Latihan

Latihan

Latihan

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 50

Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by SYAZA CHAIRUNNISA -
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk
memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi. Kaidah hukum memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian seseorang yang melanggar larangan-larangan tersebut di atas dapat dikenakan berbagai macam sanksi.

Mengapa Hukum disebut dengan kaidah sosial? Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal yakni:
1.) Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-serta kaidah-kaidah lainnya.
2.) Untuk mengetahui fungsi dari Nilai, Moral dan Hukum dalam Kehidupan
sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah- kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan Manusia.
3.) Untuk mengetahui proses terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara.
4.) Untuk mengetahui perwujudan Nilai, Moral dan Hukum dalam
Masyarakat dan Negara.
5.) Untuk sejauh mana Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Wujud Masyarakat tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Anggi Anggraini 2116041033 -
Nama : Anggi Anggraini
NPM : 2116041033

Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga kaidah bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Hukum sebagai kaidah sosial lahir karena kaidah sosial lainnya masih dirasakan kurang cukup memberi jaminan perlindungan kepentingan manusia. Oleh karena itu, perlunya kaidah hukum sebagai kaidah sosial untuk memuaskan kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapatkan perlindungan dari kaidah sosial yang lain dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah sosial tersebut. bahkan dapat dikatakan di mana ada masyarakat di situ ada hukum, karena dalam masyarakat sering terjadi konflik kepentingan. Secara teoritis adanya konflik kepentingan itulah yang menjadi dasar pemikiran atau rasio adanya hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari bisanya hukum baru dipermasalahkan apabila terjadi pelanggaran. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang
tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Velly Bercilia Sandayu -
Nama : Velly Bercilia Sandayu
Npm :2116041019
Kelas : Reguler A

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial). Ketiga aturan tersebut sangatlah berhubungan dengan hukum. Nilai pribadi yang disebut sebagai kaidah susila dan nilai agama merupakan kaidah yang bersifat subyektif. Sumber ketaatannya bergantung pada diri sendiri. Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi. Sasarannya adalah nilai bathin manusia. Sedangkan, nilai komunitas yang disebut juga kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat obyektif. Ketaatannya dipengaruhi oleh faktor dari luar diri, misal adanya ancaman sanksi dan aparat penegak hukum yang mengawasi. Di sini manusia tidak bisa lagi mengelak untuk tunduk pada kaidah itu karena adanya sanksi yang langsung. Dua kaidah terakhir ini mempunyai sasaran pada sikap lahir manusia.
Selama ini pemahaman kaidah hukum dipisahkan dari kaidah lain.Sebagai contoh, Tidak mau korupsi bukan semata agar tidak ditangkap KPK, tetapi karena ingin menghindari rasa menyesal, dan menghargai hak rakyat. Pempimpin Indonesia yang memimpin sebuah negara hukum ini perlu memahami bahwa membangun kesadaran hukum harus diimbangi dengan membangun kesadaran terhadap kaidah lainnya terutama dalam hubungan antar manusia. Sehingga ketika hukum dan penegaknya bermasalah dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum melemah, masih ada kaidah lain yang mengendalikan perilaku manusia untuk membangun bangsa dan memperbaiki hukum itu sendiri
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RACHITA AMELIA -
Nama : Rachita Amelia
NPM : 2116041095

Hukum merupakan salah satu diantara kaidah sosial yang ada. Kaidah hukum juga dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara yang berwenang.

Kaidah hukum ini hadir untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia atau individu dari kaidah sosial yang lain.

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena hukum memiliki tujuan atau tugas untuk mengatur ketertiban manusia dalam bermasyarakat dengan beragamnya kepentingan dan tingkah laku manusia. Dan hukum memiliki tugas atau wewenang untuk memberi sanksi kepada siapapun yang melanggar kaidah hukum yang sudah ada tanpa pandang bulu atau dengan kata lain tanpa memandang status sosial individu yang melanggar kaidah tersebut.

Hukum juga memiliki sanksi yang berat untuk menghukum para pelanggar kaidah, contoh sanksi yang paling berat adalah hukuman mati. Dengan adanya sanksi yang berat dan sifat kaidah hukum yang tegas dan memaksa ini, menjadikan para individu berhati-hati dalam berperilaku di masyarakat.


Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu:
-sanksi hukum pidana adalah adalah ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan.Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri.
-sanksi hukum perdata akan mendapatkan sanksi berupa ganti rugi dari pihak penuntut atau permintaan lain yang diajukan. Dalam mengajukan gugatan, penuntut harus membawa barang bukti, misalnya akta tanah atau jual beli, kontrak kerja sama, dan sebagainya.
-sanksi administrasi/administratif sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif yang dapat berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nur Anisa 2116041077 -
Nama : Nur Anisa
NPM : 2116041077

Hukum dan kaidah sosial mempunyai hubungan yang sama yaitu dalam hal melakukan suatu tindakan yang harus sesuai dengan kaidah sosial, jika melanggarnya akan dikenakan hukum. Hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum juga dapat dikatakan sebagai pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat akan berlaku dalam masyarakat. keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum dapat menyempurnakan tiga aturan tersebut, sehingga manusia dapat berinteraksi di dalam masyarakat. Dengan demikian, keempatnya dapat disebut sebagai kaidah sosial. Dari penjelasan-penjelasan tersebut dapat disimpulkan tujuan hukum sebagai kaidah sosial yaitu untuk mengatur berbagai kepentingan di masyarakat supaya masyarakat tersebut selalu terkondisi, aman, dan tentram dalam kehidupannya masing-masing.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dita Nur Fattisyah 2116041107 -
hukum disebut sebagai kaidah sosial Karena Kaidah hukum memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian seseorang yang melanggar larangan-larangan atau melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu
Kaidah hukum hukum disebut sebagai kaidah sosial karena kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Muhammad Alghifari Kusumaningrat -
Nama : Muhammad Alghifari Kusumaningrat
NPM : 2116041097
Hukum sebagai kaidah sosial lahir karena kaidah sosial lainnya masih dirasakan kurang cukup memberi jaminan perlindungan kepentingan manusia. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hukum juga dapat dikatakan sebagai pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat akan berlaku dalam masyarakat. Kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Muhammad Fariq Zakka -
Nama : Muhammad Fariq Zakka
Npm : 2116041101
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by JENNISYA INDRIVIANKA -
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Hukum dapat dipandang sebagai kaidah sosial, karena kaidah sosial adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ni Kadek Prastika Arnika Santi -
Nama : Ni Kadek Prastika Arnika Santi
NPM : 2116041001

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena dalam kaidah sosial dapat diartikan sebagai sebuah seperangkat aturan yang dijadikan sebagai pedoman tingkah laku atau perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang dimana memiliki fungsi untuk melindungi suatu kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan tujuan mentertibkan masyarakat. Dalam konteks ini juga masyarakat memandang bahwa hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan yang sifatnya mengikat dan memaksa yang berupa norma dan sanksi yang dibuat oleh pemerintah di dalam mengatur serta mengendalikan tingkah laku masyarakat demi mencegah terjadinya suatu kekacauan dan ketidakadilan. Yang dimana tujuan utama adanya hukum, yaitu menjamin tercapainya sebuah tatanan masyarakat yang tertib, keseimbangan, keadilan, keamanan, kenyamanan serta kesejahteraan masyarakatnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUTIATUN NAFFIAH -
Nama : Mutiatun Naffiah
NPM : 2116041031

Kaidah Hukum merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum. Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena hukum memenuhi beberapa unsur yaitu; peraturan tingkah laku manusia, peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, peraturan itu bersifat memaksa, dan sanksi bagi pelanggaran terhadap pelanggaran itu adalah tegas. Kemudian sebagai kaidah sosial, hukum bercirikan adanya perintah atau larangan, larangan dan perintah itu harus dipatuhi orang, adanya sanksi hukum yg tegas.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ZAZILATUL MUKAROMAH -
Nama : Zazilatul Mukaromah
NPM : 2116041075
Karena hukum adalah aturan hidup yang sengaja dibuat dan tumbuh dari pergaulan hidup manusia untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan jugauntuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Siapa saja yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Terdapat juga hubungan hukum dengan kaidah sosial yaitu:
* Kaidah hukum dan kaidah sosial saling melengkapi satu sama lain. Maksudnya kaidah sosial mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yg tidak diatur oleh hukum.
Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh karena itu di Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma serta kaidah-kaidah lainnya.
Selain itu juga ada beberapa kaidah hukum yang terlahir dari kaidah-kaidah sosial dalam masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Alvin Gilang Sadewa -
Nama : Alvin Gilang Sadewa
NPM : 2116041053

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena kaidah hukum lebih tegas melindungi kepentigan manusia yang telah dilindungi oleh kaidah sosial lainnya, hukum disebut kaidah sosial karena melindungi semua kepentingan hidup manusia dan dalam kehidupan bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Naufal Alfarisi -
Mengapa hukum di sebut sebagai kaidah sosial karena adanya hukum bersifat menyempurnakan bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keagamaan,kesusilaan, sopan santun atau adat disebut sebagai kaidah sosial. Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi. Sasarannya adalah nilai bathin manusia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AURA CANTIKA PUTRI AZ ZAHRA -
Nama : Aura Cantika Putri Az Zahra
NPM : 2116041027

Hukum disebut sebagai kaidah sosial, karena di dalam sosial bermsyarakat hukum merupakan pedoman untuk berprilaku. Hukum sebagai kaidah sosial ini dinamakan kaidah hukum. Kaidah hukum ini diharapkan juga dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Selain itu, kaidah hukum tugasnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh kaidah sosial lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MIRANDA DWI SAPITRI -
Miranda Dwi Sapitri (2116041091)
Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia. Dengan adanya kaidah hukum yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat maka diharapkan terciptanya keselamatan dan ketertiban hukum. Kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Kaidah hukum ini mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya. Dalam hal ini fungsi hukum adalah sebagai mekanisme pengendalian sosial (social control), yang isinya menganjurkan, menyuruh, atau memaksa agar anggota masyarakat mematuhi hukum. Oleh karena itulah mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Putri Azzahra -
Nama : Putri Azzahra
NPM : 2116041043

Kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berfungsi melindungi kepentingan manusia baik individu maupun secara berkelompok. Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena kedua hal tersebut dapat dibilang sama. Masyarakat memandang hukum sebagai patokan dan pedoman dalam berperilaku. Hukum maupun kaidah sosial sama-sama menjadi patokan atau pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Keduanya sama-sama memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, maka dari itu hukum disebut sebagai kaidah sosial.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AMANDA BELLA PUSPITA -
Nama : Amanda Bella Puspita
NPM : 2116041017

Karena dengan adanya hukum bersifat menyempurnakan aturan bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Hukum disebut sebagai kaidah sosial itu tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat dapat mengatur kehidupan sehari-hari. Adapun yang namanya kaidah hukum yaitu kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum. Sehingga dalam kaidah sosial, hukum diartikan sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Hukum suatu bentuk pengendalian sosial yang khusus mengatur manusia agar terhindar dari perbuatan-perbuatan anti sosial. Jadi Hukum sebagai kaidah sosial ini tidak terlepas dari nilai yang berlaku di suatu masyarakat, bahkan dikatakan bahwa hukum itu merupakan cerminan dari pada nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Deajeng Putri Azhara -
Karena hukum dibuat untuk mengatur hidup masyrakat agar hidup tentram, aman, dan damai. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Andhika Artha -
Nama: Andhika Artha Pratama
NPM : 2116041093

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Dalam penjelasan di atas, dikatakan bahwa hukum merupakan sistem terpenting dalam masyarakat, dimana dapat menjadi perantara utama dalam hubungan sosial masyarakat. Begitupun dengan kaidah sosial, ia masih berhubungan dengan konformitas atau penyesuaian dalam masyarakat, dimana seseorang harus menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan agar seseorang bisa diterima di lingkungannya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Syifa Melandri -
Nama : Syifa Melandri
NPM : 2116041057
Kaidah sosial sendiri merupakan suatu peraturan mengenai tingkah laku masyarakat, maka hukum dapat disebut sebagai kaidah sosial di mana hukum merupakan pedoman dan peraturan hidup yang bersifat tegas dan memaksa dengan tujuan menciptakan tata tertib dan melindungi kehidupan masyarakat. Hukum bersifat memaksa artinya jika suatu individu itu melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai apa yang dia perbuat. Tetapi dalam pemberian sanksi sudah diatur secara resmi oleh negara atau pemerintah sehingga tidak asal memberikan sanksi melainkan melalui proses pembuktian-pembuktian terlebih dahulu.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ARTASYA PINKA PANGESTY -
Nama : Artasya Pinka Pangesty
NPM : 2116041039
Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?
Kaidah sendiri dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Begitu pula dengan hukum, hukum bermakna sebagai patokan (kaidah, ketentuan) untuk mengatur pergaulan kehidupan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum merupakan bagian dari kaidah sosial. Di samping itu, hukum berasal salah satunya dari kaidah-kaidah sosial lainnya di dalam masyarakat yang berasal dari proses pemberian ulang, legitimasi, dari suatu kaidah sosial non hukum (moral, agama, kesopanan) menjadi suatu kaidah hukum. Selain itu, hukum disebut sebagai kaidah sosial karena hukum mengatur tingkah laku warga masyarakat. Hukum sebagai kaidah sosial adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini, kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial mempunyai 2 sifat alternatif, yaitu :
a) Ada kemungkinan bersifat imperatif, yaitu secara a’priori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkrit, hanya karena para pihak membuat perjanjian
b) Ada kemungkinan bersifat fakultatif, yaitu tidaklah secara a’priori mengikat atau wajib ditaati. Jadi kaidah yang bersifat fakultatif ini merupakan kaidah hukum yang di dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ari Prio Prasetyo -
Nama : Ari Prio Prasetyo
NPM : 2116041009

Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai
yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan
pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku
dalam masyarakat.
Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga
sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. sedangkan, Kaidah sosial merupakan peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dari kedua pengertian di atas kita tau bahwa keduanya merupakan sumber-sumber aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by NOVA ELIZA -
NAMA : NOVA ELIZA
NPM : 2116041023

Dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial.

Hukum disebut kaidah sosial karena :
1. hukum dapat menjaga konflik sosial dalam masyarakat
2. mampu mengontrol atau meminimalisir penyimpangan sosial
3. memberikan ketenangan serta keterampilan hidup dalam masyarakat
4. mampu memberikan pedoman bagi masyarakat.
5. hukum sebagai suatu himpunan persetujuan yang dibuat manusia di dalam masyarakat yang diatur secara politik. Persetujuan tersebut mengatur hubungan antara seseorang dengan pihak lain.
6. hukum sebagai satu himpunan perintah dari penguasa yang berdaulat di dalam satu masyarakat yang disusun menurut satu sistem kenegaraan, tentang bagaimana orang harus bertindak di dalam masyarakat itu. Perintah itu pada tingkat terakhir berdasarkan apa saja yang dianggap berwenang yang berdaulat.
7. hukum sebagai suatu sistem perintah yang ditemukan oleh pengalaman manusia yang menunjukkan bahwa kemauan setiap manusia akan mencapai kebebasan yang sempurna. Mungkin yang serupa dengan kebebasan serupa yang diberikan kepada kemauan orang lain.
8. hukum sebagai perintah dari aturan-aturan ekonomi dan sosial yang berhubungan dengan tindakan manusia di dalam masyarakat, ditemukan oleh pengamatan, dan dinyatakan dalam perintah yang disempurnakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang akan digunakan dan apa yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan peradilan.

Setelah Radbruch membedakan kaidah atas kaidah dan kaidah kesusilaan (yang dimaksud adalah kaidah sosial), di mana kaidah hukum dimasukkannya ke dalam kaidah kesusilaan, maka selanjutnya Radbruch mengenal lagi yang disebutnya kaidah budaya, yang berada di antara kaidah alam dan kaidah kesusilaan (kaidah sosial). Radbruch (1961: 15) menyatakan bahwa kaidah kesusilaan (kaidah sosial) dimasukkan dalam golongan kaidah yang ideal, sedangkan penerapan hukum masuk ke dalam kaidah budaya.

Hukum sebagai salah satu penerapan kaidah sosial memiliki dua sifat, yaitu sebagai berikut.
1. Ada kemungkinan besar bersifat imperatif, yaitu secara apriori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan nyata, hanya karena para pihak membuat perjanjian.
2. Ada kemungkinan bersifat fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib ditaati. Jadi, kaidah yang bersifat fakultatif merupakan kaidah hukum yang dalam keadaan nyata dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Afif Aulia Zain 2116041059 -
Nama : Afif Aulia Zain
NPM : 2116041059
Dalam interaksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Dan keempat itulah yang disebut dengan kaidah sosial. Masing-masing kaidah tersebut mempunyai sasaran dan ruang lingkup yang berbeda.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by NADIA ZAHARA BALQIS -
Nama : Nadia Zahara Balqis
NPM : 2116041041

Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Tujuan hukum sebagai kaidah sosial yaitu untuk mengatur berbagai kepentingan didalam masyarakat agar kehidupan masyarakat selalu terkondisi, aman, dan tentram.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Putri Wulandari -
Putri Wulandari 2116041099

Karena secara historis teoritis dalam kehidupan manusia dikenal ada beberapa kaidah sosial yang bermaksud melindungi kepentingan manusia, diantara kaidah-kaidah sosial itu dapat dibedakan, tetapi sulit untuk dapat dipisahkan secara tegas, mengingat fungsinya saling memperkuat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Rani Wulandari -
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041007
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Kelas : Reguler A

Hukum ada karena pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Perlindungan terhadap kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat yang diberikan oleh kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan, ternyata belum cukup atau dirasakan masih kurang memuaskan. Oleh sebab itu diperlukan hukum karena hukum memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya yaitu dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Aristi Ashridewanti -
Nama: Aristi Ashridewanti
NPM: 2116041081
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial (Prof Sudikno Mertokusumo:1996). Tujuan hukum sebagai kaidah sosial adalah untuk mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat agar kehidupan masyarakat selalu terkondisi, aman, dan tentram. Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Theresia Pintaria -
Nama: Theresia Pintaria
NPM: 2116041061

Kaidah hukum adalah kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial adalah karena kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah. Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-serta kaidah-kaidah lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DEA NOVA TIARA HG -
Nama: Dea Nova Tiara HG
NPM: 2116041029

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Sedangkan Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena didalam pengertian hukum tercantum bahwa hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan cara mengeluarkan seperangkat aturan yang berupa norma dan sanksi agar masyarakat dapat mematuhi nya sehingga dalam bertingkah laku, manusia dapat mengaturnya dalam kehidupan bermasyarakat yang diharapkan dalam bertingkah laku, manusia dapat menjaga ketertiban, keadilan dalam kehidupan bermasyarakat supaya mencegah terjadinya kekacauan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nike Yuliana -
Nama : Nike Yuliana
NPM : 2116041037

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya yang dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat serta memiliki berbagai sanksi yang tegas. Dan juga dapat melindungi seluruh kepentingan lain dari manusia di dalam pergaulan hidupnya, agar terhindar dari segala penyimpangan sosial. Dikarenakan hukum memiliki sebuah sanksi yang tegas, maka dari itu hukum diperlukan untuk melindungi segala kepentingan-kepentingan masyarakat yang belum dapat terlindungi dari kaidah sosial lainnya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by KENNYA SHAFAA KAILA -
Nama : Kennya Shafaa Kaila
NPM : 2116041073

Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat.
Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya, dalam sistem hukum di Indonesia terdapat adanya perbedaan-perbedaan antara kaidah-­kaidah sosial yang tidak tertulis dan yang tetulis atau undang-undang namun tetap ada kesatuan. Oleh karenanya antara hukum dan kaidah sosial sifatnya saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat di mana hukum tidak mengaturnya. Kaidah hukum dan sosial tidak hanya saling mengisi tetapi juga saling memperkuat. Yang pada kesimpulannya, bahwa kaidah hukum, agama, adat, kesusilaan dan sosial merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan artinya kaidah-kaidah tersebut akan selalu ada selama manusia masih menempatkan dirinya sebagai mahluk sosial (zoon politicon). Kesimpulan lainnya adalah sanksi yang diatur atau tidak diatur oleh undang-udang merupakan hal terpenting untuk dapat menata ketertiban dalam masyarakat sosial dengan tujuan untuk mencapai suatu keadilan dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nadhila Allia Sadiyya -
Nama: Nadhila Allia Sadiyya
NPM: 2116041005
Kelas: Reguler A

Karena pada pengertian hukum sendiri merupakan aturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan memiliki sifat mengatur serta memaksa manusia guna menciptakan keteraturan sosial. Jika individu tidak menaatinya, maka akan mendapatkan sanksi tegas. Begitu pula dengan kaidah sosial, dimana kaidah sosial merupakan sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan serta bersifat normatif dalam penerapannya. Dengan demikian, hukum disebut sebagai kaidah sosial karena keduanya memiliki maksud dan tujuan yang sama untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercapainya kesejahteraan bersama.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RIZKI AMELIA PUTRI -
Nama : RIZKI AMELIA PUTRI
NPM : 2116041021

Kaidah atau norma dapat diartikan sebagai aturan tingkah laku sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada pula yang mengatakan sebagai kaidah petunjuk hidup yang mengikat. Kaidah berfungsi sebagai mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat. Hukum sebagai kaidah sosial dapat diartikan sebagai suatu aturan yang mengatur berbagai kepentingan didalam masyarakat biar masyarakat selalu hidupnya terkondisi, aman, dan tentram.
Kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial mempunyai dua sifat alternatif, yaitu sebagai berikut.
1. Ada kemungkinan besar bersifat imperatif, yaitu secara apriori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkret, hanya karena para pihak membuat perjanjian.
2. Ada kemungkinan bersifat fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib ditaati. Jadi, kaidah yang bersifat fakultatif merupakan kaidah hukum yang di dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Sehingga dapat dipahami bahwa hukum merupakan pengikat ketiga kaidah sosial lain seperti kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by FAJAR SATRIA PRATAMA -
Nama : Fajar Satria Pratama
NPM : 2116041015

Izin menjawab pak,
Hukum disebut sebagai kaidah sosial yaitu karena hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan bagi manusia, yaitu nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas untuk berinteraksi di masyarakat. hukum sebagai kaidah sosial di ciptakan atau lahir guna memenuhi atau mencukupi jaminan perlindungan kepentingan hidup manusia yang masih di rasa kurang. Kaidah hukum sebagai kaidah sosial memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah di lindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat di paksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian seseorang yang melanggar yang melanggar larangan-larangan tersebut dapat dikenakan dua macam sanksi, yaitu anatara kaidah hukum dan kaidah agama, antara kaidah hukum dan kaidah kesusilaan, dan antara kaidah hukum dan kaidah kesopanan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fido Ananda -
Nama: Fido Ananda Pratama
NPM: 2116041045

Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.

Karena hukum sebagai kaidah sosial atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Shafa Hasnadita -
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai
yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan
pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku
dalam masyarakat.
Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga
sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. kaidah hukum dan sosial tidak hanya saling mengisi tetapi juga saling memperkuat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUHAMMAD SHAFWAN ASSALAM -
Nama : Muhammad Shafwan Assalam
NPM : 2116041063

Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari.

Hukum memiliki karakter mengatur kepentingan yang bersifat relasional antar manusia. Tujuannya untuk mencapai dan melindungi kepentingan bersama. Kepentingan yang sifatnya relasional antara manusia ini akan menimbulkan permasalahan dan konflik apabila diserahkan kepada kaidah yang sifatnya subyektif. Keinginan individu dan kelompok yang akan menonjol. Mengabaikan kepentingan dan tujuan bersama.

Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial (Prof Sudikno Mertokusumo:1996). Masing-masing kaidah mempunyai sasaran dan ruang lingkup yang berbeda. Nilai pribadi yang disebut sebagai kaidah susila dan nilai agama merupakan kaidah yang bersifat subyektif. Sumber ketaatannya bergantung pada diri sendiri. Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi.
hukum dan kaidah sosial mempunyai hubungan yg sama yaitu dalam hal melakukan suatu tindakan harus sesuai dengan kaidah sosial , jika melanggarnya akan dikenakan hukuman.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Meza Difia Syaffanaztiti -
Nama : Meza Difia Syaffanaztiti
NPM : 2116041087

Hukum disebut dengan kaidah sosial karena Dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial (Prof Sudikno Mertokusumo:1996).

Berikut Hubungan antara Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial :
1. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-serta kaidah-kaidah lainnya.
2. Untuk mengetahui fungsi dari Nilai, Moral dan Hukum dalam Kehidupan sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah- kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan Manusia.
3. Untuk mengetahui proses terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara.
4. Untuk mengetahui perwujudan Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara.
5. Untuk sejauh mana Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Wujud Masyarakat tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Vania Damayanti -
Nama : Vania Damayanti
NPM : 2116041003

Karena hukum merupakan bagian dari kaidah sosial yang menjadi alat pengendali Dan pengatur perilaku masyarakat guna menjaga kedamaian dan ketertiban umum. Hukum juga disebut sebagai kaidah sosial karena hukum berisi aturan-aturan yang isinya ditunjukan mutlak pada sikap lahir Dan Sanksinya bersifat eksternal, dalam wujud ganti rugi perdata, denda, kurungan penjara, sampai hukuman mati. Hukum sebagai kaidah sosial atau disebut sebagai kaidah hukum perlu ditegakkan dan diawasi pelaksanaannya, agar mendapatkan kepercayaan sebagai pengatur kepentingan bersama. Kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial mempunyai dua sifat alternatif, yaitu sebagai berikut.
1. Ada kemungkinan besar bersifat imperatif, yaitu secara apriori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkret, hanya karena para pihak membuat perjanjian.
2. Ada kemungkinan bersifat fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib ditaati. Jadi, kaidah yang bersifat fakultatif merupakan kaidah hukum yang di dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fatoni Aziz -
Nama Fatoni Aziz
NPM 2116041103
Ijin menjawab

Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?
Karena hukum itu sendiri mempunyai sifat sebagai penyempurna tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di mansyarakat. Selain itu juga hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib karena hukum mempunyai sebuah sifat yaitu memaksa yang digunakan untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ni'matul Lu'lu'in -
Nama: Ni’matul Lu’lu’in
NPM: 2116041079
Karena Kaidah hukum merupakan kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu makhluk sosial serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kaidah hukum adalah kaidah sosial yg hidup dalam masyarakat hukum, yg berkaitan dengannya para justiabel mempertautkan harapan-harapan (expectation) yg sah, terlepas dari apakah aturan hukum itu secara langsung ditujukan untuk mereka atau tidak. Seorang yang dalam batinnya tertanam sifat buruk, tidak menjadi persoalan dan tidak akan dihukum sepanjang sifat buruk itu tidak diwujudkan dalam perbuatan konkret. Sifat buruk dalam batin, baru menjadi persoalan bagi kaidah hukum, apabila sifat buruk itu menjadi perbuatan konkret yang dilarang.
Kesimpulannya adalah bahwa kaidah hukum, agama, adat, kesusilaan dan sosial merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan artinya kaidah-kaidah tersebut akan selalu ada selama manusia masih menempatkan dirinya sebagai mahluk sosial (zoon politikon).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dea Amanda Tiara -
Nama : Dea Amanda Tiara
Npm : 2116041047

Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena untuk mengetahui fungsi dari nilai, moral dan hukum dalam kehidupan sosial itu yang mengikat dan dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Serta untuk mengetahui sejauh mana keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat dan juga sebagai kewajiban pada seluruh warga masyarakat
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by WULANDARI SAFITRI 2116041013 -
Nama : Wulandari Safitri
NPM : 2116041013

Karena hukum dan kaidah sosial memiliki hubungan yang erat yang mempunyai hubungan yang sama yaitu dalam melakukan segala tindakan harus dilandasi dan sesuai dengan kaidah atau aturan sosial yang berlaku. Jika seseorang melanggar kaidah tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau hukuman. Hukum sebagai kaidah sosial tak terlepas dari pedoman hidup yang ada didalam masyarakat. Hukum sebagai kaidah sosial pada haketatnya juga untuk memperkokoh serta melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Renita Dita Cahyani -
Nama : Renita Dita Cahyani
NPM : 2116041089

Kaidah Sosial sendiri pada hakikatnya merupakan pandangan mengenai perilaku dan sikap tindakan yang baik maupun yang buruk dalam ketentuan ketentuan yang telah membumi atau telah menjadi adat didalam pergaulan hidup suatu kelompok dari waktu kewaktu.kaidah sendiri memiliki banyak pembagian sesuai dengan dari mana kita meninjaunya. Ditinjau dari tujuannya kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Ditinjau dari sasarannya juga hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarannya, dimana itu juga merupakan tujuan dari adanya kaidah sosial ini. Hukum merupakan kaidah sosial dikarenakan masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah-kaidah yang lain, sehingga masih harus dilengkapi oleh Hukum itu sendiri. Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah lainnya dirasa belum mencukupi rasa perlindungan bagi masyarakat karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah selain kaidah hukum akibat atau ancamannya masih dipandang belum cukup kuat sehingga harus ada kaidah lain yang memiliki sifat memaksa atau mengikat yang mengatur seluruh masyarakat.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Okta Zullailli -
Nama : Okta Zullailli
NPM : 2116041067

Kaidah adalah pedoman atau peraturan yang harus dipatuhi, seperti bagiamana manusia yahg berperilaku baik, dan sebagai acuan mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan hukum adalah peraturan yang dibuat serta disepkati baik berbentuk tertulis meupun tidak tertulis. Dari sini dapat dikemukakan bahwa keberlakun tingkah laku didalam masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku. Agar dalam kehidupan manusia dapat berjalan dengan damai dan tentram, diperlukan tata yang berupa aturan-aturan yang menjadi pedoman untuk segala tingkah manusia dalam menjalani kehidupan, dengan begitu kepentingan masing-masing dapat terjamin dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata sering disebut sebagai kaidah atau norma.

Menurut Mochtar Kusumaatmaja, hukum bukan hanya mengenai gejala normatif, akan tetapi juga terdapat gejala sosial. Menurutnya, hukum merupakan kaidah sosial yang tidak terlepas dari nilai yang berlaku di kalangan masyarakat. Dapat dikatakan, hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Adanya hukum dalam kehidupan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan sehari-hari yang aman dan damai.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Daffa Alief Setiawan -
Ada alasan mengapa hukum bisa disebut sebagai kaidah sosial. Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, ketika manusia berinteraksi mereka diatur oleh berbagai nilai-nilai seperti agama, adat, pribadi, maupun komunitas. Ajaran ini disebut sebagai kaidah sosial. Setiap kaidah ini memiliki ruang lingkup nya masing-masing. Seperti contoh, nilai agama dan nilai susila memiliki sifat yang subyektif, dimana keyakinan seseorang untuk memahami nilai ini berasal dari mereka sendiri. Mereka bisa saja menaatinya namun bisa juga melanggarnya. Sedangkan kaidah kesopanan dan kaidah hukum yang berasal dari komunitas memiliki sifat yang obyektif. Ketaatan seseorang terhadap nilai ini dipengaruhi oleh faktor luar diri mereka. Ancaman sanksi dan pidana merupakan contoh umum pengontrol seseorang untuk mentaati kaidah-kaidah ini. Disini bisa kita lihat bahwa manusia tidak bisa melawan dua kaidah ini karena ketakutan mereka terhadap hukuman yang akan diberikan. Kedua kaidah ini menyasar ke sikap lahir manusia.

Dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari, hukum kurang dipahami oleh orang-orang awam. Hukum akan langsung dipermasalahkan hanya jika ada sesuatu yang dilanggar. Hal ini mencerminkan kesadaran hukum yang masih minim di masyarakat awam. Maka dari itu, ketika seorang menjadi pemimpin sebuah negara hukum, mereka harus tahu betul cara membangun kesadaran hukum dan mengimbanginya dengan kesadaran terhadap kaidah lainnya. Jika sewaktu-waktu masyarakat sudah tidak mempercayai hukum dan para aparat penegaknya, maka nantinya kaidah lainnya bisa memastikan tetap adanya ketertiban dalam masyarakat sembari memperbaiki hukum yang telah dirusak itu sendiri.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Royanda Aswardy Tumanggor -
Hukum dikatakan sebagai kaidah sosial dikarena hukum memiliki tujuan atau tugas untuk mengatur ketertiban manusia dalam bermasyarakat dengan beragamnya kepentingan dan tingkah laku manusia. Dan hukum memiliki tugas atau wewenang untuk memberi sanksi kepada siapapun yang melanggar kaidah hukum yang sudah ada tanpa pandang bulu.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by CINTIA MAHARANI -
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat,mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat,sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk,yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang tersebut. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindakan atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial mempunyai 2 alternatif,yaitu :
A. Kemungkinan bersifat imperatif yaitu secara a'priori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkrit,hanya karena para pihak membuat perjanjian.
B. Kemungkinan bersifat fakultatif,yaitu tidaklah secara a'priori mengikat atau wajib ditaati. Kaidah ini dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.