Nama : Khairul Rifai
NPM : 2213053265
Kelas : 2A
Post test
Analisis jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan
kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk
NPM : 2213053265
Kelas : 2A
Post test
Analisis jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan
kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk
menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi
No.267/Dikti/Kep/200 tentang PenyempurnaanKurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung
Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara.
Pada akhirnya mahasiswa diharapkan mampu menjadi pribadi yang baik dan benardan memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (prosespembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Pada akhirnya mahasiswa diharapkan mampu menjadi pribadi yang baik dan benardan memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (prosespembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.