Secara terminologi, Administrasi adalah mengurus, mengatur, mengelola serta mengandung maksud adanya keteraturan dan pengaturan sebab yang menjadi sasaran dari penguasaan dan pengelolaan, yang diarahkan pada penciptaan keteraturan, dan menghasilkan pencapaian tujuan yang tepat atau pada tujuan yang diinginkan.
Sedangkan dalam konteks administrasi publik, administrasi diartikan sebagai proses dimana sumberdaya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola (manage) keputusan-keputusan dalam kebijakan publik, dimana dalam proses penyelenggaraan Birokrasi, contoh dari aplikasi teori administrasi publik adalah pelayanan publik.
Fenomena yang terjadi saat ini adalah masih adanya mal administrasi yang berlangsung di institusi pelayanan publik, yang semakin akut dan kompleks, dan telah menjadi bagian dari patologi birokrasi.
Untuk itu basis teori yang mesti disiapkan dalam mencegah patologi birokrasi, guna meningkatkan pelayanan publik diantaranya adalah :
1. Merubah persepsi gaya manjerial para pejabat di lingkungan birokrasi
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksana operasional birokrasi
3. Merubah perilaku birokrat yang bersifat disfungsional atau negatif menjadi positif dan berfungsi baik
4. Penegakan dan penghormatan terhadap norma-norma hukum, dan peraturan perundang-undangan
Sedangkan dalam konteks administrasi publik, administrasi diartikan sebagai proses dimana sumberdaya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola (manage) keputusan-keputusan dalam kebijakan publik, dimana dalam proses penyelenggaraan Birokrasi, contoh dari aplikasi teori administrasi publik adalah pelayanan publik.
Fenomena yang terjadi saat ini adalah masih adanya mal administrasi yang berlangsung di institusi pelayanan publik, yang semakin akut dan kompleks, dan telah menjadi bagian dari patologi birokrasi.
Untuk itu basis teori yang mesti disiapkan dalam mencegah patologi birokrasi, guna meningkatkan pelayanan publik diantaranya adalah :
1. Merubah persepsi gaya manjerial para pejabat di lingkungan birokrasi
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksana operasional birokrasi
3. Merubah perilaku birokrat yang bersifat disfungsional atau negatif menjadi positif dan berfungsi baik
4. Penegakan dan penghormatan terhadap norma-norma hukum, dan peraturan perundang-undangan