FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 25

Berikan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm,, kelas, prodi. Terima kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Viona Almadea Miranda -
NAMA : VIONA ALMADEA MIRANDA
NPM : 2207051022
KELAS : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA
PRODI : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Dari video yang saya tonton di atas, saya dapat menganalisis bahwa Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralisme. Tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap badan dan institut menjadi semakin menguat baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntun untuk mewujudkan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme dan otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut maka pluralisme dalam hukum muncul untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dll. Berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat di abaikan sama sekali. Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Devi Setyo Wulandari -
Nama: Devi Setyo Wulandari
NPM : 2207051019
Kelas : D3 Manajemen Informatika

Topik pembahasan dari video tersebut adalah tentang "Supremasi Hukum". Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum (rule of law) jika supremasi hukum telah ditegakkan. Tujuan supremasi hukum penting sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam perlindungan hak-hak warga negara. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan dari pihak mana pun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Husna Apri Indana -
NAMA : HUSNA APRI INDANA
NPM : 2207051004
KELAS : D3 MANAJEMEN NFORMTAIKA
PRODI : D3 MANAJEMEN NFORMTAIKA

Analisis yang saya dapat dari video diatas bahwa,supermasi hukum ialah suatu upaya dalam menegakkan hukum yang ada.Sentralisme membuat kebhinekkan menjadi suatu hal buruk ,oleh karena itu pluarisme muncul dan mampu membangkitkan rakyat dan angka kemiskinan.dan dapat memajukan serta membangkitkan ekonomi rakyat.Adapun tujuan dari adanya supermansi hukum sebagai hukum yang mengatur negara dan adanya perlindungan untuk rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Putri Wulandari -
Nama: Putri Wulandari
Npm: 2207051020
D3 Manajemen Informatika

Menurut analisis saya dari video diatas ialah, Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya yang semestinya, maka hukum dapat melindungi seluruh anggota masyarakat tanpa campur tangan oleh dan dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak hanya ditandai dengan tersedianya aturan hukum yang mapan, tetapi harus dibarengi dengan kemampuan menegakkan aturan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ibnu Riva -
Nama : Ibnu Riva
Npm : 2207051027
Prodi : D3 Manajemen Informatika

Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hukum harus dihormati dan ditegakkan di atas segala hal, termasuk pemerintah dan individu yang memiliki kekuasaan. Ini berarti bahwa tidak ada orang atau kelompok yang dikecualikan dari aturan hukum, dan semua orang tunduk pada hukum yang sama.

Prinsip supremasi hukum ini merupakan ciri utama dari sistem hukum yang demokratis dan membentuk dasar bagi hak asasi manusia, perlindungan hak-hak minoritas, dan kebebasan sipil. Prinsip ini juga memastikan bahwa keputusan dan tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bahwa hakim dapat membuat keputusan tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Hamka Ebid Nego -
NAMA : Hamka Ebid Nego

NPM : 2207051028

KELAS : Manejemen Informatika

PRODI: Manejemen Informatika

ANALISIS:
Supremasi hukum adalah prinsip yang menegaskan bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, setiap orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Hal ini berarti bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tidak diskriminatif, serta pemerintah tidak boleh mengabaikan atau melanggar hukum.

Dalam sebuah negara yang menganut supremasi hukum, semua tindakan dan keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang ada. Tidak ada satu pun orang atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki hak istimewa untuk melanggar hukum. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

Namun, meskipun supremasi hukum penting untuk menjaga keadilan dan keamanan, pada kenyataannya masih banyak negara di dunia yang belum menerapkannya secara efektif. Beberapa negara bahkan memiliki masalah serius dalam penegakan hukum dan sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk terus memperjuangkan dan memperkuat supremasi hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by salma amalia zhafira -
NAMA : SALMA AMALIA ZHAFIRA
NPM : 2207051032
KELAS : D3MI
PRODI :D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Menurut analisis yang telah saya lakukan setelah menonton video tersebut yang berjudul "Supremasi Hukum" dapat diambil kesimpulan, dimana Supremasi Hukum merupakan upaya menegakkan/menempatkan hukum tepat pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai dengan tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat terutama di Indonesia tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh atau dan dari pihal penyelenggara negara sekalipun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Mia Audina -
NAMA : MIA AUDINA
NPM : 2207051034
KELAS : D3 MI

menurut analisis video diatas dapat saya simpulkan
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rumata Artha Uli br. Pardede -
Nama : Rumata Artha Uli br. Pardede
Npm : 2207051018
Kelas : d3
prodi : d3 Manajemen Informatika

Vidio tersebut menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum suatu negara, di mana hukum dianggap sebagai yang tertinggi dan setiap orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dimana menekankan bahwa dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tindakan dan keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang ada, dan tidak ada orang atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki hak istimewa untuk melanggar hukum. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan tidak diskriminatif, serta pemerintah tidak boleh mengabaikan atau melanggar hukum. Pentingnya supremasi hukum dalam menjaga keadilan dan keamanan dalam masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Namun, pernyataan ini juga mengakui bahwa masih banyak negara di dunia yang belum menerapkan supremasi hukum secara efektif dan bahkan memiliki masalah serius dalam penegakan hukum.
Secara keseluruhan, vidio tersebut adalah penjelasan yang jelas dan konsisten tentang pentingnya supremasi hukum dalam sistem hukum suatu negara dan pentingnya menjaga penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Diki pranata -
NAMA : DIKI PRANATA
NPM : 2207051033
KELAS : D3 MI

Supremasi hukum adalah sebuah prinsip yang mendasar dalam sebuah negara hukum, yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas pemerintah dan warga negara. Dalam sebuah negara yang menganut supremasi hukum, hukum merupakan landasan utama dalam menentukan keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat.
Dalam konteks ini, supremasi hukum juga berarti bahwa semua orang di bawah perlindungan hukum yang sama, tanpa pandang bulu. Hal ini berarti bahwa baik pemerintah maupun warga negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melanggarnya.
Dalam sebuah negara yang menganut supremasi hukum, pemerintah harus berperan sebagai pelindung hukum dan menjaga integritas dan otonomi dari institusi peradilan, sehingga dapat menjamin keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, konsep supremasi hukum sering mengalami tantangan dan diabaikan oleh beberapa negara. Ada negara-negara yang memprioritaskan kepentingan politik dan ekonomi tertentu di atas hukum, dan memanipulasi sistem hukum untuk mempertahankan kekuasaan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa supremasi hukum dijaga dengan baik dan diterapkan secara adil dan merata. Hal ini akan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil, pembangunan yang berkelanjutan, serta perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Katherine Zeta Maulia Katherine Zeta Maulia -
Nama : Katherine Zeta Maulia
NPM : 2207051016
Kelas : D3 Manajemen Informatika

Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi kekuatan tertinggi dalam sebuah masyarakat dan harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara dan pemerintah. Dalam sistem hukum yang berlandaskan supremasi hukum, tidak ada orang atau kelompok yang di atas hukum atau bisa melanggar hukum tanpa konsekuensi.

Prinsip supremasi hukum adalah dasar bagi negara hukum yang berfungsi dengan baik dan penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Tanpa supremasi hukum, tidak ada jaminan bahwa hak-hak warga negara akan dilindungi atau bahwa pemerintah akan bertindak secara adil dan bertanggung jawab.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ramanda Anta Wijaya -
NAMA : RAMANDA ANTA WIJAYA
NPM : 2207051026
KELAS : D3 MI

Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan di bawah otoritas hukum yang sama. Artinya, tidak ada orang atau entitas yang di atas hukum, dan keputusan yang dibuat harus didasarkan pada hukum yang berlaku, dan bukan kepentingan politik atau kekuasaan individu.

Prinsip supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum negara hukum, yang menyatakan bahwa tidak ada keputusan atau tindakan yang dapat bertentangan dengan hukum. Dalam sistem hukum seperti itu, hukum dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan semua orang harus menghormati dan mematuhinya.

Supremasi hukum juga mencakup ide bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh hukum. Ini berarti bahwa tindakan yang merugikan atau melanggar hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan, bahkan oleh pemerintah. Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka ada proses hukum yang harus diikuti untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, supremasi hukum juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah, termasuk keputusan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan harus mematuhi batasan-batasan kekuasaannya yang ditetapkan oleh hukum.

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, masyarakat dapat merasa aman dan merasa diakui hak-haknya. Kehadiran hukum yang adil dan transparan juga akan memberikan keyakinan bahwa tindakan apapun yang dilakukan secara ilegal dan merugikan akan ditekan dan dihukum. Sebaliknya, jika prinsip supremasi hukum dilanggar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil, tidak merasa diakui hak-haknya, dan juga tidak merasa aman dari segala bentuk tindakan sewenang-wenang dari pihak yang berkuasa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Azizul Hakim -
NAMA : AZIZUL HAKIM
NPM : 2207051003
KELAS : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA
PRODI : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

menjelaskan pentingnya supremasi hukum dalam negara. Supremasi hukum merupakan fondasi penting dalam sistem pemerintahan suatu negara, karena hukum harus menjadi peraturan tertinggi yang diakui dan dihormati oleh seluruh warga negara. Tujuan utamanya adalah untuk menempatkan hukum pada tempatnya sebagai penjaga hak-hak warga negara, sehingga tidak ada satu pun pihak yang bisa menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Melalui supremasi hukum, sebuah negara juga dapat membangun sistem yang adil dan merata bagi seluruh warganya, karena hukum ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap status atau kedudukan seseorang. Selain itu, supremasi hukum juga dapat mengurangi terjadinya tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang, karena keputusan dan tindakan mereka harus selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi sebuah negara untuk menegakkan supremasi hukum sebagai bagian dari upaya dalam menciptakan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ervin dwi Fathurohman -
nama : ervin dwi fathurohman
npm : 2207051007
kelas : d3 mi

Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum demokratis, di mana hukum di atas segalanya dan semua orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini melindungi hak asasi manusia, memastikan keadilan, dan menjamin bahwa semua orang diperlakukan sama di bawah hukum. Di Indonesia, prinsip supremasi hukum telah diakui sebagai bagian dari konstitusi negara dan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Dalam praktiknya, supremasi hukum di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk independensi dan efektivitas lembaga peradilan, kepatuhan pemerintah terhadap hukum, serta partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana supremasi hukum diterapkan di Indonesia:

Independensi dan Efektivitas Lembaga Peradilan: Lembaga peradilan, termasuk pengadilan dan jaksa penuntut umum, harus independen dan bebas dari campur tangan politik dan kepentingan lainnya. Ketika lembaga peradilan bekerja secara independen dan efektif, mereka dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan semua orang diperlakukan sama di bawah hukum.

Kepatuhan Pemerintah Terhadap Hukum: Pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama dengan semua orang. Kepatuhan pemerintah terhadap hukum ini dapat dilihat dalam berbagai kebijakan dan tindakan pemerintah, termasuk tindakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh pejabat publik, serta pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Partisipasi Masyarakat dalam Proses Hukum: Partisipasi masyarakat dalam proses hukum penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan berkeadilan. Masyarakat dapat berperan dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, memberikan kesaksian dalam persidangan, dan mengawasi proses hukum untuk memastikan bahwa mereka berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Dalam bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut tentang pentingnya supremasi hukum dan beberapa tantangan dalam memastikan penerapannya di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by M.Raihan Al-Hayya -
NAMA : M.RAIHAN ALHAYYA
NPM : 2207051015
PRODI : D3 MI
Supremasi hukum adalah sebuah prinsip yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk di atas pemerintah dan individu. Prinsip ini menegaskan bahwa semua tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah atau individu harus berada dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan.

Supremasi hukum memiliki beberapa implikasi penting dalam sistem hukum dan politik suatu negara, antara lain:
1 Hukum adalah aturan yang mengikat: Hukum adalah aturan yang harus diikuti oleh semua warga negara, termasuk pemerintah. Hal ini berarti bahwa pemerintah dan individu harus mengikuti hukum yang telah ditetapkan, dan tidak dapat bertindak di luar batas-batas hukum tersebut.
2 Kedaulatan hukum: Supremasi hukum memastikan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara. Hal ini berarti bahwa tindakan atau keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum, dan bukan pada kekuasaan atau otoritas pribadi.
3 Perlindungan hak asasi manusia: Supremasi hukum juga melindungi hak asasi manusia, karena hukum merupakan aturan yang mengatur hubungan antara individu dan pemerintah, serta antarindividu. Dalam sistem hukum yang berdasarkan supremasi hukum, hak asasi manusia dijamin oleh hukum, sehingga pemerintah atau individu tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melanggar hak asasi manusia.
4 Perlindungan masyarakat dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan: Supremasi hukum memastikan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Hal ini berarti bahwa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kesimpulannya, supremasi hukum merupakan prinsip penting dalam sistem hukum dan politik suatu negara, yang menjamin bahwa hukum berada di atas segalanya dan diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali. Supremasi hukum memastikan bahwa tindakan dan keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum, sehingga dapat melindungi hak asasi manusia dan mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Yohan anugrah s Yohan anugrah simamora -
Nama:yohan anugrah simamora
Npm:2207051011
Kelas:d3 mi
Dari video diatas saya dapat menyimpulkan
Kesimpulan Supremasi Hukum
supremasi hukum adalah bahwa hukum harus berada di atas segala orang dan insttusi, termasuk pemerintah, dan bahwa semua orang harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang demokratis dan berfungsi sebagai perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Supremasi hukum memastikan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang dikecualikan dari hukum, termasuk pejabat pemerintah atau pemimpin politik. Hal ini berarti bahwa semua orang setara di hadapan hukum, dan tidak ada yang di atas hukum. Pemerintah dan pejabat publik harus bertindak sesuai dengan hukum dan tunduk pada mekanisme pengawasan yang ada.

Prinsip supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan-keputusan hukum harus adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur hukum harus diikuti dengan benar, dan hak-hak individu harus dihormati dan dilindungi. Jika terdapat perselisihan, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui sistem peradilan yang independen dan adil.

Kesimpulan ini menegaskan pentingnya sistem hukum yang kuat dan berfungsi dengan baik dalam melindungi hak-hak individu, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Supremasi hukum adalah dasar bagi masyarakat yang demokratis, adil, dan berkeadilan, serta merupakan prinsip yang melindungi hak-hak dasar setiap individu
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by MUHAMMAD ADITIAWAN -
Muhammad aditiawan
2207051012

Supremasi hukum memiliki beberapa implikasi penting dalam sistem hukum dan politik suatu negara, antara lain:
1 Hukum adalah aturan yang mengikat: Hukum adalah aturan yang harus diikuti oleh semua warga negara, termasuk pemerintah. Hal ini berarti bahwa pemerintah dan individu harus mengikuti hukum yang telah ditetapkan, dan tidak dapat bertindak di luar batas-batas hukum tersebut.
2 Kedaulatan hukum: Supremasi hukum memastikan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara. Hal ini berarti bahwa tindakan atau keputusan pemerintah harus didasarkan pada hukum, dan bukan pada kekuasaan atau otoritas pribadi.
3 Perlindungan hak asasi manusia: Supremasi hukum juga melindungi hak asasi manusia, karena hukum merupakan aturan yang mengatur hubungan antara individu dan pemerintah, serta antarindividu. Dalam sistem hukum yang berdasarkan supremasi hukum, hak asasi manusia dijamin oleh hukum, sehingga pemerintah atau individu tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melanggar hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Muhammad Ishann Andhika -
NAMA :Muhammad Ishann Andhika
NPM : 2207051002
KELAS : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA



Supremasi hukum adalah prinsip fundamental dalam sistem demokrasi yang menegaskan bahwa hukum berlaku secara merata dan adil, dan tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari ketentuan hukum. Analisis mengenai supremasi hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya prinsip ini dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia.
supremasi hukum memastikan bahwa pemerintah dan individu diperlakukan sama di hadapan hukum. Ini berarti bahwa tidak ada pihak yang dikecualikan dari tindakan hukum atau mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan status, kekayaan, atau kekuasaan mereka. Prinsip ini penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga kemandirian lembaga peradilan untuk mengambil keputusan independen tanpa adanya tekanan atau intervensi politik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ivan Listanto Prastio -
Nama : Ivan Listanto Prastio
Npm : 2207051006
Kelas : D3 Manajemen Informatika

supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.[1] Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).[2] Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.[3] Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.supremasi hukum juga dianggap sebagai truisme. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku pada zaman Nazi Jerman dan Uni Soviet karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Rischo Herlambang 2207051014 -
Nama : Rischo Herlambang
NPM : 2207051014
kelas : D3 manajemen informatika


Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segala bentuk otoritas dan semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk dan mematuhi hukum. Berikut adalah analisis tentang supremasi hukum:

1. Pemerintahan yang Adil: Supremasi hukum adalah dasar penting dari pemerintahan yang adil dan demokratis. Dalam sistem yang mengutamakan supremasi hukum, pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan tidak berada di atas hukum. Hal ini memberikan jaminan bahwa keputusan dan tindakan pemerintah didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara adil dan setara bagi semua individu. Supremasi hukum melindungi hak-hak individu, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat.

2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Prinsip supremasi hukum sangat penting dalam melindungi hak asasi manusia. Ketika hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan, termasuk kekuasaan negara, individu memiliki perlindungan yang kuat terhadap pelanggaran hak-hak mereka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga setiap orang memiliki akses ke keadilan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Supremasi hukum juga menjamin bahwa hukuman yang diberikan atas pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, penting untuk dicatat bahwa supremasi hukum tidak selalu terwujud sepenuhnya di semua negara. Tantangan dan kelemahan dalam penerapan supremasi hukum dapat terjadi akibat korupsi, kelemahan sistem peradilan, atau pengaruh politik yang mempengaruhi independensi lembaga-lembaga hukum. Oleh karena itu, penting untuk terus mendorong pembangunan lembaga-lembaga yang kuat, kebijakan transparan, dan pengawasan masyarakat yang efektif guna memastikan supremasi hukum yang sejati.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Revi eka prayoga -
NAMA :REVI EKA PRAYOGA
NPM : 2207052030
KELAS : D3MI

Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hukum harus dihormati dan ditegakkan di atas segala hal, termasuk pemerintah dan individu yang memiliki kekuasaan. Ini berarti bahwa tidak ada orang atau kelompok yang dikecualikan dari aturan hukum, dan semua orang tunduk pada hukum yang sama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by HANIF AD DAFFA -
NAMA : HANIF AD DAFFA
NPM : 2207051031
KELAS : D3 MI

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan pada video terkait dapat di paparkan sebuah analisis sebagai berikut.
1.) Dalam video terkait disebutkan kalimat "Supremasi Hukum" yang aman suprmasi hukum merupakan usaha untuk menegakan hukum secara efektif atau
pensupremasian hukum.
2.)Supremasi Hukum mengatur segala gerakan dalam ranah pemerintahan dan mengatur hukum di masyarakat. Hukum merupakan suattu hal yang harus dipaksakan oleh
karena itu hukim bersifat memaksa
3.)Dalam implementasi nya supremasi hukum masih sukar diterima, karena sejatinya keadilan yang murni didunia hanya hiprokit semata, ketika sebuah keadilan ditegakkan
dan terlaksanakan akan ada celah yang akan di isi lawan keadilan itu sendiri, sekuat apapun sistemnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ibnu Riva -
NAMA : IBNU RIVA
NPM : 2207051027
PRODI : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Konsep "supermasi hukum" mengacu pada prinsip bahwa hukum berada di atas segala-galanya dan harus menjadi otoritas yang tertinggi dalam suatu negara. Prinsip ini menegaskan bahwa semua individu, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga publik, harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak ada yang dikecualikan dari kepatuhan hukum.

Supermasi hukum merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang kuat. Prinsip ini melindungi hak-hak individu, memastikan adilnya perlakuan hukum, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau entitas lainnya.

Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip supermasi hukum tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini menempatkan hukum sebagai landasan yang mendasar dan memberikan kekuatan untuk melindungi hak-hak warga negara, mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta menyelenggarakan tata kelola negara yang adil dan transparan.

Supermasi hukum juga berarti bahwa pengambilan keputusan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Lembaga peradilan independen bertugas memastikan penerapan hukum yang adil dan menegakkan keadilan bagi semua pihak. Prinsip ini juga mengharuskan adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat terhadap pelaksanaan hukum oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by nasya fhadila nurulsyah -
NAMA : NASYA FHADILA NURULSYAH
NPM : 2207051013

izin menjawab,dari vidio di atas saya dapat menganalisis topik Supremasi hukum yang merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara,yang salah satu faktor penegaknya yaitu adanya pembagian kekuasaan negara yang jelas, konsisten, serta adil.
namun pada negara kita supremasi hukum masih belum bisa ditegakkan,salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption)
sehingga cara agar negara kita dapat meningkatkan supremasi negara yaitu hukum harus didasar kan oleh uud,dan tentu harus berlaku adil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fajar Alif Fadilah -
FAJAR ALIF FADILAH
2207051024
D3 MI

Analisis saya terhadap video di atas adalah bahwa supremasi peradilan adalah upaya untuk menegakkan hukum yang ada. Sentralisme membuat keragaman menjadi hal yang buruk, sehingga keragaman terlihat dan dapat meningkatkan orang dan tingkat kemiskinan. Dan dapat memajukan dan merevitalisasi eksistensi supremasi peradilan sebagai negara hukum dan adanya perlindungan rakyat.