Nama : M.RAIHAN ALHAYYA
NPM : 2207051015
Kelas : D3 Manajemen Informatika
Prodi : D3 Manajemen Informatika
Pada artikel tersebut membahas tentang masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Menurut artikel tersebut, masalah utama bukan pada sistem hukum, tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Penegak hukum harus menjadi panutan dan memiliki kemampuan berkomunikasi serta menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Penegak hukum juga harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.
Namun, banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya. Persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif, sehingga kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin memprihatinkan. Terakhir, aksi demo yang dilakukan pada 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum. Sehingga, kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquran yang dilakukan Ahok kembali akan dilakukan melalui demonstrasi pada tanggal 2 Desember 2016.
NPM : 2207051015
Kelas : D3 Manajemen Informatika
Prodi : D3 Manajemen Informatika
Pada artikel tersebut membahas tentang masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Menurut artikel tersebut, masalah utama bukan pada sistem hukum, tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Penegak hukum harus menjadi panutan dan memiliki kemampuan berkomunikasi serta menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Penegak hukum juga harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.
Namun, banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya. Persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif, sehingga kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin memprihatinkan. Terakhir, aksi demo yang dilakukan pada 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum. Sehingga, kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquran yang dilakukan Ahok kembali akan dilakukan melalui demonstrasi pada tanggal 2 Desember 2016.