གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ JENNISYA INDRIVIANKA

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

JENNISYA INDRIVIANKA གིས-
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Hukum dapat dipandang sebagai kaidah sosial, karena kaidah sosial adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

JENNISYA INDRIVIANKA གིས-
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Golongan sosial merujuk kepada perbedaan hierarkis antara insan atau kelompok manusia dalam masyarakat atau budaya. Biasanya kebanyakan masyarakat memiliki golongan sosial, tetapi tidak semua masyarakat memiliki jenis-jenis kategori golongan sosial yang sama. Golongan sosial dapat timbul karena adanya stereotip dari orang lain di luar golongan itu. Misalnya golongan negro dalam masyarakat negara Amerika Serikat, disebabkan ciri-ciri ras yang tampak lahir secara mencolok dan membedakan mereka dari warga negara Amerika Serikat lainnya yang memiliki ciri-ciri khas kaukasoid.

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

JENNISYA INDRIVIANKA གིས-
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan. Kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam hidup. Kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Apa yang kita lihat sebagai suatu tatanan dalam masyarakat yaitu yang menciptakan hubungan-hubungan yang tetap dan teratur antara anggota-anggota masyarakat, sesungguhnya tidak merupakan suatu konsep yang tunggal yang kita lihat sebagai tatanan dari luar, pada hakikatnya di dalamnya terdiri dari suatu kompleks tatanan, itulah kaidah sosial.
Macam-macam kaidah sosial :
1. Kaidah Kesusilaan, adalah peraturan hidup yang berasal dari dalam hati nurani setiap orang tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Oleh karena itu, sanksi terhadap norma kesusilaan bersifat individual.
kaidah kesusilaan menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dia anggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk.
2. Kaidah Agama, adalah kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan dengan dunia dan akhirat yang bersumber dari Tuhan.
3. Kaidah Hukum, merupakan kaidah yang memiliki sanksi tegas, yang mengatur interaksi atau hubungan antar individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, jika hukum dilanggar, maka akan ada paksaan yang berwujud ancaman.
4. Kaidah Kesopanan, adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik/tidak baik, patut/tidak patut dilakukan, dan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu.

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

JENNISYA INDRIVIANKA གིས-
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051

Manusia disebut sebagai makhluk sosial karena manusia adalah makhluk individu yang senantiasa memerlukan individu lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat. Jadi manusia adalah makhluk yang bermasyarakat, oleh karena sifat suka bergaul dan bermasyarakat itulah yang membuat manusia dikenal sebagai makhluk sosial.

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

JENNISYA INDRIVIANKA གིས-
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Hukum juga bisa diartikan sebagai keseluruhan aturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang, berisikan suatu perintah/larangan dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.