Latihan

Latihan

Latihan

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 52

Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial? Apa sajakah macam-macam kaidah sosial?

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by SYAZA CHAIRUNNISA -
NAMA : SYAZA CHAIRUNNISA
NPM : 2116041025

Kaidah sosial pada hakikatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib atau aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat. Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat. Adapun pengertian dari kaidah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindakan dalam menjalani kehidupan di masyarakat.

Macam-macam kaidah sosial yaitu:
1.) Kaidah Kesusilaan
Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Kaidah susila melarang manusia untuk berbuat cabul, mencuri dan lain-lain, karena hal itu bertentengan dengan kaidah kesusilaan yang ada di dalam hati nurani setiap manusia yang berkaidah. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecamatan bagi masyarakat jika melanggaranya.
2.) Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepaantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya. Celaan berupa kata-kata, tetapi akan lebih dirasakan apabila celaan itu berupa sikap kebencian, pandangan rendah dari orang-orang sekelilingnya, yang lebih hebat lagi dengan pemboikotan dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap tersebut menimbulkan rasa malu pada diri sendiri, rasa hina, rasa kehilangan sesuatu, sehingga merasakan penderitaan batin yang amat mendalam.
3.) Kaidah Agama/Kepercayaan
Kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi kaidah agama atau kepercayaan adalah kaidah sosial yang aslinya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4.) Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Adapun pengertian Kaidah hukum ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Anggi Anggraini 2116041033 -
Nama : Anggi Anggraini
NPM : 2116041033

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup/nilai nilai dalam masyarakat yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan.

Macam-Macam kaidah sosial
1. kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah
agama berisi perintah-perintah, larangan -larangan dan anjuran-anjuran, yang
memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup
di dunia dan di akhirat.
2. Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan
diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan
untuk berbuat baik atau buruk.
3. Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-
menghormati.
4. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dea Novita Sari -

Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan pedoman sosial adalah tingkah laku dari perilaku dalam hidup bermasyarakat, yang berfungsi sendiri untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat dengan jalan mentertibkan kehidupan.Berarti aturan ini ada untuk mengatur pola kehidupan bermasyarakat, dengan apa yang boleh dilakukan maupun apa yang tidak boleh dilakukan. Kaidah sosial sendiri bersifat mengikat walaupun tidak ada sanksi yang akan diberikan jika melanggarnya, meskipun begitu aturan sendiri harus diterapkan agar kehidupan yang baik dan dapat diterapkan dengan aturan tertentu nantinya tidak akan menimbulkan sisi negatif untuk diri sendiri ataupun negatif dari pola penilaian orang. lain.

Jenis kaidah sosial

1. Kaidah Agama

Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar tercapainya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebagiaan dunia dan akhirat.

2. Kaidah Kesusilaan

Kaidah kesusilaan adalah sebagai aturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bgaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepda orang lain.

3. Kaidah Hukum

Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.

4. Kaidah Kesopanan

Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Velly Bercilia Sandayu -
Nama : Velly Bercilia Sandayu
Npm :2116041019
Kelas : Reguler A

kaidah sosial adalah berbagai unsur patokan ataupun pedoman tingkah laku manusia yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk dalam menjalani kehidupan di masyarakat yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Dalam kaidah sosial itu sendiri sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.

4 macam kaidah sosial, yaitu:
1) Kaidah Susila, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2) Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3) Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4) Kaidah Hukum, ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Deajeng Putri Azhara -
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

Macam-macam kaidah sosial:
-Kaidah Keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
-Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia
-Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
-Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by KENNYA SHAFAA KAILA -
Nama : Kennya Shafaa Kaila
NPM : 2116041073

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan
bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Di muka telah diuraikan, bahwa kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif). Kaidah sosial merupakan pernyataan atau kebenaran yang fundamental untuk digunakan sebagai pedoman berfikir atau melakukan kegiatan dengan menjelaskan dua atau lebih kejadian (variabel).

Macam-macam kaidah sosial, yaitu:
1. Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.
2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa
penyesalan.
3. Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat. Sanksi dari masyarakat yang berupa dikucilkan, dipandang rendah atau dibenci oleh orang-orang disekitarnya, dapat melahirkan rasa malu, rasa terhina, rasa kehilangan, dimana semuanya itu dapat menimbulkan penderitaan bagi jiwa orang tersebut.
4. Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dita Nur Fattisyah 2116041107 -
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau
dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
Oleh karena itu kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan.

•macam-macam kaidah sosial,sbb:

-kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan
bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup
di dunia dan di akhirat. Kaidah agama membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia dan kepada diri
sendiri. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.

-kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati
nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan
untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari
luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa penyesalan. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun ia berada.

-kaidah kesopanaan atau sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan
timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati.

-kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan
dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RACHITA AMELIA -
Nama : Rachita Amelia
NPM : 2116041095

Kepentingan manusia dalam masyarakat yang beragam dapat menimbulkan pertentangan atau perselisihan serta konflik di dalamnya, maka dari itu diperlukannya kaidah sosial untuk mengatur dan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan individu yang saling bertentangan.

Kaidah sosial adalah sebuah peraturan hidup yang harus dilaksanakan atau ditaati sebagai pedoman berperilaku bagi setiap individu dalam bermasyarakat agar terciptanya masyarakat yang harmonis diatas kepentingan individu yang beragam. Kaidah sosial tidak hanya bersifat menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif) saja, tetapi juga bersifat mengharuskan (normatif) hingga memaksa (imperatif).

Kaidah sosial memiliki jenis-jenis dan terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yaitu :
-Kaidah agama : aturan dalam berperilaku yang diyakini oleh penganutnya dan berasal dari Tuhan. Sanksi jika melanggar pada kaidah ini bersifat internal yaitu dosa.
-Kaidah kesusilaan / moral : menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986:7) sebuah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
-Kaidah kesopanan : kaidah ini didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam sebuah masarakat. Sanksi pada kaidah ini bersifat eksternal dalam wujud celaan, teguran atau pengucilan.
-Kaidah hukum : kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi ketertiban umum. Sanksi pada kaidah ini berbentuk eksternal dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, hingga hukuman mati.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nur Anisa 2116041077 -
Nama : Nur Anisa
NPM : 2116041077

Kaidah merupakan sebuah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah sosial terdiri dari 2 unsur kata, yaitu “Kaidah” yang artinya aturan atau tata tertib yang harus dilaksanakan oleh masyarakat, dan kata “Sosial” yang artinya masyarakat. Sehingga, secara singkat kaidah sosial menjadi suatu aturan yang ada serta berlaku dalam masyarakat. Kaidah sosial dapat dikatakan juga sebagai unsur-unsur yang baik dan benar diatas peletakan unsur lain yang di anggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimnya melalui proses sosial serta interaksi sosial.

Menurut Soekanto, kaidah sosial adalah salah satu faktor pengontrolan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki pokok-pokok (intisari) aturan-aturan umum sehingga berjalannya dapat menghindari dinamika kelompok sosial.

Jadi, kaidah sosial diartikan sebagai suatu ketentuan-ketentuan tentang baik buruknya perilaku manusia di dalam pergaulan kehidupannya dan peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dengan menentukan seperangkat aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan. Apabila perilaku masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang normal atau sewajarnya dan sebaliknya, apabila tidak normal atau menyinggung sehingga akan menerima reaksi masyarakat.

Macam-macam kaidah sosial :
1. Kaidah Agama
Kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan juga berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Tetapi, dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah ini. Kaidah agama juga dapat dikatakan sebagai peraturan hidup yang diyakini oleh pemeluknya sebagai perintah dari Tuhan.
2. Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan suatu peraturan hidup yang dibuat oleh pihak yang mempunyai kewenangan atau penguasa negara untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan masyarakat. Kaidah hukum juga menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengaruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya.
3. Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini merupakan suatu peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat, misalnya jangan iri hati, jangan membenci apalagi memfitnah dan sebagainya. Kaidah kesusilaan juga berhubungan erat dengan bentuk perilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kesusilaan juga menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.
4. Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan adalah suatu aturan hidup manusia yang berlaku di masyaraka. Kaidah ini juga dapat diartikan sebagai peraturan hidup yang bersumber pada ketaatan, kesopanan, serta kebiasaan dalam masyarakat. Adapun ciri khas kaidah kesopanan yaitu bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Muhammad Alghifari Kusumaningrat -
Nama : Muhammad Alghifari Kusumaningrat
NPM : 2116041097
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Kaidah sosial sendiri bersifat mengikat walaupun tidak ada sanksi yang akan diberikan jika melanggarnya, meskipun begitu aturan sendiri harus diterapkan agar kehidupan yang baik dan dapat diterapkan dengan aturan tertentu nantinya tidak akan menimbulkan sisi negatif untuk diri sendiri ataupun negatif dari pola penilaian orang lain.
Kaidah Agama
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar tercapainya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebagiaan dunia dan akhirat.
Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai aturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bgaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepda orang lain.
Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Muhammad Fariq Zakka -
Nama : Muhammad Fariq Zakka
Npm : 2116041101
1.kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
2.Kaidah Hukum
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.

Kaidah Asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.

Kaidah Agama
Yang menjadi bagian daripada kaidah sosial adalah agama. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.

Kaidah Kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by JENNISYA INDRIVIANKA -
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan. Kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam hidup. Kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Apa yang kita lihat sebagai suatu tatanan dalam masyarakat yaitu yang menciptakan hubungan-hubungan yang tetap dan teratur antara anggota-anggota masyarakat, sesungguhnya tidak merupakan suatu konsep yang tunggal yang kita lihat sebagai tatanan dari luar, pada hakikatnya di dalamnya terdiri dari suatu kompleks tatanan, itulah kaidah sosial.
Macam-macam kaidah sosial :
1. Kaidah Kesusilaan, adalah peraturan hidup yang berasal dari dalam hati nurani setiap orang tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Oleh karena itu, sanksi terhadap norma kesusilaan bersifat individual.
kaidah kesusilaan menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dia anggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk.
2. Kaidah Agama, adalah kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan dengan dunia dan akhirat yang bersumber dari Tuhan.
3. Kaidah Hukum, merupakan kaidah yang memiliki sanksi tegas, yang mengatur interaksi atau hubungan antar individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, jika hukum dilanggar, maka akan ada paksaan yang berwujud ancaman.
4. Kaidah Kesopanan, adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik/tidak baik, patut/tidak patut dilakukan, dan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ni Kadek Prastika Arnika Santi -
Nama : Ni Kadek Prastika Arnika Santi
NPM : 2116041001

Kaidah sosial dapat diartikan sebagai sebuah seperangkat aturan yang dijadikan sebagai pedoman tingkah laku atau perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang dimana memiliki fungsi untuk melindungi suatu kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan tujuan mentertibkan masyarakat.

Macam-macam kaidah sosial, diantaranya :
1. Kaidah Agama; merupakan suatu kaidah yang berisi aturan tingkah laku, larangan-larangan, perintah-perintah serta ajaran yang diyakini oleh penganutnya yang berasal dari tuhan, yang dimana kaidah ini memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kaidah ini berfungsi sebagai petunjuk hidup bagi manusia agar bertingkah laku yang baik dan melarang manusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang jahat agar tercapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
2. Kaidah Hukum; merupakan suatu kaidah yang dijalankan oleh lembaga pemerintah yang diakui oleh masyarakat, yang biasanya bersifat memaksa, adanya sanksi, dan juga ancaman bagi para pelanggarnya. Yang dimana kaidah ini ditujukan demi menciptakan ketentraman, kedamaian, serta ketertiban bersama.
3. Kaidah Kesusilaan; merupakan suatu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati dari sanubari manusia, yang dimana norma kesusilaan ini menjadi sumber moral dan hati manusia yang mendorong manusia untuk berbuat baik dan juga menghindari perbuatan buruk.
4. Kaidah Kesopanan; dapat diartikan sebagai sebuah aturan atau pedoman yang mengatur tingkah laku atau perilaku manusia kepada manusia lain yang ada di sekitarnya, yang dimana norma kesopanan ini bersifat relatif atau pendapat manusia yang satu belum tentu sama dengan pendapat manusia lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUTIATUN NAFFIAH -
Nama : Mutiatun Naffiah
NPM : 2116041031

Kaidah sosial adalah pedoman peraturan hidup tentang cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah sosial pada hakikatnya terdiri dari dua kata yaitu kaidah (tata tertib/aturan) dan sosial(asal kata society = masyarakat). Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat. Kaidah sosial bersifat yang tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi juga mengharuskan (normatif) bahkan memaksa (imperatif). Sehingga dengan adanya kaidah sosial, kepentingan manusia yang bersifat individual bahkan bentrokan terhadap kepentingan tersebut dapat dicegah supaya dapat terciptanya kehidupan yang tertata dan damai dalam masyarakat.

Kaidah sosial dibagi menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut.
1. Kaidah agama yaitu kaidah sosial yang asalnya dari tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Cirinya; sumbernya dari tuhan, sanksinya bersifat internal, isinya ditunjukan kepada sikap batin, daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak. Contoh kaidah agama yaitu; jangan memuja berhala, hormati ibu bapakmu, jangan membunuh, dan jangan mencuri.
2. Kaidah kesusilaan yaitu peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Cirinya; sumbernya diri sendiri/otonom,sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri, isinya ditunjukan pada sikap batin. Contoh kaidah kesusilaan yaitu; berbuatlah jujur, hormatilah sesamamu, jangan berzinah, dan jangan mencuri.
3. Kaidah kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan pada dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan atau kepatutan yg berlaku dalam masyarakat. Cirinya; sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi, sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan, isinya ditunjukan pada sikap lahir. Contoh-contoh kaidah kesopanan seperti; yang muda wajib mengormati yang lebih tua, harus meminta izin jika ingin masuk rumah orang lain.
4. Kaidah Hukum adalah peraturan yg dibuat atau yg dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi, sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati, isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir, bertujuan untuk ketertiban masyarakat, daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban. Contoh kaidah hukum seperti; Undang-undang tentang perkawinan, Undang-undang tentang kebebasan berpendapat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Putri Azzahra -
Nama : Putri Azzahra
NPM : 2116041043

Kaidah sosial merupakan sebuah peraturan atau norma dan nilai dalam kehidupan bermasyarakat atau bisa disebut sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam kehidupan bersama untuk mengontrol terjadinya penyimpangan sosial yang memiliki pokok-pokok aturan umum dan bila masyarakat tidak menjalani aturan ini maka akan diberikan sanksi secara tertulis maupun sanksi sosial.

Macam-macam kaidah sosial, yaitu :
1. Kaidah hukum, salah satu unsur pokok yang digunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum menjadi pembahasan yang cukup penting pengaruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya.
2. Kaidah asusila/kesusilaan, memiliki hubungan erat dengan bentuk perilaku keseharian yang dilakukan oleh manusia, dan merupakan kaidah tertua dari kaidah lainnya.
3. Kaidah agama, berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan setiap manusia yang berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya.
4. Kaidah kesopanan, aturan hidup manusia yang berlaku dalam masyarakat, aturan ini tidak tertulis, namun tertanamkan dalam masyarakat dan bila yang melanggar akan dikenakan sanksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ZAZILATUL MUKAROMAH -
Nama : Zazilatul Mukaromah
NPM : 2116041075
Kaidah memiliki arti tata tertib/aturan sedangkan sosial berasal dari kata society yg berarti masyarakat. Sehingga kaidah sosial adalah aturan tingkah laku yg ada dalam masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto kaidah sosial adalah salah satu faktor pengontrolan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki pokok-pokok aturan umum sehingga berjalannya dapat menghindari dinamika kelompok sosial.
Sedangkan menurut Purnadi Purbacaraka kaidah sosial adalah pedoman hidup yang berlaku dalam masyarakat, sebagai salah satu fungsi mengontrol penyimpangan sosial, masyarakat yang tidak menjalani aturan ini akan diberikan sanksi, baik secara tertulis ataupun sanksi sosial.
Ada beberapa macam kaidah sosial yaitu:
* Kaidah Agama
Kaidah ini mengatur tingkah laku yang diyakini penganutnya berasal dari tuhan. Contohnya pemeluk agama islam wajib menjalankan puasa di bulan ramadhan.
Dari contoh diatas aturan tersebut berasal dari Allah SWT dan jika tidak mengerjakan maka akan dikenakan sanksi internal yaitu dosa, isinya ditunjukan kepada sikap batin, dan yang terakhir daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak.
* Kaidah kesusilaan
Kaidah ini keadaan dimana manusia secara naluriah dapat mengetahui dan membedakan tindakan yang baik dan tindakan yang buruk, hal itu dikarenakan kaidah sosial bersumber dari naluri manusia itu sendiri.
Sumber dari kaidah sosial ini adalah diri sendiri dan sanksi yang didapatkan jika melanggar maka bersifat internal
* Kaidah Kesopanan
Kaidah ini didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Perbedaan kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan salah satunya adalah kaidah kesopanan lebih ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dalam masyarakat.
Kaidah ini bersumber dari masyarakat yang tidak terorganisasi, sanksi yg dikenakan jika melanggar adalah sanksi eksternal dalam wujud celaan, hinaan, dll.
* Kaidah hukum
Kaidha ini adalah kaidah yg dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.
Kaidah ini bersumber dari masyarakat yg diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi. Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud ganti rugi, denda, kurungan penjara, dll.
* Kaidah kebiasaan
Kaidah ini terbentuk dari suatu kebiasaan dalam masyarakat. Kebiasaan2 tersebut membutuhkan waktu yang lama serta kontinuitas dalam pelaksanaannya sebelum menjadi kaidah
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Alvin Gilang Sadewa -
Nama : Alvin Gilang Sadewa
NPM : 2116041053

Kaidah sosial adalah pedoman hidup yang berlaku untuk masyarakat, dan orang yang tidak mengikuti aturan ini diberi sanksi secara tertulis atau sanksi sosial untuk mengendalikan penyimpangan sosial.

Kaidah-kaidah sosial antara lain :
1. Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang berasal dari tuhan, yang berisi perintah dan larangan, jika melanggar kita berarti melanggar perintah tuhan, dan sanksi nya adalah ketika di akhirat.
2. Kaidah Hukum, yaitu aturan yang dibuat resmi oleh penguasa organisai (negara), mengikat setiap orang yang berada di dalamnya yang keberlakuannya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
3. Kaidah Kesopanan, adealah kaidah sosial yang muncul dari pergaulan hidup dimasyarakat. Kaidah kesopanan berdasar pada kepantasan, kebiasaan, kepatutab yang berlaku/dianggap wajar dalam masyarakat, pelanggar atas kaidah sosial kesopnan biasanya berupada sanksi sosial seperti mendapat cibiran, hinaan, celanaan dan pemtasan interaksi dari masyarakat.
4. Kaidah Susila, adalah dasar dari segala kidah sosial sebelum berkembang seperti sekarang, kaidah susila pada dasarnya sudah ada pada diri manusia, karena manusia adalah makhluk hidup yang memiliki moral. Tidak mengindahkan susila berarti sebuah asusila, kaidah asusila tidak memilikikekuatan tetapi jika melanggarnya akan mendapatkan kecaman dari masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Naufal Alfarisi -
Soerjono Soekanto, Definisi kaidah sosial adalah salah satu faktor pengontrolan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki pokok-pokok (intisari) aturan-aturan umum sehingga berjalannya dapat mengindari dinamika kelompok sosial. macam macam kaidah sosial yaitu,

Kaidah Agama

Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar tercapainya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebagiaan dunia dan akhirat.

Kaidah Kesusilaan

Kaidah kesusilaan adalah sebagai aturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bgaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepda orang lain.

Kaidah Hukum

Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.

Kaidah Kesopanan

Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AURA CANTIKA PUTRI AZ ZAHRA -
Nama : Aura Cantika Putri Az Zahra
NPM : 2116041027

Kaidah sosial disebut juga sebagai norma sosial merupakan tata kelakuan dalam masyarakat dimana berupa sebuah pedoman dalam berprilaku mengenai baik atau buruknya suatu prilaku dan sikap tindakan masyarakat. Macam-macam kaidah sosial :
(1) Kaidah Kesusilaan yaitu kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Kaidah susila ini berisikan larangan untuk manusia berbuat cabul, mencuri dan lain-lain. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecamatan bagi masyarakat jika melanggaranya.
(2) Kaidah Kesopanan yaitu kaidah yang berisikan ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepaantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya. Celaan berupa kata-kata, tetapi akan lebih dirasakan apabila celaan itu berupa sikap kebencian, pandangan rendah dari orang-orang sekelilingnya, yang lebih hebat lagi dengan pemboikotan dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap tersebut menimbulkan rasa malu pada diri sendiri, rasa hina, rasa kehilangan sesuatu, sehingga merasakan penderitaan batin yang amat mendalam.
(3) Kaidah Keagamaan/Kepercayaan yaitu kaidah yang berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi kaidah agama atau kepercayaan adalah kaidah sosial yang aslinya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
(4) Kaidah Hukum yaitu kaidah yang berisikan aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, sifatnya mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ARTASYA PINKA PANGESTY -
Nama : Artasya Pinka Pangesty
NPM : 2116041039
Istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Kaidah sosial dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Dengan kata lain kaidah adalah petunjuk hidup yang harus diikuti. Berdasarkan makna kaidah tersebut, dapat dikatakan kaidah mempunyai fungsi sebagai petunjuk kepada manusia bagiamana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Kaidah mempunyai dua macam isi, yaitu perintah dan larangan.
Macam-macam kaidah sosial :
1. Kaidah agama
Kaidah agama yaitu peraturan hidup yang oleh para pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah dari Tuhan. Isi dari kaidah agama ini adalah larangan, perintah, dan anjuran yang merupakan tuntutan hidup manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar. Kaidah ini mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia terhadap Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Sanksi terhadap pelanggaran kaidah ini berasal dari Tuhan. Contoh kaidah agama, yaitu : jangan membunuh, hormatilah orang tua, dsb.
2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan yaitu peraturan hidup yang didasarkan dari suara hati nurani manusia. Suara hati tersebut menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan ialah pelanggaran terhadap perasaannya sendiri. Sanksinya berupa penyesalan. Contoh kaidah kesusilaan : berbuatlah jujur.
3. Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Pada dasarnya, kaidah kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku di masyarakat. Kaidah kesopanan disebut juga kaidah sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Pelanggaran atas kaidah ini menimbulkan celaan dari masyarakat. Contoh kaidah kesopanan : jangan meludah di hadapan orang.
4. Kaidah hukum
Kaidah hukum yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, yang mengikat bagi setiap orang, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara. Kaidah hukum tidak hanya memberikan kewajiban, tetapi juga memberikan hak. Sanksi dari kaidah hukum bersifat tegas dan memaksa.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MIRANDA DWI SAPITRI -
Miranda Dwi Sapitri (2116041091)
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalah hidup bermasyarakat. Dapat juga dikatakan bahwa kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai prilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif).
Adapun jenis-jenis kaidah sosial yaitu :
1. Kaidah agama (keagamaan) adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan.
2. Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri.
3. Kaidah kesopanan (sopan santun) adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat.
4. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaualan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AMANDA BELLA PUSPITA -
Nama : Amanda Bella Puspita
NPM : 2116041017

Kaidah sosial ini terdiri dari dua unsur kata yaitu, kaidah dan sosial. Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman dalam bertindak, sedangkan sosial adalah masyarakat. Jadi setelah membaca materi yang telah diberikan, pengertian dari kaidah sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Serta pedoman tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang mempunyai fungsi untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan. Kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan dan dianjurkan untuk dilakukan. Sifat kaidah sosial ini tidak hanya deskriptif, perspektif saja melainkan normatif yang sifatnya mengharuskan. Dengan adanya kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan terhadap kepentingan manusia, dan dicegah terjadinya bentrokan-bentrokan kepentingan manusia, sehingga terciptalah tata kehidupan masyarakat yang damai, tertib, dan tentram.

Adapun macam-macam kaidah sosial, antara lain :
• Kaidah kesusilaan, adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati Nurani manusia itu sendiri. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak peribadinya guna penyempurnaan manusia. Kaidah kesusilaan ini dianggap kaidah paling tua dan paling asli. Sanksi yang melanggar kaidah kesuliaan itu berasal dari batinnya sendiri berupa penyesalan.
• Kaidah agama atau keagamaan, adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.
• Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun, adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan, atau kesopanan dalam masyarakat. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan serta akan dikucilkan oleh masyarakat.
• Kaidah hukum, Adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah ini diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia. Bagi yang melanggar kaidah ini akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Andhika Artha -
Nama: Andhika Artha Pratama
NPM : 2116041093

Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. Jadi, kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Kaidah sosial memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
° Menjaga konflik sosial dalam masyarakat.
° Mengontrol atau meminimalisir penyimpangan sosial.
° Memberikan ketenangan serta ketentraman dalam masyarakat.
° Memberikan pedoman dalam masyarakat.

Berikut macam-macam kaidah sosial dan pengertian nya.
° Kaidah Hukum
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengaruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya pertikaian.
° Kaidah Asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk perilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.
° Kaidah Agama
Yang menjadi bagian daripada kaidah sosial adalah agama. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demikian dalam sudut pandang tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.
° Kaidah Kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Syifa Melandri -
Nama : Syifa Melandri
NPM : 2116041057
Kaidah sosial adalah norma sosial yang mengatur dan menetapkan cara bertingkah laku yang dianjurkan maupun yang tidak dianjurkan, yang benar dan yang salah dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan melindungi kepentingan manusia sebagai individu dan makhluk sosial dengan cara menertibkan yang sifatnya normatif atau keharusan dalam penerapannya. Kaidah sosial merupakan pernyataan yang digunakan sebagai pedoman untuk menjelaskan atas satu atau dua kejadian seperti sebab dan akibat dalam suatu kejadian.
Macam-macam kaidah sosial
1. Kaidah keagamaan atau kaidah agama merupakan peraturan yang berpangkal pada kepercayaan suatu individu kepada Tuhan dimana para pemeluk agama menganggap peraturan hidup sebagai perintah dari tuhan yang ganjarannya dari Tuhan dan akan di terima di akhirat.
2. Kaidah kesusilaan adalah kaidah sosial yang pendukungnya merupakan hati nurani manusia di mana rasa ini ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Sehingga dalam pelanggaran hukumannya berasal dari diri sendiri yaitu dari batin yang berupa penyesalan.
3. Kaidah kesopanan timbul dalam masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup sehingga masyarakat akan saling hormat menghormati. Kaidah kesopanan atau tata krama akan timbul jika dalam penerapannya sudah dilakukan sejak kecil sehingga akan menjadi kebiasaan yang akan terus-menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban. Pelanggaran kaidah ini berupa diberikan sanksi seperti pengucilan, dipandang rendah, atau dibenci oleh masyarakat sekitar sehingga akan menimbulkan penderitaan bagi jiwa dimana individu itu merasa malu dan terhina.
4. Kaidah hukum peraturan hidup yang yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa negara yang bersifat memaksa dan mengikat. Kaidah hukum sebagai pelengkap dari ketiga kaidah sosial yang lain artinya jika ada pelanggaran dari ketiga kaidah sosial yang lain akan dipertegas oleh kaidah hukum yang dalam pemberian sanksinya bersifat tegas dan dipaksakan oleh lembaga resmi negara yang berwenang dalam proses pengurusannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum berkaitan langsung dengan ketiga kaidah sosial lain dimana kaidah hukum bersifat untuk memberikan perlindungan tegas untuk kepentingan manusia yang yang sebelumnya telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Afif Aulia Zain 2116041059 -
Nama : Afif Aulia Zain
NPM : 2116041059
Kaidah sosial yaitu pedoman untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial dengan maksud menertibkan.
Bebrapa jenis kaidah sosial yang ada di masyarat
1. Kaidah hukum
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.
2. Kaidah asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.
3. Kaidah agama
Yang menjadi bagian daripada kaidah sosial adalah agama. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.
4. Kaidah kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ari Prio Prasetyo -
Nama : Ari Prio Prasetyo
NPM : 2116041009

Kaidah sosial merupakan suatu pedoman/cara/aturan manusia dalam Bersikap di bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan.
Macam-macam kaidah sosial :

Kaidah Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa "siksa" kelak di akhirat.

Kaidah Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.

Kaidah Hukum
Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seyoginya berperilaku, bersikap di dalam masyrakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi.

Kaidah Kesopanan
Yaitu kaidah yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by NOVA ELIZA -
NAMA : NOVA ELIZA
NPM : 2116041023

Kaidah sosial merupakan perumusan dasar terhadap suatu persepsi perilaku yang ada pada masyarakat mengenai apa yang baik untuk dilakukan dan tidak baik untuk dilakukan.
Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib atau aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat. Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat.

Kaidah sosial juga memeliki arti yaitu berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.
Kaidah sosial memiliki tujuan untuk mencegah gangguan kepentingan manusia dan untuk menghindari bentrokan antar kepentingan manusia.

Macam-macam kaidah sosial :
1. Kaidah kepercayaan menduduki peringkat tertinggi di Indonesia, dan dapat dilihat pada sila ke-1 Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Manusia sebagai makhluk individu untuk umat manusia, menyempurnakan sikap manusia dan menghindari manusia untuk berbuat jahat. Sehingga lebih pada kepercayaan setiap individu kepada Tuhan dan berkaitan dengan sikap batin, apabila melakukan pelanggaran, maka akan mendapatkan sanksi dari Tuhan. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demikian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.
2. Kaidah kesusilaan.
Kaidah kesusilaan berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Kesusilaan menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat. Layaknya kaidah kepercayaan yang ditujukan dari sikap batin, namun kaidah ini lebih bersifat otonom dan tidak didasarkan pada Ketuhanan, melainkan lebih mencondong pada hati nurani setiap manusia yang memiliki tujuan untuk penyempurnaan sikap individu dan mencegah manusia berbuat jahat. Memiliki kesamaan tujuan yang serupa dengan kaidah kepercayaan, namun sanksi yang diperoleh sedikit berbeda, yaitu sanksi berupa rasa malu, bersalah, penyesalan, takut dan lain-lain.
3. Kaidah sopan santun.
Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
lebih spesifik dari kaidah kesusilaan, kaidah ini menitik beratkan pada sikap lahir kebiasaan, kepatutan terhadap sikap manusia dalam beraktivitas, seperti berpakaian, makan, berbicara dan lain-lain. Sikap ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam bersosialisasi dan memiliki sanksi yang dapat dilihat secara riil, seperti sanksi masyarakat secara resmi dan berdampak dari luar atau masyarakat sekitar bukan dari dalam diri individu.
4. Kaidah hukum
Merupakan kaidah yang konkret karena mengatur tentang ketertiban masyarakat terlepas individu tersebut menerapkannya dalam kaidah kesusilaan atau kaidah sopan santun, apabila sudah diatur dalam kaidah hukum, maka setiap individu wajib untuk tunduk dan melaksanakan isi dari kaidah hukum tersebut. Sehingga bersifat memaksa dan apabila dilanggar, dapat dikenakan sanksi masyarakat secara resmi dari badan hukum yang berwenang. Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.

Sehingga dapat dipahami bahwa secara lahiriah, manusia telah memiliki kaidah sosial yang baik dan bertujuan untuk melaksanakan kehidupan yang tenteram dan damai, namun setiap individu memiliki pandangan yang berbeda mengenai pelaksanaan kehidupan, sehingga terdapat pembeda empat macam kaidah yang dikenal di Indonesia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by NADIA ZAHARA BALQIS -
Nama : Nadia Zahara Balqis
NPM : 2116041041

Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial juga merupakan peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat atau
dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia
dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
Macam-macam kaidah sosial yaitu,
1. Kaidah agama yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2. Kaidah kesusilaan yang berfungsi sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri.
3. Kaidah kesopanan yang timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati.
4. Kaidah hukum yang pada hakikatnya berfungsi untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain dan bagi siapapun yang melanggarnya akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nike Yuliana -
Nama : Nike Yuliana
NPM : 2116041037

Kaidah sosial terdiri dari 2 unsur kata yaitu, “Kaidah” dan “Sosial”. Kaidah yang berarti aturan atau tata tertib yang haruslah dilaksanakan oleh masyarakat. Sedangkan pengertian sosial yaitu masyarakat. Jadi, kaidah merupakan suatu aturan atau pedoman hidup yang berlaku pada kehidupan masyarakat sebagai sebuah faktor yang mengontrol perilaku atau sikap dalam menjalani kehidupan.

Berikut macam-macam kaidah sosial, antara lain:
1. Kaidah Hukum, diartikan sebagai sebuah peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia semestinya berperilaku, serta bersikap di dalam kehidupan masyarakat agar kepentingannya sendiri dan kepentingan orang lain dapat terlindungi. Kaidah hukum menjadi pembahasan yang cukup besar pengaruhnya dibandingkan kaidah sosial lainnya, hal ini dikarenakan keistimewaan kaidah hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya dapat berupa ancaman hukuman.
2. Kaidah Asusila, diartikan sebagai Peraturan hidup yang berhubungan dengan perilaku sehari-hari kehidupan setiap manusia yang berasal dari suara hatinya masing-masing. Pelanggaran pada kaidah asusila yaitu, pelanggaran sebuah perasaan yang berakibat dengan penyesalan.
3. Kaidah Agama, diartikan sebagai peraturan hidup yang behubungan dengan sebuah kepercayaan yang dimiliki tiap manusia yang terdapat perintah-perintah, larangan serta ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap kaidah agama akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa yang berupa siksa di akhirat kelak.
4. Kaidah Kesopanan, kaidah ini dapat disebut sopan santun, tata krama, ataupun adat istiadat yang timbul serta diadakannya oleh masyarakat itu sendiri untuk dapat mengatur pergaulan agar masing-masing dari anggota masyarakat untuk saling menghormati. Pelanggaran terhadap kaidah ini berakibatkan dicela sesamanya, karena sumber dari kaidah ini ialah keyakinan masyarakat yang bersangkutan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Putri Wulandari -
Putri Wulandari 2116041099

kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan.
Macam-macam kaidah sosial :
1. Kaidah Asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.
2. Kaidah Agama
Yang menjadi bagian daripada kaidah sosial adalah agama. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.
3. kaidah Kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Rani Wulandari -
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041007
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Kelas : Reguler A

Kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

Maca-macam kaidah sosial :
a) Kaidah agama yakni aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu). Isinya ditunjukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir). Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak.
Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT. Kaidah agama bersumber dari Tuhan.

b) Kaidah kesusilaan adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sumbernya berasal dari diri sendiri/otonom. Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri dan isinya ditunjukan pada sikap batin
Contoh Kaidah Susila:
- Jangan mencuri milik orang lain
- Berbuatlah jujur

c) Kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sumbernya berasal dari masyarakat secara tidak terorganisasi. Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan dan isinya ditunjukan pada sikap lahir
Contoh Kaidah Kesopanan:
- Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua
- Meminta izin kepada pemiliknya jika ingin menggunakan barang orang lain

d) Kaidah Hukum merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum. Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi. Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati. Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat dan daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban
Contoh Kaidah Hukum :
- Undang-undang tentang pelanggaran lalu lintas.
- Undang-undang tentang kebebasan berpendapat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Aristi Ashridewanti -
Nama: Aristi Ashridewanti
NPM: 2116041081

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan.

Beberapa para ahli menyebutkan jenis-jenis kaidah sosial yang berbeda-beda. Seperti Mochtar Kusumaatmadja (1980) menyebutkan tiga macam kaidah sosial, yaitu: kaidah kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Satjipto Rahardjo (1982 : 15) menyebutkan tiga macam juga, tetapi dengan perumusan yang berbeda, yaitu : kaidah kesusilaan, kebiasaan, dan hukum. Soerjono Soekanto (1980 : 67-68) menyebutkan ada empat kaidah, yaitu: kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.

Jenis-jenis Kaidah Sosial:

1. Kaidah agama yakni aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT.

a. Sumbernya dari Tuhan.

b. Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu).

c. Isinya ditunjukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).

d. Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak.

2. Kaidah Kesusilaan/Moral

Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.

a. Sumbernya diri sendiri/otonom.

b. Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri.

c. Isinya ditunjukan pada sikap batin.

Contoh Kaidah Susila:

- Jangan mencuri milik orang lain.

- Berbuatlah jujur.

3. Kaidah Kesopanan

Kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat.

a. Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi.

b. Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan.

c. Isinya ditunjukan pada sikap lahir.

Contoh Kaidah Kesopanan:

- Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua.

- Meminta izin kepada pemiliknya jika ingin menggunakan barang orang lain.

4. Kaidah Hukum.

Kaidah Hukum merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.

a. Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi.

b. Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati.

c. Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir.

d. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat.

e. Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban.

Contoh Kaidah Hukum :

- Undang-undang tentang perkawinan.

- Undang-undang tentang kebebasan berpendapat.


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Theresia Pintaria -
Nama: Theresia Pintaria
NPM: 2116041061

Kaidah Sosial adalah peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti hakikat nya, kaidah sosial juga memiliki sifat yang tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi juga mengharuskan (normatif) bahkan memaksa (imperatif). Sehingga dengan adanya kaidah sosial, kepentingan manusia yang bersifat individual bahkan bentrokan terhadap kepentingan tersebut dapat dicegah supaya dapat terciptanya kehidupan yang tertata dan damai dalam masyarakat.

Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah Hukum
Kaidah agama yakni aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat.
4. Kaidah Hukum
Kaidah Hukum merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DEA NOVA TIARA HG -
Nama: Dea Nova Tiara HG
NPM: 2116041029

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.

Adapun macam-macam kaidah sosial yaitu

1. Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.

2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang
melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari
luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa
penyesalan

3. Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-
menghormati. Kaidah kesopanan
dapat menjadi kebiasaan, dengan demikian kalau secara terus-menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, maka akan menjadi hukum kebiasaan. Bagi siapa yang
melanggar kaidah kesopanan akan mendapat sanksi berupa umpatan atau cemoohan atau bahkanakan dikucilkan oleh masyarakat disekitarnya.

4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nadhila Allia Sadiyya -
Nama: Nadhila Allia Sadiyya
NPM: 2116041005
Kelas: Reguler A

Kaidah sosial dibedakan menjadi dua kata yaitu kaidah dan sosial. Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak, sedangkan sosial adalah berkenaan dengan masyarakat. Sehingga kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan serta bersifat normatif dalam penerapannya. Dengan demikian, kaidah sosial mencegah gangguan-gangguan yang ada terhadap kepentingan manusia, dan dicegah terjadinya bentrokan-bentrokan kepentingan manusia, sehingga terciptalah tata kehidupan masyarakat yang damai, tertib, dan tentram.
Berikut macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah keagamaan menjadi aturan yang bersumber dari Tuhan, dimana suatu petunjuk hidup yang berasal dari sang pencipta agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sehingga norma agama mengatur hubungan antara individu sebagai makhluk ciptaan dengan sang penciptanya. Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Norma agama memiliki sifat dogmatis yang berarti tidak bisa dikurangi dan tidak boleh ditambah

2. Kaidah kesopanan adalah ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepaantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya. Celaan berupa kata-kata, tetapi akan lebih dirasakan apabila celaan itu berupa sikap kebencian, pandangan rendah dari orang-orang sekelilingnya, yang lebih hebat lagi dengan pemboikotan dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Kaidah kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari dalam hati nurani setiap orang tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Oleh karena itu, sanksi terhadap norma kesusilaan bersifat individual berupa berupa rasa malu, bersalah, penyesalan, takut dan lain-lain. Sehingga kaidah kesusilaan menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dia anggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk.

4. Kaidah hukum merupakan aturan yang diperuntukan ketertiban kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh otoritas pemerintah setempat di suatu negara. Setiap warga negara yang hidup berdampingan dengan warga negara lainnya wajib mengikuti norma hukum yang telah dibuat, dimana dalam prosesnya terdapat aparatur seperti kejaksaan, kepolisian, hakim, yang menegakkan aturan dan kaidah hukum di suatu negara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RIZKI AMELIA PUTRI -
Nama : RIZKI AMELIA PUTRI
NPM : 2116041021

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Di muka telah diuraikan, bahwa kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan.

Adapun macam-macam kaidah sosial, yaitu:
-Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
-Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia.
-Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
- Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MIRANDA TOBING -
Kaidah sosial aturan yang merupakan suatu patokan, pedoman, ukuran untuk mengatur tingkah laku individu di dalam lingkungan suatu masyarakat, yang berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan jalan menertibkan.
Macam-macam kaidah sosial :
1. Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para
pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan
bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan

2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada
rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati
nurani manusia itu sendiri.

3. Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada
kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan
timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur
pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-
menghormati.

4. Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau
yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan
dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam
hidup bermasyarakat
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by FAJAR SATRIA PRATAMA -
Nama : Fajar Satria Pratama
NPM : 2116041015

Izin menjawab pak,
Yang dimaksud dengan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan.
macam-macam kaidah sosial diantaranya:
a) kaidah agama atau kaidah keagamaan adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya di anggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia, dan kepada diri sendiri. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.
b) kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hari nurani manusia itu sendiri. kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang di anggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun ia berada.
c) Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia. kaidah kesopanan dapat menjadi kebiasaan, dengan demikian kalau secara terus-menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, maka akan menjadi hukum kebiasaan. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat.
d) Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. kaidah hukum di harapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat di paksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fido Ananda -
Nama: Fido Ananda Pratama
NPM: 2116041045

Kaidah sosial ini terdiri dari 2unsur kata, Kaidah dan Sosial. Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, Sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. Jadi, Kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.

Macam-macam Kaidah sosial, Yaitu:
1.Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2.Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia.
3.Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati
4.Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Shafa Hasnadita -
Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.
Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah Hukum
Hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.
2. Kaidah Asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.
3. Kaidah Agama
Kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.
4. Kaidah Kesopanan
adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian  bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUHAMMAD SHAFWAN ASSALAM -
Nama : Muhammad Shafwan Assalam
NPM : 2116041063

Kaidah sosial ini terdiri dari 2 unsur kata, Kaidah dan Sosial. Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. Jadi, kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.  Kaidah sosial atau norma sosial juga merupakan peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan

Macam macam kaidah sosial yaitu :

1) Kaidah Susila, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.

2) Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.

3) Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.

4) Kaidah Hukum, ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Meza Difia Syaffanaztiti -
Nama : Meza Difia Syaffanaztiti
NPM : 2116041087

Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata yaitu kaidah(tata tertib/aturan) dan sosial(asal kata society = masyarakat). Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat.Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soekanto kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat
Jenis-jenis Kaidah Sosial:
1. Kaidah agama
Kaidah agama yakni aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT.
• Sumbernya dari Tuhan
• Sanksinya bersifat internal, yaitu dosa (kecuali kaidah agama islam yang merupakan suatu ajaran dunia dan akhirat, maka kaidah islam pun memiliki sanksi eksternal yang bersumber dari Tuhan dan di terapkan di dunia oleh pemimpin umat yang diberi wewenang untuk itu)
• Isinya ditunjukan kepada sikap batin (kecuali kaidah agama islam juga ditunjukan kepada sikap lahir).
• Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kewajiban dari pada hak
2. Kaidah Kesusilaan/Moral
Kaidah kesusilaan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (1986 : 7) adalah kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.
• Sumbernya diri sendiri/otonom
• Sanksinya bersifat internal artinya berasal dari dalam perasaan si pelaku sendiri
• Isinya ditunjukan pada sikap batin
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Salah satu perbedaannya dengan kaidah kesusilaan atau moral adalah kaidah kesopanan justru ditunjukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat.
• Sumbernya dari masyarakat secara tidak terorganisasi
• Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud celaan, cercaan, teguran atau pengucilan
• Isinya ditunjukan pada sikap lahir
4. Kaidah Hukum
Kaidah Hukum merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.
• Sumbernya dari masyarakat yang diawali oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisasi
• Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati
• Isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir
• Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
• Daya kerjanya mengharmoniskan hak dan kewajiban
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Vania Damayanti -
Nama : Vania Damayanti
NPM : 2116041003

Menurut Purnadi Purbacaraka pengertian kaidah sosial adalah pedoman hidup yang berlaku dalam masyarakat, sebagai salah satu fungsi mengontrol penyimpangan sosial, masyarakat yang tidak menjalani aturan ini akan diberikan saksi, baik secara tertulis ataupun saksi sosial.
Sementara itu, menurut Soerjono Soekanto definisi kaidah sosial adalah salah satu faktor pengontrolan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki pokok-pokok (intisari) aturan-aturan umum sehingga berjalannya dapat menghindari dinamika kelompok sosial.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kaidah sosial adalah pedoman hidup dalam bermasyarakat serta merupakan salah satu faktor pengontrol perilaku manusia yang memiliki intisari aturan-aturan umum dan bila tidak dijalani akan diberikan sanksi. Kaidah sosial memilki sifat menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), serta mengharuskan (normatif).

Macam-macam kaidah sosial secara umum adalah sebagai berikut.
1. Kaidah Hukum
Kaidah hukum berisi aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga penguasa negara yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang. Kaidah hukum ini menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia.

2. Kaidah etika :
Kaidah etika datang dari dalam diri setiap individu, namun adapula kaidah etika yangd atang dari luar diri individu. Kaidah etika ini terdiri atas :
- Kaidah asusila, kaidah ini berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.
- Kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Kaidah agama ini bersumber dari tuhan Yang Maha Esa, apabila dilanggar maka akan mendaoat sanksi berupa dosa.
- Kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fatoni Aziz -
Nama Fatoni Aziz
NPM 2116041103
Ijin menjawab

Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial
Kaidah sosial sering disebut juga sebagai sebuah aturan. Oleh karena itu kaidah atau norma sosial adalah sebuah keketeraturan tata tertib yang berlaku di dalam sebuah masyarakat.
Apa sajakah macam macam kaidah sosial .

Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli juga terdapat di dalam sanubari manusia sendiri karena manusiamakhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Kaidah susial adalah peraturan peraturan hidup yang berasal dari nurani manusia.

Kaidah kesopanan adalah ketentuan ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat. Yang pada dasarnya adalah keputusan, kebiasaan, keperaturan yang berlaku dalam masyarakat.

Kaidah agama atau kaidah kepercayaan adalah sebuah norma sosial yanf aslinya dari tuhan yang isinya larangan, perintah- perintah dan ajaran. Norma agama merupakan ketentuan hidup manusia ke arah yang baik dan benar. Ia mengatur kewajiban kewajiban manusia kepada tuhan dan kepada manusia itu sendiri.


Kaidah hukum adalah kaidah yang mengatur hubungan atau interaksi antar pribadi, baik secara ;langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu kaidah hukim biasanya ditunjuk untuk seagai sebuah kedamaian, ketentraman, dan ketertiban hidup bersama dalam kkehidupan manusia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Okta Zullailli -
Nama : Okta Zullailli
NPM : 2116041067

Kadiah sosial adalah pedoman dalam mengatur perilaku atau tingkah laku manusia dalam menjalani kehidupannya yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghindari adanya konflik, apabila ada yang melanggar pedoman tersebut maka akan dikenakan sanksi. Kaidah sosial merupakan pandangan mengenai sikap yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Kaidah sosial terdiri dari empat macam, yaitu :
1. Kaidah kepercayaan
Kaidah ini merupakan pedoman hidup dari Tuhan yang dijalankan oleh pemeluk agama masing-masing. Kaidah ini berisi tentang perintah dan larangan yang harus diikuti oleh manusia sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing. Tujuan dari kaidah ini adalah agar mendapatkan ketentraman, baik di dunia maupun di akhirat. Apabila ada yang melanggarnya, maka akan mendapatkan sanksi dari Tuhan berupa dosa.

2. Kaidah kesusilaan
Kaidah ini berkaitan dengan hati nurani setiap manusia, dengan tujuan untuk memperbaiki akhlak manusia dan mencegah manusia berbuat jahat. Sanksi yang diterima apabila melanggar kaidah ini berupa rasa malu, penyesalan, dan lain sebagainya.

3. Kaidah kesopanan
Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang mengatur manusia untuk memiliki kebiasaan yang baik dalam beraktivitas, salah satu contohnya adalah berbicara menggunakan bahasa yang sopan. Sanksi yang diberikan bagi yang melanggar kaidah ini berupa cemoohan dari masyarakat.

4. Kaidah hukum, merupakan kaidah yang dibuat oleh pemerintah. Kaidah ini dibuat untuk keamanan dan ketertiban manusia. Kaidah ini bersifat memaksa. Bagi yang melanggar kaidah ini, maka akan mendapatkan sanksi yang tegas dari pihak hukum yang berwajib.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ni'matul Lu'lu'in -
Nama: Ni’matul Lu’lu’in
NPM: 2116041079
Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial. Menurut Soerjono Soekanto, Definisi kaidah sosial adalah salah satu faktor pengontrolan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki pokok-pokok (intisari) aturan-aturan umum sehingga berjalannya dapat mengindari dinamika kelompok sosial. macam-macam kaidah sosial, antara lain adalah sebagai berikut;
1. Kaidah Hukum
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi bahasan yang cukup penting pengaruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini karena dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial.
2. Kaidah Asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk prilaku manusia sehari-hari, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.
3. Kaidah Agama
Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demikian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.
4. Kaidah Kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by CINTIA MAHARANI -
Cintia Maharani
2116041071
Kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah sosial memiliki berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial. Berikut macam macam kaidah sosial :

Kaidah kesusilaan merupakan peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Maka dari itu kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia.kaidah kesusilaan bersifat umum dan universal,dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Kaidah kesusilaan bersumber dari diri sendiri,isinya ditujukan pada sikap batin,dan sanksinya berasal dari diri sendiri.
Kaidah agama adalah aturan tingkah laku yang diyakini oleh penganut agama tertentu sebagai berasal dari Tuhan. Aturan itu dapat berupa peraturan hidup dalam bentuk perintah,larangan,dannajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada diri sendiri.
Kaidah kesopanan atau kebiasaan merupakan kepantasan,kepatutan,atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban masyarakat. Kaidah kesopana timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing masing anggota masyarakat saling menghormati.
Kaidah hukum adalah peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat negara. Sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurispudensi,kebiasaan,doktrin,dan agama. Sanksi dalam kaidah hukum ini berasal dari masyarakat secara resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dea Amanda Tiara -
Nama : Dea Amanda Tiara
NPM : 2116041047

Kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat ,yang fungsinya melindungi kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat. Yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik s bagai individu maupun sebagai mahluk sosial dengan jalan menertibkan.
Macaam - macaam kaidah sosial
• kaidah susila
Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat daalm sanubari manusia sendiri karena manusia mahluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masarakat.
• kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan adalah ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat.
• kaidah agama atau kepercayaan
Kaidah agaam atau kepercayaan adalah kaidah yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan,perintah dan ajaran
•kaidah hukum
Kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara remi oleh penguasa negara. Mengikat setiyap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by WULANDARI SAFITRI 2116041013 -
Nama : Wulandari Safitri
NPM : 2116041013

Kaidah sosial merupakan ketentuan-ketentuan tentang baik buruknya perilaku manusia yang mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia di tengah kehidupan bermasyarakat dengan menentukan perangkat-perangkat aturan yang bersifat perintah, larangan-larangan dan anjuran, yang berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupu makhluk sosial dengan jalan yang telah ditertibkan.

Macam-macam kaidah sosial, antara lain :
1. Kaidah agama
Kaidah agama merupakan suatu peraturang hidup yang oleh para penganutnya dianggap sebagai perintah dari tuhan, kaidah agama berpangkal pada keyakinan kepada tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan serta anjuran yang dapat memberikan tuntunan hidup manusia agar mendapatkan kedamaian hidup baik di dunia maupun di akhirat.
2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan merupakan peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat serta serta hati nurani manusia itu sendiri. Rasa tersebut di landasi untuk melindungi kepentingan diri sendiri dan orang lain.
3. Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan merupakan peraturan hidup yang bersumber pada kepatuhan, kebiasaan, atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan dibentuk boleh masyarakat yang dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga masyarakat saling menghormati.
4. Kaidah hukum
Kaidah hukum merupakan peraturan hidup yang sengaja dibuat dan tumbuh dari pergaulan hidup yang selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh para pejabat negara maupun pejabat daerah setempat. Fungsi kaidah hukum ialah melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Renita Dita Cahyani -
Nama : Renita Dita Cahyani
NPM : 2116041089

Kaidah Sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana dan seperti apa manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Kaidah sosial juga merupakan pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang memiliki fungsi untuk melindungi segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahkluk sosial baik terhadap ancaman yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam manusia sendiri. Dengan kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan terhadap kepentingan manusia. Selain itu, kaidah sosial dapat mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan kepentingan manusia sehingga terciptalah tata kehidupan masyarakat yang damai atau tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram. Dimana jika tidak adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan sikap manusia (kaidah sosial) akan terjadi ketidakseimbangan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara beserta pertentangan-pertentangan satu sama lain.

Macam-macam kaidah sosial yaitu antara lain :
1. Kaidah Kesusilaan
Peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Kaidah susila dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai mahkluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia dimanapun ia berada.
2. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah ketentuan-ketentuan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan, atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan pada dasarnya timbul ataupun diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati.
3. Kaidah Agama atau kaidah kepercayaan
Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari tuhan. Kaidah ini tidak hanya berkaitan dengan perintah dari tuhan tetapi juga larangan dan ajaran. Kaidah ini dapat menuntun hidup manusia kearah yang baik dan benar.
4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum ialah peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara. Kaidah ini berbeda dengan kaidah yang lainnya dikarenakan bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Daffa Alief Setiawan -
Kaidah sosial terdiri dari dua kata, yaitu kaidah dan sosial. Kaidah sendiri adalah pedoman seseorang dalam bertindak dalam hidupnya, sedangkan sosial berarti masyarakat. Jadi bisa diartikan bahwa kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Ada beberapa jenis kaidah sosial yang terdapat dalam masyarakat, yaitu:
1. Kaidah susila. Kaidah ini merupakan kaidah yang paling tua karena berasal dari akal manusia sendiri. Hal ini dikarenakan manusia merupakan makhluk bermoral. Tindakan yang melanggar kaidah ini disebut sebagai tindakan asusila. Kaidah ini tidak memiliki kekuatan, namun jika terjadi pelanggaran tetap akan mendapatkan kecaman.
2. Kaidah kesopanan. Kaidah ini timbul dari ketentuan atau kebiasaan tingkah laku dalam pergaulan di kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran yang dilakukan atas kaidah ini akan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3. Kaidah agama. Kaidah ini berasal dari ajaran agama masing-masing. Biasanya kaidah ini berisi tentang hal yang harus dilakukan dan hal yang dilarang untuk dilakukan sesuai dengan ajaran yang dipelajari. Pelanggaran kasus ini sama saja dengan melawan aturan tuhan, maka dari itu sanksi yang akan diberikan akan datang dari Tuhan sendiri.
4. Kaidah hukum. Kaidah ini dibuat secara resmi oleh pemerintah. Sifat kaidah ini mengikat dan pemberlakuannya cenderung dipaksakan oleh pihak yang berwenang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Royanda Aswardy Tumanggor -
Kaidah sosial merupakan suatu patokan ataupun pedoman tingkah laku manusia yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk dalam menjalani kehidupan di masyarakat yang yang memiliki fungsi yaitu melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
Macam-macam kaidah sosial:
-Kaidah Keagamaan
Kaidah agama merupakan aturan hidup yang dianggap oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
-Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan merupakan suatu aturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia.
-Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan merupakan suatu aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Kaidah ini juga dapat diartikan sebagai peraturan hidup yang bersumber pada ketaatan, kesopanan, serta kebiasaan dalam masyarakat.
-Kaidah Hukum
Kaidah hukum merupakan suatu aturan hidup yang sengaja dibuat oleh Lembaga resmi. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan memiliki sanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.