Setelah mengetahui berbagai definisi para ahli mengenai hukum, jelaskanlah pengertian hukum!
NPM : 2116041025
Hukum adalah hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam rangka memelihara ketertiban, keadilan, dan menghindari kekacauan. Itu terdiri dari norma dan sanksi. Hukum adalah norma atau kebiasaan yang diakui secara resmi yang disahkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai aturan dan peraturan yang mengatur kehidupan sosial suatu masyarakat. Setiap individu harus memahami pentingnya mematuhi peraturan dan hukum. Semakin besar kepatuhan seseorang terhadap hukum, maka semakin tinggi pula tingkat pengetahuan hukumnya. Secara umum, istilah “hukum” mengacu pada aturan berupa norma dan akibat yang dirancang untuk mengendalikan perilaku manusia dalam rangka memelihara ketertiban, keadilan, dan mencegah kejahatan. Selanjutnya hukum berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melakukan tindakan dan memperoleh kejelasan hukum. Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara. Hukum adalah fenomena sosial, dan disparitas hukum adalah akibat dari perbedaan sifat, politik, suku, sejarah, dan elemen sosial lainnya, oleh karena itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain. Pengertian hukum penting tidak hanya bagi keberadaan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi juga bagi berbagai tindakan manusia dalam hubungannya dengan manusia lain, atau dengan kata lain, bagi berbagai aktivitas manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Tujuan hukum adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya tindak kejahatan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian hukum menurut para ahli dapat kita simpulkan bahwa, hukum adalah suatu aturan yang timbul dalam masyarakat, dalam bentuk perintah dan larangan, yang dibuat oleh suatu lembaga berwenang atau sosok yang mempunyai kekuasaan, dengan melalui proses tertentu dalam pembentukannya untuk mewujudkannya menjadi suatu tata aturan, guna mengelola kehidupan manusia agar mengarah pada kebenaran, yang bersifat tegas, memaksa, tanpa tebang pilih, dengan sanksi didalamnya apabila dilanggar dan harus dipatuhi oleh semua masyarakat yang masuk dalam naungan lembaga/pihak yang berwenang tersebut.
Npm :2116041019
Kelas : Reguler A
Menurut saya hukum adalah undang-undang dan peraturan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis berupa norma dan sanksi untuk orang yang melanggar hukum yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat atau mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 3:
• Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
• Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
• Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing
NPM : 2116041077
Hukum merupakan suatu peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan, dan menjaga ketertiban. Hukum juga bisa dapat dikatakan sebagai suatu peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan bersifat memaksa yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari suatu hukum atau aturan dimana tiap-tiap sendi kehidupan kita berada dalam naungan hukum. Dalam hal tersebut, dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum yang telah diterangkan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Konsep negara hukum sendiri mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindung hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
NPM : 2116041073
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian Hukum menurut Utrecht adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu. Oleh karena itu, pelanggaran hukum dapat menimbulkan tindakan hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah atau penguasa. Hukum diciptakan untuk masyarakat, sehingga hukum harus sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa, sehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati dan mematuhi peraturan/hukum tersebut.
NPM : 2116041023
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, selalu dikelilingi oleh peraturan yang berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dimana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat.
Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, fungsi hukum juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik. Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis. Dengan diberlakukannya hukum, maka tingkat kejahatan akan berkurang. Bagi siapapun yang melanggar hukum dan aturan, maka ia akan mendapatkan sanksi. Tidak hanya mengatur warga negara saja, hukum juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban tiap warga negara, serta membuat pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang.Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan jik tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku. Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku. Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan.
NPM : 2116041095
Hukum adalah sebuah peraturan yang berbentuk norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia, menajaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Dengan kata lain, hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan ketetapan atau ketentuan yang tertulis atau tidak tertulis dengan tujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan menyediakan sanksi bagi orang yang melanggar hukum tersebut. Hukum juga memiliki tugas untuk menjamin adanya sebuah kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum dapat terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
-Hukum berdasarkan bentuknya
-Hukum berdasarkan wilayah berlakunya
-Hukum berdasarkan fungsinya
-Hukum berdasarkan watunya
-Hukum berdasarkan isinya
-Hukum berdasarkan pribadi
-Hukum berdasarkan wujudnya
-Hukum berdasarkan sifatnya
NPM: 2116041005
Kelas: Reg A
Pada dasarnya, di kehidupan sehari-hari kita selalu dikelilingi peraturan atau norma berupa perintah dan larangan untuk melakukan suatu hal, sehingga inilah yang biasa kita sebut dengan hukum. Hukum adalah seperangkat peraturan, norma, atau ketetapan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib (pihak yang berkuasa) dan bersifat memaksa serta mengikat. Oleh sebab itu, jika hukum tersebut dilanggar, maka pelanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, mencapai keadilan, menjaga ketertiban, dan mencegah terjadinya kekacauan. Di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya agar dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
NPM : 2116041097
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis. Dengan diberlakukannya hukum, maka tingkat kejahatan akan berkurang. Bagi siapapun yang melanggar hukum dan aturan, maka ia akan mendapatkan sanksi. Tidak hanya mengatur warga negara saja, hukum juga akan membantu melindungi hak dan kewajiban tiap warga negara, serta membuat pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak sewenang-wenang.Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan jik tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
NPM : 2116041043
Hukum adalah sebuah peraturat yang mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintahh yang bersifat wajib dan apabila tidak mematuhinya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam UUD 1945 atau dapat di maknai sebagai segala aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang berisi norma dan nilai suatu kehidupan sebagai patokan sebelum melakukan suatu tindakan untuk menjaga keadilan, kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan serta untuk menghindari terjadinya suatu kejahatan yang tidak diinginkan. Hukum bersifat memaksa dan mengikat, harus dipatuhi dan dijalankan dengan sanksi sebagai balasannya apabila tidak dijalankan dan dipatuhi.
Kelas : Reguler A
NPM : 2116041071
Hukum adalah serangkaian peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang bersifat memaksa dan mengikat,baik secara tertulis maupun tidak tertulis,yang bertujuan untuk membatasi tingkah laku manusia dan menciptakan ketentraman,dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi. Aturan yang terdapat dalam hukum didasarkan pada kontrak sosial dalam sebuah sistem masyarakat. Hukum pada hakikatnya selalu berhubungan dengan manusia,karena tanpa adanya manusia hukum tidak akan ada. Hukum juga merupakan perlindungan kepentingan manusia,yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dengan masyarakat atau negara. Hukum terdiri dari seperangkat asas asas hukum,norma hukum,dan aturan hukum yang mengatur dan menentukan mana tindakan yang dilarang dan mana yang boleh dilakukan. Hukum dibuat oleh badan resmi yang berwajib yang memeiliki kekuasaan yang harus dihayati, dilaksanakan,dipatuhu,dan ditegakkan.
npm : 2116041101
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
NPM : 2116041001
Hukum ini dapat diartikan sebagai sebuah peraturan yang sifatnya mengikat dan memaksa yang berupa norma dan sanksi yang dibuat oleh pemerintah di dalam mengatur serta mengendalikan tingkah laku masyarakat demi mencegah terjadinya suatu kekacauan dan ketidakadilan. Tujuan utama adanya sistem hukum ini yaitu, menjamin tercapainya sebuah tatanan masyarakat yang tertib, keseimbangan, keadilan, keamanan, kenyamanan serta kesejahteraan masyarakatnya. Dengan adanya sistem hukum di negara ini juga dapat menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan suatu keadilan dan perlindungan hukum yang berlaku.
NPM : 2116041051
Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Hukum juga bisa diartikan sebagai keseluruhan aturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang, berisikan suatu perintah/larangan dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.
NPM : 2116041037
Hukum merupakan sebuah sistem peraturan atau ketentuan yang sebagaimana tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat membatasi tingkah laku manusia supaya dapat terkontrol, menegakkan keadilan dan juga tersedianya sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut. Dengan adanya hukum di dalam suatu Negara maka setiap masyarakat tersebut berhak untuk mendapatkan sebuah keadilan serta pembelaan didepan hukum yang berlaku.
NPM : 2116041053
Hukum adalah sistem peraturan yang berupa norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengatur manusia ntah disukai atau tidak disukai dalam rangka memelihara ketertiban, keadilan, serta menghindari kekacauan, dengan kata lain hukum bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh manusia, hukum menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan segala suatu tindakan serta untuk mendapat kepastian terhadap perlindungan hukum, jika melihat pengertian hukum menurut Aristoteles yaitu hukum tidak hanya berupa sekumpulan peraturan yang mengikat bagi masyarakat saja, tetapi hukum juga berlaku bagi hakim itu sendiri.
Indonesia sebagai negara hukum berarti negara menganggap hukum sebagai sistem terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan dan kelembagaan negara. Indonesia sebagai negara hukum juga berarti bahwa seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum serta aturan yang berlaku di Indonesia.
NPM : 2116041017
pengertian hukum dapat disumpulkan adalah suatu sistem tertulis maupun tidak tertulis yang secara resmi bersifat mengikat, yang dibuat oleh manusia (penguasa/pemerintah) berupa peraturan yang didalam nya terdapat norma dan sanksi untuk membatasi tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. jadi apabila warga negara indonesia tidak mematuhi hukum yang ada, tentunya akan dijatuhi sanksi berupa denda bahkan dipenjara. ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus kita wujudkan sebagai warga negara. sehingga kita sebagai warga negara indonesia sangat penting untuk menaati hukum yang berlaku, agar didalam diri kita tertanam tingkat kesadaran hukum yang tinggi.
NPM : 2116041039
Pengertian tentang hukum sebenarnya tergantung dari perspektif dari mana hukum tersebut dilihat. Hukum dapat berarti sebuah asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati. Hukum dapat pula berarti norma positif yang berada di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Selain itu, hukum juga dapat berarti sebagai apa yang diputuskan oleh hakim. Namun, secara umum, hukum dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan dan norma yang dibuat oleh pihak yang berwenang, bersifat memaksa dan wajib ditaati oleh masyarakat untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat, dan apabila ada yang melanggarnya maka akan diberi sanksi yang tegas. Di samping itu, kata “hukum” sangat berkaitan erat dengan beberapa kata, seperti paksaan, tuntutan, kewibawaan, keadilan, mengatur atau memerintah, wibawa atau otoritas, dan peraturan.
NPM : 2116041047
Hukum adalah suatu peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma dan sanksi, yang dibuat untuk mengatur dan mentertibkan masyarakat yang bersifat tegas, memaksa, dan tanpa tebang pilih, agar terciptanya keamanan, dan kenyamanan. Danapa bila ada yang melanggar peraturan dan norma norma tersebut akan diberikan sanksi.
Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.
Dilihat dari isinya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum Privat
2. Hukum Publik
NPM : 2116041075
Jadi, hukum adalah sekumpulan peraturan yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan dan hukum bersifat memaksa jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. Hukum diciptakan agar kepentingan2 manusia terlindungi dan menjadikan kehidupan menjadi damai. Oleh sebab itu masyarakat berhak mendapatkan keadilan di depan hukum. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Sanksi yang ada di dalam hukum bersifat tegas dan masyarakat harus mematuhinya.
NPM : 2116041047
Hukum adalah suatu peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma dan sanksi, yang dibuat untuk mengatur dan mentertibkan masyarakat yang bersifat tegas, memaksa, dan tanpa tebang pilih, agar terciptanya keamanan, dan kenyamanan. Danapa bila ada yang melanggar peraturan dan norma norma tersebut akan diberikan sanksi.
Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.
Dilihat dari isinya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum Privat
2. Hukum Publik
NPM : 2116041031
Hukum memiliki pengertian sebagai peraturan atau adat yang secara resmi diangggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan undng-undang atau peraturan untuk mengatur pergaulan masyarakat. Hukum juga muncul sebagai pedoman untuk membatasi kekuasaan demi terciptanya kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi antara hubungan pemerintah dan hukum. Aturan hukum bersifat hierarki (bertingkat-tingkat) dan sinergis tidak berkonflik. Hukum memiliki unsur-unsur yaitu; 1) peraturan atau adat undang-undang, 2) dibuat oleh penguasa, pemerintah atau pihak berwajib, 3) mengatur pergaulan manusia, 4) bersifat memaksa, 5) apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Hukum memiliki pembagian berdasarkan bentuk, isinya, lingkup wilayahnya, luas cakupannya, fungsinya, dan waktunya. Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi written law dan unwritten law. Berdasarkan isinya, hukum dibagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Berdasarkan sisi lingkup wilayahnya, meliputi hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional. Berdasarkan luas cakupannya, meliputi hukum umum dan hukum khusus. Berdasarkan sisi fungsinya, meliputi hukum materiil dan hukum formil. Dan berdasarkan waktunya, meliputi hukum ius constitutum dan ius constuituendum.
NPM : 2116041021
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai suatu norma yang berlaku dan dibuat oleh pejabat berwenang dan memiliki fungsi mengatur tata cara bermasyarakat demi terciptanya ketertiban bersama serta memiliki sanksi bagi yang tidak menaati norma tersebut. Hukum dalam penerapannya bersifat memaksa dan mengikat terhadap seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.
Kesamaan mengenai hukum yang dapat ditemukan di antaranya adalah:
1. Adanya seperangkat atau kumpulan aturan.
2. Seperangkat aturan tersebut mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
3. Adanya keharusan bagi masyarakat untuk mentaati aturan tersebut.
NPM : 2116041087
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pemerintah. Secara umum, pengertian hukum dapat diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan. Selain itu, hukum juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan suatu tindakan dan mendapatkan kepastian terhadap perlindungan hukum.
NPM : 2116041093
Hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Adanya hukum menimbulkan adanya peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
NPM : 2116041027
Hukum adalah suatu sistem yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu tempat yang bertujuan sebagai sebagai alat ketertiban,keteraturan, dan alat dalam mewujudkan keadilan sosial lahir batin dalam masyarakat. Hukum merupakan peraturan yang resmi dan mengikat dengan sifatnya memaksa, dimana hukum ini telah dibuat dan disepakati untuk menjadi suatu landasan dalam berprilaku bermasyarakat. Hukum bukan hanya mengatur dalam tingkah laku manusia namun juga hukum mengatur prihal negara., dimana hukum yang mengatur negara ini disebut dengan hukum tata negara.
NPM: 2116041079
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang dibuat manusia dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum tersebut. Hukum memililiki tugas dalam menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
NPM : 2116041059
Hukum adalah seperangkat kaidah dan asas-asas aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan yang memiliki sifat mengikat, untuk mengatur suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut, karena jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu sendiri.
NPM: 2116041029
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara ataupun pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Sunaryati Hartono mendefinisikan pengertian hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungan nya dengan manusia lainnya atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan, definisi hukum menurut KBBI (1997):
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh peguasa, pemerintah atau otoritas.
2. Undang-undang peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. Patokan (kaidah, ketentuan)
4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
NPM : 2116041057
Hukum adalah suatu peraturan yang mengikat dalam kehidupan bermasyarakat yang mengatur perbuatan atau tingkah laku yang salah dan yang benar, baik itu tertulis maupun tidak tertulis. Hukum dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan dan harus ditegakkan untuk mengatur tata tertib masyarakat sehingga menuju masyarakat yang mendapat keadilan. Hukum juga dapat diartikan sebagai petunjuk atau pedoman bagi penguasa dalam suatu negara untuk melakukan kewajiban, hak, serta tanggung jawabnya.
NPM : 2116041067
Hukum adalah peraturan yang digunakan untuk mencapai ketertiban, keteraturan masyarakat,dan keadilan
sosial baik secara lahir maupun batin untuk dijadikan sebagai alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa yang dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengarahkan masyarakat kearah yang benar dan bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang memiliki kewenangan sehingga membuat orang tunduk dan tidak melakukan pelanggaran karena adanya ancaman hukuman.
NPM : 2116041009
Hukum merupakan suatu peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan agar manusia berbuat adil, bijaksana dan diharapkan dapat menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
NPM: 2116041081
Hukum adalah peraturan maupun undang-undang yang tertulis ataupun tidak tertulis yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur pola hidup masyarakat serta tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga dapat berupa norma dalam masyarakat dan yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum merupakan peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan bersifat memaksa, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum di dalam masyarakat dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum.
NPM : 2116041007
Kelas : Reguler A
Hukum adalah seperangkat aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang bersifat mengikat, mengatur, dan memkasa yang dibuat oleh penguasa negara demi terciptanya kehidupan yang harmoni dan tertib sosial. dan jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi. Dan unsur pokok hukum adalah sesuatu yang berkenaan dengan manusia, manusia dalam pergaulan hidup, untuk mencapai tata tertib kehidupan bermasayrakat, dan berdasarkan keadilan.
NPM: 2116041061
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Hukum juga merupakan ketentuan ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, memaksa. Hukum dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
NPM : 2116041041
Hukum merupakan suatu sistem norma dan aturan untuk mengatur perilaku manusia. Hukum dapat berupa aturan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur masyarakat, mencegah terjadinya kekacauan atau perselisihan, mewujudkan ketertiban, dan keadilan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
NPM : 2116041015
Izin menjawab pak,
Hukum adalah suatu peraturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat, yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
NPM : 2116041013
Hukum merupakan suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma dan sanksi guna membatasi dan mengendalikan perilaku manusia agar tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum mempunyai sifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat. Hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan serangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum merupakan peraturan dan ketentuan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
NPM : 2116041003
Hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat dan akan diberlakukan sanksi apabila melanggar. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh pihak yang berkuasa (Negara). Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi. Hukum memiliki empat unsur yaitu, Mengatur tingkah laku masyarakat, Dibuat oleh badan resmi yang berwajib, Peraturan bersifat memaksa, dan Sanksi bersifat tegas.
NPM : 2116041063
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi. Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
NPM: 2116041103
Pengertian hukum
Hukum adalah sebuah peraturan yang memaksa, akan tetapi tidak untuk memaksakan sesuatu pada seseorang melaikan untuk melindungi kepentingan kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat.
Mengapa perlu dilindungi kepentingan kepentingan manusia karena kepentingan tersebut kerap kali diancam atau dilanggar oleh pihak tertentu sehingga hukum di perlukan untuk mengamankannya dan bila perlu dengan paksaan.
Paksaan dari negara., disamping dengan penangkapan, penahanan, pemasukan dalam penjara, dapat pula dengan ganti rugi, yang harusd dibayar oleh yang bersalah, dan bila mala perlu dengan enjual dengan menjual harta bendanya. Peralatan hidup itu adalah peraturan sosial untuk kepentingan manusia di dalam masyarakat.
NPM : 2116041089
Hukum adalah suatu sistem ataupun alat pengatur yang diibuat oleh manusia untuk membatasi perilaku manusia dalam kesehariannya agar dapat terkontrol dengan baik. Hukum juga merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah yang memberikan petunjuk mana yang baik dan mana yang buruk agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib dan teratur sesuai keputusan dan demi kepentingan bersama. Hukum bersifat memaksa dimana jika ada yang melanggar maka seseorang tersebut harus diberikan sanksi seadil-adilnya dengan tujuan di kemudian hari tidak ada yang melanggar aturan tersebut.