Posts made by Dea Agesta

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Dea Agesta -
NAMA : DEA AGESTA
NPM : 2217011054
KELAS: KIMIA D
ANALISIS JURNAL

Jurnal ini membahas pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di Indonesia. Penulis menguraikan bahwa Pancasila, sebagai ideologi negara dan kristalisasi nilai budaya serta agama bangsa, memiliki peran penting dalam memberikan panduan normatif untuk mengarahkan perkembangan Iptek agar sesuai dengan karakter dan kebutuhan bangsa Indonesia. Jurnal ini menegaskan bahwa pengembangan Iptek harus berakar pada nilai-nilai Pancasila agar tidak mengarah pada sekularisme seperti yang pernah terjadi di Eropa selama Renaissance. Pancasila bertindak sebagai rambu normatif, memastikan bahwa Iptek tidak hanya bersifat objektif tetapi juga mempertimbangkan nilai moral, spiritual, dan budaya bangsa.
Perkembangan Iptek yang didominasi oleh negara-negara Barat dapat mengancam identitas budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan filter berbasis Pancasila untuk menjaga nilai-nilai kepribadian bangsa. Penulis menyoroti pentingnya Pancasila sebagai dasar integrasi ilmu dan budaya lokal agar Iptek tidak hanya membawa kemajuan, tetapi juga selaras dengan identitas nasional. Penulis menyimpulkan bahwa Pancasila harus menjadi dasar pengembangan Iptek di Indonesia untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak hanya berorientasi pada hasil material, tetapi juga memperhatikan dampak sosial, moral, dan kemanusiaan. Nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan Iptek yang beretika, adil, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Penjelasan lebih lanjut terlampir dalam pdf di bawah ini.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Dea Agesta -
NAMA : DEA AGESTA
NPM : 2217011054
KELAS : KIMIA D

Penelitian ini menunjukkan bahwa mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila berperan signifikan dalam membantu mahasiswa menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan tetap berpegang pada nilai-nilai luhur Pancasila, seperti toleransi, kejujuran, dan nasionalisme, meskipun kontribusinya hanya sebesar 28,2%, sehingga diperlukan pendekatan pendidikan yang lebih inovatif dan dukungan pemerintah dalam menyaring pengaruh negatif dari globalisasi melalui teknologi informasi.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Video

by Dea Agesta -
NAMA : DEA AGESTA
NPM : 2217011054
KELAS : KIMIA D

IPTEK adlah hasil karya manusia, karya tersebut digunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupan. Dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, baik kegiatan yang negative maupun positif. Pancasila merupakan rumusan sekaligus pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua nilai yang terkandung didalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK saat ini dan seterusnya itu sangatlah cepat.
Sila sila yang Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengenbangan IPTEK.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta , keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Dalam sila ini, iptek tidak hanya memikirkan apa yang doitemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya.
2. Kemanusia Yang Adil Dan Beradab. Memberikan dasar dasar molaritas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek harus bersikap beradab. Karena iptek adalah hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
3. Persatuan Indonesia. Mengklompementasikan Universalitas dan Internationalisme dalam sila sila yang lain.
4. Kerakyatan Yang DipimpinOleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Mendasari pengengembangan iptek secara demokratis, artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangakan iptek, serta menghormati, mengahargai kebebasan orang lain terhadap iptek.
5. Keadilan soasial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanuasian yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendoiri maupun dengan tuhannya.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> forum video pembelajaran

by Dea Agesta -
Nama : Dea Agesta
NPM : 2217011054
Kelas : Kimia D
Tugas Analisis Video

Tanggapan saya mengenai video tersebut, Pancasila iyalah sebagai sistem etika yang menunjukkan bahwa Pancasila tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai panduan moral bagi masyarakat Indonesia. Etika, yang berasal dari kata Yunani Ethos, menekankan nilai-nilai kebiasaan hidup yang baik yang sudah menjadi adat dalam kehidupan individu maupun kolektif. Dengan demikian, etika mengatur prinsip baik dan buruk dalam perilaku manusia yang tercermin dalam moralitas. Dalam konteks ini, Pancasila dianggap memenuhi kriteria sebagai sistem etika keutamaan yang mengedepankan nilai-nilai seperti kebijaksanaan, kesederhanaan, keteguhan, dan keadilan. Setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai tertentu, spiritualitas pada sila pertama, kemanusiaan pada sila kedua, persatuan pada sila ketiga, demokrasi dan penghargaan pada pendapat orang lain di sila keempat, serta kepedulian sosial di sila kelima, yang mendasari perilaku warga negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan beradab. Pancasila mendekati karakteristik etika keutamaan yang mengarahkan manusia menuju kualitas moral luhur, seperti kejujuran dan rasa belas kasih. Urgensi Pancasila sebagai etika nasional semakin jelas dengan adanya tantangan seperti korupsi, terorisme, ketidakadilan hukum, kesenjangan sosial, dan pelanggaran HAM. Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat menjadi panduan moral yang menuntun bangsa ini untuk menghadapi masalah sosial dengan lebih baik dan menjaga integritas, kesetaraan, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Dea Agesta -
NAMA : Dea Agesta
NPM : 2217011054
KELAS : Kimia D

Jurnal ini secara mendalam membahas hubungan antara hukum dan etika dalam kerangka politik hukum di Indonesia, dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan nilai utama dan sumber etika dalam pengaturan dan pelaksanaan hukum negara. Penulis menjelaskan bahwa politik hukum adalah perwujudan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan, serta dikaji melalui dasar-dasar etik yang melandasi kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Artikel ini menguraikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan dalam tatanan kehidupan bernegara, tetapi juga sebagai wadah untuk menyampaikan nilai-nilai moral dan etik yang mendasari masyarakat.
Artikel ini juga menelusuri sejarah perkembangan politik hukum di Indonesia, dimulai dari pembentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman umum pembangunan dan kebijakan negara. Pembentukan GBHN ini pertama kali diformulasikan melalui TAP MPRS pada tahun 1960 sebagai rencana pembangunan nasional jangka panjang, kemudian diperbarui setiap lima tahun hingga akhirnya dihapus pada masa reformasi.
Selain itu, jurnal ini menjelaskan hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum melalui tiga dimensi penting. Pertama, dimensi substansi dan wadah menyoroti bahwa hukum bertindak sebagai bentuk formal yang memuat nilai-nilai etika dalam masyarakat, sehingga hukum menjadi alat untuk mengatur perilaku berdasarkan prinsip-prinsip etik. Di sini, hukum dapat dianggap sebagai "wadah" yang menampung nilai-nilai moral yang lebih abstrak, kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkret dan dapat ditegakkan. Kedua, dimensi cakupan hubungan membedakan ruang lingkup hukum dan etika, di mana etika memiliki jangkauan yang lebih luas dari hukum, setiap pelanggaran hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika termasuk pelanggaran hukum. Ketiga, dimensi motivasi kepatuhan menunjukkan alasan seseorang untuk mematuhi hukum atau etika, di mana hukum diikuti karena adanya ancaman sanksi atau hukuman, sedangkan kepatuhan terhadap etika lebih bersifat sukarela dan didasarkan pada kesadaran moral.
Menurut jurnal ini, penerapan etika dalam politik hukum diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan serta mendorong para pemimpin dan pembuat kebijakan untuk bertindak dengan integritas. Dalam penerapan etika, penulis menekankan bahwa politik hukum perlu dirancang untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum, di mana pejabat publik diharapkan mematuhi standar etik untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulannya, artikel ini menggarisbawahi bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia harus dilihat sebagai proses yang saling melengkapi. Meskipun hukum menyediakan aturan-aturan formal dengan sanksi yang mengikat, etika memberikan panduan moral yang lebih luas untuk memelihara keselarasan sosial dan mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan. Dengan menggunakan Pancasila sebagai pedoman, politik hukum di Indonesia diarahkan untuk membangun masyarakat yang adil, bermoral, dan berintegritas, di mana nilai-nilai etika dapat memperkuat hukum dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.