Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
Npm : 2253053003
Kelas : 2A
Analisis vidio!!!
Setelah saya menganalisis vidio tersebut, pendidikan kewarganegaraan sendiri mempunyai arti warga negara, yang berarti cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pada substansi nya pendidikan pancasila ini, dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis diperlukan nya masyarakat guna untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan juga mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2213053113
Kelas : 2A
Jawaban Pretest (Analisis Video)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran/kuliah wajib untuk membentuk sebuah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik dalam cinta, setia, berani, dan rela berkorban membela bangsa dan negara serta merupakan langkah untuk melatih peserta didik dalam berfikir secara kritis, analisis, dan demokrasi berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini sangat berperan penting dalam terbentuknya karakter dan kepribadian peserta didik serta kesadaran dalam menjaga dan mempertahankan negara dan bangsa.
Adapun landasaan ideal dan landasan hukum yang menjadi sebuah ideologi dasar suatu negara dan segala hal yang menyangkut peraturan dasar pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan, antara lain Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU. No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.
Lalu, terdapat beberapa sumber yaitu sumber historis yang merupakan substansi yang dimulai sejak pra-kemerdekaan, sumber sosiologis merupakan hal yang diperlukan oleh masyarakat untuk bersosialisasi serta upaya menghadapi perubahan yang terjadi di masyarakat guna mempertahankan eksistensi bangsa, dan sumber politik sebagai pembentuk dokumen-dokumen kurikulum dan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwasannya Pendidikan Kewarganegaraan sangat berperan penting di Perguruan Tinggi tidak hanya secara intelektual tetapi juga demi terbentuknya karakter dan kepribadian yang berjiwa Pancasila yang mampu merealisasikan ke dalam kehidupan sehari-hari dan melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analisis, dan demokratis serta menumbuhkan kesadaran dalam menjaga dan mempertahankan bangsa Indonesia.
NPM: 2213053013
Kelas: 2A
Analisis Vidio pretest tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi sangatlah penting. Pada hakikatnya PKN di perguruan tinggi ditujukan sebagai pembentuk karakter mahasiswa yang dapat membentuk dan mendidik mahasiswa untuk memahami arti kewarganegaraan, landasan ideal dan landasan hukum, mengetahui sejarah historis, sosiologi dan politik serta mampu membantu negara dalam kemajuan teknologi nya dengan memahami dinamika esensi dan urgensi yang dapat memanfaatkan pengaruh positif kemajuan IPTEK di Indonesia.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, kita sebagai mahasiswa khususnya di PGSD PGSD sebagai calon pendidik akan dapat mengaplikasikan nilai-nilai kewarganegaraan dan mampu mencetak generasi penerus bangsa Indonesia yang semakin baik.
Npm : 2213053019
Kelas : 2A
Analisis Vidio
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
* Pengertian Pkn
* Dinamika Esensi dan Urgensi
* Landasan Ideal dan hukum
* Hakekat dan Pentingnya Pkn di perguruan tinggi
* Sumber Politik
* Sumber Historis
* Sumber Sosiologis
Pkn > Werganegara > Melathh peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, bedasarkan Pancasila
Landasab Ideal dan Landasan Hukum Pkn
* Pancasila
* Pembukaan UUD 1945
* Batang Tubuh UUD 1945
* UU no 20 tahun 1982
* UU no 20 tahun 2003
* SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006
Sumber Historis, dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
Sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara - bangsa.
Sumber Politik, dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
Analisis Video
Nama: Adinda Febriele Rindiyani
Kelas: 2A
Npm: 2213053030
kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berartu anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta tujuannya untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal: - Pancasila sebagai dasar negara
- pandangan hidup
- ideologi negara
Landasan Hukum:
- Pembukaan uud 1945
- Batang tubuh uud 1945 khususnya pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1.
- uu no. 20 tahun 2003
- Sk dirjen Dikti No. 43 tahun 2006
Sumber historis: Substansi pend. kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
sumber sosiologis: masyarakat memerlukan pkn untuk menjaga dan memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
sumber politik: di muatnya dokumen kurikulum sejak tahun 1997-2013 yaitu KKN.
NPM: 2213053235
Kelas: 2A
Jawaban pretes analisis video
Materi MK video : Hakikat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi.
Adapun submateri yang akan di pelajari
1. Pengertian PKn
2. Dinamika, Esensi & Urgensi
3. Landasan Ideal & Hukum
4. Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
5.Sumber Politik
6. Sumber Historis
7. Sumber Sosiologis
1. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kata kewarganegaraan berasal dari Warganegara yang merupakan anggota dari sebuah negara.Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pendidikan kewarganegaraan merupakan Usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Hasilnya untuk Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Dari pengertian ini tujuan besarnya ialaha Agara peserta didik sebagai bagian dari warganegara dapat memahami segara materi maupun praktek fisik agar menjadi pribadi warga negara yang taat dan patuh terhadap peraturan dan norma.
2.LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Landasan ideal ialah PANCASILA sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum
Pembukaan UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945
UU Nomor 20 Tahun 1982
UU Nomor 20 Tahun 2003
SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
Berdasarkan sumber Historis Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Artinya ini dimulai dari zaman sebelum kemerdekaan atau pada masa pemersiapan kemerdekaan, dan berjalan seiring waktu juga perjuangan Samapi mencapai sekarang. Dalam proses pencapaian inilah sumber sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistenti negara dan bangsa. Maka melalui sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan.
4. Dinamika,Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2213053068
Kelas : 2A
Analisis video Hakikat dan pengertian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti penduduk yang tinggal di suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan membentuk rasa nasionalisme dan patriotisme serta cara berpikir peserta didik lebih kritis, demokratis, analitis yang tentunya sesuai dengan nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada 6 yaitu:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN adalah substansi pendidikan kewarganegaraan yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, memerlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa, serta dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst. Dinamika, esensi dan urgensi PKn mendorong masyarakat untuk berkembang dalam IPTEK dalam sisi positif yang bisa membangun negara dan bangsa.
NPM : 2213053298
Kelas : 2A
Jawaban pretest (Analisis Video)
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menyiapkan dan membiasakan diri para peserta didik untuk cinta, setia, serta berani berkorban demi membela bangsa dan negara kita tercinta ini. Serta melatih para peserta didik untuk selalu berfikir kritis, analitis, dan demokratis, sesuai dengan dasar negara kita yaitu Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka, dan pendidikan kewarganegaraan ini diperlukan untuk menjaga serta memelihara eksistensi negara. Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong masyarakat agar mampu menghadapi atau memanfaatkan berbagai pengaruh perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
NPM : 2213053122
Kelas : 2A
Pretest
Menganalisis video
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi : Hakekat dan Pentingnya PKN
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara dan merupakan usaha yang secara sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta tanah air dan bela negara dengan mengasah untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Hakekat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki 6 materi yakni : Pengertian PKN, Landasan ideal dan hukum, Sumber historis, Sumber sosiologis, Sumber politik, dan Dinamika dari esensi dan urgensi.
• Landasan Ideal dan Hukum
Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan merupakan Pancasila karena Pancasila merupakan dasar negara, pedoman hidup bangsa, dan ideologi bangsa. Landasan Hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya (a)pasal 27 ayat 3 tentang bela negara (b)pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan (c)pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU Nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang Pengembangan mata kuliah kepribadian.
• Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis pendidikan kewarganegaraan di mulai sejak sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis merupakan sumber pendidikan kewarganegaraan yang berasal dari masyarakat dan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan negara serta bangsa Indonesia. Sumber politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum kewarganegaraan tahun 1957, Civics 1962, Kewarganegaraan negara 1968, sampai dengan dokumen 2013 tentang KKN.
• Dinamika Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan harus dapat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif IPTEK untuk memajukan bangsa dan negara. Dengan Pendidikan kewarganegaraan dapat menentukan dan mewujudkan eksistensi dan konstitusi Bangsa dan Negara Indonesia menjadi lebih baik.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan pada perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting karena dapat menciptakan warga negara yang cinta tanah air, bela negara dan secara luas dapat berpikir secara kritis dan analitis dalam menghadapi semua keadaan. Semua hal itu merupakan bekal utama dalam menghadapi globalisasi pada zaman ini karena Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan pada Pancasila yang mana merupakan dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara, serta Pemdidikan kewarganegaraan juga berdasar pada UUD 1945 yang merupakan hukum tertingi di Indonesia.
NPM : 2213053004
KELAS : 2A
Analisis Vidio Pretest
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Artinya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran para generasi muda untuk mencintai dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga pendidikan kewarganegaraan ini membantu para generasi muda untuk mulai berfikir kritis, analitis yang berdasarkan dengan Pancasila.
Landasan Ideal pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila karena Pancasila merupakan sebagai dasar dan ideologi warga negara. Sedangkan Landasan Hukum pendidikan kewarganegaraan terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada (pasal 27 ayat 3 tentang bela negara; pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan; pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan) , UU nomer 20 tahun 1982,UU nomer 20 tahun 2003 dan yang terakhir yaitu SK Dirjen DIKTI Nomer 43 tahun 2006.
Para generasi muda sangat penting mempelajari sumber historis, sosiologis dan politik yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan. Karena ketiga sumber itu saling berkaitan satu sama lainnya. Dinamika, Esensi dan Urgensi pendidikan kewarganegaraan sangat perlu untuk mampu mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan pengaruh positif yang ada dalam perkembangan iptek saat ini. Jadi dapat disimpulkan masa depan pendidikan kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia itu sendiri. Maka dari itu betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi para generasi muda di perguruan tinggi.
Npm: 2213053066
Kelas: 2A
Analisis video “Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi”
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk sadar menyiapkan peserta didik supaya cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara kemudian juga melatih peserta didik agar dapat berfikir keritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, landasan ideal nya merupakan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sebagai ideologi, kemudian landasan hukum kewarganegaraan yang meliputi pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirken DIKTI Nomor 43 tahun 2006, sumber historis, sosiologis dan politik Pkn, sumber historis substansi Pkn telah di mulai sejak sebelum Indonesia merdeka, masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics sejak tahun 1962, kewarganegaraan negara sejak tahun 1968
Dinamika esensi dan urgensi Pkn, Pendidikan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa indonesia, karena itulah masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat bergantung dan ditentukan oleh eksistensi atau bergabungnya negara dan bangsa Indonesia
NPM: 2213053302
Kelas: 2/A
Pretest
Analisis video
Dari video diatas dapat kita ketahui tentang pengertian PKN, Landasan Ideal dan hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber hukum dan dinamika esensi dan pentingnya PKN dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang di pelajari di sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan memiliki arti warga negara yang berati hal-hal yang bersangkutan tentang kenegaraan sebagai warga ataupun penjabat pemerintahan. Landasan ideal dan hukum yang berati pondasi awal sebuah ideal atau pedoman dan hukum di suatu negara PKN sebagai landasan ideal dan hukum seperti mengajarkan dan menerapkan ideologi bangsa yakni Pancasila, dan hukum seperti Undang-undang Dasar Negara 1945. Pendidikan kewarganegaraan sebagai sumber historis adalah PKN yang nilai sejarah dan cerita perjuangan Indonesia yang berkaitan dengan berdirinya Indonesia, Pendidikan kewarganegaraan sebagai sumber sosiologis adalah pendidikan yang diberikan pada masyarakat seperti dengan adanya kurikulum pendidikan kewarganegaraan agar makna dari kewarganegaraan bisa tercapai dan yang terakhir pendidikan kewarganegaraan sebagai sumber hukum dan dinamika esensi dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ini bermakna pendidikan Pkn dapat merubah karakter bangsa untuk menjadi lebih baik dalam menghormati dan menghargai sesama warga negara dalam perguruan tinggi pendidikan ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dari dasar hingga tua.
Npm : 2253053053
Kelas :2A
Analisis vidio
Tentang Hakekat dan Penting nya PKN di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan. Dan pada hakikatnya didasarkan pada nilai- nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu kala.
Pada hakikatnya didasarkan pada nilai- nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu kala.
Kelas : 2A
Npm : 2213053291
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI : HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang mengajarkan peserta didik agar memiliki sikap cinta tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara, pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar memiliki sikap yang kritis, demokratis yang sesuai dengan Pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 landasan yakni landasan idealis dan landasan hukum.
Landasan idealis dari pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila, yakni
a. Pancasila sebagai dasar negara
b. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
c. Pancasila sebagai ideologi negara
Sedangkan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945
b. Batang tubuh UUD 1945
c. UU no 20 tahun 1982
d. UU no 20 tahun 2003
e. SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006
Sumber historis dari pendidikan kewarganegaraan substansinya sudah dimulai sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Sumber sosiologinya yaitu pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Sumber politik dari pendidikan kewarganegaraan yaitu dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1952), kewarganegaraan negara (1968).
Pendidikan kewarganegaraan mendorong agar masyarakatnya menjadi warga yang cerdas dan mempunyai sikap dan pemikiran sesuai dengan Pancasila.
NPM : 2213053286
Kelas : 2A
Pretest Analisis Video
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan hal yang wajib dipelajari dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari karena dalam pendidikan kewarganegaraan banyak hal yang akan dipelajari tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi individu yang cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik lebih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai pandangan hidup serta Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan hukum pendidikan Kewarganegaraan adalah :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU Nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Dengan landasan ideal dan landasan hukum tersebut dapat kita ketahui pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi perguruan tinggi dimana para mahasiswa sudah bisa berfikir kritis.
Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
- Substansinya dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
NPM: 2213053085
Kelas: 2A
Menganalisis video
Pendidikan kewarganegaraan ialah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani serta berkorban untuk membela bangsa dan negaranya selain itu juga untuk melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
~ Pancasila sebagai landasan ideal menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan dan juga menjiwai konsep ketatanegaraan Indonesia
~ Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan hukum berisikan tentang cita-cita bangsa dan tujuan negara
~ Batang tubuh UUD 1945 yang berisikan peraturan negara yang memuat seluruh ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.
~ UU No 20 tahun 1982 berisikan ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik Indonesia
~ UU No 20 tahun 2003
Tentang sistem pendidikan Nasional
~ SK Dirjen Dikti No 43 Tahun 2006
Berisikan tentang maksud agar peserta didik memiliki sikap rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warganegara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif
Sumber Historis, Sosiologi dan Politik PKN dalam artian substansi dimulai jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya diperlukan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Pada Dinamika, Esens dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK kearah yang positif untuk membangun negara bangsa
NPM : 2213053186
Yang dapat saya analisis dari video pretest tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti penduduk yang tinggal di suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta tujuannya untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan hukum pendidikan Kewarganegaraan adalah :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU Nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Generasi muda sangat penting mempelajari sumber historis, sosiologis dan politik yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan. Karena ketiga sumber itu saling berkaitan satu sama lainnya. Dinamika, Esensi dan Urgensi pendidikan kewarganegaraan sangat perlu untuk mampu mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan pengaruh positif yang ada dalam perkembangan iptek saat ini. Dengan pendidikan kewarganegaraan akan membuat mahasiswa khususnya, mengerti dan memahami akan pentingnya berkarakter dan menerapkan Pancasila dalam kehidupan.
NPM: 2213053128
KELAS : 2A
ANALISIS VIDEO
Pendidikan kewarganegaraan dipelajari untuk berpikir kritis,analisis dan berdasarkan pada Pancasila. Landasan ideal yang terdapat di Indonesia bersumber pada Pancasila sebab Pancasila merupakan dasar dan pedoman hidup bangsa. Dikatakan ideal karena Pancasila mencakup seluruh tatanan kehidupan berbangsa bernegara dengan tujuan kemakmuran.
Berbeda dari landasan ideal, landasan hukum pendidikan kewarganegaraan bersumber pada:
- UUD 1945
- UU 20 TAHUN 1982
- UU 20 TAHUN 2003
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan sangat berperan penting dalam pembentukan karakter dalam menjaga keutuhan bangsa. Sebab di dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan terdapat nilai nilai kehidupan yang dapat kita jumpai pada kehidupan sehari hari.
npm: 2213053143
kelas: 2A
pretest (analisis video)
Menurut saya Kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki 6 materi yakni : Pengertian PKN, Landasan ideal dan hukum, Sumber historis, Sumber sosiologis, Sumber politik, dan Dinamika dari esensi dan urgensi.
masing² materi mempunyai arti dan tujuan yang dibuat untuk menjaga dan memelihara serta mengatur eksistensi bangsa.
Kewarganegaraan pada perguruan tinggi merupakan hal yang penting, karena dapat menciptakan warga negara yang cinta tanah air, bela negara dan dapat berpikir secara kritis dan analitis dalam menghadapi semua keadaan.
Pada Dinamika, Esens dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan perkembangan IPTEK kearah yang positif.
NPM : 2213053202
Kelas : 2A
Analisis Video Pretest
Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang merupakan anggota dari warga negara. Pendidikan kewarganegaraan sendiri bertujuan menciptakan peserta didik agar memiliki rasa cinta dan patriotisme terhadap negara serta berfikir kritis, analitis dan bersikap demokratis yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Subtansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan kewarganegaraan juga diperlukan oleh warga negara untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Pendidikan kewarganegaraan sendiri perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
NPM : 2213053237
Kelas : 2A
Analisis video tentang hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Setelah saya menganalisis video tersebut, dapat saya simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi sangatlah penting karena berfungsi untuk membentuk karakter mahasiswa yang ke depannya akan menjadi tenaga pendidik, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara ataupun bangsa, dan juga pendidikan kewarganegaraan ini mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan juga bangsa.
Npm : 2213053084
Kelas : 2A
analisis video
Subtansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan kewarganegaraan juga diperlukan oleh warga negara untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Pendidikan kewarganegaraan sendiri perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
Npm : 2213053017
Kelas : 2A
Analisis vidio
Setelah saya menganalisis vidio tersebut, Pendidikan kewarganegaraan secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Landasan ideal: - Pancasila sebagai dasar negara
- pandangan hidup
- ideologi negara
Landasan Hukum:
- Pembukaan uud 1945
- Batang tubuh uud 1945 khususnya pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1.
- uu no. 20 tahun 2003
- Sk dirjen Dikti No. 43 tahun 2006
NPM : 2213053195
Kelas : 2A
Analisis Video!
Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yan berarti anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu PKN berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik agar memiliki sikap setia, cinta, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Dan juga melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal kewarganegaan adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara. Selain itu ada landasan hukum PKN yaitu Pembukaan UUD1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara dan lainnya, UUD Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UUD Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
Sumber historis : Substansi PKN di Indonesia sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis : masyarakat memerlukan Pkn untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber politik : dimuatnya dokumen – dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957-2013.
Pkn diperlukan agar warga negara mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa.
NPM : 2213053266
Kelas : 2A
Analisis video
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang mengajarkan peserta didik agar memiliki sikap cinta tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara, pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih peserta didik agar memiliki sikap yang kritis, demokratis yang sesuai dengan Pancasila.Pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 landasan yakni landasan idealis dan landasan hukum.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki arti warga negara yang berati hal-hal yang bersangkutan tentang kenegaraan sebagai warga ataupun penjabat pemerintahan. Landasan ideal dan hukum yang berati pondasi awal sebuah ideal atau pedoman dan hukum di suatu negara PKN sebagai landasan ideal dan hukum seperti mengajarkan dan menerapkan ideologi bangsa yakni Pancasila, dan hukum seperti Undang-undang Dasar Negara 1945.
Dan dapat disimpulkan bahwasannya Pendidikan Kewarganegaraan sangat berperan penting di Perguruan Tinggi karena dapat menciptakan warga negara yang cinta tanah air, bela negara dan secara luas dapat berpikir secara kritis dan analitis dalam menghadapi semua situasi keadaan.karena itulah masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat bergantung oleh eksistensi bangsa negara Indonesia.
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara.pkn berkaitan dengan warga yang negara yg berarti usaha sendiri menyiapkan peserta didik pancasila sbg pandangan hidup dan idieologi negara
Adapun Landasan hukum pkn
1.Uud 1945
2.Batang turbuh uud 1045
3.Uu no 20 th 1982
4.Uu umur 20 th 2003
Sumber historis sosiologis dan politik pkn
Substansi dimulai sebelum indonesia merdeka masyarakat memerlukan pkn untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa Politik dokumen kurikulum keewarganegraan 1957
Dinamika esensi dan urgensi pkn
Perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangaun negara dan bangsa sebab itu masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi negara indonesia
NPM : 2213053265
Kelas : 2A
Analisis Vidio pretest,tentang hakikat dan pentingnya pkn diperguruan tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran/kuliah wajib untuk membentuk sebuah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik dalam cinta, setia, berani, dan rela berkorban membela bangsa dan juga melatih peserta didik dalam berfikir secara kritis, analisis, dan demokrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini sangat berperan penting dalam terbentuknya karakter dan juga kepribadian peserta didik serta kesadaran dalam menjaga dan mempertahankan negara dan bangsa.
Adapun landasaan ideal dan landasan hukum yang menjadi sebuah ideologi dasar suatu negara dan segala hal yang menyangkut peraturan dasar pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan, antara lain Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU. No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.Selanjutnya, terdapat beberapa sumber yaitu sumber historis yang merupakan substansi yang dimulai sejak pra-kemerdekaan, sumber sosiologis merupakan hal yang diperlukan oleh masyarakat untuk bersosialisasi serta upaya menghadapi perubahan yang terjadi di masyarakat guna mempertahankan eksistensi bangsa, dan sumber politik sebagai pembentuk dokumen-dokumen kurikulum.Dalam dinamika esensi dan urgensi,Pendidikan kewarganegaraan membutuhkan warga Indonesia untuk lebih mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara Indonesia.PKN diindonesia pada intinya sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi dan bangsa Indonesia.
Kelas : 2A
NPM : 2213053170
Analisis video tentang pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Setelah menganalisis video tersebut saya dapat mengetahui bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadraan anak muda untuk mencintai tanah air dan menjaga persatuan antar sesama WNI. Pendidikan kewarganegaraan juga merupakan usaha pemerintah dalam upaya meningkatkan peserta didik untuk cinta tanah air dan bela negara dengan mengasah pola pikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah pancasila, karena pancasila sendiri merupakan ideologi dan dasar negara indonesia. Pendidikan kewarganegaraan juga mempunyai landasan hukum yaitu terdapat di dalam UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan agar seluruh warga negara Indonesia mampu memanfaatkan perkembangan iptek dengan baik dan positif
Npm: 2253053033
Kelas: 2A
Analisis video
berarti warga negara, yang berarti cinta, kesetiaan, pengorbanan dalam membela bangsa dan negara.
Pada dasarnya pembentukan Pancasila dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia dan masyarakat memerlukan sarana sosiologis untuk melindungi, melestarikan, dan melanggengkan eksistensi negara dan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan juga mendorong warga negara untuk memanfaatkan dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
NPM: 2213053204
Kelas: 2A
Analisis video
Pendidikan kewarganegaraan dikaitkan warganegara untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu:
- Pancasila
- pembukaan UUD 1945
- batang tubuh UUD 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis & politik pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan untuk menjaga dan memelihara serta mempertahankan eksistensi bangsa.
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK. Hal ini ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Analisis video
Nama: Dea vania azzahrah
Kelas: 2A
Npm: 2253053051
Mata kuliah pendidikan kewenegaraan sangat berperan penting dalam peserta didik, bahwa;
Pendidikan kewenegaraan merupakan suatu usaha dalam mempersiapkan peserta didik untuk mencintai bangsa dan negara serta berani berkorban lalu melatih peserta didik untuk berfikir lebih kritis, analisis dan demokrasi menurut pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewenegaraan.
Landasan ideal merupakan;
-pancasila sebagai dasar negara
-pancasila sebagai pandangan hidung serta sebagai ideologi
Landasan hukum pendidikan kewenegaraan;
-pembukaan uud 1945
-Batang tubuh UUD 1945
-UU no 20 tahun 2003
-SK DIRKEN DIKTI Nomor 43 tahun 2006
-UU Nomor 20 tahun 1982
Sumber historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sedangkan sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk memelihara eksistensi negara-bangsa dan sumber politik dimuat dokumen-dokumen kurikulum sejak 1957, civics 1962 dan kewenegaraan negara sejak tahun 1968. Urgensi PKN membuat masyarakat mampu dan berkembang dalam sisi positif iptek untuk membangun negara dan bangsa
NPM : 2213053008
KELAS : 2A
kita ketahui bahwa Kata kewarga negaraan yang berasal dari kata warga negara dimana usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta,setia,berani dan berkorban dalam membela bangsa negara. Dimana PKN sangat berkaitan erat dengan warga negara. usaha itu sendiri dalam rangka menyiapkan peserta didik pancasila sebagai pandangan hidup dan idieologi negara Indonesia.
Adapun Landasan ideal serta Landasan hukum.Yang dimana Sumber historis sosiologisnya serta politik PKN yang Substansi dimulai sebelum indonesia merdeka, diaman masyarakat sangat memerlukan pkn guna menjaga serta memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa,Politik,dokumen kurikulum keewarganegraan 1957.
Dinamika esensi dan urgensi pkn sangat
Perlu mendorong warga negara supaya memanfaatkan pengaruh positif dari berbagai perkembangan iptek untuk membangaun negara dan bangsa maka dari itu pkn sangat ditentukan oleh eksistensi negara indonesia untuk masa depan.
Kelas: 2A
Npm: 2253053007
Mata kuliah pendidikan kewenegaraan sangat berperan penting dalam peserta didik, bahwa;
Pendidikan kewenegaraan merupakan suatu usaha dalam mempersiapkan peserta didik untuk mencintai bangsa dan negara serta berani berkorban lalu melatih peserta didik untuk berfikir lebih kritis, analisis dan demokrasi menurut pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewenegaraan.
Landasan ideal merupakan;
-pancasila sebagai dasar negara
-pancasila sebagai pandangan hidung serta sebagai ideologi
Landasan hukum pendidikan kewenegaraan;
-pembukaan uud 1945
-Batang tubuh UUD 1945
-UU no 20 tahun 2003
-SK DIRKEN DIKTI Nomor 43 tahun 2006
-UU Nomor 20 tahun 1982
Sumber historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sedangkan sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk memelihara eksistensi negara-bangsa dan sumber politik dimuat dokumen-dokumen kurikulum sejak 1957, civics 1962 dan kewenegaraan negara sejak tahun 1968. Urgensi PKN membuat masyarakat mampu dan berkembang dalam sisi positif iptek untuk membangun negara dan bangsa
Nama : Annisa Ghaida Fadhila
Npm : 22130543216
Hakekat dan pentingnya pkn diperguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan hukum pendidikan kewarganegaraan
• Landasan ideal meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, serta pancasila sebagai ideologi negara.
• Landasan hukum meliputi pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomer 20 tahun 1982, UU Nomer 20 tahun 2003 serta SK Dirjen Dikti Nomer 43 tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
• Sumber historis substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
• Sumber sosiologis, pada sumber ini masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa
• Sumber politik di gunakan untuk memuat dokumen kurikulum sejak 1957 sampai 2003
Dinamika, Esensi dan Urgensi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negaranya agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangab iptek untuk membangun bangsa dan negara.
NPM : 2213053293
Kelas : 2A
Tugas : Analisi Video
Hakikat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Kata 'kewarganegaraan' berasal dari 'warganegara' yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKn berkaitan dengan warga negara. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani, rela berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analisis, serta bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal PKn adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum PKn, antara lain :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Barang tubuh UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 Ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 Ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31 Ayat 1 tentang Pendidikan.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.
Sumber Historis PKn yaitu substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Sumber Politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013 yaitu PKBM.
Dinamik, Esensi, dan Urgensi : pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Kesimpulannya : pembelajaran pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai pendidik generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan.
Npm: 2253053056
Kelas: 2A
Pretest analisis video
Hakikat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu kala. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salahsatu pendidikan yang diterapkan sejak berada di Sekolah Dasar (SD). Fungsinya sebagai pendidikan nilai dan moral. Tujuan dari diberikannya pendidikan kewarganegaraan sejak dini adalah untuk membentuk warga negara yang baik.
Pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kepada mahasiswa berupaya untuk menyadarkan serta memiliki komitmen untuk tetap memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai mahasiswa, memiliki hak untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, Sehingga NKRI dapat menjadi Negara yang yang merdeka dan harus kita jaga. Pendidikan Pancasila merupakan suatu mata ajar dalam perkembangan karakter manusia. Pendidikan Pancasila di tingkat perguruan tinggi sangatlah penting karena itu merupakan proses lanjutan pembentukan karakter bagi manusia dimana akan berlangsungnya sampai manusia itu menemui ajal.
Npm: 2253053041
Kelas: 2A
Analisis vidio
Dari Vidio pembelajaran tersebut membahas PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
1.)pengertian Pendidikan Kewarganegaraan ialah WarganegaraUsaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara . Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
2.)LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.PANCASILA
2.Pembukaan UUD 1945
3.Batang Tubuh UUD 1945
4.UU Nomor 20 Tahun 1982
5.UU Nomor 20 Tahun 2003
6.K Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3.) Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
• Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
• diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
• Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962). Kewarganegaran Negara (1968), dst.
4.) Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn.
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2213053066
Kelas: 2A
Identitas nasional
Menggambarkan siapa kita sebenernya, identitas nasional penting untuk menjaga identitas bangsa. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan hal itu, setiap bangsa yang ada saat ini memiliki identitasnya masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat dan karakter dari suatu bangsa.
1. Suku bangsa, Kelompok etnik, etnis atau suku bangsa adalah suatu golongan atau kelompok manusia yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama contohnya suku jawa, suku Lampung, suku dayak, dan lainnya
2. Agama, bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa agamis yang memiliki macam-macam agama di dalam nya, di Indonesia ada 4 agama yang di akui di negara Indonesia, yaitu: Islam, Kristen, budha, hindu, Konghucu
3. Kebudayaan, merupakan ciri khas dari masing-masing daerah, atau kebiasaan yang terjadi di suatu tempat, di Indonesia terdapat banyak sekali macam-macam dan ragam kebudayaan.
4. Bahasa, yaitu unsur pendukung bangsa Indonesia, sebagai identitas dan penyatu bangsa, dengan menggunakan satu bahasa yaitu bangsa Indonesia
Dengan demikian negara kita Indonesia harus tetap menjaga identitas nya agar tetap tercipta nya keharmonisan dan berjalan dengan baik
Npm : 2213053019
Identitas nasional
Identitas nasional merupakan dasar dari suatu negara, identitas nasional menggambarkan suatu negara tsb, identitas nasional penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Identitas nasional memiliki 4 unsur, yaitu
-suku bangsa, golongan sosial yang ada sejak kita lahir, ada kurang lebih 210 juta populasi manusia di Indonesia dan separuhnya adalah etnis jawa.
-agama, bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa agamais, ada 6 agama yang berkembang diIndonesia Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
-Kebudayaan, pengetahuan atau pedoman bagi penduduk untuk mengetahui budaya yang ada di lingkungannya
- Bahasa, unsur pendukung identitas indonesia, atau juga menjadi lambang negara, digunakan sebagai interaksi baik secara lisan, tulisan, gerakan, dan isyarat.
Identitas indonesia tsrcantum dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 pasal 35 dan 36c. Identitas nasional yang menunjukkan bahwa ia adalah jati diri bangsa Indonesia, yaitu
- bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan
- bendera merah putih
- lagu kebangsaan Indonesia Raya
- burung garuda merupakan lambang negara
- Semboyan Negara yaitu "Bhineka Tunggal Ika"
- Dasar palsapah Indonesia, yaitu Pancasila
- konstitusi hukum dasar, yaitu UUD 1945
-NKRI adalah bentuk dari kedaulatan rakyat
- wawasan nusantara
-kebudayaan nasional.