Posts made by Lulu miftahul Jannah

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Lulu miftahul Jannah -

Nama: Lulu Miftahul Jannah

NPM:2217011059

KELAS:D

TUGAS ANALISIS JURNAL

 

Jurnal tersebut menunjukkan fokus pada pentingnya peran Pancasila sebagai landasan etika dan nilai dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Artikel ini kemungkinan membahas hubungan antara nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan untuk memastikan bahwa kemajuan IPTEK tetap sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Falsafah Bangsa diamana Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman moral, etika, dan nilai-nilai luhur dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam bidang IPTEK. Dalam era globalisasi, penegasan nilai-nilai Pancasila menjadi penting untuk mencegah IPTEK berkembang tanpa arah yang sesuai dengan cita-cita bangsa. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan, pengembangan teknologi di Indonesia diharapkan tidak hanya berorientasi pada kemajuan materi, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, keberlanjutan, dan keadilan sosial.Jadi penegasan Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan IPTEK adalah upaya strategis untuk memastikan bahwa teknologi dan ilmu pengetahuan tidak hanya berfungsi sebagai alat kemajuan, tetapi juga sarana untuk mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat sesuai dengan identitas bangsa Indonesia.


KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Lulu miftahul Jannah -

Nama:Lulu Miftahul Jannah

NPM:2217011059

KELAS :D

TUGAS ANALISIS JURNAL

Jurnal tersebut membahas mengenai Peran mata kuliah Pancasila dalam membangun kepribadian mahasiswa,Pentingnya integrasi nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi perkembangan IPTEK yang pesat dan juga membahsa mengenai tantangan moral dan etika yang muncul akibat kemajuan IPTEK, seperti individualisme, hedonisme, atau dampak lingkungan.jurnal tersebut memliki tujuan Menilai sejauh mana mata kuliah ini memengaruhi pola pikir dan sikap mahasiswa terhadap IPTEK Menganalisis penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari terkait teknologi.Isi dari jurnal tersebut yaitu Pancasila sebagai Landasan Etis dimana Pancasila dipandang sebagai pedoman moral yang mengatur penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tetap sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan dan juga IPTEK dalam Perspektif Pancasila seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, bukan sebagai penyebab kerusakan lingkungan atau ketimpangan sosial.

Kesimpulan yang dapat diambil dari jurnal tersebut yaitu dimana Mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila memiliki dampak positif terhadap cara pandang mahasiswa dalam menyikapi IPTEK.Nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan menjadi pedoman etis dalam penggunaan teknologi.Penekanan pada pembelajaran berbasis kasus nyata diperlukan untuk meningkatkan relevansi dan aplikasinya.


KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Video

by Lulu miftahul Jannah -

Nama :Lulu Miftahul Jannah

NPM:2217011059

KELAS:D

 

Ilmu Pengetahuan adalah sistem pengetahuan yang terorganisir berdasarkan pengamatan, eksperimen, dan penalaran logis. Ilmu pengetahuan bertujuan untuk menjelaskan berbagai fenomena alam maupun sosial melalui pendekatan yang sistematis dan dapat diuji. IPTEK merupakan dua hal yang saling berkaitan erat. Ilmu pengetahuan memberikan dasar teoritis, sementara teknologi adalah aplikasi praktis dari ilmu pengetahuan tersebut. Contohnya, penelitian dalam ilmu fisika menghasilkan teknologi seperti perangkat elektronik, atau studi biologi mendukung pengembangan alat medis.

 

Hubungan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dengan Pancasila sangat erat, karena Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman dalam pengembangan dan penerapan IPTEK agar selaras dengan nilai-nilai kebangsaan, moral, dan kemanusiaan.

 

1.     Ketuhanan Yang Maha Esa

 Pengembangan IPTEK harus memperhatikan nilai-nilai spiritual dan agama yang dianut masyarakat.Penerapan IPTEK tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan keyakinan, tetapi sebaliknya, dapat memperkuat keimanan, seperti melalui penelitian di bidang alam yang membuktikan kebesaran Tuhan.

2.     Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

 IPTEK harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menghormati hak asasi manusia.Inovasi teknologi harus berorientasi pada kemanusiaan, misalnya dalam bidang kesehatan atau pendidikan, tanpa melanggar hak-hak individu atau menciptakan ketimpangan sosial.

3.     Persatuan Indonesia

 Pengembangan IPTEK harus memperkuat persatuan dan keutuhan bangsa.Teknologi komunikasi dan informasi dapat dimanfaatkan untuk mempererat hubungan antarwarga negara yang tersebar di berbagai wilayah, mendukung solidaritas nasional, serta mempromosikan budaya Indonesia di tingkat global.

4.     Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

 IPTEK dapat digunakan untuk memperkuat proses demokrasi dan pengambilan keputusan yang bijaksana.Teknologi dapat membantu transparansi dalam pemerintahan, mempermudah akses informasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik.

 

 

5.     Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 IPTEK harus mendukung tercapainya keadilan sosial, seperti pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.Teknologi dan ilmu pengetahuan harus didistribusikan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia agar tidak terjadi kesenjangan antara daerah maju dan daerah tertinggal.

 

Pancasila memberikan arah moral dalam pengembangan dan penerapan IPTEK di Indonesia. Hal ini memastikan bahwa IPTEK tidak hanya berorientasi pada kemajuan material, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai agama, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Dengan cara ini, IPTEK menjadi alat untuk membangun masyarakat yang lebih beradab dan bermartabat sesuai dengan falsafah Pancasila.

 

 

 

 

 


Nama : Lulu Miftahul Jannah

NPM: 2217011059

KELAS : D

TUGAS ANALISIS VIDIO

Pancasila sebagai etika

Etika dari Bahasa Yunani yang berarti ‘ethos’ yaitu ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan(ETIMOLOGI) Dimana Etimologi adalah cabang linguistik yang mempelajari asal-usul, sejarah, dan perkembangan suatu kata serta bagaimana makna dan bentuk kata tersebut mengalami perubahan seiring waktu. Kata "etimologi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu etymos yang berarti "benar" atau "makna sejati" dan logos yang berarti "kata" atau "ilmu." Secara harfiah, etimologi berarti "ilmu tentang makna sejati kata."Dalam etimologi, para ahli linguistik melacak asal mula kata-kata dengan mengamati perubahan bunyi, bentuk, dan makna dari bahasa asalnya. Studi etimologi juga mencakup perubahan fonetik, morfologi, dan semantik dari suatu kata, serta pengaruh budaya, bahasa asing, dan konteks sejarah dalam perkembangan kata tersebut.

Dalam filsafat etika, terdapat beberapa aliran utama yang menawarkan cara pandang dan prinsip-prinsip yang berbeda mengenai bagaimana seseorang seharusnya bertindak dan menentukan yang baik dan buruk.

·         Etika Deontologi (Etika Kewajiban) menekankan pada kewajiban atau aturan sebagai dasar dari tindakan moral. Prinsip ini mengajarkan bahwa suatu tindakan dianggap benar jika dilakukan sesuai dengan kewajiban atau aturan moral tertentu, tanpa memandang konsekuensinya.

·         Etika Teleologi (Etika Konsekuensialis)Etika teleologi, atau etika konsekuensialis, mengajarkan bahwa moralitas suatu tindakan ditentukan oleh hasil atau konsekuensinya. Jika tindakan menghasilkan konsekuensi positif atau kebaikan terbesar, maka tindakan itu dianggap benar.

Nilai-nilai Pancasila memiliki berbagai dimensi yang memberikan makna dan arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai moral dan etika yang menjadi pedoman dalam membangun kehidupan yang berkeadilan, berketuhanan, berperikemanusiaan, bersatu, dan demokratis.

1.       Dimensi Ketuhanan.Dimensi ini tercermin dalam sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa.” Ini mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, menghormati keyakinan kepada Tuhan, dan menjadikan kepercayaan pada Tuhan sebagai landasan kehidupan.

2.       Dimensi Kemanusiaan. Tercermin dalam sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Dimensi ini mengedepankan penghargaan terhadap martabat manusia, keadilan, dan perilaku beradab sebagai fondasi dalam hubungan antarindividu dan antarbangsa.

3.       Dimensi Persatuan.Tercermin dalam sila ketiga, “Persatuan Indonesia.” Dimensi ini menekankan pentingnya rasa cinta tanah air, nasionalisme, dan persatuan bangsa untuk menjaga integritas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4.       Dimensi Kerakyatan.Tercermin dalam sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Dimensi ini menggarisbawahi pentingnya demokrasi, partisipasi rakyat dalam pemerintahan, dan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan kebijaksanaan.

5.       Dimensi Keadilan Sosial.Tercermin dalam sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Dimensi ini menekankan terciptanya kesejahteraan sosial yang merata, sehingga setiap warga negara dapat menikmati keadilan dan kemakmuran

secara keseluruhan, Pancasila sebagai etika mencerminkan nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip kehidupan yang harus diterapkan oleh setiap individu dan masyarakat Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera berdasarkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.

 

 

 

 


KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Lulu miftahul Jannah -

Nama :Lulu Miftahul Jannah

NPM: 2217011059

KELAS: D

TUGAS ANALISIS JURNAL

 

Jurnal tersebut membahas Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia Dimana bertujuan untuk pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas atau lembaga berwenang untuk mengatur perilaku individu dan masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam suatu masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban setiap orang.Hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa, sehingga setiap orang yang berada di bawah yurisdiksi hukum tersebut harus mematuhinya. Jika hukum dilanggar, akan ada sanksi yang dikenakan, seperti hukuman pidana, denda, atau bentuk hukuman lainnya, tergantung pada jenis pelanggarannya.Secara umum, hukum berfungsi sebagai panduan dalam hubungan antarindividu dan antara individu dengan negara, serta menjadi landasan untuk menyelesaikan perselisihan secara adil.

Etika memberikan pedoman bagi individu dan kelompok dalam bertindak dan mengambil keputusan yang sesuai dengan standar moral yang diterima dalam suatu masyarakat atau kelompok.Etika sering dikaitkan dengan konsep moralitas, namun ada perbedaan.Etika lebih berfokus pada pemikiran rasional dan penalaran mengenai tindakan yang baik atau buruk, sementara molaritas lebih mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma yang dianut oleh individu atau masyarakat.

Terdapat hubungan yang erat antara hukum dan etika, meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam tujuan, penerapan, dan sumbernya. Hukum dan etika sama-sama mengatur perilaku manusia. Hukum memberikan aturan yang bersifat resmi dan memaksa, sedangkan etika memberikan pedoman moral yang lebih fleksibel. Di banyak kasus, hukum dibuat berdasarkan prinsip-prinsip etika untuk mencerminkan nilai-nilai moral Masyarakat. Banyak hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika atau moral yang sudah diterima dalam masyarakat, seperti larangan membunuh, mencuri, atau menipu. Hukum bertujuan untuk menerapkan standar etika ini dalam bentuk aturan yang mengikat dan dapat ditegakkan secara formal oleh negara.

Dalam politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika memiliki kedudukan yang penting karena kedua elemen ini saling memengaruhi dalam membentuk sistem hukum yang berkeadilan, bermoral, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Dalam proses perumusan kebijakan hukum, etika sering digunakan sebagai landasan untuk menentukan arah dan prioritas politik hukum. Misalnya, kebijakan hukum dalam perlindungan lingkungan atau pemberantasan korupsi di Indonesia sering kali lahir dari kebutuhan untuk menjaga etika publik dan mencegah praktik-praktik yang merusak moral masyarakat. Kebijakan hukum yang etis diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta memenuhi harapan rakyat. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.