 

 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mei Linda Eka Putri -
Nama : Mei Linda Eka Putri
NPM : 2217011025
Kelas : D
Tugas Pendidikan Pancasila

Judul Jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Jurnal menjelaskan latar belakang Indonesia sebagai negara dengan keberagaman etnik, budaya, dan bahasa yang berasal dari sejarah panjang penyebaran masyarakat dari Mekhong-Vietnam hingga ke kepulauan Nusantara. Meskipun memiliki pluralitas yang tinggi, Indonesia berhasil menciptakan integrasi nasional melalui Sumpah Pemuda 1928.
Tujuan utama negara Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang menyatakan perlunya melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan ini, konsep politik hukum dirumuskan sebagai instrumen dalam menentukan kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung pencapaian cita-cita tersebut. Hukum dipandang sebagai alat utama dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kepentingan seluruh elemen bangsa.

• Hubungan Antara Etika dan Moral
Etika dan moral, meskipun sering dianggap serupa, memiliki perbedaan mendasar. Moral lebih berfokus pada tingkah laku manusia yang dinilai dari sisi baik-buruk atau sopan-tidak sopan, sementara etika adalah dasar filosofis yang mendasari moralitas tersebut. Moral mencakup ajaran-ajaran atau peraturan tentang cara hidup yang baik. Sebaliknya, etika sebagai cabang filsafat memberikan pemikiran kritis terhadap pandangan moral tersebut.
Pada awalnya, etika di masyarakat bersumber dari doktrin agama, namun seiring perkembangan sosial, etika berkembang menjadi pedoman yang lebih konkrit dalam menilai perilaku baik dan buruk. Moralitas bersifat individual, sementara etika menuntut refleksi kritis yang tidak semua orang lakukan.
• Tahap Perkembangan Etika

o Etika Teologi (Theological Ethics): Etika yang berasal dari doktrin agama.
o Etika Ontologis (Ontological Ethics): Etika yang dikembangkan dari doktrin agama menjadi objek kajian filsafat.
o Positivasi Etik: Perubahan etika dari himbauan menjadi pedoman perilaku yang lebih konkret, seperti kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct).
o Etika Fungsional Tertutup (Close Functional Ethics): Etika yang berlaku secara tertutup dalam komunitas tertentu, seperti etika profesi.
o Etika Fungsional Terbuka (Open Functional Ethics): Peradilan etika yang terbuka untuk umum, di mana pelanggaran etika diselesaikan secara terbuka, contohnya dalam sidang etik.

• Pengertian Politik Hukum
Politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang akan diterapkan. Beberapa ahli memberikan definisi:
o Padmo Wahjono: Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam menentukan arah kebijakan hukum.
o Teuku Mohammad Radhie: Menganggap politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara tentang hukum yang berlaku.
o Soedarto: Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
o Satjipto Rahardjo: Menyatakan bahwa hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan tujuan masyarakat.
o C.F.G. Soenaryati Hartono: Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
o Abdul Hakim Garuda Nusantara: Politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
o Mochtar Kusumatmadja: Pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
o Siti Soetami: Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
o Mahfud MD: Menekankan bahwa politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum yang berlaku dalam rangka mencapai tujuan negara.
o Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari: Politik hukum didefinisikan sebagai ke bijakan dasar penyelenggaraan negara.
o Ahmad M. Ramli: Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

• Hubungan antara Hukum dan Etika
o Dimensi Substansi dan Wadah
o Dimensi Keluasan Cakupan
o Dimensi Alasan untuk Patuh atau Melanggar
Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa hukum diibaratkan sebagai "bungkus" dari etika. Setiap pelanggaran hukum akan berdampak pada pelanggaran etika, namun tidak setiap pelanggaran etika akan melanggar hukum.

• Letak Politik Hukum
Politik hukum secara eksplisit dijelaskan melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) yang kemudian berkembang menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun.
BPHN atau Badan Pembinaan Hukum Nasional, sejak 1958, menjadi lembaga utama yang bertugas merumuskan politik hukum dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai dokumen perencanaan untuk arah kebijakan hukum. Seiring perkembangan, politik hukum kemudian disusun oleh DPR dalam Badan Legislasi (Baleg) dengan program Prolegnas yang menjadi bagian dari Propenas (Program Pembangunan Nasional).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Gita Agiska Yustisiana Wati -
Nama: Gita Agiska Yustisiana Wati
Npm: 2217011029

Artikel dalam jurnal ini membahas Hubungan Antara Hukum dan Etika Dalam Konteks Politik
Hukum Di Indonesia Dengan Menggunakan Pancasila SebagaiSumber Nilai dan Etik. Tujuan
utama penitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum dan etika dalam kebijakan politik
hukum indonesia. Berikut beberapa poin penting dalam artikel tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Artikel tersebut memaparkan bahwa politik hukum diindonesia dipengaruhi oleh nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar etika dalam masyarakat. Etika terapan dalam konteks ini dipahami sebagai panduan yang membnetuk perilaku manusia dalam kehidupan bernegara,
dengan penekanan pada kesejahteraan dan keadilan sosial.
2. Pancasila berfungsi sebagai sumber nilai yang membentuk landasan etik politik hukum di Indonesia. Politik hukum di sini dianggap sebagai cara mencapai tujuan negara sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945, yang mencakup perlindungan,
kesejahteraan, kecerdasan, dan perdamaian.
3. Artikel ini juga menjelaskan bahwa hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu:
a) Dimensi Substansi dan wadah: etika adalah isi moral yang mendasari hukum
sebagai wadah formalnya.
b) Dimensi keluasan mencakup: etika lebih luas dari hukum, pelanggaran hukum selalu merupakan pelanggaran etik, tetapi tidak semua pelanggaran etik melanggar
hukum.
c) Dimensi alasan yang terkandung di dalamnya: ketaatan terhadap hukum dipengaruhi oleh kesadaran
etis, bukan hanya oleh ketakutan akan sanksi.
4. Politik hukum di indonesia telah berkembang seiring dengan perubahan kebijakan nasional,
seperti melalui TAP MPRS dan GBHN yang disesuaikan secara berkala untuk
mencerminkan kebutuhan hukum yang sesuai dengan situasi sosial-politik. Proses
legalisasi juga menjadi arena pertemuan berbagai kepentingan politik, yang sering kali dipengaruhi oleh dominasi atau kompromi politik.

Dapat disimpulkan bahwa hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia saling terkait, dimana hukum berperan sebagai aturan yang ditegakkan dan etika sebagai nilai-nilai yang mendorong ketaatan secara sadar. Pengaruh etika diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum melalui
peningkatan kesadaran moral, sehingga penyelesaian masalah perilaku yang menimpanya tidak selalu harus masuk dalam ranah hukum. Secara keseluruhan artikel ini menekankan pentingnya pancasila sebagai landasan nilai dalam membentuk politik hukum yang tidak hanya didasarkan pada aturan
formal tetapi juga pada kesadaran etis.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Abidah Ardelia -
Nama: Abidah Ardelia
NPM: 2217011020

Artikel dalam jurnal yang ditinjau berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia," yang ditulis oleh Sri Pujiningsih, membahas keterkaitan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai sumber utama nilai dan etika. Artikel ini mengkaji bagaimana nilai-nilai etika dan moral berperan dalam pembentukan hukum dan bagaimana politik hukum di Indonesia diarahkan untuk mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Berikut adalah beberapa poin analitis terkait dengan konten jurnal tersebut:
1. Artikel ini menjelaskan bahwa etika dan hukum saling terkait dalam berbagai dimensi, yaitu dimensi substantif (isi hukum yang mencakup etika), dimensi cakupan (etika lebih luas daripada hukum), dan motivasi manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Ini menunjukkan bahwa tidak semua etika diabadikan dalam hukum, tetapi idealnya, hukum harus berakar pada prinsip-prinsip etika.
2. Penulis menekankan bahwa Pancasila, sebagai dasar negara, berfungsi sebagai sumber nilai dan etika dalam politik hukum. Nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial dan kesejahteraan bersama, berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan undang-undang yang selaras dengan cita-cita bangsa.
3. Artikel ini menjelaskan bahwa politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh dinamika politik, termasuk perjuangan kepentingan di antara berbagai kelompok. Ini terlihat dalam mekanisme pembentukan undang-undang, yang terkadang melibatkan kompromi antara partai politik. Artikel ini menekankan pentingnya menyelaraskan politik hukum dengan tujuan negara sebagaimana diuraikan dalam Pembukaan UUD 1945.
4. Artikel ini juga membahas perkembangan etika dari perspektif sejarah, mulai dari etika berbasis agama hingga etika yang diuraikan dalam kode etik profesional dan peraturan organisasi. Proses ini menunjukkan bahwa etika dalam hukum dan politik tidak statis, melainkan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
5. Artikel ini mengutip pandangan beberapa ahli yang mengkritik dominasi politik dalam proses legislasi di Indonesia. Dominasi ini kadang-kadang menempatkan kepentingan politik di atas kepentingan publik, yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penerapan hukum.

Secara keseluruhan pada artikel ini menawarkan perspektif mendalam tentang bagaimana hukum dan etika saling terkait dalam politik hukum Indonesia. Penulis menekankan pentingnya etika dalam membentuk undang-undang yang tidak hanya adil tetapi juga mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa. Artikel ini cocok untuk pembaca yang ingin memahami bagaimana nilai-nilai Pancasila diterjemahkan ke dalam hukum melalui proses politik di Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Abnes Teresia Pakpahan -
Nama : Abnes Teresia Pakpahan
NPM : 2257011001
Kelas : D
Jurnal ini berfokus pada hubungan antara hukum dan etika di dalam politik hukum Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasar nilai dan sumber etik. Dalam jurnal menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia, seperti yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, harus dicapai melalui perumusan dan persetujuan politik hukum yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Dalam konteks ini, politik hukum adalah konsep di mana hukum dibuat dan diformulasikan sebagai bagian dari kebijakan publik untuk mencapai tujuan negara. Politik hukum di Indonesia sendiri sudah mulai diformulasikan sejak 15 tahun setelah kemerdekaan, melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB), yang kemudian diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun sekali.
Disoroti bahwa pembentukan hukum merupakan aktivitas akhir dari kebijakan publik, di mana etika berperan dalam mengarahkan perilaku manusia dalam konteks bernegara. Etika terapan, sebagai cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, terutama menyoroti perilaku yang diharapkan dalam kehidupan bernegara. Menurut Pujiningsih, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dapat dianalisis melalui tiga dimensi utama:
1. Dimensi Substansi dan Wadah: Etika dianggap sebagai dasar atau esensi dari nilai yang ingin dicapai oleh hukum. Hukum menjadi alat untuk mengatur nilai-nilai yang berasal dari etika sehingga dapat diterapkan secara luas dan mengikat.
2. Dimensi Cakupan Hubungan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum, yang berarti setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dengan kata lain, hukum adalah bagian dari etika tetapi tidak mencakup seluruh aspek etika.
3. Dimensi Alasan Kepatuhan: Etika mendorong individu untuk mematuhi hukum tidak hanya karena takut terhadap sanksi, tetapi juga karena adanya kesadaran moral. Dalam hal ini, etika berfungsi sebagai pengendali perilaku yang lebih luas dan bersifat preventif, sehingga diharapkan perilaku individu dapat dikontrol oleh etika sebelum sampai pada sanksi hukum.
Pada jurnal juga menguraikan tahapan perkembangan etika dalam konteks bernegara, mulai dari etika teologi, ontologis, hingga menjadi kode etik yang lebih konkrit, dan pada akhirnya sebagai etika fungsional terbuka yang diterapkan melalui peradilan etika. Dalam hubungannya dengan politik hukum, etika berperan dalam mengarahkan pembentukan hukum yang responsif terhadap nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Jurnal ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber nilai dan etika yang menjadi pedoman dalam pembentukan politik hukum di Indonesia. Politik hukum merupakan upaya untuk menciptakan hukum yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan nasional yang tercantum dalam konstitusi.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Talitha Salsabila Putri -

NAMA : Talitha Salsabila Putri

NPM : 2217011108

KELAS : D

ANALISIS JURNAL

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”

 

Pada jurnal yang ditulis oleh Sri Pujiningsih yang membahas terkait hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dimana moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Sehingga dapat disimpulkan bahwa etik dan moral menjadi suatu landasan dalam cara berbuat yang menjadikan adat pada sekelompok manusia. Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Secara historisnya, system etika berkembang melalui 5 tahapan sebagai berikut :

·       Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.

·       Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.

·       Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

·       Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.

·       Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih sesuatu yang berkembang dimasyarakat, dan sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi yang berlaku (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Puji Lestarina Sinaga -

NAMA            : Puji Lestarina Sinaga

NPM               : 2217011116

KELAS           : KIMIA-D

ANALISIS JURNAL

Analisis lebih spesifik dari artikel jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)", Artikel ini menyoroti pentingnya Pancasila sebagai landasan etika dalam politik hukum Indonesia. Pancasila bukan hanya landasan normatif, tetapi juga sumber nilai moral yang harus tercermin dalam hukum nasional.

Poin-poin yang dibahas dalam artikel ini yaitu:

1.       Signifikansi Pancasila dalam Politik Hukum

-       Pancasila sebagai dasar hukum dan sumber etika dimana menekankan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga fondasi etis yang membentuk nilai dalam hukum Indonesia.

-       Keterkaitan antara hukum dan etika yang menyatakan bahwa hukum tanpa dasar etika akan kehilangan arah, sementara etika tanpa hukum tidak memiliki sanksi yang mengikat dan efektif.

-       Tujuan politik hukum di Indonesia yang menjelaskan bahwa politik hukum Indonesia bertujuan untuk menciptakan hukum yang mencerminkan nilai Pancasila, sehingga hukum menjadi lebih adil dan humanis.

 

2.      Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Perspektif Pancasila

-       Hukum adalah aturan yang mengatur perilaku dengan sanksi, sedangkan etika berkaitan dengan nilai dan moralitas yang membentuk perilaku.

-       Dalam politik hukum Indonesia, harmoni antara hukum dan etika penting untuk menciptakan keadilan yang nyata, bukan hanya keadilan prosedural.

-       Peran Pancasila sebagai sumber etika hukum, dimana Pancasila memberikan kerangka nilai etika yang ideal, yang seharusnya menjadi landasan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan dalam setiap aspek hukum.

 

3.       Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Etik dalam Politik Hukum Indonesia

-          Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menekankan pentingnya spiritualitas dalam hukum, di mana setiap produk hukum harus mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai religius yang universal.

-          Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, hukum di Indonesia harus berlandaskan kemanusiaan, menghormati martabat manusia, dan menghindari diskriminasi dalam bentuk apapun.

-          Sila Persatuan Indonesia bahwa hukum harus memperkuat persatuan nasional, menghindari pemecahbelahan, dan berfungsi sebagai alat pemersatu.

-          Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Dalam pembuatan hukum, prinsip musyawarah harus diutamakan, di mana suara rakyat menjadi bagian dari proses legislasi.

-          Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, hukum harus mempromosikan keadilan sosial dan kesejahteraan, memastikan semua warga negara menikmati manfaat yang sama tanpa diskriminasi.

 

4.      Prinsip-Prinsip dalam Politik Hukum yang Berlandaskan Pancasila

-          Prinsip Keadilan Sosial, hukum harus menjamin kesejahteraan seluruh rakyat dan menghindari ketimpangan sosial. bahwa keadilan sosial harus tercermin dalam kebijakan hukum, seperti akses yang merata ke layanan dasar dan hak-hak ekonomi.

-          Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, setiap kebijakan hukum harus menghormati hak asasi manusia dan memperlakukan setiap orang dengan adil. Ini berarti bahwa tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif dalam sistem hukum.

-          Prinsip Kedaulatan Rakyat, rakyat adalah pemegang kedaulatan dalam pembentukan hukum, sehingga hukum yang dibuat harus mencerminkan kehendak rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses legislatif.

 

5.      Analisis Implementasi Pancasila dalam Politik Hukum di Indonesia

-          Evaluasi penerapan Pancasila, bahwa meskipun Pancasila sudah dijadikan pedoman, masih banyak produk hukum yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila sepenuhnya, misalnya dalam kasus ketidakadilan sosial atau ketidakmerataan akses terhadap keadilan.

-          Tantangan dalam implementasi, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan diskriminasi yang masih kerap terjadi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.

-          Pentingnya komitmen terhadap nilai Pancasila, menurut artikel ini, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan politik hukum yang benar-benar berlandaskan nilai Pancasila.

 

6.      Pancasila sebagai Pedoman Etik Politik Hukum

-       Integrasi Pancasila sebagai panduan moral, pancasila tidak hanya dasar negara tetapi juga panduan moral yang perlu terintegrasi dalam politik hukum untuk menciptakan sistem hukum yang adil.

-       Harapan terhadap hukum Indonesia, hukum di Indonesia dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila, sehingga tercipta hukum yang adil, beradab, dan menciptakan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.

-       Kepentingan penerapan nilai Pancasila dalam tiap tahapan politik hukum, artikel menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila harus dipegang teguh dalam setiap tahap politik hukum, mulai dari perumusan hingga implementasi, untuk membangun masyarakat yang berkeadilan sosial.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Puji Lestarina Sinaga -

NAMA            : Puji Lestarina Sinaga

NPM               : 2217011116

KELAS           : KIMIA-D

ANALISIS JURNAL

Analisis lebih spesifik dari artikel jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)", Artikel ini menyoroti pentingnya Pancasila sebagai landasan etika dalam politik hukum Indonesia. Pancasila bukan hanya landasan normatif, tetapi juga sumber nilai moral yang harus tercermin dalam hukum nasional.

Poin-poin yang dibahas dalam artikel ini yaitu:

1.       Signifikansi Pancasila dalam Politik Hukum

-       Pancasila sebagai dasar hukum dan sumber etika dimana menekankan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga fondasi etis yang membentuk nilai dalam hukum Indonesia.

-       Keterkaitan antara hukum dan etika yang menyatakan bahwa hukum tanpa dasar etika akan kehilangan arah, sementara etika tanpa hukum tidak memiliki sanksi yang mengikat dan efektif.

-       Tujuan politik hukum di Indonesia yang menjelaskan bahwa politik hukum Indonesia bertujuan untuk menciptakan hukum yang mencerminkan nilai Pancasila, sehingga hukum menjadi lebih adil dan humanis.

 

2.      Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Perspektif Pancasila

-       Hukum adalah aturan yang mengatur perilaku dengan sanksi, sedangkan etika berkaitan dengan nilai dan moralitas yang membentuk perilaku.

-       Dalam politik hukum Indonesia, harmoni antara hukum dan etika penting untuk menciptakan keadilan yang nyata, bukan hanya keadilan prosedural.

-       Peran Pancasila sebagai sumber etika hukum, dimana Pancasila memberikan kerangka nilai etika yang ideal, yang seharusnya menjadi landasan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan dalam setiap aspek hukum.

 

3.       Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Etik dalam Politik Hukum Indonesia

-          Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menekankan pentingnya spiritualitas dalam hukum, di mana setiap produk hukum harus mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai religius yang universal.

-          Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, hukum di Indonesia harus berlandaskan kemanusiaan, menghormati martabat manusia, dan menghindari diskriminasi dalam bentuk apapun.

-          Sila Persatuan Indonesia bahwa hukum harus memperkuat persatuan nasional, menghindari pemecahbelahan, dan berfungsi sebagai alat pemersatu.

-          Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Dalam pembuatan hukum, prinsip musyawarah harus diutamakan, di mana suara rakyat menjadi bagian dari proses legislasi.

-          Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, hukum harus mempromosikan keadilan sosial dan kesejahteraan, memastikan semua warga negara menikmati manfaat yang sama tanpa diskriminasi.

 

4.      Prinsip-Prinsip dalam Politik Hukum yang Berlandaskan Pancasila

-          Prinsip Keadilan Sosial, hukum harus menjamin kesejahteraan seluruh rakyat dan menghindari ketimpangan sosial. bahwa keadilan sosial harus tercermin dalam kebijakan hukum, seperti akses yang merata ke layanan dasar dan hak-hak ekonomi.

-          Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, setiap kebijakan hukum harus menghormati hak asasi manusia dan memperlakukan setiap orang dengan adil. Ini berarti bahwa tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif dalam sistem hukum.

-          Prinsip Kedaulatan Rakyat, rakyat adalah pemegang kedaulatan dalam pembentukan hukum, sehingga hukum yang dibuat harus mencerminkan kehendak rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses legislatif.

 

5.      Analisis Implementasi Pancasila dalam Politik Hukum di Indonesia

-          Evaluasi penerapan Pancasila, bahwa meskipun Pancasila sudah dijadikan pedoman, masih banyak produk hukum yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila sepenuhnya, misalnya dalam kasus ketidakadilan sosial atau ketidakmerataan akses terhadap keadilan.

-          Tantangan dalam implementasi, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan diskriminasi yang masih kerap terjadi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.

-          Pentingnya komitmen terhadap nilai Pancasila, menurut artikel ini, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan politik hukum yang benar-benar berlandaskan nilai Pancasila.

 

6.      Pancasila sebagai Pedoman Etik Politik Hukum

-       Integrasi Pancasila sebagai panduan moral, pancasila tidak hanya dasar negara tetapi juga panduan moral yang perlu terintegrasi dalam politik hukum untuk menciptakan sistem hukum yang adil.

-       Harapan terhadap hukum Indonesia, hukum di Indonesia dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila, sehingga tercipta hukum yang adil, beradab, dan menciptakan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.

-       Kepentingan penerapan nilai Pancasila dalam tiap tahapan politik hukum, artikel menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila harus dipegang teguh dalam setiap tahap politik hukum, mulai dari perumusan hingga implementasi, untuk membangun masyarakat yang berkeadilan sosial.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Abizar _ -
Nama : Abizar
NPM. : 2217011130
Kelas. : kimia-D

Analisis Jurnal

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Jurnal ini membahas tentang apakah terdapat hubungan antara hukum dan etika dan membahas pula tentang kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum indonesia.

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika dengan moralitas sangat berhubungan karena etika merupakan ilmu yang membahas prinsip-prinsip daripada moralitas.

- Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

- Pengertian Politik Hukum
Berikut beberapa pendapat tentang pengertian politik hukum yaitu:
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.
Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik
Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Dan masih banyak lagi pendapat tentang apa itu pengertian politik hukum.

Berdasarkan beberapa pendapat diatas, terdapat beberapa ciri yang memiliki pendapat yang sama yaitu kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Dan dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

- Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum
yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi
ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

- Letak politik hukum
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rana Delfina -
Nama : Rana Delfina
NPM : 2217011037
Kelas : D
Review jurnal
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36

Pendahuluan
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, Dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter Berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait Dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk Berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola Umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola Umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan Ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. dalam hal
perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diiperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Trisna Sebening Purnama -

Nama : Trisna Sebening Purnama

Npm : 2217011126

Kelas : D Kimia 2022


Jurnal yang ditulis oleh Pujiningsih (2017) membahas hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia, dengan Pancasila sebagai acuan utama. Pujiningsih mengemukakan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga sebagai pedoman etis. Dengan mengintegrasikan etika dalam hukum, diharapkan hukum dapat lebih relevan dan adil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Penulis menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang Pancasila untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya sah, tetapi juga bermakna.

 

Selanjutnya, Pujiningsih mengkritik adanya jurang antara norma hukum dan nilai-nilai etika dalam praktik hukum yang ada saat ini. Ia mencatat bahwa sering kali keputusan hukum yang diambil tidak sejalan dengan harapan masyarakat, menyebabkan ketidakpuasan yang meluas. Kelemahan ini, menurut Pujiningsih, mencerminkan perlunya reformasi dalam sistem hukum, di mana aspek etika harus menjadi bagian integral dari proses pembuatan dan penegakan hukum. Hal ini penting agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi dapat direalisasikan dalam praktik nyata.

 

Akhirnya, Pujiningsih menekankan pentingnya pendidikan hukum yang menyeluruh untuk membentuk profesional hukum yang memiliki kesadaran etis. Pendidikan yang mengintegrasikan aspek etika diharapkan dapat menciptakan generasi penegak hukum yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan moral yang tinggi. Dengan demikian, melalui penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan hukum, para profesional hukum diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang adil dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Risa Dwi Maretha -
Nama = Risa Dwi Maretha
NPM = 2217011178
Kelas = D

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Jurnal penelitian ini menganalisis sebuah jurnal yang berfokus pada hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Secara historis dan sosiologis, Indonesia adalah bangsa yang beragam dengan berbagai etnis, budaya, dan agama, yang menghadirkan tantangan unik dalam membangun integritas nasional. Artikel ini mengkaji apakah ada hubungan antara hukum dan etika serta perannya dalam politik hukum Indonesia.
Analisis dalam penelitian ini mencakup evolusi etika, dari teologi hingga etika fungsional, serta definisi politik hukum sebagai kerangka yang memandu pengembangan hukum. Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dipelajari dalam tiga dimensi: substansi dan tempat, ruang lingkup, dan alasan untuk taat atau tidak taat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum adalah sikap masyarakat yang disesuaikan dengan UUD 1945 dan diubah menjadi produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum terlihat jelas dalam ketiga dimensi tersebut. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia serta perkembangannya sejak kemerdekaan. Para penulis menekankan perlunya menghormati hubungan ini dalam membentuk dan melaksanakan kebijakan hukum untuk memastikan kepedulian, penghormatan, kebenaran, dan sikap positif.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nesa Putri Azzahra -
Nesa Putri Azzahra
2217011132
D
Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia,
dengan melihat Pancasila sebagai sumber nilai dan etika dalam pembuatan hukum. Artikel ini
menekankan bahwa tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
memerlukan perumusan politik hukum yang melibatkan elemen-elemen bangsa,serta bahwa
hukum harus sejalan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat, terutama Pancasila. Nalika
nglampahi jurnal iki, Sri Pujiningsih nuduhake yen hubungan antara hukum lan etika bisa
dianalisani menyang telung dimensi:1. *Dimensi Substansi dan Wadah: Hukum menjadi suatu
perangkat formal yang harus selaras dengan norma-norma etika.Rewrite this text in smooth way
of writing. add two br tag where it required line break:2. **Dimensi Cakupan: Etika mencakup
hukum, artinya pelanggaran hukum selalu mengandung pelanggaran etika,tetapi tidak semua
pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum. Add two br tag on the third line break:3. **Dimensi
Alasan Moralitas*:Kepatuhan terhadap hukum juga didasarkan pada kesadaran moral, bukan
sekadar ancaman sanksi. Penulis menyoroti sejarah perkembangan politik hukum di Indonesia,
serta peran TAP MPRS dan GBHN dalam perumusan politik hukum nasional yang mengutamakan
cita-cita Pancasila. Artikel ini menggambarkan betapa pentingnya etika sebagai "pagar" untuk
membimbing perilaku, sementara hukum berperan sebagai instrumen untuk mengatur tindakan
dalam lingkup yang lebih besar.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Agusta Angel Marisa -
Nama : Agusta Angel Marisa
NPM : 2217011096
Kelas : D

Pada dasar nya, etika dan moral sangat berkaitan dengan hukum, dimana dalam kaidah nya, etika dan moral terbentuk berdasarkan hukum yang berkembang di dalam negara. Kumpulan orang orang yang berada di dalam suatu negara pasti memiliki pemikiran yang kritis yang menuntut untuk terealisasikan nya kelima sila pada Pancasila. Tuntutan ini membentuk suatu dasar pemikiran yang memiliki tujuan yang sama dimana akan membentuk suatu karakter bangsa itu sendiri. Pada jurnal dikatakan bahwa moralitas sangat berkaitan erat dengan etika, dimana moral merupakan suatu ajaran baik tertulis maupun tidak tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia yang baik sedangkan etika merupakan dasar-dasar filosofis yang membahasa mengenai prinsip-prinsip moralitas. Namun pada kenyataan nya, setiap manusia memiliki moralitas tersendiri tetapi tidak dengan etika, dimana mereka hanya mengikut pola-pola moral yang ada di suatu daerah tanpa merefleksikan nya secara kritis. Diketahui pula bahwasanya, etika ini berasal dari doktrin agama yang mengajarkan dan mengarahkan manusia terhadap batasan-batasan baik dan buruk dalam berperilaku. Kemudian, apabila dilihat dari hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, terlihat adanya hubungan antar keduanya. Hubungan antara hukum dan etika disini bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan antar keduanya ini juga dijelaskan oleh beberapa ahli yang mana secara garis besar dapat disimpulkan bahwa hukum dan etika berjalan beriringan yang mana hukum yang ada saat ini, kita jalani dan patuhi atas dasar kesadaran norma dan etika yang kita miliki dalam bermasyarakat serta jika terjadi pelanggaran hukum di suatu masyarakat bisa diartikan bahwa mereka juga telah melanggar pedoman norma dan etika yang berlaku di masyarakat tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Gita Amanda Sofria -
Nama : Gita Amanda Sofria
NPM : 2217011011
Kelas : D
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila

“Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)”

Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
- Dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Untuk hal ini, kepemimpinan dipilih secara «primus inter pares» atau yang terkemuka diantara unsur yang sama. Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara.
- Politik Hukum Di Indonesia. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar.
- Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. 2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B. Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
- Hubungan Antara Etika dan Moral. 3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dion Luhut Sinaga -
Dion luhut sinaga
2217011106
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Artikel ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Artikel ini mengkaji tentang bagaimana tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang Dasar 1945 harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati oleh seluruh elemen bangsa, suatu proses yang dikenal sebagai politik hukum. Pembentukan norma hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik, yang meliputi proses legislasi. Artikel ini juga membahas tentang hubungan antara etika dan hukum dari tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan hubungan, dan dimensi manusia untuk mewujudkan atau melanggarnya. Dimana dapat di simpulkan beberapa poin penting sebagai berikut :
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia.

• Pencapaian tujuan bersama ini harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati oleh semua elemen bangsa, suatu proses yang dikenal sebagai politik hukum.

• Pembentukan norma hukum merupakan kegiatan akhir kebijakan publik, yang meliputi proses legislasi dan melibatkan perebutan kepentingan politik.
• Hubungan antara etika dan hukum dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan hubungan, dan dimensi manusia untuk mewujudkan atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Gita Amanda Sofria -
Nama : Gita Amanda Sofria
NPM : 2217011011
Kelas : D
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila

Jurnal Pendidikan “Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”
Mursyidah Dwi Hartati, Ponoharjo, Mohamad Khamim

Sebagai mahasiswa dan generasi muda, penting untuk menjaga nilai-nilai dan kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan perkembangan IPTEK. Hal ini termasuk memilah pengaruh buruk dari budaya asing agar tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, generasi muda dapat berkontribusi dengan memberikan edukasi, seperti seminar atau video pembelajaran, guna membantu masyarakat memahami dan meminimalkan dampak negatif perkembangan IPTEK.
Globalisasi melibatkan dua dimensi utama dalam interaksi antarbangsa, yaitu ruang dan waktu. Dimensi ruang semakin dipersempit, sementara dimensi waktu dipercepat, memungkinkan komunikasi dan interaksi global menjadi lebih efisien. Proses ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, hingga pertahanan dan keamanan. Teknologi informasi dan komunikasi memainkan peran sentral dalam mendukung terjadinya globalisasi. Saat ini, perkembangan teknologi berlangsung sangat pesat, memungkinkan berbagai informasi, dalam bentuk dan tujuan yang beragam, tersebar luas ke seluruh dunia.
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) menjadi salah satu pendorong utama kemajuan suatu negara. Perkembangannya yang semakin cepat didorong oleh kebutuhan manusia yang terus meningkat di berbagai sektor. Berdasarkan penelitian, sebagian besar responden menyikapi perkembangan IPTEK dengan baik. Hal ini tercermin dari skor kuisioner yang menunjukkan angka di atas 80. Responden menyatakan bahwa kemajuan teknologi perlu dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab. Teknologi digunakan untuk mempermudah proses belajar, bertransaksi, dan berbisnis, terutama dalam perdagangan. Responden juga menunjukkan kesadaran untuk menyaring informasi di media sosial, memblokir konten negatif seperti pornografi dan kekerasan, serta menjaga kesopanan dalam berkomunikasi secara daring.
Sebagai mahasiswa dan generasi muda, penting untuk menjaga nilai-nilai dan kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan perkembangan IPTEK. Hal ini termasuk memilah pengaruh buruk dari budaya asing agar tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, generasi muda dapat berkontribusi dengan memberikan edukasi, seperti seminar atau video pembelajaran, guna membantu masyarakat memahami dan meminimalkan dampak negatif perkembangan IPTEK.
Pernyataan ini memberikan gambaran jelas mengenai hubungan antara globalisasi, teknologi, dan perkembangan IPTEK. Penekanannya pada peran teknologi dalam mempercepat komunikasi dan interaksi global sangat relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, sikap kritis yang ditunjukkan oleh responden terhadap penggunaan teknologi juga menjadi contoh positif bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi secara bertanggung jawab. Namun, pernyataan ini dapat lebih kuat jika menyertakan data lebih rinci mengenai dampak negatif globalisasi dan IPTEK serta langkah konkret yang bisa diambil oleh berbagai pihak, tidak hanya mahasiswa. Secara keseluruhan, pernyataan ini informatif dan memberikan pandangan optimis tentang pentingnya memanfaatkan IPTEK dengan baik demi kemajuan bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by vika oktaria -
Nama: Vika Oktaria
NPM: 2217011092

Menurut saya,

* Fokus utama: Jurnal ini menyelidiki hubungan antara hukum dan etika, khususnya dalam konteks politik hukum di Indonesia.

 * Lensa analisis: Pancasila dijadikan sebagai kerangka utama untuk memahami dan menganalisis hubungan tersebut. Pancasila dipandang sebagai sumber nilai dan etika yang mendasari hukum di Indonesia.

 * Tujuan: Kemungkinan besar, jurnal ini bertujuan untuk:

   * Menjelaskan bagaimana nilai-nilai Pancasila tercermin dalam sistem hukum Indonesia.   * Menganalisis apakah praktik politik hukum di Indonesia sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.   * Mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mewujudkan harmonisasi antara hukum dan etika berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Untuk analisis yang lebih spesifik, berikut adalah beberapa pertanyaan yang bisa kita ajukan setelah membaca jurnal secara lengkap:

 * Metodologi: Metode penelitian apa yang digunakan? Apakah menggunakan pendekatan kualitatif, kuantitatif, atau campuran? * Temuan utama: Apa saja temuan-temuan penting yang dihasilkan dari penelitian ini? * Kontribusi: Kontribusi apa yang diberikan jurnal ini terhadap pemahaman kita tentang hubungan antara hukum dan etika dalam konteks Indonesia? * Implikasi: Apa implikasi dari temuan-temuan tersebut bagi praktik politik hukum di Indonesia?