Quis

Quis

Number of replies: 77

Soal

  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

  2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

  3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

  4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

  5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan

  6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Dikumpul di forum ini, dan saya berikan waktu 4 hari kedepan 

selamat mengerjakan!

In reply to First post

Re: Pertemuan 12; UTS

by beby bella adelya 1542011089 -

Beby Bella Adelya

1542011249

Mohon maaf pak sebelumnya saya mengerjakan utsnya di folio

In reply to beby bella adelya 1542011089

Re: Pertemuan 12; UTS

by Giofrancoyola Sidabalok -
Nama : Giofrancoyola Sidabalok
Npm. : 2012011365
Hukum internasional

1.Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
2.Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
Memiliki sumber hukum yang berbeda
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
Memiliki subjek yang berbeda
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.
Memiliki kekuatan hukum yang berbeda
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.
3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik?
Perusahaan internasional sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Karena perusahaan internasional memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, serta dapat menjadi pihak dalam proses hukum.
4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara? Jelaskan
Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan
Menurut saya mengutamakan hukum nasional, karena perbedaan masalah dalam negara dan antar negara sangatlah berbeda. Contoh seperti masalah perekonomian dalam negara tidak sama dengan masalah ekonomi internasional. Untuk itu pemerintah seharusnya mengutamakan hukum nasional agar dapat memajukan kesejahteraan negara, setelah negara sejahtera barulah dapat memikirkan ke arah hukum internasional.
6.Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
Sengketa antara UEA dengan Qatar diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan menerapkan yurisdiksi wajib (compulsory Jurisdiction) karena tidak ada persetujuan khusus antara UEA dan Qatar tertanggal 11 Juni 2018 dengan nomor pendaftaran 172. Qatar mendesak Mahkamah Internasional untuk memberikan yurisdiksi prima facie atas tuntutannya berupa: Menyatakan bahwa UEA telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 2, 4, 5, 6, dan 7 ICERD; Memerintahkan UEA untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan ICERD. Penilaian Mahkamah dalam sengketa Qatar v. UEA Yaitu mengeluarkan Keputusan Sementara (Provisional Measure) berdasarkan Pasal 41 Statuta Mahkamah Internasional. Keputusan tersebut berisi:
1) Keluarga Qatar yang dipisahkan oleh tindakan yang dilakukan oleh
2) Siswa Qatar yang terkena dampak tindakan yang dilakukan oleh
3) Uni Emirat Arab diberikan kesempatan untuk menyelesaikan
pendidikan mereka di Uni Emirat Arab atau untuk mendapatkan Uni
Arab Emirates pada 5 Juni 2017, dipersatukan kembali. catatan
pendidikan mereka jika mereka ingin melanjutkan studi mereka di
tempat lain.
4) Warga Qatar diizinkan mengakses ke pengadilan dan organ
peradilan lainnya di Uni Emirat Arab.
5) Kedua Pihak harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat
memperburuk atau memperpanjang perselisihan di Mahkamah.
In reply to First post

Re: Quis

by Gerireo Binalawan -
Gerireo Binalawan
2012011199
1.Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
2.Memiliki sumber hukum yang berbeda
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
Memiliki subjek yang berbeda
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.
Memiliki kekuatan hukum yang berbeda
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.
Memiliki integritas yang berbeda
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.
3.Perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum.
4.Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
5. Hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
6.Penyelesaian sengketa permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
In reply to First post

Re: Quis

by Andreas Valensius 2012011395 -
1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.

3. Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).

Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.

4. Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengganggap bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas.

5. Dalam konteks Indonesia, menurut Duta Besar Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.

6. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.

Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: Quis

by shinta lestari maharani -
nama : Shinta Lestari Maharani IR
NPM : 2012011057
1. HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dgn warga negara di negara lain

HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
Hukum internasional yg mengatur hubungan antarnegara

2. Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional

3. Bisa karna yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contoh World Bank, International Monetary Fund (IMF), dan lain-lain.

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. Menurut saya itu menjalankan suatu pemerintahan negara hukum nasional harus didahulukan karna mengacu pada teori Dualisme bahwa hukum nasional memiliki intergritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional.

6. Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia
Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut.
Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.
Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.
In reply to First post

Re: Quis

by Nabila Arzeti M -
Nama: Nabila Arzeti Maharani
NPM: 2052011064

1. Hukum internasional terbagi 2 bagian:
- Hukum Perdata Internasional ( yang mengatur hubungan hukum antar warga suatu negara dengan warga negara lainnya)
- Hukum Publik Internasional (yang mengatur hubungan negara 1 dengan negara lainnya)
2. Hukum Internasional bersumber dari kebiasaan dan kesepakatan negara negara dalam masyarakat Internasional, hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hk tertulis
3. perusahaan sebagai  badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum
4. Yang berkewenangan untuk menandatangani  sebuah perjanjian internasional adalah presiden dengan persetujuan dpr hal ini jelas di terangkan pada pasal 11 UUD 1945
5. HI dan HN adalah merupakan 2 sistem hukum yang secara umum/keseluruhan berbeda. Pemberlakuan HI dalam lingkup HN memerlukan ratifikasi terlebih dahulu untuk menjadi HN. Jika terjadinya suatu kasus dalam kedua nya di utamakan terlebih dahulu Hukum Nasional suatu negara 
6. Kemenham RI dan Avanti Communication Ltd

Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.

Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.

In reply to First post

Re: Quis

by Cindy Syasyabilla Fasa 1912011377 -
Nama : Cindy Syasyabilla Fasa
NPM : 1912011377 (Alih Prodi)

1. • Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warna negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
• Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).

2. Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional, sedangkan Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.

3. Bisa menjadi subjek hukum internasional, karena Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita merupakan subjek hukum internasional, ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, dan dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4. Perjanjian internasional dengan Negara lain (lihat Pasal 11 ayat [1] UUD 1945). Jadi, setiap perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden dengan Negara lain (baik bilateral maupun multilateral) harus mendapatkan persetujuan DPR.


5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional tidak mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Akan tetapi yang diutamakan hukum nasional suatu negara karena memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional.

6. Kemenhan RI dan Avanti Communications Ltd.
Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.
In reply to First post

Re: Quis

by Nova Tresna Dewi -
NAMA : NOVA TRESNA DEWI
NPM 2012011059

1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional


3.Perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. Mengacu pada teori dualisme, bahwa hukum Nasional memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional, berdasarkan hal tersebut tentu hukum Nasional harus lebih
Didahulukan dibandingkan hukum internasional.

6. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.

Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: Quis

by Diki Wahyu Alvandi (2012011263) -

Nama : Diki Wahyu Alvandi

Npm : 2012011263

1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

- Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional. Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.

3. Perusahaan internasional adalah perusahaan yang didirikan disebuah negara, tetapi beroprasi diberbagI negara. Perusahan tersebut pada dasarnya merupakan organisasi bisnis swasta yang terdiri atas beberapa badan hukum yang terhubung oleh perusahaan induk

Berdasarkan pengertian diatas dan dibandingkan dengan pengert Hi, perusahaan internasional tertentu dapat menjadi subjek Hi karena beroprasi diberbagai negara/lintas negara.

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. pada teori dualisme, karena hukum nasional Memiliki integritas Yang lebih sempurna dibandingkan dengan hukum internasional, berdasarkan teori ini hukum nasional yang seharusnya didahulukan.

6. Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.

Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.

In reply to First post

Re: Quis

by Aliva Tukarruzzaman -

Nama Aliva Tukarruzzaman

Npm 1712011292

  1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :  Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)dan Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. hukum nasional dan Hukum Internasional mempunyai sumber yang berbeda; Hukum nasional bersumber kepada kemauan atau kehendak negara, sedangkan Hukum Internasional bersumber kepada kemauan atau kehendak bersama masyarakat negara.

  3. Tidak karna Dapat disimpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional.

Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional   Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk  menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.  Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban ( Legal capacity) ini antara lain meliputi :      Kemampuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).     Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements)     Kemampuan untuk  mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalam (To enjoy of privileges and immunities)  Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban bagi subyek hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:      Dasar Hukum Berdirinya     Advisory opinion atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat  “International Court of justice”  Dengan meninjau dua aspek di atas maka legal capacity dari subyek hukum Internasional dalam bentuknya yang modern dimana subyek hukum internasional tidak hanya terbatas pada negara sebagai satu-satunya subyek hukum internasional (pandangan klasik), maka kiranya perlu dikemukakan beberapa subyek hukum internasional yang merupakan kesatuan-kesatuan bukan negara khususnya mengenai legal capacitynya. 

Macam Subjek Hukum Internasional  Berdasarkan definisi subjek hukum internasional yang telah diuraikan di atas maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi:      Negara yang Berdaulat, Gabungan Negara-negara, Tahta Suci Vatikan, Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral, Palang Merah Internasional, Individu yang mempunyai criteria tertentu, Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa, Penjahat Perang atau Genocide 

4. Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

  5. Menurut aliran monoisme dengan primat hukum nasional, menganggap bahwa hukum internasional itu bersumber kepada hukum nasional. Alasan utama pada anggapan ini karena tidak ada satu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara di dunia. Selain itu dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional adalah terletak di dalam wewenang negara-negara untuk mengadakan perjanjian-perjanjian internasional.

Aliran hukum dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumberkan pada kemauan negara. Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. Akibatnya, ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional. Jika terjadi benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, negara yang menganut aliran dualisme cenderung mengabaikan hukum internasional.

6. Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa

Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.
Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.


In reply to First post

Re: Quis

by Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief -
Nama : Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief
NPM : 2012011008

1. Hukum Internasional dibagi menjadi dua yakni, Hukun Perdata Internasional yang merupakan hukun yang mengatur subjek atau objek asik atau hukum yang mengatur dari hukum negara lain dan hukum intrnasional. Dan Hukum Publik Internasional, yang merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam Internasional.

2. Hukum internasional merupakan hukum yamg mengatur tentang kaidah dan asas hubungan serta permasalahan antar negara yang di luar batas negara. Sedangkan Hukum Nasional merupakan hukum yang mengatur segala sesuati yang berada di dalam wilayah termasuk masyarakat yang hidup dan tinggal di wilayah negara.

3. Perusahaan Internasional dapat mebjadi subjek Hukum Internasional apabila memuat perjanjian Internasional serta berisikan hukum dan hubungan antar negara yang dalam jangka Internasional.

4. Kedutaan atau perwakilan diplomatik negara. Merupakan alat negara untuk menjalankan hubungan Internasional yang dikirim dan ditempatkan di kedutaan di setiap negara yamg telah disepakati membuka hubungan diplomatik. Selain perwakilan diplomato ada juga Lembaga Perwakilan Konsuler, yang mengatur hubungan antar negara berkaitan dengan kegiatan pedagangan dan pelayaran.

5. Dalam menerapkan atau hubungan Hukum Internasionla dengan Hukum Nasional dibagi menjadi tiga primat, yakni Primat Dualisme yang mana HI dan HN merupakan dua sistem yang terpisah, Paham Moniseme Primat HI dimana kedudukan HI lebih tinggi dari HN, dan terakhir Paham Monisme Primat HN dimana HN lebih tinggi dari HI. Sementara Indonesia sendiri dalam kedudukan antara HI dan HN cenderung pada Paham Monisme meskipun terkadang menggunakan Paham Dualisme. Hal ini sangat disarankam dimana kedudukan HI dan HN tergantung pada kefektifitas dan situasi untuk memberlakukan HI atau HN.

6. Contoh adanya warga negara asing yang melakulan penebagan liar atau pamburuan liar.
In reply to First post

Re: Quis

by Wanda Tri Oktafiyana -






 Nama: Wanda Tri Oktafiyana

NPM: 2012011155


  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

Jawab: Dalam Hukum Internasional terdiri atas dua bagian hukum, yaitu: Hukum Perdata Internasional.dan Hukum Internasional Publik. Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda. Sedangkan Hukum Internasional (Publik) adalah Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata

 

2.  Jelskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

      Jawab: Perbedaan mendasar dari hukum internasional dan hukum nasional adalah bahwa   hukum nasional bersumber dari hukum kebiasaan dan hukum tertulis dari suatu negara   dan dipatuhi dalam negara tersebut sedangkan hukum internasional adalah hukum yang  bersumber dari hukum kebiasaan dan hukum yang disepakati bersama melalui perjanjian  yang tercipta antara negara – negara yang melakukan perjanjian dan sifatnya universal atau wajib diptuhi oleh seluuruh negara yang mengikuti perjanjian tersebut.

 

3.  Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

      Jawab: Menurut saya iya, karena perusahaan internasional bergerak bukan dalam lingkup   satu negara saja tapi juga lintas negara. Dengan demikian mereka mempunyai kualifikasi  khusus yang memudahkan pergerakan mereka di dunia internasional. Sifatnya tentu saja lebih epada negara atau dapat dikatakan publik bukan privat sehingga lebih merujuk ke public.

 

3.  Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

      Jawab: Para pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan perjanjian tersebut misalnya kepala negara, menter luar negeri atau para pihak yang memang diberi kewenangan langsung.

 

4.  Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan\

      Jawab: Menurut saya yang harus didahulukan adalah Hukum Nasional terlebih dahulu.Karena yang kita fokuskan adalah suatu pemerintahan berarti, hal tersebut masih dalam lingkup satu negara atau satu pemerintahan saja. Jikalau hukum ini merujuk untuk hal diluar dari lingkup satu negara maka hukum internasional yang digunakan.

 

5.  Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

      Jawab:  Contoh kasus internasionall yaitu: Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.

      Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International   Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS  Avanti oleh Indonesia.

            Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia   lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia  berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

            Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.

 

 

 


In reply to First post

Re: Quis

by Dita Putri Permata Sari -
Nama : Dita Putri Permata Sari
Npm : 2012011030

1. Hukum Internasional dibedakan atas dua golongan, yaitu :
a. Hukum perdata Internasional, dimana hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lainnya.
b. Hukum Publik Internasional, dimana dalam hal ini hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara.
2. Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional dan hukum internasional sendiri bersumber dari hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional. Sedangkan, Hukum Nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu negara dan hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.
3. Perusahaan internasional sebagai badan hukum internasinonal otorita dapat menjadi subjek hukum internasional, sebab memiliki status hukum (pribadi hukum internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas memuat kontrak dan perjanjian-perjanian dengan negara-negara dan organisasi internasional.
4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
5. Jika dilihat dari konteks Indonesia, menurut Duta Besar Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monisme atau dualisme. Namun sejauh ini Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasional secara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun apanila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, makan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme, dimana perlu dilakukan transformasi hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
6. Kementrian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.
Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.
Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.
Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.
In reply to First post

Re: Quis

by Purnama Ryan Akbar 2012011076 -
Nama : Purnama Ryan Akbar
NPM : 2012011076

1. Hukum Internasional di bagi menjadi 2 yaitu :

- Hukum Perdata Internasional,
adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

- Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Perbedaan HI dan HN

- HI
a. bersumber pada kehendak bersama (masyarakat negara)
b. subyek hukum internasional adalah negara

- HN
a. bersumber pada kehendak negara
b. Subyek hukum nasional adalah perorangan / badan hukum (perdata/publik)

c. perberbeda struktur organ pelaksananya (eksekutif, legislatif, yudikatif)
d. Kedua sistem tersebut tidak mungkin mendasarkan / bersumber kepada satu sama lain

3. Perusahaan Internasional bisa menjadi subjek hukum internasional,bisa karena perusahaan internasional adalah pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional, dan juga ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta dan memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi

4. Yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional adalah seseorang yang memiliki surat kuasa atau presiden dan menteri terdapat dalam Pasal 7 UU RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasioanl

5. Dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum nasional terlebih dahulu mengapa karena adanya asas teritorial yaitu di mana negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya. Oleh sebab itu hukum nasional di harus di dahulukan dari hukum internasional karena jika ada nya suatu case di mana itu berada di negara kita maka hukum negara kita lah yang dipakai

6. Kasus sengketa Peselisihan antara Indonesia Portugal

mengenais status wilayah timur – timur. PBB menawarkan jasa-jasa baiknya dalam pembicaraan segitiga (Tripartite Talks) antara mentri luar negeri Indonesia dengan Mentri luar negeri portugal yang kemudian menghasilkan penyelesaian timur - timur secara adil , menyeluruh dan diterima secara internasional melalui persertujuan New York Mei 1999
In reply to First post

Re: Quis

by Andri Ferdiansyah -
Nama : Andri ferdiansyah
Npm : 1652011178

1. HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dgn warga negara di negara lain

HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
Hukum internasional yg mengatur hubungan antarnegara

2. Hukum Internasional bersumber dari kebiasaan dan kesepakatan negara negara dalam masyarakat Internasional, hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hk tertulis

3. Bisa menjadi subjek hukum internasional, karena Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita merupakan subjek hukum internasional, ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional dan dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4.Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5. Hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

6.Penyelesaian sengketa permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
In reply to First post

Re: Quis

by Pandu Apriliansyah 2012011079 -

Nama : Pandu Apriliansyah

Npm : 2012011079

1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

- Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional. Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.

3. Perusahaan internasional adalah perusahaan yang didirikan disebuah negara, tetapi beroprasi diberbagI negara. Perusahan tersebut pada dasarnya merupakan organisasi bisnis swasta yang terdiri atas beberapa badan hukum yang terhubung oleh perusahaan induk.

Berdasarkan pengertian diatas dan dibandingkan dengan pengert Hi, perusahaan internasional tertentu dapat menjadi subjek Hi karena beroprasi diberbagai negara/lintas negara.

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. pada teori dualisme, karena hukum nasional Memiliki integritas Yang lebih sempurna dibandingkan dengan hukum internasional, berdasarkan teori ini hukum nasional yang seharusnya didahulukan.

6. Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.

Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.

In reply to First post

Re: Quis

by Lufita Kurniawan -
Nama: Lufita Kurniawan
NPM: 2012011089

1. Ada 2 bagian Hukum Internasional yaitu:
- Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum internasioal yang mengatur hubungan antara warga negara disuatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
- Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (hukum antar negara).

2. Hukum Internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan Hukum Nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Hukum Internasional berdasarkan atas persetujuan antar negara termasuk persetujuan menurut Triepel adala perjanjian dan kebiasaan internasional dan Hukum Nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.

3. Perusahaan Internasional bisa menjadu subjek hukum internasional public karena, Perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. Selain hukum nasional yang kita kenal diatur melalui aransemen peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terdapat juga hukum internasional yang berlaku dalam kehidupan masyarakat internasional. Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional. Namun tetap yang didahulukan Hukum Nasional sebab memiliki intergritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional.

6. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: Quis

by M.luthfi Trinugroho -
Nama : M.Luthfi Trinugroho
Npm : 2012011341

1) Hukum Internasional dibagi atas dua bagian yakni bagian hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
a. hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.
b. hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

2) Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.

3)Berdasarkan definisi subjek hukum internasional maka dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subyek hukum Internasional meliputi:
a. Negara yang Berdaulat
Gabungan Negara-Negara
b. Tahta Suci Vatikan
c. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional maupun Multilateral
d. Palang Merah Internasional
e. Individu yang mempunyai criteria tertentu
f. Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa
g. Penjahat Perang

4) Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa dan wewenang kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah untuk menandatangani atau menerima
naskah perjanjian internasional, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pembuatan perjanjian internasional.

5) jika menurut pendapat saya hukum yang harus di prioritaskan adlah hukum nasional karena hukum nasional lebih memiliki integritas dan lebih konkrit dengan negara
sendiri

6) Sengketa Internasional antar Irak dan Kuwait
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro
dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap
Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan
mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah
jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.
In reply to First post

Re: Quis

by Pandawa Ramadana Pandawa Ramadana -
Nama:Pandawa Ramadana
Npm:1952011044

1.Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warna negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
• Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).

2.Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.

3.Perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4.UU 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengganggap bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas.

5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional tidak mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Akan tetapi yang diutamakan hukum nasional suatu negara karena memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional.

6.Kemenhan RI dan Avanti Communications Ltd.
Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.
In reply to First post

Re: Quis

by Fuad Dzaki Altaftazani Fuad -
Fuad Dzaki Altaftazani
2052011033

1. yang pertama adalah Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
dan yang kedua adalah HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. hukum nasional dan Hukum Internasional mempunyai sumber yang berbeda; Hukum nasional bersumber kepada kemauan atau kehendak negara, sedangkan Hukum Internasional bersumber kepada kemauan atau kehendak bersama masyarakat negara.

3. Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12). Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional.

4. Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi.

5. Menurut saya, pemerintahan negara Indonesia lebih baik mendahulukan Hukum Nasional yang dimana Hukum Nasional adalah kesatuan hukum yang dibangun untuk mencapai tujuan Negara yang bersumber dari falsafah dan konstitusi negara, di dalam kedua hal itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia.

6. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.

Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: Quis

by M.Rizky Derisyah M. Rizky Derisyah 1942011011 -
M.Rizky Derisyah
1942011011

1. A . Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warganegara disuatu negara dengan negara lain
B. Hukum publik internasional yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara

2. Hukum internasional itu adalah baguan hukum yang mengatur aktiultas entitas berskala internasional , sedangkan hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku disuatu negara yang terdiri atas prinsip prinsip serta peraturan yang harus ditaati untuk masyarakat pada suatu negara

3. perusahaan internasional tidak dapat mendjadi subjek hukum internasional public , karena yang dimaksud dengan subjek hukum internasional adalah pemegang dang pundukung hak dan kewajiban hukum internasional , termasuk memilih hak untuk mengadakan ataupun menjadi pihak atau peserta pada suaru perjanjian internasional

4. Presiden merupakn wakil dari negara negara peserta karena perjanjian . Internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional untuk beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional

5.Ada senagian dari hukum internasional sebagau dari bagian hukum nasional , dapat langsung ditetapkan tanpa memerlukan suatu tindakn inkorporasi terlebih dahulu , sejauh tidak bertentangan dengan hukum nasional akan tetapi ada sebagian negara yang membiarkan pengadilan nasionalnya mengedepankan hukum kebiasaan internasional darioada UU nasionalnya dan keputusan pengadilan nasiional nya

6. Tepat pada tanggal 6 desember 2016 , pemerintah indonesia berhasil menang atas tindakan 2 perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaha Arbitrass Internasional , internasional center for sefflement of investment dispute (ICSID) yang berbais di washington DC , menolak gugatan kedua perusahaan tersebut.
In reply to First post

Re: Quis

by Mohammad Shafa Abighail Gurmilang 2012011170 -
M.Shafa Abighail Gurmilang
2012011170

1. Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antar negara berskala internasioal sedangkan Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur subyek hukum, yaitu warga negara dengan warga negara lainnya
2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang bukan bersifat perdata.
Hukum nasional adalah kesatuan hukum untuk mencapai tujuan dengan bersumber dari falsafah dan konstitusi negara
3. Perusahan internasional termasuk kedalam subjek internasional. Perusahaan international ini hanya ada ketika hubungan internasional dilakukan dan diatur oleh hukum internasional. Contohnya pembangunan jembatan di London hasil kontrak dari pemerintah inggris dengan perusahaan yang ada dijerman.
4. Jika di Indonesia bila merujuk pada UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional pada pasal 13 yang berbunyi “setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga negara republik Indonesia”. Dan yang menandatangani suatu perjanjian untuk pemerintahan Indonesia adalah Menteri, yang diatur dalam pasal 14 UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional “Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan pemerintah republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau Lembaga penyimpan pada organisasi internasional”.
5. Hakikatnya hukum internasional adalah hukum yang dibuat dan disepakati oleh banyak negara untuk menjadi pedoman internasional sedangkan hukum nasional hanya berada dilingkup satu negara saja. Jika ada suatu masalah di dalam negeri, tidak melibatkan ataupun melibatkan negara lain menurut saya dahulukan hukum nasional. Karena jika masalah muncul disuatu negara dan harus melibatkan negara lain haruslah tunduk terhadap hukum nasional yang dimana masalah tersebut muncul.
6. Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia pada persidangan atas gugatan yang diajukan oleh Hesham Alwarak, salah satu pemegang saham Bank Century. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam insiden sebelumnya yang berhadapan dengan Rafat Ali Rizvi, mantan pemegang saham di bank yang sama. Pada 2011, Hesham yang menjabat sebagai Wakil komisaris Bank Century menggugat pemerintah atas pengambilalihan saham bank tersebut. Dia meminta kompensasi $ 19,8 juta. Alih-alih menerima ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan hukum yang diajukan Hesham terkait ekspropriasi. Pada akhirnya, kemenangan Indonesia dalam dua kasus tersebut telah menghapus kewajiban pemerintah membayar kepada Bank Century sekitar Rs 1,3 triliun atau $100 juta
In reply to First post

Re: Quis

by adelia Santosa -
Nama: Adelia Santosa
Npm: 1942011047

1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).

2. Perbedaan Hukum nasional dan Hukum Internasional adalah sumbernya. Hukum nasional bersumber kepada kemauan atau kehendak negara, sedangkan Hukum Internasional bersumber kepada kemauan atau kehendak bersama masyarakat negara.

3. Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public. Karna memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki kapasitas membuat kontrak atau perjanjian dengan negara-negara dan organisasi internasional, serta dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4. Yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara adalah Presiden dan dievaluasi oleh menteri. menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 11
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

5. menurut saya di dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum nasional. karena Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara itu sendiri. Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungannegara secara horizontal. Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional. Jadi pemerintahan suatu negara harus mendahulukan hukum nasional.

6. Sengketa Maritim Kenya dan Somalia

Mulanya Somalia menuduh Kenya telah memberikan hak eksplorasi sumber daya kepada perusahaan multinasional Total dan Eni di perairan yang menjadi sengketa. Perlu diketahui perselisihan wilayah perairan antara Kenya dengan Somalia berpusat di sekitar 100.000 kilometer persegi Samudra Hindia. Wilayah tersebut kaya akan sumber daya di antaranya ikan, dan kemungkinan minyak dan gas.
Mogadishu sendiri berpendapat jika perbatasan maritimnya dengan Kenya harus diperpanjang di sepanjang garis tenggara (sama dengan perbatasan daratnya). Di sisi lain, Nairobi mengklaim jika bahwa perbatasan tersebut harus mengarah ke timur dengan garis lurus. Perselisihan maritim antara Kenya dan Somalia menambah gesekan diplomatik antara negara di Afrika Timur. Pada bulan Desember lalu, Mogadishu mengumumkan untuk memutuskan hubungan dengan Kenya karena diduga mencampuri urusan politik dalam negerinya. Bukan tidak mungkin bagi International Court of Justice (ICJ) untuk menyelesaikan sengketa maritim Kenya dan Somalia dalam kurun waktu hingga bertahun-tahun.
In reply to First post

Re: Quis

by Muhammad Rizki Ghifari - -
Nama : Muhammad Rizki Ghifari
Npm : 2012011084

1. A) Hukum Perdata Internasional
Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga Negara dalam suatu Negara dengan warga Negara dari negara lain
B) Hukum Publik Internasional
Hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara dan bukan bersifat perdata

2. Perbedaan antara hukum internasional dengan hukum Negara/nasional ialah hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan hukum internasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional

3. Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional. Karena di dalam perusahaan internasional dapat melakukan kerjasama dan membuat persetujuan dengan pemerintah suatu negara dengan memberlakukan prinsip-prinsip umum hukum internasional atau aturan-aturan lainnya, yang diatur dengan ketentuan hukum nasional suatu negara atau dalam istilah kontrak biasa disebut internationalized contracts. Oleh karena itu, dengan peranan yang sangat penting, Perusahaan internasional dapat dikatakan sebagai subyek hukum internasional.

4. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 disebutkan bahwa Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan Persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5. Terdapat 2 aliran dalam hal ini:
1) Aliran Monoisme, merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya.
2)Aliran Dualisme, pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain.

6. Contoh kasus:
“Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq”
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: Quis

by Arya Siregar -
1. •HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
> hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dgn warga negara di negara lain

CONTOH: Hubungan hukum antara warga negara A dgn warga negara C

•.HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
> Hukum internasional yg mengatur hubungan antarnegara

2.Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional

3.Menurut Mochtar Kusumaatmadja subjek hukum internasional adalah negara, Takhta Suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang perorangan (individu), pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent). Karena perusahaan transnasional memiliki hak dan kewajiban di mata hukum internasional

4.(1)Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut. (2)Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.

5.Istilah monisme dan dualisme digunakan dalam menggambarkan dua teori berbeda tentang hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Kebanyakan negara menganut sistem sebagian monis dan sebagian dualis dalam praktik penerapan hukum internasional ke dalam hukum nasional.

6.Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.

Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: Quis

by Aria galuh Bagaskara -
Nama : Aria galuh bagaskara
Npm : 2012011339

1.-Hukum Publik Internasional, adalah suatu hukum internasional yang mengatur negara satu dengan negara lainnya (antarnegara).
-Hukum Publik Internasional, adalah suatu hukum internasional yang mengatur tentang antarwarganegara yang berkaitan.

2. Ada beberapa perbedaan yang ada pada hukum internasional dan hukum nasional diantaranya adalah;
- badan supranasional, seperti yang kita tau bahwa hukum nasional memilki badan supranasional yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif dimana hal tersebut tidak kita temukan di hukum internasional.
-Aparat penegak hukum, Hukum nasional memilki aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Hukum Internasional tidak memiliki aparat penegak hukum, meskipun ada lembaga seperti halnya pengadilan Ad Hoc tetapi hal tersebut tidak dilengkapi dengan adanya polisi internasional.
-Sumber Hukum, dimana salah satu sumber hukum yang ada pada hukum internasional merupakan suatu perjanjian bersama negara negara yang berkaitan sedangkan hukum nasional bersumber pada hukum tertulis suatu negara.
-Subjek Hukum, Hukum nasional berlaku untuk masyarakat nasional yang berada disuatu negara sedangkan hukum internasional mencakupi seluruh negara yang ada kaitannya dengan hukum internasional.
-Kekuatan Hukum, dimana hukum nasional memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan mengikat dikarenakan hukum internasional biasanya hanya bersifat mengatur hubungan bilateral maupun multilateral suatu negara.

3. Menurut saya bisa berdasarkan referensi video dipertemuan sebelumnya, perusahaan internasional tersebut dapat diartikan sebagai perwakilan dari negara negara yang menjadi asalnya, sacara tak langsung keanggotaan yang ada dalam organisasi internasional tersebut merupakan keanggotaan yang bersifat global.
contoh World Bank, International Monetary Fund (IMF).

4. berdasarkan UU NO 24 TAHUN 2000, Menyatakan bahwa seseorang yang mewakili negara dapat menandatangani suatu perjanjian internasional apabila ia mendapatkan surat kuasa yang dikeluarkan oleh presiden dan menteri. Berdasarkan UU NO 24 Th. 2000 Pasal 7 Ada juga pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa untuk menandatangani suatu perjanjian Internasional yaitu presiden dan mentri.

5.Terdapat dua aliran mengenai hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yaitu monoisme dan dualisme, dimana monoisme berpendapat bahwa hi dan hn merupakan suatu hukum umum yang bersifat hierarkis oleh karena itu dalam aliran monoisme terdapat 2 pandangan yaitu monoisme primat hukum naisional dimana hukum naisional lebih didahulukan penerapannya dan monoisme primat hukum intternasional yang mendahulukan hukum internasional dalam penerapannya.
Yang kedua aliran dualisme , dimana Hi dan Hn merupakan suatu hukum yang berbeda oleh karena itu apabila hi ingin diterapkan disuatu negara penganut aliran dualisme harus diubah kedalam hn.

Apabila Hukum nasional yang tidak bertentangan dengan hukum internasional, hal tersebut mengutamakan hukum nasional ,seperti contoh kasus;
Tambakau bremen, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi bremen menyatakan tidak mempersoalkan keabsahan tindakan nasionalisasi Indonesia. Dalam hal ini Indonesia mengesampingan tuntutan Hukum Internasional ganti rugi yang harus promp, effective, dan adequate tetapi merujuk kepada ketentuan ganti rugi dalam PP NO.9 Tahun 1959. Namun apabila terjadi pertentangan dalam hi dan hn maka dapat mengutamakan hukum nasional suatu negara.

6.Sengketa laut Peru dan Chile
Pada tanggal 8 Maret 1968, Chile menerima proposal ini dan ini adalah kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah tentang operasi kapal nelayan Peru dan Chile ke pantai. 46 Namun pada tanggal 23 Juli 1968, kapal penangkap ikan Chile yang lain Martin Pescador, diserang oleh kapal patroli Peru, di daerah sebelah utara perbatasan. Pemilik kapal terluka oleh tembakan senjata api. Atico sebagai kapal patrol telah memberikan peringatan kepada 20 kapal Chile yang melakukan kegiatan diwilayah itu, pemberitahuan dipatuhi oleh semua kapal kecuali Martin Pescador. Sehingga kapal patroli menembak tanpa tujuan untuk peringatan yang mengakibatkan pemilik kapal terluka tanpa disengaja. 47 Praktek yang dilakukan oleh Peru, Chile juga telah memberlakukan batas maritime dengan menangkap kapal ilegal nelayan Peru yang terlibat dalam penangkapan ikan diperairan selatan batas politik internasional.

Penyelesaian konflik
Penyelesaian sengketa Internasional melalui ICJ (International Court of Justice). Dalam hal ini negara yang bersengketa telah bersepakat menyelesaikan sengketa untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Pada 16 Januari 2008 Peru mengajukan aplikasi kepada Mahkamah Internasional untuk menentukan batas dari zona maritim dengan Chili sesuai dengan hukum Internasional dan untuk memutuskan secara hukum dan menyatakan Peru memilki hak berdaulat eksekutif maritim daerah yang terletak dalam batas 200 mil laut dari pantai, tetapi diluar ZEE Chili atau landas kontinen.
In reply to First post

Re: Quis

by Ridho saputra barlian Ridho saputra barlian -
Nama : Ridho Saputra Barlian
Npm. : 1912011375
1. Terbagi dalam dua yaitu :
- HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
> hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dgn warga negara di negara lain

CONTOH: Hubungan hukum antara warga negara A dgn warga negara C

- HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
> Hukum internasional yg mengatur hubungan antarnegara

CONTOH: Hubungan antara negara J dgn K
2. Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
3.iya dapat menjadi subjek hukum international publik,Subyek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional
4. Yang berkewenangan untuk menandatangani sebuah perjanjian internasional adalah presiden dengan persetujuan dpr hal ini jelas di terangkan pada pasal 11 UUD 1945
5.menurut Duta Besar Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monisme atau dualisme. Namun sejauh ini Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasional secara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun apanila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, makan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme, dimana perlu dilakukan transformasi hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
6.Kementrian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.
Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.
Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.
Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian
In reply to First post

Re: Quis

by M. Fajar Mataram -
Nama : M. Fajar Mataram
NPM : 2012011097

1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu
- HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara degan warga negara di negara lain (hukum antar bangsa)

-HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
Hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara(Hukum Antarnegara)

2. Memiliki sumber hukum yang berbeda
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.

Memiliki subjek yang berbeda
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.

Memiliki kekuatan hukum yang berbeda
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.

Memiliki integritas yang berbeda
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.

Memiliki model yang berbeda
Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki badan kelembagaan seperti legislative, Contoh kekuasaan eksekutif dan yudikatif.

3. Perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. Pada teori dualisme, bahwa hukum Nasional memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional, berdasarkan hal tersebut tentu hukum Nasional harus lebih didahulukan dibandingkan hukum internasional.

6.Kementrian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd. Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia. Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.
Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.
In reply to First post

Re: Quis

by dhea adita aprilia -
Nama: Dhea Adita Aprilia
Npm: 2052011012
Izin menjawab,

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

Hukum Internasional dibagi menjadi dua yakni, Hukun Perdata Internasional yang merupakan hukun yang mengatur subjek atau objek asik atau hukum yang mengatur dari hukum negara lain dan hukum intrnasional. Dan Hukum Publik Internasional, yang merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam Internasional.

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional dan hukum internasional sendiri bersumber dari hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional. Sedangkan, Hukum Nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu negara dan hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.

3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

Perusahaan Internasional bisa menjadi subjek hukum internasional,bisa karena perusahaan internasional adalah pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional, dan juga ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta dan memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan

Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional tidak mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Akan tetapi yang diutamakan hukum nasional suatu negara karena memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional?

Sengketa Internasional antar Irak dan Kuwait
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro
dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap
Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan
mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah
jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.
In reply to First post

Re: Quis

by Aura Earlyani -
NAMA : AURA EARLYANI
NPM :2052011119

1. Dua bagian hukum internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu:
•Hukum Internasional Regional
•Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
•Hukum Internasional Khusus
•Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
•Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
Negara dengan negara
Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

2. Perbedaan HI dan Hukum negara
Adapun perbedaan hukum internasional dan hukum nasional menurut aliran dualime diantaranya adalah :
•Memiliki sumber hukum yang berbeda
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
•Memiliki subjek yang berbeda
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.
•Memiliki kekuatan hukum yang berbeda
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.
•Memiliki integritas yang berbeda
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.
•Memiliki model yang berbeda
Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki badan kelembagaan seperti legislatif, contoh kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Akan tetapi, perbedaan menurut golongon Dualisme tersebut dibantah oleh golongan Monisme, yakni :
•Meskipun kedua sistem hukum tersebut memiliki istilah yang berbeda, namun sistem hukumnya tetap sama, yakni yang diatur oleh hukum internasional pada akhirnya adalah individu di dalam suatu negara
•Ketika hukum internasional diakui sebagai sistem hukum, hal itu berarti bahwa hukum internasional dan hukum nasional memiliki suatu kesatuan hukum serta mengikat baik itu bagi negara atau masing-masing individu
•Perbedaan akan hukum nasional dan hukum internasional tersebut sangatlah penting, dimana kedua perangkat tersebut memiliki orientasi subjektif dan objektif yang berbeda. Yakni di dalam aliran monisme dikatakan bahwa baik hukum internasional ataupun hukum nasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum. Sementara menurut alian dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat yang berbeda satu sama lain. Demikian perbedaan hukum nasional dan hukum internasional, sudah saatnya kita harus memahami bagaimana cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat

3. Perusahaan internasional adalah organisasi yang menjalankan bisnis di beberapa pasar di seluruh dunia.
Perusahaan ini mungkin saja memiliki kantor pusat di satu tempat, tetapi memiliki kantor cabang di setiap negara. Ada banyak alasan mengapa perusahaan memilih untuk berdagang secara internasional terlepas dari ekspansi pasar yang sederhana.Perusahaan internasional dapat memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan setempat untuk mentransfer keuntungan dari satu negara ke negara lain dan dengan demikian menghindari pembayaran pajak atau pajak dengan tarif yang sangat rendah.

4. Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

5.Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.

6.Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.
Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.
Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.

In reply to First post

Re: Quis

by Muhammad Ali Fathan Syarifudin 2012011154 -

Nama : M Ali Fathan S
NPM : 2012011154


1. Yang pertama Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

dan yang kedua adalah Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Perbedaannya adalah Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.

Selain itu menurut aliran dualisme :

1. Memiliki sumber hukum yang berbeda

Contoh sistem hukum nasional bersumber pada

hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara negara lainnya dalam masyarakat internasional.
2. Memiliki subjek yang berbeda

Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara negara anggota yang ada di masyarakat internasional.

3. Memiliki kekuatan hukum yang berbeda

Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempuma adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.

4. Memiliki integritas yang berbeda

Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.

3. Pada hakikatnya perusahaan multinasional itu badan perusahaan merupakan badan hukum(nasional) yang terdaftar disuatu negara, maka sebenarnya perusahaan multinasional hanya merupakan subyek hukum nasional, dan bukan subyek hukum internasional.

Lain halnya dengan perusahaan yang merupakan badan hukum internasional Otorita, menurut penulis ia merupakan subyek hukum internasional terbatas.


4. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5. Aliran Hukum Monoisme

Monisme merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya. Berdasarkan teori, monoisme memiliki dua primat yang berlaku, yaitu primat hukum nasional dan primat hukum internasional.

Menurut aliran monoisme dengan primat hukum nasional, menganggap bahwa hukum internasional itu bersumber kepada hukum nasional. Alasan utama pada anggapan ini karena tidak ada satu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara di dunia. Selain itu dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional adalah terletak di dalam wewenang negara-negara untuk mengadakan perjanjian-perjanjian internasional.

Selanjutnya,aliran monoisme dengan primat hukum internasional, yang menganggap bahwa kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional, sehingga hukum nasional dianggap memiliki hierarki yang lebih rendah dan tunduk kepada hukum internasional. Pada primat ini menganut pandangan bahwa hukum internasional harus diutamakan bila terjadi konflik hukum internasional dan hukum nasional.

Aliran Hukum Dualisme

Aliran hukum dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumberkan pada kemauan negara. Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. Akibatnya, ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional. Jika terjadi benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, negara yang menganut aliran dualisme cenderung mengabaikan hukum internasional.

Sehingga dapat disimpulkan tergantung masing-masing negara ingin menganut paham monisme ataupun dualisme

6. Arbitrase internasional selalu bersifat netral, sehingga sering menjadi pilihan para pihak yang bersengketa untuk menuntaskan perkara secara adil yang disebabkan sengketa berupa Wanprestasi (Kelalaian), perbuatan melawan hukum, kerugian disalah satu pihak dan ada pihak terkait yang tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan suatu kerugian. Sebagai gambaran, berikut tiga contoh kasus arbitrase internasional dengan keterlibatan Indonesia sebagai salah satu pihak bersengketa.

1. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Waraq

Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta

2. Churchill Mining Plc, Planet Mining dan Pemerintah Indonesia

Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.

Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.





In reply to First post

Re: Quis

by Arghea Agni Syafitri -
Nama : Arghea Agni Syafitri
NPM : 1912011372 (Alih Prodi)
Kuis Hukum Internasional

1). Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

- Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2). Adapun perbedaan hukum internasional dan hukum nasional menurut aliran dualisme diantaranya adalah :

1. Memiliki Sumber Hukum yang Berbeda.
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.

2. Memiliki subjek yang berbeda.
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.

3. Memiliki kekuatan hukum yang berbeda.
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.

4. Memiliki integritas yang berbeda.
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.

5. Memiliki model yang berbeda.
Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki badan kelembagaan seperti legislatif, contoh kekuasaan eksekutif dan yudikatif.

Akan tetapi, perbedaan menurut golongon Dualisme tersebut dibantah oleh golongan Monisme, yakni :

- Meskipun kedua sistem hukum tersebut memiliki istilah yang berbeda, namun sistem hukumnya tetap sama, yakni yang diatur oleh hukum internasional pada akhirnya adalah individu di dalam suatu negara
- Ketika hukum internasional diakui sebagai sistem hukum, hal itu berarti bahwa hukum internasional dan hukum nasional memiliki suatu kesatuan hukum serta mengikat baik itu bagi negara atau masing-masing individu.

Perbedaan akan hukum nasional dan hukum internasional tersebut sangatlah penting, dimana kedua perangkat tersebut memiliki orientasi subjektif dan objektif yang berbeda. Yakni di dalam aliran monisme dikatakan bahwa baik hukum internasional ataupun hukum nasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum. Sementara menurut aliran dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat yang berbeda satu sama lain.

3). Bisa, perusahaan sebagai badan hukum internasional. Perusahaan yang merupakan badan hukum internasional merupakan subyek hukum internasional (dalam arti terbatas). Adapun landasan hukumnya diatur dalam pasal 170 konvensi PBB tentang Hukum Laut (KHL 1982), yang menentukan sebagai berikut: Perusahaan adalah badan otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153 ayat 2 a , maupun pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral-mineral yang dihasilkan dari kawasan.

Maka tidak ada keraguan lagi bahwa perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi - organisasi internasional, serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4). Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, Organisasi Internasional, atau subjek hukum internasional lain.

Pada Undang-Undang No.4 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional menyatakan pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

5). Di dalam teori ada 2 (dua) pandangan tentang hukum Internasional ini yaitu pandangan yang dinamakan voluntarism dan pandangan pragmatism. Dari dua teori tersebut, muncullah dua aliran atau sudut pandangan yang membahas tentang hal tersebut
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.

Maka dari itu sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.

6). “Kementerian Pertahanan (Kemenham) RI dan Avanti Communications Ltd.”
Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.

Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.
In reply to First post

Re: Quis

by Cantika Hikmiyah Putri 2052011124 -
Assalamualaikum Wr Wb
Perkenalkan, nama saya Cantika Hikmiyah Putri
NPM 2052011124
Saya akan menjawab Quis yang bapak berikan.

1.Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).

2. Memiliki sumber hukum yang berbeda
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
Memiliki subjek yang berbeda
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.
Memiliki kekuatan hukum yang berbeda
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.
Memiliki integritas yang berbeda
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.

3. Perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum.
4. Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5. Hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

6. Penyelesaian sengketa permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
In reply to First post

Re: Quis

by muhammad yurigagarin -
Nama: Muhammad Yurigagarin
Npm : 1912011240


1.Hukum internasional dibagi menjadi 2 yaitu:
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional

3.karena Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita merupakan subjek hukum internasional, ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi- organisasi internasional dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4.Yang berkewenangan untuk menandatangani sebuah perjanjian internasional yaitu presiden dengan persetujuan dari dpr hal ini jelas di terangkan pada pasal 11 UUD 1945

5.dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum nasional karena pada hukum nasional Memiliki integritas Yang lebih sempurna dibandingkan dengan hukum internasional,dan juga melihat pada asas teritorial yaitu di mana negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.

6.Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: Quis

by Nabila Farah Septina Unila -

Nama                     : Nabila Farah Septina

NPM                      : 1912011374 (Alih Prodi)

Mata Kuliah           : Hukum Internasional

Dosen Pengampu : Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D.

                                   Widya Krulinasari, S.H., M.H.
In reply to First post

Re: Quis

by Lukman Atmajaya Putra -
Nama : lukman atmajaya Putra
Npm : 1652011008
https://docs.google.com/document/d/1CX-kXGGRr7Xsqnk-hq4NNxyx7XS-n5sU/edit?usp=drivesdk&ouid=117933303411781953803&rtpof=true&sd=true
In reply to First post

Re: Quis

by Cesara Titania Aurel Cahya Santoso 1912011373 -
Nama : Cesara Titania Aurel Cahya Santoso
NPM : 1912011373
Kuis Hukum Internasional

1. Hukum Internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara disuatu negara dengan warga negara dari negara lain.
- Hukum Internasional Publik, yaitu Hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional.
2. Hukum nasional merupakan sebuah aturan yang bersumberkan Hukum tertulis maupun Hukum kebiasaan di dalam suatu negara, sedangkan Hukum internasional merupakan aturan yang bersumber dari hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam kehidupan bermasyarakat internasional.
3. Bisa menjadi subjek hukum internasional karena perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum, memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan berbagai organisasi internasional, serta dapat menjadi pihak dalam proses hukum.
4. Sesuai dalam undang-undang perjanjian internasional di dalam UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwawkilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaaian dan perjanjian dengan negara lain".
5. Dalam suatu pemerintahan sebuah negara pentingnya didahulukan hukum nasional karena hukum nasional memiliki intergritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional yang mengacu pada teori dualisme.
6. Nicaragua case merupakan kasus yang ditangani oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1986 antara Nikaragua dengan Amerika Serikat dimana Mahkamah Internasional mengabulkan gugatan Nikaragua serta memberikan reparasi kepada Nikaragua. Kasus berawal dari adanya suatu masalah pemerintahan dalam negeri yang terjadi di Nikaragua. Amerika Serikat kemudian justru mulai terlibat secara aktif dalam permasalahan intern dari negara tersebut. Namun Nikaragua menganggap bahwa campur tangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat tersebut memperburuk keadaan sehingga Nikaragua merasa bahwa Amerika Serikat telah melakukan beberapa tindakan yang bertentangan dengan kaidah hukum internasional.

Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan laut pedalaman Nikaragua sehingga hancurnya kapal-kapal yang berada di laut tersebut. Amerika Serikat juga melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nikaragua, serta membantu para gerilyawan yang ingin menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa di masa itu.

Yang menjadi alasan utama Amerika Serikat untuk melegalkan kehadirannya tersebut adalah besarnya campur tangan yang pernah dilakukan oleh Nikaragua terhadap urusan dalam negeri negara tetangganya. Namun Nikaragua menolak secara tegas atas tuduhan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan justru menyatakan bahwa kehadiran Amerika Serikat-lah yang sesungguhnya merupakan suatu bentuk intervensi militer besar-besaran yang sangat berbahaya.

Situasi inilah yang membawa Nikaragua menempuh beberapa prosedur penyelesaian sengketa internasional untuk menuntut serta meminta ganti kerugian pada. Amerika Serikat sesuai dengan cara yang tertera pada Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada akhirnya Nikaragua memutuskan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional.

Sengketa Nikaragua merupakan sengketa hukum yang berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Internasional. Adapun mekanisme yang ditempuh oleh Nikaragua telah mengikuti mekanisme yang prosedural sesuai dengan yang diatur oleh hukum internasional dalam Piagam PBB, yaitu mengutamakan penggunaan cara damai sebelum mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional. Keputusan Mahakamah Internasional. menyatakan Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional terutama pada Nikaragua sehingga wajib memberikan ganti rugi. Namun Amerika Serikat menolak keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah.
In reply to First post

Re: Quis

by Aldi wibowo -
Nama : Aldi wibowo
Npm : 2052011083
1. Hukum Internasional dibedakan atas dua golongan, yaitu :

a. Hukum perdata Internasional, dimana hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lainnya.

b. Hukum Publik Internasional, dimana dalam hal ini hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara.

2. Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional dan hukum internasional sendiri bersumber dari hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional. Sedangkan, Hukum Nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu negara dan hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.

3. Perusahaan internasional sebagai badan hukum internasinonal otorita dapat menjadi subjek hukum internasional, sebab memiliki status hukum,memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas memuat kontrak dan perjanjian-perjanian dengan negara-negara dan organisasi

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. Mengacu pada teori dualisme, bahwa hukum Nasional memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional, berdasarkan hal tersebut tentu hukum Nasional harus lebih
Didahulukan dibandingkan hukum internasional.

6. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: Quis

by siti humairoh 1812011127 -
Nama: Siti Humairoh
Npm: 1812011127

1. Hukum internasional terbagi dua bagian: •Hukum Perdata Internasional (yang mengatur hubungan hukum antar warga suatu negara dengan warga negara lainnya)
•Hukum Publik Internasional (yang mengatur hubungan negara 1 dengan negara lainnya).

2. Sumber Hukum Internasional adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional, sedangkan Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.

3.Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12).

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. Hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

6. Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa

Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa. Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.
In reply to First post

Re: Quis

by Alya Gustin Liantina -
Alya Gustin Liantina
2012011224

1.Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
HukumIntermasional pada umumnya dikenal sebagai hukum publik, namun secara arti yang luas Hukum Internasional terbagi menjadi Hukum Internasional Publik dan Hukum Internasional Privat. Adapun Hukum Internasional Publik mengatur tentang hubungan antar negara dan subjek hukum lainnya, sedangkan Hukum Internasional Privat mengatur hubungan individu-individu atau badan badan hukum dari negara negara yang berbeda.

2.Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
Adanya perbedaan ini karena perbedaan subjek. Hukum Nasional memiliki subjek hukum, baik Individu maupun Badan Hukum yang ada di dalam negara tersebut (cakupan sempit). Sedangkan Hukum Internasional subjek hukumnya meliputi, Individu, Negara, Organisasi Internasional, Perusahan Transnasional, Vatican, Belligerency dan lain lain.

3.Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Adapun dalam Perusahaan Internasional bersifat privat, jadi masuk ke ranah H ukum Internasional Privat. Dalam hal ini pun Perusahaan Internasional memiliki manajemen global dan segala operasional dilaksanakan secara terpusat di negara asal.

4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
Didalam pasal 7 Undang Undang No 24 Tahun 2000 yaitu disebutkan siapa siapa yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik
1.Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.
2.Pejabat pejabat publik yang memiliki surat kuasa
3.Presiden
4.Menteri
5.Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional yang memeliki Surat Kepercayaan.

5.Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan
Masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. Sejauh ini, Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu monoisme untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin dualisme untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.

6.Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
Churchill Mining Plc, Planet Mining dan Pemerintah Indonesia
Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.
Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional.Dalam hal ini International Center for Settlement of Investment Disputes sebagai sebuah lembaga internasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan arbitrase dan penyelesaian sengketa antara negara-negara di dunia dalam hal investasi, membuat keputusan bahwa Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.
In reply to First post

Re: Quis

by Muhammad Rafly Romero Putra Saihu raflyromero -

Nama : Muhammad Rafly Romero Putra Saihu

NPM  : 2052011111

  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

Jawab :

Dua bagian hukum internasional terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warna negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
2. Hukum Publik Internasional (yang mengatur hubungan negara 1 dengan negara lainnya)

 

  1. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

Jawab :

Jika Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional

 

  1. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

Jawab :

Bisa, karena Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita merupakan subjek hukum internasional, ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, dan dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

 

  1. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

Jawab :

Yaitu Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa dan wewenang kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah untuk menandatangani atau menerima
naskah perjanjian internasional, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pembuatan perjanjian internasional. Jika di dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional, yang mana merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

 

  1. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan

Jawab :

Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional tidak mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Akan tetapi yang diutamakan hukum nasional suatu negara karena memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional. Sedangkan pada teori dualisme, bahwa hukum Nasional memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional, berdasarkan hal tersebut tentu hukum Nasional harus lebih didahulukan dibandingkan hukum internasional.

 

  1. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Jawab :

Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq. Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.


In reply to First post

Re: Quis

by Jonathan Juan . -
Nama : Jonathan Juan
NPM : 2052011002

Soal
1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan
6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Jawaban
1. dua bagian hukum internasional adalah :
- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
- Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).

2. Beberapa perbedaan yang terdapat dalam hukum internasional dan hukum nasional adalah, Hukum nasional bersumber pada kehendak negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama (masyarakat negara), Subyek hukum nasional adalah perorangan / badan hukum (perdata/publik), sedangkan subyek hukum internasional adalah negara, dan keduanya memiliki struktur organ pelaksanaannya berbeda.

3. Bisa karena Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita merupakan subjek hukum internasional, ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, dan dapat menjadi pihak dalam proses hukum. beberapa subjek hukum internasional yg lain adalah Negara, Organisasi (Publik) Internasional, International Non Government Organization (INGO), Individu (Natural Person), Perusahaan Transnasional, ICRC (International Committee on the Red Cross), Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization), Belligerent.

4. Yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik disuatu negara adalah Presiden sebagai perwakilan dari negara yang akan menyetujui suatu perjanjian internasional. Penandatanganan perjanjian internasional publik di Indonesia di atur dalam UUD 1945 Pasal 11 tentang perjanjian internasional, dimana dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa kewenangan diberikan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. Menurut saya harus mendahulukan hukum nasional, karena mengacu kepada teori dualism, dimana Hukum internasional dan hukum nasional tidak mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional, tetapi hukum nasional harus diutamakan karena memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional.

6. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.
Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia. Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta. Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.
In reply to First post

Re: Quis

by Siti Fatonah 2012011267 -
Nama : siti fatonah
Npm : 2012011267

Kuis hukum internasional

1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Perbedaan HI dan Hukum negara
Adapun perbedaan hukum internasional dan hukum nasional menurut aliran dualime diantaranya adalah :
•Memiliki sumber hukum yang berbeda
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
•Memiliki subjek yang berbeda
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.
•Memiliki kekuatan hukum yang berbeda
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.
•Memiliki integritas yang berbeda
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.
•Memiliki model yang berbeda
Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki badan kelembagaan seperti legislatif, contoh kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Akan tetapi, perbedaan menurut golongon Dualisme tersebut dibantah oleh golongan Monisme, yakni :
•Meskipun kedua sistem hukum tersebut memiliki istilah yang berbeda, namun sistem hukumnya tetap sama, yakni yang diatur oleh hukum internasional pada akhirnya adalah individu di dalam suatu negara
•Ketika hukum internasional diakui sebagai sistem hukum, hal itu berarti bahwa hukum internasional dan hukum nasional memiliki suatu kesatuan hukum serta mengikat baik itu bagi negara atau masing-masing individu
•Perbedaan akan hukum nasional dan hukum internasional tersebut sangatlah penting, dimana kedua perangkat tersebut memiliki orientasi subjektif dan objektif yang berbeda. Yakni di dalam aliran monisme dikatakan bahwa baik hukum internasional ataupun hukum nasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum. Sementara menurut alian dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat yang berbeda satu sama lain. Demikian perbedaan hukum nasional dan hukum internasional, sudah saatnya kita harus memahami bagaimana cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat.

3. Perusahaan diakui sebagai badan hukum internasional. Perusahaan yang merupakan badan hukum internasional merupakan subyek hukum internasional (dalam arti terbatas). Adapun landasan hukumnya diatur dalam pasal 170 konvensi PBB tentang Hukum Laut (KHL 1982), yang menentukan sebagai berikut: Perusahaan adalah badan otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153 ayat 2 a , maupun pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral-mineral yang dihasilkan dari kawasan. Maka tidak ada keraguan lagi bahwa perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi - organisasi internasional. serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4. Dalam undang-undang tentang perjanjian Internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang-undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

5. Hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

6. Contoh kasus yaitu : kasus antara Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq. Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
In reply to First post

Re: Quis

by M Hanif Falaqiah -
Nama: M, Hanif Falaqiah
NPM: 2012011203

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
Hukum Internasional dibagi menjadi 2, yaitu Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Publik Internasional adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antar Negara). Sedangkan, Hukum Perdata Internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara yang lain (Hukum Antar Bangsa).

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dengan hukum nasional?
Salah satu perbedaannya adalah terletak pada subjek hukum, jika hukum nasional mempunyai subjek hukum warga negara dan badan hukum, sedangkan hukum internasonal mempunyai subjek hukum yang lebih banyak, seperti negara, organisasi internasional, belligerent, diplomat negara. Sumber hukum – hukum tersebut berbeda, hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan yang ada di negara tersebut, sedangkan hukum internasional bersumber pada masyarakat internasional melalui kesepakatan bersama, serta dalam hukum nasional terdapat badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang tidak ada di hukum internasional.

3. Apakah perusahaan internasional dapat menjadi sumber hukum internasional publik?
Bisa, karena mereka berada tidak hanya di satu negara, melainkan beberapa negara sehingga mereka harus menjadi pendukung hak dan kewajiban yang meliputi:
a) Kemampuan untuk mengajukan klaim-klaim
b) Kemampuan untuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian
c) Kemampuan untuk mempertahankan hak miliknya serta memiliki kebalan.

4. Jelaskan siapa yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara?
Presiden dan Menteri, tetapi mereka bisa saja mengelurkan Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5. Jelaskan apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional?
Seharusnya hukum nasional didahulukan karena berdasarkan hukum kebiasaan serta agar tujuan negara tercapai yang bersumber dari falsafah dan konstitusi negara, tetapi jika berdasarkan beberapa literatur Indonesia tidak condong ke monisme ataupun dualism. Jika dilihat di Pasal 7 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Indonesia lebih mengarah kepada teori dualism dengan catatan diperlukan transformasi hukum.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional?
RI digugat Uni Eropa ke WTO
Alasan digugatnya Indonesia oleh Uni Eropa dikarenakan Indonesia tidak lagi mengekspor nikel ke negara – negara Eropa. Menurut Menristek itu dilakukan karena sudah seharusnya Indonesia menjadikan riset dan inovasi menjadi sesuatu yang dapat meningkatkan nilai tambah SDA Indonesia dan Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar nomor 1 di dunia yang mana nikel tersebut juga berguna untuk industri otomotif terutama pada kendaraan listrik. Tentunya Indonesia juga sudah menyiapkan lawyer yang hebat
In reply to First post

Re: Quis

by Afif Ahmad Yasir Pakpahan Afif Ahmad Yasir Pakpahan -
Nama: Afif Ahmad yasir pakpahan
Npm : 1812011324

1.HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
> hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dgn warga negara di negara lain

CONTOH: Hubungan hukum antara warga negara A dgn warga negara C

2.HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
> Hukum internasional yg mengatur hubungan antarnegara

CONTOH: Hubungan antara negara

2. hukum nasional dan Hukum Internasional mempunyai sumber yang berbeda; Hukum nasional bersumber kepada kemauan atau kehendak negara, sedangkan Hukum Internasional bersumber kepada kemauan atau kehendak bersama masyarakat negara.

3. Dapat di simpulkan bahwa subjek hukum internasional adalah semua pihak atau entitas yg Dapat dibebani oleh hak Dan kewajiban yg diatur oleh hukum.

4. Presiden atau mentri yan memberian kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mendatangi atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikat dirii pada perjanjian .

5. HI dan HN adalah merupakan 2 sistem hukum yang secara umum/keseluruhan
Berbeda. Pemberlakuan HI dalam lingkup HN memerlukan ratifikasi terlebih dahulu untuk menjadi HN. Jika terjadinya suatu kasus dalam keduanya di utamakan terlebih dahulu hukum nasional suatu negara.

6. Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa
Pada Januari 2018, Indonesia menang
melawan Uni Eropa dalam kasus
pengenaan Bea Mask Anti-Dumping
(BMAD) produk biodiesel. WTO
memenangkan enam gugatan Indonesia
atas Uni Eropa
Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa
memang menerapkan BMAD di angka 8,8
persen sampai 23,3 persen pada produk
biodiesel asal Indonesia.
In reply to First post

Re: Quis

by Afifah Maharani Afifah Maharani -
Nama : Afifah Maharani
NPM : 2012011335
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D. & Widya Krulinasari, S.H., M.H.

Jawaban!
1. Hukum Internasional terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Hukum Internasional Publik, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya yang di dasarkan oleh adanya kesepakatan.
b. Hukum Internasional Privat, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari berbagai negara. Hukum Internasional Privat berbeda dengan Hukum Internasional Publik. Jika Hukum Internasional Publik tercipta atas dasar kesepakatan, berbeda dengan Hukum Internasional Privat yang di dasarkan pada ketentuan Hukum Nasional yang berlaku pada suatu negara.

2. Adapun perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah sebagai berikut:
a. Hukum internasional
- Bersumber pada kemauan atau kehendak bersama masyarakat internasional
- Subjek hukum internasional adalah negara
- Supremasi hukum atau peraturannya berlaku di semua negara
b. Hukum Nasional
- Bersumber pada kemauan atau kehendak negara
- Subjek hukum nasional ialah perorangan baik yang dinamakan hukum perdata maupun hukum publik
- Supremasi hukum atau peraturannya hanya berlaku di negara yang bersangkutan

3. Ya, dapat. Mengapa demikian? Sebagaimana namanya yakni perusahaan internasional, maka sudah pasti dalam menjalankan dan mengemabangkan perusahaan tersebut akan melibatkan peran dari berbagai negara melalui kesepakatan dan kerjasama di bidang ekonomi guna membantu setiap negara dalam memenuhi setiap kebutuhan warga negaranya. Dalam menjalin kerjasama tersebut, tentu akan melibatakan peran setiap negara yang dalam hal ini akan diwakili oleh pihak-pihak yang dirasa memiliki kewenangan dan kepentingan yang sesuai dengan tupoksinya. Dimana wakil-wakil tersebutlah yang nanti akan mewakili setiap negara untuk menyetujui berbagai perjanjian dan kesepakatan atas nama negara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pada dasranya perusahaan internasional juga dapat dikategorikan sebagai subjek hukum internasional publik.

4. Jika berbicara mengenai siapakah yang berhak newakili suatu negara untuk menandatangani suatu perjanjian internasional, maka hal ini akan menyangkut persoalan intern negara yang bersangkutan. Agar seseorang dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah sehingga dapat mensahkan atau menandatangani suatu perjanjian atas nama negara dan/atau mengikat negara tersebut, maka seseorang yang mewakili tersebut wajib menunjukkan surat kuasa penuh (full powers atau credentials). Namun, hal ini tidak berlaku apabil ayang mewakili negara tersebut merupakan kepala negara, kepala Pemerintah (perdana menteri), menteri luar negeri yang karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan.

5. Berkenaan dengan bagaimana kedudukan antara hukum internasional dan hukum nasional pada suatu pemerintahan dalam sebuah negara, pada dasarnya persoalan tersebut bergantung dari sudut pandang mana kita membahasanya. Jika mengacu pada teori terdahulu, terdapat dua pandangan tentang hukum internasional, yakni pandangan voluntarisme dan objektivis. Menurut pandangan voluntarisme, hukum internasional dilandasakan pada kemauan negara. Sedangkan pandangan objektivis menganggap bahwa berlakunya hukum inernasional ini terlepas dari kemauan negara. Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut berimplikasi pada timbulnya perbedaan sudut pandang. Pertama, menurut pandangan voluntarisme adanya hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua satuan perangkat hukum yang terpisah. Kedua, menurut pandangan objektivis menganggap bahwa keduanya merupakan bagian dari satu kesatuan perangkat hukum. Dari kedua pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa baik keduanya merupakan dua perangkat hukum yang masing-masing berdiri sendiri maupun merupakan dua perangkat hukum yang pada hakikatnya merupakan bagian dari satu tata hukum yang sama, pada hakikatnya keduanya dapat dijalankan bersama-sama. Hal ini dikarenakan keduanya saling terkait dan tidak dapat dipertentangkan.

6. Salah satu contoh kasus yang tergolong peristiwa hukum internasional dan melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional ialah kasus yang terjadi antara Kemenhan RI dan Avanti Communications Ltd. Yang terjadi pada tahun 2016. Kasus tersebut bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 dengan tujuan untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Namun, Indonesia telah lebih dulu mengisi slot tersebut melalui Satelit Garuda-1 yang telah berlangsung selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi yang banyak beredar pada saat itu, Indonesia telah berkomitmen untuk membayar US$30 juta kepada pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.

Atas dasar hal tersebut pada akhirnya Avanti memutuskan untuk menggungat Indonesia melalui jalur arbitrase PADA Agustus 2017 dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Dengan adanya gugatan tersebut, kemudian Indonesia melalui Kemenhan RI diwajibkan untuk membayar kerugian yang telah dialami Avanti sebesar US$20,075 juta dan harus dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2018.
In reply to First post

Re: Quis

by Icha Liana Sari -
Nama : Icha Liana Sari
NPM : 2052011085

jawaban Quis :

1. dua bagian hukum internasiaonal : yang pertama adalah Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa, dan yang kedua adalah HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional

3. Bisa karna yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contoh World Bank, International Monetary Fund (IMF), dan lain-lain

4. Biasanya penandatanganan dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.

5. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional tidak mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Akan tetapi yang diutamakan hukum nasional suatu negara karena memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional.

6. contoh kasus :

a) Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Waraq Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.

b) Kemenhan RI dan Avanti Communications Ltd.Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta. Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.

Terimakasih.
In reply to First post

Re: Quis

by Tania Amalta Yusuf -
Nama : Tania Amalta Yusuf
Npm : 2052011007

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
yang pertama adalah Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
dan yang kedua adalah HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.

3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
Negara dinyatakan sebagai subyek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. ... Negara yang menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara.

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan :
Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan. Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan:
Menurut saya itu menjalankan suatu pemerintahan negara hukum nasional harus didahulukan karna mengacu pada teori Dualisme bahwa hukum nasional memiliki intergritas yang lebih sempurna dibandingkan hukum internasional.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional :

Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.
Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013
In reply to First post

Re: Quis

by Muhammad Thariq Fadhila -
Muhammad Thariq Fadhila
2012011101

Dua bagian hukum internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu:
•Hukum Internasional Regional
•Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
•Hukum Internasional Khusus
•Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
•Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
Negara dengan negara
Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

2. Perbedaan HI dan Hukum negara
Adapun perbedaan hukum internasional dan hukum nasional menurut aliran dualime diantaranya adalah :
•Memiliki sumber hukum yang berbeda
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
•Memiliki subjek yang berbeda
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.
•Memiliki kekuatan hukum yang berbeda
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.
•Memiliki integritas yang berbeda
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.
•Memiliki model yang berbeda
Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki badan kelembagaan seperti legislatif, contoh kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Akan tetapi, perbedaan menurut golongon Dualisme tersebut dibantah oleh golongan Monisme, yakni :
•Meskipun kedua sistem hukum tersebut memiliki istilah yang berbeda, namun sistem hukumnya tetap sama, yakni yang diatur oleh hukum internasional pada akhirnya adalah individu di dalam suatu negara
•Ketika hukum internasional diakui sebagai sistem hukum, hal itu berarti bahwa hukum internasional dan hukum nasional memiliki suatu kesatuan hukum serta mengikat baik itu bagi negara atau masing-masing individu
•Perbedaan akan hukum nasional dan hukum internasional tersebut sangatlah penting, dimana kedua perangkat tersebut memiliki orientasi subjektif dan objektif yang berbeda. Yakni di dalam aliran monisme dikatakan bahwa baik hukum internasional ataupun hukum nasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum. Sementara menurut alian dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat yang berbeda satu sama lain. Demikian perbedaan hukum nasional dan hukum internasional, sudah saatnya kita harus memahami bagaimana cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat

3. Perusahaan internasional adalah organisasi yang menjalankan bisnis di beberapa pasar di seluruh dunia.
Perusahaan ini mungkin saja memiliki kantor pusat di satu tempat, tetapi memiliki kantor cabang di setiap negara. Ada banyak alasan mengapa perusahaan memilih untuk berdagang secara internasional terlepas dari ekspansi pasar yang sederhana.Perusahaan internasional dapat memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan setempat untuk mentransfer keuntungan dari satu negara ke negara lain dan dengan demikian menghindari pembayaran pajak atau pajak dengan tarif yang sangat rendah.

4. Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

5.Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.

6.Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.
Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia.Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta.
Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.
In reply to First post

Re: Quis

by Maura Rahmatusyifa Adzani -
Maura Rahmatusyifa Adzani
2052011053

Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).

2. Memiliki sumber hukum yang berbeda
Contoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
Memiliki subjek yang berbeda
Individu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.
Memiliki kekuatan hukum yang berbeda
Kekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.
Memiliki integritas yang berbeda
Dari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.

3. Perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum.
4. Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5. Hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

6. Penyelesaian sengketa permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
In reply to First post

Re: Quis_HI_M.Dimas Alessandro Widyanputra_1842011035

by M.Dimas Alessandro Widyan Putra -

Nama : M.Dimas Alessandro Widyanputra

NPM : 1842011035

Dosen : Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D.

Mata Kuliah : Hukum Internasional

Hari/Tanggal : Kamis, 18 November 2021

Quis Hukum Internasional

Soal

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan

6. Berikan suatu contoh suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Jawaban


1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu : 


* Hukum perdata international. Yaitu Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (Hukum Antar Negara)

* Hukum public international. Yaitu Hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain nya dalam hubungan international. 


2.. Hukum internasionla sumber nya adalah kebiasaan dan hukum yang di lahirkan atas kehendak bersama negara negara dalam masyarakat international.

Sedangkan Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis.


3.. Perusahaan international dapat menjadi subyek hukum international publik karna perusan adalah sebagi badan hukum international karan memilik setatus hukum (Pribadi Hukum International) memiliki hak hak istimewa dan kekebalan kekebalan di dalam wilayah negara negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak kontrak dan perjanjian perjanjian dengan negara negara dan organisasi organisasi international, serta dapat menjadi pihak proses hukum.


4.. Menurut Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang menandatangi sebuah perjanjian yaitu seseorang yang mewakili pemerintah suatu negara, dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, dengan memerlukan Surat Kuasa. Di negara Indonesia sendiri, pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa dalam penandatanganan perjanjian internasional adalah presiden dan menteri


5.. Kebanyakan negara menganut sistem sebagian monis dan sebagian dualis dalam praktik penerapan hukum internasional ke dalam hukum nasional. Monisme menyatakan bahwa sistem hukum nasional dan internasional membentuk satu kesatuan. Aturan hukum nasional dan internasional yang telah diterima oleh suatu negara sama-sama menentukan apakah suatu tindakan itu sesuai dengan hukum atau tidak.

Konsep dualisme menekankan perbedaan antara hukum nasional dan internasional, dan mewajibkan pengubahan hukum internasional menjadi hukum nasional. Tanpa pengubahan, hukum internasional tidak diakui sebagai hukum. Hukum internasional harus menjadi hukum nasional, atau bukan hukum sama sekali.


6.. muncul pertamakali pada dasawarsa 1970 an, berulang kembali di

dasawarsa 1980-an, dan terjadi lagi pada dasawarsa 1990-an, pun tak kurang memanasnya memasuki dasawarsa 2010 dan bahkan hingga kini. muncul pertamakali pada dasawarsa 1970-an, berulang kembali di dasawarsa 1980-an, dan terjadi lagi pada dasawarsa 1990-an, pun tak kurang memanasnya memasuki dasawarsa 2010 dan bahkan hingga kini. Negara-negara kawasan

yang terlibat dalam konflik Laut China Selatan lazimnya menggunakan dasar historis dan geografis dalam memperebutkan kepemilikan atas kawasan laut dan dua gugusan kepulauan tersebut.

sejak 2010 Indonesia jadi “terlibat” dalam sengketa Laut China Selatan, setelah China secara sepihak mengklaim terhadap keseluruhan perairan Laut China Selatan. Termasuk di dalamnya ialah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, yaitu sebuah kawasan di utara kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Ketika itu Indonesia berupaya menahan kapal-kapal penangkap ikan Tiongkok di Laut China Selatan, namun kemudian disusul nota protes pemerintah Tiongkok yang meminta kapal itu dilepaskan. Kasus serupa terjadi kembali pada 2013 dan berpuncak di tahun 2016. Indonesia meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia versi baru. Peta tersebut menitikberatkan pada perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya. Nama Laut China Selatan juga diganti menjadi Laut Natuna Utara. Nama perairan yang diubah itu hanyalah wilayah laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, sesuai konvensi Unclos 1982. 


Upaya penamaan Laut Natuna Utara juga dilakukan Indonesia setelah adanya temuan fakta dari Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag-Belanda pada 2016, terkait perselisihan Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok. Pengadilan Arbitrase menyimpulkan, bahwa klaim sepihak dari Tiongkok berdasarkan pada konsep nine-dashed line itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau historis.

In reply to First post

Re: Quis

by Angellisa Gabriella Simamora 2012011387 -
Nama : Angellisa Gabriella Simamora
NPM : 2012011387

Izin menjawab Pak,
1. Dua bagian Hukum Internasional, yaitu :
- Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.
- hukum publik internasional adalah peraturan hukum internasional yang mengatur masalah atau hubungan yang melintasi batas negara baik antar negara dengan negara hubungan internasional atau negara dengan subjek hukum internasional selain negara,serta antar subjek hukum internasional selain negara satu sama lain yang bukan perdata.

2. Letak perbedaan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional itu dapat dilihat dari sumber dan subjeknya.
Sumber : hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.
Subjek : Hukum Nasional memiliki subjek yang terdiri dari individu-individu dalam suatu negara, sementara hukum internasional memiliki subjek yang terdiri dari seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.

3. Beberapa perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum Internasional, jika melakukan segala hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum dan akan menimbulkan wewenang hukum di bawah hukum internasional.
Contoh :PT Garuda Indonesia Tbk, Biofarma

4. Yang dapat menandatangani perjanjian Internasional, ialah negara-negara yang setuju akan adanya perjanjian tersebut dan mau mengikatkan diri terhadap perjanjian yang dibentuk.

5. Menurut saya, dalam suatu pemerintahan negara yang harus didahulukan adalah hukum Nasional, karena hukum Nasional adalah kesatuan hukum yang dibangun untuk mencapai tujuan Negara yang bersumber dari falsafah dan konstitusi negara, di dalam kedua hal itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum Negara. Sedangkan Hukum internasional tidak mengatur apakah negara harus menganut monisme atau dualisme. Setiap negara memutuskan sesuai tradisi hukumnya sendiri. Hukum internasional hanya mensyaratkan bahwa aturan-aturannya harus tetap dihormati, dan negara-negara bebas memutuskan cara mereka menghormati aturan-aturan ini dan memberikannya kekuatan hukum di ranah nasional.

6. Himpurna dan Patuha vs Indonesia (1999)
Sengketa antara perusahaan Amerika Serikat, Himpurna Cal Energy Ltd. dan Patuha Power Ltd., yang membuat dua kontrak penjualan energi (Energy Sales Contracts/ESC) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengembangkan energi geothermal di daerah Dieng dan Patuha. Selain itu, Himpurna dan Patuha juga membuat Joint Operation Contracts (JOC) dengan Pertamina yang intinya disepakati bahwa produksi listrik yang dihasilkan dari geothermal nantinya akan dijual ke Pertamina yang kemudian dijual kembali ke PLN.
Namun demikian pada saat krisis moneter, Pemerintah memutuskan untuk melakukan intervensi untuk menunda pelaksanaan ESC dan JOC, serta melarang PLN untuk membeli listrik dari Himpurna dan Patuha. Akibatnya, Himpurna dan Patuha kemudian membawa Indonesia ke arbitrase internasional dibawah United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Pada akhirnya, Tribunal memenangkan gugatan kedua perusahaan tersebut dan menghukum Pemerintah Indonesia untuk membayar USD 392 juta kepada Himpurna dan USD 180 juta kepada Patuha.
In reply to First post

Re: Quis

by Dhea Shabrina Widyanputri 1942011039 -
Nama : Dhea Shabrina Widyanputri
NPM : 1942011039
Quis

1.) - Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
- Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2.) Memiliki sumber hukum yang berbedaContoh sistem hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional didasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang lahir atas kehendak bersama negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional.Memiliki subjek yang berbedaIndividu-individu dalam suatu negara adalah subjek hukum nasional, sementara subjek hukum internasional adalah seluruh negara-negara anggota yang ada di masyarakat internasional.Memiliki kekuatan hukum yang berbedaKekuatan hukum yang mengikat penuh dan sempurna adalah ciri khas kekutan hukum nasional, sedangkan hukum internasional lebih banyak mengatur hubungan-hubungan negara secara horizontal.Memiliki integritas yang berbedaDari segi integritas pula, hukum nasional dianggap lebih sempuna dibandingkan dengan hukum internasional.
3.) Perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional.
4.) Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
5.) Hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.
6.) Penyelesaian sengketa permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
In reply to First post

Re: Quis

by Talitha Elian Delinda Unila -
Nama : Talitha Elian Delinda
NPM : 1912011379 (Alih Prodi)
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D. dan Widya Krulinasari, S.H., M.H.

1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
Jawab:
- Hukum Publik Internasional adalah Hukum Internasional yang mengatur hubungan yang melintasi batas Negara antara Negara dengan Negara lainnya yang bukan bersifat perdata.
Contohnya, Konvensi Eropa Mengenai HAM, Konvensi Jenewa
- Hukum Perdata Internasional adalah Hukum Internasional yang mengatur hubungan hukum perdata yang melintasi batasa-batas Negara, yaitu hubungan antara warga Negara di suatu Negara dengan warga Negara lain atau disebut hukum antar bangsa. Sumber hukum perdata internasional ialah hukum perdata nasional masing-masing Negara.
Contohnya, Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan PT. Manggala Putra Angkasa

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
Jawab:
a. Hukum Internasional:
1) Pada hukum internasional subyek hukumnya terdiri dari Negara, organisasi Publik Internasional, Internasional NonGovernment Organization, Individu, Perusahaan Transnasional, ICRC, Organisasi Pembebasan, Belligerent, Vatikan dan Tahta suci;
2) Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah sistem hukum yang terpisah dan independen. Hukum nasional bersumber pada kehendak Negara;
3) Hukum Nasional memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan Hukum Internasional, mengenai struktur organ pelaksanaanya;
4) Hukum Internasional mendasarkan pada prinsio bahwa perjanjian antara Negara harus dihormati berdasarkan prinsip pacta sunt servanda.
b. Hukum Nasional
1) Pada hukum nasional subyek hukumnya adalah perorangan/ badan hukum (perdata/publik);
2) Pada hukum internasional bersumber pada kehendak bersama (masyarakat Negara);
3) Hukum Nasional memiliki integritas yang lebih sempurna dibandingkan Hukum Internasional, mengenai struktur organ pelaksanaanya;
4) Hukum Nasional mendasarkan diri pada prinsip bahwa aturan Negara harus dipatuhi.

3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
Jawab:
Ya, dapat. Karena Perusahaan ini didirikan disuatu Negara, tetapi beroperasi di berbagai Negara, artinya perusahaan internasional ini melakukan hubungan dengan negara lain dalam bidang tertentu dengan kesepakatan dengan Negara tempat perusahaannya didirikan. Perusahan Internasional hanya ada ketika hubungan internasionl yang dilakukannya diatur oleh hukum Internasional.

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
Jawab:
Berdasarkan Undang-undang tentang Perjanjian Internasional yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, memberikan kewenangan mengenai hal ini kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, artinya sebuah perjanjinan internasional publik haruslah ditandatangani oleh Kepala Negara disuatu Negara.

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan
Jawab:
Dalam hal ini terdapat dua sudut pandang, yaitu:
a) Indonesia menganut Monisme Primat Hukum Internasional
Dari sudut pandang Monisme Primat Hukum Internasional berpandangan bahwa Hukum Internasional adalah hukum yang lebih tinggi dari pada Hukum Nasional. Sudut pandang ini berpendapat bahwa Hukum Nasional merupakan implementasi dari Hukum Internasional yang diterapkan di Negara masing-masing. Hal ini dibuktikan dengan Indonesia yang dalam praktiknya menghormati dan mengakui imunitas kepala Negara asing meskipun sampai saat ini Indonesia belum berasal dari hukum kebiasaan internasional.
b) Indonesia menganut Dualisme
Menurut doktrin Hukum Internasional tidak bisa diberlakukan langsung dalam Hukum Nasional sebelum diberlakukan langsung ke dalam Hukum Nasional sebelum dibuatkan baju dalam Hukum Nasional.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
Jawab:
Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia
Kasus ini terjadi sekitar Tahun 2013, di mana Indonesia berusaha keras untuk memenangkan gugatan ini. Hingga akhirnya pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan gugatan dua perusahaan tambang batu bara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut. Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.
Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun. Source: BPLawyers.co.id
In reply to First post

Re: Quis

by Rully Purnama Yasmine Murad -
Rully Purnama Yasmine Murad 2012011193


1.Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?
Jawab :
Hukum internasional terbagi menjadi 2 yaitu:
Hukum Perdata Internasional : yang mengatur warga negara dengan warga negara lainnya secara lingkup internasional.
Hukum Publik Internasional : yang mengatur mengenai hubungan antarnegara dengan cakupan internasional

2.Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
jawab :
Hukum Internasional dan Hukum Nasional memiliki perbedaan dari segi Sumber,Subjek,serta Kekuatan Hukum yang berbeda.Dari Hukum Internasional sendiri sumber hukumnya berasal dari kesepakatan atau perjanjian yang dibentuk dalam lingkup masyarakat internasional,sedangkan Sumber Hukum Nasional sendiri berasal dari Hukum tertulis serta kebiasaan dari masyarakat nasional itu sendiri.Untuk Subjeknya pun berbeda,Subjek yang dimaksud dalam Hukum Internasional adalah negara-negara yang menjadi anggota masyarakat internasional,sedangkan Subjek dalma Hukum Nasional adalah seluruh individu yang berada pada suatu negara dengan lingkup nasional.Beralih pada Kekuatan Hukum,pada Hukum Internasional sendiri memliki kekuatan lebih,dalam segi mengatur hubungan antar negara-negara yang menjadi subjek Hukum Internasional,sedangkan kekuatan Hukum Nasional hanya sebatas ranah individu dalam suatu negara oleh karenanya bersifat mengikat penuh serta sempurna.

3.Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
Jawab :
Jawabannya adalah Perusahaan Internasional dapat menjadi Subjek Hukum Internasional Publik,dikarenakan atas status hukumnya,hak istimewa yang dimiliki sebagai Perusahaan Internasional,kemampuan membuat kontrak serta perjanjian dengan negara atau organisasi internasional,dan dapat menjadi pihak dari proses hukum.

4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
Jawab :
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.Seseorang yang telah diberi wewenang oleh Presiden dan Menteri untuk mewakili/membawa nama negara untuk menandatangani perjanjian serta menerima naskah perjanjian,memnyampaikan pendapat negara mengenai setuju atau tidaknya dengan perjanjian,serta membantu menyelesaikan hal lain yang diperlukan dalam proses perjanjian internasional.

5.Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan
Jawab:
Semua itu kembali lagi pada putusan negara sesuai dengan Teori yang dianut,Jika menganut teori Monisme maka negara tsb menganggap bahwa Hukum Internasional setara kedudukannya dengan Hukum Nasional yang dimana dalam penerapannya tidak diadakan lagi perubahan.Sedangkan Negara yang menganut Teori Dualisme berpendapat bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional tidak dapat disamakan dan dalam ranah terpisah.Oleh karena itu jawaban untuk Soal berikut adalah Tergantung keputusan negara berdasar Teori Mana yang di anut
.
6.Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
Jawab :
Contoh Kasus Karaha Bodas dengan Pertamina yang dimana, Pada tahun 1994, pertamina mengadakan kontrak kerjasama dengan pihak investor listrik swasta yaitu karaha bodas Co. LLC dibawah kontrak joint operation contrak (JOC) sedangkan PLN sebagai pembeli nantinya dibawah kontrak Energy sales contrak (ESC) dengan karaha bodas company.Pertamina dan karaha bodas Co. LLC mengadakan pengembangan energy panasbumi di karaha bodas-garut dan telaga bodas-tasikmalaya, dimaksudkan nantinya dapat menghasilkan energi yang ramah lingkungan dan bersih.Kasus ini bermula akibatnya krisis ekonomi yang mengakibatkan KBC menggugat pertamina,dengan penyelesaian yang membuat pihak KBC merasa di rugikan atas penolakan yang dilakukan Pertamina akibat tidak mau membayar uang deposit dan keputusan pembatalan arbitrase atas gugatan KBC.
In reply to First post

Re: Quis

by Azzahra Berlianti Afriandi -
AZZAHRA BERLIANTI AFRIANDI 2012011020

1. Hukum Publik Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).

2. Hukum nasional bersumber kepada hukum kebiasaan dan hukum tertulis, sedangkan Hukum Internasional sumbernya adalah hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Selanjutnya hukum internasional berdasarkan atas persetujuan antar negara termasuk persetujuan menurut Triepel adalah perjanjian dan kebiasaan internasional.

3. Iya, karena perusahaan internasional memiliki status hukum yaitu hukum Internasional

4. Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah‑langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyakut kepentingan publik.

5. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Jika ditemukan pertentangan antara keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

6. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dalam menentukan kedaulatan di Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai, dimana Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa ini, dasar hukum di dalam penyelesaian sengketa ini adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 33 Piagam PBB.
In reply to First post

Re: Quis

by Yansen Caprin Manik -
Nama : Yansen Caprin Manik
NPM : 2012011215

Jawab
1. Hukum Internasional terbagi menjadi 2 bagian, yaitu
a. Hukum Perdata Internasional
Hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
b. Hukum Publik Internasional
Hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?
Hukum internasional merupakan hukum yamg mengatur tentang kaidah dan asas hubungan serta permasalahan antar negara yang di luar batas negara. Sedangkan Hukum Nasional merupakan hukum yang mengatur segala sesuati yang berada di dalam wilayah termasuk masyarakat yang hidup dan tinggal di wilayah negara.

3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?
Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional karena Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita merupakan subjek hukum internasional, ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional dan dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan
Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa dan wewenang kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian internasional, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? Jelaskan
Hakikatnya hukum internasional adalah hukum yang dibuat dan disepakati oleh banyak negara untuk menjadi pedoman internasional sedangkan hukum nasional hanya berada dilingkup satu negara saja. Jika ada suatu masalah di dalam negeri, tidak melibatkan ataupun melibatkan negara lain menurut saya dahulukan hukum nasional. Karena jika masalah muncul disuatu negara dan harus melibatkan negara lain haruslah tunduk terhadap hukum nasional yang dimana masalah tersebut muncul.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional
Mulanya Somalia menuduh Kenya telah memberikan hak eksplorasi sumber daya kepada perusahaan multinasional Total dan Eni di perairan yang menjadi sengketa. Perlu diketahui perselisihan wilayah perairan antara Kenya dengan Somalia berpusat di sekitar 100.000 kilometer persegi Samudra Hindia. Wilayah tersebut kaya akan sumber daya di antaranya ikan, dan kemungkinan minyak dan gas.
Mogadishu sendiri berpendapat jika perbatasan maritimnya dengan Kenya harus diperpanjang di sepanjang garis tenggara (sama dengan perbatasan daratnya). Di sisi lain, Nairobi mengklaim jika bahwa perbatasan tersebut harus mengarah ke timur dengan garis lurus. Perselisihan maritim antara Kenya dan Somalia menambah gesekan diplomatik antara negara di Afrika Timur. Pada bulan Desember lalu, Mogadishu mengumumkan untuk memutuskan hubungan dengan Kenya karena diduga mencampuri urusan politik dalam negerinya. Bukan tidak mungkin bagi International Court of Justice (ICJ) untuk menyelesaikan sengketa maritim Kenya dan Somalia dalam kurun waktu hingga bertahun-tahun.