Posts made by M.Raihan Al-Hayya

Nama : M.RAIHAN ALHAYYA
NPM : 2207051015
Kelas : D3 Manajemen Informatika
Prodi : D3 Manajemen Informatika

Pada artikel tersebut membahas tentang masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Menurut artikel tersebut, masalah utama bukan pada sistem hukum, tetapi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Penegak hukum harus menjadi panutan dan memiliki kemampuan berkomunikasi serta menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Penegak hukum juga harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.
Namun, banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya. Persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif, sehingga kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin memprihatinkan. Terakhir, aksi demo yang dilakukan pada 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum. Sehingga, kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquran yang dilakukan Ahok kembali akan dilakukan melalui demonstrasi pada tanggal 2 Desember 2016.
NAMA : M.RAIHAN ALHAYYA
NPM :2207051015
PRODI : D3 MI
lanjutan video pertemuan sebelumnya menurut analisis saya, Dalam kesimpulannya, supremasi hukum merupakan prinsip penting dalam sistem hukum dan politik suatu negara, yang menjamin bahwa hukum berada di atas segalanya dan diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali. Supremasi hukum memastikan bahwa tindakan dan keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum, sehingga dapat melindungi hak asasi manusia dan mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
NAMA : M.RAIHAN ALHAYYA
NPM : 2207051015
PRODI : D3 MI
Supremasi hukum adalah sebuah prinsip yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas pemerintah dan individu. Prinsip ini menegaskan bahwa semua tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah atau individu harus berada dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan.

Supremasi hukum memiliki beberapa implikasi penting dalam sistem hukum dan politik suatu negara, antara lain:
1 Hukum adalah aturan yang mengikat: Hukum adalah aturan yang harus diikuti oleh semua warga negara, termasuk pemerintah. Hal ini berarti bahwa pemerintah dan individu harus mengikuti hukum yang telah ditetapkan, dan tidak dapat bertindak di luar batas-batas hukum tersebut.
2 Kedaulatan hukum: Supremasi hukum memastikan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara. Hal ini berarti bahwa tindakan atau keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum, dan bukan pada kekuasaan atau otoritas pribadi.
3 Perlindungan hak asasi manusia: Supremasi hukum juga melindungi hak asasi manusia, karena hukum merupakan aturan yang mengatur hubungan antara individu dan pemerintah, serta antarindividu. Dalam sistem hukum yang berdasarkan supremasi hukum, hak asasi manusia dijamin oleh hukum, sehingga pemerintah atau individu tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melanggar hak asasi manusia.
4 Perlindungan masyarakat dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan: Supremasi hukum memastikan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Hal ini berarti bahwa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kesimpulannya, supremasi hukum merupakan prinsip penting dalam sistem hukum dan politik suatu negara, yang menjamin bahwa hukum berada di atas segalanya dan diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali. Supremasi hukum memastikan bahwa tindakan dan keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum, sehingga dapat melindungi hak asasi manusia dan mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
NAMA : M.RAIHAN ALHAYYA
NPM : 2207051015
PRODI : D3 MI
Demokrasi di Indonesia merupakan wujud dari salah satu nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan contoh konkret dari implementasi demokrasi dalam sistem politik Indonesia.

Pada dasarnya, pemilihan umum daerah di Indonesia berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
- Partisipasi rakyat: Setiap warga negara Indonesia berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum daerah, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan nasib daerah mereka.
- Keterbukaan dan transparansi: Pilkada harus diadakan secara terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat mengetahui dan memantau jalannya proses pemilihan.
- Akuntabilitas: Para calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum, serta mampu bertanggung jawab atas janji-janji kampanye mereka kepada rakyat.
-Pengawasan publik: Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk memantau dan mengawasi jalannya pemilihan umum daerah untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Selain itu, sistem politik Indonesia juga menjamin hak minoritas dalam pemilihan umum daerah. Semua warga negara Indonesia, termasuk minoritas, memiliki hak yang sama dalam memilih dan dipilih, sehingga semua kepentingan dan aspirasi masyarakat dapat diwakili dalam proses politik.

Dalam kesimpulannya, pemilihan umum daerah di Indonesia mencerminkan penerapan nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pemilihan umum daerah di Indonesia sebagai salah satu bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sistem politik Indonesia.
NAMA : M.RAIHAN ALHAYYA
NPM : 2207051015
PRODI : D3 MI

Sejarah demokrasi di Indonesia dimulai sejak kemerdekaan pada tahun 1945, ketika didirikan sebuah negara demokrasi yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Namun, masa-masa awal Indonesia merdeka ditandai oleh perjuangan untuk mempertahankan kestabilan politik dan sosial, termasuk melawan ancaman pemberontakan dan intervensi dari luar negeri.

Pada tahun 1959, Indonesia memasuki masa Orde Lama di mana pemerintahan demokrasi diawasi secara ketat oleh Presiden Soekarno dan dibatasi kebebasannya. Pada tahun 1965, terjadi peristiwa G30S/PKI yang mengakibatkan jatuhnya pemerintahan demokrasi Orde Lama dan dimulainya masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Pada tahun 1998, Orde Baru runtuh akibat tekanan masyarakat dan reformasi politik dimulai. Reformasi ini membuka jalan bagi Indonesia untuk kembali ke sistem pemerintahan demokrasi yang sebenarnya. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah melaksanakan serangkaian pemilihan umum secara demokratis dan berhasil mengubah sistem pemerintahan menjadi lebih terbuka dan transparan.

Beberapa perkembangan penting dari pemerintahan demokrasi di Indonesia antara lain:

1 Pemilihan Umum: Sejak reformasi politik, Indonesia telah melaksanakan sejumlah pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden, parlemen, dan gubernur secara bebas dan adil.

2 Kebebasan Pers: Indonesia memiliki media yang bebas dan banyak warga negara menggunakan platform media sosial untuk berbicara tentang isu-isu penting dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

3 Partisipasi Masyarakat: Indonesia telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik dan memungkinkan warga negara untuk memberikan masukan dan pendapat mereka tentang kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Namun demikian, pemerintahan demokrasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti korupsi, ketidaksetaraan sosial, dan kesenjangan ekonomi. Dibutuhkan upaya yang lebih besar dan kolaboratif dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.