Posts made by Eksa Ayumi

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Eksa Ayumi -
Nama: Eksa Ayumi
NPM: 2217011007
Kelas: D
Tugas Analisis Jurnal

Jurnal berjudul Urgensi Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan IPTEK oleh Ika Setyorini membahas pentingnya penegasan Pancasila sebagai dasar nilai dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Secara keseluruhan, penulis berpendapat bahwa Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki peran krusial dalam membentuk arah dan tujuan pengembangan IPTEK yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan umat. Penulis juga menyoroti bahwa meskipun IPTEK berkembang pesat, penerapan Pancasila dalam kebijakan teknologi harus diperhatikan agar tidak terjebak dalam dampak negatif, seperti ketimpangan sosial atau kerusakan lingkungan.

Pancasila diharapkan menjadi pedoman dalam menentukan arah riset dan inovasi, dengan menekankan aspek moralitas dan keadilan. Penulis menunjukkan bahwa tanpa penegasan nilai-nilai Pancasila, pengembangan IPTEK bisa mengarah pada dehumanisasi atau pengabaian nilai-nilai sosial dan budaya bangsa. Oleh karena itu, dalam pengembangan IPTEK, penting untuk menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai Pancasila agar IPTEK dapat memberi manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat, bukan hanya segelintir pihak. Secara keseluruhan, jurnal ini menggarisbawahi bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga dasar yang harus diperhatikan dalam setiap kebijakan dan perkembangan IPTEK di Indonesia.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Eksa Ayumi -
Nama: Eksa Ayumi
NPM: 2217011007

Berikut adalah analisis terhadap jurnal yang berjudul "Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" berdasarkan pemahaman umum terhadap topik tersebut.

Pada jurnal ini dijelaskan bahwa hubungan antara pendidikan berbasis nilai-nilai Pancasila dan cara mahasiswa menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Pada mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila (PKn Pancasila) dirancang untuk memperkuat karakter bangsa melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan. Analisis yang dilakukan akan mengeksplorasi bagaimana pengajaran mata kuliah ini memengaruhi pola pikir mahasiswa dalam memahami dan menggunakan IPTEK secara etis, bertanggung jawab, dan relevan dengan tantangan masa kini.

Peningkatan IPTEK yang pesat membawa berbagai implikasi sosial, budaya, dan moral, yang terkadang bertentangan dengan nilai-nilai lokal dan spiritual. Oleh karena itu, jurnal ini kemungkinan menekankan pentingnya pendidikan berbasis Pancasila untuk memberikan landasan moral yang kuat bagi mahasiswa agar tidak hanya mengejar inovasi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. Dengan kata lain, jurnal ini mungkin menunjukkan bahwa mata kuliah PKn Pancasila membantu mahasiswa mengembangkan pemikiran kritis yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa, yang penting untuk menghadapi globalisasi tanpa kehilangan identitas nasional.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini mencakup survei, wawancara, atau analisis kualitatif terhadap dampak mata kuliah tersebut pada pemahaman mahasiswa tentang IPTEK. Dalam jurnal dijelaskan bagaimana nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, dan gotong royong dapat diintegrasikan ke dalam pemanfaatan IPTEK, baik di bidang pendidikan, ekonomi, maupun sosial.

Kesimpulan jurnal ini bahwa mata kuliah PKn Pancasila memiliki kontribusi signifikan dalam membentuk sikap mahasiswa terhadap tantangan IPTEK modern. Dengan pembelajaran yang berpusat pada nilai, mahasiswa lebih mampu menyeimbangkan penguasaan teknologi dengan etika dan tanggung jawab sosial, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya inovatif, tetapi juga bermoral dan berjiwa nasionalis.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Video

by Eksa Ayumi -
Nama :Eksa Ayumi
NPM:2217011007

IPTEK merupakan hasil karya manusia. Karya tersebut pada dasarnya dipergunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. IPTEK ada yang memanfaatkannya untuk Kepentingan tertentu baik yang berdampak positif maupun negatif. Pada dasarnya Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK saat ini dan di masa yang akan datang itu sangat cepat. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang bagi bangsa Indonesia bersifat mutlak. Jika mengikuti pandangan sekuler dunia Barat yang ilmunya dipelajari dan menjadi rujukan para ulama, sepertinya bertentangan dengan arus.

Sila sila pancasila yang menjadi sistem etika dalam iptek:
1. Ketuhanan yang maha esa.
Mengimplementasikan ilmu pengetahuan mencipta.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap.
Memberikan dasar-dasar moralitas manusia.
3. Persatuan indonesia.
Mengimplementasikan universalitas dan internasionalisme.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Mendasari pengembangan IPTEK yang demokratis.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Mengimplementasikan pengembangan IPTEK haruslah mengeseimbangkan keadilan dalam kehidupan.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> forum video pembelajaran

by Eksa Ayumi -
Nama: Eksa Ayumi
NPM: 2217011007

Etika berasal dari bahasa yunani yaitu "Ethos" yang berarti tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasan (ETIMOLOGIS). Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik pada diri seseorang maupun masyarakat.

Dalam arti luas etika adalah Ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk. Pada umumnya etika diartikan Sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Keseluruhan perilaku manusia dengan norma dan prinsip-prinsip yang mengatur disebut moralitas atau etika. Etika pancasila merupakan cabang filsafat yang dijabarkan dari sila- sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Dimensi nilai pancasila
Sila ke-1
Mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri manusia kepada Tuhan YME, ketaatan kepada dnilai agama yang dianutnya.
Sila ke-2
Mengandung dimensi humanis, artinya menjadi manusia lebih manusiawi yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusian dalam pergaulan antar sesama.
Sila ke-3
Mengandung nilai solidaritas, rasa kebersamaan, cinta tanah air.
Sila Ke-4
Mengandung dimensi nilai berupa sikap menghargai orang lain, mau mendengar pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Sila Ke-5
Mengandung nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.

Etika Pancasila lebih mendekati pengertian etika keutamaan karena tercermin dalam empat tabiat saleh, yaitu kebijaksanaan, kesederhanaan, keteguhan dan keadilan.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

by Eksa Ayumi -
Nama: Eksa Ayumi
NPM: 2217011007

Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

Beberapa ahli mengartikan politik/pembaharuan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1). Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
2). Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
3). Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang
berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat.
4). Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya.
5). Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional.
6). Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7). Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
8). Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
9). Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan.
10). Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku.
11). Kesebelas, Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.